August 22, 2019

Bagian Waris Nenek (Jaddati)

Bagian Waris Nenek (Jaddati)
Nenek ada dua kategori yaitu ibunya ayah (ummul abi) dan ibunya ibu (ummul ummi)

9. Bagian Waris Nenek (Jaddati) atau ibunya ayah (Ummul Abi)

a. Mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat: (a) tidak ada ibu; (b) Apabila ada lebih dari satu nenek dan mereka dalam derajat yang sama, maka dibagi antara mereka. Dalam arti, bagian pasti yang didapat dibagi rata di antara mereka. Misalnya, ada dua nenek satu dari ibu dan satunya dari ayah, maka 1/6 dibagi dua orang.

b. Nenek mendapat 1/6 dan sisa (asobah) sekaligus apabila (a) satu nenek sendirian; atau (b) dua nenek atau lebih dalam derajat yang sama.


MAHJUB (TERHALANG)

a. Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.

b. Nenek yang lebih dekat jadi penghalang nenek yang lebih jauh. Misalnya, ibunya bapak akan menghalangi neneknya bapak, dst.


NENEK DARI IBU (UMMUL UMMI)

a. Mendapat 1/6 (seperenam) dengan syarat: (a) tidak ada ibu; (b) Apabila ada lebih dari satu nenek dan mereka dalam derajat yang sama, maka dibagi antara mereka. Dalam arti, bagian pasti yang didapat dibagi rata di antara mereka. Misalnya, ada dua nenek satu dari ibu dan satunya dari ayah, maka 1/6 dibagi dua orang.

b. Nenek mendapat 1/6 dan sisa (asobah) sekaligus apabila (a) satu nenek sendirian; atau (b) dua nenek atau lebih dalam derajat yang sama.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Nenek terhalang (mahjub) alias tidak mendapat apa-apa apabila ada ibu.

b. Nenek yang lebih dekat jadi penghalang nenek yang lebih jauh. Misalnya, ibunya ibu akan menghalangi neneknya ibu, dst.

Baca juga: Mahjub dalam Waris

Bagian Waris Kakek (Jaddi)

Bagian Waris Kakek (Jaddi)
Nama Ahli Waris


7. Bagian Waris Kakek dari Ayah (Abul Abi)

Kakek yang dimaksud adalah ayah dari ayah (abul abi).

a. Kakek mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat (a) adanya keturunan laki-laki yang mewarisi; (b) tidak ada bapak.

b. Kakek mendapat bagian asabah (sisa) apabila (a) mayit atau pewaris tidak punya keturunan yang mewarisi yang laki-laki yaitu anak kandung laki-laki (ibnu); cucu laki-laki (ibnul ibni) dan kebawah; (b) tidak ada bapak (abi).

c. Kakek mendapat bagian pasti 1/6 dan asabah sekaligus apabila (a) ada keturunan yang mewarisi yang perempuan yaitu anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni); (b) tidak ada keturunan laki-laki; (c) ada ahli waris bagian pasti; (d) tidak ada bapak; (e) masih ada sisa setelah ahli waris bagian pasti mendapat bagiannya.

d. Kakek mendapat seluruh harta warisan karena bagian pasti dan sisa (asobah) apabila ia menjadi ahli waris tunggal (tidak ada ahli waris asobah dan bagian pasti lain).

KAKEK YANG JADI AHLI WARIS ADALAH KAKEK DARI AYAH

+ Kakeknya bapak dari ayah (abul abi) disebut juga dengan istilah al-jadd al-shahih.

MAHJUB (TERHALANG)

a. Apabila ada bapak, maka kakek tidak mendapat apa-apa.

b. Apabila ada kakek yang lebih dekat. Misalnya, ada bapaknya bapak dan kakeknya bapak. Maka, yang dapat warisan adalah bapaknya bapak.

Kakek menjadi penghalang atau penggugur ahli waris berikut ini dari mendapat warisan:

a. keponakan kandung atau anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)

b. keponakan seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah (ibnu akhi li abi)

c. paman kandung dari ayah atau saudara kandung laki-lakinya ayah (ammu syaqiq)

d. paman sebapak dari ayah atau saudara seayah laki-lakinya bapak (ammu li abi)

e. sepupu laki-laki kandung atau anak laki-laki dari paman dari sisi ayah (ibnu ammi syaqiq)

f. sepupu laki-laki seayah atau anak laki-laki dari paman dari sisi ayah yg menjadi saudara seayah (ibnu ammi li abi)

g. saudara laki-laki seibu (akhi li ummi)

h. saudara perempuan seibu (ukhti li ummi)


Tiga Perbedaan Bapak dan Kakek

a. Bapak selalu dapat warisan, sementara kakek tidak dapat warisan apabila ada ayah pewaris.

b. Apabila ahli waris adalah bapak, ibu dan suami atau istri, maka ibu mendapat 1/3 dari sisa (bukan dari total harta) setelah suami/istri mendapat bagian. Sedangkan kalau ada kakek, maka ibu mendapat 1/3 sisa (dari total harta).

c. Bapak jadi penghalang (mahjub) atas saudara kandung laki-laki dan perempuan, dan saudara seayah dan seibu. Sedangkan kakek hanya jadi penghalang saudara laki-laki dan perempuan seibu saja.


