October 05, 2018

Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?
UKURAN NAJIS YANG DIMAKFU TERMASUK PERCIKAN AIR KENCING?

Assalamu'alaikum

Pak ustadz, apa benar najis yang sedikit itu di makfu ?

Tadi saya saat mau sholat berjamaah saya terpercik entah apa yang memercik itu. Kondisi dalam wc mesjid waktu itu saya membuka keran bak air dengan full dan saat bersamaan saya buang air kecil. Tinggi bak air lebih tinggidari closet duduknya sekitar 1 kaki orang dewasa. Lalu tiba-tiba saya terpercik sesuatu entah terpercik apa karena saya tidak melihat dari mana sumbernya. Percikannya mengenai rambut depan saya. Karena belum istinja jadi saya tunda dulu membasuh rambutnya saat hendak wudhu. Namun saat sudah membasuh kuping, saya lupa bahwa ada percikan sesuatu dirambut saya yang tidka saya ketahui percikan apa itu. Lantas karena saya mengejar sholat berjamaah saya perkirakan itu adalah percikan keran bak air. Lalu setelah selesai sholat saya ingat-ingat lagi bahwa bak air tersebut sudah penuh dan mana mungkin bisa terpercik airnya karena penuh, lalu kemungkinan kedua ada lah percikan air kencing. Lalu saya perkirakan saat mengusap rambut najis percikan itu pasti sudah kemana-mana karena tidak ingat saya siram air hanya saya usap dengan tangan yang basah.

Pertanyaannya.

1.Apakah najis yang sedikit itu dimakfu ?

2.jika dimakfu najis yang sedikit itu, bagaimana ukuran sedikitnya ?

3.apakah percikan air kencing yang sedikit itu dimakfu jika kena pakaian ataupun kulit ? Jika kena kulit pasti terasa dan apakah harus disiram air? Jika tidak tau letak persisnya bagaimana ? Apakah harus mengira-ngira ? Bagaimana jika lupa disiram seperti kasus saya?

4.apakah najis yang sedikit itu jika dibiarkan berdosa ?

5.saya masih was-was terhadap percikan itu apakah itu air kencing atau bukan. Jika tidak kita hiraukan apakah boleh ataukah berdosa ?

6.saya pernah dalam perjalanan merasa seperti keluar air kencing sedikit seperti ada tekanan pada kemaluan, namun karena terkendala tempat saya tidka bisa mengecek, baru lah selang beberapa menit sekitar 20mnt saya menemukan mesjid dan saya cek celana saya didalam wc dan saya tidak menemukan tanda-tanda basah, celana saya kering dan saya cium tidak ada bau pesing. Bolehkah Jika menghukumi tidak keluar kecing dan hanya perasaan saja ? Bagaimana jika ternyata keluar dan sudah kering diperjalanan ?

Note : saya menggunakan sepeda motor

7.saya sering was-was jika kentut pak ustadz, setiao kentut saya selalu mencium celana saya takut kalau ada bau feses. Bagaimana cara menghilangkan was-was tersebut ?

JAWABAN

1. Ya, najis sedikit dimaafkan (dimakfu).

2. Menurut madzhab Syafi'i, najis sedikit yang dimakfu itu yang tidak terlihat mata. Jadi tidak ada batasan khusus. Imam Nawawi dalam Minhaj Al-Tolibin, hlm. 9, menyatakan:

وكذا في قول نجس لا يدركه طرف -أي معفو عنه- قلت: ذا القول أظهر. والله أعلم
Artinya: Begitu juga dalam pendapat najis yang tidak terlihat mata yakni dimaafkan. Menurutku ini pendapat yang lebih jelas.

Namun, madzhab Hanafi memberi batasan yang lebih jelas: yakni tidak lebih besar dari koin uang logam. Al-Babrati dalam Al-Inayah Syarah Al-Hidayah menyatakan:

وقدر الدرهم وما دونه من النجس المغلظ كالدم والبول والخمر وخرء الدجاج وبول الحمار جازت الصلاة معه، وإن زاد لم تجز.
Artinya: Ukuran najis (yang dimaafkan) adalah sebesar dirham (koin perak) atau kurang seperti darah, kencing, minuman keras, kotoran ayam, kencing keledai. Boleh shalat dengan najis tersebut. Apabila lebih tidak boleh (tidak sah shalatnya).

3. Ya, percikan air kencing yang sedikit dimaafkan. Sebagaimana penjelasan poin 2. Khatib Al-Syarbini (ulama madzhab Syafi'i) dalam Mughnil Muhtaj ila Makrifati Alfazhil Minhaj, hlm. 1/127, menyatakan:

وكذا في قول نجس لا يدركه طرف، أي لا يشاهد بالبصر لقلته لا لموافقة لون ما اتصل به، كنقطة بول وخمر وما تعلق بنحو رجل ذبابة عند الوقوع في النجاسات -وقوله- قلت: ذا القول أظهر، أي من مقابله، وهو التنجيس لعسر الاحتراز عنه، فأشبه دم البراغيث

Artinya: Begitu juga pendapat tentang najis yang tidak terlihat mata karena sedikitnya, bukan karena warnanya sama dengan benda yang terkena najis, seperti setitik kencing dan alkohol dan sesuatu yang menjadi tempat menempel kaki lalat ketika jatuh di perkara najis... Najis yang demikian ini menyerupai darah kutu (yakni dimaafkan).

4. Kalau dimakfu berarti tidak apa-apa dibiarkan. Tidak berdosa. Dimakfu itu artinya hampir selevel dengan suci. Dalam arti sah shalatnya seseorang yang pada tubuh atau pakaiannya terdapat najis yang dimakfu sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (pandangan madzhab Hanafi).

5. Tidak apa-apa apabila percikan itu dibiarkan. Walaupun ada kemungkinan itu kencing (lihat jawaban poin 2).

6. Ya, boleh. Dalam syariat yang dihitung atau dianggap itu adalah fakta. Berbagai macam kemungkinan dan asumsi itu tidak dianggap. Dalam kaidah fikih dikatakan: Keyakinan tidak hilang karena asumsi (اليقين لا يزول بالشك). Baca detail: Kaidah Fikih

7. Cara sembuh dari was-was adalah dengan mengabaikannya. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim diceritakan sebagai berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم شكي إليه الرجل يخيل إليه أنه يحد الشيء في الصلاة أيقطع الصلاة؟ قال " لا حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا

Artinya: Nabi dilapori tentang seorang laki-laki yang berpikir bahwa dia kentut saat shalat apakah itu membatalkan shalat? Jawab Nabi: Tidak (batal shalatnya) sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya.

Maksud dari hadis di atas adalah bahwa selagi adanya kentut itu baru sebatas dugaan, maka kita boleh mengabaikannya. Ini penting agar supaya kita tidak terjerumus pada penyakit was-was yang bisa mengganggu ibadah dan kehidupan kita.

Hukum Kencing Berdiri dan Duduk

Hukum Kencing Berdiri dan Duduk
HUKUM KENCING BERDIRI DAN DUDUK / JONGKOK

saya kencing berdiri

1.bagaimana cara agar aman kencing di wc mall yang tidak memungkinkan kita untuk kencing jongkok ?

2.saya mulai mempraktekkan cara kencing yang diajarkan Nabi Muhammad SAW. Tetapi masih saja ada percikannya. Bagaimana cara agar aman dari percikannya ?

JAWABAN

1. Kencing berdiri tidak apa-apa karena Nabi pernah juga kencing secara berdiri walaupun beliau lebih sering kencing duduk (atau jongkok). Artinya, kencing duduk lebih utama daripada berdiri. Keduanya sama-sama boleh. Namun kalau ingin kencing jongkok, maka itu bisa dilakukan dengan cara kencing di toilet (wc) bukan di tempat yang khusus untuk kencing pria.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari diriwayatkan:

عن حذيفة قال أتى النبي صلى الله عليه وسلم سباطة قوم فبال قائما ثم دعا بماء فجئته بماء فتوضأ

Artinya: Dari Sahabat Hudzaifah ia berkata: Nabi mendatangi tempat pembuangan sampah lalu beliau kencing berdiri lalu beliau meminta air kemudian aku datang padanya membawa air. Nabi kemudian berwudhu.

