January 13, 2021

Hukum Bitcoin dalam Islam

Hukum Bitcoin dalam Islam
HUKUM BITCOIN DAN UANG VIRTUAL LAIN

Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual uang virtual seperti bitcoin dan sejenisnya dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Secara prinsip tukar menukar mata uang asing itu dibolehkan dalam agama. Jadi, hukum asal dari sharf itu mubah. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas / FOREX

Yang tidak boleh justru tukar menukar rupiah dengan rupiah dengan nilai yang berbeda seperti yang biasa terjadi saat menjelang lebaran Idul fitri. Baca detail: Hukum tukar uang lama dg Baru

Khusus untuk mata uang virtual seperti bitcoin dan lainnya, maka saat ini ulama mengharamkannya. Dr. Haitham bin Jawad Al Hadad menyatakan:
تَحرُم صِناعةُ هذا النَّقدِ المعروفِ بالنُّقودِ الإلكترونيَّةِ المُشفَّرةِ
Cryptocurrency، سواءٌ كان ابتداءً، أو مِن خلالِ ما يُعرَفُ بعملياتِ التَّنقيب؛ لأنَّه إيجادٌ للمالِ مِن لا شيءٍ-

Artinya: Haram transaksi dengan uang elektronik yang dikenal dengan cryptocurrency, baik di awal atau saat mining. Karena, ini termasuk mewujudkan harta dari sesuatu yang tidak ada.
Lebih detail: https://bit.ly/2EikJtu

Keharaman itu juga karena beberapa faktor antara lain: a) tidak didukung oleh suatu lembaga keuangan yang diakui; b) tidak diakui oleh negara; c) mengandung unsur penipuan dan ketidakpastian (spekulasi tinggi mirip judi). Unsur yang terakhir ini sudah cukup untuk mengharamkan bitcoin karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Tentang ketidakpastian dan potensi penipuan ini sejumlah ahli, dan sejumlah lembaga negara telah mengingatkan kita:
a) Bank Sentral negara Estonia menyatakan bahwa bitcoin mengandung skema Ponzi (Ponzi scheme). (Lihat, Braue, David (11 March 2014). "Bitcoin confidence game is a Ponzi scheme for the 21st century")

b) Lembaga Amerika bernama Commodity Futures Trading Commission menerbitkan empat "Customer Advisories" tentang bitcoin dan investasi terkait. Peringatan yg terbit pada Juli 2018 menekankan bahwa "trading in any cryptocurrency is often speculative, and there is a risk of theft from hacking, and fraud. (trading memakai uang virtual sering spekulatif dan beresiko terjadinya diretas dan penipuan." (Lihat dan download: https://www.cftc.gov/sites/default/files/2018-07/customeradvisory_tokens0718.pdf)

c) Mei 2014, lembaga Securities and Exchange Commission AS mengingatkan bahwa investasi yang melibatkan bitcoin "have high rates of fraud, and that investors might be solicited on social media sites. (Memiliki tingkat penipuan yang tinggi)

d) Pada 2013 The European Banking Authority menerbitkan peringatan atas kurangnya regulasi dari bitcoin dan berpotensi terjadinya penipuan.[Lihat, http://www.eba.europa.eu/documents/10180/16136/EBA+Warning+on+Virtual+Currencies.pdf]

e) Pada Juli 2018, FINRA dan Asosiasi Administrator Sekuritas Amerika Utara ( the North American Securities Administrators Association) juga memberi peringatan tentang bahayanya bitcoin. [Lihat, https://web.archive.org/web/20180701195236/http://www.finra.org/investors/alerts/dont-fall-cryptocurrency-related-stock-scams]

Haramnya transaksi dengan bitcoin dan sejenisnya ini bersifat sementara. Suatu saat nanti apabila segala bentuk kekurangan di atas tidak lagi ada, maka hukum ini bisa berubah menjadi mubah atau halal sesuai dengan kaidah fikih: Hukum (non-ainiyah) itu berlaku bersama adanya atau tidak-ada-nya sebab eksternal yang menyertainya. (الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Baca detail: Kaidah Fikih

Baca juga: Bisnis dalam Islam

HUKUM UANG VIRTUAL

Assalamualaikum wr wb
Maaf sebelumnya Saya masithoh, ingin bertanya mengenai akad sharf, bagaimana pendapat ustadz mengenai penukaran uang virtual dengan uang real baik dari segi hukum serta nilainya? Dan jika ditukarkan apakah masih dikatakan setara atau tidak?dan alasanya?
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Pertanyaan sebenarnya adalah apa hukum uang virtual? Kalau yang dimaksud uang virtual adalah seperti bitcoin, maka hukumnya haram.


MEMBELI DENGAN KARTU KREDIT

Pertanyaan saya, Jika kita membeli dari penjual yang membeli dengan kartu kredit atau meminta seseorang untuk membeli sesuatu dan dia bayar dengan kartu kredit. Lalu dia pakai kartu kredit dan kita bayar cash dengan harga berupa rate saja atau harga ditentukan berapa gitu. Bagaimana hukumnya?

JAWABAN

Pertama, kartu kredit ada dua tipe: (a) kartu kredit terbatas; (b) kartu kredit tak terbatas. Kartu kredit terbatas hukumnya boleh (mubah) menurut seluruh ulama. Sedangkan kartu kredit tak terbatas ulama ada dua pendapat antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan. Anda boleh ikut salah satu pendapat tersebut. Baca detail: Hukum Kartu Kredit

Kedua, apabila anda aktif berbisnis online dan semacamnya yang memerlukan banyak penggunaan kartu kredit, maka sebaiknya ikut pendapat kedua (yang menghukumi boleh). Sebagaimana bolehnya bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

HUKUM GAJI AKUNTAN PUBLIK

Assalamualaikum ustad, saya ingin bertanya? kalau bekerja di kantor asosiasi akuntan publik yang latar belakang anggota beragam ada yang bekerja diperusahan riba, kantor akuntan publik (jasa audit yang mungkin client mereka mengunakan untuk pinjaman dana ke bank), instansi pemerintah ,dosen Dll, yang mana pemasukan dari assosiasi tersebut dari biaya ujian sertifikat yang mereka ikuti, pelatihan yang diadakan assosiasi, dan iuran anggota setiap tahunnya, dimana saya bekerja sebagai admin di bagian keanggotan yg akan menagihkan iuran setiap tahunnya, bagaimana status gaji yang saya terima apakah termasuk syubuhat ?

Syukron ustad Jazakallah khair.

JAWABAN

Gaji anda halal selagi apa yang anda lakukan tidak terkait dengan riba secara langsung. Ulama yang mengharamkan riba pun, seperti Dr. Yusuf Qaradawi, menyatakan bahwa bahkan gaji pegawai bank yang tugasnya tidak terkait langsung dengan perkreditan itu hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Jadi, Mempersoalkan asal muasal uang anggota itu terlalu jauh.

TIDAK DITAGIH UANG PARKIR

Assalamu'alaikum. Saat parkir motor dan ingin membayar, penjaga parkir tidak menemui saya dan tidak menagih saya uang sehingga saya tidak bayar parkir. Wajibkah bagi saya untuk membayar uang parkir tersebut? (Padahal salah tukang parkir sendiri)

JAWABAN

Kalau Juru parkir itu adalah petugas resmi, maka anda berkewajiban untuk membayar. Dan anda berhutang padanya. Karena jukir resmi mewakili pemerintah setempat dan kita berkewajiban untuk taat pada pemerintah. Baca detail: Bisnis Sewa (Rental) dalam Islam

Tapi kalau jukirnya tidak resmi alias jukir liar, maka tidak ada kewajiban bagi anda untuk membayar.


INGIN HAJI UMROH DARI YOUTUBE

Assalamu'alaikum.saya seorang pria umur 18 tahun dan ingin Haji/Umroh,tapi saya ingin mencoba karir di dunia youtube,dan saya butuh uang untuk membeli peralatan untuk membuat konten di youtube.Yang ingin saya tanyakan,bolehkah saya nabung untuk beli alat untuk membuat konten di youtube terlebih dahulu lalu menabung untuk Haji/Umroh?

JAWABAN

Boleh. Haji itu baru wajib apabila mampu. Kalau anda masih memerlukan uang yang ada untuk beli peralatan youtube untuk cari nafkah, maka anda belum termasuk mampu untuk haji/umroh. Karena itu, mendahulukan beli peralatan itu dibolehkan. Baca detail: Haji dan Umroh

BATASAN KEUNTUNGAN BERDAGANG

Assalamu'alaikum.Tolong dijelaskan tentang batasan keuntungan berdagang karena saya pernah dengar batasan pengambilan keuntungan 2 kali lipat

JAWABAN

Tidak ada batasan dalam soal laba. Penjual boleh mengambil laba berapapun. Asal pembeli rela, maka transaksi sah. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Yang penting penjual harus jujur dalam segala hal. Termasuk ketika ditanya harga asal barang.

Namun demikian, akan ada hukum sebab akibat apabila kita menjual terlalu mahal, lebih mahal dari yang lain. Pembeli akan cenderung enggan membeli pada kita. Namun soal ini tidak ada kaitannya dengan halal dan haram.


June 18, 2020

Mimpi Ular

MIMPI ULAR

Assalamualaikum Warahmatullah Ustad.
Maaf sebelumnya, saya ingin bertanya ustad.
Saya itu pernah bermimpi tentang ular.

