February 08, 2019

Ahli Waris Dzawil Arham

Ahli Waris Dzawil Arham




Dzawil Arham (Kerabat Non Ahli Waris)

Dzawil Arham (ذوي الأرحام) dalam istilah ahli fiqih adalah kalangan kerabat yang bukan Ahli Waris Ashabul Furudh (bagian pasti) atau Ahli Waris Asabah (bagian sisa); baik laki-laki atau perempuan.[1]

Pandangan Ulama Fikih tentang Dzawil Arham

Mazhab Syafi’i dan Maliki serta Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Abbas berpendapat bahwa dzawil arham tidak mewarisi sama sekali, jadi apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan dzawil furud dan ashobah maka harta peninggalannya diserahkan kepada baitul mal dan tidak diberikan kepada dzawil arham. Dalil yang menjadi dasar mereka adalah hadis Nabi Muhammad Saw; “bahwa Rasulullah Saw. mengenakan jubah untuk beristikharah kepada Allah swt, tentang pusaka ‘Ammad dan Khalah. Kemudian Allah memberikan petunjuk bahwa untuk keduanya tidak ada hak pusaka” (HR Sa’ad al Musanadat).
Sedangkan Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hanbal dan kalangan muta’akhirin dari ulama madzhab Maliki dan Syafii, yang dinukil dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khatab berpendapat bahwa dzawil arham itu dapat mempusakai harta peninggalan apabila tidak ada dzawil furud dan ashobah karena dzawil arham lebih diprioritaskan dari baitul mal.[2]

Syarat Dzawil Arham Dapat Warisan

Para ulama mutaakhirin dari kalangan madzhab Syafi'i berpendapat bahwa dzawil arham berhak mendapat warisan dengan syarat:

a.      Tidak ada ahli waris bagian pasti kecuali suami-istri;
b.     Tidak ada ahli waris asobah.
c.      Tidak ada baitul mal yang berfungsi.[3]

Cara Membagi Warisan Ke Dzawil Arham

Dzawil Arham mendapat warisan dengan cara tanzil yakni mendudukkan keturunan ahli waris pada kedudukan pokok (induk) ahli waris asalnya dan pembagian antara laki-laki dan perempuan statusnya sama.
Pendapat yang menyatakan dzawil arham dapat mewarisi cara pembagiannya adalah dengan memposisikan ahli waris dan mendekatkannya pada mayit. Misalnya cucu perempuan dari anak perempuan menempati posisi anak perempuan.
Sistem tanzil tidak memperhitungkan ahli waris yang ada (yang masih hidup), tetapi melihat pada yang lebih dekat dari ashhabul furudh dan para 'ashabahnya. Dengan demikian, sistem ini akan membagikan hak ahli waris yang ada sesuai dengan bagian ahli waris yang lebih dekat, yakni pokoknya. Inilah pendapat mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, juga merupakan pendapat para ulama mutakhir dari kalangan Maliki dan Syafi'i.
Untuk memperjelas pemahaman tentang sistem tanzil ini berikut contoh-contoh:

Apabila seseorang wafat dan meninggalkan cucu perempuan keturunan anak perempuan, keponakan laki-laki keturunan saudara kandung perempuan, dan keponakan perempuan keturunan saudara laki-laki seayah. Maka keadaan ini dapat dikategorikan sama dengan meninggalkan anak perempuan, saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah. Oleh karena itu, pembagiannya seperti berikut: anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, saudara kandung perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, sedangkan saudara laki-laki seayah tidak mendapat bagian (mahjub) disebabkan saudara kandung perempuan di sini sebagai ashabah, karena itu ia mendapatkan sisanya. Inilah gambarannya:
Anak kandung perempuan 1/2, Saudara kandung perempuan 1/2, Saudara laki-laki seayah mahjub.
Seseorang wafat dan meninggalkan keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan, keponakan perempuan keturunan saudara perempuan seayah, keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu, dan sepupu perempuan keturunan paman kandung (saudara laki-laki seayah). Maka pembagiannya seperti berikut: keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan mendapatkan setengah (1/2) bagian, keponakan perempuan keturunan dari saudara perempuan seayah mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu mendapatkan seperenam (1/6) bagian secara fardh, dan sepupu perempuan anak dari paman kandung juga mendapatkan seperenam (1/6) bagian sebagai ashabah. Hal demikian dikarenakan sama saja dengan pewaris meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, dan paman kandung. Inilah gambarnya:
Saudara kandung perempuan 3/6, Saudara perempuan seayah 1/6, Saudara perempuan seibu 1/6, paman kandung 1/6
Jadi cara pembagiannya adalah dengan melihat kepada yang lebih dekat derajat kekerabatannya kepada pewaris.

Golongan Dzawil Arham

Golongan dzawil arham ada 11 yaitu:[4]

1)    Cucu dari anak perempuan (awladul banat) ke bawah. Yaitu:
a.      Cucu laki-laki (bintul ibni)
b.     Cucu perempuan (bintul binti).
c.      Cicit laki-laki  (ibnu bintil ibni)
d.     Cicit perempuan (bintu bintil ibni).
2)    Anak saudari perempuan / keponakan (awladul akhowat) secara mutlak dan ke bawah. Yaitu:
a.      Anak lelaki dari saudari kandung (ibnul ukhti syaqiqoh),
b.     Anak lelaki dari saudari sebapak (ibnul ukhti li abi)
c.      Anak lelaki dari saudari seibu (ibnul ukhti li ummi)
d.     Anak perempuan dari saudari kandung (bintul ukhti syaqiqoh)
e.      Anak perempuan dari saudari sebapak (bintul ukhti li abi)
3)    Anak perempuan saudara laki-laki / keponakan (bintul akhi) baik kandung, sebapak, atau seibu. Yaitu:
a.      Anak perempuan dari saudara kandung (bintul akhi syaqiq),
b.     Anak perempuan dari saudara sebapak (bintul akhi li abi),
c.      Anak perempuan dari saudara seibu (bintul akhi li ummi)
4)    Anak dari saudara lelaki seibu / keponakan (ibnul akhi dan bintul akhi li ummi) baik keponakan laki-laki atau perempuan. Yaitu:
a.      Anak lelaki dari saudara lelaki seibu (ibnul akhi li ummi),
b.     Anak perempuan dari saudara lelaki seibu (bintul akhi li ummi).
5)    Paman seibu (ammi li ummi) yakni saudara ayah seibu. Yaitu:
a.      Paman seibu (ammu li ummi),
b.     Paman ayahnya mayit (ammi abil mayit),
c.      Paman kakeknya mayit (ammu jaddil mayit) dan ke atas.
6)    Bibi sisi ayah (ammati) secara mutlak. Yaitu:
a.      Bibi kandung (ammati syaqiqoh),
b.     Bibi sebapak (ammati li abi),
c.      Bibi seibu (ammati li ummi),
7)    Anak perempuan dari paman sisi ayah / sepupu (bintul ammi) dan ke bawah. Yaitu:
a.      Anak perempuan dari paman kandung / sepupu (bintul ammi syaqiq),
b.     Anak perempuan dari paman sebapak / sepupu (bintul ammi li abi),
c.      Anak perempuan dari paman seibu / sepupu (bintul ammi li ummi).
d.     Anak perempuannya sepupu laki-laki (bintu ibnil ammi)
8)    Paman sisi ibu (kholi) dan bibi sisi ibu (kholati) secara mutlak, yaitu:
a.      Paman kandung (kholi syaqiq),
b.     Pamak sebapak (kholi li abi),
c.      Paman seibu (kholi li ummi)
d.     Bibi kandung (kholati syaqiqoh),
e.      Bibi sebapak (kholati li abi),
f.       Bibi seibu (kholati li ummi).
9)    Kakek dari ibu (al-jaddul fasid).
10)                        Nenek dari ibu (al-jaddatul fasidah).
11)                        Kerabat yang berkaitan dengan 10 golongan di atas seperti:
a.       Anak lelakinya bibi sisi ayah (ibnul ammati),
b.     Anak lelakinya paman sisi ibu (ibnul kholi),
c.      Bibinya paman sisi ibu (kholatul kholi), dan seterusnya.


