February 08, 2019

Ahli Waris Dzawil Arham

Ahli Waris Dzawil Arham




Dzawil Arham (Kerabat Non Ahli Waris)

Dzawil Arham (ذوي الأرحام) dalam istilah ahli fiqih adalah kalangan kerabat yang bukan Ahli Waris Ashabul Furudh (bagian pasti) atau Ahli Waris Asabah (bagian sisa); baik laki-laki atau perempuan.[1]

Pandangan Ulama Fikih tentang Dzawil Arham

Mazhab Syafi’i dan Maliki serta Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Abbas berpendapat bahwa dzawil arham tidak mewarisi sama sekali, jadi apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan dzawil furud dan ashobah maka harta peninggalannya diserahkan kepada baitul mal dan tidak diberikan kepada dzawil arham. Dalil yang menjadi dasar mereka adalah hadis Nabi Muhammad Saw; “bahwa Rasulullah Saw. mengenakan jubah untuk beristikharah kepada Allah swt, tentang pusaka ‘Ammad dan Khalah. Kemudian Allah memberikan petunjuk bahwa untuk keduanya tidak ada hak pusaka” (HR Sa’ad al Musanadat).
Sedangkan Imam Hanafi, Imam Ahmad bin Hanbal dan kalangan muta’akhirin dari ulama madzhab Maliki dan Syafii, yang dinukil dari pendapat Ali bin Abi Thalib dan Umar bin Khatab berpendapat bahwa dzawil arham itu dapat mempusakai harta peninggalan apabila tidak ada dzawil furud dan ashobah karena dzawil arham lebih diprioritaskan dari baitul mal.[2]

Syarat Dzawil Arham Dapat Warisan

Para ulama mutaakhirin dari kalangan madzhab Syafi'i berpendapat bahwa dzawil arham berhak mendapat warisan dengan syarat:

a.      Tidak ada ahli waris bagian pasti kecuali suami-istri;
b.     Tidak ada ahli waris asobah.
c.      Tidak ada baitul mal yang berfungsi.[3]

Cara Membagi Warisan Ke Dzawil Arham

Dzawil Arham mendapat warisan dengan cara tanzil yakni mendudukkan keturunan ahli waris pada kedudukan pokok (induk) ahli waris asalnya dan pembagian antara laki-laki dan perempuan statusnya sama.
Pendapat yang menyatakan dzawil arham dapat mewarisi cara pembagiannya adalah dengan memposisikan ahli waris dan mendekatkannya pada mayit. Misalnya cucu perempuan dari anak perempuan menempati posisi anak perempuan.
Sistem tanzil tidak memperhitungkan ahli waris yang ada (yang masih hidup), tetapi melihat pada yang lebih dekat dari ashhabul furudh dan para 'ashabahnya. Dengan demikian, sistem ini akan membagikan hak ahli waris yang ada sesuai dengan bagian ahli waris yang lebih dekat, yakni pokoknya. Inilah pendapat mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, juga merupakan pendapat para ulama mutakhir dari kalangan Maliki dan Syafi'i.
Untuk memperjelas pemahaman tentang sistem tanzil ini berikut contoh-contoh:

Apabila seseorang wafat dan meninggalkan cucu perempuan keturunan anak perempuan, keponakan laki-laki keturunan saudara kandung perempuan, dan keponakan perempuan keturunan saudara laki-laki seayah. Maka keadaan ini dapat dikategorikan sama dengan meninggalkan anak perempuan, saudara kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah. Oleh karena itu, pembagiannya seperti berikut: anak perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, saudara kandung perempuan mendapat setengah (1/2) bagian, sedangkan saudara laki-laki seayah tidak mendapat bagian (mahjub) disebabkan saudara kandung perempuan di sini sebagai ashabah, karena itu ia mendapatkan sisanya. Inilah gambarannya:
Anak kandung perempuan 1/2, Saudara kandung perempuan 1/2, Saudara laki-laki seayah mahjub.
Seseorang wafat dan meninggalkan keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan, keponakan perempuan keturunan saudara perempuan seayah, keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu, dan sepupu perempuan keturunan paman kandung (saudara laki-laki seayah). Maka pembagiannya seperti berikut: keponakan perempuan keturunan saudara kandung perempuan mendapatkan setengah (1/2) bagian, keponakan perempuan keturunan dari saudara perempuan seayah mendapat seperenam (1/6) sebagai penyempurna dua per tiga (2/3), keponakan laki-laki keturunan saudara perempuan seibu mendapatkan seperenam (1/6) bagian secara fardh, dan sepupu perempuan anak dari paman kandung juga mendapatkan seperenam (1/6) bagian sebagai ashabah. Hal demikian dikarenakan sama saja dengan pewaris meninggalkan saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, dan paman kandung. Inilah gambarnya:
Saudara kandung perempuan 3/6, Saudara perempuan seayah 1/6, Saudara perempuan seibu 1/6, paman kandung 1/6
Jadi cara pembagiannya adalah dengan melihat kepada yang lebih dekat derajat kekerabatannya kepada pewaris.