Mimpi pertama pada saat 4 atau 5 tahun yg lalu ada ular hitam yang mengejar saya. Pada saat itu ada ditengah tengah padang rumput, saya dikejar oleh ular hitam sedang dan dia cepat sekali, namun saya juga berlari jadi ular itu gak jadi patok saya.

Lalu baru 1 minggu yang lalu saya diliat oleh ular putih, pada saat itu saya sedang antri menaiki jembatan bersama dengan mahasiswa eropa, dikolong jembatan itu ada ular putih yang mw mematuk saya, tapi mau, belum mematok. Gara gara melihat ular putih itu saya ketakutan dan jadi terhenti menaiki jembatan.

Apa arti mimpi itu ustad?
Satu lagi ustad, apakah jika kita bermimpi berjumpa dengan ulama, apakah mimpi kita itu betul dari Allah?

JAWABAN

1. An-Nabulsi dalam Tafsir Ahlam menjelaskan sbb:

(ثعبان) يدل في المنام على رجل الوادي وربما دل على العداوة من الأهل والأزواج والأولاد وربما كان جاراً حسوداً شرير وثعبان الماء عون للظالم أو أعلام الحاكم.

Artinya: Mimpi ular menunjukkan adanya permusuhan dari keluarga, suami/istri, anak-anak. Bisa juga bermakna ada tetangga yang dengki.

2. Mimpi bertemu ulama tidak menjamin itu berasal dari malaikat. Semua mimpi selalu memiliki tiga kemungkinan: dari diri sendiri, dari jin/setan, dari Allah (melalui malaikat).
Baca detail: Mimpi dalam Islam

MIMPI BERTEMU SOSOK MAKHLUK BERMATA TIGA

Assalamu'alaikum ustadz. beberapa hari yang lalu saya bermimpi bertemu sosok yang di sebut bermata tiga. dia melihat kearah saya dan berbicara kepada saya, dalam mimpi itu saya tidak melihat matanya, saya berzikir dan sholawat yg teringat dengan saya. setelah beberapa menit foto saya keluar di tv bahwa di suka dan ingin bertemu dengan saya lagi. lalu saya teringat bahwa jika betemu dengan mata tiga harus membaca surah al-kahfi, saat itu saya pun bertemu dengan sosok hewan yg menyerupai kalalawar yg mengejar saya, saya bacakan surah al-kahfi yg saya ingat hanya ayat 1 dan 2 yg saya ulang2 sambil berlari, hingga saya tiba di depan musholla meminta di ambilkan al-qur'an, lalu dengan di bacakan surah tersebut hewan yg tadinya mengejar bisa saya pegang dan dia tambah mengecil saat saya bacakan surah al-kahfinya. mohon ustadz bimbing saya.

JAWABAN

Makna pertama: kalau anda seorang perempuan yang masih gadis, maka itu tandanya anda pria kurang baik yang menginginkan anda. Yang harus anda lakukan adalah menjauhinya sebisa mungkin.

Makna kedua: kalau anda seorang perempuan yang sudah menikah, maka itu pertanda anda sedang atau akan menghadapi banyak cobaan dan fitnah. Anda harus hati-hati dalam bersikap agar tidak sampai salah langkah. Minta nasihat pada tokoh yang bijaksana di sekitar anda atau pada guru anda. Baca detail: Mimpi dalam Islam

MIMPI SHALAT BERSAMA ADIK

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu

Saya mau tanya mas, arti mimpi sholat bersama dengan ke dua adek laki2 saya apa y mas? Mimpi itu setelah saya melaksanakan sholat tahajud. Sebelum sholat tahajud sayan mimpi lihat panta. Tolong bantu artikan mas
Makasih mas

Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Shalat berjamaah dengan saudara itu bermakna baik yakni terjadinya rekonsiliasi dan kerukunan antara saudara dan kerabat yang selama ini terjadi perselisihan. Atau, konflik yang terjadi selama ini akan menemukan solusi terbaik. Baca detail: Mimpi dalam Islam

MIMPI SHALAT BERJAMAAH

Assalamualaikum wr.wb
Saya luthfi q.d,saya pernah bermimpi sedang sholat berjamaah di masjid bersama teman sebaya saya...kemudian teman saya mengganggu saya saat sholat tersebut dengan bercanda ingin membatalkan sholat...tapi saya tetap melanjutkan sholat sampai selesai...setelah sholat selesai ada seorang wanita yang memarahi kami ...menanyai siapa yang membuat kegaduhan tersebut dan saya secara spontan mengajungkan tangan saya padahal saya saat sholat melanjutkan sampai selesai lalu setelah saya mengajungkan tangan saya kemudian teman saya yang batal sholatnya karena bercanda juga mengakui kesalahannya...setelah itu kami sholat berjamaah lagi tetapi hal sama terulang...teman saya juga bercanda lagi dan membatalkan sholatnya saya tetap melanjutkan sholat...dan bukan teman saya saja, seseorang wanita yang memarahi saya juga membatalkan sholat dan bercanda dengan teman saya...setelah sholat selesai iman memberi hadiah uang kepada orang yg melakukan sholat dengan benar dan menyuruh yang tadi membatalkan sholat untuk membagikan uang ke jemaah lainnya...setelah itu saya mimpi menaiki bis bersama jemaah tersebut perjalanan bertamasya saat hujan turun...dan dari luar terdengar suara hai jamaah Klego..menyebutkan nama desa saya...apa arti dari mimpi saya...hal apa yang perlu di tingkatkan lagi dalam imam saya apakah tentang sholat saya

JAWABAN

Pesan dari mimpi tersebut adalah agar anda selain rutin shalat fardhu, juga ditingkatkan wawasan agamanya. Baca detail: Dasar Agama Islam

Namun jangan salah, pilih ustadz yang benar yang berasal dari Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja). Hindari menimba ilmu dari kalangan ustadz radikal Wahabi Salafi dan HTI. Baik secara langsung maupun melalui artikel yang ditulis di medsos, youtube dan artikel di website. Baca detail: Daftar Situs Wahabi Salafi



Press Release Sikap PBNU atas RUU HIP

SIKAP PBNU TERHADAP RUU HIP
PERKUAT PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS KEBANGSAAN

بسم الله الرحمن الرحيم

Setelah melakukan pengkajian mendalam terhadap Naskah Akademik, rumusan draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, serta mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa segala ikhtiar untuk mengawal, melestarikan, dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar negara, dan konsensus nasional patut didukung dan diapresiasi di tengah ancaman ideologi transnasionalisme yang merapuhkan sendi-sendi keutuhan bangsa dan persatuan nasional.

2. Bahwa Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Secara historis, Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan. Dengan rumusan final Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara nasionalis-religius.

3. Bahwa rumusan final Pancasila merupakan legacy terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari banyak golongan. Karena itu, menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan, membenturkan agama dengan negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang akan menguras energi bangsa. Tindakan apapun yang dapat menimbulkan mafsadah bagi persatuan nasional WAJIB dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam sebuah tenda besar.

4. Bahwa Pancasila sebagai perjanjian agung (ميثاقا غليظا) tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila. Upaya memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai Philosophische Grondslag (falsafah dasar) maupun Staats fundamental norm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

5. Bahwa Pancasila sebagai staats fundamental norm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang lahir dari konsensus kebangsaan (معاهدة وطنية), Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.

6. Bahwa Pancasila sebagai Philosophische Grondslag adalah falsafah dasar yang menjadi pedoman untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara, Pancasila merupakan ideologi prinsip yang menjiwai sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Penerjemahan Pancasila sebagai ideologi kerja selalu mempertimbangkan dinamika dan perkembangan zaman. Membakukan tafsir atas Demokrasi Pancasila dalam suatu undang-undang jelas akan mempersempit ruang tafsir yang memandekkan dinamika, kreativitas, dan inovasi yang dibutuhkan untuk mendorong kemajuan bangsa sesuai dengan tuntutan zaman.

7. Bahwa kesalahan yang terjadi di masa lampau terkait monopoli tafsir atas Pancasila tidak boleh terulang lagi. Kendati demikian hal ini bukan meupakan dasar dan alasan yang dapat membenarkan perluasan dan/atau penyempitan tafsir atas Pancasila dalam suatu undang-undang yang isinya mengatur demokrasi politik Pancasila dan demokrasi ekonomi Pancasila sebagaimana RUU HIP.

8. Bahwa obsesi untuk menafsirkan Pancasila secara ekspansif akan menimbulkan ekses negatif berupa menguatnya kontrol negara dalam kehidupan masyarakat. Penguatan eksesif kelembagaan BPIP dapat melahirkan kembali BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di zaman Orde Baru yang prakteknya menjadi alat sensor ideologi masyarakat. Pancasila yang terlalu ambisius akan kehilangan roh sebagai ideologi pemersatu, yang pada gilirannya dapat menimbulkan benturan-benturan norma dalam masyarakat.

9. Bahwa setelah mencermati dengan seksama Naskah Akademik dan draft RUU HIP, PBNU menyampaikan penilaian sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan.
2. Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada mono-tafsir Pancasila.
3. Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP.
4. Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara.
5. Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu.
6. Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.

10. Nahdlatul Ulama memandang bahwa Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final. Oleh karena itu Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo tahun 1983, dan dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan hubungan Pancasila dengan Islam sebagai berikut: (i) Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama; (ii) Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam islam; (iii) Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia; (iv) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya; dan (v) Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Berdasarkan pokok-pokok pikiran dan penilaian atas Naskah Akademik, rumusan draft RUU HIP dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, serta dengan mencermati dinamika yang terjadi dalam masyarakat, PBNU menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai kesepakatan final tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945.

2. RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis.

3. Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila sebagai Philosophische Grondslag dan Staats fundamental norm merupakan pedoman yang mendasari platform pembangunan nasional. Jika dirasakan ada masalah mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik Pancasila, maka jalan keluarnya adalah reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review). Begitu pula jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.

4. Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa, dan mengoyak persatuan nasional.

5. Sebaiknya proses legislasi RUU HIP dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional.

Jakarta, 24 Syawal 1441 H
16 Juni 2020 M

Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, MA.
Ketua Umum

DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini
Sekretaris Jenderal

Sumber

June 17, 2020

Mimpi tentang Hewan

Mimpi tentang Hewan

8. Jika bermimpi pelanduk atau kijang datang kepada anda alamatnya anda akan memperolehi isteri yang jahat.

9. Jika bermimpi lebah bersarang dalam telaga atau sarangnya jatuh dalam telaga menandakan anda akan dipermuliakan orang

10. Sekiranya bermimpi anda ditangkap harimau, alamatnya anda akan diperdayakan orang

11. Bermimpi memandikan binatang menandakan seseorang itu akan sakit atau mendapat kebinasaan atau kehilangan sesuatu

12. Jika bermimpi melihat terlalu banyak ayam di bawah rumah anda atau di dalam kampung anda akan beroleh orang gaji atau hamba yang baik

13. Jika bermimpi bermain telor ayam menandakan anda akan berkawan dengan orang-orang jahat

14. Jika anda bermimpi bermain dengan burung hantu di rumah atau berhampiran dengan rumah anda menandakan ahli keluarga anda akan meninggal dunia

15. Sekiranya anda bermimpi burung merak datang kepada anda lalu anda tangkapnya menandakan anda akan memperoleh kekayaan atau mendapat anak lelaki

16. Jika bermimpi lebah, lalat atau nyamuk terlalu banyak alamatnya orang ramai akan berhijrah ke tempat anda

17. Jika bermimpi burung terbang ke rumah anda kemudian terbang ke rumah orang lain menandakan anda akan berduka cita

18. Bermimpi burung putih datang ke rumah menandakan anda akan memperoleh isteri yang budiman atau mendapat rezeki

19. Jika bermimpi menunggang naga menandakan semua kehendak diperoleh

20. Jika bermimpi dililit ular seluruh badan menandakan sesuatu yang buruk akan berlaku

21. Bermimpi kutu atau hama melekat di badan atau pakaian menandakan anda akan mendapat bencana

22. Bermimpi disengat binatang bisa menandakan anda akan mendapat kecelakaan

23. Jika bermimpi dipatuk ular seseorang itu akan mendapat suami atau isteri

24. Bermimpi makan telor ayam, pisang atau minyak alamatnya akan memperoleh keuntungan

25. Bermimpi memukat ikan alamatnya anda akan menjadi kaya atau mendapat keuntungan yang berlipat kali ganda

26. Bermimpi mencari burung alamatnya anda akan mendapat keuntungan dan dimurahkan rezeki

27. Bermimpi mendapat terlalu banyak najis menandakan anda akan kekurangan harta

28. Bermimpi mengenai najis besar menandakan anda akan mendapat kerugian

29. Jika bermimpi makan tahi alamatnya anda akan memperoleh harta yang halal dan akan sembuh dari penyakit

30. Jika bermimpi mencium bau kasturi atau anbar alamat orang itu akan sakit Bermimpi tubuh anda direnjis air mawar menandakan anda akan mendapat harta kekayaan yang halal

Tafsir Mimpi Ibnu Sirin

Mimpi kerudung Jilbab Hijab Niqab

Mimpi kerudung Jilbab Hijab Niqab

Menurut Ibnu Sirin kerudung wanita diartikan sebagai suaminya, pengawasnya atau atasannya.

Wanita yang bermimpi kerudungnya panjang atau labuh. Takwilnya hati suaminya lapang.

Wanita yang bermimpi kerudungnya lebar. Takwilnya harta suaminya banyak.

Wanita yang bermimpi kerudungnya putih. Takwilnya suaminya baik agamanya.

Wanita yang bermimpi membuka kerudung di khalayak ramai. Takwilnya dia adalah perempuan yang tidak tahu malu.

Wanita (yang bersuami) bermimpi kerudungnya rusak atau ada kekurangan pada kerudung nya. Takwilnya ialah suaminya akan mendapat musibah atau sesuatu yang tidak diinginya.

Wanita (yang perawan) bermimpi kerudungnya rusak atau ada kekurangan pada kerudung nya. Takwilnya dia sendiri akan mengalami musibah atau sesuatu yang tidak diingininya.

Wanita bermimpi melihat kerudung nya hitam dan usang. Takwilnya suaminya akan menjadi miskin.

Wanita yang bermimpi kerudung nya kotor atau berdebu. Takwilnya musuh-musuhnya akan menjelek jelekannya.

Mimpi Tentang Kopiah Songkok

Mimpi Tentang Kopiah

Menurut Ibnu Sirin kopiah diartikan sebagai musafir ke tempat yang jauh atau mengahwini perempuan. Kopiah juga dikaitkan dengan kepemimpinan seseorang ketua.

Bermimpi menanggalkan kopiah. Takwilnya berarti berpisah dengan ketuanya.

Bermimpi meletakkan kopiah di atas kepala. Takwilnya akan memperoleh kedudukan atau mendapat kebaikkan dari ketuanya.

Bermimpi kopiahnya koyak atau kotor. Takwilnya ketuanya akan ditimpa kesusahan.

Bermimpi melihat kopiahnya ditanggalkan oleh pemuda atau raja yang tidak dikenalinya. Takwilnya ketuanya akan meninggal dunia atau dia akan berpisah dengan ketuanya.

Bermimpi raja membahagikan kopiah kepada rakyatnya. Takwilnya raja itu sedang mencari seorang untuk menjadi pemimpin

Bermimpi memakai kopiah secara terbalik. Takwilnya ketuanya akan mengubah dari kebiasaanya.

Bermimpi kopiah yang dipakai ketuanya cacat atau kekurangan.Takwilnya ketuanya menjalankan sariat Islam dengan kurang sempurna.

Bermimpi ada kotoran atau najis pada kopiahnya. Takwilnya dia telah melakukan dosa.

Jika perempuan (bujang atau janda) bermimpi memakai kopiah. Takwilnya dia akan berkahwin.

Jika perempuan (hamil) memakai kopiah. Takwilnya dia akan melahirkan anak lelaki.

Mimpi Tentang Sorban

Mimpi Tentang Sorban

Menurut Ibnu Sirin serban merupakan mahkota bagi orang-orang Arab. Maka dia menafsirkan sebagai kekuasaan seseorang atau kepimpinan seseorang.

Mimpi melilitkan serban di kepala.Takwilnya ialah dia akan bermusafir atau juga dia akan mendapat kebaikan.

Mimpi serbannya bersambung dengan serban orang lain. Takwilnya ialah menunjukkan kekuasaannya akan semakin meluas

Mimpi seolah-olah memakai serban dari kain sutera. Takwilnya ialah kekuasaannya yang menyalahi aturan agama atau ditakwil sebagai harta yang haram.

Mimpi memakai serban dari kain wol. Takwilnya ialah dia akan mendapat kekuasaan yang digunakan untuk kebaikan dunia dan agamanya.

Mimpi melihat kainnya dari campuran wol dengan sutera, Takwilnya ialah dia akan mendapat kekayaan.

Nabi Ishak pernah bermimpi bahwa serbannya tertanggal, kemudian selepas itu isterinya hilang. Kemudian dia bermimpi lagi serbannya dikembalikan orang kepadanya. Nabi Ishak menafsirkan mimpinya itu sebagai kepulangan isterinya. Ternyata benar isterinya yang hilang itu dijumpai semula.

Abu Muslim al-Khurasaniy bermimpi seolah-olah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam memasangkan serban merah di kepalanya dengan 22 lilit. Lalu diceritakan mimpinya kepada seorang ahli takwil dan ahli takwil itu berkata ” Bererti engkau akan memerintah satu negeri selama 22 tahun dengan kepimpinan yang penuh kezaliman.” Mimpinya itu menjadi kenyataan.

Mimpi Penyakit di Jari

Mimpi adanya penyakit-penyakit yang terdapat pada jari adalah berkaitan dengan anak atau harta. Jika dia tidak mempunyai anak tandanya dia seorang yang menyia-nyiakan solat.

Bermimpi jari kelingkingnya terpotong. Takwilnya anaknya akan mendurhakainya.

Bermimpi jari manisnya terpotong. Takwilnya dia akan mendapatkan anak.

Bermimpi melihat jari tengah terpotong. Takwilnya ada orang alim atau qadhi di tempatnya akan meninggal.

Bermimpi memotong jari orang lain. Takwilnya akan terjadi sesuatu musibah terhadap hartanya.

Bermimpi kehilangan jari-jarinya. Takwilnya hilangnya ketelitian di dalam bekerja.

Bermimpi mengunyah jari-jari. Takwilnya akan kehilangan harta.

Bermimpi mengunyah jari. Takwilnya kehilangan harta.

Bermimpi mengenggam jarinya. Takwilnya dia akan meninggalkan perkara yang haram.

Bermimpi bermain gitar dan mendengarnya. Takwilnya bermakna berkaitan dengan perkataan yang dusta.

