August 21, 2019

Bagian Waris Suami (Zauj)

Bagian Waris Suami (Zauj)
5. Bagian Waris Suami (Zawj)

a. Suami yang ditinggal mati istri mendapat 1/2 (setengah) apabila istri tidak punya keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu) dan/atau anak perempuan (binti), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) dan kebawah, sedang cucu dari anak perempuan (bintul ibni dan bintul binti) tidak menerima warisan .

b. Suami mendapat 1/4 apabila ada keturunan yang mewarisi (anak laki-laki dan perempuan, atau cucu dari anak lelaki saja – ibnul ibnu, bintul ibni), baik mereka berasal dari hubungan dengan suami yang sekarang atau suami yang lain.

Hal ini berdasarkan pada QS An-Nisa 4:12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. "

MAHJUB (TERHALANG)

- Suami termasuk salah satu ahli waris utama. Oleh karena itu, ia akan selalu dapat warisan dari peninggalan istrinya selagi ia masih berstatus sebagai suami saat istrinya meninggal.

- Namun demikian, Adanya suami tidak menggugurkan ahli waris yang lain.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.