Golongan Dzawil Arham

Golongan dzawil arham ada 11 yaitu:[4]

1)    Cucu dari anak perempuan (awladul banat) ke bawah. Yaitu:
a.      Cucu laki-laki (bintul ibni)
b.     Cucu perempuan (bintul binti).
c.      Cicit laki-laki  (ibnu bintil ibni)
d.     Cicit perempuan (bintu bintil ibni).
2)    Anak saudari perempuan / keponakan (awladul akhowat) secara mutlak dan ke bawah. Yaitu:
a.      Anak lelaki dari saudari kandung (ibnul ukhti syaqiqoh),
b.     Anak lelaki dari saudari sebapak (ibnul ukhti li abi)
c.      Anak lelaki dari saudari seibu (ibnul ukhti li ummi)
d.     Anak perempuan dari saudari kandung (bintul ukhti syaqiqoh)
e.      Anak perempuan dari saudari sebapak (bintul ukhti li abi)
3)    Anak perempuan saudara laki-laki / keponakan (bintul akhi) baik kandung, sebapak, atau seibu. Yaitu:
a.      Anak perempuan dari saudara kandung (bintul akhi syaqiq),
b.     Anak perempuan dari saudara sebapak (bintul akhi li abi),
c.      Anak perempuan dari saudara seibu (bintul akhi li ummi)
4)    Anak dari saudara lelaki seibu / keponakan (ibnul akhi dan bintul akhi li ummi) baik keponakan laki-laki atau perempuan. Yaitu:
a.      Anak lelaki dari saudara lelaki seibu (ibnul akhi li ummi),
b.     Anak perempuan dari saudara lelaki seibu (bintul akhi li ummi).
5)    Paman seibu (ammi li ummi) yakni saudara ayah seibu. Yaitu:
a.      Paman seibu (ammu li ummi),
b.     Paman ayahnya mayit (ammi abil mayit),
c.      Paman kakeknya mayit (ammu jaddil mayit) dan ke atas.
6)    Bibi sisi ayah (ammati) secara mutlak. Yaitu:
a.      Bibi kandung (ammati syaqiqoh),
b.     Bibi sebapak (ammati li abi),
c.      Bibi seibu (ammati li ummi),
7)    Anak perempuan dari paman sisi ayah / sepupu (bintul ammi) dan ke bawah. Yaitu:
a.      Anak perempuan dari paman kandung / sepupu (bintul ammi syaqiq),
b.     Anak perempuan dari paman sebapak / sepupu (bintul ammi li abi),
c.      Anak perempuan dari paman seibu / sepupu (bintul ammi li ummi).
d.     Anak perempuannya sepupu laki-laki (bintu ibnil ammi)
8)    Paman sisi ibu (kholi) dan bibi sisi ibu (kholati) secara mutlak, yaitu:
a.      Paman kandung (kholi syaqiq),
b.     Pamak sebapak (kholi li abi),
c.      Paman seibu (kholi li ummi)
d.     Bibi kandung (kholati syaqiqoh),
e.      Bibi sebapak (kholati li abi),
f.       Bibi seibu (kholati li ummi).
9)    Kakek dari ibu (al-jaddul fasid).
10)                        Nenek dari ibu (al-jaddatul fasidah).
11)                        Kerabat yang berkaitan dengan 10 golongan di atas seperti:
a.       Anak lelakinya bibi sisi ayah (ibnul ammati),
b.     Anak lelakinya paman sisi ibu (ibnul kholi),
c.      Bibinya paman sisi ibu (kholatul kholi), dan seterusnya.


[1] Al-Khan dan Al-Bagha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhab Al-Syafi’i, hlm. 5/190.
[2] Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 3/54.
[3] Al-Khan & Al-Bagha, Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’I, hlm. 5/190; Khatib Al-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syujak, hlm. 2/108; Al-Mausuah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, hlm. 3/54.
[4] Khatib Al-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syujak, hlm. 2/108.

Dzawil Arham

Dikutip dari: Buku Hukum Waris Islam
Penulis: A. Fatih Syuhud
Penerbit: Pustaka Al-Khoirot
Tahun terbit: 2018 

February 07, 2019

Hukum Tajdid Nikah Mbangun Nikah

Hukum Tajdid Nikah Mbangun Nikah
HUKUM MBANGUN NIKAH ATAU TAJDID NIKAH / PEMBAHARUAN AKAD NIKAH

Assalamualaikum. Wr. Wb
Saya 34 taun dan suami saya 30 taun. Dari awal pernikahan sudah terganjal restu dr orangtua suami karena maslah kejawen. Menurut mereka letak rumah saya dan suami bisa membawa petaka dan mengancam keselamatan serta membuat mereka tidak panjang umur.