Bermimpi bermain gitar dirumahnya. Takwilnya dia mendapat musibah.

Bermimpi bermain gitar dan talinya terputus. Takwilnya terlepas dari kesusahan.

June 11, 2020

Cara Taubat Dosa Jariyah

CARA TAUBAT DOSA JARIYAH

Assalamuàlaikum wr.wb.
Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "p*rnografi", lalu mereka (saya tidak tahu brp orang yg telah saya rusak) semakin menggila dengan masalah tersebut. Saya yg alhamdulillah mencoba untuk mengakhiri perbuatan dosa tersebut masih belum bisa mengembalikan mereka seperti semula, dan saya mencoba menyadarkan mereka ternyata malah Saya yg sedikit terseret kedalam nya lagi jadi Saya putus kan untuk berhenti dahulu. Pertanyaan nya Apakah saya harus menyadarkan mereka seumur hidup saya ? dan Bagaimana jika saya sudah lupa orang2nya siapa saja ? Apakah dosa2 tersebut akan selalu mengalir ?

JAWABAN

Dosa anda ada dua yaitu dosa pada Allah dan dosa pada teman-teman yang anda ajak berbuat dosa.
Dosa pada teman anda harus meminta maaf pada mereka dan berusaha mengajak mereka berhenti dari perbuatan tersebut. Ajakan anda tidak harus berhasil. Yang penting sudah anda sampaikan, maka anda tidak lagi punya tanggung jawab. Baca detail: Amar Makruf Nahi Munkar

Sekarang, fokuskan diri anda untuk melakukan taubat nasuha terkait dosa anda pada Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kalau sudah bertaubat nasuha maka insyaAllah tidak ada lagi dosa mengalir. Karena dosa mengalir itu kaitannya dengan dosa yang mana kita sebagai pihak yang pertama kali melakukannya dan kemudian ditiru oleh banyak orang. Ini beda dengan kasus pornografi yang mana dosa itu bukan anda pencipta pertama.

BERKATA JUJUR YANG DITENTANG ORANG TUA

Assalamu'alaikum.Saya suka mengatakan A adalah A walaupun ditentang banyak orang,lalu ibu saya menyuruh saya berhenti berbuat seperti itu karena ibu saya takut terjadi apa-apa,lalu apa yang harus saya lakukan apakah menuruti ibu saya atau bagaimana? (Soalnya dulu saat ada pemuda yang ingin berjihad di medan perang saja saat ibunya tidak merestuinya maka Rosulullaah menyuruh pemuda tersebut untuk tidak ikut berjihad)

JAWABAN

Pertama, ikuti nasihat ibu.

Kedua, menjadi orang baik tidak harus menentang banyak orang. Ada banyak hal agar kita tetap jujur tanpa membuat orang lain marah dan menentang kita. Salah satu caranya dengan tidak selalu mengatakan sesuatu menurut apa yang kita percaya benar.

Orang yang baik adalah orang yang berakhlak mulia. Dan pelaku akhlak mulia itu akan selalu membuat orang baik bergembira dan nyaman bersamanya. Jika banyak orang yang menentang anda, itu tanda bukan pelaku akhlak mulia. Anda perlu banyak belajar akhlak mulia pada orang yang dikenal bijak. Tanyakan padanya apa kesalahan anda dan bagaimana sebaiknya anda bersikap. Dan orang seperti itu biasanya ada pada kalangan yang dikenal sebagai pengikut NU.
Baca detail: Akhlak Mulia

MENCAMPUR AIR ZAM-ZAM

Bagaimana hukumnya memperbanyak air zam-zam yang akan diberikan ke keluarga saat datang ibadah haji/ umrah?

JAWABAN

Tidak masalah karena kita sifatnya memberi (hibah). Dan dalam hibah hukumnya bebas memberikan barang asli atau campuran asal tidak membahayakan pada yang diberi. Baca detail: Hibah dalam Islam

dengan syarat:
a) tidak menyatakan bahwa air zamzam itu asli tanpa campuran. Kalau seandainya ada yang nanya soal ini, maka harus terus terang kalau ada campurannya.

b) tidak untuk dijual. kalau dijual maka harus terus terang kalau air sudah dicampuri/tidak asli.

Kalau tidak memenuhi syarat di atas maka berarti berbohong dan itu dosa. Baca detail: Bohong dalam Islam

BERCANDA TENTANG SANTET

Assalamualaikum ustadz.

Tadi malam ini ibu saya melihat ada bola api bewarna hijau kuning merah, dan saya search di google bilang bahwa itu adalah santet, apa itu benar?

Yang kedua, saya pernah saat masih kecil bercandaan sama teman saya, waktu itu ada app namanya santet online, dan isinya itu cuman buat lucu lucuan doang, stadz. Dan saya iseng main itu, tapi nama temen saya itu saya plesetin, misalkan "putri gajelas" gitu stadz.

Dan itupun buat lucu lucan doang, temen saya juga ketawa dan gak merasa apa apa. Dan saya gak ada tujuan untuk menyakiti teman saya, demi allah. Saya baru nyadar hari ini stadz, saya takut saya terlanjur musyrik karena saat itu tidak terlintas di dalam pikiran saya, saya takut dosa stadz.

Mohon jawabannya ya, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu.

JAWABAN

1. Bisa benar bisa tidak. Untuk memastikan anda harus konfirmasi pada ahlinya.

2. Pertama, perlu diketahui bahwa santet yang sungguhan (bukan mainan) dengan tujuan mencelakakan orang lain hukumnya adalah haram. Tapi tidak sampai pada syirik. Kecuali apabila proses membuat santet itu dilakukan dg cara menyembah selain Allah. Juga tidak sampai pada murtad kecuali apabila proses penyantetan itu dilakukan dengan cara menghina simbol-simbol utama Islam seperti Al-Quran, Nabi Muhammad, dll. Baca detail: Hukum Ilmu Santet

Kedua, pemakaian istilah santet hanya untuk lucu-lucuan, tidak ada masalah. Termasuk game dan aplikasi santet online juga tidak masalah. Itu sama dengan hukum main catur dan sejenisnya. Baca detail: Hukum Main Catur

CATATAN

Jangan terpedaya dengan artikel-artikel agama di internet atau ceramah ustadz di Youtube yang sering memakai kata syirik, musyrik atau bid'ah. Karena mereka termasuk golongan minoritas dalam Islam yang disebut golongan Wahabi atau Salafi. Mereka termasuk bagian dari Ahlussunnah (Sunni, dalam arti bukan Syiah), akan tetapi golongan Ahlussunnah yang sempalan. Bukan mainstream. Karena sikap mereka yg mudah mensyirikkan itu, mereka dikeluarkan dari kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

June 10, 2020

Mimpi Bulan

Mimpi menelan bulan, maka pertanda akan mendapatkan derajat atau kedudukan yang tinggi.

Mimpi melihat terang bulan, maka pertanda akan mendapatkan kelancaran dalam usaha.

Mimpi melihat bulan, maka pertanda akan dikasihi oleh seorang pemimpin.

Mimpi melihat bulan kembar (bulan ada dua), maka pertanda akan ada peperangan antar pemimpin.

Mimpi melihat hujan, maka pertanda akan terhindar dari bahaya.

Mimpi melihat kabut, maka pertanda akan ditimpa malapetaka 'yang hebat akan menderita suatu penyakit.

Mimpi melihat bintang, maka pertanda akan mendapatkan pengetahuan yang baik.

Mimpi melihat kilat atau guntur, maka pertanda akan mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan.

Mimpi disambar petir, maka pertanda akan berkurang rejekinya.

Mimpi melihat hujan lebat, maka pertanda akan mendapatkan sainganyang berat dalam percintaan.

Mimpi mandi di sungai, maka pertanda akan selalu terjaga kesehatannya.

Mimpi minum air sungai, maka pertanda tidak tercapainya suatu kebahagiaan yang dicita-citakan.

Mimpi mengarungi samudra, maka pertanda akan terhindar dari perbuatan jahat.

Mimpi melihat telaga, maka pertanda akan bertambah harta bendanya.

Mimpi langit pecah, maka pertanda negaranya akan dijajah orang.

Mimpi melihat kilat yang menyambar nyambar, maka pertanda akan mendapatkan penghargaan yang tidak berwujud.

Mimpi melihat tanah terbelah, maka pertanda akan menderita sakit.

Mimpi sumur terbakar, maka pertanda akan ada kejadian yang tak terduga.

Mimpi melihat awan yang jatuh ke bumi, maka pertanda akan dapat membeli segala sesuatu yang diinginkan.

Mimpi melihat awan yang berwarna merah, maka pertanda akan melihat daerah yang tertimpa bencana.

Mimpi melihat bintang jatuh, maka pertanda akan mendapatkan berkah dari Allah.

Mimpi melihat langit yang cerah, maka pertanda akan mendapatkan anak yang baik.

Mimpi banjir

Mimpi banjir, maka pertanda akan tertimpa kegelapan hati.

Mimpi melihat awan yang gelap, maka pertanda akan mendapatkan kesulitan luar biasa.

Mimpi melibat awan putih, maka pertanda akan mengalami kebahagiaan dalam perkawinan.

Mimpi melibat asap, maka pertanda akan menderita suatu penyakit.

Mimpi melihat pemandangan dari tempat yang tinggi, maka pertanda akan mendapatkan rejeki atau kemuliaan hidup.

Mimpi mendengar suara deru angin, maka pertanda akan memperoleh kegagalan dalam sebuah rencana.