[1] Al-Khan dan Al-Bagha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhab Al-Syafi’i, hlm. 5/190.
[2] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 3/54.
[3] Al-Khan & Al-Bagha, Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’I, hlm. 5/190; Khatib Al-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syujak, hlm. 2/108; Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 3/54.
[4] Khatib Al-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syujak, hlm. 2/108.

Dzawil Arham

Dikutip dari: Buku Hukum Waris Islam
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot
Tahun terbit: 2018 

February 07, 2019

Hukum Tajdid Nikah Mbangun Nikah

Hukum Tajdid Nikah Mbangun Nikah
HUKUM MBANGUN NIKAH ATAU TAJDID NIKAH / PEMBAHARUAN AKAD NIKAH

Assalamualaikum. Wr. Wb
Saya 34 taun dan suami saya 30 taun. Dari awal pernikahan sudah terganjal restu dr orangtua suami karena maslah kejawen. Menurut mereka letak rumah saya dan suami bisa membawa petaka dan mengancam keselamatan serta membuat mereka tidak panjang umur.

Pernikahan saya mau 5 tahun dikaruniai 1 anak usia 4 taun, dan tiba2 pihak orangtua dr suami saya meminta suami untuk mengajak 'mbangun nikah",padahal pernikahan kami baik2 saja. Alasan dr orangtua suami adalah agar sejahtera dan untuk keselamatan ke depannya.

Karena saya tidak mau menuruti kemauan mertua, akhirnya mertuapun merujuk pd kalimat yg mengarahkn kami untuk bercerai. Sudah melakukan pertemuan dan pembicaraan spya dapat solusi tetapi mertua tetap kekeh, mereka merasa terancam keselamatannya karena saya tidak mau 'mbangun nikah'. Suamipun tidak bisa memberikan ketegasan karena... Takut durhaka jika menolak 'mbangun nikah' dan diapun tidak mau menceraikan saya karena tidak ada alasan untuk menceraikan.

Sementara suami sya memiliki pola pikir bahwa tidak berdosa melakukan bangun nikah jika terpaksa dan tidak meyakini dan masih mencoba mengajak saya untuk mau melakukan itu. Saya sdh berkonsultasi pd ustad dn tetap disuruh menolak menjalani hal tsb krna dekat dg syirik.

Saat ini saya memilih tinggal bersama dg orang tua saya atas ijin suami, dg niat menennangkan diri. Setlh sebulan suami minta saya kembali pulang..tetapi ketika saya tanya bagaimana soal ketegasan masalah 'mbangun nikah' ternyata suami saya belum punya keputusan.. Jadi dia belum bisa menolak namun dia juga tidak mau menceraikan saya. Akhirnya saya belum mau pulang kerumah.

Pertanyaan saya, apakah bisa saya menolak dinafkahi lahir batin supaya suami berkeputusan? Dan supaya jatuh talak secara agama dg berjalannya waktu berapa lama kah itu?

Bagaimana seharusnya saya bersikap jika suami masih tidak juga tegas..berapa lama saya harus menunggu sehingga talak jatuh? Terima kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum. Wrwb

JAWABAN

Sikap anda yang menolak secara tegas untuk melakukan 'mbangun nikah' itu menurut kami kurang tepat dan kurang bijaksana. Dan tampaknya anda berkonsultasi pada ustadz yang kurang pas dalam memberi saran. Tampaknya ustadz yang anda tanyai adalah berasal dari kalangan Wahabi Salafi yang selalu mengaitkan segala hal dengan kesyirikan. Sekedar diketahui, bahwa gerakan Wahabi Salafi bukan bagian dari Ahlussunnah Wal Jamaah menurut Muktamar Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah Dunia di Chechnya. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Kalau dia bukan dari kalangan Wahabi Salafi, maka berarti dia kurang wawasan ilmu syariahnya.

Karena, mbangun nikah atau dalam bahasa Arab disebut dengan tajdid nikah adalah hal yang sudah dibahas oleh para ahli fikih klasik dan itu tidak menjadi masalah.

Berikut pandangan ulama klasik tentang mbangun nikah:

Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat, 874 H/1567 M) dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, hlm. 7/391, menyatakan:


أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.

Artinya: "Sesungguhnya persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas ….s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati".

Sulaiman Al-Jamal (wafat, 1204 H/ 1789 M) dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ala Syarh al-Manhaj, hlm. 4/245, menyatakan:

يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ

Artinya: Diambil pemahaman dari hadis ini bahwa mengulangi akad nikah dan lainnya tidak merusak akad nikah yang pertama. Ini berbeda dengan pandangan sebagian ulama madzhab Syafi'i. Menurut saya, pendapat yang sahih dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa akad nikah yang kedua itu tidak merusak nikah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Baca detail: Akad Nikah Dua Kali

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa 'mbangun nikah' itu dibolehkan dalam syariah Islam.

Oleh karena itu, kami sarankan agar anda tidak menolak usulan mertua tersebut. Itu kalau anda masih menginginkan keberlangsungan rumah tangga anda. Anda dan suami hendaknya fokus pada dibolehkan 'mbangun nikah' oleh para ulama untuk tujuan 'berhati-hati dan memperindah nikah' bukan untuk niat yang lain.

Bahwasanya mertua anda punya tujuan lain itu bukan urusan anda berdua. Dalam rumah tangga, sebisa mungkin kita bisa kompromi dalam urusan yang tidak dilarang dalam agama. Itulah esensi penting menuju keharmonisan dalam rumah tangga. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

February 01, 2019

Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri

Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri
CARA GUGAT CERAI (FASAKH NIKAH) PERNIKAHAN SIRRI

Dalam nikah siri, suami bisa menceraikan istrinya secara langsung apabila ingin talak. Namun apabila istri ingin cerai sedangkan suami menolak mentalak istrinya, maka istri bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara: a) melakukan isbat nikah ke hakim pengadilan agama sekaligus gugat cera; b) menunjuk seorang muhakkam atau "hakim non-pemerintah" untuk memusukan pernikahan.

Assallamualaikum, Wr. Wb

Saya telah melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga... saya menikah Januari 2018 dan saat ini Desember 2018 kondisi saya hamil 6bln dan merencanakan pernikahan resmi...

Tapi pernikanan resmi itu gagal karena tiba-tiba suami merasa anak yg saya kandung bukan anak nya, melainkan anak orang lain... Selama pernikahan saya tdk pernah berselingkuh, saya berubah sikap terhadap suami karena suami sering berbohong dan main fisik terhadap saya... saya selalu di rendahkan bahkan di fitnah...

Tetapi Allah Maha melihat, suatu hari saya mendapat pesan WA dari perempuan yg dekat dengan suami saya dia mengakui kalau suami telah mengucapkan sayang dan sering berkunjung ke rumah perempuan tsb dengan alasan permasalahan rumah tangga bahwa saya telah selingkuh...

Sungguh sakit hati saat kondisi saya hamil, suami tdk mengakui ini anak nya bahkan suami selalu mengelak bersama perempuan tsb.. Padahal bukti chat WA sudah ada dan pihak keluarga akhirnya memutuskan membatalkan pernikahan resmi tsb...

Saya juga meminta talak kepada suami tetapi suami bilang tidak akan pernah mentalak saya... Jika menurut suami saya telah berselingkuh mengapa tidak mau mentalak saya?

Yang saya tanyakan, apa yg harus saya lakukan...??
Suami tidak mau mentalak saya, sedangkan suami sudah membagi hatinya kepada perempuan lain...

