December 07, 2019

Tidak Perawan Lagi, Haruskah Memberi Tahu Calon Suami?

TIDAK PERAWAN LAGI, HARUSKAH MEMBERI TAHU CALON SUAMI?

assalamualaikum wr.wb
saya ingin meminta nasehat dan saran perihal masalah saya
saya adalah seorang wanita berumur 16 tahun,saya sudah tidak perawan lagi,saya melakukan hubungan seksual bersama pacar saya yang kini telah berpisah,dia mengingkari janji nya kepada saya untuk tdk meninggalkan saya
dan akhirnya saya menyesal krn saya sudah melakukan hubungan suami istri,krn saya takut,bahwa tidak akan ada pria yang akan tetap menerima saya jika mengetahui bahwa saya sudah tidak perawan lagi

dan jika suatu saat saya memiliki hubungan serius dengan seorang pria dan akan segera menikah,saya harus memberitahunya atau tidak memberitahunya?karena saya pikir dia pasti akan meninggalkan saya jika mengetahui kebenarannya,dan saya berniat tidak akan memberitahu dia,tapi apakah jika sudah menikah nanti,dan ketika malam pertama melakukan hubungan suami istri,dia akan tahu bahwa saya masih perawan atau tidak?b

JAWABAN

Pertama, segeralah bertaubat atas dosa besar zina yang anda lakukan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, termasuk dari bentuk taubat adalah dengan tidak membuka aib zina tersebut pada siapapun. Termasuk pada calon suami. Baca detail: Menyimpan Aib zina pada suami

APA TERMASUK KINAYAH?

Assalamualaikum wr wb.
pak ustadz. Mau bertanya. pada saat itu saya sedang bermain dengan anak saya. dan karena saya lelah saya mengatakan "sudah". tapi karena anak saya suka dengan perkataan saya (yang mengatakan "sudah"), saya disuruh untuk mengulangi kata itu.. setelah itu saya liat istri saya di sebelah saya. Tapi entah kenapa tiba-tiba muncul lintasan hati "saya talak.." dan ini kadang terjadi ketika was was sedang kambuh..

dan seketika itu saya berusaha menafikan lintasan hati itu dan meyakinkan "saya tidak mau" Pada saat itu juga anak saya bawel meminta mengulang kata "sudah" untuk kedua kalinya.. dan saya pun mengucapkan kata "sudah" untuk menuruti anak saya yang terus terusan bawel memaksa saya. namun lintasan itu muncul lagi tanpa dikehendaki dan berbarengan atau di tengah2 ketika saya mengatakan kata "sudah" (tidak tahu persis dikarenakan terjadi begitu saja). Padahal tidak ada keinginan saya untuk bercerai pak ustdaz. dan tidak ada maksud ke arah sana pak ustadz.

Bagaiamana pak ustadz? Apakah kata "sudah" termasuk kinayah pak ustadz?

JAWABAN

Kata 'sudah' yang anda keluarkan untuk anak itu tidak ada dampak cerainya sama sekali walaupun disertai niat sekalipun. Karena, kata tersebut memang tidak ditujukan dan tidak dimaksudkan untuk cerai. Jadi, niat cerainya tidak ada dampak hukumnya. Apalagi niat itu keluar dari suami yang sedang menderita was-was.
Baca detail: Cerai dalam Islam

RUMAH TANGGA: ISTRI INGIN NIKAH SIRI DENGAN PRIA LAIN

Assalamualaikum
Pak ustadz, sy wanita 48 th yg menikah kebetulan suami warga Denmark ( saat menikah pindah agama Islam)
Tahun2 pertama tdk ada masalah berarti, dia plg tiap 3 bln, sy jg kadang ikut. Dia mmg tdk rutin nafkah tapi saat plg sy diberi uang yg cukup. Saya msh tdk mempermslhkan.

Mendekati pensiun, dia tdk ada kerjaan sambilan, br bisa plg 6 bln, mulai srg muncul egois nya, setiap dia ada mslh pribadi ( keuangan atau kesehtan) dia tahan berhari2 bahkan minggu, tdk menyapa saya. Saking emosi, ganti saya diam, sy pesan ke dia, kalau ada yg disembunyikan, lebih baik saya mundur, sy spt tdk ada artinya. Dia merespon sy, dg mediasi teman di Indo, sy brgkt sendiri ke Denmark, kondisi RT kami membaik.

Tapi setahun ini hampir 2x dia begitu lg, tdk ingin menyapa sy apalagi menanyakan apa sy butuh uang ( sy kerja di Sby) Sdh 16 bln sy gugat cerai via pengacara. Sy kabari dia, malah balik bertanya utk apa pengacara. Saya tetap lanjut.

