September 08, 2019

Apakah Suami Dapat Bagian Dari Harta Istri?

APAKAH SUAMI DAPAT BAGIAN DARI HARTA ISTRI?

Assalamualaikum wrb,

saya ingin bertanya mengenai hukum waris
ibu saya memiliki 2 rumah hasil dari jerih payah usaha yang dijalankannya sendiri tanpa campur tangan suami(ayah saya), dari hasil usaha tsb ibu saya menabung sedikit demi sedikit sehingga bisa membangun rumah

Dalam hal ini perlu saya jelaskan ayah tidak menafkahi ibu saya sudah belasan tahun. (hal ini membuat saya sangat benci kepada ayah yang tidak bertanggung jawab). Ibu saya terpontang panting menafkahi anak2nya (dari memberi makan, hingga menyekollahkan anaknya) . Ayah saya hanya ongkang2 kaki dirumah, keluyuran sana-sini, makan dari hasil usah ibu saya

Saya pernah berdiskusi dengan ibu saya mengenai solusi cerai, karna cara baik2 sudah tidak mempan, tapi ibu saya berjiwa besar (dia memikirkan status adik saya tanpa ayah klo cerai nanti) maka sampai saat ini masih satu rumah.

saya anak laki2 usia 20th++ belum berkeluarga, pekerjaan belum mapan, gaji tidak besar,

ayah saya tidak memiliki kerjaan tetap sejak berhenti dari sebuah PT.XXX , udah 10 th an, belakangan ini kelakuannya makin menjadi, pulang selalu larut malam, udah berapa kali terpergok telponan dengan wanita *** . saya sebagai anak serba salah, di satu sisi bila saya kasar saya takut berdosa, satu sisi kelakuannya udah melampaui batas,

dari kronologi diatas (ayah yang tidak bertanggung jawab dalam menafkahi istri, anak-anak udah lebih sepuluh tahun, numpang makan dari hasil istri dll)

yang ingin saya tanyakan aset rumah dari murni hasil kerja keras ibu saya bertahun2 ini apakah ada hak suami/ayah saya?, kenapa saya menanyakan ini karna saya takut kelakuan ayah saya menjadi-jadi untuk mengantisipasi hal yg tak diinginkan maka dari ini saya INGIN MENCARI WAWASAN MENGENAI HARTA ISTRI HASIL KERJA KERAS SENDIRI TANPA SUAMI APAKAH ADA HAK SUAMI?
karna ibu ingin warisan(harta ibu) nanti klo beliau wafat, di bagikan ke anaknya ( dalam hal untuk masa depan adik perempuan dan kakak saya)

Mohon penjelasannya min,

JAWABAN

Dalam Islam, suami istri itu saling mewarisi. Siapa yang meninggal duluan, maka yang hidup akan mendapatkan warisan dari yang mati. Seandainya ayah anda meninggal lebih dulu dari ibu anda, maka ibu anda yang mendapat warisan dari harta peninggalan suami. Begitu juga sebaliknya, apabila ibu anda wafat duluan, maka suaminya berhak mendapat warisan sebesar 1/4. Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila ibu anda memberikan semua hartanya pada anak-anaknya saja, maka itu bisa dilakukan saat ibu anda masih hidup dalam bentuk hibah. Dalam hibah, ketentuan pemberian terserah si pemilik harta. Baca detail: Hibah dalam Islam

HAK ANAK KANDUNG

Assalamu'alaikum...

Keluarga besar saya sedang bertengkar karena hak waris, tolong dibantu solusinya...

Kakek saya telah menikah 2 kali yang pertama dengan nenek kandung saya.
Setelah nenek saya meninggal, beliau menikah kembali. Dari pernikahannya dengan nenek saya, beliau memiliki 7 anak yang masih hidup (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Dan dari pernikahan yang kedua, beliau memiliki 2 anak (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Saat nenek saya meninggal, semua harta dari pernikahan pertama kakek saya belum dibagi-bagi jadi keseluruhannya masih dipegang oleh kakek saya dan keluarga barunya itu.

Masalah muncul pada saat kakek saya menjual tanah dari pernikahannya dengan alm. nenek yang menghasilkan uang sebesar Rp. 250 juta. Pada saat penjualan tanah itu, semua anak dari alm. nenek sudah berkeluarga dan tinggal dirumah masing-masing. Dan dari istri keduanya, anak laki-lakinya sudah menikah sedangkan anak perempuannya belum. Kakek saya tinggal bersama istri keduanya dan kedua anaknya tersebut.

Pada saat pembagian uang itulah terjadi masalah, kakek saya dan keluarga barunya itu menginginkan anak-anak dari pernikahan pertamanya menerima uang masing-masing 10 juta (totalnya 70 juta), mereka meralasan itu hibah jadi seharusnya penerima bersyukur diberi berapa pun. Sedangkan anak-anak dari alm. nenek tidak setuju, karena tanah itu dibeli saat kakek masih menikah dengan alm. nenek menjadi hak waris mereka dan menginginkan masing-masing 20 juta (totalnya 140 juta) dan sisanya 110 juta untuk kakek dan keluarga barunya (kakek, istri kedua, dan kedua anaknya).

Semenjak kejadian itu sudah berselang 3 tahun tetapi suasana semakin memburuk dengan meninggalnya anak perempuan dari istri keduanya. Mereka bahkan menuduh istri dari anak laki-laki alm. nenek yang membuatnya meninggal.

Yang saya ingin tahu sebenarnya berapa bagian yang harusnya diterima masing-masing? Mungkin menurut anda saya bias dalam menceritakannya tetapi fakta pernikahan kakek saya, total anak yang dimilikinya dari masing-masing pernikahan, asal tanah dan hasil jualannya benar. Sebetulnya saya tidak ingin campur tangan tetapi ibu saya sering bertanya kepada saya dan saya tidak enak hati... Terima kasih.

JAWABAN

Kalau tanah itu berasal dari uang kakek anda sendiri, tanpa ada uang dari istrinya (nenek anda), maka hak milik tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan kakek. Istri pertamanya tidak berhak apa-apa. Jadi, tanah yang dijual itu bukan tanah warisan, melainkan tanah milik kakek yang masih hidup. Dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, ketika kakek anda memberikan sebagian harta hasil pembelian tanah kepada anak-anak dari istri pertama, maka itu disebut hibah. Dan hibah yang diberikan itu bebas nilainya. Terserah si pemberi. Bahkan seandainya tidak diberi juga tidak apa-apa. Baca detail: Hibah dalam Islam

Cerai Saat Hamil, Apa Sah?

