August 20, 2019

Mahjub dalam Waris Islam

Mahjub dalam Waris Islam

Bab IV: Mahjub (Terhalang Mendapat Warisan)

Definisi

Mahjub adalah terhalangnya ahli waris untuk mendapat warisan baik sebagian atau seluruhnya karena suatu sebab.
         
Jenis Mahjub

Mahjub ada dua macam: mahjub sifat (al-hajb bil-aushaf) dan mahjub individu (al-hajb bil-asykhash).[1]

1. Mahjub Sifat (Al-Hajb bil Aushaf)

Mahjub sifat adalah tercegahnya ahli waris untuk mendapatkan warisan secara keseluruhan karena adanya sifat pada dirinya atau perilaku yang dilakukannya yang menjadi sebab tercegahnya dari mendapat warisan.
Mahjub sifat atau hirman ada tiga yaitu pembunuhan, beda agama dan budak.

a.     Pembunuhan.

Pembuntuhan menjadi penghalang ahli waris yang membunuh pewaris. Berdasarkan hadits: “Pembunuh tidak mendapat warisan sama sekali.”[2] Al-Syarbini menyatakan: “Pembunuh tidak mendapat warisan dari yang dibunuh.”[3]

         b.    Beda Agama

Seorang anak muslim tidak bisa mendapat warisan dari ayah yang non-muslim. Begitu juga sebaliknya.

   c.      Budak

Budak tidak bisa mewariskan hartanya karena dalam sistem perbudakan, seorang budak dan semua harta yang dimilikinya adalah milik tuannya.

2. Mahjub Individu (Al-Hajb bil Asykhash)

Mahjub individu adalah adanya sebagian ahli waris terhalang untuk mendapat warisan karena adanya ahli waris lain.
Mahjub individu ada dua jenis yaitu mahjub hirman dan mahjub nuqshon.

a.     Mahjub Hirman

Mahjub hirman adalah adanya ahli waris yang terhalang (al-mahjub) tidak dapat menerima warisan sama sekali karena adanya ahli waris lain yang menjadi penghalang (al-hajib). Seperti cucu (ibnul ibni) tidak mendapat warisan karena adanya anak.
 

        b.    Mahjub Nuqshon

Mahjub nuqshon adalah adanya ahli waris yang terhalang (al-mahjub) mendapat warisan lebih besar karena adanya ahli waris penghalang (al-hajib). Seperti, istri yang semestinya mendapat 1/4, apabila ada anak maka mendapat 1/8.
          Suami semestinya mendapat ½, berubah mendapat ¼ apabila ada anak.
Begitu juga, ayah dan ibu yang semestinya mendapat 1/3, berkurang bagiannya menjadi 1/6 apabila bersamaan dengan anak.


[1] Al-Khan dan Al-Bagha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i, hlm. 5/105.
[2] Teks asal: ليس للقاتل من الميراث شيء. HR Nasai, As-Sunan Al-Kubro, hlm. 4/79, no. 6367; Daruqutni, 4/96, no. 87.
[3] Khatib Syarbini, Mughnil Muhtaj, hlm. 4/47. Teks: لا يرث قاتل من مقتوله مطلقاً

Membagi Warisan Secara Sama Rata

Membagi Warisan Secara Sama Rata


Bolehkah membagi warisan secara sama rata, misalnya antara anak lelaki dan anak perempuan? Dengan kata lain, apa hukumnya membagi warisan tanpa mengikuti aturan hukum waris Islam?

Bab VII: Membagi Warisan Secara Sama Rata

Harta warisan boleh dibagikan kepada ahli waris secara sama dan sukarela atau tidak berdasarkan ketentuan hukum waris Islam yang berlaku asalkan terpenuhi dua syarat:
Pertama, seluruh ahli waris yang berhak mendapat warisan harus berakal sehat, dewasa, dan rasyid (pintar membelanjakan harta).
Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan[1]:

أن يكون جميعُ الورثة بالغين عاقلين راشدين، والرشد عند جمهور الفقهاء من الحنفية والمالكية والحنابلة: حسن التصرف في المال، والقدرة على استثماره واستغلاله استغلالاً حسناً. وعند الشافعية: صلاح الدِّين والصلاح في المال. والمقصود من كل ذلك أن يكون الورثة جميعاً أهلاً للتصرفات المالية، حتى يعتد بتصرفهم شرعاً.

