December 07, 2019

Pembagian Waris Untuk Istri Dan 5 Anak Kandung

HUKUM WARIS: PEMBAGIAN WARIS UNTUK ISTRI DAN 5 ANAK KANDUNG

Assalamualaikum,
Ustad, saya ingin bertanya ibu saya meninggal tanggal 22 Agustus 2018, kemudian ayah menikah lagi dengan janda tanpa anak tanggal 27 Desember 2018 dan kemudian ayah saya meninggal tanggal 20 Agustus 2019. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian warisan jika alm. meninggalkan :
1. Istri (Ibu Tiri) Hidup
2. 3 Orang anak perempuan Hidup
3. 2 Orang anak laki-laki Hidup
dan selama menikah lagi, ayah tidak pernah membeli rumah atau apapun.
Demikian ustad, mohon maaf jika ada yang tidak berkenan terima kasih.
Wassalamualaikum. Lily

JAWABAN

1. Apabila pemilik harta adalah ayah anda, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Istri (ibu tiri anda) mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 7/8).
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

2. Apabila pemilik harta adalah ibu, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Suami (ayah anda) mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 3/4).

Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

WARISAN: HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI APAKAH DIWARISKAN KE ORANG TUA JUGA?

Assallamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu,

Saya ingin menanyakan bagaimana pembagian harta warisan jika suami meninggal dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan. Dan harta yang diwariskan merupakan harta bersama yang diperoleh dalam pernikahan dari suami istri yang bekerja, sama sekali tidak ada harta bawaan dari kedua orangtua suami/istri. Sedangkan dari pihak suami ada bapak, ibu dan saudara laki-laki. Apakah mereka keluarga suami juga berhak atas harta bersama ini?

Terimakasih.
Wassalamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu.

JAWABAN

Pertama, Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, kalau harta yang didapat suami selama berumahtangga itu hasil usahanya sendiri 100%, maka harta tersebut menjadi milik suami 100% dan menjadi harta warisan yang harus dibagikan pada seluruh ahli waris di mana istri termasuk salahsatunya.

Jika harta yang didapat adalah kombinasi antara suami 60% dan istri 40%, maka yang menjadi harta peninggalan suami adalah yang 60%. Demikian seterusnya.

Harta seseorang menjadi harta warisan apabila saat hidup ia tidak menghibahkan hartanya. Apabila saat hidup ia menghibahkan hartanya (baik pada ahli waris atau orang lain), maka harta yang dihibahkan tidak termasuk harta warisan. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kedua, kalau suami meninggal lebih dulu, maka ahli warisnya dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24 -> 3/23
b) Putri kandung mendapat 1/2 = 12/24 -> 12/23
c) Bapak mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
d) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.