August 12, 2018

Pahala Orang Murtad Lalu Taubat, Hangus?

Pahala Orang Murtad Lalu Taubat, Hangus?
AMALAN YANG TAUBAT SETELAH MURTAD, APAKAH HANGUS DAN DIHAPUS?

Assalamu'alaikum ustadz,

Jika ada seseorang murtad kemudian ia kembali mualaf,
Pertanyaannya:

1. Apakah jika dia kembali ke islam, maka amal ibadahnya akan kembali atau tetap hangus (karena sebelumnya murtad) sehingga harus diulang kembali?

2. Jika jawaban(no.1) “ya”, apakah ia harus mengqodho semua shalat (karena amalan ibadahnya hangus karena murtad)?

Jazakallahu Khayran

JAWABAN

1. Amal ibadah orang murtad yang masuk Islam lagi akan kembali. Tidak hangus. Adapun shalat dan puasanya yang ditinggalkan selama masa murtad apakah harus diganti atau tidak, ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, harus diganti (diqadha). Pendapat kedua, tidak perlu diganti. Yang perlu diganti yang terkait hak sesama manusia saja (misalnya hutang, dll).

Athiyah Shaqar, dalam kitab Mausuah Ahsan Al-Kalam fi Al-Fatawa wa Al-Ahkam, hlm. 6/339, menyatakan:

الثاني وهو المرتد قال بعض العلماء ومنهم الشافعية: إذا عاد إلى الإسلام لم تبطل أعماله التي قام بها حين كان مسلمًا . فقد وقعت صحيحة، وبالتالي لا يكلف بقضائها والآية الثانية قيدت بطلان أعماله بالموت قبل العودة إلى الإسلام “فيمت وهو كافر” أما إذا مات وهو مسلم أي بعد توبته وعودته إلى الإسلام فالآية لا تنطبق عليه.
وقال بعضهم الآخر ومنهم المالكية: إن أعمال المرتد حبطت بمجرد ردته، وعليه أن يقضيها بعد إسلامه.
واستندوا إلى قوله تعالى: (لئن أشركت ليحبطن عملك) (سورة الزمر : 65) وهو خطاب للنبي ـ صلى الله عليه وسلم ـ والمراد أمته “تفسير القرطبي ج 3 ص 48”.
هذا هو الحكم بالنسبة إلى الأعمال التي صدرت منه أثناء إسلامه وقبل ردته.
Artinya: Orang murtad menurut sebagian ulama termasuk madzhab Syafi'i apabila kembali ke Islam maka tidak batal amal-amal perbuatannya yang dilakukan saat menjadi muslim. Ini pendapat yang benar. Dengan demikian, maka tidak perlu mengganti (mengqadha)-nya. Adapun ayat dalam QS Al-Baqarah 2:217 itu terkait dengan orang murtad yang tidak taubat / tidak kembali ke Islam sampai meninggal dunia dalam keadaan kafir. Apabila mati dalam keadaan Islam yakni setelah taubatnya ke Islam, maka ayat tersebut tidak berlaku....

2. Tentang qadha shalat dan ibadah wajib lainnya selama masa murtad, maka menurut madzhab Syafi'i wajib diqadha, sedangkan menurut madzhab Hanafi dan Maliki tidak wajib.

Athiyah Shaqar dalam kitab yang sama menjelaskan:

أما بالنسبة لأعماله في فترة ردته قبل أن يسلم فقد جاء في تفسير القرطبي “ج 7 ص 403” قوله: فأما المرتد إذا أسلم وقد فاتته صلوات وأصاب جنايات وأتلف أموالاً فقيل: حكمه حكم الكافر الأصلي إذا أسلم لا يؤخذ بشيء مما أحدثه في حال ارتداده ، وقال الشافعي في أحد قوليه: يلزمه كل حق لله عز وجل وللآدمي بدليل أن حقوق الآدميين تلزمه فوجب أن تلزمه حقوق الله تعالى. وقال أبو حنيفة: ما كان لله يسقط، وما كان للآدمي لا يسقط، قال ابن العربي: وهو قول علمائنا، لأن الله مستغن عن حقه، والآدمي مفتقر إليه، ألا ترى أن حقوق الله عز وجل لا تجب على الصبي.
Artinya: Adapun kewajiban ibadah yang ditinggal selama masa murtad sebelum masuk Islam lagi, maka (a) Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 7/403, menyatakan: ... hukumnya seperti hukum kafir asli. apabila masuk Islam tidak diwajibkan apapun selama masa murtadnya; (b) Imam Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan: wajib baginya semua hak Allah dan hak manusia dengan dalil bahwa hak manusia wajib ditunaikan maka wajib juga melaksanakan hak Allah yang ditinggalkan; (c) Abu Hanifah berkata: Hak Allah tidak wajib diganti. Pendapat ini disetujui Ibnul Arabi (madzhab Maliki). Alasannya, karena Allah tidak butuh untuk dipenuhi haknya sedangkan manusia membutuhkannya. Sebagaimana hak Allah tidak wajib pada anak kecil.

Baca detail:
- Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf
- Syarat Syahadat untuk Masuk Islam
- Cara Orang Murtad kembali ke Islam

WAS-WAS IBADAH

Assalamu'alaikum ustadz. Saya adalah seseorang yang mengalami was was dalam hal ibadah. Namun lama kelamaan was2 tersebut mengganggu iman saya dan mengganggu pikiran serta menyebabkan prasangka yg tidak baik terhadap diri saya sendiri. Saya tidak menginginkan hal itu dan saya tidak mau iman saya sampai kenapa2 karena gangguan itu. Namun walaupun saya membenci was2 tersebut saya tetap khawatir jika gara2 was2 tersebut bisa membahayakan keimanan. Tapi saya tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Namun semenjak was2 yang mengganggu iman tersebut saya malah jadi terpikir yang tidak baik terhadap diri sendiri lantaran khawatir.

Semenjak itu pun saya merasa dihati seperti terasa lain dan merasa seperti kurang semangat dlm ibadah sesuatu, tetapi saya tetap menjalankan shalat 5 waktu.