“Seluruh ahli waris harus baligh (dewasa), berakal sehat, dan rasyid (pintar membelanjakan harta). Rasyid menurut jumhur ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali adalah mampu membelanjakan harta dan bisa memperdagangkannya dengan baik. Menurut madzhab Syafi’i rasyid artinya baik agamanya dan baik dalam harta. Intinya, seluruh ahli waris harus hali dalam membelanjakan harta menurut definisi yang syar’i.”
Kedua, seluruh ahli waris harus rela atas keputusan tersebut dengan sepenuh hati, tanpa paksaan atau perasaan segan atau malu ketika menyetujuinya.
 Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dikatakan:

 أن يكون التراضي حقيقياً، دونما إكراهٍ ولا إلجاءٍ ولا حياءٍ. [وذلك إنما يتحقق إذا كان"الرضا"سليماً، أي بأن يكون حراً طليقاً لا يشوبه ضغطٌ ولا إكراهُ، ولا يتقيد بمصلحةِ أحدٍ كرضا المريض، أو الدائن المفلس، وأن يكون واعياً، فلا يحول دون إدراك الحقيقة جهلٌ، أو تدليسٌ وتغريرٌ، أو استغلالٌ، أو غلطٌ أو نحو ذلك مما يعوق إدراكه. فمن عيوب الرضا الإكراه والجهل والغلط، والتدليس والتغرير، والاستغلال وكون الرضا مقيداً برضا شخص آخر

Kesukarelaan para ahli waris itu harus bersifat hakiki tanpa paksaan dan bukan karena segan, malu atau sungkan. Dan hal itu baru bisa terjadi apabila ‘sikap rela’ itu tulus. Artinya, para ahli waris dalam kondisi bebas tanpa dicampuri rasa terkungkung dan keterpaksaan dan tidak terikat dengan kemaslahatan seseorang seperti kerelaan orang yang sakit atau debitur yang bangkrut. Ahli waris juga harus betul-betul menyadari dan mengerti situasi yang terjadi dan apa yang dia lakukan. Tidak boleh mengambil keputusan tanpa memahami yang sebenarnya. Termasuk dari kecacatan ridho adalah terpaksa, tidak tahu, salah, penyesatan, penipuan,  eksploitasi dan kerelaannya terkait dengan kerelaan orang lain.”[2]





[1] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 7/160.
[2] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 7/160

Cara Membagi Warisan secara Islam

Cara Membagi Warisan secara Islam
Cara Membagi Harta Warisan menurut syariat Islam

Cara membagi warisan tidaklah sulit. Yang diperlukan hanyalah pengetahuan tentang bagian ahli waris (sebagaimana dijelaskan dalam Bab 3) dan ilmu matematika dasar. Intinya sebagai berikut:

  1. Tentukan bagian masing-masing ahli waris yang hendak dijumlah.
  2.  Seluruh bagian ahli waris berupa enam angka pecahan yaitu 1/2 ,1/4,1/3,1/6,1/8,2/3.
  3.  Untuk menghitung dua atau lebih angka pecahan yang penyebutnya tidak sama, maka rubahlah penyebut dengan angka yang sekiranya dapat dibagi oleh penyebut seluruh angka pecahan yang hendak dijumlah.
Contoh:

Seorang laki-laki (pewaris) wafat, ahli waris yang hidup adalah bapak (1/6), istri (1/8) dan 1 anak kandung laki-laki (mendapat sisa). Harta yang ditinggalkan senilai 100 juta. Maka, cara pembagiannya adalah dengan merubah penyebutnya menjadi 24 agar dapat dibagi 6 dan 8, sbb:
  1. Bapak mendapat 1/6, rubah penyebutnya (angka 6) ke 24, dan rubah pembilangnya (angka 1) menjadi 4 (berasal dari 24 : 6 = 4), menjadi 4/24
  2.  Istri mendapat 1/8, rubah penyebutnya (angka 8) menjadi 24, dan rubah pembilangnya (angka 1) menjadi 3 (berasal dari 24 : 8 = 3), menjadi 3/24.
  3.  Tambahkan bagian bapak dan istri (4/24 + 3/24) = 7/24.
  4.  Sisanya yakni 17/24 untuk anak lelaki kandung. Angka 17/24 berasal dari 24/24 (keseluruhan harta) – 7/24 (jumlah total bagian bapak dan istri) = 17/24 (ini bagian sisa / asobah untuk anak lelaki dalam kasus di atas).
Cara Konversi Angka Pecahan ke Harta Warisan

Setelah diketahui bagian masing-masing dari ketiga ahli waris, maka langkah berikutnya adalah membagi harta warisan senilai 120 juta tersebut dengan bagian masing-masing ahli waris. Rumusnya adalah [harta peninggalan] x (dikalikan dengan) [persentase bagian ahli waris] = [bagian ahli waris].

Contohnya sebagai berikut (total harta warisan senilai 120 juta):
  1. Bapak 120 juta x 4/24 = 20.000.000 (harta bagian bapak)
  2.  Istri 120 juta x 3/24 = 15. 000.000 (harta bagian istri)
  3.  Anak laki-laki 120 juta x 17/24 = 85.000.000 (harta bagian anak laki-laki).

Waktu Pembagian Warisan

Waktu Pembagian Warisan



1.     Waktu dan Pembagian Warisan

Pembagian harta warisan secara Islam adalah wajib.[1] Dan berdosa bagi yang tidak melakukannya.[2] Harta warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Dengan syarat, sebelum dibagikan, harta peninggalan harus:
a.      Dipotong untuk melunasi hutang pewaris.[3]
b.     Dipotong untuk mengganti biaya pemakaman.[4]
c.      Dipotong untuk menunaikan wasiat pewaris apabila ada dengan syarat: a) Wasiat tidak melebihi 1/3 dari keseluruhan harta pewaris; b) Penerima wasiat bukan ahli waris. Apabila penerima wasiat salah satu dari ahli waris, maka wasiat tidak sah kecuali atas seijin seluruh ahli waris yang lain.


