August 20, 2019

Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham

Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham

Ahli waris atau penerima harta warisan dapat dikategorikan ke dalam tiga golongan. Yang mana, adanya golongan pertama (ahli waris utama/primer) dapat mempengaruhi secara signifikan pada dapat tidaknya ahli waris golongan kedua (sekunder). Demikian juga, golongan ketiga (ahli waris dzawil arham) sangat tergantung nasibnya pada ada tidaknya ahli waris pertama dan kedua.

Golongan Ahli Waris

1. Golongan Ahli Waris

a) Ahli Waris Utama (Primer)

Ahi waris utama ada lima kelompok yaitu:

a. Anak kandung laki-laki (ibnu) dan/atau anak kandung perempuan (binti).
b. Ayah kandung (abi)
c. Ibu kandung (ummi)
d. Suami (Zauj)
e. Istri (Zaujah)

Kelima golongan ahli waris di atas akan selalu mendapat warisan selagi mereka ada dan hidup saat pewaris meninggal. Sebagian dari ahli waris di atas bahkan bisa menggugurkan ahli waris lain yang levelnya di bawahnya. Yakni kalangan ahli waris level kedua (sekunder).

Ini berbeda dengan ahli waris sekunder.

b) Ahli Waris Kedua (Sekunder)

Ahli waris kedua atau sekunder adalah ahli waris level kedua dan bukan ahli waris dzawil arham. Ahli waris kedua ada yang mendapat bagian pasti atau asobah (sisa), namun terkadang tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh ahli waris utama. Seperti, cucu dari anak laki-laki (ibnul ibni) yang tidak mendapat warisan apabila ada anak kandung. Begitu juga, kakek tidak mendapat warisan apabila ada ayah, dan seterusnya.

c) Ahli Waris Dzawil Arham

Ahli waris dzawil arham adalah kerabat pewaris yang tidak termasuk dalam ahli waris utama dan kedua di atas. Dzawil arham baru mendapat warisan dengan dua syarat:

a. Tidak ada ahli waris utama baik ahlul furudh (yang mendapat bagian pasti) atau asobah (bagian sisa) .
b. Tidak ada ahli waris kedua (sekunder) baik ahlul furudh atau asobah.

Dzawil arham mendapat warisan menurut madzhab Hanafi, Hanbali dan ulama muta’akhirin dari madzhab Syafi’i dan Maliki. Golongan kerabat yang masuk dzawil arham ada 11 yang dapat dilihat detailnya pada Bab V.

Kesimpulan: Apabila seluruh ahli waris berkumpul, maka yang mendapat bagian warisan hanyalah golongan ahli waris utama.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.