CERAI SAAT HAMIL, APA SAH?

Assalamualaikum ustad

Tahun 2008 awal saya memulai bisnis dengan pacar saya yang sekarang menjadi suami. Dia memberikan saya modal 5juta, saya dengan teman saya berhasil membuat perusahaan itu maju, tetapi suami sy tidak terlibat di usaha tersebut, hanya memberikan modal saja.

Pertengahan tahun kami menikah, Dan posisi saya saat itu sedang hamil 2 Bulan. Namun setelah menikah saya gugurkan anak tersebut Karena suami tidak ingin memiliki anak.

Sebulan setelah sy menggugurkan, saya ditipu rekan bisnis saya, semua aset perusahaan dibawa lari Sama dia, suami saya menuntut uangnya kembali, namun yg diminta 280juta Karena keuntungan perusahaan saat itu berjumlah sekian. Suami saya tidak bekerja Sama sekali, dia hanya bergantung dengan usaha yang saya rintis bersama teman sy.

Saya sebenarnya sudah berusaha mau mengganti uang tersebut dengan meminjam ke orang lain, namun suami saya tidak mau, dia hanya mau sumbernya Dari situ.

Karena saya belum tidak bisa melaporkan Hal ini ke polisi karena bukti yang kurang kuat, akhirnya saya bekerja di tempat lain untuk memenuhi kebutuhan hidup Kita sehari-hari. Suami saya selalu menyalahi saya karena Hal ini, setiap kami bertengkar saya sering disebut bawa sial.

Tahun 2017 saya berusaha kembali membuat usaha karena suami saya yang terus- menerus mendesak saya utk membuat usaha sendiri, pd the itu juga sy terkena sihir / guna- guna Dari orang yang tidak Suka saya buka usaha, akhirnya saya jatuh sakit Dan untuk menyembuhkan saya suami sy meminjam uang ke orang tuanya, akhirnya saya sembuh, Dan saya selalu dtagih uang penyembuhan saya ini Dan juga uang di tahun 2008, namun ternyata saya hamil, Dan keuangan saya semakin sulit, sehingga sampai saat ini saya belum bisa membayar utang sepeser pun ke suami saya.

Sebagai informasi, selama saya nikah saya tidak pernah dinafkahi, suami kebutuhan rumah tangga Dan kebutuhan suami saya yanv biayain, tetapi suami saya bilang kalau uang yang hilang di tahun 2008 Dan uang penyembuhan untuk saya adalah nafkah saya selama ini, tapi anehnya saya ditagih juga, Dan bahkan kalau saya cerai dengan beliau saya harus membayar uang pengganti pernikahan sebesar 30 milyar , uang tersebut adalah ganti rugi karena sudah menikah dengan dia yang pastinya status dia akan menjadi Duda ..

Yang saya tanyakan :

jika saya menggugat cerai sedangkan saya sedang hamil 7 Bulan apakah diperbolehkan?

Bagaimana hukumnya dalam Islam atas hutang-hutang saya ke suami?

Bagaimana hukumnya penggantian uang 30 milyar tersebut, sedangkan saya tidak mampu membayarnya? Apakah saya tetap harus mempertahankan pernikahan saya?

Saya tidak kuat jika harus menerus an pernikahan yang didalamnya sering Ada pertengkaran Dan selalu saya yang disalahkan
Mohon pencerahannya ustad

Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Boleh. Cerai saat hamil hukumnya sah. Berdasarkan pada hadits sahih dalam Sahih Muslim hadits #1471 Nabi bersabda kepada Ibnu Umar yang habis mentalak istrinya saat haid:

مُرْه فليراجعها ثم ليطلقها طاهراً أو حاملاً

Artinya : "Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung."

Dalam menjelaskan hadits ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan:

قوله صلى الله عليه وسلم : ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا فيه دلالة لجواز طلاق الحامل التي تبين حملها وهو مذهب الشافعي ، قال ابن المنذر : وبه قال أكثر العلماء منهم طاوس والحسن وابن سيرين وربيعة وحماد بن أبي سليمان ومالك وأحمد وإسحاق وأبو ثور وأبو عبيد ، قال ابن المنذر : وبه أقول . وبه قال بعض المالكية

Artinya: Hadits ini menjadi dalil bolehnya menceraikan istri yang hamil yang jelas kehamilannya. Ini adalah madzhab Syafi'i. Pendapat ini disepakati oleh mayoritas ulama. .. termasuk sebagian ulama mazhab Maliki. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Hutang yang wajib anda lunasi adalah jumlah uang yang dipinjamkan suami pada anda yakni 5 juta.

3. Tidak ada kewajiban bagi anda untuk membayar uang pengganti biaya resepsi. Kecuali kalau itu dibuat di atas perjanjian. Biaya resepsi yang diadakan suami bukan tanggungan istri. Baca detail: Hutang dalam Islam


SUAMI KERAS, ISTRI SELINGKUH

Asslamualaikum...wr.wb
Saya Abdul usia 26th.sy sudah brkeluarga slama 4th.tp sekarang istri sy sudah gak cinta lg.dan sy tau istri sy trnyata ada hub sm laki2 lain.dan lbih memilihnya/tdk mnganggap sy suaminya lg.

Seblumnya sy akui sy salah.sy brsikap keras,sllu memarahinya.sy sllu menasehatinya dgn cra keras.tp saya tdak pernah memukulnya.hanya saja sy galak kpdanya.saya menyesal melakukanya tp istri saya sudah trlanjur jauh tdak mncintai saya lagi

Pertanyaan saya...
Apa istri saya benar yg dia lakukan tdk mngakui saya lg?.padahal saya imam,hrusnya sy yg menentukan.
apa yg harus saya lakukan untuk mmbawa keluarga ini lagi?.
Trima kasih....

JAWABAN

Hubungan suami istri harus didasarkan pada saling menghormati dan saling menyayangi. Suami tidak boleh semena-mena dan berbuat zalim pada istri. Begitu juga sebaliknya bagi istri. Apabila yang satu merasa lebih hebat dari yang lain, maka akibatnya tidak akan ada perasaan saling sayang. Ini yang terjadi pada kasus anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Walaupun demikian, sikap suami yang keras tidak bisa dijadikan alasan bagi istri untuk selingkuh dengan pria lain. Kalau istri memang tidak lagi bisa menyintai suaminya, maka syariah Islam membolehkan istri untuk melakukan gugat cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Kalau istri tidak lagi mencintai suaminya, maka hal terbaik bagi suami adalah menceraikannya.


