September 23, 2019

Selalu Was-was, Bagaimana Cara Menyembuhkannya?

WAS-WAS OCD

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang


1. Maaf, pertanyaan ini mungkin agak mengulang pertanyaan saya sebelumnya dari konsultasi Khawatir dan Syirik tanpa sadar, nomor 12C. Namun baru saat ini saya ingat detilnya. Dan karena bagi saya kasus ini sangat rumit dan mengkhawatirkan, saya bermaksud menjabarkan situasinya secara kronologis.

- Mulai bulan Januari/Februari 2018, saya terserang penyakit was-was akut, dan mulai banyak membaca artikel fikih di internet. Sayangnya saya banyak membaca artikel Wahabi.

- Antara Februari - awal Mei, saya membaca tentang nama yang di larang. Di sini saya menjadi salah paham dan berpikir bahwa nama Lathif tidak boleh digunakan tanpa awalan Abd'. Sebenarnya sebelumnya saya pernah membaca pada buku Asma'ul Husna yang disusun Prof. Quraish Shihab, tentang orang dengan ciri tertentu dipanggil dengan nama Lathif tersebut. Mungkin (saya tidak ingat) pada periode Feb - awal Mei tersebut saya juga membaca ulang keterangan tersebut. Namun entah kenapa, mungkin lupa, ragu, ilmunya tidak nempel atau sesuatu, karena saya tidak menemukan nama Lathif tersebut sebagai nama yang boleh dipakai manusia (ketika mencoba mencari tahu di internet), saya berpikir bahwa nama tersebut terlarang bagi manusia tanpa awalan. Mungkin saya sempat mendiskusikan hal terzrbut dengan istri

- Tanggal 4 Mei, setelah kerancuan masalah status akad 11 tahun lalu (perkara hak wali ayah mertua) saya dan istri menjalani tajdidun nikah.

Pada hari yang sama (4 Mei 2018) di pagi hari, setelah tajdidun nikah. Saya mendiskusikan lagi masalah nama tersebut dan melarang istri saya memanggil anak kami Lathif katena secara rancu berpikir hal tersebut dilarang. Saat ini, saya sepenuhnya dalam keadaan terlupa tentang tulisan di buku Prof. Quraish Shihab tentang julukan lathif bagi orang tersebut.

Sore harinya kami membahas lagi perkara tersebut. Sekali lagi saya secara rancu melarang penggunaan nama Lathif tersebut. Bahkan agak berkeras. Saat ini sebenarnya saya setengah ingat (walau samar tentang tulisan Prof. Quraish Shihab tersebut). Akhirnya kami bersepakat akan menanyakan hal tersebut.
Sesudah pembicaraan, saya memeriksa lagi buku Prof. Quraish Shihab (Asma'ul Husna, penerbit Lentera Hati) yang membahas hal tersebut. Dan memang ada keterangan tentang nama lathif sebagai julukan orang yang memiliki ciri tertentu. Saat itu was-was saya sedang kumat parah, sehingga saya merasa sudah melakukan kemurtadan. Saya pun bersyahadat berkali-kali.

Malam harinya saya membaca-baca artikel, dan karena tidak mendapati nama Lathif di daftar nama Allah yang boleh digunakan manusia (tanpa alif lam) saya sekali lagi berpikir secara rancu bahwa nama tersebut terlarang. Saya juga terus bersyahadat.

- Tanggal 5 Mei 2018 subuh, istri saya marah besar tentang hal lain (yang juga berkaitan erat dengan was-was saya dan doktrin Wahabi) hingga ia menekan saya, hingga terucaplah satu lafadz sharih.

Saya masih terus bersyahadat beberapa belas kali setiap hari.


- Tanggal 4 Juni 2018, sekitar pukul 7 pagi kami rujuk. Sebelumnya kami berdua bersyahadat.

- Tanggal 4 Juni 2018, pukul 12 siang lebih (hampir pukul 1) saya menerima jawaban KSIA tentang bolehnya menggunakan nama Lathif. Saya pun bersegera meluruskan pandangan saya, dan bersyahadat lagi.

- Sesudah hari itu saya beberapa kali mengulang kata rujuk pada istri. Salah satunya beberapa hari sesudah Idul Fitri, juga setelah kami berdua bersyahadat.

Pertanyaannya bukan tentang kebolehan menggunakan nama Lathif, karena saya sudah paham dari jawaban KSIA bahwa dibolehkan.

Pertanyaannya adalah:

1A. Apakah perbuatan saya melarang penggunaan nama Lathif pada rentang Januari - awal Mei tersebut, dengan keadaan pernah membaca keterangan yan benar, bahkan mungkin membaca ulang hal tersebut pada waktu tersebut (tapi tidak paham/ragu/lupa) termasuk perbuatan murtad?

1B. Apakah perbuatan saya melarang penggunaan nama Lathif tersebut pada tanggal 4 Mei 2018, pada pagi hari, sore, dan malam hari nya, dengan keadaan yang saya jelaskan di atas merupakan perbuatan murtad?

1C. Apakah rujuk saya (yang didahului syahadat) tanggal 4 Juni jam 7 pagi, sebelum meluruskan pandangan saya tentang masalah ini (karena belum mendapatkan jawaban KSIA, yang datang hampir 6 jam kemudian) dihitung sah?

1D. Ataukah baru pengucapan sesudah tanggal 4 Juni, sesudah pandangan saya diluruskan KSIA yang dihitung sah?

Demi Allah, tidak pernah ada maksud saya mengubah-ubah hukum Allah.

2. Karena pengaruh doktrin Wahabi, selama masa was-was saya sangat parah, sebelum mulai berkonsultasi dengan pihak Al Khoirot, saya banyak melakukan tindakan berlebihan, dengan melarang hal-hal yang sebenarnya diperbolehkan. Umumnya hal-hal tersebut saya larang karena saat itu saya, yang terpengaruh doktrin Wahabi, berpikir bahwa hal-hal tersebut termasuk syirik, bertentangan dengan akidah, mengada-adakan sesuatu yang tidak diciptakan Allah, atau termasuk mendekati/menyetujui maksiat. Saya bahkan pernah mengganti nama anak anak saya, karena namanya merupakan nama biara/kuil kafir. (Nanterra, kuil/biara di Perancis)
Bahkan saya pernah melarang anak saya memakai celana piama (tidak bergambar apa-apa) karena nerupakan setelan dari kaus bergambar transformer. Memang inti cerita seri film transformer banyak berkaitan dengan sesuatu yang sangat tidak sesuai akidah Islam.
Hampir semua salah paham saya tentang masalah ini, diluruskan Al Khoirot sesudah tanggal 4 Juni 2018.

Pertanyaannya:

2A. Apakah tindakan saya yang terpengaruh doktrin wahabi ini, (walau mungkin yang saya lakukan bahkan melebihi/lebih parah dari yang mereka ajarkan/maksudkan) termasuk kekufuran?

