December 07, 2019

Istri Berzina, Apakah Otomatis Cerai?

ISTRI BERZINA, APAKAH OTOMATIS CERAI?

Assalamualaikum
Mohon bantuan dan bimbingannya utk pengasuh ponpes al khoirot.

Begini ceritanya, saya baru tau klo istri saya berzina dengan lelaki lain. Dan kejadian tersebut sudah 3th yg lalu, istri baru cerita krn dia sudah tidak kuat dan merasa bersalah dan berdosa ke saya krn tidak jujur selama ini ke saya.

Krn perasaan berdosa tersebut istri pernah bertanya ke kiai dan dia dibilang laknat,tidak boleh kumpul dengan saya dan harus pisah dengan saya, dan setelah pisah bisa menikah lagi dengan saya kalau saya mau. Dr hal trsbut istri minta pisah tetapi saya menolak krn saya masih sayang dia, sebetulnya istri jg masih sayang ke saya, dia minta pisah krn dia sayang ke saya dan mau balikan lagi.

Intinya istri bersikukuh minta pisah krn merasa terbebani dgn dosa zina yg dilakukan, dan tidak ingin dosa dia mengalir trus kesaya kalau belum pisah. Dia merasa bersalah sekali ke saya, dia merasa setiap sholat mohon ampun kepda Allah merasa masih tetap berdosa, slama ini dia masih teringat dan membekas sekali kejadian yg dia lakukan, makanya dia minta pisah agar bisa mulai semua dri awal dengan saya. Saya bilang spt hal diatas krn istri cerita ke saya langsung.

Apa yg harus saya lakukan?
Mohon penjelasannya krn saya tidak mau menuruti keinginan pisah istri saya, apakah ada jalan lain selain pisah?

JAWABAN

Pertama, perbuatan zina yang dilakukan istri adalah dosa besar. Namun hal itu tidak berakibat pasangan suami istri harus berpisah. Rasulullah pernah ditanya seorang Sahabat terkait istrinya yang diduga selingkuh, maka Rasulullah memberi jawaban: "Boleh menceraikannya, tapi boleh juga tetap mempertahankannya." Jawaban Rasulullah ini menunjukkan bahwa perzinahan yang dilakukan istri atau suami tidak otomatis berakibat talak. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Kedua, keputusan talak ada di tangan suami. Kalau suami tidak ingin mentalak istrinya, maka status pernikahan tetap sah. Baca detail: Cerai dalam Islam


BOLEHKAH ISTRI MENCERAIKAN SUAMI YANG KECANDUAN GAME?

Apa boleh istri men talak suami yang kecanduan game sehingga suami tidak menafkahi istri dan tidak menganggap ada istri? Suami agamanya juga tidak begitu kuat jadi dia tidak tau apa yang boleh dan apa saja yg tidak boleh dilakukan terhadap istri

JAWABAN

Boleh tapi harus dengan cara melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Apabila hakim meluluskan gugat cerai anda, maka keputusan hakim agama tersebut sah dan mengikat. Baca detail: Cerai dalam Islam


RUMAH TANGGA: SUAMI SIBUK DENGAN LAPTOPNYA

Assalamualaikum...
Saya Tia (samaran) usia 26tahun..
Saya sudah pisah rumah dengan suami (kembali ke rumah orang tua saya), salahkah jika saya ingin mengajak jalan jalan suami meskipun tidak keluar biaya ? Tiap saya ajak jalan dia alasan capek tapi jika bermain laptop sehari semalam meski gak tidur bisa, wajarkah saya marah ? Dan dulu pernah juga suami saya KDRT ke saya hingga orang tua saya menyuruh untuk bercerai tapi tetap saya pertahankan, memang kebetulan suami tidak pernah sholat dan tidak jum'atan sudah sering sy tegur, di tegur sama orang tuanya juga tetap saja gak mempan padahal dulu suami juga mondok sejak MTS, dia meminjam uang saya 5 juta untuk desaign websitenya,saya pulang ke rumah orang tua saya 30 agustus 2018 karna dia tidak pernah ada waktu buat saya dan anak saya, di ajak jalan juga saya di suruh jalan sendiri, padahal saya jalan keluar hanya ingin di temani dia agar terhindar dari fitnah. Saya undangan nikahan berangkat sendiri, melayat sendiri, intinya punya suami seperti tak punya suami, saya bertengkar hebat hari itu dia bilang "sana ikit ibuk kamu pingin tau jadi apa kamu ikut ibukmu"(kata suami saya) apakah itu termasuk talak ? Sebelumnya juga berkali kali dia ngomong cerai ke ibuk saya, kebetulan saya ada jam Dinas Malam sampai saya bawa anak saya ke tempat kerja dan besok paginya baru saya pulang ke rumah ibu kebetulan berbeda kabupaten, saya sempet sakit hati dan benci kepadanya dr agustus pun gak dinafkai sama sekali, ibuk saya yg menafkai anak saya karna memang saya tidak di ijinkan untuk kerja lagi karna anak gak ada yg menjaga jadi pemasukan saya 0,

pertanyaan saya?
1.Apa saya salah meminta waktu untuk refresing bertiga ?
2. Apakah dengan dia menyuruh saya pulang ke ibuk saya itu termasuk talak ?
3.Apa Hukumnya jika tak menafkai anak bagi suami ?
4. Apa saya berdosa tidak memberi nafkah dengan uang hasil keringat saya (masih bergantung kepada ibuk)
5. Apa boleh saya mengajukan gugatan cerai ? Dan akankah bisa anak saya mendapat hak nya ?
Terima kasih, wassalam

JAWABAN

1. Tidak salah.

2. Itu termasuk talak kinayah. Yakni, kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak dari suami, maka tidak jatuh talak. Silahkan tanya suami soal ada niat atau tidak.

3. Berdosa. Karena ayah wajib menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban
Ayah Menafkahi Anak


Begitu juga, wajib bagi suami menafkahi istrinya. Baca detail: Suami
Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya


4. Tidak. Karena yang wajib memberi nafkah adalah ayahnya.

5. Boleh. Apabila suami tidak memberi nafkah pada istrinya, maka istri boleh menggugat cerai suami. Bahkan boleh tidak taat pada suami selama belum cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.