Wanita Tersandera Foto Vulgar

WANITA TERSANDERA FOTO VULGAR

Assalamualaikum wr.wb
Saya perempuan, sebelumnya saya berterima kasih karena Bapak telah membaca pertanyaan saya. Jadi saya mau bertanya dan minta saran apa yang seharusnya saya lakukan. Pada masa lalu sekitar 3th yang lalu saya berbuat dosa besar, yaitu berzina. Saya sangat menyesal, hal itu saya lakukan tidak cuma 1 kali. Saya melakukannya dengan pacar saya, dia janji akan bertanggung jawab. Dia memberi saya iming2 tanggung jawab tapi juga tetap meminta melakukan hal tsb. Bahkan saya sampai sering diancam kalau tidak mau akan disebarkan aib saya, foto2 vulgar saya. Saya tidak bisa melawan, saya takut. Pernah karena saya tidak mau diajak melakukan hal tsb, saya juga diancam putus & foto2 tsb akan menyebar.

Intinya saya diinjak2, diperlakukan sesuai keinginannya. Sampai suatu ketika saya lelah, saya pasrah. Saya tidak peduli dia akan menyebarkan aib saya. Saya malah meminta putus balik, batin saya tersiksa. Dan sekarang malah dia yang mengejar - ngejar saya dengan alih2 ingin bertanggung jawab. Tapi saya sudah tidak mau berhubungan dengan dia lagi, saya tersiksa. Dia terus menerus mengejar saya bertahun2, sampai akhirnya dia menceritakan aib saya kepada teman saya, dia juga menyebar foto saya kepada teman saya. Dia memaksa ingin bertanggung jawab. Tapi dari hati saya yang paling dalam, saya sudah tidak mau berurusan dengan dia lagi, saya mau bertaubat. Saya sangat menyesali perbuatan saya dulu. Karena setelah beberapa tahun pun dia tetap sama saja. Dia tetap kasar kepada saya, bahkan saat dia memaksakan kehendaknya mau bertanggung jawab, namun dia menggunakan kata2 kasar karena emosi.

Saya tidak nyaman, batin saya tersiksa jika harus tetap bersama dia. Apalagi kalau saya sampai harus menikah dengannya. Sampai sekarang detik ini pun dia terus menerus menghubungi saya. Sampai sekarang saya sering menangis karena dihantui penyesalan dan aib yang diketahui orang lain.

Sedangkan saya sekarang sudah punya laki2 yang saya cintai dan berniat ke hubungan yang lebih serius dan saya juga akan jujur kepadanya kalau saya sudah tidak suci lagi.

Pertanyaan saya :

1. Apakah yang harus saya lakukan? Bagaimana pendapat uztad? Apakah saya harus menerima orang tersebut sedangkan saya sudah tidak mau berurusan lagi dengannya?

2. Apakah saya tidak bisa mendapatkan laki-laki yang baik?

3. Bagaimana cara saya mengatasi masalah ini?

Maaf jika kurang jelas penulisannya. Terima kasih. Saya harap pertanyaan saya segera dijawab. Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Sebaiknya lupakan masa lalu anda. Dia telah membuat anda sengsara lahir batin. Dan dia akan mengulangi kesengsaraan anda berkali-kali ketika anda memutuskan untuk bersama dia. Putus dengan dia adalah salah satu cara untuk memperbaiki diri sekaligus bertaubat mohon pengampunan Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Wanita yg pernah berdosa besar berhak mendapat laki-laki yang baik apabila sudah taubat nasuha. Saat dia secara konsisten bertaubat nasuha, maka dia seperti bayi yang baru lahir. Diampuni dosa masalalunya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Abaikan dia. Putuskan sama sekali berkomunikasi dengannya. Ganti nomor, ganti ID medsos, dll. Fokus berteman dengan pria yang baik yang sudah anda kenal atau yang belum anda kenal. Carilah jodoh berdasarkan pada rekam jejak kepribadian dan agamanya. Bukan pada tampangnya atau status sosialnya. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

CALON ISTRI PERNAH BERZINA

Assalamu'alaikum ustad
Saya berecana akhir tahun akan menikah akan tetapi setelah masa perkenalan 3 bulan calon istri saya mengakui dia pernah berzina dengan mantannya dlu karna kepolosan remaja dan skrg ia menyesalinya dan sangat ingin berniat lebih baik lagi dengan saya.

Pertanyaan saya

1.apakah saya harus tetap melanjutkan hubungan ini ? akan tetapi hati kecil saya masih belum terima.

2.kalopun saya berniat mengakhiri hubungan dengan dia. perkataan apakah yg harus saya katakan kepada kedua orngtuanya ?
Disisi lain kedua orngtuanya sangat baik kepada saya dan bahkan dlm ibadah nya pun sangat taat. Sehingga saya amat segan untuk berbicara hal seperti itu.

3.saya adalah seorang laki2 yg mempunyai adik perempuan dan tinggal hidup berdua untuk skrg ini. Yg bnar2 butuh figur pendamping yg bs membimbing adik saya yg msih skolah SMK. Untuk kedekatan calon istri saya memang sudah dekat dgn adik saya dan sama2 bs mengenal satu sama lain.
Apakah saya masih harus tetap melanjutkan hubungan dgn calon saya trsbt ?
Akan tetapi kembali lagi ke hati saya yg masih belum menerima sepenuhnya atas masa lalunya. Yg saya khawatirkan dilain waktu ketika saya sudah menjadi satu atap akan muncul penyesalan2 yg mungkin membuat hubungan tidak harmonis nantinya.

4. Dahulu saya pernah ditinggalkan seseorang yg saya cintai dan dia pergi begitu saja padahal saya sudah ada niatan baik untuk menikahinya, dan seketika itu saya sempatkan shalat istiharah disetiap malam dan saya meminta seseorng yg bs mnerima sya dan wanita sosok sederhana. Selang beberapa bulan saya benar dikenalkan dgn perempuan yg skrg menjadi calon istri saya yg sosoknya memang sederhana dan menerima saya dlm kondisi apapun. Akan tetapi setelah saya mengetahui akan masa lalunya saya pun menjadi down.
Hingga berpikir apa ini trmasuk jawaban dr doa istiharah saya waktu itu ?