2B. Apajah rujuk saya tanggal 4 Juni, yang didahului syahadat, tapi masih belum memiliki pandangan yang benar tentang masalah-masalah yang saya larang-larang tersebut (padahal sebenarnya diperbolehkan) karena belum mendapat koreksi pandangan/pengwtahuan dari KSIA, dihitung sah?

3. Seperti saya sampaikan sebelumnya, saya sering khawatir ada 'racun' yang menyisip saat mengucapkan/membaca/mendengar/menjawab kalimat yang ada kata lafadz kinayahnya, yang sebenarnya diucapkan dalam konteks aman.
Kemarin saat bermain sebuah game handphone, saya membaca pertanyaan "Are you sure you wanna quit?"
Sebetulnya saya sudah/sedang melafalkan niat saya dalam hati untuk mempertahankan pernikahan saat saya menekan icon [x] yang berarti mengiyakan. Namun pada saat yang sama ada racun yang menyisip?

3A. Apakah ada dampak hukumnya pada pernikahan? (Maaf bila pertanyaan ini sebenarnya sudah ditanyakan dan dijawab, saya memang bingung)

3B. Ataukah 'racun' tersebut adalah was-was yang seharusnya langsung saya abaikan saja?

4. Kemarin sebenarnya was-was saya sedang naik, saat anak sulung saya memaksa saya membacakan buku dongeng. Tiba pada satu titik saya melihat kata 'Ibu'. Saya sudah langsung kbawatir. Saat saya membacakan keras kata tersebut, tiba-tiba yang terlintas adalah bayangan istri saya. Saya segera menaruh buku dongeng tersebut.
Apakah berdampak hukum?

5A. Apakah saya benar bahwa lintasan apapun yang tidak diucapkan tidak ada dampaknya bagi pernikahan secara mutlak?

5B. Dan bagi orang normal, semua hal yang bukan lafadz yang membentuk kata yang bisa dimengerti dalam bahasa tertentu tidak berdampak secara mutlak?

5C. Dan apakah saya benar bahwa semua ucapan dzikir/doa harian seperti syahadat, basmalah, hamdalah, atau apapun tidak berdampak pada pernikahan, apapun keadaan batin yang mengucapkannya?

5D. Apakah ketika menjawab sebuah pernyataan/pertanyaan dengan kata lafadz kinayah dalam konteks aman, dibutuhkan kesadaran penuh bahwa konteks yang digunakan tersebut adalah aman untuk menjadikan jawaban (netral seperti ya/tidak/mungkin, atau kalimat tanpa kata lafadz kinayah) untuk menjadikannya mutlak tidak berdampak apapun keadaan batin si penjawab? Ataukah berlaku otomatis, meski misalnya si penjawab karena was-was atau paranoia, ketakutan bahwa konteksnya tidak aman?

5E. Apakah menyukai lagu yang lafadz kinayah di dalamnya, tanpa secara mengingat bahwa lagu dihukumi sebagai cerita, bisa berdampak hukum?

6. Bolehkah saya tahu hukum melakukan gerakan yoga, hanya gerakan dan teknik pernapasannya saja? bukan humming atau meditasinya.

7. Saya pernah membaca dari artikel yang ada pada sebuah situs Wahabi, bahwa bacaan sirr dalam shalat harus terdengar telinga sendiri dan tidak boleh berupa bisikan (suara angin). Apakah benar?

8. Saya berprofesi sebagai konsultan brand/marketing communication.
Pada bulan Ramadhan kemarin, saya diminta mengerjakan pekerjaan untuk sebuah merk kopi 'Ephraim/Efraim'. Pemiliknya yang merupakan seorang aktivis gereja, mengaku bahwa nama tersebut ia dapat dari bibel. Saya menolak pekerjaan tersebut karena khawatir saya malah membesarkan sebuah merek kristen yang dari awal perancangannya dimaksudkan sebagai penyebaran nilai-nilai kristen.

8A. Apakah saya salah?

8B. Apakah saya termasuk berdosa mengharamkan yang halal?

8C. Hal ini saya lakukan sebelum tanggal 4 Juni (waktu rujuk saya). Apakah rujuk saya tetap sah?

9. Nama tengah istri saya adalah Januari (nama bulan yang terambil dari kara janus, sesembahan kafir). Saya biasanya memanggil dia 'Jay' yang merupakan singkatan nama tersebut. Apakah boleh?

Maaf bila pertanyaan saya tidak terstruktur dengan baik atau bertele-tele.

JAWABAN

1a. Tidak. Tidak termasuk.
1b. Bukan.
1c. Kami agak lupa kasus ini yg mana? Yg jelas kalau memang sah talaknya dan dalam masa iddah, maka rujuknya sah cukup dengan ucapan 'Aku rujuk'.
1d. Kami juga tidak ingat soal ini. Intinya, kalau yang pertama sudah sah, maka tidak perlu rujuk lagi.

2a. Tidak.
2b. Kalau rujuknya disebabkan oleh talak yang sah, maka rujuknya juga sah. Kalau rujuknya karena talak yang sebenarnya tidak terjadi (hanya asumsi), maka rujuknya tidak dianggap dalam arti nikahnya tetap sah.

3a. Tidak ada.
3b. Ya, abaikan saja.

4. Tidak.

5a. Benar.
5b. Benar.
5c. Benar.
5d. Berlaku otomatis. Tidak ada dampak apapun
5e. Tidak berdampak.

6. Hukumnya boleh. Kaidah ulama ahli fikih menyatakan: Hukum asal dari segala sesuatu (masalah muamalah) adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya (الأصل في الأشياء الإباحة حتي يدل الدليل علي تحريمه). Dan tidak ada perbuatan dalam yoga yang melanggar syariah.
Baca detail:
- Kaidah Fikih
- Hukum Olahraga Bela Diri
- Hukum Membungkuk ala Jepang

7. Benar menurut sebagian ulama dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali (Wahabi cenderung pada fikih Hanbali walaupun lebih mengutamakan pandangan pribadi dari Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdil Wahab yang non madzhab).
Imam Nawawi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Majmuk, hlm. 3/256, berkata:

وأدنى الإسرار أن يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع ولا عارض عنده من لغط وغيره، وهذا عام في القراءة والتكبير والتسبيح في الركوع وغيره، والتشهد والسلام والدعاء ـ سواء واجبها ونفلها ـ لا يحسب شيء منها حتى يسمع نفسه إذا كان صحيح السمع ولا عارض

Artinya: Paling sedikitnya bacaan pelan adalah bisa didengar sendiri apabila pendengarannya normal dan tidak ada suara lain yang mengganggu. Ini meliputi bacaan takbir, tasbih pada rukuk dan lainnya, bacaan tahiyat, salam dan doa. Baik bacaan wajib atau sunnah. Tidak dianggap bacaannya kecuali dapat didengar sendiri apabila normal pendengarnnya dan tidak ada gangguan suara orang lain.