Ustadz, saya adalah orang mencintai keimanan dan merasakan bahagia dengan indahnya iman dihati, namun dengan karena was2 ini, saya merasa sumpek didada. Sungguh saya takut segala sesuatu yang membahayakan keimanan.

Ustadz , bagaimanakah hukumnya dalam persoalan saya ini dan bagaimana agar saya jangan mengingat lagi was was tersebut? Karena sesungguhnya saya merasa bersalah lantaran was2 ini. Tapi saya tetap beriman kepada Allah dan Rasul-nya. Wassalam

JAWABAN

Was-was baik dalam ibadah atau akidah (iman) bisa disebabkan oleh salah satu dari dua hal: karena penyakit psikologis yang disebut OCD atau karena ganggunan setan (bisikan jin).

Apabila timbul karena penyakit, maka cara terbaik adalah mengabaikan pikiran was-was tersebut. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

Apabila timbul karena gangguan bisikan jin, maka perbanyak berdzikir setelah shalat. Baca detail: Doa Selamat dari Gangguan Setan

Hukum Bisnis Jual Barang Haram

Hukum Bisnis Jual Barang Haram
HUKUM JUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Kepada yth pimpinan alkhoirot ditempat. Mau menanyakan tentang hukuman penjual minuman beralkohol menurut beberapa imam madzhab boleh (madzab satu saja), tetapi saya bingung harus mulai dari mana dan buku dalam bentuk apa yang harus saya gunakan . terimakasih
Wasalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Alkohol hukumnya haram. Nabi bersabda:

لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها. رواه أبو داود.
Artinya: Allah melaknat arak, peminumnya, pemberi minumnya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, dan yang memakan harganya “. (HR Abu Dawud dan lainnya).

Dari hadits di atas, maka mayoritas ulama madzhab empat (Maliki, Syafi'i dan Hanbali) mengharamkan menjual miras secara mutlak. Termasuk juga barang haram lain seperti judi, daging babi, dll.

Adapun madzhab Hanafi membolehkan menjual khamar atau babi dengan syarat: a) di jual di negara non-muslim untuk konsumsi non-muslim; b) tetap haram untuk konsumen muslim. Dalam kitab Syarah Musykil Al-Atsar, hlm. 8/249, dinyatakan:

قال الإمام محمد: إذا دخل المسلم دار الحرب بأمان، فبايعهم في الخمر والخنزير والميتة، وعقد معهم من المعاملات ما لا يجوز مثله في دار الإسلام، فلا بأس بذلك
Artinya: Imam Muhammad (madzhab Hanafi - red) berkata: Apabila seorang muslim masuk negara non-muslim dengan aman, lalu mereka berbisnis khamar, daging babi dan bangkai, dan bertransaksi haram yang lain yang tidak boleh di negara Islam, maka hal itu tidak apa-apa.
Baca juga:
- Bisnis dalam Islam
- Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

BEDA BAU MANI DAN MADZI

Baik, terima kasih atas jawabanya. Saya mau tanya 1 hal lagi mengenai air mani disebutkan bahwa air mani bau seperti mayang kurma atau adonan roti. Yang dimaksud bau nya gimana ya? Manis, atau tidak enak? Sy sering keluar madzi. Tpi bingung tentang bau tersebut. Terima kasih

JAWABAN

Baca detail: Beda Mani dan Madzi

PENGOBATAN SIHIR / GUNA-GUNA

Selamat Sore Pimpinan /Pengurus Pesantren Alkhoirot,

Assalamu'alaikum wr.wb.
Mohon maaf mengganggu, saya mau nanya kalo untuk mengobati sihir/guna2 dalam bentuk menyerang psikologi pikiran seseorang agar dikucilkan dibenci orang dan agar tidak dapat mendapat kerja itu bagaimana solusinya secara ajaran Islam ya?Mohon pencerahannya.

Terima kasih atas kebaikannya. Jazaakallah khayron.
Salam,

JAWABAN

Kalau memang hal itu terjadi karena serangan sihir, maka ikuti panduan di sini: Doa Selamat dari Gangguan Setan

Kalau itu disebabkan oleh karakter individu yang memang tidak mudah disukai orang lain, baca doa berikut: Doa Agar Disayang

Kalau ingin lancar rejei, baca doa berikut: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki

SIAPA YANG IKUT MENANGGUNG DOSA: AYAH KANDUNG APA AYAH ANGKAT?

Assalamu'alaikum ustadz, saya mau bertanya. Sebelumnya saya ceritakan dulu kronologisnya : ketika ibu saya mengandung saya, ibu saya ingin menggugurkan saya dengan alasan anaknya sudah terlalu banyak sedangkan ayah kandung saya masih hidup tapi tidak mencukupi nafkah lahir ke ibu saya (anaknya ada 5), tapi niat itu dibatalkan karna adiknya ibu saya meminta kandungan itu diadopsi kalau sudah lahir, diadopsi sama adiknya ibu saya dan suaminya (sudah menikah 8tahun belum dikaruniai anak).

Setelah saya diadopsi, tante saya meninggal saat umur saya 5tahun. Lalu om saya (ayah angkat) menikah lagi dengan janda (tidak punya anak) dan kami bertiga tinggal bersama sampai sekarang (umur saya 21tahun). Pertanyaan saya :
(a) saya wanita, apa saya muhrim dengan ayah angkat saya?
(b) saat saya berdosa, siapa yang ikut menanggung dosa, apa ayah kandung atau ayah angkat? Tolong dijelaskan ustadz, terimakasih

JAWABAN

a) Karena yang bersaudara dengan ibu anda adalah tante anda, maka anda hanya mahram dengan tante anda. Sedangkan dengan om anda (suami tante) anda tidak mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam

b) Yang berdosa anda sendiri Lihat QS An-Najm 53:39. Dosa bukan tanggungan orang lain kecuali kalau orang lain itu menyuruh anda beruat dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Dan anda diwajibkan untuk bertaubat segera. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

APAKAH HARUS JUJUR MASA LALU PADA CALON SUAMI?