Disatu sisi, ada pria yg mulai mendekati saya, kami berencana menikah syiri bl Desember. (oktober gugatan sy didaftarkan pengacara)

Pertanyaan saya, apakah pernikahan saya sah dimata agama dan Allah?
Terima kasih
Wassalamualaikum Wr. wb

JAWABAN

Seorang wanita bersuami harus bercerai lebih dulu apabila ingin menikah dengan pria lain.
Tahapannya: a) wanita bersuami meminta cerai; b) suami menceraikan; c) istri tidak boleh menikah sampai masa iddah habis; d) setelah masa iddah habis, wanita boleh menikah dg pria lain. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Cara bercerai ada dua: a) diceraikan oleh suaminya secara lisan atau tulisan; atau b) diceraikan oleh hakim pengadilan agama. Apapun cara dari dua metode ini maka talaknya sah.

Wanita bersuami yang belum bercerai dengan suami pertama tidak boleh menikah dengan pria lain. Apabila dilakukan maka nikahnya tidak sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Nikah Hamil Zina Dan Status Anak

NIKAH HAMIL ZINA DAN STATUS ANAK

Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya dengan hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting
1.Ayah dan ibu saya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bulan setengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu.
Kemudian setelah 6 bulan setengah setelah akad nikah lahirlah saya.
Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya
Karna menurut mazhab syafi'i. Mazhab yg diikuti diindonesia itu semua boleh.

2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan kalau anak hasil nikah hamil ada yang mengatakan wali nya pakai wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim

JAWABAN

1. Ya, anda bisa dinasabkan ke bapak anda. Yakni pria yang menikahi ibu anda saat ibu anda hamil zina.
a) Hukum nikahnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

b) Status anak juga sebagai anak sah dari pria yang menikahi perempuan hamil zina tersbut yang dalam hal ini kebetulan adalah ayah biologis si anak. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

2. Sudah betul anda dibintikan pada ayah anda. Ini pandangan madzhab Syafi'i. Soal nikah pakai petugas KUA itu tidak masalah dg cara wakil atau sebagai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

CERITA TALAK, APA JATUH TALAK?

Saya mau nanya, jadi saya lagi bercanda sama anak saya nanti kita cari papah baru yaah de? Lalu suami bilang talak 1 tapi di maksudkan untuk saya,, maksudnya ketika saya bilang cari papah baru dia mencontohkan dengan nada gurauan talak 1. Apakah sepeti itu telah jatuh talak? Tapi suami saya tidak ada niat sama sekali untuk menceraikan hanya memberi kata contoh saja untuk saya.. Hubungan rumah tangga kami sangat harmonis dan jarang bertengkar saat kejadian pun tidak sedang dalam kondisi bertengkar

Terima kasih sebelum nya atas jawaban saudara, akan sangat membantu saya yg sedang binggung dan takut..

JAWABAN

Tidak jatuh talak. Itu termasuk kategori bercerita talak dan itu tidak ada dampak hukumnya. Baca detail: Cerita Talak

JODOH: ORANG TUA COWOK TIDAK SETUJU

ssalamualaikum
Ustadz, saya efa dari kediri
Saya punya pacar asli orang jember, ibunya jember dan bapaknya lamongan
Kami pacaran sudah 6 tahun dan berencana untuk menikah tapi orang tua pacar saya kurang setuju karena masih percaya mitos kalau lamongan dan kediri tidak boleh menikah, selain itu alasannya karena rumah saya jauh
Pdhal kami sudah sama2 cocok dan saling mencintai
Mohon solusinya ustadz dan apakah ada amalan doa untuk meluluhkan hati kedua orang tua pacar saya agar merestui kami
Terimakasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

Coba baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu. Doa Agar Disayang

JODOH: BEDA PENDAPAT SOAL TEMPAT TINGGAL SETELAH NIKAH

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

saya Kurniya dari Bandung ustad,ingin menanyakan tentang restu pernikahan.calon suami saya adalah anak tunggal,awalnya ibunya menyetujui jika setelah menikah nanti,suami akan tinggal di rumah saya.posisi saya sekarang memiliki bapak dan ibu yang sakit dan tidak mungkin saya tinggalkan,mengingat semua saudara saya ada di luar kota semua.kami sudah merencanakan khitbah dan pernikahan,tapi belum sampai pada khitbah,tiba-tiba ibu calon suami saya mengatakan tidak ingin anaknya pergi dari rumah setelah menikah.

sementara calon suami saya,kukuh mempertahankan dan akan memperjuangkan saya untuk dinikahinya.saya bingung harus melakukan apa ustad.apakah saya harus mendukung usaha suami saya untuk mendapatkan restu ibunya atau saya sudahi saja hubungan ini?mohon solusi dari ustad,jazakallah
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

JAWABAN

Kalau anda menganggap bahwa suami tinggal bersama di rumah anda itu prinsip, sedangkan di sisi lain pihak suami anda juga demikian harus tinggal di rumah mereka, maka hubungan tidak bisa dilanjutkan.