Imam Al-Bukhari meletakkan hadis ini di bawah Bab: باب البول قائما وقاعدا (Kencing berdiri dan duduk). Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 1/328, menjelaskan aspek syariat terkait kencing berdiri dan duduk sbb:


قال ابن بطال : دلالة الحديث على القعود بطريق الأولى ; لأنه إذا جاز قائما فقاعدا أجوز . قلت : ويحتمل أن يكون أشار بذلك إلى حديث عبد الرحمن بن حسنة الذي أخرجه النسائي وابن ماجه وغيرهما فإن فيه : " بال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - جالسا فقلنا انظروا إليه يبول كما تبول المرأة " وحكى ابن ماجه عن بعض مشايخه أنه قال : كان من شأن العرب البول قائما ألا تراه يقول في حديث عبد الرحمن بن حسنة " قعد يبول كما تبول المرأة " وقال في حديث حذيفة " فقام كما يقوم أحدكم " ودل حديث عبد الرحمن المذكور على أنه - صلى الله عليه وسلم - كان يخالفهم في ذلك فيقعد لكونه أستر وأبعد من مماسة البول وهو حديث صحيح صححه الدارقطني وغيره ويدل عليه حديث عائشة قالت " ما بال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قائما منذ أنزل عليه القرآن " رواه أبو عوانة في صحيحه والحاكم

Artinya: Ibnu Battal berkata, "Hadis ini menjadi dalil bahwa kencing duduk itu boleh. Karena, apabila boleh kencing berdiri, maka kencing duduk itu lebih boleh." Menurutku (Ibnu Hajar): Pendapat Ibnu Battal ini merujuk pada hadis riwayat Abdurrahman bin Hasnah yang dikeluarkan oleh Nasa'i dan Ibnu Majah dan lainnya yang isinya: "Rasulullah pernah kencing duduk lalu kami berkata, 'Lihatlah pada Nabi ia kencing seperti cara kencingnya perempuan'". Ibnu Majah meriwayatan dari sebagian guru-gurunya berkata: "Termasuk perilaku orang Arab adalah kencing berdiri. Tidakkah kalian pernah melihat dalam hadis Abdurrahman bin Hasnah: bahwa Nabi pernah kencing sambil duduk sebagaimana perempuan kencing." Dalam hadis Hudzaifah, Ibnu Majah berkata "Nabi kencing berdiri sebagaimana cara kencing kalian." Hadis Abdurrahman tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad pernah kencing duduk untuk membuat perbedaan dengan kebiasaan orang Arab. Nabi kencing duduk karena itu lebih menutupi dan lebih menjauhi dari tersentuhnya kencing. Ini hadis sahih yang disahihkan oleh Daruqutni dan lainnya. Terkait hal ini ada hadis dari Aisyah ia berkata: Rasulullah tidak pernah kencing berdiri sejak diturunkannya Al-Quran" Hadis riwayat Abu Awanah dalam Sahih-nya dan Al Hakim.

Kesimpulan: a) Kencing berdiri dibolehkan sebagaimana bolehnya kencing duduk; b) Kencing duduk lebih baik agar tidak memercik kemana-mana.

2. Supaya aman dari percikan, maka a) kencing duduk/jongkok; b) sebelum kencing dicopot celananya. Apabila terasa ada air kencing yang mengena paha maka tinggal disiram. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

CATATAN: Percikan kencing yang sangat sedikit hukumnya makfu. Seandainya tidak disiram tidak apa-apa. Namun kalau anda dalam keadaan tidak berpakaian dan percikan itu terasa mengenai tubuh yang tidak berpakaian, maka lebih baik dibasuh.

NAJIS YANG DIMAKFU

Pak ustadz mau tanya lagi.

Saat saya selesai kencing saya menyirami seluruh bagian bawah tubuh saya dan sedikit perut bagian pusar. kemudian seingat saya, saya hanya mengelap sekitar kemaluan dengan handuk lalu saya pasang lagi celana saya, selang beberapa saat ketika saya duduk saya dapati ada basahan pada celana saya namun basahannya ada pada celana bagian depan kanan dekat garis tengah celana pada bagian pinggang kebawah sedikit dan tidak tepat pada kemaluan, saya cek dan saya cium celana saya tidak ada bau pesing karena takut jika itu adalah kencing, lalu saya menduga jika itu adalah air basuhan kencing tadi yang ada pada jempol kaki, karena saat memasang celana kaki tidak saya lap dan tentu saja kaki masuk lewat atas. Jika itu madzi sangat tidak mungkin karena saat itu saya tidak sedang bersyahwat, dan jika itu kencing maka dengan basahan yang cukup banyak sekitar 1 buah jempol tangan maka akan sangat terasa dan begitu yakin saya bahwa saya keluar air kencing namun hal itu tidak saya rasakan.

Pertanyaannya.

1.apakah boleh saya mengabaikan basahan tersebut dan menganggap bukan najis karena saya tidka tau pasti itu basahan apa ? Karena banyak yang basah pada saat selesai kencing karena saya sirami seluruh bagian bawah dna sedikit perut saya namun tudak saya keringkan.
2.saya tau betul bagimana rasanya keluar air kencing, tentu akan sangat terasa pada ujung kemaluan. Dan saat saya cium calana saya tidak ada bau pesing. Seandainya itu adalah najis apakah saya berdosa jika menggapnya tidka najis karena saya tidak tau pastinya basahan itu basahan apa ?
3. Berarti percikan air kencing yang sedikit yang mengenai celana ataupun kulit termasuk najis yang dimakfu dan jika dibiarkan tidak mengapa ? Jika terkena kulit apakah harus dibasuh karena merasakan adanya percikan ?

JAWABAN

1. Ya, kalau tidak jelas penyebab basahnya, maka bisa diabaikan. Hukumnya kembali pada status asal dari tubuh manusia yaitu suci.

2. Kalau anda tidak merasa keluar air kencing, apalagi tidak ada bau pesing, maka diduga kuat itu bukan kencing. Dengan demikian, tubuh anda tetap suci karena tidak ada bukti faktual terhadap kenajisannya.

3. Ya dimakfu. Kalau dibiarkan tidak apa-apa. Kalau sudah dimakfu berarti tidak apa-apa walaupun tidak dibasuh
walaupun mengenai kulit. Namun kalau terasa mengenai kulit, akan lebih baik kalau dibasuh.
Baca detail: Percikan Kencing Najis yang Dimakfu?

September 24, 2018

Cara Rujuk Cerai Talak

Cara Rujuk Cerai Talak
Seorang istri yang dicerai oleh suaminya dengan talak 1 (satu) atau talak 2 (dua) disebut talak raj'i(QS Al-Baqarah 2:229). Istri yang berstatus talak raj'i masih bisa dirujuk kembali (QS At-Talaq 65:2). Sedangkan apabila istri sudah ditalak 3 (tiga) atau talak bain kubro, maka tidak bisa lagi suami melakukan rujuk kecuali setelah istri menikah lagi dengan pria lain (QS Al-Baqarah 2:230)

Adapun cara rujuknya dirinci sebagai berikut:

Pertama, apabila rujuknya suami masih dalam masa iddah, maka suami bisa rujuk secara langsung tanpa diperlukan akad nikah ulang. Suami cukup mengatakan "Aku rujuk kamu" pada istrinya, maka keduanya kembali berstatus suami istri yang sah. (QS At-Talaq 65:2)

Kedua, apabila masa iddah sudah habis, maka cara rujuknya adalah dengan melakukan akad nikah ulang sebagaimana layaknya pernikahan yang biasa (QS An-Nisa' 4:3) yaitu a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya; b) ada ijab kabul antara wali dan si lelaki; c) ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

MASA IDDAH ISTRI YANG DITALAK MENURUT EMPAT MADZHAB

Masa iddah atau masa tunggu perempuan yang dicerai adalah dirinci sebagai berikut:

Pertama, masa iddah istri yang ditinggal mati suaminya: 4 bulan 10 hari. (QS Al-Baqarah 2:234)

Kedua, masa iddah wanita yang dicerai atau ditinggal mati saat dia sedang hamil adalah setelah melahirkan. (QS At-Talaq 65:4)

Ketiga, masa iddah wanita yang tidak haid, baik tidak haid karena bawaan sejak awal atau karena menopause adalah 3 (tiga) bulan. (QS At-Talaq 65:4)

Keempat, masa iddah wanita yang biasanya haid adalah 3 (tiga) quru' sebagaimana disebut dalam QS Al-Baqarah 2:228.

