December 07, 2019

Status Anak Hamil Zina, Apakah Dapat Warisan Dari Ayahnya?

STATUS ANAK HAMIL ZINA, APAKAH DAPAT WARISAN DARI AYAHNYA?

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya mengenai hak anak laki-laki di luar nikah (ibu nya dinikahi ayah biologis nya saat usia kandungan kurang dari 3 bulan, diperkirakan dokter 11 minggu),
a. Apakah anak tsb mempunyai hak waris dr ayah biologis nya?
b. Apakah perlu ikrar dr ayah nya?

Mohon penjelasan nya, agar kami bisa memahami hukum nya. Terimakasih.

Wassalam,

JAWABAN

A. Ya. Si anak menjadi anak sah secara agama dari ayah biologisnya yang menikahi ibunya saat hamil zina tersebut. Dengan demikian, maka ia juga memiliki hak waris dari ayahnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

B. Tidak perlu ikrar. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Karena pernikahan kedua orang tuanya juga sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum

Perkenalkan nama saya tya. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai rumah orang tua kami.

Almarhum ayah saya Non muslim dan WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia dan sudah tidak mengurus dokumen perpanjangan ijin tinggal.

Sebelum menikah dengan ibu saya, ayah saya sudah pernah menikah dan memiliki 5 orang anak:
- 1 anak perempuan dari istri pertama tapi ibu saya bilang bahwa ayah saya tidak pernah menikah dengan perempuan tsb dikarenakan tidak disetujui oleh orangtua pihak perempuan. Namun, hubungan ibu sy dan kami sbg anak2nya dengan perempuan tsb sangat baik (tapi beliau sekarang sudah meninggal). Dan awalnya anak perempuannya itu non muslim (anak tiri ibu)

- ayah juga memiliki 4 orang anak dari istri ke 2 (1 orang perempuan dan 3 orang anak laki2). Ibu saya tidak tahu apakah mereka menikah siri/dicatatkan atau tidak mengingat dokumen ayah saya yang tidak ada/tidak jelas (mereka sama2 non muslim) dan saya tidak tahu agama kakak2 tiri saya yang sebenarnya. Karena alasan kesehatan istri ke 2 lalu mereka berpisah. (Beliau juga sudah meninggal).

- lalu ayah saya menikah dengan ibu saya dan memiliki 1 orang anak perempuan dan 3 orang anak laki2. Ibu saya beragama islam. Dan anak2nya beragama Islam

Ayah saya sudah meninggal tahun 2000-2001. Saat dalam masa perkawinan ibu saya membeli sebuah rumah yang waktu itu menjadi tempat tinggal kami, separuhnya dibeli dengan menggunakan uang ibu saya (karena ibu saya sudah bekerja sejak waktu remaja dan memiliki sedikit tabungan perhiasan) dan sebagian uang disubsidi dari saudara ayah saya (tidak ada hubungan darah). Kami tinggal disana dan sertifikatnya atas nama ibu saya, oleh karena itu saat ayah saya masih hidup ayah saya selalu mengatakan kepada anak2nya bawaan beliau (anak tiri ibu saya) bahwa rumah itu adalah rumah ibu saya, mungkin karena ayah saya tidak mau suatu hari rumah itu dipermasalahkan oleh mereka.

Alhamdulillah ibu saya masih hidup dan ibu saya sudah membelah rumah tsb, saat ini bagian rumah tsb sudah ditinggali oleh 2 orang anak tirinya (dengan perhitungan menggunakan hukum islam utk dibagi kepada 5 orang anak tirinya).

Pertanyaan saya bagaimana sebenarnya pembagian rumah tsb secara hukum pedata dan hukum islam? Dan bagaimana jika dijual? Mengingat saat dibeli oleh ibu saya keadaan rumah itu dindingnya bilik dan lantai semen, dan setelah saya bekerja saya yang mencicil merenovasinya.

Karena setahu saya hukum waris mewarisi hanya untuk orang yang beragama islam.

Mohon bantuan untuk jawaban atas pertanyaan tsb, terima kasih atas perhatian dan tanggapan yang diberikan.

JAWABAN

Kalau rumah itu hasil murni dari ibu anda, maka ia bukan harta warisan dari suami. Karena Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, harta ibu anda baru dianggap warisan apabila ibu anda kelak wafat. Dan yang menjadi ahli waris adalah anak-anak kandungnya saja.

Namun demikian, kalau saat ini ibu anda berkehendak untuk menghibahkan sebagian rumahnya pada anak-anak tirinya, maka itu tidak dilarang dalam Islam. Baca detail: Hibah dalam Islam

KAKEK TIDAK MAU MEMBERIKAN WARISAN PADA CUCUNYA

Terimakasih banyak Pak/ Bu atas jawabannya.
Oh iya pak/ bu berarti kan kalo untuk masalah warisan nya sy minta nya ke kakek sy, apabila kakek sy tidak mau memberikan warisan nya bagaimana pak/bu? dengan alasan hartanya sudah habis untuk perobatan ayah sy .. soalnya mereka keluarga yang sangat sangat kepada sy.
Terus langkah2 untuk mengajukan ke pengadilan agama nya seperti apa ya pak/bu? Mohon arahannya.

Terimakasih

JAWABAN

Untuk mengajukan ke pengadilan, maka anda harus meminta bantuan pengacara. Silahkan cari pengacara yang biasa menangani masalah di pengadilan agama terdekat. Dalam hal ini anda bisa tanyakan ke aparat desa atau kelurahan di tempat anda tinggal. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam


0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.