August 20, 2019

Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan


Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan

Hak-hak Terkait Harta Peninggalan Mayit sebelum Diwariskan

Harta peninggalan mayit tidak boleh langsung dibagikan sebelum dipotong oleh empat hal yang lain (kalau ada) sesuai urutan sebagai berikut:
  1. Biaya pemakaman.
  2.  Hutang yang berkaitan dengan harta peninggalan. Seperti harta yang digadaikan untuk hutang.
  3.  Hutang pada sesama manusia atau hutang pada Allah seperti kafarat, zakat, haji dan umroh..
  4.  Wasiat pada selain ahli waris dan tidak lebih dari 1/3.
Apabila kondisi di atas sudah dipenuhi, maka langkah terakhir adalah pembagian warisan pada ahli waris yang berhak.


Tiga Sebab Warisan

Penyebab terjadinya saling mewarisi antara yang mati ke yang hidup itu ada tiga, yaitu:
  1. Nasab atau kekerabatan.
  2.  Nikah.
  3.  Wala’ (memerdekakan budak).

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.