Namun, madzhab Maliki berpendapat berbeda. Menurut madzhab Maliki, sudah sah bacaan shalat kita apabila lisan dan bibir kita bergerak mengeluarkan huruf (walaupun tidak bersuara)

Khalil Al-Mishri (madzhab Maliki) dalam kitab Mukhtashar Khalil, hlm. 3/318, menyatakan:

وخامسها: فاتحة أي قراءتها بحركة لسان على إمام وفذ أي منفرد، لا على مأموم، هذا إذا أسمع نفسه، بل وإن لم يسمع نفسه، فإنه يكفي في أداء الواجب

Artinya: Yang kelima (rukun shalat) adalah membaca Al Fatihah dengan gerakan lisan bagi imam atau bagi yang shalat sendirian. Tidak bagi makmum. Ini apabila (bacaannya) dapat didengar sendiri. Bahkan seandainya tidak mendengar sendiri itu sudah cukup dalam memenuhi kewajiban.
Baca detail: Shalat 5 Waktu

8a. Itu pilihan. Menerima pekerjaan itu boleh, menolak juga boleh. Bekerjasama bisnis dengan non-muslim itu tidak dilarang sebagaimana Rasulullah pernah beberapa kali berbisnis dengan Yahudi sampai di akhir hayatnya. Yang dilarang adalah apabila berbisnis dengan nonmuslim harbi (yang sedang berperang dengan muslim) itupun yang terkait masalah strategis seperti jual beli senjata. Itupun apabila dengan nonmuslim yang sedang berperang dengan bangsa muslim. Baca detail: Hukum Bisnis dengan Non Muslim

8b. Tidak, karena sifatnya mubah, bukan wajib. Sehingga itu menjadi pilihan untuk melakukan atau meninggalkannya. Demikian juga dengan masalah sunnah. Karena sunnah itu bukan wajib, maka anjurkan untuk melakukan tapi tidak dilarang kalau meninggalkannya. Seperti meninggalkan shalat sunnah, tidak memelihara jenggot (menurut pendapat yang menganggapnya sunnah), dll.
Baca detail:
- Shalat Sunnah Rawatib
- Hukum Memelihara Jenggot

8c. Tentu saja tetap sah sebagaimana sudah kami jelaskan sebelumnya.

9. Boleh. Tidak semua yang menyerupai orang kafir itu dilarang atau haram. Yang haram itu menyerupai di bidang ritualnya. Tapi tidak dilarang apabila menyerupai di bidang tradisi. Baca detail: Halal Haram Serupa Orang Kafir

WAS-WAS (2)

1B. Karena pada pertanyaan utama, saya memberi tanggal yang salah, izinkan saya mengulang pertanyaannya:

Apakah perbuatan saya melarang penggunaan nama Lathif tersebut pada tanggal 4 Mei 2018, pada

- pagi hari (dalam keadaan lupa total tentang tulisan yang membolehkan pengggunaan nama Lathif),

- sore hari (dalam keadaan setengah ingat dengan tulisan tersebut), dan

- malam hari nya (dalam keadaan sudah membaca ulang tulisan tersebut, namun ketakutan karena tidak menemukan nama Lathif dalam daftar nama Asma Allah yang boleh digunakan tanpa abd'),

dengan keadaan yang saya jelaskan di atas merupakan perbuatan murtad, karena naudzubillahi min dzalik mengharamkan hal yang halal? Mengingat nama Lathif sebenarnya boleh digunakan tanpa 'abdu?

1C. Pengucapan lafadz sharih tanggal 5 Mei 2018 bukan merupakan was-was.
Apakah rujuk saya tanggal 4 Juni (atau tanggal 3 Juni, saya agak ragu) dalam keadaan belum mengubah pandangan saya tentang nama Lathif, karena belum mendapat jawaban KSIA mengenai hukum yang benar terkait nama Lathif, dianggap sah? Karena berarti saat rujuk tersebut saya belum mengubah pandangan saya yang salah (belum bertaubat) terkait hukum nama Lathif tersrbut. Apakah tetap sah.

1E. Saat menulis pendalaman 1C di atas, saya sempat salah menulis '... tanggal Mei 2014' (seharusnya Mei 2018). Pada Mei 2014 tentunya tidak terjadi apa-apa. Saya tidak bermaksud menyatakan ada kejafian pada Mei 2014. Apakah salah tulis saya berdampak hukum?

Saya juga sempat tidak secara khusus melafalkan dalam hati niat saya bertanya/bercerita saat menuliskan pendalaman no. 1C tersebut. Apakah berdampak hukum? Apakah konteks bercerita berlaku otomatis?

4. Kemarin saat membicarakan rencana bisnis yang sedang kami (saya dan istri saya) siapkan, tercetus ide merk MilkBro (dari Brothers), awalnya tidak terfikir apa-apa. Tapi kemudian tercetus kekhawatiran bahwa merk tersebut bisa seakan pernyataan yang saya khawatirkan takut berdampak pada pernikahan kami. Saat sedang menimbang bahaya/tidaknya menggunakan merk tersebut, frase tersebut ('MilkBro') terucap lagi oleh saya. Saya tidak ada niat zhihar.
Apakah berdampak hukum?

8A. Maksud saya, saya menolak pekerjaan tersebut karena takut terseret menyebarkan nilai-nilai kristen lewat penyebaran/kampanye publisitas brand 'Efraim' tersebut. Apakah saya sudah termasuk mengharamkan yang halal?

9. Saya sempat melarang anak bungsu saya memanggil kakaknya dengan format 'Brother Keaton'. (Keaton adalah nama anak sulung saya) karena seperti cara orang kristen memanggil biarawan katolik (seperti Brother Francis, Brother Andreas, Brother Ignacio dll.). Tapi saya katakan sesudahnya, bahwa saya sebenarnya tidak mengetahui hukum haram/halalnya, dan saya bermaksud menanyakannya.

Apakah perbuatan saya melarang anak bungsu kami memanggil anak pertama kami dengan format tersebut, termasuk mengharamkan yang halal? Apakah termasuk kemurtadan?

10. Ada lagu pop jepang (murni pop, bukan lagu keagamaan) yang saya dan istri saya sukai. Perkaranya dalam lagu tersebut ada kata 'kami-sama' yang merujuk pada sesembahan orang shinto.

10A. Bolehkah kami mendengarkan lagu tersebut?

10B. Istri saya sempat beberapa kali menyanyikan lagu tersebut lengkap dengan menyebut kata 'kami-sama' tersebut karena dia pikir kata tersebut merujuk pada hal lain. (Dia salah lihat/slah baca saay melihat translasi Japan to English nya). Apakah istri saya berdosa?

10C. Bolehkah menyanyikan lagu tersebut bila tidak menyebutkan kata 'kami-sama' tersebut?
Sisa isi lagu nya netral, bukan tema keagamaan, berdasar translasi yang saya baca.

JAWABAN

1B. Tidak berakibat murtad karena itu timbul dari a) ketidaktahuan anda; dan b) kehati-hatian Anda.
1c. Tetap sah.
1e. Tidak ada dampak (untuk kedua kasus).