PENGERTIAN QURU'

Dalam poin keempat disebutkan bahwa masa iddah wanita yang haid adalah tiga quru'. Ada perbedaan ulama tentang makna quru' sebagai berikut:

a) Madzhab Syafi'i dan Maliki memaknai quru' sebagai masa suci. [1]

b) Madzhab Hanafi dan Hambali menafsiri kata quru' sebagai masa haid.[2]

CARA RUJUK SAAT MASA IDDAH MENURUT MADZHAB EMPAT

a) Menurut madzhab Syafi'i, cara rujuk saat masa iddah belum habis adalah suami mengatakan pada istri, "Aku rujuk padamu." Setelah ucapan ini, maka status suami istri kembali sah. Tanpa ucapan rujuk ini, maka haram bagi suami untuk melakukan hubungan apapun termasuk bercumbu dan hubungan badan (bersetubuh).[3]

b) Menurut madzhab Maliki, mencumbu istri dengan niat rujuk sudah dianggap sah rujuknya. Sama saja cumbuan itu sampai hubungan intim atau tidak.[4]

c) Menurut madzhab Hanafi, cara rujuk selama masa iddah adalah cukup bagi suami mencumbu istri walaupun dengan tanpa niat rujuk maka rujuknya sudah sah dan keduanya kembali berstatus sebagai suami istri. Bentuk cumbuannya bisa berupa sentuhan dengan syahwat, ciuman, hubungan intim atau dengan melihat kemaluan istri dengan syahwat. Atau sebaliknya, istri yang melakukan cumbuan tersebut lebih dulu.[5]

d) Madzhab Hanbali sama dengan madzhab Hanafi, yakni bahwa bercumbu dengan istri sudah dianggap rujuk baik dengan niat rujuk atau tanpa niat rujuk.[6]


REFERENSI AYAT AL-QURAN

Ayat-ayat berikut berdasarkan urutan kronologi ayat yang disebut di atas

QS 2:229 "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik."

QS At-Talaq 65:2 "Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik"

QS Al-Baqarah 2:230 "Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali."

QS At-Talaq 65:2 (lihat di atas)

QS An-Nisa' 4:3 "maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja."

QS Al-Baqarah 2:234 "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari."

QS At-Talaq 65:4 "Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

QS At-Talaq 65:4 "Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan."

QS Al-Baqarah 2:228: "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quruk."

REFERENSI KITAB

[1] Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 3/113; Khatib Syarbini, Mughnil Muhtaj, hlm. 3/385.

[2] Al-Kasani, Badaiush Shanai', hlm. 3/193; Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 7/452.

[3] Al-Jazari, Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/378. Teks:

والشافعية يقولون: يحرم على المطلق رجعياً أن يطأ المطلقة أو يستمتع بها قبل رجعتها بالقول ولو بنية الرجعة،

Artinya: Madzhab Syafi'i mengatakan bahwa haram bagi suami yang menceraikan istri dengan talak raj'i melakukan hubungan intim pada istri yang ditalak atau mencumbunya sebelum rujuk dengan ucapan. Walaupun dengan niat rujuk.

[4] Al-Jazari, ibid. Teks:

إذا طلقها طلاقاً رجعياً حرم عليه الاستمتاع بها بدون نية الرجعة، فإذا نوى الرجعة فقد راجعها ورفع هذه الحرمة،

Artinya: Apabila suami menceraikan istrinya dengan talak raj'ie (talak 1 atau 2), maka haram bagi suami untuk bercumbu dengan istri tanpa niat rujuk. Apabila sudah niat rujuk, maka dianggap sudah rujuk dan hilang keharamannya.

[5] Al-Jazari, ibid. Teks:

فيحل له أن يستمتع بها بدون نية رجعة مع الكراهة التنزيهية، فإذا فعل معها فعلاً يوجب حرمة المصاهرة من لمس بشهوة، أو تقبيل، أو نظر إلى داخل فرجها بشهوة، أو نحو ذلك مما تقدم، فإن ذلك يكون رجعة ولو لم يقصد به الرجعة، وكذا إذا فعلت معه ذلك، كأن قبلته بشهوة، أو نظرت إليه، أو نهو ذلك مما يأتي.

Artinya: Halal bagi suami bercumbu dengan istri (yang ditalak raj'i) tanpa niat rujuk tapi makruh tanzih. Apabila suami melakukan perbuatan yang berakibat haramnya musaharah seperti menyentuh dengan syahwat, mencium, melihat kemaluannya dengan syahwat atau serupa dengan itu, maka hal itu dianggap rujuk walaupun tanpa niat rujuk. Begitu juga apabila istri (yang ditalak raj'i) melakukan hal itu (cumbuan) pada suami. Seperti istri menciumnya dengan syahwat atau memandang padanya atau serupa dengan itu.

[6] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 29/355. Teks:

وَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ ـ وَهُوَ ظَاهِرُ الْمَذْهَبِ لِلْحَنَابِلَةِ ـ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ الاِسْتِمْتَاعُ بِالرَّجْعِيَّةِ وَالْخَلْوَةُ بِهَا وَلَمْسُهَا وَالنَّظَرُ إِلَيْهَا بِنِيَّةِ الْمُرَاجَعَةِ، وَكَذَلِكَ بِدُونِهَا مَعَ الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، لأِنَّهَا فِي الْعِدَّةِ كَالزَّوْجَةِ يَمْلِكُ مُرَاجَعَتَهَا بِغَيْرِ رِضَاهَا

Artinya: Madzhab Hanafi berpendapat, pendapat ini juga dipilih oleh madzhab Hanbali, bahwa boleh bercumbu dengan istri yang ditalak raj'i dan khalwat dengannya, menyentuhnya, melihat padanya dengan niat rujuk. Begitu juga boleh tanpa niat rujuk tapi makruh tanzih menurut Hanafi.

September 23, 2018

Hukum Tidak Bertegur Sapa Lebih dari Tiga Hari

Hukum Tidak Bertegur Sapa Tiga Hari
HUKUM ORANG TIDAK SALING BERTEGUR SAPA LEBIH DARI TIGA HARI

Assalammualaikum

Saya istri usia 39 tahub . Suami usia 40 tahun Saya dinikahkan siri oleh suami 2 tahun yang lalu.
Kenapa kami belum menikah secara resmi. Padahal posisi kami masing masing sudah single.( suami duda punya 2 anak. Saya janda punya 2 anak) Anak anak saya ikut dengan saya. Anak suami dengan mantan istrinya.
Karena perbedaan agama yang membuat saya belum berani bicara kepada keluarga. Sehingga saya memutuskan ikut suami jadi mualaf dan menikah secara siri.

Saat ini masalah saya adalah.
Suami sedang merintis usaha di kota samarinda.Seminggi suami dijakarta kami ribut karena masalah hutang masa lalu suami saya. Saya tertekan dengan hutang hutang tersebut yang selalu ditagih kepada saya.
Saat ini kehidupan ekonomi keluarga kami sedang tidak bagus. Saya bekerja. Suami baru bangkit merintis usaha. Selama saya menikah saya tidak pernah di nafkahi suami. Tapi saya mengerti suami masih berjuang. Jadi untuk hidup hari haru kami hanya dari uang gaji saya.