JAWABAN

Dalam kasus di atas, anda bisa memilih untuk bersama dia atau meminta cerai. Apabila memilih cerai, dan suami menolak menceraikan, maka ada dua cara untuk melakukannya:

a) Cerai secara resmi. Yakni dengan menghadap ke pengadilan agama melakukan isbat nikah dan sekaligus gugat cerai. Baca detail: Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah

b) Melakukan gugat cerai dg meminta bantuan pada pegawai PPN (pegawai pencatat nikah) di desa/kelurahan setempat.

c) Mengangkat muhakkam (orang yang dipasrahi jadi hakim seperti ustadz atau kyai) untuk memutuskan perceraian tersebut. Muhakam itu statusnya mirip dengan wali hakim dalam soal pernikahan, sementara muhakam adalah pihak non-pemerintah yang diserahi untuk menjadi "hakim agama swasta" dalam memutuskan pernikahan secara fasakh nikah. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

Dasar dari bolehnya pengangkatan muhakkam gugat cerai ini sbb:

SYARAT BOLEHNYA MENGANGKAT MUHAKAM DALAM GUGAT CERAI (FASAKH NIKAH)

1) Tidak adanya qadhi (hakim agama)

Ba'alawi dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 207, menyatakan syarat bolehnya mengangkat muhakam:

(مسئلة ب س) الحاصل من مسئلة التحكيم ان تحكيم المجتهد فى غير نحو عقوبة الله جائز مطلقا أي ولو مع وجود القاضى المجتهد كتحكيم الفقيه غير المجتهد مع فقد القاضى المجتهد وتحكيم العدل مع فقد القاضى اصلا او طلبه مالا وان قل لا مع وجوده ولو غير اهل بمسافة العدوى . اهـ

Artinya : Masalah tahkim ( membuat muhakam ) bahwa menjadikan muhakam seorang mujtahid ( ahli menggali hukum dari sumbernya ) dalam masalah selain permasalahan yang manjadikan siksa Allah adalah diperbolehkan secara mutlak , meskipun dengan keberadaan seorang qadi (hakim/ penghulu) yang mujtahid. Seperti halnya membuat muhakam seorang yang ahli fiqih namun bukan mujtahid saat tidak adanya penghulu ( qodi ) yang ahli ijtihad dan membuat muhakam seorang yang adil saat tidak adanya penghulu sama sekali atau ada akan tetapi memungut biaya meskipun pungutannya sedikit, tidak saat adanya penghulu meskipun bukan seseorang yang ahli dalam jarak terdekat .

2) Hakim ada tapi meminta upah atau sulit / menolak mengurus masalah.

Istri boleh menggugat cerai (fasakh nikah) melalui muhakam dengan syarat sebagaimana disebut dalam kitab Syarwani, hlm. 8/340, sbb:

(ولا فسخ) بإعسار مهر او نحو نفقة (حتى ) ترفع للقاضى او المحكم (ويثبت) بإقراره او ببينة (عند قاض) او محكم (إعساره فيفسخه) بنفسه او نائبه (او يأذن لها فيه) لانه مجتهد فيه –الى ان قال- فإن فقد قاض ومحكم بمحلها او عجزت عن الرفع اليه كان قال لا افسخ حتى تعطيني مالا كما هو ظاهر استقلّت بالفسخ للضرورة وينفذ ظاهرا (قوله او المحكم) أي بشرطه بأن يكون مجتهدا ولو مع وجود قاض او مقلد وليس فى البلد قاضى ضرورة ع س (قوله مالا) ظاهره وان قل وقياس ما مر فى النكاح من ان شرط جواز العدول عن القاضى للمحكم غير مجتهد حيث طلب القاضى مالا ان يكون له وقع جريان مثله هنا . اهـ . ع ش

Artinya : Tidak boleh fasakh nikah karena tidak dibayarnya mahar atau tidak diberi nafkah kecuali setelah adanya laporan kepada penghulu atau muhakam ( juru putus ) dan menetapkan bukti dengan peryataan dan bukti kepada penghulu atau juru putus ( muhakam ) akan ketidak mampuan suami maka boleh merusak (fasakh) pernikahannya baik dirinya sendiri atau wakilnya atau orang yang di beri izin untuk memutus pernikahannya karena dia seorang mujtahid .... Apabila tidak ada penghulu atau muhakkam di tempat dia berada atau tidak mampu untuk melaporkan masalahnya kepada penghulu seperti ucapan : saya tidak akan memutuskan pernikahan kamu hingga kamu memberikan saya uang seperti yang terjadi maka dia bisa memutuskan pernikahanya sendiri karena darurat dan sah secara dhohir. perkataan : atau juru putus (muhakam) : dengan syaratnya yaitu harus seorang mujtahid meskipun ada penghulu atau stafnya akan tetapi tidak berada di tempat . perkataan : uang : secara dhohir mskipun jumlahnya sedikit disamakan dengan permasalahan yang ada di bab nikah yaitu syarat di perbolehkanya perpindahan wali hakim kepada muhakam selain mujtahid apabila penghulu/ hakim memungut biaya .

3) Suami tidak memberi nafkah, mahar atau bepergian jauh yang lama.

Dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 243, dinyatakan tidak adanya nafkah dari suami bisa menjadi dasar bolehnya gugat cerai.

وافتى به إبن عجيل وابن كثير وابن صباغ والرويانى انه لو تعذر تحصيل النفقة من الزوج فى ثلاثة ايام جاز لها الفسخ حضر الزوج او غاب وقواه ابن الصلاح ورجحه ابن الزياد والطنبدوي والمزجد وصاحب المهذب والكافى وغيرهم فيما اذا غاب وتعذرت النفقة منه ولو بنحو شكاية قال س م وهذا اولى من غيبة ماله وحده المجوز للفسخ اما الفسح بتضررها بطول الغيبة وشهوة الوقاع فلا يجوز اتفاقا وان خافت الزنا فان فقدت الحاكم او المحكم او عجزت عن الرفع اليه كأن قال لا افسخ الا بمال وقد علمت اعساره وانها مستحقة للنفقة استقلت بالفسخ للضرورة .

Artinya: Ibnu Ujail , Ibnu Katsir , Ibnu Shobagh, dan Imam Rayani berfatwa : bahwa seandainya dalam tiga hari suami tidak bisa menghasilkan nafaqoh bagi istrinya maka istrinya boleh mengajukan fasakh ( pemutusan pernikahan / gugat cerai ) baik suami berada dekat dari rumah atau jauh fatwa tersebut di kuatkan oleh Ibnu Sholah dan di unggulkan oleh Ibnu Ziyad . Thombadawi ,Imam Muzadi , pengarang kitab Al Muhadzab (yakni Al-Syirazi) , pengarang kitab al Kafi dan ulama’ lainnya ketika suami dalam keadan pergi jauh sehingga istri sulit mendapatkan nafkah dari suami meskipun hanya sekedar curhatan . Imam Sabramilisi berkata yang demikian itu lebih baik dari tidak adanya harta yang menyebabkan bolehnya istri menggugat cerai suami ( Fasakh nikah ) . adapun gugatan cerai dari istri karena lamanya pergi seorang suami dan keinginan untuk hubungan sex maka tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama’ meskipun ada kehawatiran terjadi perzinaan ‘ apa bila tidak ada hakim atau muhakam atau istri tidak bisa melaporkan kasusnya pada hakim karena harus membayar sedangkan dia tahu bahwa suaminya tidak mampu memberikan nafkah dan dia berhak mendapatkan nafkah maka boleh hak memutus pernikahan berpindah kepada istri karena dorurot.

KESIMPULAN:

Muhakkam atau hakim non-pemerintah untuk urusan perceraian fasakh dapat diangkat oleh pihak perempuan dengan syarat: a) tidak ada hakim resmi; b) ada hakim resmi tapi sulit mengajukan gugatan; b) suami tidak memberi nafkah atau tidak membayar mahar; d) dalam keadaan darurat di mana hakim dan muhakkam tidak ada, maka istri bisa memutuskan pernikahan sendiri.


Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

January 28, 2019

Waktu Niat Ibadah

Waktu Niat Ibadah
WAKTU BERNIAT UNTUK IBADAH WUDHU, MANDI WAJIB DAN SHALAT

Assalamu'alaikum

Izin bertanya membuka forum baru.

1.Pak ustadz, apakah boleh setelah berniat mandi wajib diberi jeda 1-2 detik baru membasuh tangan sebagai awal mandi wajib ?

2.Lalu bolehkah berniat dengan "saya niat mandi wajib karena Allah Ta'ala", kemudian belum sampai "la" pada lafadz Ta'ala tangan sudah kena air duluan ? Tetapu sebelumnya saya sudah mengulang-ulang niat "saya niat mandi wajib" tanpa "karena Allah Ta'ala" .

3.bolehkah berniat dengan hanya "saya niat wudhu" "saya niat mandi wajib" "saya niat sholat fardhu/sunah" tanpa ada lafadz karena Allah Ta'ala ?