4. Tidak ada dampak. Juga seandainya nama itu dipakai nama perusahaan tidak akan ada dampak.

8a. Tidak termasuk mengharamkan yang halal. Karena berbisnis dengan nonmuslim itu pilihan. Boleh dilakukan dan boleh tidak.

9. Tidak apa-apa. Boleh memanggil dengan sebutan demikian. Dalam tradisi Arab juga bisa menyebut nama Akhi + nama. Seperti "Akhi Hasan" dst. Tidak perlu fobia dengan hal-hal seperti ini. Agar Islam anda bisa lebih menyenangkan (tidak fobia). Juga, tidak termasuk kemurtadan karena hal ini tidak diwajibkan dalam Islam. Ingat kaidah ini: "Yang dianggap merubah hukum adalah apabila membolehkan perkara yang haram, atau melarang perkara yang wajib di mana kedua hukum itu sudah disepakati ulama." Baca detail: Halal Haram Serupa Orang Kafir

10a. Boleh asal rujukannya dirubah tidak sebagaimana maksud dari lagu aslinya. Misalnya, anggap 'kami' itu rujukannya pada kami sesama muslim.
10b. Tidak dg syarat seperti 10a.
10c. Boleh menyanyikan semuanya dg syarat seperti disebut di 10a.

September 10, 2019

Hukum Jual Alkohol Babi untuk Non-Muslim

HUKUM MENJUAL BARANG HARAM SEPERTI BABI DAN ALKOHOL UNTUK NON-MUSLIM

Assalamualaikum para Ustadz yang dimuliakan Allah.

Saya mau bertanya.
Ada saudara saya seorang driver ojek online.

Ada 3 pekerjaan yg harus dia lakukan. Yaitu Mengantar penumpang, membeli makanan dan mengantar barang.

Jadi yang ingin saya tanyakan adalah

1. Apakah hukum driver pria membonceng penumpang wanita, apakah haram?

2. Apa hukum membeli dan mengantar makanan haram untuk pelanggan non muslim?

3. Kalau seandainya halal mengantar makanan haram. Apakah tangan kita yg memegang plastik pembungkus makanan haram tersebut harus disamak. Karena sebelumnya plastik tersebut diberikan oleh pemasak makanan yg saat memasak memegang daging babi?

Jazakallahu khairan kepada para asatidz atas jawabannya.

JAWABAN

1. Boleh dengan syarat dan ketentuan berlaku. Baca detail: Hukum Boncengan dg Wanita Bukan Mahram

2. Menjual barang haram untuk non-muslim atau membelikan barang haram dan mengantarkannya pada pelanggan nonmuslim adalah boleh apabila perkara yang haram menurut Islam itu tidak haram menurut agama mereka. Al-Kasani (madzhab Hanafi) dalam kitab Al-Bada'i As-Shanai' fi Tartib Asy-Syarai', hlm. 10/10, menyatakan:

فَالْخَمْرُ في حَقِّهِمْ كَالْخَلِّ في حَقِّنَا، وَالْخِنْزِيرُ في حَقِّهِمْ كَالشَّاةِ في حَقِّنَا في حَقِّ الْإِبَاحَةِ شَرْعًا، فَكَانَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَالًا مُتَقَوِّمًا في حَقِّهِمْ.

Artinya: Khamar (alkohol) bagi nonmuslim itu seperti cuka bagi muslim. Babi bagi non muslim itu seperti sapi dari segi bolehnya secara syariat. Maka masing-masing dari keduanya adalah harta yang bernilai bagi non-muslim.

Pandangan ini disepakati oleh Dr. Ali Jumah, mantan mufti Mesir. Dalam salah satu fatwanya pada acara Wallahu A'lam pada stasiun tv CBC ia menegaskan:


يجوز للمسلمين بيع ونقل الخمور في بلاد الغرب والدول التي تبيح الخمور وأنه يجوز تقديم الخمور وغيرها من الأطعمة المحرمة على المسلمين، مثل لحم الخنزير في مطاعم المسلمين لكن بشرط عدم تقديمها وبيعها للمسلمين.

Artinya: Boleh bagi muslim menjual dan mengangkut khamar di negara Barat (non muslim) dan negara-negara yang membolehkan khamar. Dan boleh bagi muslim menyediakan khamar dan makanan haram lainnya, seperti daging babi, di restoran dan warung milik muslim dengan syarat tidak disuguhkan dan tidak dijual pada umat Islam.

Namun, sebagian ulama yang lain mengharamkan hal tersebut (menjual barang haram walaupun pada non muslim). Dalam konteks ini, maka kita bisa memilih salah satu dari kedua pendapat tersebut.

3. Pertama perlu diketahui bahwa menyucikan najis berat bukan disamak, melainkan dibasuh dengan air tujuh kali salah satunya dicampur dengan debu atau tanah. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Anjing

Samak itu istilah untuk menyucikan kulit bangkai atau hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i. Baca detail: Menyucikan Kulit dengan Disamak

Kedua, status najisnya babi apakah termasuk najis berat atau biasa masih menjadi perbedaan pendapat bahkan di kalangan madzhab Syafi'i. Imam Syafi'i dalam qaul qadim berpendapat najis biasa. Dalam qaul jadid berpendapat najis berat sama dg anjing.

Al Nawawi dalam Al-Muhadzab, hlm. 2/604, menyatakan:

حاصل ما ذكره أن في ولوغ الخنزير طريقين ( أحدهما ) : فيه قولان وهي طريقة ابن القاص ( أحدهما ) : يكفي مرة بلا تراب كسائر النجاسات ( والثاني ) : يجب سبع مع التراب .
( والطريق الثاني ) : يجب سبع قطعا ، وبه قال الجمهور ، وتأولوا نصه في القديم كما أشار إليه المصنف .
واعلم أن الراجح من حيث الدليل أنه يكفي غسلة واحدة بلا تراب ، وبه قال أكثر العلماء الذين قالوا بنجاسة الخنزير .
وهذا هو المختار ; لأن الأصل عدم الوجوب حتى يرد الشرع

Artinya: Terkait jilatan babi ada dua pendapat: pertama, ada dua pandangan a) cukup dibasuh satu kali tanpa debu seperti najis yang lain; b) wajib dibasuh tujuh kali dengan debu. Kedua, wajib dibasuh tujuh kali. Ini pendapat jumhur madzhab Syafi'i. Mereka (ulama Syafi'iyah) mentakwil (menafsiri) pandangan Imam Syafi'i di qaul qadim sebagaimana isyarah mushannif (Al Syirazi pengarang Al Muhadzab). Ketahuilah (kata Imam Nawawi - red), bahwa yang unggul dari segi dalil adalah (najis babi) itu cukup dibasuh satu kali tanpa debu. Pendapat ini didukung mayoritas ulama yang menyatakan najisnya babi. Ini pendapat terpilih (al mukhtar). Karena yang asal adalah tidak wajib sampai diperintah syariah.
Baca detail: Najis Babi Menurut Empat Madzhab

Apabila mengikuti pendapat yang menyatakan najis babi itu najis biasa, maka apabila terkena najis babi, maka cukup dibasuh air satu kali saja.