Sebelumnya terima kasih sudahh dii terima pesan saya.. saya nur. saya insyaAllah merencanakan menikah pada tahun depan.. tapi saya masih ada RAHASIA besar yang saya pendam dari masa lalu saya... maaf sebelumnya tida bermaksud membuka aib.. tapi saya sangat bingung sekali..

saya dulu waktu saya belum baligh masih SD saya bermain sama lawan jenis.. kami pernah melakukan hubungan intim meksipun hanya satu kali masuk (alat kelamin laki2 masuk ke alat kelamin perempuan hanya sekali saja).. dam sesudah ituu kami sadar hal itu tidak boleh.. setelah itu pun sampai sekarang saya ragu apakah saya masih perawan atau gakk pak?? saya hanya takut suami saya kecewa nanti.. saya sudah menyesali pergaulan yang semacam ituu pakk.. saya setelah hal itu tidak lagi melakukanya sampai saya baligh hingga sekarang.. sya betniat jujut pada calon suami saya pak.. karena saya tidak mau menyembunyikan hal ini dari beliau.. karna bagi saya hal ini sangat penting. saya takut kalau beliau sudah terlannjur menikahi saya nanti beliau baru tau kalau saya sudah pernah melakukanya.. pertanyaanya.. 1. apakah saya masih perawan?? 2. apkah tindakn saya untuk mengatakn pada calon suami sya itu salah?? karna saya ingat sekali peribahasa seperti ini "katakan sesungguhnya walau itu pahit" kata kata ini yang membuat saya ingin berkata jujur ntah itu baik atau gak hasilnya pak.. maaf swkali lagi kalau tulisan saya tadi kurang sopan.. terimakasih wassalamualaikum warohmatullah

JAWABAN

Tidak perlu. Sebisa mungkin aib itu ditutupi, disimpan. Islam memerintahkan agar kita menutup aib yang pernah terjadi di masa lalu. Baca detail: Menyimpan Aib Zina Pada Calon Suami

Cara Sembuh Was-was Najis Anjing

Cara Sembuh Was-was Najis Anjing
WAS-WAS PADA PEMILIK ANJING

Assalamu'alaikum.
Saya mau bertanya. Sebenarnya tujuan saya bertanya adalah untuk lebih memantapkan hati saja karena pernah bertanya pada seorang ustadz dan seorang teman dan mereka sepakat menjawab bahwa kami "suci/tidak dihukumi kena najis anjing".

Teman saya (misal A) memiliki anjing. Suatu hari kami menaiki mobilnya dan di mobil ada beberapa helai bulu. Pada waktu ditanyakan ke pemiliknya (A), beliau tidak pernah membawa anjing ke mobil. Ketika ditanya perihal bulu di mobil beliau malah menjawab "Bulu apaan? Saya tidak pernah membawa anjing ke mobil".

Teman yang satu mobil dengan saya (B) meneliti dan memegang bulu itu dan dia beranggapan itu kemungkinan bulu sintetis. Akan tetapi, karena seperti bulu hewan saya tetap saja was was. Seorang ustadz yang saya pernah tanyai juga berpendapat bahwa kamu tetap dihukumi suci karena itu tidak jelas bulu apa makanya tetap dihukumi suci karena fikih mudah yaitu menghukumi yang nyata. Teman saya B juga berpendapat demikian. Jadi walau kita menyentuh dalam keadaan berkeringat, kita tetap dihukumi suci. Sebenarnya saya berusaha berpikir positif untuk menghindari was was seperti bisa jadi teman saya A dan keluarganya pergi ke tempat makan atau mungkin pet shop dan di situ atau tempat lain yang ada kucingnya. Kemudian bulu kucing menempel pada baju mereka dan setelah itu mereka naik mobil. Jadi bulu itu masih dimungkinkan bulu kucing. Tetapi tetap saja pikiran was was saya hilang dan timbul lagi.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah menurut ustadz di Al Khoirot juga menganggap bahwa kami tetap suci terkait terkena bulu yang ada di mobil itu?

2. Selepas dari naik mobil tersebut saya duduk di kursi kantor dan memegang dokumen pekerjaan saya. Apakah dokumen pekerjaan dan kursi kantor juga suci? Jika dilihat dengan mata, barang-barang tersebut tidak kelihatan ada najisnya.
3. Pada waktu membersihkan dokumen pada no. 2 dengan tissu basah, tangan saya terkena dokumen yang basah dan tissu basah bekas membersihkan dokumen tersebut. Apakah tangan saya tetap dihukumi suci?
4. Ketika terdapat kejadian di no. 3 saya langsung panik dan was was dan berpikir lebih baik cuci tangan 7x pakai tanah juga. Apakah orang yang sudah punya anggapan demikian dihukumi kena najis karena dia beranggapan cenderung terkena najis?
5. Apakah saya (walaupun dalam keadaan basah) atau barang saya apabila menyentuh HP, tas, mobil dan barang barang lainnya milik teman saya yang punya anjing (A), saya dan barang barang saya juga tetap dihukumi suci juga karena kita tidak tahu barang barang tersebut pernah terkena najis anjing atau tidak ketika di rumah beliau?
5. Saya sering lihat ada beberapa helai bulu di beberapa kursi kantor. Karena ada teman kantor yang punya anjing saya jadi was was jangan jangan itu bulu anjing. Menurut teman saya, saya berlebihan. Apakah bulu di kantor tersebut bisa kita anggap suci karena kita tidak pernah lihat ada anjing masuk kantor sehingga tidak bisa dipastikan itu bulu anjing?
Saya berharap semoga jawaban ari Al Khoirot bisa menghilangkan was was saya.
Terima kasih

JAWABAN

1. Ya, anda jelas sekali berstatus suci. Karena benda yang seperti bulu itu sudah dikonfirmasi oleh pemiliknya bahwa itu bukan bulu anjingnya.

2. Ya, barang-barang kantor juga berstatus suci.

3. Ya, tangan anda tetap dihukumi suci. Ketika tubuh anda sudah diputuskan suci secara hukum, maka otomatis segala hal yang anda sentuh juga suci.

4. Anggapan anda itu tidak dianggap secara syariah. Yang dianggap adalah pandangan hukum terkait kasus seperti anda. Di mana kasus seperti anda itu berstatus suci sebagaimana disebut di no. 1.