5.dahulu bapak saya memang pemain perempuan dan bahkan menjadi laki2 punya banyak selingkuhan. Akan tetapi sudah ditinggalkan kebiasaan buruk masa lalunya setelah berkelurga dgn ibu saya. Apa kejadian yg saya alami termasuk karma buruk yg pernah dilakukan bapak saya sehingga menimpa saya skrg ? Yg dlm hal apa iya saya menikahi seaeorang yg mungkin sudah pernah berzina ? Sedangkan saya termasuk laki2 yg tidak pernah bergaul dgn hal tersebut.

Minta pendapatnya ustad, Apa yg haru saya lakukan untuk sekarang ini ?

Sekian dan terimakasih ustad

JAWABAN


1. Kalau anda masih ragu untuk bisa tulus menerima kenyataan ini, maka sebaiknya mundur.

2. Katakan apapun tapi selain soal zina itu. Karena itu akan menyakiti mereka. Misalnya, katakan tidak menemukan kecocokan, dll.

3. Dalam menikah, hal utama yang jadi pertimbangan adalah diri sendiri. setelah itu baru memikirkan orang lain. Kalau anda merasa ragu dengan status masa lalunya, maka jangan diteruskan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

4. Tidak. Dengan kenyataan seperti itu, berarti wanita itu bukan calon anda yang sesuai dengan istikharah anda. Baca detail: Shalat Istikharah

Cara Agar Pacar Kristen Bisa Masuk Islam

AGAR PACAR KRISTEN BISA MASUK ISLAM

Assalamualikum ...
Saya seorang muslim yang sangat mencintai dan menyayangi seorang lelaki dari agama yg berbeda (kristen), bru 3 bln kami menjalani bersama dan dya ingin ngelamar saya di saat umur dya 25 thn jdi target nya dya kepda kedu orgtua harus menikah di pas umur 25 thn dan dya menginginkan saya menjadi istri nya dya krna dya amat sangat mencintai saya ,

pas saya sudah dikenalkan kedua orgtua nya terutama mama nya mengajk saya jln berdua dan saya yah di blg di pojokin yah, biar saya mau msk ke agama dya kata mama sih lelaki itu klo saya mencintai itu lelaki dan syg sma lelaki itu, saya hrs masuk ke pihak lelaki, krna saya ini seorang perempuan harus ngikut ke pihak lelaki, tpi saya jawab nya dgn ragu dan dgn saya ngeberaniin diri saya tdk bsa msk ke agama ke lelaki itu dan sih mama lelaki itu dgn jwb yah di blg saya menyakitkan kata nya itu saya gabisa lama2 sama laki itu saya harus misah dgn lelaki itu

dan tetapi lelaki itu tdk tahu dgn pembicaraan saya sma mama nya laki itu, rasanya saya ingin blg ke lelaki itu tpi saya ga tega krna dya bnr2 sungguh mencintai saya dan gamau di tinggalkan oleh saya . Akan tetapi dya ingin ngelamar saya tpi di posisi dya blm msk islam dgn keliatan keraguan dya mau msk islam yg saya takut kn adalah ending nya orgtua nya itu tkt membenci saya krna saya yg mengajak dya msk islam bkn saya yg ngikut agama dya . saya ingin lelaki yang saya cinta ini menjadi MUALLAF .

Yang saya ingin tanyakan .

1. bagaimana cara.agar dia dan keluarga dya mendapatkan hidayah untuk masuk Islam.?
apa yang harus saya perbuat untuk meyakinkan dia dan keluarga nya bahwa Islam lah agama yang benar..??

2. Apakah benar seorang perempuan yg muslim di harus kan mengikuti agama ke pihak lelaki yg kristen ??
Karna menurut keluarga dya, dya itu seorang lelaki jdi perempuan harus mengikuti semua nya kepihak lelaki .

Mohon bantuan nya dan terimakasih
Wassalamu'mualaikum

JAWABAN

1. Tunjukkan bahwa anda seorang perempuan muslimah yang baik dan teguh dalam beragama serta memiliki wawasan Islam yang cukup. Sehingga ketika mereka bertanya tentang Islam, anda bisa menjawabnya. Namun kami melihat wawasan anda tentang Islam sangat minim. Sehingga sulit bagi anda meyakinkan mereka agar masuk Islam. Justru anda tampaknya yang cenderung didorong untuk masuk Kristen. Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

2. Tidak benar. Islam agama terakhir dan paling benar. Maka, non muslim lah yang harus masuk Islam apabila hendak menikah dengan muslim atau muslimah. Apabila dia tidak mau masuk Islam, maka anda wajib memutuskan hubungan dengan segera dan mencari calon pasangan yang lain. Utamakan cinta pada Islam, dan abaikan cinta sesama manusia yang sampai mengorbankan agama. Islam bagi seorang muslim adalah harga mati. Itulah jalan satu-satunya untuk selamat dunia dan akhirat. Sebenarnya, berpacaran dg nonmuslim itu suatu kesalahan besar. Cari pria muslim yang melebihi segalanya dari dia. Anda akan dapatkan itu. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh
WAS-WAS (11)

Maaf, mohon sedikit penjelasan.


1C b) Pada pertanyaan 1C poin b) saya bertanya sebagai berikut:

Sebelum kata istri di atas (poin 1Ca) saya sempat keliru menulis tanda [ ' ]. Apakah ada dampaknyA?


Dan saya mendapat jawaban pihak KSIA sbb.

1cb. Benar.

1C b1) Apakah maksudnya betdampak atau tidak berdampak?

1C b2) Apakah karena saat pertama jawaban yang diberikan KSIA adalah demikian, apakah dihitung berdampak?

1C b3) Apakah pikiran-pikiran yang timbul di benak saya setelah mendapat jawaban tersebut dihitung berdampak?

