RUJUK SETELAH MASA IDDAH HABIS TANPA AKAD NIKAH ULANG
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu
Pak kyai saya mau bertanya
"Apakah boleh saya bersenggama dengan suami saya setelah turun talak?"
Saya dengan suami sudah berpisah selama 3 bulan
Selama 3 bulan itu suami bersikeras ingin mengakhiri biduk rumah tangga kami
Saya sudah berusaha mempertahankan rumah tangga kami tapi itu tidak merubah keinginan suami untuk tetap berpisah sampai akhirnya saya mengikhlaskan rumah tangga saya harus berakhir
Tetapi Wa'allahu A'lam saya juga terheran-heran seminggu ini tiba-tiba suami meminta rujuk sayapun menerima ajakan suami demi keutuhan rumah tangga kami
Apakah boleh saya bersenggama dengan suami,karena kami belum melakukan akad nikah baru untuk memperbarui rumah tangga kami akibat talak yang telah diucapan oleh suamiku?
Mohon bimbingannya pak ustad
Apa yg sebaiknya saya lakukan
Karena secara hukum negara
Dia masih SAH suami saya
Bagaimana dari segi kacamata agama islam dalam menyikapi permasalahan ini?
Saya ucapkan terima kasih sebelumnya atas waktunya pak ustad
Wa'alaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh...
JAWABAN
Aturan dasar dalam soal talak adalah apabila suami menjatuhkan kata talak, maka sejak hari itu dihitung masa iddah. Dalam madzhab Syafi'i, masa iddah dihitung sebanyak 3 kali masa suci. Sedangkan menurut madzhab lain, masa iddah dihitung sebanyak tiga kali masa haid. Silahkan hitung masa iddah anda dengan masa suci atau masa haid, apakah saat suami rujuk itu sudah habis masa iddahnya atau masih dalam masa iddah?
Kalau ternyata masih dalam masa iddah, maka tidak masalah suami rujuk tanpa akad nikah ulang. Sedangkan apabila masa iddah sudah habis, maka rujuk harus dilakukan dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam
Apabila setelah dihitung ternyata masa iddahnya sudah habis, baik hitungan haid atau hitungan masa suci, maka rujuknya suami tersebut tidak sah. Anda berdua harus bertaubat. Dan melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam
WALI NIKAH TIDAK SHALAT, APAKAH SAH?
Assalamualaikum....
Saya ingin tanya ada kasus seperti yang saya terangkan yaitu ada seorang ayah kandung menjadi wali nikah anak perempuannya dan akad nikah sudah terjadi dan berlangsung beberapa tahun pernikahan. Sementara syarat seorang wali harusnya yaitu Islam, Laki-laki, Berakal, Baligh, Adil.
Pada kenyataannya kondisi seorang ayah katanya islam tapi tidak shalat alasannya katanya tidak bisa bacaan shalat/bodoh sudah diajak dan disuruh belajar oleh anaknya tapi alasannya tidak mampu menghafal, pengetahuan agama kurang dan lingkungan juga tidak begitu islami dan jarang ada pengajian atau ikut pengajian. Akhirnya ijab qabol di wakilkan kepada penghulu. Dan yang mewakilkan adalah ayah kandungnya mewakilkan ke wali hakim untuk melaksanakan ijab qabul. Apakah nikahnya sah? Dan Jika tidak sah tapi ingin akad lagi supaya sah bagaimana caranya?
Catatan: usianya sudah tua sekitar hampir 60 tahun dan sejak kecil dibesarkan dari keluarga yang tidak mempunyai pengetahuan agama islam.
Terimakasih
JAWABAN
Seorang wali nikah idealnya adalah orang yang taat beribadah. Namun, ulama membolehkan wali nikah yang pendosa. Artinya, pernikahannya sah. Baca detail: Pendosa Jadi Wali Nikah
Apalagi kalau si wali nikah itu ternyata tidak menikahkan putrinya secara langsung melainkan diwakilkan pada pejabat KUA, maka nikahnya juga sah. Baca detail: Pernikahan Islam
NIKAH SIRI DAN ISBAT NIKAH
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya pernah menikah dengan seorang janda pada tahun 2011.dia sudah memiliki surat talak. Tetapi kami menikah sirri.kami mempunyai seorang anak pada tahun 2013.(dan kami memiliki KK).rumah tangga kami mulai retak Dan bercerai di tahun 2014.dan kami tidak pernah bertemu lagi sampai sekarang.sekarang saya mau menikah di KUA dengan calon Yang baru.tetapi tidak bisa karna status KTP saya menikah.