8. Bagian Waris Kakek dari Ibu (Abul Ummi)

Kakek dari ibu (abul ummi atau ayahnya ibu) tidak mendapat warisan. Karena abul ummi termasuk golongan dzawil arham. Abul ummi disebut juga dengan al-jadd al-rahimi atau al-jadd al-fasid.


August 21, 2019

Bagian Waris Istri

Bagian Waris Istri

6. Bagian Waris Istri (Zawjah)

a. Istri yang ditinggal mati suami mendapat 1/4 (seperempat) bagian apabila tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki dan/atau perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki(ibnul ibni, cucu perempuan dari anak laki-laki bintul ibni) dan ke bawah.

b. Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian apabila suami punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu), anak perempuan (binti), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) baik dari istri sekarang atau istri yang lain.

c. Istri yang lebih dari satu harus berbagi dari bagian 1/4 atau 1/8 tersebut.

Berdasarkan pada QS An-Nisa' 4:12

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

d. Istri yang mendapat warisan adalah istri yang pada saat suami meninggal masih berstatus sebagai istri yang sah dalam arti belum bercerai.

MAHJUB (TERHALANG)

- Istri termasuk salah satu ahli waris utama sehingga ia akan selalu mendapat warisan dalam keadaan apapun.

- Namun, adanya istri tidak menghalangi ahli waris lain menerima warisan.

Baca juga: Mahjub dalam Waris Islam

Bagian Waris Suami (Zauj)

Bagian Waris Suami (Zauj)
5. Bagian Waris Suami (Zawj)

a. Suami yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu) dan/atau anak perempuan (binti), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) dan kebawah, sedang cucu dari anak perempuan (bintul ibni dan bintul binti) tidak menerima warisan .

b. Suami mendapat 1/4 apabila ada keturunan yang mewarisi (anak laki-laki dan perempuan, atau cucu dari anak lelaki saja – ibnul ibnu, bintul ibni), baik mereka berasal dari hubungan dengan suami yang sekarang atau suami yang lain.

Hal ini berdasarkan pada QS An-Nisa 4:12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. "

MAHJUB (TERHALANG)

- Suami termasuk salah satu ahli waris utama. Oleh karena itu, ia akan selalu dapat warisan dari peninggalan istrinya selagi ia masih berstatus sebagai suami saat istrinya meninggal.

- Namun demikian, Adanya suami tidak menggugurkan ahli waris yang lain.

Bagian Waris Ibu (Ummi)

Bagian Waris Ibu (Ummi)
4. Bagian Waris Ibu (Ummi)

a. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu (ibnul ibni, bintul ibni), dst; (b) tidak berkumpulnya saudara kandung yang lebih dari satu; (c) tidak adanya salah satu dari dua masalah umariyatain.

b. Ibu mendapat 1/6 (seperenam) apabila (a) pewaris punya keturunan yaitu anak, cucu dari anak laki-laki (ibnul ibni, bintul ibni), kebawah; (b) adanya dua saudara laki-laki dan perempuan atau lebih.

c. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) sisanya dalam masalah umariyatain (umar dua) yaitu dalam dua kasus berikut:

- a. Lelaki wafat dan meninggalkan istri, ayah dan ibu. Maka, istri mendapat 1/4, sisanya yang 3/4 untuk ayah dan ibu. Di mana ayah mendapat 2/4 sedangkan ibu mendapat 1/4.

- b. Wanita wafat, meninggalkan suami, ayah dan ibu. Maka, suami mendapat 1/2. Sisa 1/2 diberikan pada ayah 2, untuk ibu 1. Cara menghitungnya, dirubah penyebutnya dari 2 ke 6 menjadi 6/6. Suami mendapat 3/6. Sedangkan sisanya yang 3/6 untuk ayah dan ibu. Di mana ayah mendapat 2/6, untuk ibu 1/6 (sepertiga dari 3/6).

+ Ibu mendapat 1/3 dari sisa agar supaya tidak melebihi bagian bapak karena keduanya sederajat dari awal dan supaya laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari perempuan. (QS An-Nisa' 4:11)

+ Bahasan detail tentang masalah Umariyatain, lihat di Bab VI.