Pernikahan saya mau 5 tahun dikaruniai 1 anak usia 4 taun, dan tiba2 pihak orangtua dr suami saya meminta suami untuk mengajak 'mbangun nikah",padahal pernikahan kami baik2 saja. Alasan dr orangtua suami adalah agar sejahtera dan untuk keselamatan ke depannya.

Karena saya tidak mau menuruti kemauan mertua, akhirnya mertuapun merujuk pd kalimat yg mengarahkn kami untuk bercerai. Sudah melakukan pertemuan dan pembicaraan spya dapat solusi tetapi mertua tetap kekeh, mereka merasa terancam keselamatannya karena saya tidak mau 'mbangun nikah'. Suamipun tidak bisa memberikan ketegasan karena... Takut durhaka jika menolak 'mbangun nikah' dan diapun tidak mau menceraikan saya karena tidak ada alasan untuk menceraikan.

Sementara suami sya memiliki pola pikir bahwa tidak berdosa melakukan bangun nikah jika terpaksa dan tidak meyakini dan masih mencoba mengajak saya untuk mau melakukan itu. Saya sdh berkonsultasi pd ustad dn tetap disuruh menolak menjalani hal tsb krna dekat dg syirik.

Saat ini saya memilih tinggal bersama dg orang tua saya atas ijin suami, dg niat menennangkan diri. Setlh sebulan suami minta saya kembali pulang..tetapi ketika saya tanya bagaimana soal ketegasan masalah 'mbangun nikah' ternyata suami saya belum punya keputusan.. Jadi dia belum bisa menolak namun dia juga tidak mau menceraikan saya. Akhirnya saya belum mau pulang kerumah.

Pertanyaan saya, apakah bisa saya menolak dinafkahi lahir batin supaya suami berkeputusan? Dan supaya jatuh talak secara agama dg berjalannya waktu berapa lama kah itu?

Bagaimana seharusnya saya bersikap jika suami masih tidak juga tegas..berapa lama saya harus menunggu sehingga talak jatuh? Terima kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum. Wrwb

JAWABAN

Sikap anda yang menolak secara tegas untuk melakukan 'mbangun nikah' itu menurut kami kurang tepat dan kurang bijaksana. Dan tampaknya anda berkonsultasi pada ustadz yang kurang pas dalam memberi saran. Tampaknya ustadz yang anda tanyai adalah berasal dari kalangan Wahabi Salafi yang selalu mengaitkan segala hal dengan kesyirikan. Sekedar diketahui, bahwa gerakan Wahabi Salafi bukan bagian dari Ahlussunnah Wal Jamaah menurut Muktamar Ulama Ahlussunnah Wal Jamaah Dunia di Chechnya. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Kalau dia bukan dari kalangan Wahabi Salafi, maka berarti dia kurang wawasan ilmu syariahnya.

Karena, mbangun nikah atau dalam bahasa Arab disebut dengan tajdid nikah adalah hal yang sudah dibahas oleh para ahli fikih klasik dan itu tidak menjadi masalah.

Berikut pandangan ulama klasik tentang mbangun nikah:

Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat, 874 H/1567 M) dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj, hlm. 7/391, menyatakan:


أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلاً لاَ يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ اْلأُولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إِلَى أَنْ قَالَ وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَجَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.

Artinya: "Sesungguhnya persetujuan murni suami atas aqad nikah yang kedua (memperbarui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas ….s/d … sedangkan apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbarui nikah) semata-mata untuk memperindah atau berhati-hati".

Sulaiman Al-Jamal (wafat, 1204 H/ 1789 M) dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ala Syarh al-Manhaj, hlm. 4/245, menyatakan:

يستفاد من هذا الحديث ان إعادة لفظ العقد في النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الأول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية قلت الصحيح عندهم انه لايكون فسخا كما قاله الجمهور إهـ

Artinya: Diambil pemahaman dari hadis ini bahwa mengulangi akad nikah dan lainnya tidak merusak akad nikah yang pertama. Ini berbeda dengan pandangan sebagian ulama madzhab Syafi'i. Menurut saya, pendapat yang sahih dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa akad nikah yang kedua itu tidak merusak nikah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Baca detail: Akad Nikah Dua Kali

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa 'mbangun nikah' itu dibolehkan dalam syariah Islam.

Oleh karena itu, kami sarankan agar anda tidak menolak usulan mertua tersebut. Itu kalau anda masih menginginkan keberlangsungan rumah tangga anda. Anda dan suami hendaknya fokus pada dibolehkan 'mbangun nikah' oleh para ulama untuk tujuan 'berhati-hati dan memperindah nikah' bukan untuk niat yang lain.