Mimpi melihat sesuatu yang dirobohkan oleh angin, maka pertanda akan menemui banyak musuh dan kesukaran hidup.

Mimpi melihat matahari terbit, maka pertanda akan mendapatkan kegembiaan.

Mimpi melihat sinar matahari yang suram, maka pertanda akan mendapatkan kesulitan besar.

Mimpi melihat cahaya, maka pertanda akan mengalami hidup yang sangat bahagia.

Mimpi melihat matahari separuh, maka pertanda akan ado perang besar.

Mimpi matahari turun ke bumi, maka pertanda akan ada pemimpin yang meninggal.

Mimpi melihat hujan disertai angin ribut, maka pertanda akan kembali ke kampung halaman.

Mimpi dililit ular

Mimpi dililit ular, maka pertanda akan melaksanakan hajat.

Mimpi melihat katak, maka pertanda akan mendapatkan keberuntungan.

Mimpi melihat kelinci, maka pertanda akan mengalami kehidupan senang dan bahagia dalam perkawinan.

Mimpi membeli seekor keledai, maka pertanda tidak dapat menyelesaikan suatu persoalan.

Mimpi menaiki seekor keledai, maka pertanda akan mengalami keberhasilan dalam usaha.

Mimpi melihat seekor kelelawar, maka pertanda akan mengalami kesulitan keuangan.

Mimpi digigit seekor kera, maka pertanda akan dibayangi kegelisahan.

Mimpi melihat seekor kera, maka pertanda akan diganggu oleh orang yang merasa tidak senang.

Mimpi melihat seekor kupu-kupu, maka pertanda akan mendapatkan kebahagiaan atau akan kedatangan tamu dari jauh.

Mimpi memelihara kuda di dalam rumah, maka pertanda akan mendapatkan seorang anak yang sangat baik.

Mimpi menunggang kuda, maka pertanda akan mendapatkan keberuntungan.

Mimpi dicakar kucing, maka pertanda akan menjadi sasaran fitnah.

Mimpi melihat anjing berkelahi, maka pertanda akan berdamai dengan seorang teman.

Mimpi dikejar beruang, maka pertanda akan mendapatkan kesusahan dari seseorang.

Mimpi memegang jengkerik, maka pertanda akan dikaruniai anak yang kurang baik.

Mimpi memancing ikan

Mimpi memancing ikan, maka pertanda akan mendapatkan rejeki yang tidak terduga.

Mimpi melihat seekor ikan berenang di air, maka pertanda akan mendapatkan suatu pekerjaan yang diharap-harapkan.

Mimpi melihat seekor ikan yang dapat terbang, maka pertanda akan mengalami kemerosotan dalam berusaha.

Mimpi melihat seekor ular naga, maka pertanda akan mendapatkan keberuntungan atau mendapatkan seorang anak yang bijaksana.

Mimpi dikejar seekor ular naga, maka pertanda akan mendapatkan rejeki.

Mimpi melihat ular naga yang sedang tidur, maka pertanda akan mengalami kerugian dalam usaha.

Mimpi disengat lebah, maka pertanda akan mampu membalas kebaikan orang tua.

Mimpi melihat sekelompok lebah, maka pertanda akan mencapai kesuksesan dalam pekerjaan.

Mimpi melihat banyak lalat berterbangan, maka pertanda akan dihargai dan dihormati banyak orang.

Mimpi dikerumuni banyak lalat, maka pertanda akan mengalami gangguan dalam hidup.

Mimpi membunuh lalat, maka pertanda akan mendapatkan kesenangan.

Mimpi melihat kuda yang melompat, maka pertanda akan terbebas dari belenggu ketakutan.

Jika hermimpi digigit seekor laba-Iaba, maka pertanda Anda harus berhati-hati dalam membelanjakan uang.

Mimpi melihat laba-Iaba, maka pertanda akan mengalami banyak cobaan.

Mimpi Melihat Hewan

Mimpi melihat burung gereja, Maka pertanda akan mendapatkan jalan untuk melakukan sebuah usaha.

Mimpi menyembelih seekor sapi, maka pertanda akan mendapatkan keuntungan yang tidak terduga.

Mimpi melihat sapi masuk ke dalam rumah, maka pertanda akan mendapatkan rejeki yang banyak.

Mimpi dikejar-kejar oleh kijang, maka pertanda akan mendapatkan simpati dari banyak orang.

Mimpi melihat seekor gajah, maka pertanda akan mendapatkan pujian dari orang lain.

Mimpi melihat gajah masuk ke dalam rumah, maka pertanda akan mendapatkan kenaikan pangkat.

Mimpi melihat gajah keluar dari rumah, maka pertanda akan mendapatkan seorang tamu yang terhormat.

Mimpi dikejar-kejar harimau, maka pertanda akan mandapatkan seorang pendamping yang setia.

Mimpi melihat harimau yang masuk ke dalam rumah, maka pertanda akan memperoleh kesusahan.

Mimpi melihat seekor itik, maka pertanda akan mendapatkan ketenangan jiwa.

Mimpi melihat kambing, maka pertanda akan mendapatkan keberuntungan.

Mimpi memakan daging kambing, maka pertanda akan mendapatkan, harta benda yang banyak.

Mimpi melihat seekor kelabang, maka pertanda Anda sedang diintai oleh seorang.

Mimpi digigit oleh seekor kelabang, maka pertanda akan mendapatkan godaaan dari seseorang.

Mimpi digigit oleh lintah, maka pertanda akan mendapatkan godaan dari wanita jahat.

Mimpi melihat seekor lintah, maka pertanda akan mendapatkan godaan seorang wanita.

Mimpi digigit ular

Mimpi digigit ular, maka pertanda akan mendapatkan pasangan hidup.

Mimpi melihat ular yang banyak, maka pertanda akan mendapatkan kebahagiaan yang tak terduga.

Mimpi dikejar ular, maka pertanda ada seseorang yang mencintai Anda.

Mimpi melihat ular masuk rumah, maka pertanda akan kedatangan tamu yang membawa kebahagiaan.

Mimpi memelihara anak ayam, maka pertanda akan mendapatkan kesusahan.

Mimpi memberi makan ayam, maka pertanda akan mendapatkan seorang anak.

Mimpi menyembelih seekor babi, maka pertanda akan mendapatkan keberuntungan.

Mimpi memegang seekor tikus /luka /mati, maka pertanda akan mendapatkan aib atau malu.

Mimpi membunuh tikus, maka pertanda akan mendapatkan keuntungan dalam usaha.

Mimpi melihat seekor singa, maka pertanda akan mendapatkan kedudukan tinggi.

Mimpi melihat buaya masuk ke dalam rumah, maka pertanda akan mendapatkan keberuntungan.

Mimpi melihat buaya di sungai, maka pertanda akan menemui bahaya.

Mimpi melihat burung merak, maka pertanda akan mendapatkan pertolongan seorang yang budiman.

Mimpi melihat burung sedang terbang, maka pertanda akan memperoleh kehidupan yang menyenangkan.

Mimpi memegang burung dara, Maka pertanda akan mendapatkan sebuah berita.

Mimpi dikhianati oleh teman

Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri.

Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan berselisih dengan kekasih Anda.

Mimpi menemukan sebuah selimut, maka pertanda akan mendapatkan hidup yang serba kecukupan.

Mimpi memanggul senapan, maka pertanda akan memiliki nama baik.

Mimpi kehilangan sepatu, maka pertanda akan kehilangan sahabat baik.

Mimpi menemukan sepatu, maka pertanda akan dihormati oleh orang banyak.

Mimpi menjadi seorang juru pidato, maka pertanda akan menjadi pemimpin masyarakat.

Mimpi tinggal di danau (sebuah rumah kecil di tengah sawah), maka pertanda akan memperoleh kehidupan yang bahagia.

Mimpi menjadi seorang juru rawat, maka pertanda akan mendapatkan jabatan yang berhubungan dengan kesehatan.

Mimpi menjadi juara dalam suatu lomba, maka pertanda usahanya akan maju.

Mimpi berada di dalam sebuah kapal, maka pertanda akan datang musuh yang merusak usaha.

Mimpi memiliki rambut botak, maka pertanda akan menerima kabar tidak baik.

June 09, 2020

Lafaz Allah tulisan Latin dengan tulisan Arab apakah sama?

LAFAZH ALLAH BAHASA ARAB DAN INDONESIA APA SAMA?


Assalamualaikum ustadz
Saya farqi ingin bertanya

Apakah sama cara memuliakan lafadz Allah dalam bahasa indonesia dengan bahasa arab?

Terima kasih atas jawabannya

JAWABAN

Ya, sama. Lafazh Allah harus dimuliakan. Sama saja ditulis dalam Bahasa Arab atau bahasa Indonesia dan bahasa lainnya. Bahkan seandainya kata "Allah" itu diterjemah menjadi "Tuhan" dalam bahasa Indonesia tetap harus dimuliakan. Dalam umum terdapat dalam QS Al-Haj 22:30 Allah berfirman:

ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ [الحج:30]،

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya

Ibnu Hammam Al-Hanafi dalam kitab Fathul Qadir, hlm. 5/76, menjelaskan dalam soal sumpah atas nama Tuhan (seperti Demi Tuhan):

( قوله : ولو قال بالفارسية " سوكندمي خورم بخداي " يكون يميناً ) ; لأنه للحال ; لأن معناه : أحلف الآن بالله " انتهى

Artinya: Apabila bersumpah dengan nama Tuhan dalam bahasa Persia seperti "Aku sekarang bersumpah atas nama Tuhan" maka ia dianggap sumpah. Karena itu menunjukkan waktu sekarang dan karena maknanya adalah Aku sekarang bersumpah demi Allah".