Ketiga, dalam kasus bersentuhan dengan pemasak daging babi, maka dirinci sbb:
a) apabila yang memberikan bungkus makanan itu pasti yang memasak, maka tangan anda dianggap najis apabila salah satu pihak (anda atau pemasak) ada yang basah. Karena najis baru menular apabila basah. Sedangkan apabila kering semua, maka tidak najis;

b) Apabila pihak restoran yang memberikan bungkus makanan itu tidak pasti apakah tukang masaknya atau bukan, maka persentuhan anda dengannya dianggap tidak najis. Karena status status najisnya masih diragukan. Dalam kondisi meragukan, maka kembali ke status awal tubuh manusia yaitu suci.
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

September 08, 2019

Suami Tak Beri Nafkah Bolehkan Minta Cerai?

RUMAH TANGGA: SUAMI TAK BERI NAFKAH BOLEHKAN MINTA CERAI?

Assalamualaikum,
Saya wanita 35 tahun dan sudah menikah selama lebih dari 11 tahun tanpa keturunan.
Lebih sebulan yang lalu saya menyatakan kepada suami saya bahwa saya akan tidur dilantai saja karena saya merasa diabaikan sebagai seorang istri (hal yang terjadi berulang kali). Suami saya mengatakan "mari kita lihat berapa lama kamu sanggup".

Tiga minggu saya tidur dilantai, kami tidak bertegur sapa dan tidak sekalipun dia berusaha mengajak saya kembali keatas ranjang. Lalu suatu malam saya memutuskan untuk tidur disofa ruang tengah, dengan sedikit membanting pintu berharap dia mendengar dan mengetahuinya, tapi tidak ada respon darinya. Kami tinggal di rumah orang tua saya, sehingga ibu saya melihat saya di sofa ketika pagi hari. Malam selanjutnya saya mohon izin pada ibu agar saya tidur bersamanya, dan ibu saya membolehkan. Diam diam beliau bicara pada suami saya agar menyelesaikan masalah antara kami dan jangan sampai masuk pihak ketiga ikut campur tangan. Tapi suami saya mengacuhkan saran ibu saya. Setelah seminggu tidur bersama ibu, saya memutuskan bertanya pada dia via whatsapp tentang permasalahan kami, tapi dia hanya membiarkan saya mengirimi text yang panjang dan hanya menjawab "jika saya sudah selesai kita berbaikan."

Yang saya kesalkan adalah, selama 11 tahun pernikahan dia tidak pernah punya inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan. Selalu saya yang mecairkan suasana. Kami tidak pernh duduk dan berbicara terbuka seperti yang saya harapkan, yang terjadi sesuai keinginan dia adalah "lupakan masa lalu dan mulai hari yang baru". Dimana permasalahan yang pernah terjadi akan kembali terulang berkali-kali.

Saya tidak menerima ajakan dia, karena yang saya inginkan dia mengajak saya berbicara terbuka tentang hubungan kami dan mencari jalan keluar.

Sebulan lebih pisah ranjang, kami kedatangan tamu yang membuat saya terpaksa kembali kekamar dan saya tidur diatas ranjang tapi tetap tak bertegur sapa. Hingga suatu malam saya berkata pada suami saya "sebaiknya kita pisah dulu untuk sementara untuk mengetahui seberapa besar ketergantungan kita satu sama lainnya". Tanpa ba bi bu dia langsung bilang "baiklah" dan mengemasi 80% pakaiannya dan juga surat2 berharga (sertifikat, bpkb dan buku tabungan) dan langsung pulang kerumah orangtuanya tanpa pamit kepada orangtua saya.

Hari berikutnya ibu kembali mencoba menghubungi dia via telephone dan meminta dia memikirkan tindakannya, tapi dia tetap mengabaikannya. Seminggu kemudian kami memberitahukan pada Bapak saya, dan beliau langsung mengatakan "jika seperti itu biarkan saja dia pergi, kalian cerai saja." Karena selama 2 tahun belakangan suami saya tidak menafkahi saya secara materi (dan saya demi Allah tidak pernah terlontar kepadanya untuk memenuhi kewajibannya ini, meski dalam hati ada penyesalan tapi saya selalu berusaha mencoba memahami keadaannya). Dan nafkah bathin yang juga sangat sering terlupakan olehnya (bahkan pernah hampir 6 bulan tidak menyentuh saya).

Saat saya menulis email ini, suami saya sudah 2 minggu pergi dan tidak sekalipun dia menghubungi saya atau bahkan dari pihak keluarganya. Saya mengirimi dia satu pesan via whatsaap tentang mengapa keluar dari grup keluarga, tapi tidak dibalas. Sebelum Ramadhan ibu saya menghubungi ibu mertua saya, tapi beliau berlagak seakan tidak tahu dan mengatakan kalau suami saya tidak cerita apa-apa.

Saat ini saya tidak tergantung secara materi terhadapnya karena bisa dikatan sejak dua tahun terakhir hidup kami ditanggung orangtua saya dan nafkah bathin yang tidak sempurna dari segi kualitas dan kuantitas dimana dia juga tidak terbuka pada saya tentang masalah ini, jadi perlahan perasaan saya juga sudah berkurang padanya

Yang ingin saya tanyakan adalah,
1. jika keadaan seperti ini bolehkah saya menuntut cerai? Karena Bapak saya juga menuntut hal yang sama.
2 bagaimana tatacara menuntut cerai yang benar sesuai syariat islam?
3 dalam kasus ini, apakah saya berdosa menuntut cerai? Sementara tetap bersamanya saya juga sering merasa berdosa karena selalu dipenuhi sak wasangka.
4 seberapa besar peran orang tua saya menurut islam dalam hal ini? Karena ibu bapak saya mendukung kami untuk berpisah karena menganggap suami saya tidak bertanggungjawab.
5 kapan sebaiknya saya bisa mengajukan permintaan cerai?
.
Demikian pertanyaan saya, dengan harapan mendapat jawaban dan pencerahan yang terbaik dari Al Khoirot.

JAWABAN

1. Boleh menuntut cerai. Baik secara agama maupun secara negara. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Anda tinggal mengurusnya ke pengadilan agama. Sudah disediakan formulirnya di sana. Atau, anda bisa meminta bantuan PPN (pegawai pencatat nikah) di desa/kelurahan tempat anda tinggal untuk mengurus hal ini.

3. Tidak berdosa menuntut cerai. Tidak cinta saja bisa menjadi alasan yang dibenarkan syariah untuk meminta cerai apalagi kalau sampai tidak mendapatkan nafkah lahir batin. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

4. Perceraian hanya terjadi karena salah satu dari dua hal: a) suami menceraikan istrinya secara lisan atau tulisan; b) hakim memutuskan cerai baik atas permintaan istri atau suami. Jadi, peran besar dalam soal perceraian adalah suami atau hakim. Orang tua tidak ada peran apapun yang bisa mengubah hukum pernikahan.