5. Ya, bulu di kantor itu bisa disimpulkan suci. Karena tidak ada situasi atau fakta yang mendukung asumsi anda.

PENTING UNTUK MENGHILANGKAN WAS-WAS:

Pertama, perlu diketahui bahwa status najisnya anjing masih dipersilisihkan di kalangan ulama fikih madzhab empat dengan rincian sbb:

a) Madzhab Maliki menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing yang masih hidup itu suci secara mutlak. Termaasuk air liurnya. (kecuali kotorannya, tentunya).

b) Madzhab Hanafi menyatakan bahwa yang najis dari anjing adalah air liurnya saja. Sedangkan bulu dan kulitnya hukumnya suci.

c) Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing adalah najis meliputi air liur, bulu maupun kulit. Dan dapat berakibat najis apabila terjadi persentuhan saat salah satu dari kita dan anjing ada yang basah atau lembab.

d) Dalam madzhab Hambali ada dua pendapat: pendapat pertama sama dengan madzhab Syafi'i; pendapat kedua sama dengan madzhab Hanafi yakni yang najis itu hanya air liurnya saja, sedang bulu dan kulitnya suci.
Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Kedua, dengan mengetahui perbedaan ulama terkait status najis tidaknya anjing dan bagian tubuh mana yang najis, maka anda dapat mengambil pendapat salah satu di antara keempat madzhab yang bisa mengobati penyakit was-was anda. Kami sarankan anda setidaknya mengikuti pendapat madzhab Hanafi (hanya air liur anjing yang najis). Atau ikut madzhab Maliki (suci secara mutlak). Baca juga: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

Semoga ini dapat menyembuhkan was-was Anda.

Hukum Bunuh Diri

Hukum Bunuh Diri
HUKUM BUNUH DIRI DALAM ISLAM: APAKAH KAFIR DAN MASUK NERAK SELAMANYA?

Assalamualaikum ustadz

Saya mengetahui kalau Allah Azza wa Jalla melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri, dan Nabi SAW bersabda kalau ia akan diazab diakhirat kelak dengan cara bagaimana ia bunuh diri. Yang ingin saya tanyakan ustadz, jika ada seorang Muslim Mu'min, sadar dan selalu beramal shaleh, singkatnya benar-benar seorang Muslim. Namun ia memiliki satu kekurangan, yaitu terkena penyakit Depresi. Sampai karena ia tidak tahan akan dirinya sendiri, ia bunuh diri. Apakah karena ia melakukan salah satu dosa Kabirah ini seluruh amal ibadahnya terhapus, seperti karena orang yang Murtad yang mati secara kafir?

Saya membaca beberapa forum Konsultasi Syariah, terutama yang berbahasa Arab, saya tidak menemukan jawaban yang jelas. Disana hanya disebutkan beberapa hadis mengenai ma'siat, dan bunuh diri termasuk ma'siat yang dimaafkan jika Allah berkehendak.

JAWABAN

BUNUH DIRI ITU DOSA BESAR

Pertama, bunuh diri secara umum hukumnya adalah dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:29-30

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا * وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا {النساء: 29-30

Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (4:29)

Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:

ومن قتل نفسه بحديدة عذب عليه في نار جهنم.

Artinya: Barangsiapa membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka ia akan disiksa dengan alat yang sama di Neraka Jahanam. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

PEMBAGIAN PELAKU BUNUH DIRI

Pelaku bunuh diri dibagi dua.

Pertama, amal ibadah pelaku dosa bunuh diri, tidak akan terhapus. Yaitu apabila dia masih tetap mati dalam keadaan Islam. Ini berdasarkan hadits berikut:

حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وإسحق بن إبراهيم جميعا عن سليمان قال أبو بكر حدثنا سليمان بن حرب حدثنا حماد بن زيد عن حجاج الصواف عن أبي الزبير عن جابر أن الطفيل بن عمرو الدوسي أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله هل لك في حصن حصين ومنعة قال حصن كان لدوس في الجاهلية فأبى ذلك النبي صلى الله عليه وسلم للذي ذخر الله للأنصار فلما هاجر النبي صلى الله عليه وسلم إلى المدينة هاجر إليه الطفيل بن عمرو وهاجر معه رجل من قومه فاجتووا المدينة فمرض فجزع فأخذ مشاقص له فقطع بها براجمه فشخبت يداه حتى مات فرآه الطفيل بن عمرو في منامه فرآه وهيئته حسنة ورآه مغطيا يديه فقال له ما صنع بك ربك فقال غفر لي بهجرتي إلى نبيه صلى الله عليه وسلم فقال ما لي أراك مغطيا يديك قال قيل لي لن نصلح منك ما أفسدت فقصها الطفيل على رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم وليديه فاغفر

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 1/319, menjelaskan maksud hukum dari hadits di atas:

أما أحكام الحديث ففيه حجة لقاعدة عظيمة لأهل السنة أن من قتل نفسه أو ارتكب معصية غيرها ومات من غير توبة فليس بكافر، ولا يقطع له بالنار، بل هو في حكم المشيئة. وهذا الحديث شرح للأحاديث التي قبله الموهم ظاهرها تخليد قاتل النفس وغيره من أصحاب الكبائر في النار.

Artinya: "Hadits ini menjadi dalil kaidah besar bagi Ahlussunnah bahwa orang yang bunuh diri atau melakukan maksiat lain kemudian mati tanpa taubat maka dia bukan kafir. Dan dia tidak diputuskan di neraka. Melainkan hukumnya diserahkan pada Allah. Hadits ini menjelaskan hadits-hadits sebelumnya yang secara zahirnya seakan menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri itu abadi di neraka."

Pandangan Imam Nawawi ini dikuatkan oleh QS An-Nisa 4:48

إن الله لا يغفر أن يُشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.

Kedua, pelaku bunuh diri yang terhapus seluruh amalnya.

