December 05, 2019

Terkena Cipratan Bekas Air Najis Berat

TERKENA CIPRATAN BEKAS AIR NAJIS BERAT

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu,

mohon penjelasannya,
apabila kita telah mensucikan sepatu yang terkena najis anjing dengan di Samak dengan tanah dan basuhan air sebanyak tujuh kali lalu dicuci dengan sikat dan sabun, setelah itu dijemur. Pertanyaannya yaitu
- apakah terkena air bekas mencuci sepatu (yang telah di Samak dan dicuci dengan sabun) itu dihukumi sebagai najis
- bagaimana membersihkan najis anjing di sepatu jika tidak ada air
- apakah sepatu yang telah dicuci dan kering kemudian menginjakkan ke tempat yang dikiranya bekas anjing akan berpindah ke sepatu ?

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

JAWABAN


1. Ada 7 kali siraman air pada tempat najis anjing. Siraman pertama sampai keenam itu statusnya najis berat. Sedangkan siraman ketujuh itu bekas airnya tidak najis. Jadi, kalau terkena percikan air yang ketujuh tidak masalah.

2. Harus pakai air. Namun kalau anda merasa sayang dengan sepatunya (kalau kulit), maka anda bisa ikut pandangan madzhab Maliki yg menyatakan bahwa anjing yang hidup itu tidak najis alias suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

3. Ya, kalau mengikuti madzhab Syafi'i. Tidak menular kalau ikut pandangan madzhab Hanafi karena menurut madzhab Hanafi yang najis dari anjing itu hanya air liurnya. Sedangkan menurut madzhab Syafi'i seluruh tubuhnya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

NAJIS


Assalamualaikum.

Saya tidak tahu saat ada anak kecil yang muntah di bis. Kebetulan tas baju keluarga saya ada di depan anak tersebut tanpa penghalang. Yang melihat hanya adik saya. Tapi dia hanya bilang sedikit saja yang mengalir ke tas karena langsung muntah di kresek. Karna harus cepat turun untuk mengambil kartu peserta tes kerja, saya tidak langsung mengecek basah tidaknya. Apalagi hidung saya & adik saya yang tidak tajam jika mencium bau muntah. Ibu saya tidak mau menciumnya. Saya biarkan tas tersebut disimpan cukup lama di tanah saat ingin mengambil kartu peserta saya. Saya cek, kering dan hanya lembab tas saja bukan lembab kena air. Karna menurut adik saya hanya sedikit yang menyentuh apalagi dia juga pelupa. Saya anggap jadi najis hukmiah. Pertanyaan saya :

1. Apakah muntah yang sedikit, tidak saya lihat langsung bisa dimafu?

2. Karna dianggap hukmiah, saya membersihkan bawah tas dengan tisu kering lalu tisu basah, sudah benarkah?

3. Ibu saya setelah berdekatan dengan tas saat berkaca akhirnya bilang tidak bau walau tidak mencium secara langsung bawah tasnya, apa itu berarti isi tasnya yang berisi baju tidak jadi najis?

Saya sedang di luar kota sampai 3 hari, jadi sangat tidak mungkin jika untuk berhati-hati semua baju saya dianggap tersentuh najis.

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Kalau sedikit sampai level tidak terlihat maka dianggap makfu. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

2. Belum cukup. Najis hukmiyah tetap harus dibasuh dengan air yakni dengan cara disiramkan ke lokasi najis. Dalam menyucikan najis hukmiyah, bekas air pembasuh dianggap suci tapi tidak bisa dibuat menyucikan. Baca detail: Cara menyucikan najis hukmiyah dan ainiyah

3. Kalau yang terkena najis bagian luar tas, maka bagian dalamnya tidak najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan


CARA MEMBERSIHKAN NAJIS

Saya mau bertanya. Saat kita mencuci pakaian najis dengan deterjen.. Kemudian membilasnya dg air mengalir. Kapankan pakaian sudah dikatakan suci ? Apakah sampa busa di air bilasannya benar2 hilang dan air jernih? Atau dimaafkan sisa busa/buih yabg sedikit asalakan najis ( bau, warna, rasa) tidak ada lagi. Karena ketika membilas sulit untuk menunggu air bilasan benar2 jernih tanpa buih pasti meski airnya bening ada sisa buih sedikit dari deterjennya. ..

Jazakumullah

JAWABAN

Cara terbaik dalam menyucikan najis adalah dengan langsung membilasnya pakai air lebih dulu tanpa deterjen. Di mana airnya harus disiramkan ke najisnya. Bukan bendanya dimasukkan ke dalam air. Setelah hilang ketiga unsur (bau, warna, rasa), maka baru a) pakai deterjen untuk menghilangkan kotoran non-najisnya atau b) memasukkannya ke mesin secara bersamaan dg baju yang lain.

Namun kalau anda memilih mencuci dengan cara sebaliknya, yakni langsung memakai deterjen, maka najisnya baru dianggap hilang dan benda yang terkena dikatakan suci apabila: a) cara menyucikan dengan cara disiram (sama dg cara pertama); b) busa deterjennya hilang dari baju.

Jadi, prinsip mencuci najis ainiyah ada dua tahap: a) menghilangkan benda najisnya (dg air atau lainnya); b) bekas tempat najisnya (yang sudah hilang najisnya itu) kemudian disiram dengan air satu kali saja. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

BAK MANDI KURANG DARI DUA KULAH

Assalamu'alaikum, Pa Ustad Afwan saya mau bertanya masalah najis,,
Dirumah saya bak mandinya kurang dari dua qullah,terus saya sering kena was was tentang kesuciannya,pertanyaanya,,

1.apakah saya boleh talfiq ke mazhab maliki,bahwa air yg sedukit itu tdk najis kalau kejatuhan najis asal tdk berubah sifatnya ??

2.maaf ustad kalau saya tetap mengikuti mazhab safi'i,saya selalu menguras air d bak itu,dan itu sangat memberatkan disampinh itu juga memubazirkan air,mohon solusi dan penjelasannya,sebelummnya saya ucapkan terimakasih,wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN


1. Boleh. Tapi kalo soal tersebut tidak perlu pindah ke madzhab Maliki. Karena Imam Ghazali yang mazhab Syafi'i sendiri cenderung berpendapat demikian. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

2. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.