Saat ini suami saya tidak mau menghubungi saya. Sampai kami komunikasi hanya lewat messenger.Padahal saya sudah minta maaf kalo seandainya saya memang salah. Tapi tetap suami tidak mau menghubungi saya.

Sewaktu suami dijakarta saya ribut besar sampai piring saya banting. Tangan suami kena cakar saya dan suami dendam sama saya.

Yang mau saya tanyakan :
1. Apa hukumnya suami tidak menafkahi istri?
2. Apa hukumnya jika suami marah dan tdk mau menghubungi istrinya sampai 1 minggu seperti ini ?
Secara ini di bulan puasa dan istri sudah meminta maaf.
3. Apa hukumnya suami tidak mau pulang menemui istrinya?
4. Sampai detik ini mantan istri suami saya blm bisa menerima di cerai oleh suami saya dan menuduh saya merusak RT nya. Pdhl suami sudah talak 3 mantan istrinya sebelum bertemu dengan saya. Tapi memang suami mengurus akte cerai itu setalah saya menikah siri dan saat ini sudah ada akte cerainya. Apa hukumnya dlm islam jika saya yg kena fitnah dan di zolimi ?

Saya binggung harus bagaimana, krn saya mualaf dan belum mengerti banyak hukum islam..saya mohon jawaban dan petunjuknya.

JAWABAN

1. Berdosa suami yang tidak menafkahi istrinya. Karena menafkahi istri hukumnya wajib. Kecuali kalau istri rela tidak dinafkahi. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

2. Itu pelajaran bagi kedua belah pihak. Terutama bagi anda agar lebih bisa mengontrol emosi. jangan mengumbar kemarahan. Tidak ada satupun orang yang sukarela dimarahi. Apalagi dia suami yang semestinya anda hormati. Namun demikian, sikap suami yang tidak mau menghubungi anda selama seminggu juga tidak tepat. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

HUKUM TIDAK SALING MENYAPA LEBIH DARI TIGA HARI

3. Suami tidak selayaknya berbuat demikian. Hukumnya berdosa tidak saling sapa lebih dari 3 hari antara sesama muslim. Apalagi antara suami istri. Nabi bersabda:

لا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، يَلْتَقِيَانِ فَيُعْرِضُ هَذَا وَيُعْرِضُ هَذَا ، وَخَيْرُهُمَا الَّذِي يَبْدَأُ بِالسَّلامِ

Artinya: Tidak halal bagi muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga malam. Keduanya bertemu lalu saling berpaling. Yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai dengan salam (menyapa duluan). (HR. Bukhari dan Muslim)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلَاثٍ ، فَمَنْ هَجَرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ فَمَاتَ دَخَلَ النَّارَ

Artinya: Tidak halal bagi seorang muslim tidak menyapa saudaranya lebih dari tiga hari. Barangsiapa tidak menyapa lebih dari tiga hari lalu mati maka ia masuk neraka. (HR. Abu Dawud, Ahmad).

Ibnu Allan dalam Dalilul Falihin, hlm. 8/435, menjelaskan maksud hadis di atas:

فمن هجر فوق ثلاث فمات) مصراً على الهجر والقطيعة (دخل النار) إن شاء الله تعذيبه مع عصاة الموحدين ، أو دخل النار خالداً مؤبداً ، إن استحل ذلك ، مع علمه بحرمته والإِجماع عليها

Artinya: Tidak menyapa lebih dari tiga hari secara terus menerus maka ia masuk neraka. Dalam arti, apabila Allah berkehendak maka akan menyiksanya bersama ahli tauhid yang pendosa; atau masuk neraka selamanya apabila dia menganggap halal hal tersebut padahal dia tahu haramnya perbuatan itu dan kesepakatan ulama atas keharamannya.

Mulla Al-Qari sebagaimana dikutip dalam Aunul Ma'bud, hlm. 13/176, menjelaskan:

" ( فَمَاتَ) أَيْ : عَلَى تِلْكَ الْحَالَةِ مِنْ غَيْرِ تَوْبَةٍ ( دَخَلَ النَّارَ) : قَالَ التُّورِبِشْتِيُّ : أَيِ اسْتَوْجَبَ دُخُولَ النَّارِ، فَالْوَاقِعُ فِي الْإِثْمِ ، كَالْوَاقِعِ فِي الْعُقُوبَةِ : إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ " انتهى .

Artinya: Kata "lalu ia mati" maksudnya mati dalam keadaan tidak menyapa tanpa bertaubat. Tauribisyti berkta: yakni menetapkan masuk neraka. Kenyataan dalam dosa sama dengan kenyataan dalam siksa: apabila Allah berkehendak maka Ia akan menyiksanya, apabila berkehendak maka akan dimaafkan.

4. Hukumnya berdosa bagi yang menzalimi. Dan kalau anda, sebagai pihak yang terzalimi, hendaknya bersabar agar mendapat pahala yang besar di sisi Allah. Apalagi kalau mendoakan yang baik-baik pada orang yang menzalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?

September 02, 2018

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)

Membatalkan Talak Muallaq (Taklik)
BISAKAH MEMBATALKAN / MENCABUT TALAK TAKLIK (MUALLAQ)

Assalamu'alaikum wr.wb..
Pengasuh forum al khoirot yang sama hormati dengan ini sama mohon penjelasan status hukum dan pencerahanya..

Seorang suami melarang istrinya kerja ke luar negri, hingga suami mengucap jika istri pergi kerja keluar negri maka jatuh talak..
Beberapa tahun berlalu tiba2 istri mendaftar tanpa sepengetahuan suami, setelah ada panggilan, istri memberi tahu dan mohon ijin.. dengan berbagai pertimbangan akhirnya suami mengijinkan istri kerja keluar negri..

1. Apakah talak taklik yg di ucapkan suami tetap jatuh, atau gugur dengan adanya ijin dari suami..?
Sekarang istri sudah 2 tahun di luar negri dan komunikasi suami istri tetap lancar, kiriman hasil kerja istri juga lancar...hubungan keduanya baik2 saja..
Kalau talak taklik itu tetap jatuh walau sudah ada ijin suami, apa yang harus di lakukan untuk bisa bersatu lagi mengingat kalau di hitung iddahnya sudah kelewat...
Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasan..
Terimakasih..
Wassalamu'alaikum wr.wb..

JAWABAN

1. Kalau mengikuti pandangan madzhab empat, maka hukum talak taklik tersebut sah dan jatuh talak. Dalam madzhab Syafi'i, misalnya, Syirazi dalam Al-Muhadzab, hlm. 17/152 (halaman mengikuti syarahnya, kitab Al-Majmuk), menyatakan:

إذا عُلِّق الطلاقُ بشرط لا يستحيل ؛ كدخول الدار ، ومجيء الشهر ، تعلّق به ، فإذا وجد الشرط وقع، وإذا لم يوجد لم يقع
Artinya: Apabila talak dikaitkan dengan syarat yang tidak mustahil, seperti masuk rumah, dan datangnya bulan, maka apabila syarat itu ada, terjadilah talak. Apabila syarat tidak ada, talak tidak terjadi.

Talak taklik tidak bisa dicabut menurut mayoritas ulama selain madzhab Hambali. Namun, menurut madzhab Hambali, menarik kembali atau membatalkan talak muallaq hukumnya boleh karena itu hak dari suami. Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali) menyatakan (dikutip dalam kitab Al-Syarhul Mumti', hlm. 13/127):

إن هذا حق له، فإذا أسقطه فلا حرج، لأن الإنسان قد يبدو له أن ذهاب امرأته إلى أهلها يفسدها عليه، فيقول لها: إن ذهبت إلى أهلك فأنت طالق، ثم يتراجع ويسقط هذا.