Nabi bersabda:

من قتل نفسه بحديدة فحديدته في يده يتوجأ بها في بطنه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبدا
Artinya: Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan besi, maka besi itu di tangannya akan dihunjamkan ke perutnya di neraka Jahanam selama-lamanya. (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini secara pemahaman zahirnya jelas menyatakan bahwa pelaku bunuh diri akan selamanya berada di neraka. Para ulama memahami hadits ini dengan mengaitkannya pada pelaku bunuh diri yang saat matinya keluar dari Islam.
Orang keluar dari Islam (murtad) bisa dengan berbagai hal. Antara lain, menganggap bunuh diri itu perbuatan halal; atau dengan terang-terangan menyatakan dirinya pindah agama atau tidak beragama sama sekali. Baca detail: Penyebab Murtad

Terkait orang yang bunuh diri karena depresi, maka dosanya tentu berbeda dengan orang yang bunuh diri dengan pikiran yang relatif normal. Apalagi kalau depresinya sampai tingkat yang hamil gila. Baca detail: Was-was karena OCD

Sentuhan Suami Istri Batal Wudhu?

Sentuhan Suami Istri Batal Wudhu?
SENTUHAN KULIT DENGAN SUAMI MEMBATALKAN WUDHU?

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya soal batal wudhu jika bersentuhan dengan suami. benarkah batal? karena bukan mahram.
Akan tetapi jika pergi haji berdua boleh dengan suami.
Demikian terima kasin
Wassalamuaalaikum wr.wb

JAWABAN

Pertama, benar karena anda dan mayoritas muslim Indonesia itu ikut madzhab Syafi'i. Batalnya wudhu karena bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahram, termasuk suami, itu pendapat madzhab Syafi'i. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/29, menyatakan:

إذا التقت بشرتا رجل وامرأة أجنبية تشتهى، انتقض وضوء اللامس منهما، سواء كان اللامس الرجل أو المرأة، وسواء كان اللمس بشهوة أم لا، تعقبه لذة أم لا، وسواء قصد ذلك أم حصل سهوا أو اتفاقا، وسواء استدام اللمس أم فارق بمجرد التقاء البشرتين، وسواء لمس بعضو من أعضاء الطهارة أم بغيره، وسواء كان الملموس أو الملموس به صحيحا أم أشل، زائدا أم أصليا، فكل ذلك ينقض الوضوء عندنا، وفي كله خلاف للسلف.

Artinya: Apabila kulit pria dan wanita menarik bukan mahram bersentuhan, maka batal wudhu kedunya. Baik yang menyentuh itu pria atau wanita. Sama saja persentuhan itu disertai syahwat atau tidak. Disertai rasa enak atau tidak. Sama saja disengaja atau karena lupa atau sepakat. Baik lama atau sebentar. Menyentuh dengan anggota suci atau lainnya. Sama saja yang disentuh atau yang menyentuh atau sehat atau cacat. Anggota tubuh tambahan atau asli. Semua itu membatalkan wudhu menurut ulama madzhab Syafi'i. Ini berbeda dengan pandangan salaf.

Namun demikian, tiga madzhab fikih yang lain menyatakan tidak batal dengan rincian sbb:
a) Madzhab Hanafi menyatakan persentuhan pria wanita bukan mahram tidak membatalkan wudhu secara mutlak. Ibnu Najim dalam Al-Bahr Al-Raiq, hlm. 1/85, menyatakan:

مس بشرة المرأة لا ينقض الوضوء مطلقا، سواء كان بشهوة أو لا.

Artinya: Menyentuh kulit wanita itu tidak membatalkan wudhu secara mutlak baik karena syahwat atau tidak.

b) Madzhab Hanbali menyatakan persentuhan lelaki dan perempuan bukan mahram membatalkan wudhu apabila ada syahwat; dan tidak membatalkan wudhu apabila tidak syahwat. Al-Mardawi dalam Al-Inshaf, hlm. 2/42, menyatakan:

الخامس -يعني من نواقض الوضوء- أن تمس بشرته بشرة أنثى لشهوة، هذا المذهب، وعليه جماهير الأصحاب

Artinya: Perkara yang mebatalkan wudhu yang kelima adalah pria menyentuh kulit wanita dengan syahwat. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab Hanbali.

c) Madzhab Maliki menyatakan: batal wudhunya apabila saat menyentuh itu bermaksud untuk mencumbu atau merasakan enak (taladzudz). Tidak batal wudhunya apabila tidak bermaksud demikian. (Lihat Syaikh Ulaisy dalam Minah Al-Jalil Syarah Mukhtashar Al-Jalil)

Kedua, apabila kita berada di Makkah saat menjalankan ibadah haji atau umroh, maka biasanya kita mengikuti madzhab lain dalam soal wudhu, misalnya madzhab Hanafi sehingga bersentuhan kulit dengan suami tidak membatalkan wudhu. Alasannya, karena saat tawaf kita diwajibkan tetap suci dari hadas kecil (punya wudhu). Itu akan sulit dilakukan kalau kita ikut madzhab Syafi'i soal ini. Baca detail: Haji dan Umroh

Mengikuti madzhab yang berbeda-beda atau talfiq itu tidak dilarang apabila diperlukan. Dalam arti, apabila hal itu dapat memberikan solusi pada permasalahan yang sedang dihadapi. Baca detail: Hukum Ganti Madzhab

August 11, 2018

Hukum Memakai Barang KW (Tiruan)

Hukum Memakai Barang KW (Tiruan)
HUKUM MEMBELI, MENGGUNAKAN BARANG TIRUAN (IMITASI / KW)

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Saat ini banyak sekali barang-barang di pasaran yang merupakan barang imitasi, atau yg kita sebut sebagai KW. Bahkan barang-barang tersebut yang mendominasi di pasar, terutama barang elektronik, baju, tas, dll. Berbeda dengan software bajakan, barang KW memiliki kualitas yang sangat berbeda dengan barang original. Meskipun ada barang tertentu yang memiliki kualitas sangat bagus mirip dengan aslinya (biasanya disebut dengan KW Super). Pertanyaannya:

1. Bagaimana hukum menggunakan barang imitasi?
2. Bagaimana jika kita membeli suatu barang yang tidak tau itu barang imitasi atau bukan?
3. Bagaimana jika barang tersebut sulit sekali dicari? (seperti misalnya kalau barang originalnya sudah tidak diproduksi lagi)

Terima kasih, semoga selalu mendapat berkah dan rahmah dari Allah, amin.

