August 21, 2019

Bagian Waris Istri

Bagian Waris Istri

6. Bagian Waris Istri (Zawjah)

a. Istri yang ditinggal mati suami mendapat 1/4 (seperempat) bagian apabila tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki dan/atau perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki(ibnul ibni, cucu perempuan dari anak laki-laki bintul ibni) dan ke bawah.

b. Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian apabila suami punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu), anak perempuan (binti), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) baik dari istri sekarang atau istri yang lain.

c. Istri yang lebih dari satu harus berbagi dari bagian 1/4 atau 1/8 tersebut.

Berdasarkan pada QS An-Nisa' 4:12

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّن بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Artinya: Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

d. Istri yang mendapat warisan adalah istri yang pada saat suami meninggal masih berstatus sebagai istri yang sah dalam arti belum bercerai.

MAHJUB (TERHALANG)

- Istri termasuk salah satu ahli waris utama sehingga ia akan selalu mendapat warisan dalam keadaan apapun.

- Namun, adanya istri tidak menghalangi ahli waris lain menerima warisan.

Baca juga: Mahjub dalam Waris Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.