MAHJUB (TERHALANG)

a) Adanya ibu yang masih hidup menghalangi nenek dari ayah (jaddat) untuk mendapat warisan.

b) Ibu adalah salah satu ahli waris utama sehingga ia akan selalu mendapat warisan dalam keadaan apapun. Dalam arti, tidak akan termahjub atau gugur haknya oleh ahli waris yang lain.

Bagian Waris Ayah (Abi)

Bagian Waris Ayah (Abi)
Bagian Waris Ayah (Abi)

a. Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian apabila pewaris tidak punya anak.

b. Ayah mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak laki-laki (ibnu) atau cucu laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.

c. Ayah mendapat bagian asabah (sisa) dan bagian pasti sekaligus apabila (i) ada keturunan pewaris yang mendapat bagian pasti yakni perempuan saja yaitu anak perempuan (binti) atau cucu perempuan (bintul ibni) dan ke bawah; (ii) tidak ada keturunan laki-laki seperti anak (ibnu) dan cucu (ibnul ibni); (iii) masih ada sisa (asobah) harta peninggalan. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asabah.

d. Ayah mendapat bagian waris asobah atau sisa saja apabila (i) pewaris tidak memiliki keturunan yang laki-laki baik anak (ibnu) atau cucu (ibnul ibni) ke bawah; (b) ada ahli waris bagian pasti.

e. Ayah mendapat seluruh harta warisan apabila ia menjadi pewaris tunggal (tidak ada ahli waris lain atau ada tapi sudah wafat semua)

MAHJUB (TERHALANG) KARENA AYAH

Apabila ayah masih hidup saat pewaris meninggal, maka ahli waris berikut ini tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh adanya ayah.

Baca juga: Mahjub dalam Waris Islam

a) saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq),

a) saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh),

c) saudara laki-laki sebapak (akhi li abi),

d) saudara perempuan sebapak (ukhti li abi),

e) saudara laki-laki seibu (akhi li ummi).

f) saudara perempuan seibu (ukhti li ummi),

g) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)

h) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ibnu akhi li abi)

i) paman kandung dari bapak atau saudara laki-laki kandungnya bapak (ammu syaqiq)

j) paman seayah dari bapak atau saudara laki-laki seayahnya bapak (ammu li abi)

k) sepupu laki-laki dari paman kandung atau anak laki-laki dari saudara laki-laki kandungnya ayah (ibnu ammi syaqiq)

l) sepupu laki-laki dari paman seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki sayahnya bapak (ibnu ammi li abi)

m) kakek (al jaddu)

Semua golongan kerabat di atas tidak mendapat warisan karena adanya Ayah yang masih hidup.

- Ayah (abi) selalu mendapat warisan dan tidak termahjub oleh ahli waris lain. Karena, bapak termasuk ahli waris utama.


Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh

Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh
Panduan Khusus belajar Ilmu Faraidh (Hukum Waris Islam)

Hal terpenting untuk memahami hukum waris Islam melalui buku ini ada dua.

Pertama, setiap menghadapi kasus warisan, selalu merujuk pada Bab III. Kunci belajar hukum waris ada di bab ini.

Kedua, ketahui cara menghitung soal pecahan sederhana dalam matematika terutama tambahan dan perkalian.

a) Dalam ilmu faraidh, bagian ahli waris tidak lepas dari salah satu dari enam angka pecahan berikut, yaitu 1/2  (setengah), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).

Baca juga: Hukum Waris Islam

Angka di bagian atas disebut pembilang, sedangkan angka di bagian bawah dinamakan penyebut. (lihat gambar)

angka pecahan


b) Ketahui cara menambah angka pecahan antara keenam angka pecahan hukum waris yang sudah disebut di muka (lihat poin ‘a’).

c) Cara menambah suatu angka pecahan dengan pecahan yang lain sangat mudah. Yaitu,

i) apabila penyebutnya sama, maka yang ditambahkan hanyalah pembilangnya saja, penyebutnya tidak berubah. Misalnya, 1/2 + 1/2 = 2/2

ii) Sedangkan apabila penyebutnya berbeda, maka penyebutnya disamakan lebih dulu dengan cara merubahnya menjadi angka yang dapat dibagi oleh kedua penyebut atau lebih. Misalnya, 1/4 + 1/6 rubah penyebut (4 dan 6) ke angka yang bisa dibagi oleh keduanya yaitu 12; lalu penyebut yang baru (12) dibagi penyebut lama dan hasilnya letakkan di pembilang masing-masing. Jadi, /4 dirubah menjadi /12 pembilangnya menjadi 3/12 ; sedangkan /6 dirubah penyebutnya menjadi /12 pembilangnya berubah menjadi 2/12. Dengan demikian, maka 1/4 + 1/6 = 3/12 + 2/12 = 4/12

Contoh Kasus

Seorang laki-laki wafat, dengan meninggalkan istri, 1 anak perempuan, 1 saudara kandung laki-laki. Maka, dalam kasus di atas pembagiannya sebagai berikut:

a) Istri mendapat 1/8
b) 1 anak perempuan mendapat 1/2
c) Sisanya untuk saudara kandung.