4.bolehkah berniat dengan bahasa daerah misal, "saya" dalam bahasa daerah saya "ulun" jd niatnya "ulun niat sholat/mandi/wudhu" ? Atau saya diganti dengan aku ?

5.mana yang lebih benar "sengaja aku niat" atau "aku niat", sering saya meliat buku pedoman sholat menggunakan lafadz sengaja aku, dan pada buku pedoman umroh saya juga saya dapati lafadz sengaja pada niatan suatu ibadah.

JAWABAN

1. Boleh. Adanya jeda antara niat dan awal perbuatan wudhu atau mandi, itu boleh menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

Imam Nawawi dalam kitab Raudoh At-Tolibin, hlm. 1/48, menyatakan:

وإن تقدمت النية من أول الوضوء واستصحبها إلى غسل جزء من الوجه ، صح ، وحصل ثواب السنن ، وإن اقترنت بسنة من سننه المتقدمة ، وهي التسمية ، والسواك ، وغسل الكف ، والمضمضة ، والاستنشاق ، ثم عزبت قبل الوجه ، فثلاثة أوجه . أصحها : لا يصح وضوءه . والثاني : يصح . والثالث : يصح إن اقترنت بالمضمضة أو الاستنشاق دون ما قبلهما .

Artinya: Apabila mendahulukan niat dari awal wudhu dan meneruskan niat itu sampai membasuh bagian awal dari wajah, maka sah wudhunya. Dan mendapat pahala sunnah-sunnahnya wudhu (baca bismilah, dll). Apabila niat itu bersamaan dengan satu sunnah dari sunnahnya wudhu -- yakni baca bismilah, siwak, membasuh telapak tangan, berkumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung) -- lalu ada jeda sebelum membasuh wajah maka ada tiga pendapat: pertama, yang paling sahih, tidak sah wudhunya. Kedua, sah wudhunya. Ketiga, sah apabila niatnya bersamaan dengan berkumur atau istinsyaq, bukan yang sebelum keduanya.

Jadi, intinya sah terjadinya jeda antara niat dengan awal perbuatan wudhu atau mandi atau shalat.

Pandangan tersebut dalam madzhab Syafi'i. Sedangkan dalam madzhab yang lain, maka adanya jeda waktu antara niat dan awal perbuatan ibadah itu tidak menjadi masalah bahkan walaupun jaraknya cukup jauh. Berikut rinciannya:

Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/197, menguraikan pandangan 4 madzhab sbb:

الحنفية قالوا: يصح أن تتقدم النية على تكبيرة الإحرام بشرط أن لا يفصل بينهما فاصل أجنبي عن الصلاة، كالأكل والشرب والكلام الذي تبطل به الصلاة؛ أما الفاصل المتعلق بالصلاة، كالمشي لها؛ والوضوء، فإنه لا يضر، فلو نوى صلاة الظهر مثلاً، ثم شرع في الوضوء، وبعد الفراغ منه مشى إلى المسجد، وشرع في الصلاة ولم تحضره النية؛ فإن صلاته تصح

Artinya: Madzhab Hanafi menyatakan sah mendahulukan niat dari takbirotul ihram dengan syarat tidak ada pemisah lain dari shalat -- seperti makan, minum, berbicara yang menjadi penyebab shalat. Adapun pemisah yang terkait dengan shalat seperti berjalan untuk shalat dan wudhu maka tidak apa-apa. Apabila berniat shalat zhuhur, misalnya, lalu berwudhu setelah selesai dari wudhu lalu berjalan menuju masjid dan melaksanakan shalat tanpa ada niat lagi, maka shalatnya sah.

الحنابلة قالوا: إن النية يصح تقديمها على تكبيرة الإحرام بزمن يسير، بشرط أن ينوي بعد دخول الوقت، كما نقل عن أبي حنيفة

Artinya: Madzhab Hanafi menyatakan bahwa niat shalat itu boleh didahulukan dari takbirotul ihram dengan jeda waktu sedikit dengan syarat dia berniat shalat itu setelah masuknya waktu shalat sebagaimana dinukil dari Imam Abu Hanifah.

Baca detail: Cara Niat

2. Boleh, karena kata 'karena Allah' itu tidak wajib diucapkan. Yang terpenting dalam niat mandi adalah sebutan "mandi wajib".

3. Boleh dan sah walaupun tanpa ada kata 'lillahi ta'ala'. Imam Nawawi dalam kitab Raudoh At-Tolibin, hlm. 1/49, menyatakan:

أما كيفية النية ; فالوضوء ضربان : وضوء رفاهية ; ووضوء ضرورة . أما الأول : فينوي أحد ثلاثة أمور . أحدها : رفع الحدث ، أو الطهارة عن الحدث . ويجزئه ذلك ... الأمر الثاني : استباحة الصلاة ، أو غيرها مما لا تباح إلا بالطهارة ، كالطواف ، وسجود التلاوة ، والشكر ... الأمر الثالث : فرض الوضوء ، أو أداء الوضوء ، وذلك كاف قطعا وإن كان الناوي صبيا .

Artinya: ... Cara niat wudhu ada tiga macam: pertama, niat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas. Kedua, niat agar bisa shalat atau lainnya... Ketiga, niat fardhu wudhu atau melaksanakan wudhu. Itu semua sah niatnya walaupun yg niat itu anak kecil.

4. Boleh dengan bahasa daerah manapun.

5. "Aku niat" sudah cukup. Itu terjemahan dari format aslinya dalam bahasa Arab "Nawaitu" (aku niat). Baca detail: Cara Niat

January 27, 2019

Jimak Siang Hari Bulan Ramadhan

Jimak Siang Hari Bulan Ramadhan
SUAMI ISTRI JIMAK DI SIANG BULAN RAMADHAN SIAPA YANG BAYAR KAFARAT: SUAMI ATAU ISTRI?

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Selamat sore pak ustad, saya mau menanyakan bila mana seorang suami istri melakukan hubungan (jimak) di siang hari pada saat bulan ramadhan ?

bagaimana menebus dosa nya ?
apabila memberi makan fakir harus suami istri atau bisa hanya suami nya saja ?

Terimakasih

JAWABAN

Dalam hal ini dirinci sbb:
a) Apabila sebelum jimak dilakukan anda berdua membatalkan puasa terlebih dahulu, misalnya dengan makan dan/atau minum lalu melakukan hubungan intim, maka anda berdua tidak dikenakan kafarat. Namun anda hanya diwajibkan mengqadha (mengganti) puasa yang dibatalkan tersebut. Baca detail: Puasa Ramadan

Dan berdosa karena tidak puasa tanpa uzur pada hari itu. Untuk itu harus bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

b) Apabila anda tidak membatalkan puasa lebih dulu, dalam arti anda berdua melakukan hubungan intim dalam keadaan berpuasa, maka dalam hal ini anda berdua wajib (i) mengqadha puasa; dan (ii) membayar kafarat atau tebusan. Tebusan itu antara dua pilihan yaitu: puasa 2 bulan berturut-turut; atau memberi makan 60 orang miskin/fakir masing-masing 1 (satu) mud atau 6.75 ons.

Baca detail: Jimak Siang Hari bulan Ramadan

Siapa yg wajib membayar tebusan, apakah kedua suami istri atau suami saja? Menurut madzhab Syafi'i yang berkewajiban membayar kafarat hanya suami saja. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/345, menyatakan:

قد ذكرنا أن الصحيح من مذهبنا أنه لا يجب علي المرأة كفارة أخرى، وبه قال أحمد، وقال مالك وأبو حنيفة وأبو ثور وابن المنذر: عليها كفارة أخرى، وهي رواية عن أحمد.

Artinya: Yang sahih dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa tidak wajib bagi istri membayar kafarat. Pendapat ini disepakati oleh Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Malik, Abu Hanifah, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir menyatakan wajib kafarat.

Intinya, anda bisa mengikuti pandangan madzhab Syafi'i yg menyatakan hanya suami yang wajib membayar kafarat. Sedangkan istri hanya wajib mengqadha puasa saja.

KAFARAT JIMAK RAMADAN: BOLEHKAH SATU ORANG MISKIN DENGAN JUMLAH BERAS YANG SAMA?

Assalamu'alaikum ustadz...