Kesimpulan: Nama Allah yang ditulis dalam tulisan Arab dan latin hukumnya sama-sama harus dihormati. Demikian juga sumpah yang memakai kata "Tuhan" sama hukumnya dengan sumpah yang memakai nama "Allah".

Cara Memuliakan tulisan Nama Allah

a) Harus diletakkan di tempat terhormat (tidak boleh ditaruh di bawah atau di lantai).
b) Tidak boleh masuk ke WC dengan membawa sesuatu yang ada nama Allah
c) Tidak boleh menginjak sesuatu (seperti keset) yang ada nama Allah
d) Kalau ada nama Allah yang dikuatirkan terinjak-injak maka hendaknya dipendam atau dibakar.

Baca detail: Hukum Nadzar dan Sumpah

MANTAN PENCURI BEKERJA DI TEMPAT HALAL

assalamualaikum

izin bertanya pak ustad.

diskripsi masalah :
dulu si fulan adalah seorang pencuri kemudian ia bertaubat dan ingin bekerja.
lalu si fulan mencari pekerjaan dan tentu ini membutuhkan uang sebagai
transportasi dan membuat surat lamaran pekerjaan.
akhirnya si fulan mendapatkan pekerjaan yang halal yaitu bekerja di rumah makan.

pertanyaan saya :
bagaimana status gaji yang di terima si fulan selama bekerja di rumah
makan sedangkan dulu ia membuat surat lamaran pekerjaanya menggunakan
uang yang haram?

JAWABAN

Uang gaji yang dihasilkan dari pekerjaan yang halal adalah halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Untuk soal biaya membuat surat lamaran yang berasal dari uang haram itu tidak mempengaruhi pada kehalalan gaji anda.

Namun demikian, apabila anda ingin harta anda bersih dan halal 100%, maka hendaknya anda keluarkan uang senilai harta yang pernah dicuri dan berikan pada orang miskin. Itu kalau anda sudah memiliki cukup uang kelak. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BEKERJA DI PERUSAHAAN YANG BERKAITAN DENGAN RIBA

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saya bekerja sebagai PNS di "Dinas Perindustrian,Perdagangan, Koperasi dan Umkm". saya menjabat sebagai pranata komputer (staff IT)

dinas tersebut bertanggung jawab terhadap berbagai hal seperti membina umkm, mengelola pasar, pengembangan di bidang industri dll.

tapi ada beberapa hal yang mengganjal dan membuat saya tidak tenang yaitu instansi tersebut juga membina koperasi yang mana kebanyakan melakukan praktek riba. dan memfasilitasi permodalan bagi umkm dimana biasanya pemodal adalah dari bank konvensional.

yang ingin saya tanyakan bagaimana status saya bekerja di instansi tersebut ustadz, apakah haram ? dan bagaimana dengan gaji yang saya terima ?

saya bingung karena teman saya bilang tidak apa-apa karena tidak berhubungan langsung dan gaji kami juga bukan berasal dari koperasi atau bank tersebut.

mohon penjelasannya ustadz, terimakasih yang sebesarnya atas jawabannya. Semoga Allah azza wa jalla membalas kebaikan ustadz..

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

Yang dikatakan teman anda itu benar. Selagi pekerjaan anda tidak ada kaitan langsung dengan transaksi riba, maka gaji anda bersih dari riba. Bahkan, seandainya seorang bekerja di perbankan langsung tapi dia bekerja di bagian yang tak terkait transaksi riba, misalnya sebagai security atau remitten dll, maka gajinya juga bebas dari riba. Ini menurut pendapat ulama yang menganggap bunga bank adalah riba. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Adapun menurut pandangan ulama yang menyatakan bahwa praktek bank konvensional bukan riba, maka gaji pegawai bank halal secara mutlak. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Gaji Polisi Halal atau Haram?


GAJI ANGGOTA POLRI, APAKAH HARAM?


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga ustadz dan tim konsultasi syariah selalu dalam lindungan Allah.
Ada yang ingin saya tanyakan tentang rejeki halal dan haram.

Suami saya bekerja sebagai anggota polri, setiap beliau mendapat rejeki atau uang di luar gaji dan tunjangan kinerja per bulannya, saya bertanya uang dari mana? Beliau hanya menjelaskan dengan singkat bahwa uang itu di dapat dari anggaran yang sudah di tentukan untuk kegiatan tertentu dan karena beliau telah melaksanakan kegiatan tersebut jadi menurutnya uang itu adalah hak nya. Jika saya tanya lebih lanjut, reaksi beliau seperti tidak senang. Jadi hanya sebatas itu keterangan uang tersebut.

Yang ingin saya tanyakan apakah halal uang tersebut untuk saya gunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti untuk makan dan lain-lainnya? Saya sangat khawatir itu tidak halal untuk saya dan anak-anak. Mohon penjelasannya ustadz, syukron.

JAWABAN

Karena suami anda adalah seorang PNS, maka halal dan haram dalam masalah uang penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan itu sangat tergantung dari: a) apakah penghasilan itu melanggar atau tidak pada ketentuan yang berlaku pada korps Polri; b) apakah uang tambahan itu bukan termasuk dari korupsi? Apabila tidak melanggar dan juga bukan korupsi maka tidak masalah alias halal.

Kalau memang ucapan suami anda jujur, maka tampaknya itu uang yang halal. Dan anda tidak perlu ragu untuk menggunakannya.

Cara terbaik untuk memastikan hal ini adalah bertanya ke koleganya atau ke polisi lain yang memiliki tugas serupa seperti suami anda. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BATASAN CURHAT PADA MANUSIA


Assalamu'alaikum.bagaimana Hukum dan batasan curhat kepada manusia?

JAWABAN

Batasan curhat pada sesama yang paling prinsip adalah harus pada sesama jenis apabila bukan mahram. Dan boleh pada lawan jenis apabila ada hubungan mahram (muhrim).

Di luar itu, hendaknya dipilih orang yang memang bisa mendengarkan dan dapat dipercaya bisa menyimpan rahasia.

Secara khusus: apabila curhat terkait masalah agama, maka hendaknya dilakukan pada yang ahli agama. Dalam hal ini boleh pada yang beda lawan jenis asalkan yang bersangkutan memang dikenal ahli agama dan bisa dipercaya. Dan idealnya dilakukan secara online atau telpon. Tidak bertatap muka. Apalagi kalau hanya berdua. Baca detail: Hukum Kholwat


TIDAK SHALAT SECARA SENGAJA, KAFIRKAH?


Assalamu'alaykum stadz

Jika kita meninggalkan shalat, misal shalat shubuh karena ngantuk (tetapi sudah sempat bangun saat adzan), apakah menyebabkan pelakunya kafir?

Jazakallahu khayran

JAWABAN

Tidak kafir. Tetapi berdosa dan wajib qadha atau mengganti shalat yang ditinggalkan segera. Baca detail: Qadha Shalat

Tidak kafirnya itu apabila masih menganggap bahwa shalat itu wajib. Baca detail: Hukum Tidak Shalat

HUKUM PERNIKAHAN TRANSGENDER


Assalamu'alaikum. Mau tanya nih. Tapi maaf, pertanyaannya agak kontroversial. Pertanyaannya: bagaimana hukum pernikahan transgender? (pernikahannya, bukan transgender itu sendiri). Saya bukan pendukung transgender, saya hanya ingin mencari solusi yg terbaik utk para transgender di luar sana. Terimakasih

JAWABAN

Hukum pernikahan transgender dalam arti pernikahan antara sesama lelaki atau sesama perempuan adalah tidak sah. Pernikahan dalam Islam sudah jelas yakni hubungan nikah antara laki-laki dengan perempuan sebagaimana secara tersebut dalam QS An-Nisa 4:3. Baca detail: Pernikahan Islam

SEDEKAH: HARUSKAH BACA DOA DULU?


Assalamualaikum wr.wb
selamat siang saya winata dari Karawang
begini pak/bu...
saya kebetulan dapat pekerjaan baru,lalu untuk menyalurkan rasa syukur saya ingin bersedekah.
ada rezeki sedikit saya belanjakan bahan baku makanan lalu saya olah dalam kemasan dan saya jadikan nasi uduk dan dimasukan ke dalam bungkus plastik perbungkusnya.

Pertanyaan saya ? Doa apa yang harus saya baca ? Apakah saya harus hubungi ustad terdekat & minta didoakan.
bagaimana jika tidak ada ustad terdekat ?
Mohon pencerahannya...terimakasih
salam hormat saya...

JAWABAN

Sedekah termasuk kebaikan yang tidak perlu memakai doa. Cukup niat sedekah saja. Baca detail: Sedekah

MELANGGAR JANJI APA WAJIB KAFARAT?


Apa hukumnya melanggar beberapa janji tapi puasa kafarat dijadikan satu jadinya cuma 3 hari? Tapi melanggar beberapa sumpah? Misal 2 sumpah terlanggar tapi puasa nya 3 hari tdk 6 hari?