Artinya: Masala ini (talak muallaq) adalah hak suami. Maka, apabila suami membatalkannya, maka tidak masalah. Karena manusia (suami) terkadang merasa kepergian istri ke keluarganya itu menyusahkan suami, lalu suami berkata pada istri: Apabila engkau pergi ke keluargamu maka kamu tertalak. Lalu, (karena perubahan situasi) suami mencabut ucapannya dan gugurlah talak muallaq ini.

Ibnu Muflih dalam Al-Furu', hlm. 5/103, menyatakan:

إن لمن علق طلاق امرأته على شيء الرجوع عن ذلك، وإبطاله، وذلك بالتخريج على رواية جواز فسخ العتق المعلق على شرط

Artinya: Bagi suami yang mentalak taklik istrinya, ia boleh mencabut talak muallaq tersebut dan membatalkannya. Hal itu berdasarkan pada riwayat bolehnya membatalkan memerdekakan budak dengan sistem muallaq (kondisional).

Dengan demikian, maka sikap anda yang memberi ijin pada istri itu bisa dianggap sebagai menarik kembali atau mencabut talak taklik talak tersebut. Dan itu sah. Baca detail: Hukum Membatalkan Talak Muallaq

ISTRI INGIN BUNUH DIRI KARENA DITALAK 3 (TIGA)

Assalamualaikum mau tanya. Gimana hukumnya jika istri memaksa mau bunuh diri sedangkan keduanya berjauhan sang suami ada di luar negri. Tiba2 istri mau bunuh diri sang suami bilang jangan lihat masa depan anak isrti memaksa sampa 2 hari 2 malam menancam mau bunuh diri sang suami bingung agar tidak terjadi bunuh diri karena panilnya suami. si suami bilang sam istrinya jangan bunuh diri ayo mau apa demi kebahagiaannya kau sama anak mau apa tiba2 istri bilang minta cerai karena suami da bingung suami langsung bilang ok aku ceraikan kau talak 3 setelah itu semua sama menyesali dan istripun masih mau bunuh diri karena di talak dia masih sayang sama suaminya sekrang istrinya pun masih mengharap sang suami jika tidak akan bunuh diri. Gimana solusinya? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan jazaaa wassalamualaimum

JAWABAN

Ucapan talak tiga sekaligus itu jatuh talak 1 menurut sebagian ulama. Jadi, anda bisa ikut pendapat ini. Dengan demikian, anda bisa rujuk lagi. Baca detail: Talak Tiga diucapkan Sekaligus

JATUH TALAK ATAU TIDAK?

Assalamu'alaikum ustadz.. Saya mau tanya permasalahan rumah tangga saya..
1. Saya bertengkar dengan suami dikarenakan saya cemburu suami telpon dan smsan dengan mantan pacarnya..dalam keadaan sama sama marah saya ngomong" kamu mulai gitu lagi ya.. Kalau kamu gitu lagi jangan larang saya keluar sama teman". suami jawab"kamu jangan ancam saya seperti itu". Saya masih meladeni omongan suami..trus suami tambah marah dan bilang "beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)".. Apa itu sudah jatuh talak? Pada saat itu saya dalam keadaan haid yang sudah mau selesai..

2. Dulu masih awal menikah..saya dan suami menikah umur 19tahun.. Kalau marah suami sering ngomong "beresin barangmu pulang sana ke surabaya(rumah orangtua saya)" tetapi setelah 3hari bertengkar,suami mengajak berhubungan badan..selalu seperti itu.. Apakah itu sudah jatuh talak.. Karena kami sama sama awam,kami belum mengerti masalah talak.. Dan suami selalu bilang kalau dia ngomong itu bukan niat untuk menceraikan..saya bingung dan waswas apakah setiap omongannya dulu sudah jatuh talak atau belum?? Usia pernikahan saya sekarang sudah 8tahun.. Saya takut apakah kalau ternyata dulu itu sudah jatuh talak berkali kali hingga terjadi talak 3 tetapi kami tetap menjalani seperti hubungan suami istri.. Talak berapakah yang sudah jatuh?? apakah kami harus cerai??berarti selama ini kami berzinakah?
Terima kasih ustadz.. Mohon penjelasannya.. Wassalamu'alaikum..

JAWABAN

1. Itu masuk kategori talak kinayah. Talak kinayah baru jatuh talak apabila disertai niat suami untuk menceraikan. Silahkan tanya ke dia apakah ada niat cerai saat mengatakan itu. Kalau tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

Soal ucapan talak saat istri haid itu tidak ada pengaruhnya. Talak tetap jatuh apabila disertai niat dalam kasus anda di atas. Baca detail: Talak Sedang Haid

2. Seperti diterangkan di poin 1, itu masuk talak kinayah. Kalau suami bilang tidak ada niat cerai, maka berarti tidak jatuh talak sama sekali.

Sementara itu, usahakan untuk terus meningkatkan kualitas rumah tangga sehingga bertambah sakinah (tentram), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling menyayangi) dengan saling berusaha untuk saling tidak menyakiti dan saling memuji. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

INGIN NIKAH SIRI MENGHINDARI ZINA

Asslamualaikum.. Ustad saya mw bertnya ttg pernikahan sirih..
Saya wanita berumur 21 thun.dan saya sudah berniat ingin menikah krn calon saya sudah Bertnya kpd saya dan saya sudah setuju.. Tp ustad permslahn ny itu pada org tua saya.. Calon saya sudah datang kpda ayah saya dgn niat yg baik tp org tua saya tdk ingin menerima ny sma sekali.. Krn org tua saya dahulu ny pnya sebuah masalh dgn keluarga om calon saya ini.. Tp ustad permasalahn ny ini tentang perkara tanah...dan org tua saya juga bersouzon kdp om calon saya ini.. Apakah ini alsan yg sar'i kluarga saya malarang pernikahn kmi ustad.. Bahkan saya juga sempat di pukul dan di zolimi ustad..

Lalu saya berniat malakukan pernikhan sirih krn saya tkut akan hal2 buruk mnimpa kmi.. Mohon penjelsan ny ustad.. Terimakasih

JAWABAN

Alasan orang tua tidak merestui itu termasuk kategori alasan yang tidak syar'i. Namun demikian, idealnya setiap pernikahan itu mendapat restu orang tua. Agar pernikahan dan hubungan rumah tangga berjalan normal. Tanpa restu, pernikahan mungkin tidak akan dihadiri oleh mereka, dst. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Namun, kalau anda berdua sudah tidak bisa dipisahkan lagi, dan bisa berakibat zina apabila tidak menikah, maka nikah siri itu alternatif terbaik. Kalau ayah menolak jadi wali, maka wali hakim bisa jadi alternatif. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

August 14, 2018

Percaya Penyebab Sial

Percaya Penyebab Sial
KEKUFURAN SEPERTI APA

Assalamu'alaikum ustadz
Saya ingin bertanya
1. Terlintas dihati saya berkata " biasanya sial terus " tapi saya tidak tau apakah saya mengiyakan atau tidak lintasan tersebut. Setelah itu saya langsung istigfar. Apakah mengeluh sial merupakan suatu kekufuran besar?
2. Terlintas dihati saya merasa sombong di tempat kerja. Kemudian saya berusaha melawan hal tersebut dengan berkata " semua ini karena kebaikan pimpinan saya ". Padahal saya tau Allah lah yang memberi rezeki dan membuat saya sukses sekarang. Ingat hal tersebut kemudian saya istigfar pada Allah. Apakah hal ini suatu kekufuran ( yang bisa membuat pada keluar dari agama islam) . Dan bagaimana tobatnya?
3. Jika mengucapkan kepada orang " terima kasih atas kebaikan anda " apakah hal tersebut tidak boleh diucapakan?
4. Apakah mencintai seseorang berlebihan sampai memuji-muji. Itu termasuk kesyirikan? Akan tetapi orang tersebut masih beribadah kepada Allah dan masih melaksanakan syariat islam.?