JAWABAN

1. Ada dua pendapat terkait masalah barang KW sbb:

PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN SEBAGIAN BARANG KW DAN MENGHARAMKAN SEBAGIAN YANG LAIN

1. Kalau barang imitasi atau barang tiruan (KW) yang dimaksud itu terkait barang yang bersifat "numpang merk" tapi barangnya berbeda seperti baju, tas, dan barang elektronik (ponsel, ipad, dll), maka sebagian ulama membolehkan untuk menggunakannya dengan syarat (a) pembeli tahu / diberitahu bahwa barang itu tiruan; (b) pembeli rela atas barang tersebut. Berikut fatwa dari ulama pengasuh islamonline.net:

إذا كان البائع يبيع البضائع المقلدة على أنها أصلية فلا يجوز له ذلك؛ لأن هذا من الغش والتدليس وأكل أموال الغير بالباطل، وأما المشتري فيجوز له أن يشتريها؛ لأنه لم يظلم أحدا بذلك، ولم يفوت على صاحب السلعة الأصلية حقه، وهذا خاص بالبضائع المقلدة مثل الساعات والأدوات التي يصنعها المقلد ثم يوهم الناس بأنها أصلية؛ لأنها حينئذ لن تكون أصلية بالفعل ، ولن يكون فيها نفس خصائص السلعة الأصلية ، بل هو نصب واحتيال على المشتري فإذا علم المشتري بذلك ورضي به فحقه قد تنازل عنه ، وقد يرضى المشتري بذلك لأن ثمن البضاعة المقلدة أقل مثلا.

Artinya: Apabila penjual menjual barang tiruan dengan menyatakan itu asli, maka hal itu tidak boleh baginya (pembeli). Karena hal ini termasuk penipuan dan memakan harta orang lain secara batil. Sedangkan pembeli, maka boleh baginya untuk membelinya karena dia tidak menzalimi siapapun dalam hal ini dan tidak merampas hak pemilik barang yang asli. Ini khusus untuk barang tiruan yang seperti jam dan alat yang dibuat oleh pembuatnya lalu orang mengira itu asli. Karena dalam soal ini, benda itu pada faktanya tidak asli. Dan ia tidak akan memiliki kelebihan seperti aslinya. Ini barang tipuan pada pembeli.Apabila pembeli tahu dan rela akan hal tersebut, maka menjadi hak bagi pembeli. Terkadang pembeli rela dengan hal itu karena harga barang tiruan lebih murah, misalnya.

Sedangkan apabila barang tiruan itu berkaitan dengan hak intelektual, seperti karya tulis dll, maka hukumnya berbeda.

وأما نسخ الكتب والاسطوانات والأشرطة والبرامج فلا يجوز لأحد أن يشتري الأشياء المنسوخة منها ؛ لان المقلد حينئذ يكون كل عمله نسخ الأصل، وهو لا يجو

Artinya: Adapun mengcopy kitab, CD, kaset, software, maka hukumnya tidak boleh atau haram bagi siapapun untuk membelinya karena pembuat tiruan dalam hal ini mengcopy dari aslinya. Dan itu tidak dibolehkan.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN SECARA MUTLAK

Keputusan Majma Al-Fiqhil Islami (Akademi Fikih Islam) dalam muktamar kelima di Kuwait bulan Jumadil Awal tahun 1309 Hijriah memutuskan bahwa pemakaian barang KW haram secara mutlak bagi penjual atau pembeli. Berikut keputusannya:


الاسم التجاري والعنوان التجاري والعلامة التجارية والتأليف والاختراع والابتكار هي حقوق لأصحابها, أصبح لها في العرف المعاصر قيمة مالية معتبره لتمول الناس لها, وهذه الحقوق يعتد بها شرعاً فلا يجوز الاعتداء عليها

Artinya: Nama merek, nama bisnis (perusahaan), merek perusahaan, kepenulisan, penemuan, dan inovasi adalah menjadi hak bagi pemiliknya dan dalam kebiasaan era modern ini memiliki nilai nilai harta (kekayaan). Hak-hak ini diakui oleh syariah. Maka hak tersebut tidak boleh dilanggar.

KESIMPULAN

Ada dua pendapat yang berbeda terkait barang kw bermerk tapi jelas tidak sama dengan aslinya seperti tas, ponsel, gadget, dll. Pendapat pertama boleh, pendapat kedua haram. Sedangkan terkait barang KW yang sama dengan aslinya, seperti software, buku, dan semacamnya maka haram secara mutlak.

Tentu saja keharaman memakai software bajakan dan sejenisnya apabila ada larangan oleh pemiliknya. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

2. Tidak apa-apa. Perbuatan haram yang tidak disengaja itu dimaafkan. Baca detail: Berbuat Dosa Tanpa Sengaja

3. Boleh. Itu masuk kategori darurat.

Cara Menyikapi Suami Pelit

Cara Menyikapi Suami Pelit
SUAMI AHLI IBADAH TAPI TIDAK MAU MENAFKAHI ISTRINYA

Assalamualaikum pak ustad..

Saya ingin bertanya mengenai mertua saya
Bapak Mertua saya sangat rajin beribadah, sholat wajib, sholat sunnah, puasa wajib, puasa sunnah, taddarus, ikut pengajian, ziarah ke makam2 ulama besar, dan lainnya.
Tapi untuk menafkahi istri tidak mau,

Setiap istrinya (ibu mertua saya) minta uang untuk keperluan rumah tangga selalu marah, Dan hasil panen padi nya tidak boleh di gunakan hanya untuk di simpan. Ketika ibu mertua saya menjual satu karung hasil panen nya malah bapak mertua saya marah2.

Akhirnya selalu minta uang ke suami saya untuk kebutuhan mereka sedang harta dan kekayaan bapak mertua saya hanya untuk di simpan dia sendiri. Bahkan untuk membayar hutang mereka saja minta sama suami saya
Saya gak tau harus bersikap gimana pak ustad, harus kah saya diam saja dan pasrah ato gimana ya pak ustad?

Jujur, keuangan kami saja masih Pas 2an kadang juga kurang. Belom bisa menabung sedikit pun
Saya bingung pak ustad, kalo saya membantah takut di anggap istri durhaka ato menantu durhaka.
Suami saya selalu nurutin kalo di minta uang, yang saya heran sama bapak mertua saya. Harta nya cuma di tumpuk dan di simpan tapi enggan di gunakan.
Mohon pencerahan nya pak ustad.
Terimakasih
Wassalamualaikum..