Saya mau tanya tentang masalah kafarat.
Jika suami istri yang melakukan jima' disiang hari di bulan Ramadan diwajibkan membayar kafarat.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Siapa yang wajib membayar kafarat, suami saja atau harus keduanya?
2. Karena ada pendapat berbeda dari para ulama tentang hal itu, pendapat manakah yang harus dipilih?
3. Jika lupa berapa kali/berapa hari melakukan kesalahan itu (jima') karena kejadiannya sudah lama (terjadi waktu masih pengantin baru) dan baru tahu tentang kewajiban ini sekarang, bagaimana cara membayar kafaratnya? Cukup 1 kali atau bagaimana?
4. Bagaimana jika tidak bisa puasa kafarat karena pekerjaan, bolehkah diganti dengan memberi makan 60 orang miskin?
5. Bolehkah kafarat hanya di berikan kepada 1 orang miskin saja tapi dengan jumlah yang sama dengan 60 orang miskin?

Demikian pertanyaan saya Ustadz.
Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Suami saja menurut madzhab Syafi'i. Tapi keduanya juga wajib qadha puasa.
2. Lihat poin 1.
3. Dikira-kira yang paling mendekati fakta.
4. Boleh
5. Ada pendapat yang membolehkan. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, hlm. 8/114, mengutip pandangan sejumlah ulama sbb:

وجملته ‏أن المكفر لا يخلو من أن يجد ‏المساكين بكمال عددهم، أولا يجدهم، ‏فإن وجدهم، لم يجزئه إطعام أقل من ‏عشرة في كفارة اليمين، ولا أقل من ‏ستين في كفارة الظهار، وكفارة ‏الجماع في رمضان. وبهذا قال ‏الشافعي، وأبو ثور. وأجاز الأوزاعي ‏دفعها إلى واحد. وقال أبو عبيد: إن ‏خص بها أهل بيت شديدي الحاجة، ‏جاز، بدليل أن النبي -صلى الله عليه ‏وسلم- قال للمجامع في رمضان، ‏حين أخبره بشدة حاجته وحاجة ‏أهله: (أطعمه عيالك) ولأنه دفع حق ‏الله تعالى إلى من هو من أهل ‏الاستحقاق، فأجزأه، كما لو دفع ‏زكاته إلى واحد.

Artinya: Pembayar kafarat tidak lepas dari kondisi menemukan jumlah orang miskin yang sesuai atau tidak menemukan. Apabila menemukan, maka tidak sah memberi makan pada lebih sedikit dari 10 dalam kafarat sumpah, tidak lebih sedikit dari 60 pada kafarat zhihar dan kafarat jimak bulan Ramadan. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Abu Tsaur. Al Auza'i membolehkan memberikannya pada satu orang. Abu Ubaid berkata: Apabila kafarat itu dikhususkan pada keluarga yagn sangat membutuhkan maka itu boleh dengan dasar hadis di mana Nabi berkata pada pelanggar jimak Ramadan ketika memberitahu Nabi atas sangat butuhnya dia dan keluarganya (atas makanan itu) Nabi bersabda: Berilah makanan pada keluargamu. Juga karena dia memberikan hak Allah pada orang yang berhak, maka hal itu sah sebagaimana apabila memberikan zakatnya pada satu orang.
Baca detail:
- Puasa Ramadan
- Jimak Siang Hari bulan Ramadan
- Pembatal Puasa
- Qadha Puasa Ramadan di Tahun Kedua

JIMAK PADA SIANG HARI RAMADAN TAPI TIDAK SEDANG PUASA

Assalamualaikum..

saya mau nanya , sebelum nya saya lagi hamil dan puasa saya selang seling

Suami saya mnta berhubungan badan , disitu saya bener2 gk tau ternyata ada denda nya dan ada hukum nya
Puasa Ramadhan ,, tapi saat puasa Ramadhan saya tidak berpuasa karena sdg hamil

Jadi saya atau suami saya harus bagai mana ? Siapa yg harus bayar denda apa cukup suami atau ke dua nya dan bisa gk denda nya itu d bayar berupa uang, soal nya saya gk ngerti kalau berupa beras seperti itu.. dan saya bner2 gk tau bahwa perbuatan ini ada kafarat nya

Wssalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Anda tidak dikenakan denda karena tidak sedang berpuasa tapi tetap wajib qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan. Baca detail: Jimak Siang Hari bulan Ramadan

January 21, 2019

Beda Mani, Madzi, Wadi Dan Keputihan pada Wanita

Beda Mani, Madzi Dan Keputihan
BEDA MANI, MADZI DAN KEPUTIHAN BAGI PEREMPUAN / WANITA

Terima kasih. Maaf belum paham.
Ciri air mani ada 3.
1. Bau khas
2. Keluar saat memuncak dan menjadi lemas. Dan nikmat
3. Warna kuning encer
Dan dikatakan bahwa, 3 syarat tersebut tidak harus terpenuhi untuk menyakinkan mani.

Saya belum menikah, dan akhir-akhir ini karena sering membaca artikel tentang perbedaan madzi mani dan keputihan jadi bingung sendiri. Kebingungan ini menjadikan saya was-was dan sering mandi wajib. Padahal saya tidak pernah merasa syahwat memuncak/lemas dan nikmat. Hanya saja jadi sering tidak sengaja berpikiran kotor dan keluar cairan. Dan saya langsung berpikir itu air mani. Sehingga langsung mandi, dan pernah merasa berat.

Yang saya tanyakan.
1. Apa maksudnya 3 syarat tersebut tidak harus terpenuhi sehingga sudah termasuk air mani, bagaimana kalau sepahaman saya 3 ciri tersebut akan ada kalau syahwat sudah memuncak?

2. Saya bingung maksudnya nikmat, dan lemas itu seperti apa.

3. Bau khas yang seperti mayang kurma itu gimana.

4. Dan keluar cairan, kalau syahwat tidak memuncak, tapi bingung menentukan bau, badan tidak lemas dan tidak merasa nikmat hanya terkadang merasa kaget dan sedih karena langsung berpikir harus mandi wajib lagi (jd saya pikir ini tidak lemas) . Itu termasuk cairan apa? Madzi atau mani?

5. Bagaimana jika ragu membedakan mani atau madzi?

6. Bagaimana cara menghilangkan pikiran kotor?

7. Bagaimana menghilangkan was- was?

Maaf sebelumnya,karena diluar topik awal tentang mandi wajib. Tapi mohon, tolong dijawab karena saya sangat bingung. Saya jadi takut tidur, karena nanti takut akan mimpi basah yang harus mandi wajib. Dan pernah 2 minggu berturut" mandi wajib , 1 hari pernah 2-3 kali dan jadi dimarahi orang di rumah karena terlalu lama di kamar mandi. Sehingga pernah berpikir kalau mandi wajib itu sangat berat.

JAWABAN

Cairan yang keluar dari wanita (selain kencing dan darah haid/istihadah) ada tiga jenis yaitu mani, madzi dan keputihan.

MANI

Definisi mani menurut Nabi (dalam hadits sahih riwayat Muslim):

إن ماء الرجل غليظ أبيض ، وماء المرأة رقيق أصفر

Artinya: Mani laki-laki itu kental warna putih. Mani perempuan itu cair/encer kekuningan.

Menurut Imam Nawawi, ada sebagian wanita yang spermanya terkadang encer berwarna putih.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/141, menjelaskan:

وأما مني المرأة فهو أصفر رقيق ، وقد يَبْيضّ لفَضْل قُوَّتها

Artinya: Mani wanita itu berwarna kuning encer. Terkadang berwarna putih karena kuatnya.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 3/224, menjelaskan bahwa ada dua tanda yang menjadi ciri khas mani wanita, sbb:

أحدهما: أن رائحته كرائحة مني الرجل. [وهو كرائحة العجين].
والثانية: التلذذ بخروجه ، وفتور قوتها عقب خروجه" انتهى من شرح مسلم .

Artinya: Satu, baunya seperi bau mani laki-laki. Yakni seperti bau adonan roti. Dua, terasa enak saat keluar mani dan melemahnya/menurunnya kekuatan wanita setelah keluar mani.

Apabila terdapat salah satu dari dua ciri di atas, maka sudah bisa disebut mani.