2B. Pada nomor ini saya bertanya:

Saya pernah beberapa kali mendapat lintasan bahwa seakan seseorang/suatu makhluk memiliki pengetahuan tentang masa depan. Lintasan syirik ini sempat hilang tanpa dibantah, namun kemudian kembali lagi, dan baru dibantah

Yang saya maksudkan adalah dua kejadian, satu kali lintasannya membisikkan tentang seorang penulis, sekali lagi tentang syaithan yang membisikkan was-was.
Pada masing-masing dari kedua kejadian tersebut, lintasan terjadi lalu terlupakan tanpa dibantah, namun setelah jangka waktu yang agak panjang, lintasan-lintasan syirik tersebut kembali, dan baru di bantah.

Apakah termasuk na'udzubillahi mindzalik kemurtadan?


4A. Pada kasus berpacaran, kami selalu mengakui haramnya zina, dan larangan mendekati zina, dan tidak membantah ketika diingatkan bahwa khalwat dari jenis yang haram adalah haram. Namun, karena berpacaran adalah budaya yang teramat terlazimkan di sekitar kami,mengingat semua orang di sekitar kami mengalami pacaran, kami hampir tidak pernah sadar/ingat tentang halal haram perbuatan pacaran, baik saat dulu sebelum akad nikah kami berpacaran, ataupun saat melihat pihak lain berpacaran, baik di dunia nyata maupun di cerita fiksi. Ingatan tentang halal haram, umumnya baru teringat saat ada sesuatu yang menjurus seks luar nikah.
Apakah ini termasuk kemurtadan?


6. Soal Water Dowsing (mencari air dengan berjalan sambil memegang batang kayu berbentuk Y atau V, atau dua batang logam, di mana diyakini oleh para praktisinya, bahwa bila menemukan air, batang kayu atau logam tersebut akan tertarik ke bawah oleh energi aliran air)

Kegiatan ini bukanlah sesuatu yang saya pernah kerjakan berdasarkan khayalan. Tetapi suatu kegiatan yang banyak dilakukan di Eropa atau Amerika, terutama di kalangan petani.

Saya melihatnya di TV atau membacanya di buku. Dan saya sempat berpikir bahwa hal ini termasuk kegiatan ilmiah.
Apakah merupakan kemurtadan?

JAWABAN

1cb1. Tidak berdampak.
1cb2. Tidak berdampak.
1cb3. Tidak berdampak.

2b. Tidak berakibat murtad.

4a. Tidak murtad. Tapi berdosa.

6. Tidak murtad.
Baca detail: Penyebab Murtad


Masa Iddah Talak Bain Kubra (Talak Tiga)

MASA IDDAH TALAK BAIN KUBRA (TALAK TIGA)

Assalamu'alaikum

Setelah pembicaraan panjang, dua atau tiga hari yang lalu, saya dan suami saya sepakat berpisah secara baik-baik. Menurut suami saya yang terjadi adalah talak kedua dan ketiga. Suami saya satu kali menggunakan kata sharih, yaitu 'I'm divorcing you' dan satu kali 'I will never return to you'. Kalimat yang kedua terucap dalam keadaan suami marah, tapi berniat, dan suami mengaku bermaksud mentalak.
Talak yang pertama terucap oleh suami saya bulan Mei 2018, sehingga menurut suami saya sudah terjadi talak bain kubra. Boleh mohon penjelasan mengenai masa iddahnya?

1. Saat terjadi ucapan talak tersebut, saya dalam keadaan haidh. Bagaimana menghitung masa iddahnya?

2. Apakah masa iddah tersebut dapat dijalankan di rumah orang tua saya, atau harus di rumah tempat kami tinggal? Karena lebih mudah bagi anak saya bila masa iddah saya dihabiskan di rumah orang tua saya.

3. Bila saya mendapat pekerjaan lagi, apakah saya boleh bekerja selama masa iddah?

4. Bila ternyata kalimat yang dimaksudkan suami sebagai kalimat talak ada lebih dari tiga kali, misalnya nanti sesudah saya menikah dengan orang lain, bila pernikahan kedua tersebut tidak berjalan sesuai rencana, bila saya dan suami pertama saya ini bermaksud kembali menikah lagi, apakah kelebihan lafadz talak ini terbawa? Atau jatah talaknya kembali menjadi tiga kali?

5. Apakah selama masa iddah saya boleh keluar rumah bersama suami saya untuk mengajak anak-anak berjalan-jalan untuk jajan atau berbelanja pada siang atau malam hari supaya anak-anak kami tidak stress?

6. Bolehkah saya mengantar anak ke sekolah, atau pergi ke pasar, atau ke atm selama masa iddah?

7. Apakah boleh saya menerima uang dari suami saya sesudah talak ba'in kubra ini, (suami saya menawarkan secara sukarela) atau saya harus langsung mencari uang sendiri, atau minta orang tua saya? Saya masih menunggu jawaban lamaran pekerjaan saya.

8. Setahu saya, sesudah talak bain kubra, hubungan suami istri sudah haram, bahkan dalam masa iddah. Apakah kontak fisik selainnya juga diharamkan? Kami kadang masih bersama-sama memeluk anak untuk menenangkan anak-anak kami.

Terima kasih banyak, mohon jawabannya.

JAWABAN

1. Masa iddah dimulai dari masa suci. Jadi, apabila saat dicerai itu sedang haid, maka hitungan iddahnya dimulai setelah masuk masa suci. Ini pandangan madzhab Syafi'i. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

2. Kalau talak 3 hendaknya dilakukan di rumah orang tua. Karena, tidak ada lagi peluang untuk rujuk. Sehingga antara istri dan suami sudah seperti orang lain.

3. Istri yang sedang menjalani masa iddah itu dirinci: a) apabila iddah talak raj'i (talak 1 atau 2) maka boleh keluar asal mendapat ijin dari suaminya; b) apabila iddah talak bain kubro maka boleh keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa harus ijin suami. Termasuk untuk bekerja. Dalam Al-Mudawwanah, hlm. 4/90, diriwayatkan pernyataan dari Sahabat Abdullah bin Umar ia berkata:


إذا طلقت المرأة ألبتة ، فإنها تأتي المسجد والحق هو لها ، ولا تبيت إلا ببيتها حتى تنقضي عدتها

Artinya: Apabila perempuan telah ditalak bain kubro, maka dia bisa datang ke masjid tapi tidak boleh menginap kecuali di rumahnya sendiri sampai selesai iddahnya.