JAWABAN

Suami pelit itu sudah ada sejak dulu, bahkan pada zaman Rasulullah hal itu juga pernah terjadi. Ketika Rasulullah ditanya soal itu oleh seorang wanita, Rasulullah menjawab bahwa istri berhak mengambil harta suami secukupnya dengan secara diam-diam. Karena dalam harta suami itu ada hak istri yang wajib dinafkahi.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim Rasulullah mengijinkan Hindun—seorang istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suaminya yang bernama Abu Sofyan-- untuk mengambil harta milik suami tanpa sepengetahuannya dengan catatan, mengambil seperlunya. Dalam bahasa Nabi, “Ambillah secukupnya dari harta suamimu untukmu dan anakmu.” (HR Bukhari no. 5049; Muslim no. 1714).

Teks hadits dari kitab Sahih Bukhari sbb:

باب إذا لم ينفق الرجل ‏فللمرأة أن تأخذ بغير علمه ما يكفيها وولدها بالمعروف
عن عائشة أن هندا بنت عتبة ‏قالت يارسول الله إن أبـا سفيان رجـل شحيـح وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت ‏منه وهو لا يعلم . فقال خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف

Artinya: Bab (membahas tentang) Apabila Suami tidak memberi nafkah pada istrinya maka istrinya boleh mengambil harta secukupnya untuk keperluan istri dan anak tanpa sepengetahuan suami.

Dari Aisyah bahwa Hindun binti Utbah berkata Wahai Rasulullah Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang pelit dia tidak memberiku dan anakku nafkah kecuali harta yang kuambil tanpa sepengetahuannya. Nabi bersabda, "Ambillah harta yang cukup untukmu dan anakmu secara baik."

Jadi, dalam kasus di atas, istri boleh mengambil secara diam-diam harta suaminya yang pelit menurut kebutuhannya.

Terkait suami anda, maka sebenarnya dia lebih wajib menafkahi anak istrinya dibanding orangtuanya yang notabene berpenghasilan cukup. Namun kalau suami sudah memutuskan untuk menuruti kemauan orangtuanya maka itu hak dia. Mungkin itu sebagai bakti dia pada mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Yang penting bagi suami adalah dia tetap tidak lupa untuk menafkahi anak dan istrinya.Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak

Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

PILIHAN ANTARA ISTRI DAN KELUARGA

Assalamualaikum, z ingin bercerita sedikit bagaimana solusinya, kalau saya di kasih pilihan dengan keluarga saya.. Tentang mana yang saya mau pilih keluarga atau istri saya....

1.waktu itu istri dan saya bertengkar gara gara saya mendapatkan sms laki laki lain,dan saat itu saya membawa istri saya ke rumah ayah istri saya,, saya bemaksud agar mertua saya memberi nasihat kepada istri saya... Kemudian saya pamit pulang dan berharap istri sayah bisa dengar apa yang mertua ajarkan kepada istri saya... Tetapi sampai akhirnya tidak ada jawaban mertua saya ataupun istri saya memberitakan kepada saya bahwa saya harus menjemputnya...

2.setelah kurang lebih 1 tahun 6 bulan saya pisah ranjang dengan istri saya,,keluarga saya menjodohkan saya dengan pilihan mereka.. Karena pada waktu itu saya rasa sudah tidak ada kecocokan sama sekali dengan istri saya,, pada waktu itu saya juga mengiyakan perjodohan itu...

3.dan pada akhirnya setelah saya menggugat istri saya menelpon saya iya meminta rujuk, setelah saya mempertimbangkan saya setujui untuk rujuk karena saya masih sayang istri saya

4. Setelah itu perjodohan saya dengan perempuan pilihan keluarga saya itu juga belangsung, z tidak mau menolak karena saya tidak mau keluarga kecewa,, sampai akhirnya kami menikah siri.. Tetapi peresaan kasih sayang tidak ada sama dia

5.setelah saya sudah sama sama dengan istri saya keluarga saya tau,, mereka marah besar bahkan mereka memberi pilihan.. Pilih keluarga atau istri saya... Kalau saya pilih dengan istri saya sudah tidak teranggap dengan mereka sebagai saudara dan sudah tidak punya orang tua lagi padahal orang tua saya masih ada

6. Saya bingung pilih yang mana,, mohon pencerahannya

JAWABAN

Idealnya, anda ikut pilihan orang tua. Toh, anda sudah setuju dengan tawaran mereka. Maka, anda dituntut untuk bertanggungjawab atas pilihan yang telah anda setujui sendiri. Kalau anda memilih istri pertama, maka itu akan berdampak berat bagi anda terutama apabila anda belum mandiri secara finansial. Adapun terkait soal cinta dan perasaan, maka rasa cinta itu mudah untuk tumbuh apabila istri kedua anda memiliki karakter yang baik dan salihah. Mentaati orang tua dalam hal ini juga akan membuat anda lebih tenang hidupnya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Sebaliknya, cinta akan mudah punah dan sirna sebagaimana yang terjadi antara anda dan istri pertama karena dia telah mengkhianati anda dengan pria lain. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Hukum Kerja di Bank

Hukum Kerja di Bank
HUKUM BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL

Assalamualaikum
Saya mau bertanya perihal pegawai bank konvensional.apakah tidak boleh bekerja di bank konvensional
Hukum bekerja di instansi tersebut
Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Bekerja di bank konvensional menurut ulama yg mengharamkan bank konvensional itu ada dua:
a) Hukumnya haram secara mutlak.
b) Hukumnya halal apabila bekerja di bagian yg non-ribawi seperti di bagian transfer; dan haram apabila bekerja di bagian yang riba seperti bagian kredit.
c) Hukumnya boleh secara mutlak di bagian apapun apabila darurat karena tidak ada alternatif pekerjaan lain yang non-ribawi.