Al-Husaini Al-Hishni dalam Kifatul Akhyar, hlm. 41, menyatakan kesepakatannya atas pandangan Imam Nawawi di atas:

وَلَا يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ
Artinya: “Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal) yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama. Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau (Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah”

MANI WANITA MENURUT KEDOKTERAN DISEBUT CAIRAN VAGINA ATAU SQUIRT

Saat klimaks atau orgasme, wanita biasa mengeluarkan mani menurut istilah Islam. Menurut istilah medis, keluarnya cairan pada wanita, terutama saat orgasme, itu biasa disebut sebagai squirt. Pada saat itu, yang keluar bukanlah air kencing (dari dalam kandung kencing) dan juga bukan air mani (karena air mani hanya ada pada lelaki). Cairan itu diproduksi kelenjar-kelenjar yang ada di sekitar vagina. Squirt bisa terjadi berkali-kali dalam satu kali periode hubungan seksual. Jumlahnya dalam sekali semprot tentu saja berbeda-beda pada setiap wanita. Ada yang hanya sedikit, dan bahkan ada juga yang sangat banyak. (Sumber: Kompas.com)

dr. Yusi Capriyanti dari alodokter.com menyatakan bahwa tidak ada mani pada perempuan. Yg ada adalah cairan lubrikan yg keluar saat wanita mengalami rangsangan (yg ini disebut madzi dalam istilah Islam) dan saat orgasme (ini disebut mani). Ia menyatakan:

"Wanita tidak memiliki air mani. Namun memiliki cairan lubrikan yang keluar melalui kelenjar yang ada dekat vagina dan berfungsi memberikan pelumas agar saat berhubungan intim tidak mengalami nyeri atau iritasi akibat gesekan dengan penis. Cairan lubrikan tersebut akan keluar saat wanita mengalami rangsangan seksual. Yang dimaksud suami Anda sebenarnya adalah orgasme pada wanita. Pada pria orgasme ditandai dengan ejakulasi cairan sperma (keluarnya sperma) dan sensasi puas. Pada wanita orgasme akan ditandai dengan terjadinya kontraksi otot vagina dan sensasi puas. Pada beberapa wanita, terkadang saat mengalami orgasme mereka bisa mengeluarkan cairan bening dan encer (seperti urin), namun ini hanya terjadi pada sebagian kecil wanita saja."

MADZI

Madzi adalah air berwarna putih yang keluar ketika memikirkan (mengkhayal) tentang seks atau keinginan untuk melakukan seks dan tidak merasa enak saat keluar juga tidak disertai menurunnya syahwat.

Madzi bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa madzi pada wanita itu lebih banyak dari laki-laki.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 2/141, menyatakan:

قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ

“Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata: perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki”.

WADI

Wadi adalah cairan putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani, tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.

KEPUTIHAN

Keputihan atau Fluor Albus merupakan sekresi vaginal pada wanita. Keputihan pada dasarnya dapat digolongkan menjadi dua golongan yaitu keputihan normal (fisiologis) dan keputihan abnormal (patologis). keputihan fisiologis adalah keputihan yang biasanya terjadi setiap bulannya, biasanya muncul menjelang menstruasi atau sesudah menstruasi ataupun masa subur. Keputihan patologis dapat disebabkan oleh infeksi biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina bagian luar

Terkait pertanyaan Anda, berikut jawaban singkatnya:

1. Kalau salah satu dari ciri tersebut ada saat keluar cairan, maka itu sudah disebut mani.
2. Nikmat maksudnya terasa enak saat keluar. Biasa disebut dengan orgasme.
3. Ya seperti mayang kurma. Namun tidak perlu anda terlalu memikirkan soal ini. Yang terpenting adalah poin 1 dan 2.
4. Termasuk madzi.
5. Kalau ragu, maka dihitung madzi. Karena madzi lebih mudah terjadi daripada mani.
6. Agar fikiran tidak kotor, hindari membaca atau menonton pornografi.
7. Cara menghilangkan was-was soal madzi dan mani adalah dengan memahami kriterianya. Dari penuturan anda, kami menyimpulkan bahwa yang sering terjadi pada anda adalah keluar madzi atau keputihan. Bukan mani. Jadi, tidak perlu mandi besar.

APABILA RAGU APAKAH MANI ATAU MADZI

Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj, hlm. 1/215, memberikan panduan apabila seseorang merasa ragu apakah cairan yang keluar itu mani atau madzi, sbb:

فإن احتمل كون الخارج منيا أو غيره ، كودي أو مذي : تخيّر بينهما على المعتمد، فإن جعله منيا اغتسل. أو غيره توضأ وغسل ما أصابه؛ لأنه إذا أتى بمقتضى أحدهما ، برئ منه يقينا، والأصل براءته من الآخر، ولا معارض له" انتهى

Artinya: Apabila yang keluar itu ada kemungkinan mani atau lainnya seperti wadi atau madzi, maka boleh memilih di antara keduanya menurut pendapat yang muktamad. Apabila dianggap mani, maka harus mandi junub. apabila dianggap yang lain (madzi, dll) maka hendaknya berwudhu dan membasuh tempat yang terkena. Karena, apabila ia melakukan akibat dari salahsatunya, maka ia terbebas darinya secara yakin. Hukum yang asal adalah dia terbebas dari yang lain. Tidak ada yang berlawanan baginya.


Perlu diketahui bahwa semua jenis cairan yang keluar dari kemaluan adalah najis dan membatalkan wudhu. kecuali mani yang hukumnya suci dan mengakibatkan hadas besar. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

KEMALUAN BERGETAR SAAT KELUAR CAIRAN, APAKAH MANI?

Assalamualaikum.
Jika sedang bermain internet, dan terdapat gambar yang mengakibatkan secara tidak sengaja syahwat sedikit naik. Dan kemaluan bergetar dan terasa keluar cairan. Saya Tidak merasa nikmat, tidak merasa lemas, tidak merasa syahwat memuncak. Dan ketika di bau, cairan tersebut tidak sedap ( seperti cairan keputihan). Tapi saya membaunya sekitar 3 jam kemudian karena baru sampai rumah.

Saya bingung karena kemaluan ikut bergetar, keluar cairan tapi tidak merasa nikmat, tidak lemas dan syahwat tidak memuncak.

Cairan apakah itu?mani atau madzi?
Apa harus mandi wajib?

Mohon segera dijawab. Terima kasih :)

JAWABAN

Itu termasuk madzi karena lebih sesuai dengan definisi madzi. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

Hukum Lintasan Hati

Hukum Lintasan Hati
PERKATAAN DAN LINTASAN HATI KARENA WAS-WAS WUDHU, SHALAT, TALAK DAN LAINNYA

Assalamualaikum pak yai, permisi saya mau bertanya pak yai, beberapa bulan ini saya diliputi perasaan waswas pada wudhu, sholat, dan masalah talak pak yai, Saya sangat bingung dan tersiksa dengan keadaan ini, setiap saat hati dan pikiran saya selalu terbayang tentang talak, saya nggak pernah ada niat untuk menalak, dan saya pun tidak pernah melafadzkan dengan lisan saya kalimat talak, Yang bikin saya kehilangan ketenangan dalam hidup kenapa hati dan pikiran saya selalu berkata kalimat tersebut dengan bermacam2 redaksi yang menjurus pada lafadz shorih,

Dalam hal ini kami hendak bertanya ustadz atas beberapa keadaan,
1. Apakah ketika dalam hati dan fikiran saya berkata " jika saya tidak melakukan ini itu ( semisal sholat sunah, makan, beli sesuatu untuk istri) berarti saya telah menjatuhkan talak, kemudian saya tidak lakukan suara hati dan pikiran itu, apakah itu bisa menjatuhkan talak ustadz???

2. Karena waswas yg terlalu suara hati dan fikiran saya sering bersumpah dg nama Alloh atau bernadzar untuk mentalak jika saya melakukan suatu perbuatan ( semisal keluar rumah, dll) tetapi semua itu hanya dalam hati dan fikiran yg tidak mampu saya bendung, dan tidak saya lafadzkan dg lisan, pertanyaan saya apakah hal seperti itu bisa berakibat jatuh talak ustdz,,???

