September 03, 2019

Rujuk Setelah Masa Iddah Habis Tanpa Akad Nikah Ulang

RUJUK SETELAH MASA IDDAH HABIS TANPA AKAD NIKAH ULANG

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu

Pak kyai saya mau bertanya
"Apakah boleh saya bersenggama dengan suami saya setelah turun talak?"

Saya dengan suami sudah berpisah selama 3 bulan

Selama 3 bulan itu suami bersikeras ingin mengakhiri biduk rumah tangga kami

Saya sudah berusaha mempertahankan rumah tangga kami tapi itu tidak merubah keinginan suami untuk tetap berpisah sampai akhirnya saya mengikhlaskan rumah tangga saya harus berakhir

Tetapi Wa'allahu A'lam saya juga terheran-heran seminggu ini tiba-tiba suami meminta rujuk sayapun menerima ajakan suami demi keutuhan rumah tangga kami

Apakah boleh saya bersenggama dengan suami,karena kami belum melakukan akad nikah baru untuk memperbarui rumah tangga kami akibat talak yang telah diucapan oleh suamiku?

Mohon bimbingannya pak ustad
Apa yg sebaiknya saya lakukan
Karena secara hukum negara
Dia masih SAH suami saya

Bagaimana dari segi kacamata agama islam dalam menyikapi permasalahan ini?

Saya ucapkan terima kasih sebelumnya atas waktunya pak ustad

Wa'alaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh...

JAWABAN

Aturan dasar dalam soal talak adalah apabila suami menjatuhkan kata talak, maka sejak hari itu dihitung masa iddah. Dalam madzhab Syafi'i, masa iddah dihitung sebanyak 3 kali masa suci. Sedangkan menurut madzhab lain, masa iddah dihitung sebanyak tiga kali masa haid. Silahkan hitung masa iddah anda dengan masa suci atau masa haid, apakah saat suami rujuk itu sudah habis masa iddahnya atau masih dalam masa iddah?

Kalau ternyata masih dalam masa iddah, maka tidak masalah suami rujuk tanpa akad nikah ulang. Sedangkan apabila masa iddah sudah habis, maka rujuk harus dilakukan dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Apabila setelah dihitung ternyata masa iddahnya sudah habis, baik hitungan haid atau hitungan masa suci, maka rujuknya suami tersebut tidak sah. Anda berdua harus bertaubat. Dan melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

WALI NIKAH TIDAK SHALAT, APAKAH SAH?

Assalamualaikum....

Saya ingin tanya ada kasus seperti yang saya terangkan yaitu ada seorang ayah kandung menjadi wali nikah anak perempuannya dan akad nikah sudah terjadi dan berlangsung beberapa tahun pernikahan. Sementara syarat seorang wali harusnya yaitu Islam, Laki-laki, Berakal, Baligh, Adil.

Pada kenyataannya kondisi seorang ayah katanya islam tapi tidak shalat alasannya katanya tidak bisa bacaan shalat/bodoh sudah diajak dan disuruh belajar oleh anaknya tapi alasannya tidak mampu menghafal, pengetahuan agama kurang dan lingkungan juga tidak begitu islami dan jarang ada pengajian atau ikut pengajian. Akhirnya ijab qabol di wakilkan kepada penghulu. Dan yang mewakilkan adalah ayah kandungnya mewakilkan ke wali hakim untuk melaksanakan ijab qabul. Apakah nikahnya sah? Dan Jika tidak sah tapi ingin akad lagi supaya sah bagaimana caranya?

Catatan: usianya sudah tua sekitar hampir 60 tahun dan sejak kecil dibesarkan dari keluarga yang tidak mempunyai pengetahuan agama islam.

Terimakasih

JAWABAN

Seorang wali nikah idealnya adalah orang yang taat beribadah. Namun, ulama membolehkan wali nikah yang pendosa. Artinya, pernikahannya sah. Baca detail: Pendosa Jadi Wali Nikah

Apalagi kalau si wali nikah itu ternyata tidak menikahkan putrinya secara langsung melainkan diwakilkan pada pejabat KUA, maka nikahnya juga sah. Baca detail: Pernikahan Islam

NIKAH SIRI DAN ISBAT NIKAH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya pernah menikah dengan seorang janda pada tahun 2011.dia sudah memiliki surat talak. Tetapi kami menikah sirri.kami mempunyai seorang anak pada tahun 2013.(dan kami memiliki KK).rumah tangga kami mulai retak Dan bercerai di tahun 2014.dan kami tidak pernah bertemu lagi sampai sekarang.sekarang saya mau menikah di KUA dengan calon Yang baru.tetapi tidak bisa karna status KTP saya menikah.
-Apakah saya sebagai laki laki bisa menggugat isbat nikah sekaligus isbat cerai?
- apakah isbat nikah sekaligus isbat cerai itu harus dihadiri kedua belah pihak?
-apakah saya boleh meminta contoh format surat permohonan isbat nikah sekaligus isbat cerai?
Terimakasih

JAWABAN

1. Ya, anda bisa mengajukan isbat nikah sekaligus isbat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

2. Ya, prosedurnya seperti itu. Tapi kalau dipanggil tidak hadir, maka hakim bisa memutuskan tanpa kehadiran salahsatunya. Baca detail: Isbat Nikah Kawin Siri

3. Kami tidak memilikinya. Silahkan langsung meminta ke pengadilan agama.

BOLEHKAH IBU HAMIL MENGADAKAN HAJATAN KHITAN?

Assalamu'alaikum
Saya mau bertanya...apakah ibu hamil bisa mengkhitankan anak pertamanya ketika ia sedang hamil anak kedua....
Bagaimana hukumnya menurut islam
Terimakasih
Wassalam

JAWABAN

Tidak ada larangan bagi perempuan untuk mengadakan hajatan khitan. Baik dia sedang hamil atau tidak.
Baca detail: Hukum Khitan

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.