-Apakah saya sebagai laki laki bisa menggugat isbat nikah sekaligus isbat cerai?
- apakah isbat nikah sekaligus isbat cerai itu harus dihadiri kedua belah pihak?
-apakah saya boleh meminta contoh format surat permohonan isbat nikah sekaligus isbat cerai?
Terimakasih
JAWABAN
1. Ya, anda bisa mengajukan isbat nikah sekaligus isbat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam
2. Ya, prosedurnya seperti itu. Tapi kalau dipanggil tidak hadir, maka hakim bisa memutuskan tanpa kehadiran salahsatunya. Baca detail: Isbat Nikah Kawin Siri
3. Kami tidak memilikinya. Silahkan langsung meminta ke pengadilan agama.
BOLEHKAH IBU HAMIL MENGADAKAN HAJATAN KHITAN?
Assalamu'alaikum
Saya mau bertanya...apakah ibu hamil bisa mengkhitankan anak pertamanya ketika ia sedang hamil anak kedua....
Bagaimana hukumnya menurut islam
Terimakasih
Wassalam
JAWABAN
Tidak ada larangan bagi perempuan untuk mengadakan hajatan khitan. Baik dia sedang hamil atau tidak.
Baca detail: Hukum Khitan
Popular Posts
-
2. Bagian Waris Anak Perempuan (Binti) Kandung a. Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tungga...
-
15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq) a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan...
-
Cucu laki-laki ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu laki-laki dari anak lak...
-
1. Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu) Anak laki-laki selalu mendapat asobah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain....
-
Mimpi memancing ikan, maka pertanda akan mendapatkan rejeki yang tidak terduga. Mimpi melihat seekor ikan berenang di air, maka pertanda a...
-
4. Bagian Waris Ibu (Ummi) a. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu (ibnul ...
-
Mimpi Tentang Sorban Menurut Ibnu Sirin serban merupakan mahkota bagi orang-orang Arab. Maka dia menafsirkan sebagai kekuasaan seseorang a...
-
Mimpi kerudung Jilbab Hijab Niqab Menurut Ibnu Sirin kerudung wanita diartikan sebagai suaminya, pengawasnya atau atasannya. Wanita yang...
-
Mimpi adanya penyakit-penyakit yang terdapat pada jari adalah berkaitan dengan anak atau harta. Jika dia tidak mempunyai anak tandanya dia s...
-
Mimpi melihat burung gereja, Maka pertanda akan mendapatkan jalan untuk melakukan sebuah usaha. Mimpi menyembelih seekor sapi, maka pertan...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
September
(27)
- Hukum Nadzar dengan Isyarat
- Keceplosan Talak Sharih, Apakah Jatuh Talak?
- Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib
- Jodoh: Orang Tua Tidak Setuju Karena Tak Sepadan P...
- Was-Was Murtad Gegara Baca Artikel Wahabi Salafi
- Mendiamkan Orang Tua Apa Termasuk Durhaka?
- Anak Perempuan Berhak Dapat Warisan?
- Menyikapi Tidak Dapat Restu Orang Tua
- Pacar Saya Dinikah Lelaki Lain
- Dilema Pernikahan Poligami
- Hukum Pernikahan Setelah Berzina
- Perceraian Dan Was-Was Murtad
- Perselingkuhan Sampai Hamil
- Nikah Siri Tanpa Wali Ayah
- Paranoia Dan Was-Was Talak
- Tujuan Manusia Hidup
- Selalu Was-was, Bagaimana Cara Menyembuhkannya?
- Hukum Jual Alkohol Babi untuk Non-Muslim
- Suami Tak Beri Nafkah Bolehkan Minta Cerai?
- Apakah Suami Dapat Bagian Dari Harta Istri?
- Cerai Saat Hamil, Apa Sah?
- Wanita Tersandera Foto Vulgar
- Cara Agar Pacar Kristen Bisa Masuk Islam
- Masa Iddah Talak Bain Kubra (Talak Tiga)
- Cara Istinjak (Cebok) yang Benar
- Keperawanan Direnggut Paksa
- Rujuk Setelah Masa Iddah Habis Tanpa Akad Nikah Ulang
-
▼
September
(27)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.