JAWABAN

1. Tidak. Baca detail: Hukum Percaya Ramalan

lagipula lintasan pikiran tidak dianggap dosa. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم

Artinya: Allah memaafkan umatku atas dosa yang masih di lintasan pikiran selagi belum dilakukan atau belum diucapkan. Baca detail: Lintasan Hati

2. Kesalahan apapun selagi masih di lintasan hati tidak dianggap kesalahan alias dimaafkan.

3. Boleh.

4. Tidak termasuk. Baca detail: Hukum Mengagumi Tokoh Non Muslim

CATATAN: Anda tampaknya terlalu banyak mengkonsumsi bacaan agama yang ditulis oleh kalangan ustadz Salafi Wahabi. Hindari membaca artikel-artikel mereka agar tidak terjerumus ke dalam was-was kronis. Baca detail:
- 10 Pembatal Keislaman versi Wahabi
- Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah
- Gerakan Radikal Salafi wahabi

Perbanyak membaca situs-situs Ahlussunnah: http://www.konsultasisyariah.in/p/aswaja.html

Ketahui kriteria Ahlussunnah yang benar: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

PRASANGKA BURUK

Assalamu'alaikum ustadz
Saya pernah berprasangka buruk pada orang, berpikir begini begitu. Namun belum terucap. Kemudian saya sadar, dan langsung mengelak prasangka tersebut dan beristigfar.

Apakah saya sudah berdosa telah berpasangka atau itu hanya lintasan pikiran saja. Dan perlukah saya minta maaf pada orang tersebut. Sedangjan saya tidak tau dimana orangnya sekarang.

Terima kasih. Assalamu'alaikum

JAWABAN

Tidak berdosa. Selagi masih dalam lintasan fikiran dan belum terucapkan, maka tidak dianggap berdosa alias masih dimaafkan. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم

Artinya: Allah memaafkan umatku atas dosa yang masih di lintasan pikiran selagi belum dilakukan atau belum diucapkan. Baca detail: Lintasan Hati

HAWA NAFSU, APAKAH MELECEHKAN NABI ADAM?

Assalamu'alaikum ada kalimat "yang lebih nafsu itu perempuan bukan laki laki,karena tidak ada yang namanya adam nafsu yang ada hawa nafsu"

1.apakah kalimat "yang lebih nafsu itu perempuan bukan laki laki,karena tidak ada yang namanya adam nafsu yang ada hawa nafsu" melecehkan Nabi Adam?
2.Apakah kalimat "yang lebih nafsu itu perempuan bukan laki laki,karena tidak ada yang namanya adam nafsu yang ada hawa nafsu" melecehkan istri Nabi Adam?

JAWABAN

1. Bisa dianggap begitu.
2. Ya.
Baca detail:
- Penyebab Murtad
- Cara Orang Murtad kembali ke Islam

WAS-WAS MURTAD

Assalamu'alaikum.saat saya memasuki rumah saya,saya mengucapakan "Assalamu'alaikum" dengan pelan pelan karena saya memiliki niat jahat ingin mengintip kondisi rumah saya.yang ingin saya tanyakan
1. Karena saya mengucapakan "Assalamu'alaikum" dengan pelan pelan karena saya memiliki niat jahat ingin mengintip kondisi rumah saya,apakah saya sama saja melecehkan "Assalamu'alaikum"?
2. Karena saya mengucapakan "Assalamu'alaikum" dengan pelan pelan karena saya memiliki niat jahat ingin mengintip kondisi rumah saya,apakah saya mendapat dosa murtad?

JAWABAN

1. Tidak melecehkan.
2. Tidak dosa. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

MURTAD

Assalamu'alaikum.Saat saya membaca chat dengan mantan pacar saya tentang bacaan Basmalah,tiba tiba alat kelamin saya berdiri.Saya tidak tau karena apa alat kelamin saya berdiri.Yang ingin saya tanyakan
1.apakah karena alat kelamin saya berdiri,saya sama saja melecehkan bacaan Basmalah?

JAWABAN

1. Tidak termasuk melecehkan. Baca detail: Penyebab Murtad

MEMINTA MAAF PADA RASULULLAH

Assalamu'alaikum ustadz

Ana ingin bertanya, mohon dijawab dengan detail

Jika ada seorang yang menghina Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam, kemudian dia bertaubat

Pertanyaannya: bagaimana cara kita meminta maaf pada Rasulullah?

karena di jaman sekarang Rasul telah wafat. Sedangkan menghina Rasulullah juga ada hak beliau yang kita sakiti

Mohon jawabannya ustadz kalau bisa dengan dalil atau pendapat 'ulama

Assalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Menghina Rasulullah termasuk perbuatan yang berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

Cara bertaubatnya adalah dengan membaca dua kalimat syahadat. Baca detail: Cara Orang Murtad kembali ke Islam

Dan kemudian disusul dengan Taubat Nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Tidak diperlukan ada cara khusus untuk meminta maaf pada Rasulullah. Karena Rasulullah adalah bagian tak terpisahkan dari Islam. Sehingga taubat karena menghina Nabi itu cukup dengan taubat nasuha karena menghina Islam itu sendiri.

Namun demikian, apabila anda memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi untuk semakin menumbuhkan rasa cinta padanya dan sebagai bentuk permohonan maaf dan memohon syafaatnya, maka itu baik. Baca detail: Sholawat Nabi

HUKUM KARTUN JEPANG

Assalamualaikum...
Maaf ustadz saya mau bertanya,
Saya dari dulu sering nonton kartun-kartun jepang.. Dan saya sering berhayal berada di posisi yang sama seperti tontonan saya.
Seperti adventure.. Sampai sekarang saya masih sering menghayal..
Apakah hayalan saya ini berdosa ustadz?
Terima kasih..
Wassalam.

JAWABAN

Hayalan tentang perkara dosa tidak dianggap berdosa selagi tidak diucapkan atau dilaksanakan. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم. رواه البخاري ومسلم.

Artinya: Allah memaafkan umatku atas dosa was-was atau lintasan hati selagi tidak melakukan atau mengucapkannya. (HR Bukhari & Muslim)

Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad

Gusi Berdarah saat Mandi Besar

Gusi Berdarah saat Mandi Besar
GUSI BERDARAH SAAT MANDI JUNUB

Assalamualaikum.
Bagaimana jika sedang mandi wajib , waktu sikat gigi gusi berdarah. Apakah mandi wajib nya sah? Karena gusi mengeluarkan darah.

Dan bagimana jika, sebelum mandi wajib sikat gigi gusi berdarah. Dan membersihkan darah tp ragu darah disekitar kamar mandi sudah bersih apa belum ( sudah disiram). Dan kamar mandi tersebut digunakan untuk mandi wajib? Apakah mandi nya sah?
Terima kasih

JAWABAN

1. Gigi bukan bagian anggota tubuh yang harus dibasuh ketika mandi wajib karena ia berada di bagian dalam. yang wajib dibasuh adalah anggota tubuh bagian luar. Jadi, gusi berdarah tidak berpengaruh pada keabsahan mandi. Gusi berdarah tidak membatalkan rel="nofollow" target="_blank"mandi besar atau tidak berakibat hadas besar. Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

2. Yang terpenting saat mandi adalah air yang pertama membasuh tubuh itu suci. Seandainya air yang di lantai kamar mandi ada yang najis, maka itu tidak masalah. Intinya, mandi junub anda sah. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

CIPRATAN AIR KECIL TERKENA TANGAN DAN MASUK KE BAK MANDI

Maaf mau tanya lagi. Kalau buang air kecil, dan cipratan air kencing terkena tangan. Lalu di bersihkan pakai sabun, dan busa sabun masuk ke bak mandi . Menurut saya, Air bak mandi (ember) tidak terlihat berubah warna, tidak berbau dan tidak berubah rasa. Apakah air di bak mandi menjadi najis? Dan untuk mandi biasa apakag suci? terima kasih

JAWABAN

Hukumnya najis menurut madzhab Syafi'i karena: bak mandi kurang dari dua kulah. Air yang kurang dari dua kulah kalau terkena najis maka hukumnya najis walaupun tidak berubah warnanya. Baca detail: Air Dua Kulah

Namun menurut madzhab Maliki, air yang terkena najis tetap suci walaupun kurang dari dua kulah apabila airnya tidak berubah. Baca detail: Najis Madzhab Maliki

MENYUCIKAN NAJIS BERAT (MUGHOLAZHOH)

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya, tapi sebelumnya saya akan menceritakan kronologis masalahnya.