JAWABAN

Harus jelas dibedakan antara mengingkari sumpah dan janji.

a) Ingkar janji hukumnya berdosa tapi tidak ada kewajiban membayar karafat. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam

b) Ingkar janji yang disertai sumpah itu sama dengan ingkar atas nadzar yakni harus membayar kafarat. Satu ingkar janji satu kafarat. Jadi, kalau dua kali sumpah yang diingkari maka harus membayar 2 kafarat. Adapun kafaratnya tidak hanya berupa puasa. Puasa hanya salah satu alternatif. Yang utama adalah memberi makan orang miskin.
Baca detail:
- Hukum Nadzar
- Hukum Nadzar dan Sumpah

June 07, 2020

Hutang pada Ibu Adopsi

HUTANG PADA IBU ADOPSI


Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan soal ortu kandung namun Ibu adopsi mengatakan tidak tahu dimana keberadaan ortu kandung karena yg tahu adalah Ayah adopsi namun beliau sudah meninggal saat saya masih 5tahun.
Ketika 19tahun lulus SMA, saya bekerja utk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga ( Ibu adopsi sudah tidak bekerja, tinggal di kontrakan dan putra kandungnya masih sekolah) saya bekerja 7 tahun untuk menyekolahkan dan kuliahkan putra kandungnya Ibu adopsi hingga Sarjana.

Setelah 9tahun kerja saya kena PHK otomatis tidak punya pemasukan dan tidak punya tabungan sama sekali. Saya terpaksa jual dua kalung emas Ibu adopsi saya tsb untuk kebutuhan sehari2 kami. Dan itu tidak cukup ...hingga saya pinjam uang tabungan Ibu di rekening banknya sebesar 12juta.

Sampai saat ini saya belum mampu kembalikan uang itu, dan saya sudah tidak satu kota dengan Ibu dan putra kandungnya serta tidak berkomunikasi lagi sama mereka ( putra kandungnya sudah bekerja dan sudah memiliki jabatan di perusahaan swasta namun dia tidak mempedulikan saya karena baginya saya ini bukan kakak kandungnya , saya sedih sekali karena jerih payah saya menyekolahkan dan kuliahkan hingga Sarjana dilupakan begitu saja ...dan saya harus segera kembalikan uang Ibu dg keadaan saya seperti ini kerja serabutan )

Saya harus bersikap bagaimana?

JAWABAN

Pada prinsipnya, secara syariah tidak ada hubungan kekerabatan antara anak adopsi dan orang tua adopsi. Oleh karena itu, tidak ada hubungan warisan dll. Baca detail: Hukum Adopsi

Terkait hutang pada ibu adopsi, maka tentunya harus dibayar kalau memang akadnya adalah hutang. Kecuali apabila ibu adopsi anda membebaskan hutang tersebut.

Berapa jumlah hutang yang harus dibayar? Apakah 12 juta? jawabnya: itu tergantung dari penggunaan anda atas uang tersebut. Apabila uang tersebut digunakan bersama dengan ibu adopsi dan anak kandungnya, maka hanya yang anda belanjakan untuk diri sendiri yang harus dibayar. Baca detail: Hutang dalam Islam

Apabila saat ini anda masih belum punya cukup uang untuk melunasi pinjaman tersebut, maka tidak masalah menunda pembayaran. Yang penting anda masih tetap berkomitmen untuk melunasinya apabila sudah memiliki dana untuk melunasinya. Karena melunasi hutang hukumnya wajib. Baca detail: Hutang dalam Islam

RAGU SAAT MANDI JUNUB TIDAK BERSEGERA


Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan perihal keraguan saya saat mandi junub. Pada saat ditengah-tengah saya mandi junub, tiba-tiba Ibu saya memanggil untuk diambilkan bajunya yang tertinggal di dalam kamar mandi, lalu saya mengambilkan dan memberikannya ke Ibu saya dengan membuka sedikit pintu kamar mandi. Lalu saya lanjut mandi junub. Pertanyaan saya, apakah mandi junub saya sah atau saya harus mengulangi mandi junub saya? Mohon dapat dijawab karena hati saya sangat gelisah karena was-was ini, saya takut mandi junub saya tidak sah dan mengakibatkan sholat saya tidak diterima. Terima kasih sebelumnya. Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Proses mandi besar yang ada sedikit jeda itu tidak masalah dan tidak membatalkan mandi anda. Sehingga mandi junub anda hukumnya sah. Karena hal tersebut bukan termasuk pembatal mandi junub. Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

Karena hal yang harus dilakukan sebagai syarat sahnya mandi hanya ada dua yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Tidak ada kewajiban untuk bersegera. Bersegera dalam membasuh seluruh tubuh itu hukumnya sunnah. Baca detail: Apabila Mandi Tidak Merata


ADA KOTORAN DEBU DI KUKU, APA MANDI WAJIBNYA SAH?


1.saya sering menggaruk kepala yang kotor dan berkeringat.sehingga kotorannya masuk dalam kuku.kemudian saya sempat mandi wajib.apakah sah mandi wajib saya?

JAWABAN

1. Sah. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

HITUNGAN 3 QURU'


mohon maaf sebelumnya buya..izinkan saya untuk menanyakan sesuatu yg berkenaan dg syariat islam dan mohon buya berkenan untuk menjawabnya.

saya ingin menanyakan bagaimana cara menghitung 3 quru' dlm masa iddah..krn ini adl berkenaan dg apa yg saya alami sekarang jadi tidak ingin terjerumus ke yg sesat.

ketika jatuh talak,saya dlm keadaan suci lalu setelah kira" 10 hari saya haid selama 14 hari kemudian suci selama 2 bln,dan haid lagi 5 hari kemudian sekarang sudah suci..

apakah saya boleh menikah saat ini atau masih menunggu datang haid lagi???
begitu buya mslh nya terimakasih buya dan mohon doanya semoga untuk kedepannya semuanya baik" saja.AAMIIN

JAWABAN

Quru' menurut madzhab Syafi'i adalah masa suci. Jadi, 3 quru' untuk masa iddah berarti 3 masa suci. Baca detail: Cerai dalam Islam

Jadi, saat anda dicerai dalam keadaan suci itu sudah terhitung 1 quru'. Kemudian, setelah haid selama 14 hari masuk quru' kedua. Setelah itu, setelah haid lagi selama 5 hari maka masuk quru' ketiga. Anda baru bisa menikah lagi apabila setelah quru' ketiga ini anda mengalami masa haid. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Batasan Membangun Rumah Bertetangga

BATAS BANGUNAN RUMAH YANG BERTETANGGA


Assalamualaikum wr wb

Bismillahirrahmanirrahim..

Beberapa tahun yang lalu saya membangun sebuah rumah di sebidang tanah milik pribadi yang saya beli dari kerabat..
Posisi tanah saya di tengah tengah dimna kanan kiri depan belakang adalah tanah milik orang lain.tentunya mungkin sudah umum seperti itu juga ya

Batas wilayah bangunan rumah saya tidak memasuki batas wilayah tanah orang lain cuman hanya pas saja karna memang tidak seberapa luas nya(sempit)bahkan tempat terjatuh nya air hujan dari atap rumah pun saya talang supaya ketika ada hujan air hujannha tidak jatuh ke tanah orang

Namun beberapa waktu lalu sempat saya mendengar bahwa pemilik tanah di belakang rumah saya.berujar knapa rumah saya di bangun nya pas .pas di perbatasan tanah meskipun sebenarnya tidak sampai ke tanah miliknya
Mungkin pemilik tanah belakang rumah saya itu maunya di sisain gitu sedikit aja jadi bangunan nya tidak di bangun pas di perbatasan wilayah tanah

Pertanyaan nya adalah
1.apakah ada dosa karna saya membangun rumah yang saya tempati sekarang ini di bangun dg posisi tembok belakang rumah saya berada pas di atas batas wilayah dan saya yakin bangunan rumah saya tidak melampaui batas wilayah tanah
2.bagai mana hukum nya jika ada air hujan dari atap genteng rumah kita jatuh nya ke tanah orang lain

Mohon pencerahannya terimakasih

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Membangun rumah selama masih dalam batas tanah milik sendiri tidak masalah. Dengan syarat: tidak ada hal yang merugikan/membahayakan tetangga terkait dengan bentuk bangunan rumah kita. Membangun rumah yang lokasinya masih di dalam tanah milik sendiri tidak termasuk merugikan tetangga.

Al-Bahuti dalam kitab Kasyaful Qina', hlm. 3/477, menyatakan:

وليس له أي الجار منعه أي منع جاره من تعلية دار ولو أفضى إعلاؤه إلى سد الفضاء عنه... وقد احتج أحمد بالخبر: لا ضرر ولا ضرار. فيتوجه منه منعه

Artinya:Tetangga A tidak boleh melarang tetangga B untuk membangun rumah walaupun ketinggiannya menyebabkan tertutupnya ruang terbuka bagi tetangga A. Ahmad Alkhabar berargumen dengan kaidah fikih: la darar wala dirar (Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Yang Membahayakan/merugikan Diri Sendiri Ataupun Orang Lain). Kaidah ini diarahkan pada larangan mencegah orang lain.

Ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, hlm. 3/571, menyatakan:

لا يقضى بمنع بناء مانع ضوءٍ وشمس وريح عن جاره، هذا هو المشهور، ومقابله... أن يمنع من مانع الضوء والشمس والريح

Artinya: Tidak diputuskan untuk melarang pembangunan yang (berakibat) terhalangnya cahaya dan sinar matahari dan angin dari tetangganya. Ini pendapat yang masyhur. Pendapat yg tidak masyhur: dilarang pembangunan yang mencegah cahaya, sinar matahari dan angin.