Namun lebih baik berikan waktu bagi suami anda untuk komunikasi intensif dengan ibunya. Kalau tetap mendapat jalan buntu, maka tidak ada pilihan untuk tidak melanjutkan hubungan ini. Baca detail: Cara Memilih Jodoh


Ragu Najis Berat: Salaman Sama Pemilik Anjing

RAGU NAJIS BERAT: SALAMAN SAMA PEMILIK ANJING

Assalamu'alaikum ustadz saya terkena was-was najis anjing. Saya survey di rumah orang Kristen. Saat saya datang anjingnya di dalam rumah trus sama pemilik rumah dikeluarkan untuk dikandang. tetapi saat dikeluarkan itu saya tidak melihat gimana caranya krn saya ngumpet takut anjing. trus pemilik rumah kembali dan cuci tangan cuma sekali trus salaman sama saya saat tangannya masih basah. Trus saya masuk ke dalam rumah dan melakukan survey.

Pertanyaan saya :
1. Apakah tangan saya terkena najis saat bersalaman dengan pemilik rumah?
2. Apakah telapak kaki saya terkena najis saat masuk kedalam rumah?
3. Apakah baju saya juga terkena najis?

Mohon jawabannya ustadz karena saya terusan kepikiran was-was najis ini

JAWABAN

1. Kalau anda tidak melihat pemilik rumah memegang tubuh anjing, maka status tangan tuan rumah masih diragukan (antara najis dan suci). Dalam keadaan diragukan, maka status hukum kembali ke status asal tubuh manusia yaitu suci. Jadi, salaman anda dengannya tidak berdampak najis. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Jawabnya sama dg no. 1, tidak dianggap najis.

3. Tidak najis.

Selain itu, perlu juga diketahui bahwa najisnya anjing masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama. Madzhab Maliki menganggap suci selagi anjing itu hidup. Yang menajiskan 3 madzhab yg lain yaitu Hanafi, Syafi'i dan Hambali. Itupun mereka berbeda pendapat tentang bagian mana yg najis. Menurut Hanafi, yg najis cuma air liurnya, sedangkan tubuh yg lain suci. Syafi'i yg menganggap seluruh bagian tubuh anjing itu najis. termasuk bulunya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Dalam menyikapi perbedaan pendapat madzhab empat, kita bisa mengikuti salah satunya apabila diperlukan.


RAGU KESUCIAN LANTAI KOS

Ustadz, maaf , saya ingin bertanya sbb:
saya pekerja hidup di kos, disini ada banyak orang tinggal dg latar belakang bermacam macam, begini ustadz, saya meragukan kesucian lantai kos saya, karena sering di injak2 banyak orang, dari toilet dll, saya ragu, dan menduga lantai najis hukmiyah, dan hanya di Pel oleh teman2,

A. Bagaimana solusi agar saya tidak bingung dan was-was, dg najis lantai itu, karena membuat saya was2 ketika sholat, dan takut najis, ketika anggota tubuh saya basah menyentuh lantai, takut najis menular kemana - mana, bingung dg barang2 yang saya sentuh, sedangkan jika harus disiram air merepotkan, karena banyak orang dg pemikiran beda beda juga, dan tidak enak hati untuk menasihati ?


Terimakasih banyak Ustadz, atas jawabannya,

JAWABAN

Idealnya, anda tinggal satu kos dg orang2 yg mengerti masalah najis. Sehingga akan tercipta rasa nyaman dan tenang di hati anda dalam beribadah dan dalam keseharian.
Namun untuk sementara ini, maka yg perlu diingat adalah bahwa selagi suatu hal itu masih diragukan suci dan najisnya, maka dalam kaidah fikih dikatakan: hukumnya kembali pada status asal (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Dalam hal lantai berarti suci. Baca detail: Kaidah Fikih

Juga, kalau seandainya jelas pernah ada najis di suatu tempat tertentu. Lalu najis itu sekarang tidak ada lagi tanpa dibasuh air suci, maka statusnya najis hukmiah. Najis hukmiah menurut madzhab Maliki tidak menularkan najis. Anda bisa ikut pandangan ini. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

SHALAT MEMBAWA NAJIS

Assalaamu’alaikum....

Pak Ustadz, dulu saya pernah ketika akan sholat berjamaah, saya melihat di kaki imam terdapat kotoran cicak, dan saya tetap melanjutkan sholat sampai selesai dalam keadaan imam membawa najis, saya dulu tidak mengetahui jika hal tersebut ternyata membuat sholat saya tidak sah, dan saya baru mengetahuinya pada minggu ini.

Apakah saya harus mengulang sholatnya?

Dan apakah saya juga harus memberitahu imamnya untuk mengganti sholat yang dahulu karena membawa najis?

Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

Kotoran cicak termasuk najis yang dimakfu. Bagaimana hukumnya apabila ada najis makfu yg terbawa shalat atau terkena najis makfu saat di tengah shalat? Dalam madzhab Syafi'i ada perbedaan pendapat di antara ulama mereka. Sebagian menyatakan tetap sah shalatnya. Sebagian yg lain menyatakan shalatnya batal. Anda bisa ikut pendapat pertama.
Baca detail: Baju Kena Bangkai Semut dipakai Shalat

Menelan Ludah Bibir Luar Saat Shalat Dan Puasa

MENELAN LUDAH BIBIR LUAR SAAT SHALAT DAN PUASA

Assalaamu’alaikum...

