December 07, 2019

Ragu Najis Berat: Salaman Sama Pemilik Anjing

RAGU NAJIS BERAT: SALAMAN SAMA PEMILIK ANJING

Assalamu'alaikum ustadz saya terkena was-was najis anjing. Saya survey di rumah orang Kristen. Saat saya datang anjingnya di dalam rumah trus sama pemilik rumah dikeluarkan untuk dikandang. tetapi saat dikeluarkan itu saya tidak melihat gimana caranya krn saya ngumpet takut anjing. trus pemilik rumah kembali dan cuci tangan cuma sekali trus salaman sama saya saat tangannya masih basah. Trus saya masuk ke dalam rumah dan melakukan survey.

Pertanyaan saya :
1. Apakah tangan saya terkena najis saat bersalaman dengan pemilik rumah?
2. Apakah telapak kaki saya terkena najis saat masuk kedalam rumah?
3. Apakah baju saya juga terkena najis?

Mohon jawabannya ustadz karena saya terusan kepikiran was-was najis ini

JAWABAN

1. Kalau anda tidak melihat pemilik rumah memegang tubuh anjing, maka status tangan tuan rumah masih diragukan (antara najis dan suci). Dalam keadaan diragukan, maka status hukum kembali ke status asal tubuh manusia yaitu suci. Jadi, salaman anda dengannya tidak berdampak najis. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

2. Jawabnya sama dg no. 1, tidak dianggap najis.

3. Tidak najis.

Selain itu, perlu juga diketahui bahwa najisnya anjing masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama. Madzhab Maliki menganggap suci selagi anjing itu hidup. Yang menajiskan 3 madzhab yg lain yaitu Hanafi, Syafi'i dan Hambali. Itupun mereka berbeda pendapat tentang bagian mana yg najis. Menurut Hanafi, yg najis cuma air liurnya, sedangkan tubuh yg lain suci. Syafi'i yg menganggap seluruh bagian tubuh anjing itu najis. termasuk bulunya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Dalam menyikapi perbedaan pendapat madzhab empat, kita bisa mengikuti salah satunya apabila diperlukan.


RAGU KESUCIAN LANTAI KOS

Ustadz, maaf , saya ingin bertanya sbb:
saya pekerja hidup di kos, disini ada banyak orang tinggal dg latar belakang bermacam macam, begini ustadz, saya meragukan kesucian lantai kos saya, karena sering di injak2 banyak orang, dari toilet dll, saya ragu, dan menduga lantai najis hukmiyah, dan hanya di Pel oleh teman2,

A. Bagaimana solusi agar saya tidak bingung dan was-was, dg najis lantai itu, karena membuat saya was2 ketika sholat, dan takut najis, ketika anggota tubuh saya basah menyentuh lantai, takut najis menular kemana - mana, bingung dg barang2 yang saya sentuh, sedangkan jika harus disiram air merepotkan, karena banyak orang dg pemikiran beda beda juga, dan tidak enak hati untuk menasihati ?


Terimakasih banyak Ustadz, atas jawabannya,

JAWABAN

Idealnya, anda tinggal satu kos dg orang2 yg mengerti masalah najis. Sehingga akan tercipta rasa nyaman dan tenang di hati anda dalam beribadah dan dalam keseharian.
Namun untuk sementara ini, maka yg perlu diingat adalah bahwa selagi suatu hal itu masih diragukan suci dan najisnya, maka dalam kaidah fikih dikatakan: hukumnya kembali pada status asal (الأصل بقاء ما كان علي ما كان). Dalam hal lantai berarti suci. Baca detail: Kaidah Fikih

Juga, kalau seandainya jelas pernah ada najis di suatu tempat tertentu. Lalu najis itu sekarang tidak ada lagi tanpa dibasuh air suci, maka statusnya najis hukmiah. Najis hukmiah menurut madzhab Maliki tidak menularkan najis. Anda bisa ikut pandangan ini. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

SHALAT MEMBAWA NAJIS

Assalaamu’alaikum....

Pak Ustadz, dulu saya pernah ketika akan sholat berjamaah, saya melihat di kaki imam terdapat kotoran cicak, dan saya tetap melanjutkan sholat sampai selesai dalam keadaan imam membawa najis, saya dulu tidak mengetahui jika hal tersebut ternyata membuat sholat saya tidak sah, dan saya baru mengetahuinya pada minggu ini.

Apakah saya harus mengulang sholatnya?

Dan apakah saya juga harus memberitahu imamnya untuk mengganti sholat yang dahulu karena membawa najis?

Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

Kotoran cicak termasuk najis yang dimakfu. Bagaimana hukumnya apabila ada najis makfu yg terbawa shalat atau terkena najis makfu saat di tengah shalat? Dalam madzhab Syafi'i ada perbedaan pendapat di antara ulama mereka. Sebagian menyatakan tetap sah shalatnya. Sebagian yg lain menyatakan shalatnya batal. Anda bisa ikut pendapat pertama.
Baca detail: Baju Kena Bangkai Semut dipakai Shalat

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.