4. Apabila sudah menikah dengan pria lain, lalu kembali ke suami pertama, maka jatah talak kembali menjadi tiga kali.

5. Asal tidak berdua maka hukumnya boleh. Kalau berdua tidak boleh terutama kalau dalam ruang tertutup karena itu disebut khalwat. Baca detail: Hukum Kholwat

6. Boleh. Lihat poin 3.

7. Boleh menerima uang dari mantan suami. Namun itu tidak wajib bagi suami untuk memberi nafkah.

Al-Syarbini (ulama madzhab Syafi'i) dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 5/174, menyatakan:

والمعتدة الحائل البائن بخلع أو ثلاث لا نفقة لها ، ولا كسوة قطعاً لزوال الزوجية ، فأشبهت المتوفى عنها " انتهى

Artinya: Wanita yang sedang iddah yang tidak haid dan bain karena khuluk atau karena talak tiga maka dia tidak berhak mendapat nafkah juga tidak berhak mendapat pakaian karena hilangnya hubungan suami-istri. Maka, serupa dengan ditinggal mati suami (dalam segi tidak mendapat nafkah).

8. Ya tidak boleh kontak fisik setelah talak bain kubro. Sebagaimana tidak boleh kontak fisik antara lawan jenis bukan mahram.

CATATAN PENTING:

a) Apakah anda dan suami yakin telah terjadi talak 3?
b) Mengingat suami anda saat ini dalam keadaan was-was berat (OCD), maka ada kemungkinan talak yang dia jatuhkan tidak terjadi.
c) Talak bisa tidak terjadi karena beberapa hal, antara lain: (i) diucapkan dalam keadaan marah; (ii) diucapkan dalam kondisi bercerita sehingga di luar konteks; (iii) diucapkan dalam kondisi OCD / was-was berat.
Baca detail: Cerai dalam Islam

Cara Istinjak (Cebok) yang Benar

NAJIS: CARA ISTINJAK (CEBOK / BERSUCI SETELAH BUANG AIR BESAR) YANG BENAR

Assalammu'alaikum ustadz izin bertanya beberapa hal
1. Bagaimanakah Cara istinja' menggunakan air Yang Benar dan bagaimana hukum air bekas basuhan istinja' itu?
2. Jika saya melihat najis di kamar Mandi Yang lantainya basah, semisal kotoran orang bekas Buang air besar, saya selalu menganggap seluruh kamar mandi terkena najis, apakah tepat anggapan saya tersebut atau hanya was-was?
3. Apakah air di dalam jamban WC, najis atau tidak? Karena airnya bersih Dan najisnya sudah disiram

JAWABAN

1. Cara istinjak dilakukan dengan dua tahap: a) hilangkan najis kotoran di sekitar dubur dengan cara menyiramkan air ke tempat sekitar najis yang ada di permukaan anus dan sekitarnya dibantu oleh telapak tangan kiri untuk memastikan bahwa najisnya sudah hilang; setelah merasa pasti bahwa najisnya sudah hilang, maka b) siramkan satu kali siraman air lagi.

Cara ini berlaku juga untuk menghilangkan najis ainiyah yang lain. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Belum tentu. Kemana air najis itu mengalir, maka di situlah yang terkena najis.

3. Air di jamban wc hukumnya najis. Karena hampir pasti ada najis yang tertinggal. Sekecil apapun najis yang tertinggal hukumnya tetap najis.

NAJIS FESES ANJING

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustad sy mau bertanya dulu sepatu saya terkena peses anjing yang sudah kering lalu saya bersihkan ditempat cucian atau sumur sayapun membersihkan nya dengan alat cat lalu alat cat tersebut saya buang di air got dimana sepatu yang sy bersihkan mengalir di got tersebut lalu ke esokan hari nya ibu saya mengambil cat tersebut di got itu kira"itu najis atau tidak?lalu mengapa selalu dihantui bahwa itu najis ?dan ?saya berfikiran bahwa puasa sy tdk diterima akibat najis

JAWABAN

Kalau mengikuti madzhab Maliki, feses / kotoran anjing itu najis biasa. Bukan najis berat. Oleh karena itu, cukuplah dengan menyiram bekas najis dengan air maka hukumnya sudah suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Najis anjing dianggap najis berat dan harus dicuci sebanyak 7 kali adalah menurut pandangan madzhab Syafi'i.

Untuk menghilangkan rasa was-was anda, maka sebaiknya anda mengikuti pandangan madzhab Maliki.

Terkait puasa, insyaAllah puasa anda diterima Allah asalkan memenuhi syarat dan rukun puasa dan dilakukan dengan ikhlas. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

CELANA KOTOR APAKAH NAJIS?

Assalamualaikum.
Suatu hari rambut saya terkena celana yang terlihat kotor. Tapi kotoran di celana itu terlihat seperti kering. Tapi saya lupa apakah rambut saya basah/tidak.
Apakah rambut saya jadi terkena najis? Dan barang" yang terkena rambut juga ikut najis? Seperti kasur, bantal, kursi? Walaupun saya tidak melihat adanya kotoran dan bau. Saya was" kalau semua barang yang terkena itu najis.
Terima kasih.

JAWABAN

Kalau kotor yang di celana itu masih diragukan statusnya apakah najis atau suci, maka dianggap suci. Sesuai dengan hukum asal dari celana adalah suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Status suatu hukum (yang meragukan) adalah kembali pada hukum asal." Baca detail: Kaidah Fikih

WAS-WAS MANI DAN MADZI

Assalamualaikum.
Saya masih ragu kapan keluar mani atau tidak. Bagaimana dengan keadaan seperti ini :
1. Apabila sedang mandi, tiba" berpikiran kotor. Terasa keluar cairan, tp tidak merasa nikmat. Tp karena sedang mandi, dan langsung membasuh kemaluan. Jadi tidak tau bagaimana warna dan bau cairan tersebut. Kalau dibilang lemas, tidak yakin. Karena udara dan air dingin. Jadi agak tidak enak dibadan. Apakah itu keluar mani?

2. Apabila sedang perjalanan, dan berpikiran kotor. Keluar cairan, Tidak terasa nikmat, tp badan cuma rasa capek karena perjalanan . Dan tidak bisa cek celana, karena sedang perjalanan naik mobil. Apakah itu air mani?

3. Ketika sedang menstruasi, dan tidak sengaja pikiran kotor lagi. Terasa keluar cairan. Tidak nikmat, tapi keadaan badan sedang tidak benar" sehat karena nyeri akibat menstruasi (jadi, ragu lemas Karena keluar cairan itu atau tidak) . Dan tidak bisa memastikan warna /bau cairan karena pasti sudah terkena darah haid. Apakah itu bisa dikatakan air mani?