Dalam kasus di atas, maka cara menghitungnya adalah 1/8 + 1/2 dan kalau ada sisanya untuk saudara kandung. Agar bisa dilakukan penambahan, maka kedua penyebut disamakan lebih dahulu ke 8, menjadi: 1/8 + 4/8 = 5/8 ; dengan demikian maka sisa yang didapat oleh saudara kandung adalah 3/8 . Sisa 3/8 ini berasal dari 8/8 (angka utuh) - 5/8 (total bagian istri dan anak perempuan) = 3/8

Cara Menghitung Harta Warisan

Setelah diketahui bagian masing-masing ahli waris, maka langkah terakhir adalah mengetahui nilai harta yang didapat. Rumusnya: [Nilai harta warisan] x [bagian ahli waris] = [bagian waris].
Misal, harta peninggalan nilainya 10.000.000 (sepuluh juta), maka pembagianna sebagai berikut:

a) Istri: 10 juta x 1/8 = 1.250.000
b) Anak perempuan: 10 juta x 4/8 = 5.000.000
c) Saudara kandung: 10 juta x 3/8 = 3.750.000

August 20, 2019

Mahjub dalam Waris Islam

Mahjub dalam Waris Islam

Bab IV: Mahjub (Terhalang Mendapat Warisan)

Definisi

Mahjub adalah terhalangnya ahli waris untuk mendapat warisan baik sebagian atau seluruhnya karena suatu sebab.
         
Jenis Mahjub

Mahjub ada dua macam: mahjub sifat (al-hajb bil-aushaf) dan mahjub individu (al-hajb bil-asykhash).[1]

1. Mahjub Sifat (Al-Hajb bil Aushaf)

Mahjub sifat adalah tercegahnya ahli waris untuk mendapatkan warisan secara keseluruhan karena adanya sifat pada dirinya atau perilaku yang dilakukannya yang menjadi sebab tercegahnya dari mendapat warisan.
Mahjub sifat atau hirman ada tiga yaitu pembunuhan, beda agama dan budak.

a.     Pembunuhan.

Pembuntuhan menjadi penghalang ahli waris yang membunuh pewaris. Berdasarkan hadits: “Pembunuh tidak mendapat warisan sama sekali.”[2] Al-Syarbini menyatakan: “Pembunuh tidak mendapat warisan dari yang dibunuh.”[3]

         b.    Beda Agama

Seorang anak muslim tidak bisa mendapat warisan dari ayah yang non-muslim. Begitu juga sebaliknya.

   c.      Budak

Budak tidak bisa mewariskan hartanya karena dalam sistem perbudakan, seorang budak dan semua harta yang dimilikinya adalah milik tuannya.

2. Mahjub Individu (Al-Hajb bil Asykhash)

Mahjub individu adalah adanya sebagian ahli waris terhalang untuk mendapat warisan karena adanya ahli waris lain.
Mahjub individu ada dua jenis yaitu mahjub hirman dan mahjub nuqshon.

a.     Mahjub Hirman

Mahjub hirman adalah adanya ahli waris yang terhalang (al-mahjub) tidak dapat menerima warisan sama sekali karena adanya ahli waris lain yang menjadi penghalang (al-hajib). Seperti cucu (ibnul ibni) tidak mendapat warisan karena adanya anak.
 

        b.    Mahjub Nuqshon

Mahjub nuqshon adalah adanya ahli waris yang terhalang (al-mahjub) mendapat warisan lebih besar karena adanya ahli waris penghalang (al-hajib). Seperti, istri yang semestinya mendapat 1/4, apabila ada anak maka mendapat 1/8.
          Suami semestinya mendapat ½, berubah mendapat ¼ apabila ada anak.
Begitu juga, ayah dan ibu yang semestinya mendapat 1/3, berkurang bagiannya menjadi 1/6 apabila bersamaan dengan anak.


[1] Al-Khan dan Al-Bagha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i, hlm. 5/105.
[2] Teks asal: ليس للقاتل من الميراث شيء. HR Nasai, As-Sunan Al-Kubro, hlm. 4/79, no. 6367; Daruqutni, 4/96, no. 87.
[3] Khatib Syarbini, Mughnil Muhtaj, hlm. 4/47. Teks: لا يرث قاتل من مقتوله مطلقاً