KEPERAWANAN DIRENGGUT PAKSA
Assalamualaikum, ustadz ini cerita seorang sahabat. Dia sekarang sedang bingung untuk menentukan keputusan. Jadi sahabat saya ini sudah hampir 7 tahun berhijrah, nggak mau pacaran dan nggak pernah menjalin ke kedekatan dengan cowok manapun.
Jadi suatu hari datang teman nya, teman perempuan yg sudah lama di kenal. Teman nya ini menceritakan bahwa ada laki-laki yg mengajaknya untuk menikah. Sebenernya sudah lama laki-laki ini mencoba mendekati sahabat saya. Tapi sahabat saya nggak merespon karena prinsip nya untuk tidak pacaran. Jadi setelah mendengar kabar dari teman nya tersebut, sahabat saya ini akhirnya merespon. Karena Sahabat saya berfikir mngkin dalam waktu dekat pria ini akan melamar.
Suatu hari si pria ini meminta bantuan ke sahabat saya, tanpa ada kecurigaan sedikit pun sahabat saya mengiyakan. Dari sinilah terjadi hal-hal yang tidak seharusnya, dia di jebak oleh pria tersebut melakukan hubungan suami istri. Padahal sahabat saya sudah menolak bahkan memohon dengan berlinang air mata.
Akhir-akhir ini sahabat saya menemukan fakta kalau pria tersebut masih berkomunikasi dengan mantan kekasih nya. Mereka mengaku hanya berteman layaknya saudara. Namun saya dan juga sahabat saya merasa curiga. Karena pria tersebut masih sering curhat dengan mantan nya. Dan mantan kekasih pria tersebut sangat dekat dengan keluarga pria tersebut. Mantan nya juga sering menujukkan kedekatan nya dengan keluarga pria itu. Mereka juga masih memanggil dengan panggilan yang sama seperti saat masih memiliki hubungan. Suatu hari pria tersebut memperkenalkan sahabat saya dengan keluarga nya, abg dan kakak iparnya. Namun keluarga nya khususnya kakak iparnya bersikap dingin, acuh, dan terkesan tidak menyukai sahabat saya. Bahkan kakak ipar nya yg satunya lagi sudah memutuskan komunikasi dengan sahabat saya ini tanpa alasan yang jelas.
Yang ingin sahabat saya tanyakan apakah pria seperti ini memang memiliki keseriusan untuk menikahi sahabat saya atau tidak? Sahabat saya memiliki keinginan untuk kembali berhijrah namun tidak memiliki kekuatan untuk meninggalkan pria tersebut karena keperawanan yang sudah di renggut?
Maaf sebelumnya kalau ada bahasa yang kurang sopan dan berbelit-belit.
Wassalamu'alaikum
JAWABAN
Kesalahan terbesar dari dia (sahabat anda) adalah berkholwat (berduaan dg pria lawan jenis) sehingga terjadi perzinahan itu. Baca detail: Hukum Kholwat
Sehingga dari situ terbukalah pintu dosa besar berikutnya yaitu zina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Sekarang karena semua sudah terlanjur terjadi, maka yang utama adalah meminta pria itu untuk menikahinya. Apapun yang terjadi. Dengan secara resmi atau siri. Agar kedua pihak bertanggungjawab atas dosa yang dilakukan berdua. Kalau perlu lakukan pendekatan antar-orangtua. Orang tua perempuan mendatangi orang tua pria itu untuk meminta pertanggungjawaban bahkan kalau perlu ancaman untuk dipolisikan. Kalau pria itu tidak bisa dengan cara baik-baik, maka cara keras seperti ini mungkin bisa melembutkan hatinya.
Kalau semua cara di atas tidak berhasil, maka lanjutkan hidup (move on) dan lupakan dia. Kembalilah berhijrah dengan belajar ilmu agama yang benar pada ulama yang benar (ulama NU, jangan ulama Salafi wahabi). hijrah tanpa ilmu agama yang kokoh dan akhlak yang benar akan rapuh pertahanannya seperti dalam kasus ini. Ini cara taubat nasuha. Kalau kelak ada yang tertarik padanya, maka terimalah dengan tanpa membuka aib masa lalu. Kecuali apabila calon suami bertanya tentang itu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Popular Posts
-
2. Bagian Waris Anak Perempuan (Binti) Kandung a. Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tungga...
-
15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq) a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan...
-
Cucu laki-laki ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu laki-laki dari anak lak...
-
1. Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu) Anak laki-laki selalu mendapat asobah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain....
-
Mimpi memancing ikan, maka pertanda akan mendapatkan rejeki yang tidak terduga. Mimpi melihat seekor ikan berenang di air, maka pertanda a...
-
4. Bagian Waris Ibu (Ummi) a. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu (ibnul ...
-
Mimpi Tentang Sorban Menurut Ibnu Sirin serban merupakan mahkota bagi orang-orang Arab. Maka dia menafsirkan sebagai kekuasaan seseorang a...
-
Mimpi kerudung Jilbab Hijab Niqab Menurut Ibnu Sirin kerudung wanita diartikan sebagai suaminya, pengawasnya atau atasannya. Wanita yang...
-
Mimpi adanya penyakit-penyakit yang terdapat pada jari adalah berkaitan dengan anak atau harta. Jika dia tidak mempunyai anak tandanya dia s...
-
Mimpi melihat burung gereja, Maka pertanda akan mendapatkan jalan untuk melakukan sebuah usaha. Mimpi menyembelih seekor sapi, maka pertan...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
September
(27)
- Hukum Nadzar dengan Isyarat
- Keceplosan Talak Sharih, Apakah Jatuh Talak?
- Cara Niat dalam Shalat Wudhu Mandi Wajib
- Jodoh: Orang Tua Tidak Setuju Karena Tak Sepadan P...
- Was-Was Murtad Gegara Baca Artikel Wahabi Salafi
- Mendiamkan Orang Tua Apa Termasuk Durhaka?
- Anak Perempuan Berhak Dapat Warisan?
- Menyikapi Tidak Dapat Restu Orang Tua
- Pacar Saya Dinikah Lelaki Lain
- Dilema Pernikahan Poligami
- Hukum Pernikahan Setelah Berzina
- Perceraian Dan Was-Was Murtad
- Perselingkuhan Sampai Hamil
- Nikah Siri Tanpa Wali Ayah
- Paranoia Dan Was-Was Talak
- Tujuan Manusia Hidup
- Selalu Was-was, Bagaimana Cara Menyembuhkannya?
- Hukum Jual Alkohol Babi untuk Non-Muslim
- Suami Tak Beri Nafkah Bolehkan Minta Cerai?
- Apakah Suami Dapat Bagian Dari Harta Istri?
- Cerai Saat Hamil, Apa Sah?
- Wanita Tersandera Foto Vulgar
- Cara Agar Pacar Kristen Bisa Masuk Islam
- Masa Iddah Talak Bain Kubra (Talak Tiga)
- Cara Istinjak (Cebok) yang Benar
- Keperawanan Direnggut Paksa
- Rujuk Setelah Masa Iddah Habis Tanpa Akad Nikah Ulang
-
▼
September
(27)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.