Bahwasanya mertua anda punya tujuan lain itu bukan urusan anda berdua. Dalam rumah tangga, sebisa mungkin kita bisa kompromi dalam urusan yang tidak dilarang dalam agama. Itulah esensi penting menuju keharmonisan dalam rumah tangga. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

February 01, 2019

Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri

Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri
CARA GUGAT CERAI (FASAKH NIKAH) PERNIKAHAN SIRRI

Dalam nikah siri, suami bisa menceraikan istrinya secara langsung apabila ingin talak. Namun apabila istri ingin cerai sedangkan suami menolak mentalak istrinya, maka istri bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara: a) melakukan isbat nikah ke hakim pengadilan agama sekaligus gugat cera; b) menunjuk seorang muhakkam atau "hakim non-pemerintah" untuk memusukan pernikahan.

Assallamualaikum, Wr. Wb

Saya telah melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan keluarga... saya menikah Januari 2018 dan saat ini Desember 2018 kondisi saya hamil 6bln dan merencanakan pernikahan resmi...

Tapi pernikanan resmi itu gagal karena tiba-tiba suami merasa anak yg saya kandung bukan anak nya, melainkan anak orang lain... Selama pernikahan saya tdk pernah berselingkuh, saya berubah sikap terhadap suami karena suami sering berbohong dan main fisik terhadap saya... saya selalu di rendahkan bahkan di fitnah...

Tetapi Allah Maha melihat, suatu hari saya mendapat pesan WA dari perempuan yg dekat dengan suami saya dia mengakui kalau suami telah mengucapkan sayang dan sering berkunjung ke rumah perempuan tsb dengan alasan permasalahan rumah tangga bahwa saya telah selingkuh...

Sungguh sakit hati saat kondisi saya hamil, suami tdk mengakui ini anak nya bahkan suami selalu mengelak bersama perempuan tsb.. Padahal bukti chat WA sudah ada dan pihak keluarga akhirnya memutuskan membatalkan pernikahan resmi tsb...

Saya juga meminta talak kepada suami tetapi suami bilang tidak akan pernah mentalak saya... Jika menurut suami saya telah berselingkuh mengapa tidak mau mentalak saya?

Yang saya tanyakan, apa yg harus saya lakukan...??
Suami tidak mau mentalak saya, sedangkan suami sudah membagi hatinya kepada perempuan lain...

JAWABAN

Dalam kasus di atas, anda bisa memilih untuk bersama dia atau meminta cerai. Apabila memilih cerai, dan suami menolak menceraikan, maka ada dua cara untuk melakukannya:

a) Cerai secara resmi. Yakni dengan menghadap ke pengadilan agama melakukan isbat nikah dan sekaligus gugat cerai. Baca detail: Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah

b) Melakukan gugat cerai dg meminta bantuan pada pegawai PPN (pegawai pencatat nikah) di desa/kelurahan setempat.

c) Mengangkat muhakkam (orang yang dipasrahi jadi hakim seperti ustadz atau kyai) untuk memutuskan perceraian tersebut. Muhakam itu statusnya mirip dengan wali hakim dalam soal pernikahan, sementara muhakam adalah pihak non-pemerintah yang diserahi untuk menjadi "hakim agama swasta" dalam memutuskan pernikahan secara fasakh nikah. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

Dasar dari bolehnya pengangkatan muhakkam gugat cerai ini sbb:

SYARAT BOLEHNYA MENGANGKAT MUHAKAM DALAM GUGAT CERAI (FASAKH NIKAH)

1) Tidak adanya qadhi (hakim agama)

Ba'alawi dalam Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 207, menyatakan syarat bolehnya mengangkat muhakam:

(مسئلة ب س) الحاصل من مسئلة التحكيم ان تحكيم المجتهد فى غير نحو عقوبة الله جائز مطلقا أي ولو مع وجود القاضى المجتهد كتحكيم الفقيه غير المجتهد مع فقد القاضى المجتهد وتحكيم العدل مع فقد القاضى اصلا او طلبه مالا وان قل لا مع وجوده ولو غير اهل بمسافة العدوى . اهـ

Artinya : Masalah tahkim ( membuat muhakam ) bahwa menjadikan muhakam seorang mujtahid ( ahli menggali hukum dari sumbernya ) dalam masalah selain permasalahan yang manjadikan siksa Allah adalah diperbolehkan secara mutlak , meskipun dengan keberadaan seorang qadi (hakim/ penghulu) yang mujtahid. Seperti halnya membuat muhakam seorang yang ahli fiqih namun bukan mujtahid saat tidak adanya penghulu ( qodi ) yang ahli ijtihad dan membuat muhakam seorang yang adil saat tidak adanya penghulu sama sekali atau ada akan tetapi memungut biaya meskipun pungutannya sedikit, tidak saat adanya penghulu meskipun bukan seseorang yang ahli dalam jarak terdekat .

2) Hakim ada tapi meminta upah atau sulit / menolak mengurus masalah.