Sepatu anak saya dibawa dan digigit oleh anjing sampai rusak, ketika saya mencari dan menemukannya jari tangan saya reflek memegang sepatu tersebut. Apakah jari tangan saya ikut terkena najis? Jika Ya bagai mana saya mensucukan najia ditangan saya?

Terimakasih, wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Kalau salah satu tangan atau sepatu anda basah, maka tangan anda menjadi najis berat. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan. Salah satunya dicampur dengan debu/tanah.Baca detail: Cara Menyucikan Najis
NAJIS AIR GOT

kronologinya seperti ini.

pas tahun 2017, ada suatu petugas membersihkan got di jalan2. yg lumayan ramai dilewati orang.

lalu saya digonceng ayah saya dan saya dan lewat jalan itu. dan((( walaupun kotoran di got itu ditaruh kantung, tapi kantung itu bocor dan airnya sedikit ngalir ke tengah jalan.)))

tapi ban sepeda motornya sudah berjalan dan sudah kependam air genangan hujan. dan bekas dari ban itu mengecap di teras (yg lantai) di rumah

setelah pulang, saya bertanya kepada seseorang ust. siapa lupa (yg dikasih nomernya sama mas dulu). lalu setelah saya tahu itu najis. lalu saya kaget, tanpa berpikir lebih panjang. lalu menyiramnya tanpa menyapu dulu.

setelah itu saya mencium baunya tidak enak. lalu saya meratakannya saja dengan pel garuk (bukan pel kain/pel karet). lalu ada mobil (yg tadinya keluar) masuk ke teras. dan lewat teras itu dan (tepat saat ada genamgan banjir di depan rumah) lalu mengecap teras itu karena bekas bannya itu

nah berdasarkan yg kemarin juga (najis kering).

setelah besoknya, saya menyapu lantai itu (karena sudah kering bekas lintasan bannya) dan bagaimana jika saat itu 'ainnya tidak terlihat dan saya tidak menciumnya (apakah masih bau atau tidak). lalu bagaimana status kenajisannya? karena itu sudah agak lama. apakah boleh menganggap itu sudah suci walaupun tanpa mencium agar menghilangkan was was? kan kayak orang apa aja mengendus endus lantai dan dikaitkan dgn kaidah http://www.piss-ktb.com/2016/11/4921-sucikah-keramik-terkena-najis.html

JAWABAN

Najis yang ada di jalanan itu hukumnya dimaafkan (dimakfu). Artinya, dianggap tidak najis. Baca detail: Najis di Jalanan

Dengan demikian, maka dengan cara apapun anda membersihkan lantai rumah, tidak ada masalah.

MIMPI MELIHAT ALAT KELAMIN LAWAN JENIS

Assalamualaikum.
1. Kalau bermimpi (maaf tidak sopan) merasa melihat alat kelamin lawan jenis apakah itu dinamakan mimpi basah? Dan ketika bangun ada cairan tp baunya seperti keputihan.
2. Kalau bermimpi merasa ingin melakukan hal yang bisa jadi menyebabkan keluarnya air mani. Apakah itu disebut mimpi basah? Dan ketika bangun ada cairan tp baunya seperti keputihan.

2 keadaan tersebut apakah harus mandi wajib? Bagaimana kalau ragu?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Tergantung. Apakah saat mimpi itu syahwat anda naik dan memuncak sampai klimaks, maka ada kemungkinan itu mimpi basah yang berakibat keluar mani. Namun kalau tidak sampai merasa klimaks, maka itu kemungkinan besar adalah keputihan atau madzi yang mana keduanya tidak mewajibkan mandi junub. Hanya membatalkan wudhu dan statusnya najis.

2. Sama dengan kasus di atas. Kalau tidak merasa syahwat dan klimaks maka maksimal berakibat madzi saja.

3. Kalau ragu, maka bisa dianggap madzi sehingga tidak wajib mandi. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

MANI ATAU AIR KENCING

Assalamualaikum.
Ketika tiba" berpikiran kotor sebentar. Tanpa syahwat yg memuncak. Lalu beberapa lama kemudian ada keinginan untuk buang air kecil. Ketika buang air kecil tidak merasa nikmat , dan sepertinya tidak lemas.
Apakah itu benar air kencing atau air mani?

JAWABAN

Yang pasti bukan mani. Kemungkinan air kencing atau madzi. apapun dari dua kemungkinan itu (madzi atau kencing), dampaknya sama yaitu: a) najis; b) membatalkan wudhu.

MIMPI BERCINTA

Assalamualaikum.
Jika bermimpi melihat orang sedang mimpi basah (jadi, hanya melihat orang itu tidur dan mimpi basah, bukan melihat orang itu melakukan hubungan badan) , waktunya sebentar dan saya langsung bangun. Ketika bangun melihat ada cairan putih(terlihat kering) dan ketika saya bau seperti bau keputihan(tapi tidak terlalu bau), dan beberapa saat kemudian keluar cairan seperti cairan bening (seperti bau keputihan) ketika keluar tidak terasa nikmat dan lemas.
1. Apakah saya harus mandi wajib? Saya ragu keluar mani atau bukan.
2. Apakah melihat orang yang sedang mimpi basah itu harus mandi wajib?
3. Bagaimana kalau ragu, waktu itu saya memutuskan untuk tidak mandi wajib. Karena saya merasa itu bukan mani, dan itu bukan mimpi basah. Karena hanya melihat orang yang sedang tidur mimpi basah. Apakah keputusan saya benar?
Terima kasih.

JAWABAN

1. Tidak. Itu bisa madzi atau keputihan.
2. Tidak wajib mandi kecuali kalau keluar mani.
3. Benar. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

August 13, 2018

Hukum Wisata ke Negara Kafir (Non Muslim)

Hukum Wisata ke Negara Kafir (Non Muslim)
HUKUM WISAT KE NEGERI KAFIR (NON MUSLIM)

3. Bagaimana hukumnya perjalanan wisata ke negeri kafir ? (bukan sekolah atau bekerja, murni wisata). Saya pernah membaca Syaikh Bin Baz dan Lajnah Daimah mengharamkan. Tapi saya ingin merujuk ulang pada pihak Al-Khoirot.

4a. Kakak saya sering pergi ke negeri kafir seperti Jepang, Korea, Hong Kong, dan Perancis (baik wisata maupun bekerja), dan saat pulang dia sering membawa oleh-oleh yang menurut saya berbahaya srcara akidah. Seperti pin, kaus, magnet kulkas, pemberat kertas dan sebagainya yang ada gambar atau ukiran gereja, kuil, atau karakter-karakter yang merupakan kepercayaan kafir. Saya yakin dia tidak tahu bahwa hal tersebut haram, bahkan kemungkinan besar, dia tidak terlintas itu haram, karena dia merasa tidak mempercayai kepercayaan kafir tersebut. Kakak saya orang baik sekali, tapi awam agama. Bagaimana hukumnya, apakah ada dampak murtad? Dan bagaimana hukumnya berwisata ke tempat ibadah kafir? Setahu saya haram, tapi apakah sampai derajat murtad?
Bagaimana sebaiknya cara saya memberitahu dia tanpa menyinggung? Jarak umur kami cukup jauh, jadi saya sering dianggap kurang wibawa. Dan bagaimana saya harus menolak oleh-oleh sejenis itu?