[1] QS An-Nisa 4:13 “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga.” Dalam Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 2/233, dijelaskan: هذه الفرائض والمقادير التي جعلها الله للورثة بحسب قربهم من الميت واحتياجهم إليه وفقدهم له عند عدمه ، هي حدود الله فلا تعتدوها ولا تجاوزوها (Bagian waris untuk ahli waris ini adalah ketentuan Allah maka hendaknya ditaati janganlah kalian melanggarnya).
[2] QS An-Nisa 4:14 “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka.”
[3] Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 5/61.  Teks: فإذا مات المتوفى أخرج من تركته الحقوق المعينات ، ثم ما يلزم من تكفينه 
 وتقبيره ، ثم الديون على مراتبها ، ثم يخرج من الثلث الوصايا

[4] Tafsir Ibnu Katsir 2/201. Teks: الدين مقدم على الوصية ، وبعده الوصية ثم الميراث ، وهذا أمر مجمع عليه بين العلماء

Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham

Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham

Ahli waris atau penerima harta warisan dapat dikategorikan ke dalam tiga golongan. Yang mana, adanya golongan pertama (ahli waris utama/primer) dapat mempengaruhi secara signifikan pada dapat tidaknya ahli waris golongan kedua (sekunder). Demikian juga, golongan ketiga (ahli waris dzawil arham) sangat tergantung nasibnya pada ada tidaknya ahli waris pertama dan kedua.

Golongan Ahli Waris

1. Golongan Ahli Waris

a) Ahli Waris Utama (Primer)

Ahi waris utama ada lima kelompok yaitu:

a. Anak kandung laki-laki (ibnu) dan/atau anak kandung perempuan (binti).
b. Ayah kandung (abi)
c. Ibu kandung (ummi)
d. Suami (Zauj)
e. Istri (Zaujah)

Kelima golongan ahli waris di atas akan selalu mendapat warisan selagi mereka ada dan hidup saat pewaris meninggal. Sebagian dari ahli waris di atas bahkan bisa menggugurkan ahli waris lain yang levelnya di bawahnya. Yakni kalangan ahli waris level kedua (sekunder).

Ini berbeda dengan ahli waris sekunder.

b) Ahli Waris Kedua (Sekunder)

Ahli waris kedua atau sekunder adalah ahli waris level kedua dan bukan ahli waris dzawil arham. Ahli waris kedua ada yang mendapat bagian pasti atau asobah (sisa), namun terkadang tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh ahli waris utama. Seperti, cucu dari anak laki-laki (ibnul ibni) yang tidak mendapat warisan apabila ada anak kandung. Begitu juga, kakek tidak mendapat warisan apabila ada ayah, dan seterusnya.

c) Ahli Waris Dzawil Arham

Ahli waris dzawil arham adalah kerabat pewaris yang tidak termasuk dalam ahli waris utama dan kedua di atas. Dzawil arham baru mendapat warisan dengan dua syarat:

a. Tidak ada ahli waris utama baik ahlul furudh (yang mendapat bagian pasti) atau asobah (bagian sisa) .
b. Tidak ada ahli waris kedua (sekunder) baik ahlul furudh atau asobah.

Dzawil arham mendapat warisan menurut madzhab Hanafi, Hanbali dan ulama muta’akhirin dari madzhab Syafi’i dan Maliki. Golongan kerabat yang masuk dzawil arham ada 11 yang dapat dilihat detailnya pada Bab V.

Kesimpulan: Apabila seluruh ahli waris berkumpul, maka yang mendapat bagian warisan hanyalah golongan ahli waris utama.

Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan


Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan

Hak-hak Terkait Harta Peninggalan Mayit sebelum Diwariskan

Harta peninggalan mayit tidak boleh langsung dibagikan sebelum dipotong oleh empat hal yang lain (kalau ada) sesuai urutan sebagai berikut:
  1. Biaya pemakaman.
  2.  Hutang yang berkaitan dengan harta peninggalan. Seperti harta yang digadaikan untuk hutang.
  3.  Hutang pada sesama manusia atau hutang pada Allah seperti kafarat, zakat, haji dan umroh..
  4.  Wasiat pada selain ahli waris dan tidak lebih dari 1/3.
Apabila kondisi di atas sudah dipenuhi, maka langkah terakhir adalah pembagian warisan pada ahli waris yang berhak.


Tiga Sebab Warisan

Penyebab terjadinya saling mewarisi antara yang mati ke yang hidup itu ada tiga, yaitu:
  1. Nasab atau kekerabatan.
  2.  Nikah.
  3.  Wala’ (memerdekakan budak).