Pak Ustadz, apakah menelan ludah yang ada di bibir bagian luar dapat membatalkan puasa dan sholat?

Jika memang membatalkan, apakah harus mengulangi puasa/sholat yang dulu? Dikarenakan saat dulu pernah menelan ludah yang berada pada bibir bagian luar saat sholat/puasa dalam keadaan tidak tahu jika dapat membatalkan sholat/puasa

Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

Tidak apa-apa menelan ludah baik saat shalat atau puasa. Asalkan itu murni ludah tidak bercampur dg benda lain. Baca detail: Menelan Ludah dan Dahak saat Puasa


WASWAS

Assalamu’alaikum...

1. Pak Ustadz, saya pernah saat akan sholat sebenarnya saya tidak merasa ingin kentut, tetapi saya mencoba menahan kentut dan merasakan ada angin yang keluar sedikit, tetapi tidak bersuara dan tidak berbau, apakah saat saya tetap memulai sholat maka sholatnya batal?

2. Apakah rasa was-was ketika sholat itu bisa membatalkan sholat? Misalkan mengulang-ulang bacaan al-fatihah atau bacaan tahiyat akhir karena merasa ada yang salah

3. Setahu saya tempo pada bacaan al-fatihah itu ada yang lambat, dan cepat. Ketika saya menggunakan tempo yang cepat ataupun yang lambat, apakah lama panjang pendeknya pada bacaan al-fatihah tersebut cukup diperkirakan saja?

Demikian pertanyaannya. Terima kasih
Wassalaamu’alaikum

JAWABAN

1. Shalatnya sah.

2. Tidak batal tapi tidak baik.

3. Ya cukup diperkirakan.Baca detail: Shalat 5 Waktu

SHALAT SUNNAH TAWAF, NIATNYA SHALAT TAHIYATUL MASJID

assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Kepada ustadz di alkhoirot.net yg semoga selalu dirahmati Allah Subhaanahu wata'aala Aamiiin. mohon izin saya ingin bertanya.

bberapa waktu yg lalu tepatnya di bulan Syawal, saya alhamdulillah diizinkan Allah utk bisa menjalankan ibadah Umroh. ketika selesai proses Thawaf... dan shalat sunnah di belakang maqm ibrahim... tetapi saya niat shalatnya hanya shalat tahyatul masjid. apakah sah shalat sunnah saya ..?

Demikian pertanyaan dari saya ustadz dan saya ucapkan terimakasih.

barakallaahu fiikum.
jazakumullaahu khairan katsiran.

JAWABAN

Ibadah shalat itu berdasarkan pada niatnya. Kalau niat tahiyatul masjid, maka berarti bukan shalat sunnah thawaf. Namun terlepas dari itu, shalat tawaf itu hukumnya sunnah. Artinya, kalau tidak dikerjakan tidak mengganggu keabsahan tawafnya. Baca detail: Haji dan Umroh

Pembagian Waris Untuk Istri Dan 5 Anak Kandung

HUKUM WARIS: PEMBAGIAN WARIS UNTUK ISTRI DAN 5 ANAK KANDUNG

Assalamualaikum,
Ustad, saya ingin bertanya ibu saya meninggal tanggal 22 Agustus 2018, kemudian ayah menikah lagi dengan janda tanpa anak tanggal 27 Desember 2018 dan kemudian ayah saya meninggal tanggal 20 Agustus 2019. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian warisan jika alm. meninggalkan :
1. Istri (Ibu Tiri) Hidup
2. 3 Orang anak perempuan Hidup
3. 2 Orang anak laki-laki Hidup
dan selama menikah lagi, ayah tidak pernah membeli rumah atau apapun.
Demikian ustad, mohon maaf jika ada yang tidak berkenan terima kasih.
Wassalamualaikum. Lily

JAWABAN

1. Apabila pemilik harta adalah ayah anda, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Istri (ibu tiri anda) mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 7/8).
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

2. Apabila pemilik harta adalah ibu, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Suami (ayah anda) mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 3/4).

Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

WARISAN: HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI APAKAH DIWARISKAN KE ORANG TUA JUGA?

Assallamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu,

Saya ingin menanyakan bagaimana pembagian harta warisan jika suami meninggal dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan. Dan harta yang diwariskan merupakan harta bersama yang diperoleh dalam pernikahan dari suami istri yang bekerja, sama sekali tidak ada harta bawaan dari kedua orangtua suami/istri. Sedangkan dari pihak suami ada bapak, ibu dan saudara laki-laki. Apakah mereka keluarga suami juga berhak atas harta bersama ini?

Terimakasih.
Wassalamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu.

JAWABAN

Pertama, Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, kalau harta yang didapat suami selama berumahtangga itu hasil usahanya sendiri 100%, maka harta tersebut menjadi milik suami 100% dan menjadi harta warisan yang harus dibagikan pada seluruh ahli waris di mana istri termasuk salahsatunya.

