Hak-hak Terkait Harta Peninggalan Mayit sebelum Diwariskan
Harta peninggalan mayit tidak boleh langsung dibagikan sebelum dipotong oleh empat hal yang lain (kalau ada) sesuai urutan sebagai berikut:
- Biaya pemakaman.
- Hutang yang berkaitan dengan harta peninggalan. Seperti harta yang digadaikan untuk hutang.
- Hutang pada sesama manusia atau hutang pada Allah seperti kafarat, zakat, haji dan umroh..
- Wasiat pada selain ahli waris dan tidak lebih dari 1/3.
Tiga Sebab Warisan
Penyebab terjadinya saling mewarisi antara yang mati ke yang hidup itu ada tiga, yaitu:
- Nasab atau kekerabatan.
- Nikah.
- Wala’ (memerdekakan budak).
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.