4. Saat menstruasi, tiba" teman bicara tentang (maaf tidak sopan) berhubungan badan . Terasa keluar cairan, tidak nikmat dan tidak lemas. Tapi kemaluan terasa nyeri. Tidak bisa memastikan warna/bau karena sedang menstruasi. Apakah itu air mani?

5. Apakah semua keadaan di atas boleh saya yakin kan itu bukan air mani?

6. Bagaimana kalau memang air mani. Dan bagaimana cara menyucikan nya. Apakah mandi besar nya 2 kali?

Saya selalu ragu, kapan keluar air mani/ tidak.

Terima kasih :)

JAWABAN

1. Itu madzi.
2. Madzi.
3. Madzi.
4. Madzi.
5. Ya, boleh. Semua itu madzi.
6. Tidak. Orang yang mandi karena haid dan keluar mani, maka dia cukup mandi satu kali dengan niat "untuk menghilangkan hadas besar." Baca detail: Satu Mandi untuk Junub dan Haid

NAJIS ANJING MASA LALU

Assalamualaikum...
Sewaktu SMA dulu, papa saya mengalami stroke dan saya meminta pertolongan ke rumah tetangga sebelah yang kebetulan mempunyai anjing kecil. Sewaktu saya membantu menggotong papa saya ke mobil tetangga, kaki saya digigit anjing kecil itu. Saya tidak memperdulikannya karena tidak terasa sakit dan pikiran saya sedang fokus ke papa saya. Hingga sekarang saya baru ingat kalo saya pernah digigit anjing dan belum pernah mensucikannya. Bagaimana hukumnya? Apakah selama ini ibadah saya tidak sah karena saya tidak suci? Sedangkan kejadiannya sudah bertahun-tahun yang lalu. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Wassalam

JAWABAN

Tidak perlu bingung atau was-was atas kejadian tersebut. Hukum anjing masih menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama. Memang menurut madzhab Syafi'i, anjing itu najis dan harus dicuci 7x kali salah satunya dicampur dengan tanah/debu. Demikian juga menurut madzhab Hanafi dan Hambali.

Namun, menurut madzhab Maliki, anjing yang hidup itu tidak najis air liurnya maupun anggota tubuh yang lain. Oleh karena itu, anda bisa mengikuti pendapat ini dan tidak perlu merisaukan gigitan anjing tersebut. Karena, tidak ada yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Dengan demikian, maka seluruh ibadah anda semuanya sah dan insyaAllah mendapat pahala dari Allah.

September 03, 2019

Keperawanan Direnggut Paksa

KEPERAWANAN DIRENGGUT PAKSA

Assalamualaikum, ustadz ini cerita seorang sahabat. Dia sekarang sedang bingung untuk menentukan keputusan. Jadi sahabat saya ini sudah hampir 7 tahun berhijrah, nggak mau pacaran dan nggak pernah menjalin ke kedekatan dengan cowok manapun.

Jadi suatu hari datang teman nya, teman perempuan yg sudah lama di kenal. Teman nya ini menceritakan bahwa ada laki-laki yg mengajaknya untuk menikah. Sebenernya sudah lama laki-laki ini mencoba mendekati sahabat saya. Tapi sahabat saya nggak merespon karena prinsip nya untuk tidak pacaran. Jadi setelah mendengar kabar dari teman nya tersebut, sahabat saya ini akhirnya merespon. Karena Sahabat saya berfikir mngkin dalam waktu dekat pria ini akan melamar.

Suatu hari si pria ini meminta bantuan ke sahabat saya, tanpa ada kecurigaan sedikit pun sahabat saya mengiyakan. Dari sinilah terjadi hal-hal yang tidak seharusnya, dia di jebak oleh pria tersebut melakukan hubungan suami istri. Padahal sahabat saya sudah menolak bahkan memohon dengan berlinang air mata.

Akhir-akhir ini sahabat saya menemukan fakta kalau pria tersebut masih berkomunikasi dengan mantan kekasih nya. Mereka mengaku hanya berteman layaknya saudara. Namun saya dan juga sahabat saya merasa curiga. Karena pria tersebut masih sering curhat dengan mantan nya. Dan mantan kekasih pria tersebut sangat dekat dengan keluarga pria tersebut. Mantan nya juga sering menujukkan kedekatan nya dengan keluarga pria itu. Mereka juga masih memanggil dengan panggilan yang sama seperti saat masih memiliki hubungan. Suatu hari pria tersebut memperkenalkan sahabat saya dengan keluarga nya, abg dan kakak iparnya. Namun keluarga nya khususnya kakak iparnya bersikap dingin, acuh, dan terkesan tidak menyukai sahabat saya. Bahkan kakak ipar nya yg satunya lagi sudah memutuskan komunikasi dengan sahabat saya ini tanpa alasan yang jelas.

Yang ingin sahabat saya tanyakan apakah pria seperti ini memang memiliki keseriusan untuk menikahi sahabat saya atau tidak? Sahabat saya memiliki keinginan untuk kembali berhijrah namun tidak memiliki kekuatan untuk meninggalkan pria tersebut karena keperawanan yang sudah di renggut?
Maaf sebelumnya kalau ada bahasa yang kurang sopan dan berbelit-belit.
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Kesalahan terbesar dari dia (sahabat anda) adalah berkholwat (berduaan dg pria lawan jenis) sehingga terjadi perzinahan itu. Baca detail: Hukum Kholwat

Sehingga dari situ terbukalah pintu dosa besar berikutnya yaitu zina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Sekarang karena semua sudah terlanjur terjadi, maka yang utama adalah meminta pria itu untuk menikahinya. Apapun yang terjadi. Dengan secara resmi atau siri. Agar kedua pihak bertanggungjawab atas dosa yang dilakukan berdua. Kalau perlu lakukan pendekatan antar-orangtua. Orang tua perempuan mendatangi orang tua pria itu untuk meminta pertanggungjawaban bahkan kalau perlu ancaman untuk dipolisikan. Kalau pria itu tidak bisa dengan cara baik-baik, maka cara keras seperti ini mungkin bisa melembutkan hatinya.