Istri boleh menggugat cerai (fasakh nikah) melalui muhakam dengan syarat sebagaimana disebut dalam kitab Syarwani, hlm. 8/340, sbb:

(ولا فسخ) بإعسار مهر او نحو نفقة (حتى ) ترفع للقاضى او المحكم (ويثبت) بإقراره او ببينة (عند قاض) او محكم (إعساره فيفسخه) بنفسه او نائبه (او يأذن لها فيه) لانه مجتهد فيه –الى ان قال- فإن فقد قاض ومحكم بمحلها او عجزت عن الرفع اليه كان قال لا افسخ حتى تعطيني مالا كما هو ظاهر استقلّت بالفسخ للضرورة وينفذ ظاهرا (قوله او المحكم) أي بشرطه بأن يكون مجتهدا ولو مع وجود قاض او مقلد وليس فى البلد قاضى ضرورة ع س (قوله مالا) ظاهره وان قل وقياس ما مر فى النكاح من ان شرط جواز العدول عن القاضى للمحكم غير مجتهد حيث طلب القاضى مالا ان يكون له وقع جريان مثله هنا . اهـ . ع ش

Artinya : Tidak boleh fasakh nikah karena tidak dibayarnya mahar atau tidak diberi nafkah kecuali setelah adanya laporan kepada penghulu atau muhakam ( juru putus ) dan menetapkan bukti dengan peryataan dan bukti kepada penghulu atau juru putus ( muhakam ) akan ketidak mampuan suami maka boleh merusak (fasakh) pernikahannya baik dirinya sendiri atau wakilnya atau orang yang di beri izin untuk memutus pernikahannya karena dia seorang mujtahid .... Apabila tidak ada penghulu atau muhakkam di tempat dia berada atau tidak mampu untuk melaporkan masalahnya kepada penghulu seperti ucapan : saya tidak akan memutuskan pernikahan kamu hingga kamu memberikan saya uang seperti yang terjadi maka dia bisa memutuskan pernikahanya sendiri karena darurat dan sah secara dhohir. perkataan : atau juru putus (muhakam) : dengan syaratnya yaitu harus seorang mujtahid meskipun ada penghulu atau stafnya akan tetapi tidak berada di tempat . perkataan : uang : secara dhohir mskipun jumlahnya sedikit disamakan dengan permasalahan yang ada di bab nikah yaitu syarat di perbolehkanya perpindahan wali hakim kepada muhakam selain mujtahid apabila penghulu/ hakim memungut biaya .

3) Suami tidak memberi nafkah, mahar atau bepergian jauh yang lama.

Dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin, hlm. 243, dinyatakan tidak adanya nafkah dari suami bisa menjadi dasar bolehnya gugat cerai.

وافتى به إبن عجيل وابن كثير وابن صباغ والرويانى انه لو تعذر تحصيل النفقة من الزوج فى ثلاثة ايام جاز لها الفسخ حضر الزوج او غاب وقواه ابن الصلاح ورجحه ابن الزياد والطنبدوي والمزجد وصاحب المهذب والكافى وغيرهم فيما اذا غاب وتعذرت النفقة منه ولو بنحو شكاية قال س م وهذا اولى من غيبة ماله وحده المجوز للفسخ اما الفسح بتضررها بطول الغيبة وشهوة الوقاع فلا يجوز اتفاقا وان خافت الزنا فان فقدت الحاكم او المحكم او عجزت عن الرفع اليه كأن قال لا افسخ الا بمال وقد علمت اعساره وانها مستحقة للنفقة استقلت بالفسخ للضرورة .

Artinya: Ibnu Ujail , Ibnu Katsir , Ibnu Shobagh, dan Imam Rayani berfatwa : bahwa seandainya dalam tiga hari suami tidak bisa menghasilkan nafaqoh bagi istrinya maka istrinya boleh mengajukan fasakh ( pemutusan pernikahan / gugat cerai ) baik suami berada dekat dari rumah atau jauh fatwa tersebut di kuatkan oleh Ibnu Sholah dan di unggulkan oleh Ibnu Ziyad . Thombadawi ,Imam Muzadi , pengarang kitab Al Muhadzab (yakni Al-Syirazi) , pengarang kitab al Kafi dan ulama’ lainnya ketika suami dalam keadan pergi jauh sehingga istri sulit mendapatkan nafkah dari suami meskipun hanya sekedar curhatan . Imam Sabramilisi berkata yang demikian itu lebih baik dari tidak adanya harta yang menyebabkan bolehnya istri menggugat cerai suami ( Fasakh nikah ) . adapun gugatan cerai dari istri karena lamanya pergi seorang suami dan keinginan untuk hubungan sex maka tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama’ meskipun ada kehawatiran terjadi perzinaan ‘ apa bila tidak ada hakim atau muhakam atau istri tidak bisa melaporkan kasusnya pada hakim karena harus membayar sedangkan dia tahu bahwa suaminya tidak mampu memberikan nafkah dan dia berhak mendapatkan nafkah maka boleh hak memutus pernikahan berpindah kepada istri karena dorurot.

