August 20, 2019

Mahjub dalam Waris Islam

Mahjub dalam Waris Islam

Bab IV: Mahjub (Terhalang Mendapat Warisan)

Definisi

Mahjub adalah terhalangnya ahli waris untuk mendapat warisan baik sebagian atau seluruhnya karena suatu sebab.
         
Jenis Mahjub

Mahjub ada dua macam: mahjub sifat (al-hajb bil-aushaf) dan mahjub individu (al-hajb bil-asykhash).[1]

1. Mahjub Sifat (Al-Hajb bil Aushaf)

Mahjub sifat adalah tercegahnya ahli waris untuk mendapatkan warisan secara keseluruhan karena adanya sifat pada dirinya atau perilaku yang dilakukannya yang menjadi sebab tercegahnya dari mendapat warisan.
Mahjub sifat atau hirman ada tiga yaitu pembunuhan, beda agama dan budak.

a.     Pembunuhan.

Pembuntuhan menjadi penghalang ahli waris yang membunuh pewaris. Berdasarkan hadits: “Pembunuh tidak mendapat warisan sama sekali.”[2] Al-Syarbini menyatakan: “Pembunuh tidak mendapat warisan dari yang dibunuh.”[3]

         b.    Beda Agama

Seorang anak muslim tidak bisa mendapat warisan dari ayah yang non-muslim. Begitu juga sebaliknya.

   c.      Budak

Budak tidak bisa mewariskan hartanya karena dalam sistem perbudakan, seorang budak dan semua harta yang dimilikinya adalah milik tuannya.

2. Mahjub Individu (Al-Hajb bil Asykhash)

Mahjub individu adalah adanya sebagian ahli waris terhalang untuk mendapat warisan karena adanya ahli waris lain.
Mahjub individu ada dua jenis yaitu mahjub hirman dan mahjub nuqshon.

a.     Mahjub Hirman

Mahjub hirman adalah adanya ahli waris yang terhalang (al-mahjub) tidak dapat menerima warisan sama sekali karena adanya ahli waris lain yang menjadi penghalang (al-hajib). Seperti cucu (ibnul ibni) tidak mendapat warisan karena adanya anak.
 

        b.    Mahjub Nuqshon

Mahjub nuqshon adalah adanya ahli waris yang terhalang (al-mahjub) mendapat warisan lebih besar karena adanya ahli waris penghalang (al-hajib). Seperti, istri yang semestinya mendapat 1/4, apabila ada anak maka mendapat 1/8.
          Suami semestinya mendapat ½, berubah mendapat ¼ apabila ada anak.
Begitu juga, ayah dan ibu yang semestinya mendapat 1/3, berkurang bagiannya menjadi 1/6 apabila bersamaan dengan anak.


[1] Al-Khan dan Al-Bagha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i, hlm. 5/105.
[2] Teks asal: ليس للقاتل من الميراث شيء. HR Nasai, As-Sunan Al-Kubro, hlm. 4/79, no. 6367; Daruqutni, 4/96, no. 87.
[3] Khatib Syarbini, Mughnil Muhtaj, hlm. 4/47. Teks: لا يرث قاتل من مقتوله مطلقاً

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.