Jika harta yang didapat adalah kombinasi antara suami 60% dan istri 40%, maka yang menjadi harta peninggalan suami adalah yang 60%. Demikian seterusnya.

Harta seseorang menjadi harta warisan apabila saat hidup ia tidak menghibahkan hartanya. Apabila saat hidup ia menghibahkan hartanya (baik pada ahli waris atau orang lain), maka harta yang dihibahkan tidak termasuk harta warisan. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kedua, kalau suami meninggal lebih dulu, maka ahli warisnya dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24 -> 3/23
b) Putri kandung mendapat 1/2 = 12/24 -> 12/23
c) Bapak mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
d) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

Istri Berzina, Apakah Otomatis Cerai?

ISTRI BERZINA, APAKAH OTOMATIS CERAI?

Assalamualaikum
Mohon bantuan dan bimbingannya utk pengasuh ponpes al khoirot.

Begini ceritanya, saya baru tau klo istri saya berzina dengan lelaki lain. Dan kejadian tersebut sudah 3th yg lalu, istri baru cerita krn dia sudah tidak kuat dan merasa bersalah dan berdosa ke saya krn tidak jujur selama ini ke saya.

Krn perasaan berdosa tersebut istri pernah bertanya ke kiai dan dia dibilang laknat,tidak boleh kumpul dengan saya dan harus pisah dengan saya, dan setelah pisah bisa menikah lagi dengan saya kalau saya mau. Dr hal trsbut istri minta pisah tetapi saya menolak krn saya masih sayang dia, sebetulnya istri jg masih sayang ke saya, dia minta pisah krn dia sayang ke saya dan mau balikan lagi.

Intinya istri bersikukuh minta pisah krn merasa terbebani dgn dosa zina yg dilakukan, dan tidak ingin dosa dia mengalir trus kesaya kalau belum pisah. Dia merasa bersalah sekali ke saya, dia merasa setiap sholat mohon ampun kepda Allah merasa masih tetap berdosa, slama ini dia masih teringat dan membekas sekali kejadian yg dia lakukan, makanya dia minta pisah agar bisa mulai semua dri awal dengan saya. Saya bilang spt hal diatas krn istri cerita ke saya langsung.

Apa yg harus saya lakukan?
Mohon penjelasannya krn saya tidak mau menuruti keinginan pisah istri saya, apakah ada jalan lain selain pisah?

JAWABAN

Pertama, perbuatan zina yang dilakukan istri adalah dosa besar. Namun hal itu tidak berakibat pasangan suami istri harus berpisah. Rasulullah pernah ditanya seorang Sahabat terkait istrinya yang diduga selingkuh, maka Rasulullah memberi jawaban: "Boleh menceraikannya, tapi boleh juga tetap mempertahankannya." Jawaban Rasulullah ini menunjukkan bahwa perzinahan yang dilakukan istri atau suami tidak otomatis berakibat talak. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Kedua, keputusan talak ada di tangan suami. Kalau suami tidak ingin mentalak istrinya, maka status pernikahan tetap sah. Baca detail: Cerai dalam Islam


BOLEHKAH ISTRI MENCERAIKAN SUAMI YANG KECANDUAN GAME?

Apa boleh istri men talak suami yang kecanduan game sehingga suami tidak menafkahi istri dan tidak menganggap ada istri? Suami agamanya juga tidak begitu kuat jadi dia tidak tau apa yang boleh dan apa saja yg tidak boleh dilakukan terhadap istri

JAWABAN

Boleh tapi harus dengan cara melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Apabila hakim meluluskan gugat cerai anda, maka keputusan hakim agama tersebut sah dan mengikat. Baca detail: Cerai dalam Islam


RUMAH TANGGA: SUAMI SIBUK DENGAN LAPTOPNYA

Assalamualaikum...
Saya Tia (samaran) usia 26tahun..
Saya sudah pisah rumah dengan suami (kembali ke rumah orang tua saya), salahkah jika saya ingin mengajak jalan jalan suami meskipun tidak keluar biaya ? Tiap saya ajak jalan dia alasan capek tapi jika bermain laptop sehari semalam meski gak tidur bisa, wajarkah saya marah ? Dan dulu pernah juga suami saya KDRT ke saya hingga orang tua saya menyuruh untuk bercerai tapi tetap saya pertahankan, memang kebetulan suami tidak pernah sholat dan tidak jum'atan sudah sering sy tegur, di tegur sama orang tuanya juga tetap saja gak mempan padahal dulu suami juga mondok sejak MTS, dia meminjam uang saya 5 juta untuk desaign websitenya,saya pulang ke rumah orang tua saya 30 agustus 2018 karna dia tidak pernah ada waktu buat saya dan anak saya, di ajak jalan juga saya di suruh jalan sendiri, padahal saya jalan keluar hanya ingin di temani dia agar terhindar dari fitnah. Saya undangan nikahan berangkat sendiri, melayat sendiri, intinya punya suami seperti tak punya suami, saya bertengkar hebat hari itu dia bilang "sana ikit ibuk kamu pingin tau jadi apa kamu ikut ibukmu"(kata suami saya) apakah itu termasuk talak ? Sebelumnya juga berkali kali dia ngomong cerai ke ibuk saya, kebetulan saya ada jam Dinas Malam sampai saya bawa anak saya ke tempat kerja dan besok paginya baru saya pulang ke rumah ibu kebetulan berbeda kabupaten, saya sempet sakit hati dan benci kepadanya dr agustus pun gak dinafkai sama sekali, ibuk saya yg menafkai anak saya karna memang saya tidak di ijinkan untuk kerja lagi karna anak gak ada yg menjaga jadi pemasukan saya 0,