4b. Bagaimana juga hukum pindah ke dan tinggal di negara kafir yang bersahabat dengan orang Islam (seperti Kanada atau Selandia Baru) tanpa keterpaksaan? Apakah memang haram seperti fatwa Lajnah Daimah?

JAWABAN

3. Pertama, perlu diketahui bahwa Bin Baz adalah salah satu ulama Wahabi Salafi. Dan aliran ini tidak dianggap sebagai bagian dari Ahlussunnah alias dianggap sesat. Dengan kata lain, seluruh fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Salafi tidak dianggap sebagai fatwa yang bisa dijadikan pedoman oleh muslim walaupun memakai dalil Al Quran dan hadits sekalipun dan walaupun mungkin fatwanya kebetulan sama dg pandangan ulama Ahlussunnah. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Dalam soal syariah atau fikih, Ahlussunnah selalu berpedoman pada pandangan ulama madzhab empat. Baca detail: Fikih Madzhab Empat

Kedua, adapun pandangan ulama Ahlussunnah dalam soal wisata ke negeri non-muslim adalah boleh sebagaimana hukum asal dari wisata itu sendiri adalah boleh. Kecuali apabila tujuannya melakukan perkara haram, maka berubah menjadi haram.
Ibnu Abidin dalam Raddul Mukhtar, hlm. 2/121, menyatakan:

الأصل في التلاوة العبادة إلا بعارض, نحو رياء أو سمعة أو جنابة فتكون معصية, وفي السفر الإباحة إلا بعارض نحو حج أو جهاد فيكون طاعة، أو نحو قطع طريق فيكون معصية.
Artinya: Hukum asal dalam membaca Al Quran adalah ibadah (yakni: dapat pahala). Kecuali ada hal baru (yang haram) yang dilakukan seperti riya', pamer atau junub maka menjadi haram. Begitu juga, hukum perjalanan adalah boleh kecuali ada faktor baru seperti haji atau jihad maka menjadi ketaatan (yakni dapat pahala), atau untuk membegal, maka maksiat (yakni: haram). Baca detail: Hukum Wisata ke Negara Kafir

4a. Tidak ada masalah dengan oleh-oleh atau cideramata dari negara kafir asalkan tidak najis dan tidak dari hasil mencuri. Sebagaimana kami sarankan, sebaiknya anda menghindari membaca fatwa kalangan Wahabi agar tidak jadi keras dan radikal tanpa terasa. Sikap radikal sama buruknya dengan beruat maksiat dalam arti sama-sama dilarang oleh Rasulullah. Baca detail: Seimbang Duniawi dan Ukhrawi

Cinderamata bergambar tempat ibadah nonmuslim tidak masalah. Sebagaimana disebut sebelumnya, Umar bin Khatab sendiri bahkan pernah mampir ke gereja dan shalat di sana (walaupun ada kontroversi apakah shalat di serambi gereja atau di dalamnya). Adapun memakai kalung salib atau kaus salib, maka ulama berbeda pendapat antara makruh dan haram. Baca detail: Hukum Memakai Kaos Bergambar Salib

Dengan demikian, maka tidak perlu anda menasihati kakak anda dalam soal di atas. Yang perlu anda lakukan adalah berusaha banyak membaca informasi agama yang ditulis oleh kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah dan menghindari fatwa Wahabi agar anda tidak menjadi radikal tanpa sadar.

4b. Tidak apa-apa pindah dan tinggal di negara kafir asalkan aman. Adapun fatwa Lajnah Daimah itu tidak dianggap karena merupakan fatwa aliran Wahabi yang ekstrim dan metodologi pengambilan hukum mereka tidak berdasarkan ushul fikih yg disepakati keempat madzhab. Baca detail: Fikih Madzhab Empat

Adapun hukumnya, menurut fatwa Majelis Ulama Eropa adalah sbb:

الهجرة إلى البلاد غير الإسلامية للعمل أو للاستقرار مباحة من حيث الحكم الأصلي. لكن هذه الإباحة قد تتحول إلى كراهة أو تحريم فيما لو ترتّب على هذا الانتقال الوقوع في محظورات شرعية، وقد تتحول إلى استحباب أو وجوب فيما لو ترتب عليها إقامة واجبات شرعية، وهذا الأمر يختلف باختلاف الشخص ووضعه في بلده، وما إذا كان مضطراً للخروج، كما يختلف باختلاف البلد الذي يهاجر إليه، وما إذا كانت فيه تجمعات إسلامية يستطيع من خلالها أن يحافظ على شخصيته الإسلامية وعلى تربية أولاده، وبالتالي فلا يمكن إعطاء فتوى عامة في هذا الموضوع. انتهى
Artinya: Hijrah untuk tinggal di negara non muslim untuk bekerja atau tinggal adalah boleh dari segi hukum asalnya. Akan tetapi hukum boleh ini bisa berubah menjadi makruh atau haram apabila perpindahan ini menyebabkan terjadinya perkara yang haram. Bisa juga berubah menjadi sunnah atau wajib apabila menjadi kewajiban syariah untuk tinggal. Masalah ini bisa berubah sesuai dengan perubahan individu dan kondisi di negara asal dan situasi di negara yang dituju. Prinsipnya, asalkan di negara yang baru itu ia bisa menjaga diri dan agamanya termasuk dalam mendidik anaknya maka itu tidak masalah. Baca detail: Hukum Tinggal di Negara Kafir

1. Mengakui perbuatan haram sebagai haram, tapi tetap melakukannya itu hukumnya berdosa namun tidak mengeluarkan dia dari Islam (tidak berakibat murtad). Terlepas dari itu, memakai barang bajakan itu bisa dibenarkan apabila: a) barangnya sangat penting tapi terlalu mahal sehingga kita tidak mampu membelinya seperti Windows dan office-nya; b) barangnya sangat penting tapi sulit didapat kecuali yg KW. Maka, dalam kedua kasus ini, hukumnya boleh. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan

2. Hukum anjing adalah najis menurut 3 madzhab selain Maliki. Sedangkan menurut madzhab Maliki, hukumnya suci selagi masih hidup. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Adapun memelihara anjing, maka hukumnya sbb: a) memelihara anjing ditaruh di luar rumah untuk berburu atau jaga keamanan hukumnya boleh; b) memelihara anjing ditaruh di dalam rumah sebagai peliharaan hukumnya haram. Baca detail: Memelihara Anjing

Kalau tahu hukum ini tapi melanggarnya, maka berdosa. Kalau tidak tahu, maka hukumnya dimaafkan asalkan setelah tahu tidak melakukan lagi. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

1. Sebelum bertaubat, saya sering mendownload barang bajakan, baik berbentuk gambar, film, musik, buku, software dan lain-lain. Tentunya saya tahu itu perbuatan ilegal. Sayangnya dulu saya pernah mengucapkan beberapa excuse seperti: susah mendapatkan versi legalnya, harganya overpriced, pembajakan kan tidak sama dengan mencuri, dan lain-lain. Tapi faktanya saya tetap sadar itu ilegal dan mengakui sifat ilegal dan haramnya. Apakah ini termasuk perbuatan murtad karena menghalalkan yang haram?

2. Saya sebetulnya cukup menyukai anjing, tapi saya paham anjing haram dipelihara kecuali dengan maksud yang dibenarkan syariat. Masalahnya dulu saya salah paham mengenai batasan yang dibolehkan, sehingga saya berpikir memiliki anjing penjaga yang bukan attack dog seperti german shepherd atau labrador (maksud saya seperti golden retriever, border collie, malamute, atau sebangsanya) diizinkan, atau anjing penuntun orang cacat/buta diizinkan. Bahkan ada waktu-waktu saya benar-benar terlupa mengenai kaidah maksud memelihara ini, sehingga yang teringat hanya prinsip anjing itu najis dan tidak boleh masuk ke dalam rumah. Apakah saya berdosa murtad karena menghalalkan yang haram? Ataukah ada udzur bagi saya? Istri saya dulu sama sekali awam tentang hukum memelihara anjing. Saya sendiri tidak pernah punya anjing.