Bekerja di bank konvensional hukumnya halal dan boleh secara mutlak menurut ulama yang menghalalkan bank konvensional. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

MASALAH RIBA

Assalamualaikum wr wb

Selamat siang,
Begini, saya bekerja di perusahaan x yang bergerak dibidang percetakan. Kami bekerja selama 10 jam sehari tanpa uang lembur dan gaji belum sesuai UMR. Salah satu pekerjaan di perusahaan x adalah desain graphic. Dulu saat ada pelanggan hendak mencetak brosur/banner pelanggan dikenakan biaya desain. Namun sejak awal tahun 2017 pemimpin perusahaan saya memberikan perintah bahwa biaya desain ditiadakan. Rekan kerja saya keberatan dengan keputusan pimpinan karena mereka berfikir desain itu mahal. Dan merasa jika mereka dizolimi perusahaan.

Hingga mereka memutuskan jika ada pelanggan yang hendak mendesain tetap di kenakan biaya dan pendapatannya 70% untuk mereka dan yang 30% dikumpulkan di kas keuangan perusahaan. Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah pendapatan yang dihasilkan 70% itu halal atau itu termasuk riba? Dan jika itu riba apakah kasir yang bertugas menulis nota juga termasuk memakan harta riba?
Terimakasih sebelumnya.

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Uang yg 70% itu bukan riba. Riba adalah bunga / margin kelebihan dari hutang. Sedangkan dalam kasus ini tidak demikian.

Namun, itu termasuk uang haram karena masuk kategori pungutan liar. Pungutan yang tidak berdasarkan ketentuan perusahaan. Ketika kita bekerja di sebuah perusahaan, maka kita sudah berjanji untk mentaati semua aturan yang berlaku. Termasuk dalam masalah penentuan biaya dalam layanan perusahaan. Anda boleh membuat aturan sendiri kalau perusahaan tersebut milik sendiri. Baca detail: Bisnis dalam Islam

HUKUM JEJARING BISNIS MLM

assalamu'alaikum wr wb ust. saya ingin berbantanya tentang halal haramnya bisnis network marketing yang saya ingin tanyakan adalah begini kemarin saya pernah berkecipung dalam bisnis DNI disana kami diajarkan bagaimana caranya mendapatkan CALON MITRA dan setiap mendapatkan CALON MITRA itu kami itu diberi uang cash sebesar 20.000 dan setiap terjadi pasanga dibawahnya kami itu dapat 30.000 dari pasangan tersebut tidak hanya berhenti disitu uang yang kami dapatkan dan setiap terjadi perkembangan orang dibawah kami itu kami diberi uang sebesar 1000 rupiah.

apakah uang yang kami dapatkan itu halal atau haram, apakah termasuk riba? karena yang pernah saya pelajari makan hasil downline itu hukumnya riba.

mohon penjelasannya, jika ada sama hadist atau ayat yang menjelaskan tetang hal itu. terimakasih. waasalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

Hukum MLM seperti itu adalah haram menurut fatwa MUI Bandung. Sebenarnya dari sisi upline-nya tidak masalah. Yang bermasalah itu dari sisi downline-nya. Karena mereka tidak akan mendapatkan apa-apa sebelum dapat downline. Di sini ada unsur tipuan (gharar) yang merugikan salah satu pihak. Baca detail: Fatwa MUI Kota Bandung tentang MLM

MENGATAKAN 'TIDAK APA-APA ZINA', APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum.misal ada seseorang,dan seseorang tersebut sudah tau dan yakin bahwa zina termasuk dosa besar,lalu orang tersebut suatu hari berzina dan orang tersebut ada lintasan pikiran "gapapa zina".apakah orang tersebut termasuk sudah menghalalkan yang haram?

JAWABAN

Ya, dia termasuk menghalalkan yang haram dan hukumnya murtad. Karena, zina adalah perkara dosa yang disepakati ulama atas hukum haramnya. Baca detail: Penyebab Murtad

SIKAP MUSIM PADA PENGHINA ISLAM YANG MINTA MAAF

Assalamualaikum pak ustadz
Saya ingin bertanya begini pak baru baru ini saya melihat di berita di internet bahwa ada tayangan televisi di korea selatan sebut saja nama acaranya (A) yang salah satu episode nya menyinggung umat islam karena menampilkan adegan adegan yg menyinggung islam. Tapi kemudian stasiun televisi itu merilis permintaan maaf atas episode tersebut .
Sebetulnya acara tersebut itu acara komedi sih pak bukan acara yang memang yang memang dibuat untuk menghina islam .

Pertanyaan saya adalah.
1.sebagi seorang muslim menanggapi hal seperti ini apakah kita harus memaafkannya.
Kan mereka sudah minta maaf .

2.apakah semua orang yang terlibat di acara itu tidak boleh saya tonton lagi.
Misalkan pembawa acara tersebut tampil di acara lain masih bolehkan saya menontonnya.

3. Apakah bila saya menonton acara televisi dimana didalamnya ada orang yang pernah tampil di acara (A) tersebut
Apakah itu membuat saya dosa atau sampai murtad pak.
Terima kashih

JAWABAN

1. Ya, hendaknya dimaafkan. Terutama apabila mereka tidak mengulangi lagi. Allah sendiri Maha Pemaaf. Begitu juga Rasulullah. Dan kita diperintahkan untuk mengikuti teladannya.

2. Boleh.

3. Tidak dosa asalkan tidak ada lagi unsur negatif dalam acara mereka. Karena hukum dasar dari tontonan di tivi itu adalah mubah yang bisa berubah jadi haram apabila terdapat tontonan yang melanggar syariah. Namun, kalau ada unsur negatifnya, maka wajib menghindari menontonnya. Dan ini bersifat umum. Artinya, tontonan apapun yang bersifat negatif pada diri sendiri harus dihindari. Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

HUKUM MUSIK

Assalamu'alaikum Ustadz,saya mau bertanya apa hukum bermain musik? Karena saya bekerja sebagai pemusik ustad apa hukumnya saya berkerja menjadi pemain musik? Dan apa hukum nya jika menciptakan lagu lagu romantis ustad untuk orang yang kita sayang? Saya mohon pencerahannya untuk hal ini Terimakasih Ustadz Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Musik hukum asalnya boleh menurut mayoritas ulama. Walaupun ada juga yang mengharamkan. Anda bisa mengikuti pandangan yang membolehkan tersebut. Baca detail: Hukum Musik