3. Jikalau karena besarnya perasaan waswas hingga kita tidak bisa menahan sampai terucap lafafz talak apakah itu bisa jadi talak ustad, selama ini ketika sedang marah dg istri hati dan pikiran saya selalu ke arah lafadz tersebut, sehingga saya sangat menjaga dengan diam dan menutup mulut, takut kalau sampai terlafadz dalam mulut, pernah suatu ketika karena marah tanpa sadar saya bergumam, kamu pilih saya pukul atau saya cerai, akan tetapi ketika sampai lafadz cerai saya sadar dan menutup mulut, sehingga lafadz cerai tidak terucap, dan pernah dg redaksi bahasa yang hampir sama, tetapi ketika sampai lafadz cerai saya sadar dan saya cepat-cepat ganti dg lafadz yg lain, sehingga lafadz cerai tidak sampai terucap, bgmn hukumnya pak ustadz??

4. Kadang ketika saya ngomong, bernyanyi, dan lainya, pikiran dan hati saya seolah mengarah ke kalimat talak, meskipun yg saya omongkan dan saya nyanyikan tidak ada hubungan dengan kalimat talak, akan tetapi hati saya jadi gelisah,, jangan2 tadi saya mengucapkan talak, atau saya mengucapkan kalimat yang berakibat talak,
Dan bagaimana hukumnya bernyanyi kemudian di tengah2 mendendangkan lagu tiba2 ada lafadz talak, dan terlanjur kita nyanyikan, baru kita sadari itu lafadz talak,

5. Mohon solusi ustadz, apa yg harus saya lakukan untuk menghilangkan ini suara hati dan waswas ini ustadz, saya sangat tersiksa ustad,
Terimakasih banyak sebelumnya kami ucapkan kepada ustadz, semoga Alloh membalas sebagai amal ibadah panjenengan,

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. Talak baru jatuh apabila diucapkan. Dan itupun apabila diucapkan dalam konteks untuk menjatuhkan talak. Misalnya, talak yang terucap karena bercerita tentang talak tidak berakibat jatuhnya talak. Baca detail: Cerita Talak

2. Tidak berakibat jatuh talak selagi belum terucapkan. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم. رواه البخاري ومسلم.
Artinya: Allah memaafkan umatku atas was-was atau lintasan hati selagi tidak dilakukan atau tidak terucapkan (HR Bukhari & Muslim)

Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 1/345, menjelaskan maksud hadis di atas:

: الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء؛ لأنه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه. وهذا هو المراد بما ثبت في الصحيح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال: إن الله تجاوز لأمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تتكلم به أو تعمل. قال العلماء: المراد به الخواطر التي لا تستقر. قالوا: وسواء كان ذلك الخاطر غيبة أو كفرا أو غيره، فمن خطر له الكفر مجرد خطران من غير تعمد لتحصيله ثم صرفه في الحال فليس بكافر ولا شيء عليه اهـ.
Artinya: Lintasan hati atau ucapan dalam hati apabila tidak menetap dan tidak terus menerus maka dimaafkan berdasarkan kesepakatan ulama. Karena, itu bukan kemauannya sendiri atas terjadinya hal itu dan bukan pemisahan diri. Inilah yang dimaksud dalam hadis di atas. Ulama berkata: Yang dimaksud dengan lintasan hati adalah lintasan hati yang tidak menetap. Ulama berkata: sama saja lintasan hati itu berupa perkara ghaib, atau kekufuran atau lainnya. Siapa yang terlintas di hatinya kekufuran, murni hanya lintasan, tanpa sengaja untuk melakukannya lalu mengalihkannya seketika maka itu tidak berakibat kafir dan tidak berdosa baginya.

Al-Izz bin Abdussalam dalam Qaqaid Al-Ahkam fi Ishlah Al-Anam, hlm. 1/194, berkata:

: لا أعرف في الوجود شيئا أكثر تقلبا في الأوصاف والأحوال من القلوب، لكثرة ما يرد عليها من الخواطر والقصود، والكراهة والمحبة، والكفر والإيمان، والخضوع والخشوع، والخوف والرجاء، والأفراح والأحزان، والانقباض والانبساط، والارتفاع والانحطاط، والظنون والأوهام، والشكوك والعرفان، والنفور والإقبال، والسآمة والملال، والخسران والندم، واستقباح الحسن واستحسان القبيح، ولكثرة تقلبها كان عليه السلام يقول: "يا مقلب القلوب ثبت قلبي على دينك". وكانت يمينه: "لا، ومقلب القلوب"، وسمي القلب قلبا لتقلبه من حال إلى حال، ولا عقاب على الخواطر، ولا على حديث النفس لغلبتها على الناس، ولا على ميل الطبع إلى الحسنات والسيئات، إذ لا تكليف بما يشق اجتنابه مشقة فادحة، ولا بما لا يطاق فعله ولا تركه اهـ.
Artinya: Aku tidak tahu sesuatu yang selalu paling sering berubah sifat dan keadaannya selain hati. Karena begitu banyaknya yang terjadi berupa lintasan hati dan tujuan, benci dan cinta, kufur dan iman, khudhu' dan khusyu', takut dan harapan, senang dan susah, sempit dan luas, naik dan turun, menduga dan curiga, ragu dan mengenal, lari dan menghadapi, kepercayaan dan bosan, rugi dan menyesali, menganggap buruk hal baik dan menganggap baik hal buruk. Dan karena banyaknya perubahan hati itulah Nabi bersabda: "Wahai Dzat Pengubah hati, tetapkanlah hatiku atas agamamu." Hati disebut qalb dalam bahasa Arab karena suka berubah-ubah dari satu keadaan ke keadaan yang lain. Tidak ada dosa bagi lintasan hati, juga tidak ada dosa bagi ucapan dalam hati karena biasa terjadi pada manusia. Juga tidak ada dosa atas condongnya hati pada kebaikan dan keburukan. Karena, tidak ada taklif (hukum dosa) atas perkara yang sulit dihindari dan atas perkara yang tidak mampu dilakukan atau ditinggalkan.

Al-Suyuti dalam kitab Hasyiyah Sunan Nasai, hlm. 5/469, mengutip pandangan Al-Izz bin Abdussalam di mana Al-Izz berkata:

حديث النفس الذي يمكن رفعه لكن في دفعه مشقة لا إثم فيه؛ لهذا الحديث. وهذا عام في جميع حديث النفس اهـ
Artinya: Ucapan / perkataan hati yang bisa dihilangkan tetapi sulit untuk ditolak maka tidak ada dosa bagi ucapan seperti itu. Dan ini umum berlaku pada seluruh perkataan hati.

Imam Suyuthi dalam Syarah Sunan Nasai, hlm. 6/157, mengutip Al-Izz bin Abdussalam menyatakan:

الذي في النفس على قسمين: وسوسة، وعزائم. فالوسوسة هي حديث النفس وهو المتجاوز عنه فقط، وأما العزائم فكلها مكلف بها
Artinya: Yang terdapat dalam hati ada dua macam: was-was dan azimah (ketetapan hati). Was-was adalah perkataan hati yang dimaafkan (apabila terkait hal haram). Sedangkan azimah (ketetapan hati, tekad, kesengajaan) maka hukumnya terkena taklif (kalau perbuatan haram, maka dosa).

3. Tidak berakibat talak. Apalagi bagi penderita was-was seperti anda. Baca detail: Was-was karena OCD

4. Tidak berdampak talak. Menyanyi ada kata talak itu sama dg bercerita mengandung kata talak hukumnya tidak berakibat cerai. Baca detail: Cerita Talak

5. Cara sembuh dari was-was di bidang apapun adalah dengan mengabaikannya. Salah satu caranya, ketahui bahwa was-was itu adalah perasaan setan, maka perangilah ia dengan cara mengabaikannya dan selalu memohon perlindungan pada Allah dari godaan setan yg terkutuk. Baca detail: Cara Sembuh Was-was

January 16, 2019

Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Istri Boleh Tidak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah
ISTRI BOLEH TIDAK TAAT SUAMI YANG TIDAK MENAFKAHI

Assalamualaikum
Saya mau tanya ustadz, sy muslimah umur 26 tahu. Saya sudah menikah dengan suami sidah 3 tahun . Sy memiliki anak balita umur 2 tahun.