KESIMPULAN:

Muhakkam atau hakim non-pemerintah untuk urusan perceraian fasakh dapat diangkat oleh pihak perempuan dengan syarat: a) tidak ada hakim resmi; b) ada hakim resmi tapi sulit mengajukan gugatan; b) suami tidak memberi nafkah atau tidak membayar mahar; d) dalam keadaan darurat di mana hakim dan muhakkam tidak ada, maka istri bisa memutuskan pernikahan sendiri.


Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai

January 28, 2019

Waktu Niat Ibadah

Waktu Niat Ibadah
WAKTU BERNIAT UNTUK IBADAH WUDHU, MANDI WAJIB DAN SHALAT

Assalamu'alaikum

Izin bertanya membuka forum baru.

1.Pak ustadz, apakah boleh setelah berniat mandi wajib diberi jeda 1-2 detik baru membasuh tangan sebagai awal mandi wajib ?

2.Lalu bolehkah berniat dengan "saya niat mandi wajib karena Allah Ta'ala", kemudian belum sampai "la" pada lafadz Ta'ala tangan sudah kena air duluan ? Tetapu sebelumnya saya sudah mengulang-ulang niat "saya niat mandi wajib" tanpa "karena Allah Ta'ala" .

3.bolehkah berniat dengan hanya "saya niat wudhu" "saya niat mandi wajib" "saya niat sholat fardhu/sunah" tanpa ada lafadz karena Allah Ta'ala ?

4.bolehkah berniat dengan bahasa daerah misal, "saya" dalam bahasa daerah saya "ulun" jd niatnya "ulun niat sholat/mandi/wudhu" ? Atau saya diganti dengan aku ?

5.mana yang lebih benar "sengaja aku niat" atau "aku niat", sering saya meliat buku pedoman sholat menggunakan lafadz sengaja aku, dan pada buku pedoman umroh saya juga saya dapati lafadz sengaja pada niatan suatu ibadah.

JAWABAN

1. Boleh. Adanya jeda antara niat dan awal perbuatan wudhu atau mandi, itu boleh menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i. Baca detail: Niat Sebelum Perbuatan

Imam Nawawi dalam kitab Raudoh At-Tolibin, hlm. 1/48, menyatakan:

وإن تقدمت النية من أول الوضوء واستصحبها إلى غسل جزء من الوجه ، صح ، وحصل ثواب السنن ، وإن اقترنت بسنة من سننه المتقدمة ، وهي التسمية ، والسواك ، وغسل الكف ، والمضمضة ، والاستنشاق ، ثم عزبت قبل الوجه ، فثلاثة أوجه . أصحها : لا يصح وضوءه . والثاني : يصح . والثالث : يصح إن اقترنت بالمضمضة أو الاستنشاق دون ما قبلهما .

Artinya: Apabila mendahulukan niat dari awal wudhu dan meneruskan niat itu sampai membasuh bagian awal dari wajah, maka sah wudhunya. Dan mendapat pahala sunnah-sunnahnya wudhu (baca bismilah, dll). Apabila niat itu bersamaan dengan satu sunnah dari sunnahnya wudhu -- yakni baca bismilah, siwak, membasuh telapak tangan, berkumur, istinsyaq (menghirup air ke hidung) -- lalu ada jeda sebelum membasuh wajah maka ada tiga pendapat: pertama, yang paling sahih, tidak sah wudhunya. Kedua, sah wudhunya. Ketiga, sah apabila niatnya bersamaan dengan berkumur atau istinsyaq, bukan yang sebelum keduanya.

Jadi, intinya sah terjadinya jeda antara niat dengan awal perbuatan wudhu atau mandi atau shalat.

Pandangan tersebut dalam madzhab Syafi'i. Sedangkan dalam madzhab yang lain, maka adanya jeda waktu antara niat dan awal perbuatan ibadah itu tidak menjadi masalah bahkan walaupun jaraknya cukup jauh. Berikut rinciannya:

Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/197, menguraikan pandangan 4 madzhab sbb:

الحنفية قالوا: يصح أن تتقدم النية على تكبيرة الإحرام بشرط أن لا يفصل بينهما فاصل أجنبي عن الصلاة، كالأكل والشرب والكلام الذي تبطل به الصلاة؛ أما الفاصل المتعلق بالصلاة، كالمشي لها؛ والوضوء، فإنه لا يضر، فلو نوى صلاة الظهر مثلاً، ثم شرع في الوضوء، وبعد الفراغ منه مشى إلى المسجد، وشرع في الصلاة ولم تحضره النية؛ فإن صلاته تصح

Artinya: Madzhab Hanafi menyatakan sah mendahulukan niat dari takbirotul ihram dengan syarat tidak ada pemisah lain dari shalat -- seperti makan, minum, berbicara yang menjadi penyebab shalat. Adapun pemisah yang terkait dengan shalat seperti berjalan untuk shalat dan wudhu maka tidak apa-apa. Apabila berniat shalat zhuhur, misalnya, lalu berwudhu setelah selesai dari wudhu lalu berjalan menuju masjid dan melaksanakan shalat tanpa ada niat lagi, maka shalatnya sah.

الحنابلة قالوا: إن النية يصح تقديمها على تكبيرة الإحرام بزمن يسير، بشرط أن ينوي بعد دخول الوقت، كما نقل عن أبي حنيفة

Artinya: Madzhab Hanafi menyatakan bahwa niat shalat itu boleh didahulukan dari takbirotul ihram dengan jeda waktu sedikit dengan syarat dia berniat shalat itu setelah masuknya waktu shalat sebagaimana dinukil dari Imam Abu Hanifah.

Baca detail: Cara Niat

2. Boleh, karena kata 'karena Allah' itu tidak wajib diucapkan. Yang terpenting dalam niat mandi adalah sebutan "mandi wajib".

3. Boleh dan sah walaupun tanpa ada kata 'lillahi ta'ala'. Imam Nawawi dalam kitab Raudoh At-Tolibin, hlm. 1/49, menyatakan:

أما كيفية النية ; فالوضوء ضربان : وضوء رفاهية ; ووضوء ضرورة . أما الأول : فينوي أحد ثلاثة أمور . أحدها : رفع الحدث ، أو الطهارة عن الحدث . ويجزئه ذلك ... الأمر الثاني : استباحة الصلاة ، أو غيرها مما لا تباح إلا بالطهارة ، كالطواف ، وسجود التلاوة ، والشكر ... الأمر الثالث : فرض الوضوء ، أو أداء الوضوء ، وذلك كاف قطعا وإن كان الناوي صبيا .

Artinya: ... Cara niat wudhu ada tiga macam: pertama, niat menghilangkan hadas atau niat bersuci dari hadas. Kedua, niat agar bisa shalat atau lainnya... Ketiga, niat fardhu wudhu atau melaksanakan wudhu. Itu semua sah niatnya walaupun yg niat itu anak kecil.

4. Boleh dengan bahasa daerah manapun.

5. "Aku niat" sudah cukup. Itu terjemahan dari format aslinya dalam bahasa Arab "Nawaitu" (aku niat). Baca detail: Cara Niat

January 27, 2019

Jimak Siang Hari Bulan Ramadhan

Jimak Siang Hari Bulan Ramadhan
SUAMI ISTRI JIMAK DI SIANG BULAN RAMADHAN SIAPA YANG BAYAR KAFARAT: SUAMI ATAU ISTRI?

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Selamat sore pak ustad, saya mau menanyakan bila mana seorang suami istri melakukan hubungan (jimak) di siang hari pada saat bulan ramadhan ?

bagaimana menebus dosa nya ?
apabila memberi makan fakir harus suami istri atau bisa hanya suami nya saja ?

Terimakasih

JAWABAN

Dalam hal ini dirinci sbb:
a) Apabila sebelum jimak dilakukan anda berdua membatalkan puasa terlebih dahulu, misalnya dengan makan dan/atau minum lalu melakukan hubungan intim, maka anda berdua tidak dikenakan kafarat. Namun anda hanya diwajibkan mengqadha (mengganti) puasa yang dibatalkan tersebut. Baca detail: Puasa Ramadan

Dan berdosa karena tidak puasa tanpa uzur pada hari itu. Untuk itu harus bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

b) Apabila anda tidak membatalkan puasa lebih dulu, dalam arti anda berdua melakukan hubungan intim dalam keadaan berpuasa, maka dalam hal ini anda berdua wajib (i) mengqadha puasa; dan (ii) membayar kafarat atau tebusan. Tebusan itu antara dua pilihan yaitu: puasa 2 bulan berturut-turut; atau memberi makan 60 orang miskin/fakir masing-masing 1 (satu) mud atau 6.75 ons.

Baca detail: Jimak Siang Hari bulan Ramadan

Siapa yg wajib membayar tebusan, apakah kedua suami istri atau suami saja? Menurut madzhab Syafi'i yang berkewajiban membayar kafarat hanya suami saja. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk, hlm. 6/345, menyatakan:

قد ذكرنا أن الصحيح من مذهبنا أنه لا يجب علي المرأة كفارة أخرى، وبه قال أحمد، وقال مالك وأبو حنيفة وأبو ثور وابن المنذر: عليها كفارة أخرى، وهي رواية عن أحمد.

Artinya: Yang sahih dalam madzhab Syafi'i adalah bahwa tidak wajib bagi istri membayar kafarat. Pendapat ini disepakati oleh Ahmad bin Hanbal. Sedangkan Malik, Abu Hanifah, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir menyatakan wajib kafarat.

Intinya, anda bisa mengikuti pandangan madzhab Syafi'i yg menyatakan hanya suami yang wajib membayar kafarat. Sedangkan istri hanya wajib mengqadha puasa saja.

KAFARAT JIMAK RAMADAN: BOLEHKAH SATU ORANG MISKIN DENGAN JUMLAH BERAS YANG SAMA?

Assalamu'alaikum ustadz...

Saya mau tanya tentang masalah kafarat.
Jika suami istri yang melakukan jima' disiang hari di bulan Ramadan diwajibkan membayar kafarat.
Yang menjadi pertanyaan saya:
1. Siapa yang wajib membayar kafarat, suami saja atau harus keduanya?
2. Karena ada pendapat berbeda dari para ulama tentang hal itu, pendapat manakah yang harus dipilih?
3. Jika lupa berapa kali/berapa hari melakukan kesalahan itu (jima') karena kejadiannya sudah lama (terjadi waktu masih pengantin baru) dan baru tahu tentang kewajiban ini sekarang, bagaimana cara membayar kafaratnya? Cukup 1 kali atau bagaimana?
4. Bagaimana jika tidak bisa puasa kafarat karena pekerjaan, bolehkah diganti dengan memberi makan 60 orang miskin?
5. Bolehkah kafarat hanya di berikan kepada 1 orang miskin saja tapi dengan jumlah yang sama dengan 60 orang miskin?

Demikian pertanyaan saya Ustadz.
Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Suami saja menurut madzhab Syafi'i. Tapi keduanya juga wajib qadha puasa.
2. Lihat poin 1.
3. Dikira-kira yang paling mendekati fakta.
4. Boleh
5. Ada pendapat yang membolehkan. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni, hlm. 8/114, mengutip pandangan sejumlah ulama sbb:

وجملته ‏أن المكفر لا يخلو من أن يجد ‏المساكين بكمال عددهم، أولا يجدهم، ‏فإن وجدهم، لم يجزئه إطعام أقل من ‏عشرة في كفارة اليمين، ولا أقل من ‏ستين في كفارة الظهار، وكفارة ‏الجماع في رمضان. وبهذا قال ‏الشافعي، وأبو ثور. وأجاز الأوزاعي ‏دفعها إلى واحد. وقال أبو عبيد: إن ‏خص بها أهل بيت شديدي الحاجة، ‏جاز، بدليل أن النبي -صلى الله عليه ‏وسلم- قال للمجامع في رمضان، ‏حين أخبره بشدة حاجته وحاجة ‏أهله: (أطعمه عيالك) ولأنه دفع حق ‏الله تعالى إلى من هو من أهل ‏الاستحقاق، فأجزأه، كما لو دفع ‏زكاته إلى واحد.

Artinya: Pembayar kafarat tidak lepas dari kondisi menemukan jumlah orang miskin yang sesuai atau tidak menemukan. Apabila menemukan, maka tidak sah memberi makan pada lebih sedikit dari 10 dalam kafarat sumpah, tidak lebih sedikit dari 60 pada kafarat zhihar dan kafarat jimak bulan Ramadan. Ini pendapat Imam Syafi'i dan Abu Tsaur. Al Auza'i membolehkan memberikannya pada satu orang. Abu Ubaid berkata: Apabila kafarat itu dikhususkan pada keluarga yagn sangat membutuhkan maka itu boleh dengan dasar hadis di mana Nabi berkata pada pelanggar jimak Ramadan ketika memberitahu Nabi atas sangat butuhnya dia dan keluarganya (atas makanan itu) Nabi bersabda: Berilah makanan pada keluargamu. Juga karena dia memberikan hak Allah pada orang yang berhak, maka hal itu sah sebagaimana apabila memberikan zakatnya pada satu orang.
Baca detail:
- Puasa Ramadan
- Jimak Siang Hari bulan Ramadan
- Pembatal Puasa
- Qadha Puasa Ramadan di Tahun Kedua

JIMAK PADA SIANG HARI RAMADAN TAPI TIDAK SEDANG PUASA

Assalamualaikum..

saya mau nanya , sebelum nya saya lagi hamil dan puasa saya selang seling

Suami saya mnta berhubungan badan , disitu saya bener2 gk tau ternyata ada denda nya dan ada hukum nya
Puasa Ramadhan ,, tapi saat puasa Ramadhan saya tidak berpuasa karena sdg hamil

Jadi saya atau suami saya harus bagai mana ? Siapa yg harus bayar denda apa cukup suami atau ke dua nya dan bisa gk denda nya itu d bayar berupa uang, soal nya saya gk ngerti kalau berupa beras seperti itu.. dan saya bner2 gk tau bahwa perbuatan ini ada kafarat nya

Wssalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Anda tidak dikenakan denda karena tidak sedang berpuasa tapi tetap wajib qadha (mengganti) puasa yang ditinggalkan. Baca detail: Jimak Siang Hari bulan Ramadan