5. Kapanpun anda bisa mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

HUKUM PEMUTUS HUBUNGAN ASMARA DENGAN AMALAN TERTENTU

Assalamualaikuum warahmatullahi wabarakatuh,

Izinkan saya bertanya:

Apakah meminta bantuan kepada seorang ustadz/kyai untuk memutus hubungan asmara itu termasuk penyimpangan terhadap ajaran Islam ? dimana salah satu ritualnya adalah dengan mengubur baju dan foto di kuburan pada tengah malam.

Terima kasih banyak sebelumnya dan mohon pencerahannya.

Hamba Allah,

JAWABAN

Ritualnya itu sendiri tidak masalah karena tidak ada syariah Islam yang dilanggar. Baca detail: Hukum Jimat, Rajah, Ruqyah, Susuk dalam Islam

Yang terkait dengan hukum adalah tujuannya. Apa tujuan anda melakukann hal itu? Kalau tujuannya untuk memutuskan hubungan seorang suami istri, atau hubungan orang yang sedang bertunangan, maka hukumnya haram karena termasuk merusak rumah tangga orang lain dan itu dosa besar. Baca detail: Takhbib Perusak Rumah Tangga Orang

Apakah Suami Dapat Bagian Dari Harta Istri?

APAKAH SUAMI DAPAT BAGIAN DARI HARTA ISTRI?

Assalamualaikum wrb,

saya ingin bertanya mengenai hukum waris
ibu saya memiliki 2 rumah hasil dari jerih payah usaha yang dijalankannya sendiri tanpa campur tangan suami(ayah saya), dari hasil usaha tsb ibu saya menabung sedikit demi sedikit sehingga bisa membangun rumah

Dalam hal ini perlu saya jelaskan ayah tidak menafkahi ibu saya sudah belasan tahun. (hal ini membuat saya sangat benci kepada ayah yang tidak bertanggung jawab). Ibu saya terpontang panting menafkahi anak2nya (dari memberi makan, hingga menyekollahkan anaknya) . Ayah saya hanya ongkang2 kaki dirumah, keluyuran sana-sini, makan dari hasil usah ibu saya

Saya pernah berdiskusi dengan ibu saya mengenai solusi cerai, karna cara baik2 sudah tidak mempan, tapi ibu saya berjiwa besar (dia memikirkan status adik saya tanpa ayah klo cerai nanti) maka sampai saat ini masih satu rumah.

saya anak laki2 usia 20th++ belum berkeluarga, pekerjaan belum mapan, gaji tidak besar,

ayah saya tidak memiliki kerjaan tetap sejak berhenti dari sebuah PT.XXX , udah 10 th an, belakangan ini kelakuannya makin menjadi, pulang selalu larut malam, udah berapa kali terpergok telponan dengan wanita *** . saya sebagai anak serba salah, di satu sisi bila saya kasar saya takut berdosa, satu sisi kelakuannya udah melampaui batas,

dari kronologi diatas (ayah yang tidak bertanggung jawab dalam menafkahi istri, anak-anak udah lebih sepuluh tahun, numpang makan dari hasil istri dll)

yang ingin saya tanyakan aset rumah dari murni hasil kerja keras ibu saya bertahun2 ini apakah ada hak suami/ayah saya?, kenapa saya menanyakan ini karna saya takut kelakuan ayah saya menjadi-jadi untuk mengantisipasi hal yg tak diinginkan maka dari ini saya INGIN MENCARI WAWASAN MENGENAI HARTA ISTRI HASIL KERJA KERAS SENDIRI TANPA SUAMI APAKAH ADA HAK SUAMI?
karna ibu ingin warisan(harta ibu) nanti klo beliau wafat, di bagikan ke anaknya ( dalam hal untuk masa depan adik perempuan dan kakak saya)

Mohon penjelasannya min,

JAWABAN

Dalam Islam, suami istri itu saling mewarisi. Siapa yang meninggal duluan, maka yang hidup akan mendapatkan warisan dari yang mati. Seandainya ayah anda meninggal lebih dulu dari ibu anda, maka ibu anda yang mendapat warisan dari harta peninggalan suami. Begitu juga sebaliknya, apabila ibu anda wafat duluan, maka suaminya berhak mendapat warisan sebesar 1/4. Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila ibu anda memberikan semua hartanya pada anak-anaknya saja, maka itu bisa dilakukan saat ibu anda masih hidup dalam bentuk hibah. Dalam hibah, ketentuan pemberian terserah si pemilik harta. Baca detail: Hibah dalam Islam

HAK ANAK KANDUNG

Assalamu'alaikum...

Keluarga besar saya sedang bertengkar karena hak waris, tolong dibantu solusinya...

Kakek saya telah menikah 2 kali yang pertama dengan nenek kandung saya.
Setelah nenek saya meninggal, beliau menikah kembali. Dari pernikahannya dengan nenek saya, beliau memiliki 7 anak yang masih hidup (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Dan dari pernikahan yang kedua, beliau memiliki 2 anak (1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan). Saat nenek saya meninggal, semua harta dari pernikahan pertama kakek saya belum dibagi-bagi jadi keseluruhannya masih dipegang oleh kakek saya dan keluarga barunya itu.

Masalah muncul pada saat kakek saya menjual tanah dari pernikahannya dengan alm. nenek yang menghasilkan uang sebesar Rp. 250 juta. Pada saat penjualan tanah itu, semua anak dari alm. nenek sudah berkeluarga dan tinggal dirumah masing-masing. Dan dari istri keduanya, anak laki-lakinya sudah menikah sedangkan anak perempuannya belum. Kakek saya tinggal bersama istri keduanya dan kedua anaknya tersebut.

Pada saat pembagian uang itulah terjadi masalah, kakek saya dan keluarga barunya itu menginginkan anak-anak dari pernikahan pertamanya menerima uang masing-masing 10 juta (totalnya 70 juta), mereka meralasan itu hibah jadi seharusnya penerima bersyukur diberi berapa pun. Sedangkan anak-anak dari alm. nenek tidak setuju, karena tanah itu dibeli saat kakek masih menikah dengan alm. nenek menjadi hak waris mereka dan menginginkan masing-masing 20 juta (totalnya 140 juta) dan sisanya 110 juta untuk kakek dan keluarga barunya (kakek, istri kedua, dan kedua anaknya).

Semenjak kejadian itu sudah berselang 3 tahun tetapi suasana semakin memburuk dengan meninggalnya anak perempuan dari istri keduanya. Mereka bahkan menuduh istri dari anak laki-laki alm. nenek yang membuatnya meninggal.

Yang saya ingin tahu sebenarnya berapa bagian yang harusnya diterima masing-masing? Mungkin menurut anda saya bias dalam menceritakannya tetapi fakta pernikahan kakek saya, total anak yang dimilikinya dari masing-masing pernikahan, asal tanah dan hasil jualannya benar. Sebetulnya saya tidak ingin campur tangan tetapi ibu saya sering bertanya kepada saya dan saya tidak enak hati... Terima kasih.

JAWABAN

Kalau tanah itu berasal dari uang kakek anda sendiri, tanpa ada uang dari istrinya (nenek anda), maka hak milik tanah tersebut sepenuhnya berada di tangan kakek. Istri pertamanya tidak berhak apa-apa. Jadi, tanah yang dijual itu bukan tanah warisan, melainkan tanah milik kakek yang masih hidup. Dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini atau harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, ketika kakek anda memberikan sebagian harta hasil pembelian tanah kepada anak-anak dari istri pertama, maka itu disebut hibah. Dan hibah yang diberikan itu bebas nilainya. Terserah si pemberi. Bahkan seandainya tidak diberi juga tidak apa-apa. Baca detail: Hibah dalam Islam

Cerai Saat Hamil, Apa Sah?

CERAI SAAT HAMIL, APA SAH?

Assalamualaikum ustad

Tahun 2008 awal saya memulai bisnis dengan pacar saya yang sekarang menjadi suami. Dia memberikan saya modal 5juta, saya dengan teman saya berhasil membuat perusahaan itu maju, tetapi suami sy tidak terlibat di usaha tersebut, hanya memberikan modal saja.

Pertengahan tahun kami menikah, Dan posisi saya saat itu sedang hamil 2 Bulan. Namun setelah menikah saya gugurkan anak tersebut Karena suami tidak ingin memiliki anak.

Sebulan setelah sy menggugurkan, saya ditipu rekan bisnis saya, semua aset perusahaan dibawa lari Sama dia, suami saya menuntut uangnya kembali, namun yg diminta 280juta Karena keuntungan perusahaan saat itu berjumlah sekian. Suami saya tidak bekerja Sama sekali, dia hanya bergantung dengan usaha yang saya rintis bersama teman sy.

Saya sebenarnya sudah berusaha mau mengganti uang tersebut dengan meminjam ke orang lain, namun suami saya tidak mau, dia hanya mau sumbernya Dari situ.

Karena saya belum tidak bisa melaporkan Hal ini ke polisi karena bukti yang kurang kuat, akhirnya saya bekerja di tempat lain untuk memenuhi kebutuhan hidup Kita sehari-hari. Suami saya selalu menyalahi saya karena Hal ini, setiap kami bertengkar saya sering disebut bawa sial.

Tahun 2017 saya berusaha kembali membuat usaha karena suami saya yang terus- menerus mendesak saya utk membuat usaha sendiri, pd the itu juga sy terkena sihir / guna- guna Dari orang yang tidak Suka saya buka usaha, akhirnya saya jatuh sakit Dan untuk menyembuhkan saya suami sy meminjam uang ke orang tuanya, akhirnya saya sembuh, Dan saya selalu dtagih uang penyembuhan saya ini Dan juga uang di tahun 2008, namun ternyata saya hamil, Dan keuangan saya semakin sulit, sehingga sampai saat ini saya belum bisa membayar utang sepeser pun ke suami saya.

Sebagai informasi, selama saya nikah saya tidak pernah dinafkahi, suami kebutuhan rumah tangga Dan kebutuhan suami saya yanv biayain, tetapi suami saya bilang kalau uang yang hilang di tahun 2008 Dan uang penyembuhan untuk saya adalah nafkah saya selama ini, tapi anehnya saya ditagih juga, Dan bahkan kalau saya cerai dengan beliau saya harus membayar uang pengganti pernikahan sebesar 30 milyar , uang tersebut adalah ganti rugi karena sudah menikah dengan dia yang pastinya status dia akan menjadi Duda ..

Yang saya tanyakan :

jika saya menggugat cerai sedangkan saya sedang hamil 7 Bulan apakah diperbolehkan?

Bagaimana hukumnya dalam Islam atas hutang-hutang saya ke suami?

Bagaimana hukumnya penggantian uang 30 milyar tersebut, sedangkan saya tidak mampu membayarnya? Apakah saya tetap harus mempertahankan pernikahan saya?

Saya tidak kuat jika harus menerus an pernikahan yang didalamnya sering Ada pertengkaran Dan selalu saya yang disalahkan
Mohon pencerahannya ustad

Terima kasih
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Boleh. Cerai saat hamil hukumnya sah. Berdasarkan pada hadits sahih dalam Sahih Muslim hadits #1471 Nabi bersabda kepada Ibnu Umar yang habis mentalak istrinya saat haid:

مُرْه فليراجعها ثم ليطلقها طاهراً أو حاملاً

Artinya : "Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung."

Dalam menjelaskan hadits ini Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan:

قوله صلى الله عليه وسلم : ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا فيه دلالة لجواز طلاق الحامل التي تبين حملها وهو مذهب الشافعي ، قال ابن المنذر : وبه قال أكثر العلماء منهم طاوس والحسن وابن سيرين وربيعة وحماد بن أبي سليمان ومالك وأحمد وإسحاق وأبو ثور وأبو عبيد ، قال ابن المنذر : وبه أقول . وبه قال بعض المالكية

Artinya: Hadits ini menjadi dalil bolehnya menceraikan istri yang hamil yang jelas kehamilannya. Ini adalah madzhab Syafi'i. Pendapat ini disepakati oleh mayoritas ulama. .. termasuk sebagian ulama mazhab Maliki. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Hutang yang wajib anda lunasi adalah jumlah uang yang dipinjamkan suami pada anda yakni 5 juta.

3. Tidak ada kewajiban bagi anda untuk membayar uang pengganti biaya resepsi. Kecuali kalau itu dibuat di atas perjanjian. Biaya resepsi yang diadakan suami bukan tanggungan istri. Baca detail: Hutang dalam Islam


SUAMI KERAS, ISTRI SELINGKUH

Asslamualaikum...wr.wb
Saya Abdul usia 26th.sy sudah brkeluarga slama 4th.tp sekarang istri sy sudah gak cinta lg.dan sy tau istri sy trnyata ada hub sm laki2 lain.dan lbih memilihnya/tdk mnganggap sy suaminya lg.

Seblumnya sy akui sy salah.sy brsikap keras,sllu memarahinya.sy sllu menasehatinya dgn cra keras.tp saya tdak pernah memukulnya.hanya saja sy galak kpdanya.saya menyesal melakukanya tp istri saya sudah trlanjur jauh tdak mncintai saya lagi

Pertanyaan saya...
Apa istri saya benar yg dia lakukan tdk mngakui saya lg?.padahal saya imam,hrusnya sy yg menentukan.
apa yg harus saya lakukan untuk mmbawa keluarga ini lagi?.
Trima kasih....