Tahun ke 2 pernikahan kami, kami diuji dengan suami yg suka judi online, bahkan tabungan kami habis dijudikannya. Dan hutang dimana2 gara2 judi. Suami sy tipikal suami kasar, kasar dalam artian ucapan bukan tangan. Jika dia marah dia suka mencaci maki menghina say dg sebutan binatang dan tidak jarang dia mengancam akan membunuh sy dg mengambil pisau. Tapi jika 2 3 jam kemudian dia minta maaf dan bilang itu khilaf bercanda dan lain2. Tapi ustadz itu dilakukan berkali2 seprti iti dia bilang mau berubah dan minta maaf tp selalu dilakukan berulang.

Jd skrg sy meninggalkan dia pulang kerumah ortu saya. Dia meminta maaf dan berjanji tidak mengulanginya lagi. Tp sy sulit percaya. Belum sampe 1 bulan dia mengulanginya lg. Dia masih berjudi, masih kasar sama saya.

Jd pertanyaan nya berdosa kah sy pisah ranjang dan rumah dg suami pak ustadz... Karena sy masih berfikir untuk menerima dia kembali. Assalamualaikum. Mhon jawabannya

JAWABAN

Apabila suami tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai suami dalam segi memberi nafkah, maka istri boleh menolak melayani suami dalam hubungan intim. Termasuk juga boleh pisah ranjang. Bahkan pisah rumah. Dan suami tidak boleh menghalanginya.

Al Syirazi dalam Al Muhadzab, hlm. 3/155, menyatakan:

وإن اختارت المقام بعد الإعسار ، لم يلزمها التمكين من الاستمتاع، ولها أن تخرج من منزله ، لأن التمكين في مقابلة النفقة ، فلا يجب مع عدمها
Artinya: Apabila istri memilih untuk tetap tinggal bersama suami setelah tidak ada nafkah, maka tidak wajib bagi istri untuk memenuhi permintaan hubungan intim. Istri boleh keluar dari rumah suami. Karena memenuhi permintaan suami itu sebagai ganti dari nafkah, maka tidak wajib apabila tidak ada nafkah.

Dalam Syarah Al Muhadzab, hlm. 20/169, dinyatakan:

"إذا ثبت إعسار الزوج خيرت بين ثلاثة أشياء : بين أن تفسخ النكاح ، وبين أن تقيم معه وتمكنه من الاستمتاع بها ، ويثببت لها في ذمته ما يجب على المعسر من النفقة ، وبين أن تقيم على النكاح ، ولكن لا يلزمها أن تمكنه من نفسها ، بل تخرج من منزله ، لأن التمكين إنما يجب عليها ببذل النفقة ، ولا نفقة هناك ، ولا تستحق في ذمته نفقة في وقت انفرادها عنه ، لأن النفقة إنما تجب في مقابلة التمكين من الاستمتاع ، ولا تمكين منها له" انتهى .

Artinya: Apabila suami miskin (tidak mampu menafkahi), maka istri memiliki tiga pilihan: a) melakukan fasakh nikah; b) tetap bersama suami dan membolehkan suami untuk hubungan intim dengan menganggap hutang kewajiban nafkah suami; c) tetap menikah dengan suami akan tetapi tidak wajib baginya untuk memenuhi keinginan suami. Bahkan boleh baginya keluar dari rumah suami. Karena kewajiban istri untuk bersedia dicumbu suami itu sebagai ganti dari nafkah suami, sedangkan nafkah tidak ada. Dan istri tidak berhak mendapat nafkah saat dia sedang sendiri berpisah dari suami. Karena nafkah itu wajib bagi suami sebagai ganti dari kebersediaan istri untuk hubungan intim.

Dalam kondisi di mana suami tidak mampu menafkahi istri, maka suami tidak boleh mengatur atau melarang istri untuk melakukan apa yang dia kehendaki. Al-Bahuti dalam Kasyaf Al Qina', hlm. 5/477, menyatakan:

" (وَلَهَا الْمَقَامُ) عَلَى النِّكَاحِ (وَمَنْعُهُ مِنْ نَفْسِهَا فَلَا يَلْزَمُهَا تَمْكِينُهُ وَلَا الْإِقَامَةُ فِي مَنْزِلِهِ وَعَلَيْهِ أَنْ لَا يَحْبِسَهَا بَلْ يَدَعَهَا تَكْتَسِبُ وَلَوْ كَانَتْ مُوسِرَةً) لِأَنَّهُ لَمْ يُسَلِّمْ إلَيْهَا عِوَضَ الِاسْتِمْتَاعِ" انتهى

Artinya: Istri boleh mempertahankan rumah tangga dan menolak suami dari dirinya. Tidak wajib bagi istri untuk mentaati suami dan tinggal di rumahnya. Dan wajib bagi suami untuk tidak melarangnya bahkan suami harus membiarkan istri bekerja walaupun istri kaya karena suami tidak menyerahkan pengganti istimta' (bersenang-senang, hubungan intim) pada istri.

Baca detail:
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
- Hak Istri dan Kewajiban Suami
- Batasan Taat Istri Pada Suami

**

ISTRI TIDAK DIBERI NAFKAH, HARUSKAH TETAP TAAT SUAMI?

Assalamualaikum wr wb.
Saya ingin berkonsultasi dalam masalah rumah tangga. Saya sudah menikah kurang lebih 6 bulan. Sekarang saya lagi hamil 4 bulan. Yang ingin saya tanyakan apakah masih berlaku hukum istri taat pada suami, sedangkan suami tidak memenuhi kewajibannya yaitu mencari nafkah sebagai kepala rumah tangga. Saya berusaha sabar selama 6 bulan.

Tapi, lama kelamaan saya ingin berontak. Karna saya tidak mendapatkan hak saya, padahal saya sudah menjalankan kewajiban saya sebagai istri. Saya sempat berfikir untuk menyudahi pernikahn ini. Karna saya merasa malu dengan orang tua saya, tidak ada bedanya sebelum menikah dengan sesudah menikah, masih menumpang orang tua.
Di sisi lain saya tidak ingin menjadi istri yang membangkang kepada suami, tapi suami tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya.

Sedangkan saya merasa mendapat tekanan dari orang tua karna suami tidak mau berusaha mencari nafkah. Meskipun pernikahan ini hasil dari pilihan orang tua, saya berusaha menutupi kekurangan suami.

Mohon dengan sangat solusinya . Saya tidak ingin masalah ini berdampak pada kehamilan saya.
Terima kasih sebelumnya, saya mohon maaf atas kekurangan tulisan sebelumnya.

JAWABAN

Kalau suami tidak pernah menafkahi istri, maka istri mempunyai pilihan untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke pengadilan agama apabila suami menolak menceraikannya secara lisan. Namun itu pilihan. Istri boleh juga memilih untuk tetap bertahan. Baca detail: Cerai dalam Islam

Atau, istri boleh tetap mempertahankan rumah tangga tanpa ada kewajiban untuk taat pada suami. Termasuk boleh pisah ranjang bahkan pisah rumah atau bekerja tanpa harus ijin suami.


**

SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH

Assalamu Alaikum Pak Ustad.
Sy sdh.menjalani berumah tangga selama 3 Tahun.Tahun ke 1 ekonomi.baik baik saja dan suami msh bekerja. menafkahi. tahun ke 2 Ekonomi memburuk. suami sdh tidak bekerja dan tdk bisa menafkahi.lg. akhirnya sy yg kembali bekerja
Dan smapai.skrg.sy yg menjadi tulang punggung keluarga.Suami sdh berusaha mencari kerja kesana kemari tp blm ada hasilnya.

Bagaimana pak sikap sy sbg istri krna saat skrg sy yg menjadi tulang punggung keluarga sdh 2 tahun sampai skrg dg anak 3... terima kasih bapak Sbelumnya

JAWABAN

Pilihan ada di tangan anda. Kalau suami tidak lagi menafkahi anda, maka secara negara dan agama anda boleh meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Namun, kalau anda bisa mencintainya, maka pilihan berikutnya adalah tetap mempertahankan rumah tangga. Toh suami sudah berusaha untuk bekerja hanya belum dapat peluang pekerjaan. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga