August 20, 2019

Cara Membagi Warisan secara Islam

Cara Membagi Warisan secara Islam
Cara Membagi Harta Warisan menurut syariat Islam

Cara membagi warisan tidaklah sulit. Yang diperlukan hanyalah pengetahuan tentang bagian ahli waris (sebagaimana dijelaskan dalam Bab 3) dan ilmu matematika dasar. Intinya sebagai berikut:

  1. Tentukan bagian masing-masing ahli waris yang hendak dijumlah.
  2.  Seluruh bagian ahli waris berupa enam angka pecahan yaitu 1/2 ,1/4,1/3,1/6,1/8,2/3.
  3.  Untuk menghitung dua atau lebih angka pecahan yang penyebutnya tidak sama, maka rubahlah penyebut dengan angka yang sekiranya dapat dibagi oleh penyebut seluruh angka pecahan yang hendak dijumlah.
Contoh:

Seorang laki-laki (pewaris) wafat, ahli waris yang hidup adalah bapak (1/6), istri (1/8) dan 1 anak kandung laki-laki (mendapat sisa). Harta yang ditinggalkan senilai 100 juta. Maka, cara pembagiannya adalah dengan merubah penyebutnya menjadi 24 agar dapat dibagi 6 dan 8, sbb:
  1. Bapak mendapat 1/6, rubah penyebutnya (angka 6) ke 24, dan rubah pembilangnya (angka 1) menjadi 4 (berasal dari 24 : 6 = 4), menjadi 4/24
  2.  Istri mendapat 1/8, rubah penyebutnya (angka 8) menjadi 24, dan rubah pembilangnya (angka 1) menjadi 3 (berasal dari 24 : 8 = 3), menjadi 3/24.
  3.  Tambahkan bagian bapak dan istri (4/24 + 3/24) = 7/24.
  4.  Sisanya yakni 17/24 untuk anak lelaki kandung. Angka 17/24 berasal dari 24/24 (keseluruhan harta) – 7/24 (jumlah total bagian bapak dan istri) = 17/24 (ini bagian sisa / asobah untuk anak lelaki dalam kasus di atas).
Cara Konversi Angka Pecahan ke Harta Warisan

Setelah diketahui bagian masing-masing dari ketiga ahli waris, maka langkah berikutnya adalah membagi harta warisan senilai 120 juta tersebut dengan bagian masing-masing ahli waris. Rumusnya adalah [harta peninggalan] x (dikalikan dengan) [persentase bagian ahli waris] = [bagian ahli waris].

Contohnya sebagai berikut (total harta warisan senilai 120 juta):
  1. Bapak 120 juta x 4/24 = 20.000.000 (harta bagian bapak)
  2.  Istri 120 juta x 3/24 = 15. 000.000 (harta bagian istri)
  3.  Anak laki-laki 120 juta x 17/24 = 85.000.000 (harta bagian anak laki-laki).

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.