December 06, 2019

Suami Tidak Shalat Dan Kdrt, Bolehkah Minta Cerai?

SUAMI TIDAK SHALAT DAN KDRT, BOLEHKAH MINTA CERAI?

Assalamualaikum ustad
Saya mau bertanya, saya baru menikah 2 tahun.. pernah hamil dan pernah melahirkan tapi bayi kecil saya harus kembali ke sang pencipta diumur 21 hari. Saya belajar untuk ikhlas dengan semuanya walau kesalahan itu bukan karena takdir tapi karena ada campur tangan manusia

Sudah setahun ini saya berusaha untuk hamil kembali Tapi keadaan rumah tangga saya dengan suami naik turun
Suami saya tidak pernah sholat, pernah pun hanya sholat jumat suami saya baik tapi hal hal sepele yang menurut dia salah dia pasti marah bahkan selalu memukul saya entah itu dengan bantal,galon,kaos apapun yg ada didekatnya dg sengaja dia pukulan ke saya.

Sudah berulang kali bahkan dulu waktu saya hamil juga seperti itu suka menghina melempar lempar jika moodnya tidak baik.

Jujur saya takut ustad,ketika dia marah karena dulu alm ayah saya tidak pernah sekalipun berlaku kasar .
Wajarkah saya meminta cerai jika wataknya tidak bisa diperbaiki. Mohon pencerahannya

JAWABAN

Meminta cerai itu hak istri apabila suami tidak shalat dan sering KDRT. Karena hak maka boleh dilakukan atau tidak. Pilihan anda pada anda. Islam bahkan membolehkan istri meminta cerai hanya karena tidak ada rasa cinta. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

TIDAK MENYEBUT 'DENGAN ENGKAU' SAAT IJAB KABUL AKAD NIKAH, APAKAH SAH?

Assalamu'alikum wr.wb
Dengan hormat.Mohon penjelasannya.Saya menjadi wakil wali dalam suatu akad nikah. Saya mengucapkan wahai fulan bin fulan uzawwijuka ala maa amarallahu bihi min imsakim bima'ruf aw tashrihim biihsan" wahai fulan bin fulan , seorang perempuan bernama fulanah binti fulanah aku nikahkan yg wali ayah kandungnya telah berwakil dan memberi izin kepadaku dengan maharnya uang Rp.200.000 dibayar tunai.
lalu dijawab calon suami" saya terima nikahnya fulanah binti fulan dgn mahar uang Rp.200.000 dibayar tunai.

Bagaimana hukum nikah ini jika saya ketinggalan menyebut "dengan engkau" dlm akad nikah ini? trmksh banyak.
Assalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Tidak masalah. Nikahnya sah. Lagipula, di kalimat yang berbahasa Arab anda sudah menyebutkan "uzawwijuka" yang berarti "aku nikahkan engkau". Baca detail: Pernikahan Islam

SUAMI BERCANDA TIDAK MENGAKUI ISTRINYA, APA JATUH TALAK?

Ustadz maaf 1 lagi .
Saya bercanda dengan suami saya terus suami bilang " bojoq opo guduk seh" saya iseng niatnya menggoda suami saya jawab " guduk " saya lupa suami jawab apa
1. Misal suami jawab " yawezt nk gitu "
2. Misal suami jawab "Ancene guduk bojoq " ( tapi itu semua juga tidak ada niat )

Apa itu semua jatuh talak ustadz ??

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.
2. Tidak jatuh talak.

Cerai baru jatuh apabila ada kesengajaan untuk menceraikan. Baca detail: Cerai dalam Islam


RUMAH TANGGA: UCAPAN KINAYAH SUAMI

Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya :
1.suami pernah bilang " kalau istriku selingkuh gak pegatan tok langsung tak bunuh " saya lupa kata katanya ustadz entah ada kata pegatan nya atau tidak .sebelum suami ngucap gitu saya memang bbman sama mantan tapi sekarang sudah tidak .saya agak lupa ucapan suami karna waktu itu memang tidak bertengkar dan saya tidak tau niat suami mau tanya niatnya takut bertengkar mengingat hubungan kita sekarang baik baik saja. Apakah sudah jatuh talaknya ??? Karena saya macem macem

2. Suami saya dulu sering mengucapkan kalimat talak kinayah ada mungkin 10x lebih waktu itu kita memang tidak tau kalau itu termasuk talak kinayah jadi saya tidak tanya suami niatnya apa.
Pertanyaan saya apa masih berlaku kalau saya menanyai suami niat mengucap kata katadi masa lalu dimasa sekarang??? Suami bilang tidak ada niat apa apa . Sedangkan saya takut kita sudah tidak sah lagi menurut agama .apa yang harus saya lakukan

3. Suami pernah waktu tidur seperti menangis lalu saya tanyai dia cerita sambil matanya merem " aku tadi mimpi kamu selingkuh terus kamu pergi sama laki laki lain langsung aku cerain kamu " saya kaget langsung nutup mulutnya biar dia berhenti bicara saya takut itu termasuk talak jadi saya paksa suami buat bilang rujuk kemudian dia lanjut tidur .saya tidak tau waktu itu suami nyeritain mimpinya dalam keadaan sadar apa setengah sadar, baru baru ini suami bilang tidak sadar. Apa sudah jatuh talaknya?

Jujur saya dan suami baru belajar agama dan saya yang paling takut masalah talak ini kalau suami saya meyakinkan saya kalau semua itu tidak jatuh talaknya karena dia tidak ada niatan sama sekali udtadz .apakah saya harus percaya dengan suami saya??? Mohon penjelasannya ustadz . Apakah jawaban dari ustadz benar benar bisa saya terapkan dalam rumahtangga saya dan tetap sah dimata Allah . Saya benar benar takut akan zina seumur hidup saya ustadz

JAWABAN


1. Ucapan tersebut masuk kategori talak muallaq atau taklik talak atau talak bersyarat. Kalau anda ternyata selingkuh setelah ucapan itu, maka jatuh talak. Kalau tidak ada selingkuh, maka tidak jatuh cerai. Baca detail: Taklik Talak dan Cara Rujuk

Jadi, ucapan suami di kasus no. 1 ini bukan talak kinayah.

2. Kalau suami mengatakan tidak ada niat, berarti tidak jatuh talak. Tidak usah dibikin sulit. Karena hukum dalam soal ini memang tidak serumit yang anda pikirkan. Ucapan suami yang menyatakan "tidak ada niat" itu diterima. Dengan demikian tidak jatuh talak.

3. Ucapan talak dalam konteks cerita mimpi tidak berakibat talak. Baca detail: Cerita Talak

Jodoh: Cara Agar Direstui Ibu Cowok

JODOH: TAK DIRESTUI IBU COWOK

Assalamu'alaikum pak ustadz
Saya mau bertanya , jadi saya dan calon sudah saling datang dan saling perkenalkan ke keluarga masing masing .
Awalnya keluarga pria setuju dengan saya tapi sekarang tiba tiba ibu laki - laki tidak merestui anaknya menikah dengan saya ,
Ketika calon saya meminta ijin dan mendesak ibu nya untuk segera menikah dengan saya, ibu nya malah mengancam akan bunuh diri ,ditanya kenapa tidak merestui ibu nya hanya nangis ,padahal waktu saya datang ke rumah calon di terima dengan baik dan ramah. Tapi mendekati sekarang ingin meresmikan membuat keputusan untuk menikah sang ibu calon malah menolak. Tapi dari bapak calon sih sudah merestui hanya ibu nya yg belum bisa menerima saya , entah karena fisik saya atau dari keluarga saya karena keluarga saya broken home dan ibu saya sakit kanker serviks .
Ijinkan saya bertanya pak ustadz :

1. Dosa kah kalau saya dan pria itu menikah tanpa restu dari ibu pria ?

2. Apakah saya harus mengakhiri hubungan dengan pria tersebut ,sebab tidak di restui ibu nya ?

3. Apakah saya harus meminta ijin kepada ibu nya dan bertanya dimana letak kesalahan saya sehingga saya tidak bisa menikah dengan anak nya ?

4. Menurut pak ustadz ,boleh tidak kita menikah tanpa ijin ibu pria ( wali calon pria) ,Syah kah bila saya tetap menikah tanpa wali dari ibu pria ??
Durhaka atau tidak jika calon saya menikah tanpa restu ibu nya ??

5. Saya dan calon sudah ingin segera menikah ,tapi karna terkendala ibu pria tidak merestui jadi kami tunggu sampai ibu merestui kami ? Dosa kah ibu pria jika kami gagal menikah ?

Terimakasih pak ustadz, mohon pencerahannya dan pendapat pak ustadz .

JAWABAN

1. Tidak dosa. Karena dalam soal jodoh, anak berhak memilih jodohnya sendiri. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

2. Itu tergantung pria itu. Pilihan ada di tangan dia: apakah melanjutkan ke pernikahan atau putus hubungan. Yang jelas, jangan sampai hubungan ini berakhir di perzinahan. Karena zina itu dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

3. Itu cara yang tidak efektif. Lebih baik anda meminta tolong pada orang yang dikenal baik oleh ibunya pria dan berusaha membujuk si ibu dan memberi penjelasan padanya.

4. Wali nikah itu adalah ayah anda. Pria tidak memerlukan wali nikah.Baca detail: Pernikahan Islam

5. Apabila berakibat berzina, maka lebih baik anda berdua menikah tanpa harus menunggu restu si ibu. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

WAKTU PELAKSANAAN WALIMAH PERNIKAHAN

assalamualaikum,
(perempuan umur 27thn)
saya mau bertanya, acara walimahan pernikahan itu di adakan setelah ijab qobul atau sebelum ijab qobul..
saya masih bingung antara itu dan sebaiknya dilaksanakan setelah atau sebelumnya..terimakasih
wassalamualaikum..

JAWABAN

Acara walimah dilakukan setelah ijab qobul dengan tujuan untuk memberitahu kalangan dekat bahwa sudah terjadi pernikahan. dan bahwa kedua mempelai sudah boleh bersanding bersama. Baca detail: Pernikahan Islam

APA TERMASUK TALAK BERSYARAT?

Satu lagi ustadz saya baru inget suami saya dulu pernah bilang gini " sampek pean/bojoq selingkuh tak pateni lanang wedok aq rela di penjara mateni " saya gak tau niatnya dia waktu itu apa cuma nakut nakuti atau apa entah sebelum atau sesudahnya suami bilang gitu saya pernah bbm an sama mantan saya cuman gak sampai ketemu ustadz dan sampai sekarang saya gak berani bilang sama suami karena sekarang kita sama sama berubah dan saya juga gak pernah hubungi mantan lagi .
Apa itu termasuk talak bersyarat? Dan apa jatuh talaknya ustadz??

Ustadz kalo misal katanya gini " gak tak tinggal maneh langsung tak pateni dua dua nya " apa itu sudah jatuh talak ??? Saya lupa kata katanya pak ustadz . Bagaimana menurut pak ustadz kalau lupa sedangkan saya gak berani tanya suami takut bertengkar mungkin suami juga sidah lupa.

JAWABAN

Kedua-duanya tidak termasuk talak bersyarat.

Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)


Meminjam Buku Dari Pemilik Anjing

MEMINJAM BUKU DARI PEMILIK ANJING

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. Adik saya meminjam buku dari temannya yang beragama islam dan memelihara anjing dirumahnya. Kemungkinan kan temannya tersebut berinteraksi dgn anjingnya dirumahnya.

Apakah buku yang dipinjam oleh adik saya tersebut menjadi najis? Dan barang-barang dirumah saya yang telah disentuh oleh adik saya menjadi najis semua? Saya was-was karena adik saya banyak memegang barang saya.

JAWABAN

Buku yang dipinjam adik anda tidak najis kecuali ada bukti yang menyatakan sebaliknya. Selagi tidak ada bukti, maka status benda suci itu akan tetapi suci. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan

Baca juga: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

NAJIS ANJING:

Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya terkait dengan 3 kasus yang pernah saya alami :

1. 7 tahun dulu saya waktu kecil pernah dikejar oleh anak anjing karena saya takut dikejar oleh anak anjing itu, saya langsung pegang anak anjing itu lalu di buang anak anjing itu sampai jauh dengan saya, saya tidak tahu apakah anak anjing itu dalam keadaan basah atau kering karena kejadiannya sudah lama . Apakah saya dalam keadaan najis atau suci dan apakah tangan dan pakaian saya harus di sucikan , lalu bagaimana dengan pakaian yang sudah tercampur dengan pakaian saya??

2. 6 tahun lalu saat saya sedang berjalan tiba tiba ada anjing melewati saya dan terkena dengan celana saya , saya tidak tahu apakah anjing itu basah atau kering . Sewaktu sampainya saya di rumah orang tua saya menyuruh saya untuk membasuhnya lalu saya basuh dengan air saja tanpa menggunakan tanah dan sabun lalu saya mandi dan ganti baju. Apakah saya dalam keadaan najis atau suci dan bagaimana dengan pakaian yang saya apakah najis atau suci dan bagaimana dengan pakaian yang sudah tercampur dengan pakaian itu apakah najis atau suci ??

3. Waktu bulan januari 2019 sewaktu saya pulang sekolah dengan berjalan kaki tanpa sadar saya di hampiri oleh anjing dari belakang lalu saya lihat anjing tersebut mengendus bau dari celana saya dengan hidungnya , saya tidak tahu dengan jelas apakah hidung nya itu mengenai celana saya atau tidak karena mata saya minus tapi yang pasti setelah kejadian itu saya langsung jauhkan celana saya dari anjing itu. Setelah sampai rumah saya langsung simpan celana itu di tumpukan baju yang bakal di cuci lalu saya pergi mandi, malamnya ibu saya merendam baju itu dengan baju yang lainnya, besoknya ibu saya mencuci nya dengan sikat , air dan sabun lalu di jemur. Setelah 3 bulan kemudian saya menjadi was was ( ragu) dan khawatir bahwa pakaian saya itu najis , termasuk pakaian yang sudah tercampurkannya. Apakah pakaian saya dan yang lainnya najis atau suci , apakah saya juga harus mencuci semua pakaian tersebut dengan tanah kalau iya jujur saja saya merasa berat karena banyaknya pakaian yang mungkin sudah tercampur dan saya tidak tahu pakaian mana saja yang terkena najis ??

Tolong dibantu ya pak ustadz agar saya bisa mendapatkan ketenangan dalam hati saya dan agar saya tidak menjadi was was lagi

Wassalamualaikum

JAWABAN


Masalah najisnya anjing masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih empat madzhab. Madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hambali menganggapnya najis walaupun ketiganya berbeda pendapat juga tentang bagian mana dari tubuh anjing yang najis.

Namun madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup itu suci: baik bulunya, kulitnya maupun air liurnya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Untuk itu, anda dapat mengikuti pendapat madzhab Maliki ini sehingga anda tidak lagi perlu was-was tentang najis anjing yang pernah anda alami baik di kasus 1, 2 dan 3.

Kendatipun demikian, kami sarankan agar ke depannya anda tetap mesti berhati-hati dengan anjing mengingat adanya sebagian pendapat yang menyatakan najisnya anjing. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

AIR LIUR ANJING

Assalamu'alaikum ustad,saya fitri dari mojokerto. saya ingin bertanya mengenai najis liur anjing yangg saya alami beberapa tahun lalu yang sekarang menjadi was was dalam beribadah.

Beberapa tahun yang lalu saya Magang di perkebunan teh yang banyak anjing. Kebetulan saya saat itu masuk ke rumah ibu kos, yang di depannya ada anjing sedang duduk. Ketika saya membuka pintu dan masuk saya menginjak cairan seperti lendir. Dan saya tidak tau apakah itu liur anjing atau yang lain. Soalnya anjingnya tadi ada di depan pintu rumahnya.

Apakah pintunya telah dijilat atau tidak. Saya lupa. Dan kayaknya basah pintunya yang bagian bawah. Tapi ketika itu saya tidak ragu, saya berpikir mungkin sesuatu yang lain yang bukan dari anjing. Jadi saya tidak mensucikan diri ketika itu hingga saat ini.

Pertanyaan saya ustad:
1.Jadi saya harus bagaimana ustad,apakah sekarang saya wajib mandi besar untuk menghilangkan najis tersebut (jika itu najis)?
2.bagaimana ibadah saya selama ini ustad. Apakah sah? Karena keraguan saya itu?
Mohon jawabannya. Terimakasih banyak...

JAWABAN


1. Kalau anda ragu apakah cairan itu liur anjing atau bukan, maka bisa dianggap bukan liur anjing. Yang artinya tidak najis. Baca detail: Kaidah: Yakin tidak hilang karena Ragu

2. Shalatnya sah.

CATATAN

- Perlu diketahui bahwa najisnya anjing masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama madzhab empat. Madzhab Maliki menganggap anjing yang hidup tidak najis alias suci. Yang menganggap najis adalah madzhab Syafi'i, madzhab Hanafi dan Hambali. Dari ketiga madzhab yang menganggap anjing najis ini, mereka masih berselisih tentang bagian apa dari anjing yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


Agar Suami Penjudi Mau Taubat

AGAR SUAMI PENJUDI BISA TAUBAT

Assalamualaikum gimana ya cara menghadapi suami penjudi apakah dia bisa taubat.amalan apa supaya dia baik?

JAWABAN

Cara terbaik agar tidak punya suami penjudi adalah dengan tidak menikahi pria penjudi. Cari pria yang memiliki latar belakang yang baik. Baca detail: Cara Memilih calon suami

Namun kalau kebiasaan buruk itu terjadi setelah menikah, maka hal itu akan sulit dihentikan. Karena judi itu bersifat adiktif seperti rokok.

Dalam kondisi seperti itu, maka anda sebagai istri memiliki dua pilihan: a) boleh meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke pengadilan; b) tetap bertahan. Apabila memilih yang terakhir, maka anda harus bersabar. Itulah konsekuensi memilih pria tanpa diselidiki lebih dulu backgkround kehidupannya.

Apa yang bisa anda lakukan selain bersabar adalah berdoa yang dikhususkan untuknya. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Hati Tenang dan Mengusir Setan


TALAK DUA KALI

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu..

saya mau bertanya mengenai hukum talak.. jika suami sudah mengeluarkan kata pisah sebanyak 2x bagaimana hukum nya?

Mohon penjelasannya
terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu..

JAWABAN

Apabila kata talak telah diucapkan sebanyak dua kali, maka suami bisa rujuk lagi ke istri. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Harus diingat, bahwa jatah talak tinggal satu kali lagi. Apabila setelah rujuk suami kembali mengucapkan talak lagi, maka talak menjadi tiga dan pada saat itu tidak bisa lagi rujuk kecuali apabila setelah si istri dinikahi oleh pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

SUAMI SERING UCAPKAN TALAK

Assalamualaikum ustadz...
1.dulu suami saya sering bilang " Ancen guduk bojoku ( memang bukan istriku ) / " nikah aja sama orang lain biar kamu bahagia, bisa jalan jalan " dulu kita tidak tau hukum talak . Kemaren saya tanya sama suami dulu maksudnya kamu bilang seperti itu apa dia bilang gak ada maksud apa habis kamu ngeyel sama gak mau nuruti aku dia sampai sumpah demi Allah dulu gak ada maksud menceraikan cuma spontanitas aja . Apa itu sudah jatuh talak pak ustadz ??? Saya tidak ingat berapa kali yang pasti lebih dari 3x

2. Bulan kemaren juga dia bilang " memang bukan istriku " entah saya sudah kasih tau dia apa belum kalau kata kata itu termasuk talak saya lupa cuman ya itu dia tidak maksud mencerai . Apa yang ini jatuh talak??

3. Entah waktu setelah wudhu takut batal atau apa saya lupa pokoknya saya gak mau di pegang terus suami bilang" ancen guduk muhrim " apa ini jatuh talak???

Saya sangat takut pak ustadz karena saya penderita was was berlebih padahal saya sudah bertanya ke 4 ustadz dan 1 habib tapi saya masih merasa takut. apalagi sekarang suami sudah berubah dan kami hanya ingin mencari ridho Allah dalam menjalankan rumah tangga.
Mohon pencerahannya pak ustadz .

JAWABAN

1. Kalau tidak ada niat talak, maka tidak jatuh talak karena itu termasuk talak kinayah.

2. Tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak jatuh talak. Lagipula ucapan "uduk muhrim" itu benar. Suami istri itu bukan mahram (muhrim). Kalau mahram malah tidak boleh menikah. Baca detail: Mahram dalam Islam

RUMAH TANGGA: SUAMI TIDAK BEKERJA, ISTRI TAK BOLEH BEKERJA

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya sudah berumah tangga selama 3 tahun dan sudah di karuniai 1anak. Sudah setengah tahun suami ku tidak mau bekerja. Padahal secafa fisik dia sempurna tidak ada cacat sedikit pun. Tapi entah kenapa dia sangat malas untuk bekerja. Selalu aku bantu mencari pekerjaan untuk dia. Tapi selalu menolak. Pernah sekali dia terima tawaran kerja dari teman ku. Aku sebagai istri sangat senang melihat suami ku mau bekerja. Tapi ternyata hanya sehari. Sampai sampai dia buat aku malu terhadap teman ku yang menolong nya.

Selama 6 bulan terakhir ini kebutuhan keluarga kami selalu di bantu oleh Ibunya (mertua ku). Namun makin hari makin berkurang bantuan itu, padahal mertuaku bisa di bilang orang berkecukupan. Mertuaku pun hanya bisa pasrah melihat anak laki laki nya tidak ingin mencari nafkah untuk anak dan istri nya.
Ingin aku bekerja untuk memenuhi kebutuhan kami, tapi suami tidak mengizinkan.

Pertanyaannya:
1. Apa boleh aku tetap ingin bekerja meski suami tidak mengizinkan? ( karena mengandalkan dari mertua tidak cukup)
2. Apa benar jika perempuan sudah menikah maka jadi tanggung jawab keluarga suami? Jadi dalam hal ini saya pantas mendapat bantuan dari mertua?
3. Adakah hukumnya dalam Islam maupun hukum dalam Undang undang tentang suami yang tidak mau bekerja?

Terima kasih atas bantuan nya. Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Secara agama boleh istri bekerja apabila tidak diberi nafkah oleh suami. Walaupun suami melarang. Karena, saat suami tak memberi nafkah, tidak ada kewajiban istri untuk mentaatinya. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

2. Yang pasti istri menjadi tanggung jawab suami. Wajib bagi suami memberi nafkah istri walaupuna seandainya istri kaya. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Adapun mertua yang ikut membantu nafkah menantunya, maka itu karena kebaikannya saja. Bukan kewajibannya.

3. Hukumnya berdosa bagi suami karena menafkahi itu kewajiban. Dan dalam kondisi ini, istri boleh memilih antara bersabar tetap bersama suami atau meminta cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

December 05, 2019

Niat Mandi Wajib Atau Mandi Besar

NIAT MANDI WAJIB ATAU MANDI BESAR

Pak ustadz, kadang divideo ceramah seorang penceramah mengatakan sesuatu dengan berbeda kata, sebut saja ketika kajian toharoh, ustad tersebut mengatakan jika ingin mandi wajib itu gampang, tinggal niat mandi besar lalu ratakan air keseluruh tubuh, lalu saat mengulang rangkaian yang sama beliau mengatakan dengan mandi wajib lalu meratakan air. Disitulah kadang saya merasa was-was dengan mandi saya, mana yang betul niatnya mana yang akan saya pakai takut berbeda maknanya.

Pertanyaannya, mana kata yang maknanya paling pas antara mandi besar dan mandi wajib untuk niat menghilangkan hadas besar ?

JAWABAN

Pertama, kami sarankan agar kalau anda menonton video masalah agama untuk memastikan bahwa ustadz yang menjelaskan itu berasal dari ustadz kalangan NU. Dan hindari mendengarkan penjelasan ustadz dari kalangan Wahabi Salafi atau HTI. Salah satu sebabnya adalah karena yang non-NU itu tidak jelas madzhab yang dianut dan tidak jarang hanya berdasarkan pendapatnya sendiri. Baca detail: Gerakan Wahabi dan Ulamanya

Kedua, terkait dengan niat mandi wajib, maka anda boleh berniat mandi wajib atau menghilangkan hadas besar. Keduanya sama-sama sah.

Al-Malibari dalam Fathul Muin, hlm. 1/90, menyatakan:

(وفرضه) - أي الغسل - شيئان: أحدهما: (نية رفع الجنابة) للجنب، أو الحيض للحائض. أي رفع حكمه. (أو) نية (أداء فرض الغسل) أو رفع حدث، أو الطهارة عنه، أو أداء الغسل.

Artinya: Fardhunya mandi ada dua: satu niat. (Cara niat antara lain): a) Niat menghilangkan jinabah (bagi yang junub); b) niat menghilangkan haid bagi wanita haid. yakni niat menghilangkan hukum haid; c) niat melaksanakan wajib mandi; d) niat menghilangkan hadas; e) niat bersuci dari hadas; f) niat melakukan mandi.

Baca detail: Cara Niat Mandi

NIAT


1. Apakah mandi besar itu sama maksudnya dengan mandi wajib pak ustad ?

2. Apakah niat wudhu hanya dengan kalimat 'menghilangkan hadas kecil', dan niat mandi wajib hanya dgn kalimat 'menghilangkan hadas besar' itu sudah sah ?

JAWABAN

1. Sama

2. Sudah sah.
Baca detail: Cara Niat Mandi

HUKUM PERDAGANGAN FOREX

Apakah hukum trading forex, saham dan lain-lainnya?

JAWABAN

Hukumnya trading forex adalah boleh. Baca detail: Hukum Bisnis Money Changer / Valas

Trading saham juga boleh asalkan perusahaan yang dibeli sahamnya adalah perusahaan yang menjual produk halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam


DOWNLOAD SOFTWARE BERBAYAR YANG TIDAK LAGI DIPERJUALBELIKAN

Assalamualaikum,
Ustadz, apakah termasuk mencuri, mendownload video game/ software yang sudah tidak dijual atau tidak lagi dipasarkan oleh developernya, sehingga tidak menyebabkan kerugian kalaupun saya mendownload-nya. Selain itu saya hanya memakainya sendiri, tidak untuk diperjual belikan.

JAWABAN

Tidak termasuk mencuri. Berarti sudah dihibahkan oleh pemiliknya untuk yang berminat memakainya. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel

HUKUM KISAH FIKSI LATAR NYATA

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Tadz sy sholeh mau tanya, kalo kita bikin kisah fiksi seperti novel dg tempat fiksi namun di kota yg nyata. Misal dalam kisah fiksi itu, sy gambarkan ada toko ABC sebuah toko khayalan di kota Jakarta , padahal toko itu enggak ada, itu hukumnya gmn?

Terima kasih...

Di tunggu balasannya ustadz... semoga Alloh membalas kebaikan ustadz...

Wassalam

JAWABAN

Tidak ada membuat kisah fiksi. Asalkan isinya mengandung kebaikan dan mengandung unsur-unsur yang bisa membawa pada keburukan pembacanya. Baca detail: Hukum Menulis Cerita Fiksi

Terkena Cipratan Bekas Air Najis Berat

TERKENA CIPRATAN BEKAS AIR NAJIS BERAT

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu,

mohon penjelasannya,
apabila kita telah mensucikan sepatu yang terkena najis anjing dengan di Samak dengan tanah dan basuhan air sebanyak tujuh kali lalu dicuci dengan sikat dan sabun, setelah itu dijemur. Pertanyaannya yaitu
- apakah terkena air bekas mencuci sepatu (yang telah di Samak dan dicuci dengan sabun) itu dihukumi sebagai najis
- bagaimana membersihkan najis anjing di sepatu jika tidak ada air
- apakah sepatu yang telah dicuci dan kering kemudian menginjakkan ke tempat yang dikiranya bekas anjing akan berpindah ke sepatu ?

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

JAWABAN


1. Ada 7 kali siraman air pada tempat najis anjing. Siraman pertama sampai keenam itu statusnya najis berat. Sedangkan siraman ketujuh itu bekas airnya tidak najis. Jadi, kalau terkena percikan air yang ketujuh tidak masalah.

2. Harus pakai air. Namun kalau anda merasa sayang dengan sepatunya (kalau kulit), maka anda bisa ikut pandangan madzhab Maliki yg menyatakan bahwa anjing yang hidup itu tidak najis alias suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

3. Ya, kalau mengikuti madzhab Syafi'i. Tidak menular kalau ikut pandangan madzhab Hanafi karena menurut madzhab Hanafi yang najis dari anjing itu hanya air liurnya. Sedangkan menurut madzhab Syafi'i seluruh tubuhnya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

NAJIS


Assalamualaikum.

Saya tidak tahu saat ada anak kecil yang muntah di bis. Kebetulan tas baju keluarga saya ada di depan anak tersebut tanpa penghalang. Yang melihat hanya adik saya. Tapi dia hanya bilang sedikit saja yang mengalir ke tas karena langsung muntah di kresek. Karna harus cepat turun untuk mengambil kartu peserta tes kerja, saya tidak langsung mengecek basah tidaknya. Apalagi hidung saya & adik saya yang tidak tajam jika mencium bau muntah. Ibu saya tidak mau menciumnya. Saya biarkan tas tersebut disimpan cukup lama di tanah saat ingin mengambil kartu peserta saya. Saya cek, kering dan hanya lembab tas saja bukan lembab kena air. Karna menurut adik saya hanya sedikit yang menyentuh apalagi dia juga pelupa. Saya anggap jadi najis hukmiah. Pertanyaan saya :

1. Apakah muntah yang sedikit, tidak saya lihat langsung bisa dimafu?

2. Karna dianggap hukmiah, saya membersihkan bawah tas dengan tisu kering lalu tisu basah, sudah benarkah?

3. Ibu saya setelah berdekatan dengan tas saat berkaca akhirnya bilang tidak bau walau tidak mencium secara langsung bawah tasnya, apa itu berarti isi tasnya yang berisi baju tidak jadi najis?

Saya sedang di luar kota sampai 3 hari, jadi sangat tidak mungkin jika untuk berhati-hati semua baju saya dianggap tersentuh najis.

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Kalau sedikit sampai level tidak terlihat maka dianggap makfu. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

2. Belum cukup. Najis hukmiyah tetap harus dibasuh dengan air yakni dengan cara disiramkan ke lokasi najis. Dalam menyucikan najis hukmiyah, bekas air pembasuh dianggap suci tapi tidak bisa dibuat menyucikan. Baca detail: Cara menyucikan najis hukmiyah dan ainiyah

3. Kalau yang terkena najis bagian luar tas, maka bagian dalamnya tidak najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan


CARA MEMBERSIHKAN NAJIS

Saya mau bertanya. Saat kita mencuci pakaian najis dengan deterjen.. Kemudian membilasnya dg air mengalir. Kapankan pakaian sudah dikatakan suci ? Apakah sampa busa di air bilasannya benar2 hilang dan air jernih? Atau dimaafkan sisa busa/buih yabg sedikit asalakan najis ( bau, warna, rasa) tidak ada lagi. Karena ketika membilas sulit untuk menunggu air bilasan benar2 jernih tanpa buih pasti meski airnya bening ada sisa buih sedikit dari deterjennya. ..

Jazakumullah

JAWABAN

Cara terbaik dalam menyucikan najis adalah dengan langsung membilasnya pakai air lebih dulu tanpa deterjen. Di mana airnya harus disiramkan ke najisnya. Bukan bendanya dimasukkan ke dalam air. Setelah hilang ketiga unsur (bau, warna, rasa), maka baru a) pakai deterjen untuk menghilangkan kotoran non-najisnya atau b) memasukkannya ke mesin secara bersamaan dg baju yang lain.

Namun kalau anda memilih mencuci dengan cara sebaliknya, yakni langsung memakai deterjen, maka najisnya baru dianggap hilang dan benda yang terkena dikatakan suci apabila: a) cara menyucikan dengan cara disiram (sama dg cara pertama); b) busa deterjennya hilang dari baju.

Jadi, prinsip mencuci najis ainiyah ada dua tahap: a) menghilangkan benda najisnya (dg air atau lainnya); b) bekas tempat najisnya (yang sudah hilang najisnya itu) kemudian disiram dengan air satu kali saja. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

BAK MANDI KURANG DARI DUA KULAH

Assalamu'alaikum, Pa Ustad Afwan saya mau bertanya masalah najis,,
Dirumah saya bak mandinya kurang dari dua qullah,terus saya sering kena was was tentang kesuciannya,pertanyaanya,,

1.apakah saya boleh talfiq ke mazhab maliki,bahwa air yg sedukit itu tdk najis kalau kejatuhan najis asal tdk berubah sifatnya ??

2.maaf ustad kalau saya tetap mengikuti mazhab safi'i,saya selalu menguras air d bak itu,dan itu sangat memberatkan disampinh itu juga memubazirkan air,mohon solusi dan penjelasannya,sebelummnya saya ucapkan terimakasih,wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN


1. Boleh. Tapi kalo soal tersebut tidak perlu pindah ke madzhab Maliki. Karena Imam Ghazali yang mazhab Syafi'i sendiri cenderung berpendapat demikian. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

2. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

Upah Dengan Barang Sejenis, Bolehkah?

UPAH DENGAN BARANG SEJENIS

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahiwanarakatu,
Mohon bantuannya, saya sedang membuat skripsi yang berjudul Analisis terhadap pendapat ulama-ulama syafiiyah tentang upah mengupah dengan barang sejenis.

Saya merujuk kepada sebuah hadits dari kitab hadist nauthul authar (NAILUL AUTOR) yang arti hadisnya yaitu tidak syah mengupah penumbuk gandum dengan upah sebagian tepungnya..

Jadi dosen saya meminta untuk mencari dua orang ulama syafiiyah yang membahas hadist tersebut,,
Atau yang membahas sah tidak sahnya upah mengupah dengan barang sejenis...

oleh karena itu saya mencari kitab dari karangan para ulama-ulama syafiiyah..
Hanya 1 saya menemukan kitabnya yaitu Kitap FATHUL MUIN,
Saya membutuhkan 1 kitab lagi,,

Oleh karena itu saya mohon bantuan dari anda untuk mendapatkan kitab dari ulama syafiiyah yang membahas upah mengupah barang sejenis,,,
Kalau kiranya kitabnya kitab kuning saya mohon tolong artikan,, karena kendala saya selama ini tidak bisa membaca kitab kuning... saya sangat membutuhkan bantuan anda.atas bantuannya saya ucapkan terimakasih

JAWABAN

Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 3/129, menyatakan:

فلا يصح إجارة دار ودابة بعمارة لها وعلف، ولا استئجار لسلخ شاة بجلد، ولطحن نحو بر ببعض دقيق

Artinya: Tidak sah menyewakan rumah dengan ongkos sewa memperbaikinya, menyewakan binatang dengan ongkos sewa memberinya makan, dan tidak sah memburuhkan menguliti kambing dengan upah kulitnya atau menumbuk semacam gandung dengan upah sebagian tepungnya.

Penjelasan yang sama dengan yang berada di kitab Fathul Muin itu disebut juga di hampir semua kitab-kitab yang ditulis oleh ulama madzhab Syafi'i. Antara lain di Kitab Al-Iqna'fi Halli Alfazhi Abi Syujak karya Khatib Al-Syarbini, hlm. 2/54. Redaksinya sbb:

فلا تصح إجارة دار أو دابة بعمارة وعلف للجهل في ذلك ، فإن ذكر معلوما وأذن له خارج العقد في صرفه في العمارة أو العلف صح ، ولا لسلخ شاة بجلدها ولا لطحن البر مثلا ببعض دقيقه كثلثه للجهل بثخانة الجلد وبقدر الدقيق ولعدم القدرة على الأجرة حالا . وفي معنى الدقيق النخالة

Artinya: Tidak sah menyewakan rumah dengan ongkos sewa memperbaikinya, menyewakan binatang dengan ongkos sewa memberinya makan, karena hal itu tidak diketahui (jumlahnya). Apabila ia menyebut jumlah yang diketahui dan memberinya izin di luar transaksi untuk menggunakannya dalam hal memperbaikinya atau memberi makan (binatang yang disewa) maka hukumnya sah. Dan tidak sah memburuhkan menguliti kambing dengan upah kulitnya atau menumbuk semacam gandung dengan upah sebagian tepungnya. Misalnya, dengan sebagian tepungnya seperti sepertiganya karena tidak diketahui kepadatannya dan kadar tepungnya dan karena tidak mampu membayar upah secara kontan. Semakna dengan tepung adalah sekam atau dedak.

MANA LEBIH KECIL DOSANYA: MASTURBASI ATAU PACARAN?

Assalamualaikum ustadz/ustadzah.
Saya mau bertanya, bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang tidak mau berpacaran karena mendekati zina tetapi ia bermasturbasi? Apakah lebih baik ia berpacaran saja tetapi tidak bermasturbasi?

JAWABAN

Kalau dimaksud pacaran adalah berpacaran secara fisik seperti yang umum terjadi saat ini, maka kedua-duanya sama berdosa. Hanya saja yang kedua (masturbasi) lebih kecil dosanya karena jauh dari kemungkinan zina. Idealnya, dua hal itu sama-sama dihindari dg cara menjauhkan diri dari lingkungan yang buruk (tontonan, bacaan, pertemanan, dll). Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

DARAH WASIR PADA SAAT HAID

Assalamualaikum Al khoirot,

Saya mau bertanya sebelumnya mohon maaf kalau agak kurang sopan. Saya kebetulan punya wasir dan kadang suka kambuh. Kemarin saya sudah suci dari haid dan sudah mandi, kemudian besoknya saat (maaf) bab kebetulan berdarah. saya jadi agak was was dan ragu apakah harus mandi wajib lagi kalau kalau itu juga ada darah haid? diluar (maaf) bab tidak ada darah yang tersisa atau menetes seperti haid. dan saya sudah masuk masa suci dari masa haid kebiasaan saya. walaupun belum 15 hari.

1. apakah saya wajib mandi lagi karena bisa jadi itu masih bercampur darah haid? disatu sisi saya juga tidak mau was was terus jika mengalami ini lagi.

2. sebenarnya saya hanya was was apa harus mandi lagi atau tidak dan bagaimana solatnya. karena biasanya ketika kambuh (meskipun dalam pengobatan) bisa keluar darah berhari hari. jika diluar masa haid saya tidak ragu soal darahnya tp pada masa haid yang membuat saya ragu.

Mohon dibantu penjelasan nya.

syukron. jazakallah khair

JAWABAN

1. Wasir dan haid tentunya berbeda jalan keluar darahnya. Kalau saat BAB itu darah yang keluar bukan hanya dari belakang (anus) tapi juga dari depan (vagina), maka berarti masih ada darah haid dan harus mandi lagi.

2. Harus dilihat darah yang keluar dari arah mana. Kalau tidak jelas atau tidak ada fakta ada darah keluar dari kemaluan depan (vagina), hanya ada perasaan ragu saja, maka keraguan itu dianggap tidak ada. Artinya, tidak perlu mandi dan tidak dianggap haid. Kecuali ada bukti otentik bahwa sebagian darah yang keluar berasal dari vagina. Baca detail: Wanita Haid

Baca juga: Wanita Nifas, Haid, Istihadah

Olahraga Untuk Menambah Tinggi Badan, Bolehkah?

OLAHRAGA UNTUK MENAMBAH TINGGI BADAN, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz yang saya hormati

Saya hamba Allah, dari Bogor

Saya mau bertanya, di dalam Islam kita dilarang untuk merubah ciptaan Allah, namun dalam hal berupaya menambah tinggi badan, untuk usia lebih dari 25 tahun, dengan cara olahraga seperti berenang dan jika itu berhasil, apakah itu termasuk merubah ciptaan Allah? Apakah perbuatan seperti ini boleh atau haram?

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Olahraga dengan tujuan menambah tinggi badan kalau itu berhasil tidak termasuk perkara yang diharamkan. Ia dibolehkan karena tidak ada yang salah dengan cara tersebut. Sebagaimana bolehnya kita berobat ke dokter agar sembuh dari penyakit termasuk ikhtiar yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan.
Baca detail:
- Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis
- Hukum Berobat ke Dokter Non-Muslim

Adapun terkait merubah ciptaan Allah yang dilarang adalah seperti operasi kecantikan, memperbesar payudara, dan sejenisnya. Namun ulama berpendapat, bahkan operasi kecantikan tidak semuanya haram. Ada operasi kecantikan yang dibolehkan dalam kasus khusus seperti untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat. Seperti operasi bibir sumbing, atau hidung yang cacat kecelakaan, dll. Baca detail: Fatwa Qardhawi tentang Operasi Plastik

MENGHILANGKAN KERUTAN WAJAH DENGAN BAHAN ALAMI

Assalamu'alaikum Pak Ustad

Saya hamba Allah, laki-laki, saya mau bertanya apa hukumnya menggunakan bahan-baham alami untuk menghaluskan kerutan di wajah.. Apakah perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah?

Terima Kasih

JAWABAN

Menggunakan bahan alami untuk menghaluskan kerutan tidak termasuk merubah ciptaan Allah (yang dilarang) asalkan tidak membahayakan tubuh atau kulit anda. Yang dilarang adalah yang merubah secara ekstrim dan membahayakan seperti operasi dan sejenisnya. Operasi itupun dalam kasus tertentu masih ada pengecualiannya. Baca detail: Fatwa Qardhawi tentang Operasi Plastik


HUKUM MEMAKAI WIFI

Assalamu'alaikum ustadz
saya ingin bertanya:
- di kantor saya wifi/internet Unlimited (mau bnyak atau sedikit pemakaian tetap bayar sesuai paket). Dan dibolehkan menggunakan internet di jam istirahat di komputer masing-masing, karna sudah terhubung internet ke komputer. Namun untuk password wifi, tidak semua yg tahu, hanya orang tertentu saja yg dibolehkan mengetahuinya. Memang tidak ada pelarangan khusus dari kantor untuk pembatasan menggunakan wifi.
Namun,,, hampir kebanyakan teman2 kantor sudah mengetahui pesswordnya dan menggunkaan wifi lewat hape mereka. Dan terkadang mesan makan atau minum lewat online menggunakan wifi kantor.

Yang saya tanya kan,,, apa hukumnya jika saya ikut mesan makanan atau minuman lewat teman saya yg menggunakan wifi kantor???
Jika haram/termasuk dzolim, bagaimana cara bertobat dan mengganti nya,,??? Untuk minta halal kepada pemilik kantor juga takut.

JAWABAN

Hukum halal haramnya tergantung bentuk ijin yang dikeluarkan oleh otoritas kantor tersebut. Apabila hanya dibolehlkan bagi karyawan kantor, maka orang lain yg bukan pegawai berarti tidak boleh. Apabila temannya pegawai kantor dibolehkan, maka berarti tidak masalah. Jadi, silahkan meminta pada teman anda untuk menanyakan hal itu pada atasan dia yang punya otoritas di bidang tsb. Sekaligus meminta maaf ke pihak kantor apabila ternyata wifi itu hanya untuk anggota kantor saja. Itulah cara taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

GHIBAH DOSA BESAR ATAU KECIL?

Assalamu'alaikum Warahmatullah Ustadz

Adakah 'Ulama yang berpendapat bahwa ghibah merupakan dosa kecil? Kalau iya, apa dalil dan argumen yang mereka bawakan? Mohon dijabarkan Ustadz.

Jazakallah Khayr

JAWABAN

Baca detail: Hukum Ghibah