pertanyaan saya?
1.Apa saya salah meminta waktu untuk refresing bertiga ?
2. Apakah dengan dia menyuruh saya pulang ke ibuk saya itu termasuk talak ?
3.Apa Hukumnya jika tak menafkai anak bagi suami ?
4. Apa saya berdosa tidak memberi nafkah dengan uang hasil keringat saya (masih bergantung kepada ibuk)
5. Apa boleh saya mengajukan gugatan cerai ? Dan akankah bisa anak saya mendapat hak nya ?
Terima kasih, wassalam

JAWABAN

1. Tidak salah.

2. Itu termasuk talak kinayah. Yakni, kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak dari suami, maka tidak jatuh talak. Silahkan tanya suami soal ada niat atau tidak.

3. Berdosa. Karena ayah wajib menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban
Ayah Menafkahi Anak


Begitu juga, wajib bagi suami menafkahi istrinya. Baca detail: Suami
Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya


4. Tidak. Karena yang wajib memberi nafkah adalah ayahnya.

5. Boleh. Apabila suami tidak memberi nafkah pada istrinya, maka istri boleh menggugat cerai suami. Bahkan boleh tidak taat pada suami selama belum cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Hukum Hubungan Intim Saat Haid

RUMAH TANGGA: HUBUNGAN INTIM SAAT HAID

Asalamualaikum wr.wb

Pa ustad bagaimana hukum nya bila berhubungan badan tanpa diketahui sudah ada darah haid maaf dari celana dalam,, saya tidak tahu kalau darah haid sudah keluar padahal tadi subuh belum datang bahkan saya sempat sholat, untung nya berhubungan badan saya itu belum sampai dalam keburu saya di cek ternyata ada darah haid dan saya tidak tahu kapan darah haid nya itu keluar
Pa ustad mohon bantuan nya apa yang saya lakukan kejadian ini sudah dua kali terjadi dan saya harus bagaimana.
Apakah saya sudah berdosa
Mojón bantuan nya Pa ustad
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Berhubungan badan dengan suami saat haid hukumnya haram dan berdosa. Namun kalau itu dilakukan karena tidak tahu alias tidak sengaja maka dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Baca juga: Wanita Haid


RUMAH TANGGA: APA UCAPAN INI TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum
Pak ustad, ada yang ingin saya tanyakan.

Ini kisah sepasang suami istri.
Saat ini sang istri tengah hamil sekitar 4 bulanan.
disaat emosi, sang istri sering meminta cerai dan suami tidak bersedia.

alhasil terjadilah beberapa kasus.

1. Melalui chat beda provinsi, istri marah-marah dan memaksa suami untuk menceraikannya, hingga istri mengatakan akan membunuh kandungannya. Istri memaksa suami agar menceraikannya kalau anak ini lahir, dan memaksa suami untuk bersumpah agar menceraikannya jika anak ini lahir, akhirnya suami pun menuruti akan menceraikannya kalau anak ini lahir. Kemudian suami membayar kaffarah dengan berpuasa. istri sangat pemarah, suami sangat marah dengan ucapan akan membunuh kandungan, suami terpaksa dan takut itu menjadi kenyataan.
Kira-kira seperti ini Chat nya
istri "ceraikan lah"
suami "gak mau. mana bisa menceraikan saat hamil" (suami istri tersebut dari dulu beranggapan tidak bisa menceraikan saat hamil)
istri "ceraikan kalau nanti anak ini lahir"
suami tetap tidak mau
istri "ku bunuh anak ini ya"
suami "kalau ade disini, abang tampar ade"
(disini ada kelupaan pak. bagaimana redaksi sumpah itu, lebih banyak istri yang berucap kemudian suami hanya merespon dengan marah.)
kemudian suami membayar kaffarah puasa 3 hari.
a. Apakah ini jatuh talak pak ustad? Kapan mulai jatuh talaknya?
b. kapan dimulai dan kapan selesai masa iddahnya?
c. kapan bisa rujuk dan bagaimana jika anak kembar? dengan redaksi (anak ini)

2. Beberapa minggu kemudian, mereka sudah menjalani hidup bersama sebagai suami-istri sebagaimana mestinya. Namun terjadi pertengkaran kembali yang dimulai oleh istri, istri menjadi sangat pemarah saat hamil. Kejadiannya, istri meminta diantarkan ke stasiun untuk pulang ke daerahnya, suami berusaha membujuk namun istri tetap tidak mau. Di stasiun terjadi pertengkaran, dari pukul 11.00 sampai sore istri tidak mau pulang bersama suami,
siang hari mereka chatingan
istri "talak lah"
suami tetap gak mau
(suami sangat marah, karena saat itu, istri membahas mantan pacar.)
karena waktu sudah sangat sore, suami mengajak kembali pulang dan mengatakan kurang lebih.
Suami "kamu maunya apa?"
istri "abang tau tanpa dibilang"
suami "ade mau itu?"
"yaudah, pulang dulu, besok abang antar ke sana"
istri yakin ini hanya alasan agar istri mau ikut pulang dan membatalkan niat pulang ke daerahnya. Dan suami juga bermaksud untuk pulang karena sudah sangat sore.
a. Jatuhkah talak itu pak ustadz? bagaimana dengan keragu-raguan adakah niat atau tidak pada saat itu pak ustad?
Tapi ada kekhilafan dalam ingatan pak ustad,
b. apakah yang keluar kalimat begini "Pisah?? yaudah pulang dulu, besok abang antar kesana." atau "Yaudah pisah kita, pulang dulu, besok abang antar kesana." Bagaimana itu pak ustad?

3. Dimalam harinya, istri meminta cerai kembali, karena merasa digantungi saat sore tadi, dan emosi terus saja bergejolak, suami berusaha sabar, tapi istri terus saja memaksa dengan amat sangat. ada percakapan antara mereka..
istri "ceraikan sekarang"
suami" gak mau"
istri "kalau nunggu lahir, lama lagi prosesnya"
suami "kan bisa sekali tiga" (seingat suami, ia bermaksud bertanya)
istri "mana bisa kayak gitu"

terjadi pertengkaran, marah besar, membahas bunuh-bunuhan, dan cukup lama. suami terpancing dan mengambil senjata tajam di dapur, senjata sudah ditangan.
akhirnya terucaplah "abang ceraikan ade"
a. apakah ini jatuh talak pak ustadz?
b. bagaimana dengan kelupaan ingatan tentang "Kan bisa sekali tiga" itu pak ustad, bagaimana jika yang keluar "yaudah, sekali tiga."

4. Pak ustad, sang suami merupakan orang yang sangat penyabar, kejadian yang terjadi dalam kondisi sangat marah dan selalu dipaksa istri. InsyaAllah diluar keadaan diri suami sesungguhnya, dan ingatan pun tentang kejadian tersebut tidak jelas karena emosi sudah sangat tidak terkontrol, tetapi, mereka sangat takut mengaku-ngaku atau mengada-ngada. Karena muncul kewas-wasan disaat khawatir begitu pak ustad. Bagaimana itu pak ustad?

5. Pak ustad,
a. bagaimana jika seseorang lupa apakah dulu pernah atau tidak mengucapkan talak?
b. mereka sangat takut Halal Haram nya hubungan suami istri karena talak tersebut. Bagaimana itu pak ustad? Bagaimana cara mengetahui Allah meridhoi hubungan itu?
c. bagaimana jika siang mengucapkan talak, kemudian malam mengucapkan talak kembali tanpa ada rujuk? Berapa talak yang jatuh? Apakah talak harus diselingi rujuk?
d. bagaimana dengan kekhilafan dalam ingatan ini pak ustad? apakah berdosa tidak dapat mengingat kejadian dengan benar? diluar kontrol kejadian tersebut.

Pak ustadz,
mereka dilanda kekhawatiran, mencoba mengingat-ingat kejadian dengan benar.
Mereka benar-benar saling mencintai, hanya saja disaat hamil muda, istri menjadi jauh lebih pemarah.

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Tidak jatuh talak.

3. Ucapan "abang ceraikan ade" itu jatuh talak. Namun kalau ucapan itu timbul karena sangat marah, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Talak saat Marah

Atau ucapan itu timbul karena terpaksa, maka juga tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Terpaksa

4. Kalau ucapan talak seperti dalam kasus no. 3 itu timbul karena marah yang sangat atau terpaksa maka tidak jatuh talak sebagaimana sudah dijelaskan.

5.a. Kalau lupa apakah pernah talak atau tidak, maka dianggap tidak ada talak.
b. Tanda rumah tangga yg diridhoi Allah adalah apabila tidak melakukan pelanggaran.
c. Berarti jatuh talak 2. Talak tidak harus diselingi rujuk.
d. Kalau lupa maka dimaafkan.
Baca detail: Cerai dalam Islam




Status Anak Hamil Zina, Apakah Dapat Warisan Dari Ayahnya?

STATUS ANAK HAMIL ZINA, APAKAH DAPAT WARISAN DARI AYAHNYA?

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya mengenai hak anak laki-laki di luar nikah (ibu nya dinikahi ayah biologis nya saat usia kandungan kurang dari 3 bulan, diperkirakan dokter 11 minggu),
a. Apakah anak tsb mempunyai hak waris dr ayah biologis nya?
b. Apakah perlu ikrar dr ayah nya?

Mohon penjelasan nya, agar kami bisa memahami hukum nya. Terimakasih.

Wassalam,

JAWABAN

A. Ya. Si anak menjadi anak sah secara agama dari ayah biologisnya yang menikahi ibunya saat hamil zina tersebut. Dengan demikian, maka ia juga memiliki hak waris dari ayahnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

B. Tidak perlu ikrar. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Karena pernikahan kedua orang tuanya juga sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum

Perkenalkan nama saya tya. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai rumah orang tua kami.

Almarhum ayah saya Non muslim dan WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia dan sudah tidak mengurus dokumen perpanjangan ijin tinggal.

Sebelum menikah dengan ibu saya, ayah saya sudah pernah menikah dan memiliki 5 orang anak:
- 1 anak perempuan dari istri pertama tapi ibu saya bilang bahwa ayah saya tidak pernah menikah dengan perempuan tsb dikarenakan tidak disetujui oleh orangtua pihak perempuan. Namun, hubungan ibu sy dan kami sbg anak2nya dengan perempuan tsb sangat baik (tapi beliau sekarang sudah meninggal). Dan awalnya anak perempuannya itu non muslim (anak tiri ibu)

- ayah juga memiliki 4 orang anak dari istri ke 2 (1 orang perempuan dan 3 orang anak laki2). Ibu saya tidak tahu apakah mereka menikah siri/dicatatkan atau tidak mengingat dokumen ayah saya yang tidak ada/tidak jelas (mereka sama2 non muslim) dan saya tidak tahu agama kakak2 tiri saya yang sebenarnya. Karena alasan kesehatan istri ke 2 lalu mereka berpisah. (Beliau juga sudah meninggal).

- lalu ayah saya menikah dengan ibu saya dan memiliki 1 orang anak perempuan dan 3 orang anak laki2. Ibu saya beragama islam. Dan anak2nya beragama Islam

Ayah saya sudah meninggal tahun 2000-2001. Saat dalam masa perkawinan ibu saya membeli sebuah rumah yang waktu itu menjadi tempat tinggal kami, separuhnya dibeli dengan menggunakan uang ibu saya (karena ibu saya sudah bekerja sejak waktu remaja dan memiliki sedikit tabungan perhiasan) dan sebagian uang disubsidi dari saudara ayah saya (tidak ada hubungan darah). Kami tinggal disana dan sertifikatnya atas nama ibu saya, oleh karena itu saat ayah saya masih hidup ayah saya selalu mengatakan kepada anak2nya bawaan beliau (anak tiri ibu saya) bahwa rumah itu adalah rumah ibu saya, mungkin karena ayah saya tidak mau suatu hari rumah itu dipermasalahkan oleh mereka.

Alhamdulillah ibu saya masih hidup dan ibu saya sudah membelah rumah tsb, saat ini bagian rumah tsb sudah ditinggali oleh 2 orang anak tirinya (dengan perhitungan menggunakan hukum islam utk dibagi kepada 5 orang anak tirinya).

Pertanyaan saya bagaimana sebenarnya pembagian rumah tsb secara hukum pedata dan hukum islam? Dan bagaimana jika dijual? Mengingat saat dibeli oleh ibu saya keadaan rumah itu dindingnya bilik dan lantai semen, dan setelah saya bekerja saya yang mencicil merenovasinya.

Karena setahu saya hukum waris mewarisi hanya untuk orang yang beragama islam.

Mohon bantuan untuk jawaban atas pertanyaan tsb, terima kasih atas perhatian dan tanggapan yang diberikan.

JAWABAN

Kalau rumah itu hasil murni dari ibu anda, maka ia bukan harta warisan dari suami. Karena Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, harta ibu anda baru dianggap warisan apabila ibu anda kelak wafat. Dan yang menjadi ahli waris adalah anak-anak kandungnya saja.

Namun demikian, kalau saat ini ibu anda berkehendak untuk menghibahkan sebagian rumahnya pada anak-anak tirinya, maka itu tidak dilarang dalam Islam. Baca detail: Hibah dalam Islam

KAKEK TIDAK MAU MEMBERIKAN WARISAN PADA CUCUNYA

Terimakasih banyak Pak/ Bu atas jawabannya.
Oh iya pak/ bu berarti kan kalo untuk masalah warisan nya sy minta nya ke kakek sy, apabila kakek sy tidak mau memberikan warisan nya bagaimana pak/bu? dengan alasan hartanya sudah habis untuk perobatan ayah sy .. soalnya mereka keluarga yang sangat sangat kepada sy.
Terus langkah2 untuk mengajukan ke pengadilan agama nya seperti apa ya pak/bu? Mohon arahannya.

Terimakasih

JAWABAN

Untuk mengajukan ke pengadilan, maka anda harus meminta bantuan pengacara. Silahkan cari pengacara yang biasa menangani masalah di pengadilan agama terdekat. Dalam hal ini anda bisa tanyakan ke aparat desa atau kelurahan di tempat anda tinggal. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam