December 07, 2019

Hukum Hubungan Intim Saat Haid

RUMAH TANGGA: HUBUNGAN INTIM SAAT HAID

Asalamualaikum wr.wb

Pa ustad bagaimana hukum nya bila berhubungan badan tanpa diketahui sudah ada darah haid maaf dari celana dalam,, saya tidak tahu kalau darah haid sudah keluar padahal tadi subuh belum datang bahkan saya sempat sholat, untung nya berhubungan badan saya itu belum sampai dalam keburu saya di cek ternyata ada darah haid dan saya tidak tahu kapan darah haid nya itu keluar
Pa ustad mohon bantuan nya apa yang saya lakukan kejadian ini sudah dua kali terjadi dan saya harus bagaimana.
Apakah saya sudah berdosa
Mojón bantuan nya Pa ustad
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Berhubungan badan dengan suami saat haid hukumnya haram dan berdosa. Namun kalau itu dilakukan karena tidak tahu alias tidak sengaja maka dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Baca juga: Wanita Haid


RUMAH TANGGA: APA UCAPAN INI TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum
Pak ustad, ada yang ingin saya tanyakan.

Ini kisah sepasang suami istri.
Saat ini sang istri tengah hamil sekitar 4 bulanan.
disaat emosi, sang istri sering meminta cerai dan suami tidak bersedia.

alhasil terjadilah beberapa kasus.

1. Melalui chat beda provinsi, istri marah-marah dan memaksa suami untuk menceraikannya, hingga istri mengatakan akan membunuh kandungannya. Istri memaksa suami agar menceraikannya kalau anak ini lahir, dan memaksa suami untuk bersumpah agar menceraikannya jika anak ini lahir, akhirnya suami pun menuruti akan menceraikannya kalau anak ini lahir. Kemudian suami membayar kaffarah dengan berpuasa. istri sangat pemarah, suami sangat marah dengan ucapan akan membunuh kandungan, suami terpaksa dan takut itu menjadi kenyataan.
Kira-kira seperti ini Chat nya
istri "ceraikan lah"
suami "gak mau. mana bisa menceraikan saat hamil" (suami istri tersebut dari dulu beranggapan tidak bisa menceraikan saat hamil)
istri "ceraikan kalau nanti anak ini lahir"
suami tetap tidak mau
istri "ku bunuh anak ini ya"
suami "kalau ade disini, abang tampar ade"
(disini ada kelupaan pak. bagaimana redaksi sumpah itu, lebih banyak istri yang berucap kemudian suami hanya merespon dengan marah.)
kemudian suami membayar kaffarah puasa 3 hari.
a. Apakah ini jatuh talak pak ustad? Kapan mulai jatuh talaknya?
b. kapan dimulai dan kapan selesai masa iddahnya?
c. kapan bisa rujuk dan bagaimana jika anak kembar? dengan redaksi (anak ini)

2. Beberapa minggu kemudian, mereka sudah menjalani hidup bersama sebagai suami-istri sebagaimana mestinya. Namun terjadi pertengkaran kembali yang dimulai oleh istri, istri menjadi sangat pemarah saat hamil. Kejadiannya, istri meminta diantarkan ke stasiun untuk pulang ke daerahnya, suami berusaha membujuk namun istri tetap tidak mau. Di stasiun terjadi pertengkaran, dari pukul 11.00 sampai sore istri tidak mau pulang bersama suami,
siang hari mereka chatingan
istri "talak lah"
suami tetap gak mau
(suami sangat marah, karena saat itu, istri membahas mantan pacar.)
karena waktu sudah sangat sore, suami mengajak kembali pulang dan mengatakan kurang lebih.
Suami "kamu maunya apa?"
istri "abang tau tanpa dibilang"
suami "ade mau itu?"
"yaudah, pulang dulu, besok abang antar ke sana"
istri yakin ini hanya alasan agar istri mau ikut pulang dan membatalkan niat pulang ke daerahnya. Dan suami juga bermaksud untuk pulang karena sudah sangat sore.
a. Jatuhkah talak itu pak ustadz? bagaimana dengan keragu-raguan adakah niat atau tidak pada saat itu pak ustad?
Tapi ada kekhilafan dalam ingatan pak ustad,
b. apakah yang keluar kalimat begini "Pisah?? yaudah pulang dulu, besok abang antar kesana." atau "Yaudah pisah kita, pulang dulu, besok abang antar kesana." Bagaimana itu pak ustad?

3. Dimalam harinya, istri meminta cerai kembali, karena merasa digantungi saat sore tadi, dan emosi terus saja bergejolak, suami berusaha sabar, tapi istri terus saja memaksa dengan amat sangat. ada percakapan antara mereka..
istri "ceraikan sekarang"
suami" gak mau"
istri "kalau nunggu lahir, lama lagi prosesnya"
suami "kan bisa sekali tiga" (seingat suami, ia bermaksud bertanya)
istri "mana bisa kayak gitu"

terjadi pertengkaran, marah besar, membahas bunuh-bunuhan, dan cukup lama. suami terpancing dan mengambil senjata tajam di dapur, senjata sudah ditangan.
akhirnya terucaplah "abang ceraikan ade"
a. apakah ini jatuh talak pak ustadz?
b. bagaimana dengan kelupaan ingatan tentang "Kan bisa sekali tiga" itu pak ustad, bagaimana jika yang keluar "yaudah, sekali tiga."

4. Pak ustad, sang suami merupakan orang yang sangat penyabar, kejadian yang terjadi dalam kondisi sangat marah dan selalu dipaksa istri. InsyaAllah diluar keadaan diri suami sesungguhnya, dan ingatan pun tentang kejadian tersebut tidak jelas karena emosi sudah sangat tidak terkontrol, tetapi, mereka sangat takut mengaku-ngaku atau mengada-ngada. Karena muncul kewas-wasan disaat khawatir begitu pak ustad. Bagaimana itu pak ustad?

5. Pak ustad,
a. bagaimana jika seseorang lupa apakah dulu pernah atau tidak mengucapkan talak?
b. mereka sangat takut Halal Haram nya hubungan suami istri karena talak tersebut. Bagaimana itu pak ustad? Bagaimana cara mengetahui Allah meridhoi hubungan itu?
c. bagaimana jika siang mengucapkan talak, kemudian malam mengucapkan talak kembali tanpa ada rujuk? Berapa talak yang jatuh? Apakah talak harus diselingi rujuk?
d. bagaimana dengan kekhilafan dalam ingatan ini pak ustad? apakah berdosa tidak dapat mengingat kejadian dengan benar? diluar kontrol kejadian tersebut.

Pak ustadz,
mereka dilanda kekhawatiran, mencoba mengingat-ingat kejadian dengan benar.
Mereka benar-benar saling mencintai, hanya saja disaat hamil muda, istri menjadi jauh lebih pemarah.

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Tidak jatuh talak.

3. Ucapan "abang ceraikan ade" itu jatuh talak. Namun kalau ucapan itu timbul karena sangat marah, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Talak saat Marah

Atau ucapan itu timbul karena terpaksa, maka juga tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Terpaksa

4. Kalau ucapan talak seperti dalam kasus no. 3 itu timbul karena marah yang sangat atau terpaksa maka tidak jatuh talak sebagaimana sudah dijelaskan.

5.a. Kalau lupa apakah pernah talak atau tidak, maka dianggap tidak ada talak.
b. Tanda rumah tangga yg diridhoi Allah adalah apabila tidak melakukan pelanggaran.
c. Berarti jatuh talak 2. Talak tidak harus diselingi rujuk.
d. Kalau lupa maka dimaafkan.
Baca detail: Cerai dalam Islam




0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.