Kalau semua cara di atas tidak berhasil, maka lanjutkan hidup (move on) dan lupakan dia. Kembalilah berhijrah dengan belajar ilmu agama yang benar pada ulama yang benar (ulama NU, jangan ulama Salafi wahabi). hijrah tanpa ilmu agama yang kokoh dan akhlak yang benar akan rapuh pertahanannya seperti dalam kasus ini. Ini cara taubat nasuha. Kalau kelak ada yang tertarik padanya, maka terimalah dengan tanpa membuka aib masa lalu. Kecuali apabila calon suami bertanya tentang itu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Rujuk Setelah Masa Iddah Habis Tanpa Akad Nikah Ulang

RUJUK SETELAH MASA IDDAH HABIS TANPA AKAD NIKAH ULANG

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu

Pak kyai saya mau bertanya
"Apakah boleh saya bersenggama dengan suami saya setelah turun talak?"

Saya dengan suami sudah berpisah selama 3 bulan

Selama 3 bulan itu suami bersikeras ingin mengakhiri biduk rumah tangga kami

Saya sudah berusaha mempertahankan rumah tangga kami tapi itu tidak merubah keinginan suami untuk tetap berpisah sampai akhirnya saya mengikhlaskan rumah tangga saya harus berakhir

Tetapi Wa'allahu A'lam saya juga terheran-heran seminggu ini tiba-tiba suami meminta rujuk sayapun menerima ajakan suami demi keutuhan rumah tangga kami

Apakah boleh saya bersenggama dengan suami,karena kami belum melakukan akad nikah baru untuk memperbarui rumah tangga kami akibat talak yang telah diucapan oleh suamiku?

Mohon bimbingannya pak ustad
Apa yg sebaiknya saya lakukan
Karena secara hukum negara
Dia masih SAH suami saya

Bagaimana dari segi kacamata agama islam dalam menyikapi permasalahan ini?

Saya ucapkan terima kasih sebelumnya atas waktunya pak ustad

Wa'alaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh...

JAWABAN

Aturan dasar dalam soal talak adalah apabila suami menjatuhkan kata talak, maka sejak hari itu dihitung masa iddah. Dalam madzhab Syafi'i, masa iddah dihitung sebanyak 3 kali masa suci. Sedangkan menurut madzhab lain, masa iddah dihitung sebanyak tiga kali masa haid. Silahkan hitung masa iddah anda dengan masa suci atau masa haid, apakah saat suami rujuk itu sudah habis masa iddahnya atau masih dalam masa iddah?

Kalau ternyata masih dalam masa iddah, maka tidak masalah suami rujuk tanpa akad nikah ulang. Sedangkan apabila masa iddah sudah habis, maka rujuk harus dilakukan dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Apabila setelah dihitung ternyata masa iddahnya sudah habis, baik hitungan haid atau hitungan masa suci, maka rujuknya suami tersebut tidak sah. Anda berdua harus bertaubat. Dan melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

WALI NIKAH TIDAK SHALAT, APAKAH SAH?

Assalamualaikum....

Saya ingin tanya ada kasus seperti yang saya terangkan yaitu ada seorang ayah kandung menjadi wali nikah anak perempuannya dan akad nikah sudah terjadi dan berlangsung beberapa tahun pernikahan. Sementara syarat seorang wali harusnya yaitu Islam, Laki-laki, Berakal, Baligh, Adil.

Pada kenyataannya kondisi seorang ayah katanya islam tapi tidak shalat alasannya katanya tidak bisa bacaan shalat/bodoh sudah diajak dan disuruh belajar oleh anaknya tapi alasannya tidak mampu menghafal, pengetahuan agama kurang dan lingkungan juga tidak begitu islami dan jarang ada pengajian atau ikut pengajian. Akhirnya ijab qabol di wakilkan kepada penghulu. Dan yang mewakilkan adalah ayah kandungnya mewakilkan ke wali hakim untuk melaksanakan ijab qabul. Apakah nikahnya sah? Dan Jika tidak sah tapi ingin akad lagi supaya sah bagaimana caranya?

Catatan: usianya sudah tua sekitar hampir 60 tahun dan sejak kecil dibesarkan dari keluarga yang tidak mempunyai pengetahuan agama islam.

Terimakasih

JAWABAN

Seorang wali nikah idealnya adalah orang yang taat beribadah. Namun, ulama membolehkan wali nikah yang pendosa. Artinya, pernikahannya sah. Baca detail: Pendosa Jadi Wali Nikah

Apalagi kalau si wali nikah itu ternyata tidak menikahkan putrinya secara langsung melainkan diwakilkan pada pejabat KUA, maka nikahnya juga sah. Baca detail: Pernikahan Islam

NIKAH SIRI DAN ISBAT NIKAH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya pernah menikah dengan seorang janda pada tahun 2011.dia sudah memiliki surat talak. Tetapi kami menikah sirri.kami mempunyai seorang anak pada tahun 2013.(dan kami memiliki KK).rumah tangga kami mulai retak Dan bercerai di tahun 2014.dan kami tidak pernah bertemu lagi sampai sekarang.sekarang saya mau menikah di KUA dengan calon Yang baru.tetapi tidak bisa karna status KTP saya menikah.
-Apakah saya sebagai laki laki bisa menggugat isbat nikah sekaligus isbat cerai?
- apakah isbat nikah sekaligus isbat cerai itu harus dihadiri kedua belah pihak?
-apakah saya boleh meminta contoh format surat permohonan isbat nikah sekaligus isbat cerai?
Terimakasih

JAWABAN

1. Ya, anda bisa mengajukan isbat nikah sekaligus isbat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

2. Ya, prosedurnya seperti itu. Tapi kalau dipanggil tidak hadir, maka hakim bisa memutuskan tanpa kehadiran salahsatunya. Baca detail: Isbat Nikah Kawin Siri

3. Kami tidak memilikinya. Silahkan langsung meminta ke pengadilan agama.

BOLEHKAH IBU HAMIL MENGADAKAN HAJATAN KHITAN?

Assalamu'alaikum
Saya mau bertanya...apakah ibu hamil bisa mengkhitankan anak pertamanya ketika ia sedang hamil anak kedua....
Bagaimana hukumnya menurut islam
Terimakasih
Wassalam

JAWABAN

Tidak ada larangan bagi perempuan untuk mengadakan hajatan khitan. Baik dia sedang hamil atau tidak.
Baca detail: Hukum Khitan