Burhanuddin Abul Wafa' dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam, hlm. 262, menyatakan:

فصل: وأما إحداث بناء يمنع الضوء والشمس والريح فاختلف فيه هل يمنع أم لا؟ وفي المتَيطيَّة: لا يمنع إلا أن يكون أظلم عليه. وأما إن أحدثه ضررا لجاره فإنه يمنع منه

Artinya: Mendirikan bangunan yang mencegah sinar matahari dan angin (ke rumah orang lain) kemudian terjadi sengkata apakah boleh atau tidak? Menurut Al-Mutaitiyah: Tidak dilarang kecuali membuat gelap. Apabila pembangunan itu membahayakan pada tetangga maka dilarang.

2. Mengalirnya air hujan atap genteng yang jatuh ke tanah orang lain termasuk hal yang tidak boleh. Namun kalau tetangga tidak keberatan maka tidak apa-apa. Untuk itu, a) usahakan agar tidak ada air hujan yang jatuh ke pekarangan orang lain; b) mendahului meminta ijim apabila hal itu akan terjadi.

Burhanuddin Abul Wafa' dalam kitab Tahbshiroh Al-Hukkam fi Ushul Al-Aqdiyah wa Manahij Al-Ahkam, hlm. 262, menyatakan:

وأما إحداث الميزاب لماء المطر يصب في دار الجار فذلك ممنوع سواء أضر بجاره أم لم يضر. إلا أن يأذن له في ذلك قَالَ ابْنُ حَبِيبٍ: فَإِنْ مَنَعَهُ جَارُهُ فَأَرَادَ أَنْ يُؤَخِّرَ جِدَارَهُ عَنْ مَوْضِعِهِ إلَى دَاخِلِ دَارِهِ، وَيَجْعَلَ مَوْضِعَ الْجِدَارِ مَجْرَى الْمَاءِ مِنْ سَطْحِهِ فِي أَرْضِهِ، قَالَ: لَيْسَ لَهُ أَنْ يُحْدِثَ عَلَى جَارِهِ شَيْئًا لَمْ يَكُنْ، وَقَالَ عِيسَى لَهُ ذَلِكَ.

Artinya: Adapun membuat talang air hujan yang mengalir ke rumah tetangga maka hal itu dilarang. Baik membahayakan/merugikan tetangga atau tidak kecuali apabila atas seijin tetangga....

URAIAN TAMBAHAN

Dalam sejumlah hadis sahih, Nabi menekankan pentingnya seorang muslim yang baik untuk selalu menghormati hak-hak tetangganya dan berbuat baik pada mereka serta berusaha keras untuk tidak merugikan mereka.

a) Hadis riwayat Bukhari & Muslim, Nabi bersabda:

مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِى بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Artinya: Malaikat Jibril selalu mewasiatiku (agar berbuat baik) pada tetangga. Sampai aku mengira tetangga akan menerima warisan.

b) Hadis riwayat Bukhari & Muslim, Nabi bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ،

Artinya: Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaknya memuliakan tetangganya.

c) Hadis riwayat Muslim, Nabi bersabda:

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Artinya: Tidak akan masuk surga orang yang tidak membuat nyaman tetangganya.

Ketiga hadis di atas memberikan gambaran umum tentang bentuk saling menghormati antar tetangga. Yakni, bahwa antar tetangga tidak boleh saling mengganggu atau merugikan satu sama lain. Ulama menjelaskan dari segi detailnya tentang batasan-batasan apa saja yang dianggap mengganggu dan merugikan yang lain.

Termasuk yang dianggap mengganggu apabila air hujan dari genting atau talang air kita jatuh ke tanah tetangga. Dan termasuk tidak dianggap merugikan adalah apabila bentuk rumah atau bangunan itu membuat tetangga terhalang dari sinar matahari atau hembusan angin.

Secara umum, ulama empat madzhab terbagi menjadi dua pendapat dalam menyikapi hal ini.

Pertama, batasan bolehnya menggunakan miliknya adalah selagi tidak merugikan/mengganggu/membahayakan tetangga. Pandangan ini berasal dari madzhab Syafi'i, Maliki dan Hambali.

Zakariya Al-Anshari (madzhab Syafi'i) dalam Fathul Wahab Syarah Manhajut Tullab, hlm. 3/565, menyatakan:

ويتصرف كل من الملاك (في ملكه بعادة) وإن أدى إلى ضرر جاره أو إتلاف ماله؛ كمن حفر بئر ماء أو حَشٍّ، فاختل به جدار جاره أو تغيَّر بما في الحش ماء بئره، (فإن جاوزها) أي العادة فيما ذكر (ضمن) بما جاوز فيه؛ كأن دق دقًّا عنيفًا أزعج الأبنية أو حبس الماء في ملكه، فانتشرت النداوة إلى جدار جاره، (وله أن يتخذه) أي ملكه ولو بحوانيت بزازين (حمامًا وإصطبلًا) وطاحونة (وحانوت حداد إن أحكم جدرانه) أي كل منها بما يليق بمقصوده؛ لأن ذلك لا يضر الملك وإن ضر المالك بنحو رائحة كريهة] اهـ.

Artinya: Masing-masing pemilik yang melakukan sesuatu pada yang dimilikinya menurut kebiasaan yang berlaku apabila berakibat merugikan pada tetangganya atau merusak hartanya, seperti seseorang yang menggali sumur air kemudian berakibat rusaknya tembok tetangganya atau berubah air sumurnya, maka apabila hal itu melewati batas kebiasaan maka harus mengganti..

Ad-Dardir (madzhab Maliki) dalam Al-Syarh Al-Shaghir, hlm. 3/485, menjelaskan:

و قضى (بمنع دخان كحمام) وفرن ومطبخ وقمين (و) بمنع (رائحة كريهة؛ كدبغ) ورائحة مذبح ومسمط، والمراد الحادث من ذلك لا القديم (و) بمنع (مضر بجدار) حدث كدق، وطاحون، وبئر، وغرس شجر، (و) منع إحداث (إصطبل)؛ لما فيه من ضرر رائحة الزبل بالجدار وصوت الدواب، (و) بمنع (حانوت قبالة باب ولو بسكة نفذت) على الأصوب؛ لأن الحانوت أشد ضررًا من فتح الباب؛ لملازمة الجلوس به، ومحل المنع فيما ذكر (إن حدثت) لا إن كانت قديمة... (ولا) يقضى بمنع (صوت كمد) وهو دق القماش لتحسينه (ونحوه)؛ كحداد ونجار وصائغ لخفة ذلك؛ ولذا قال بعضهم: هذا ما لم يشتد ويدم، وإلا منع]

Al-Bahuti (mazhab Hambali) dalam Kasyaf Al-Qina', hlm. 3/408, menyatakan:

(ويحرم) على الجار (إحداثه في ملكه ما يضر بجاره كحفر كنيف إلى جنب حائط جاره) يضره (وبناء حمام يتأذى بذلك ونصب تنور يتأذى) جاره (باستدامة دخانه، وعمل دكان قصارة أو حدادة يتأذى بكثرة دقه، و) يتأذى (بهز الحيطان) من ذلك (و) نصب (رحى) يتأذى بها جاره (وحفر بئر ينقطع بها ماء بئر جاره، وسقي، وإشعال نار يتعديان إليه) أي إلى الجار (ونحو ذلك) من كل ما يؤذيه... (وإن كان هذا الذي حصل منه الضرر) للجار من حمام ورحى ونحوهما (سابقًا) على ملك الجار (مثل من له في ملكه مدبغة ونحوها) من رحى وتنور (فأحيا إنسان إلى جانبه مواتًا أو بناه) أي بنى جانبه (دارًا) قلتُ: أو اشترى دارًا بجانبه بحيث (يتضرر) صاحب الملك المحدث (بذلك) المذكور من المدبغة ونحوها (لم يلزمه) أي صاحب المدبغة ونحوها (إزالة الضرر)؛ لأنه لم يحدث بملكه ما يضر بجاره، (وليس له) أي: الجار (منعه) أي: منع جاره من (تعلية داره ولو أفضى) إعلاؤه (إلى سد الفضاء عنه أو خاف) أي ليس للجار منع جاره من تعلية بنائه ولو خاف (نقص أجرة داره)] اهـ.

Kedua, boleh seseorang menggunakan miliknya walaupun seandainya itu akan mengganggu orang lain (tetangganya).

Al Kasani dalam Badai' Al-Shanai' fi Tartib Al-Syarai', hlm. 6/264, menyatakan:

: [للمالك أن يتصرف في ملكه أي تصرف شاء سواء كان تصرفًا يتعدَّى ضرره إلى غيره أو لا يتعدى، فله أن يبني في ملكه مرحاضًا أو حمامًا أو رحى أو تنورًا، وله أن يقعد في بنائه حدادًا أو قصارًا، وله أن يحفر في ملكه بئرًا أو بالوعة أو ديماسًا وإن كان يهن من ذلك البناء ويتأذى به جاره، وليس لجاره أن يمنعه حتى لو طلب جاره تحويل ذلك لم يجبر عليه؛ لأن الملك مطلق للتصرف في الأصل، والمنع منه لعارض تعلق حق الغير، فإذا لم يوجد التعلق لا يمنع، إلا أن الامتناع عما يؤذي الجار ديانة واجبٌ؛ للحديث: قال صلى الله عليه وآله وسلم: «الْمُؤْمِنُ مَنْ أَمِنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ» ولو فعل شيئًا من ذلك حتى وهن البناء وسقط حائط الجار لا يضمن؛ لأنه لا صنع منه في ملك الغير] اهـ