August 21, 2019

Bagian Waris Ayah (Abi)

Bagian Waris Ayah (Abi)
Bagian Waris Ayah (Abi)

a. Ayah mendapat 1/3 (sepertiga) bagian apabila pewaris tidak punya anak.

b. Ayah mendapat bagian 1/6 (seperenam) apabila ada keturunan pewaris yang laki-laki seperti anak laki-laki (ibnu) atau cucu laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.

c. Ayah mendapat bagian asabah (sisa) dan bagian pasti sekaligus apabila (i) ada keturunan pewaris yang mendapat bagian pasti yakni perempuan saja yaitu anak perempuan (binti) atau cucu perempuan (bintul ibni) dan ke bawah; (ii) tidak ada keturunan laki-laki seperti anak (ibnu) dan cucu (ibnul ibni); (iii) masih ada sisa (asobah) harta peninggalan. Maka, ayah mendapat 1/6 (seperenam) dan asabah.

d. Ayah mendapat bagian waris asobah atau sisa saja apabila (i) pewaris tidak memiliki keturunan yang laki-laki baik anak (ibnu) atau cucu (ibnul ibni) ke bawah; (b) ada ahli waris bagian pasti.

e. Ayah mendapat seluruh harta warisan apabila ia menjadi pewaris tunggal (tidak ada ahli waris lain atau ada tapi sudah wafat semua)

MAHJUB (TERHALANG) KARENA AYAH

Apabila ayah masih hidup saat pewaris meninggal, maka ahli waris berikut ini tidak mendapat warisan karena terhalang (mahjub) oleh adanya ayah.

Baca juga: Mahjub dalam Waris Islam

a) saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq),

a) saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh),

c) saudara laki-laki sebapak (akhi li abi),

d) saudara perempuan sebapak (ukhti li abi),

e) saudara laki-laki seibu (akhi li ummi).

f) saudara perempuan seibu (ukhti li ummi),

g) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung atau anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)

h) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ibnu akhi li abi)

i) paman kandung dari bapak atau saudara laki-laki kandungnya bapak (ammu syaqiq)

j) paman seayah dari bapak atau saudara laki-laki seayahnya bapak (ammu li abi)

k) sepupu laki-laki dari paman kandung atau anak laki-laki dari saudara laki-laki kandungnya ayah (ibnu ammi syaqiq)

l) sepupu laki-laki dari paman seayah atau anak laki-laki dari saudara laki-laki sayahnya bapak (ibnu ammi li abi)

m) kakek (al jaddu)

Semua golongan kerabat di atas tidak mendapat warisan karena adanya Ayah yang masih hidup.

- Ayah (abi) selalu mendapat warisan dan tidak termahjub oleh ahli waris lain. Karena, bapak termasuk ahli waris utama.


0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.