JAWABAN

Hubungan suami istri harus didasarkan pada saling menghormati dan saling menyayangi. Suami tidak boleh semena-mena dan berbuat zalim pada istri. Begitu juga sebaliknya bagi istri. Apabila yang satu merasa lebih hebat dari yang lain, maka akibatnya tidak akan ada perasaan saling sayang. Ini yang terjadi pada kasus anda. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Walaupun demikian, sikap suami yang keras tidak bisa dijadikan alasan bagi istri untuk selingkuh dengan pria lain. Kalau istri memang tidak lagi bisa menyintai suaminya, maka syariah Islam membolehkan istri untuk melakukan gugat cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

Kalau istri tidak lagi mencintai suaminya, maka hal terbaik bagi suami adalah menceraikannya.


Wanita Tersandera Foto Vulgar

WANITA TERSANDERA FOTO VULGAR

Assalamualaikum wr.wb
Saya perempuan, sebelumnya saya berterima kasih karena Bapak telah membaca pertanyaan saya. Jadi saya mau bertanya dan minta saran apa yang seharusnya saya lakukan. Pada masa lalu sekitar 3th yang lalu saya berbuat dosa besar, yaitu berzina. Saya sangat menyesal, hal itu saya lakukan tidak cuma 1 kali. Saya melakukannya dengan pacar saya, dia janji akan bertanggung jawab. Dia memberi saya iming2 tanggung jawab tapi juga tetap meminta melakukan hal tsb. Bahkan saya sampai sering diancam kalau tidak mau akan disebarkan aib saya, foto2 vulgar saya. Saya tidak bisa melawan, saya takut. Pernah karena saya tidak mau diajak melakukan hal tsb, saya juga diancam putus & foto2 tsb akan menyebar.

Intinya saya diinjak2, diperlakukan sesuai keinginannya. Sampai suatu ketika saya lelah, saya pasrah. Saya tidak peduli dia akan menyebarkan aib saya. Saya malah meminta putus balik, batin saya tersiksa. Dan sekarang malah dia yang mengejar - ngejar saya dengan alih2 ingin bertanggung jawab. Tapi saya sudah tidak mau berhubungan dengan dia lagi, saya tersiksa. Dia terus menerus mengejar saya bertahun2, sampai akhirnya dia menceritakan aib saya kepada teman saya, dia juga menyebar foto saya kepada teman saya. Dia memaksa ingin bertanggung jawab. Tapi dari hati saya yang paling dalam, saya sudah tidak mau berurusan dengan dia lagi, saya mau bertaubat. Saya sangat menyesali perbuatan saya dulu. Karena setelah beberapa tahun pun dia tetap sama saja. Dia tetap kasar kepada saya, bahkan saat dia memaksakan kehendaknya mau bertanggung jawab, namun dia menggunakan kata2 kasar karena emosi.

Saya tidak nyaman, batin saya tersiksa jika harus tetap bersama dia. Apalagi kalau saya sampai harus menikah dengannya. Sampai sekarang detik ini pun dia terus menerus menghubungi saya. Sampai sekarang saya sering menangis karena dihantui penyesalan dan aib yang diketahui orang lain.

Sedangkan saya sekarang sudah punya laki2 yang saya cintai dan berniat ke hubungan yang lebih serius dan saya juga akan jujur kepadanya kalau saya sudah tidak suci lagi.

Pertanyaan saya :

1. Apakah yang harus saya lakukan? Bagaimana pendapat uztad? Apakah saya harus menerima orang tersebut sedangkan saya sudah tidak mau berurusan lagi dengannya?

2. Apakah saya tidak bisa mendapatkan laki-laki yang baik?

3. Bagaimana cara saya mengatasi masalah ini?

Maaf jika kurang jelas penulisannya. Terima kasih. Saya harap pertanyaan saya segera dijawab. Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Sebaiknya lupakan masa lalu anda. Dia telah membuat anda sengsara lahir batin. Dan dia akan mengulangi kesengsaraan anda berkali-kali ketika anda memutuskan untuk bersama dia. Putus dengan dia adalah salah satu cara untuk memperbaiki diri sekaligus bertaubat mohon pengampunan Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Wanita yg pernah berdosa besar berhak mendapat laki-laki yang baik apabila sudah taubat nasuha. Saat dia secara konsisten bertaubat nasuha, maka dia seperti bayi yang baru lahir. Diampuni dosa masalalunya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Abaikan dia. Putuskan sama sekali berkomunikasi dengannya. Ganti nomor, ganti ID medsos, dll. Fokus berteman dengan pria yang baik yang sudah anda kenal atau yang belum anda kenal. Carilah jodoh berdasarkan pada rekam jejak kepribadian dan agamanya. Bukan pada tampangnya atau status sosialnya. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

CALON ISTRI PERNAH BERZINA

Assalamu'alaikum ustad
Saya berecana akhir tahun akan menikah akan tetapi setelah masa perkenalan 3 bulan calon istri saya mengakui dia pernah berzina dengan mantannya dlu karna kepolosan remaja dan skrg ia menyesalinya dan sangat ingin berniat lebih baik lagi dengan saya.

Pertanyaan saya

1.apakah saya harus tetap melanjutkan hubungan ini ? akan tetapi hati kecil saya masih belum terima.

2.kalopun saya berniat mengakhiri hubungan dengan dia. perkataan apakah yg harus saya katakan kepada kedua orngtuanya ?
Disisi lain kedua orngtuanya sangat baik kepada saya dan bahkan dlm ibadah nya pun sangat taat. Sehingga saya amat segan untuk berbicara hal seperti itu.

3.saya adalah seorang laki2 yg mempunyai adik perempuan dan tinggal hidup berdua untuk skrg ini. Yg bnar2 butuh figur pendamping yg bs membimbing adik saya yg msih skolah SMK. Untuk kedekatan calon istri saya memang sudah dekat dgn adik saya dan sama2 bs mengenal satu sama lain.
Apakah saya masih harus tetap melanjutkan hubungan dgn calon saya trsbt ?
Akan tetapi kembali lagi ke hati saya yg masih belum menerima sepenuhnya atas masa lalunya. Yg saya khawatirkan dilain waktu ketika saya sudah menjadi satu atap akan muncul penyesalan2 yg mungkin membuat hubungan tidak harmonis nantinya.

4. Dahulu saya pernah ditinggalkan seseorang yg saya cintai dan dia pergi begitu saja padahal saya sudah ada niatan baik untuk menikahinya, dan seketika itu saya sempatkan shalat istiharah disetiap malam dan saya meminta seseorng yg bs mnerima sya dan wanita sosok sederhana. Selang beberapa bulan saya benar dikenalkan dgn perempuan yg skrg menjadi calon istri saya yg sosoknya memang sederhana dan menerima saya dlm kondisi apapun. Akan tetapi setelah saya mengetahui akan masa lalunya saya pun menjadi down.
Hingga berpikir apa ini trmasuk jawaban dr doa istiharah saya waktu itu ?

5.dahulu bapak saya memang pemain perempuan dan bahkan menjadi laki2 punya banyak selingkuhan. Akan tetapi sudah ditinggalkan kebiasaan buruk masa lalunya setelah berkelurga dgn ibu saya. Apa kejadian yg saya alami termasuk karma buruk yg pernah dilakukan bapak saya sehingga menimpa saya skrg ? Yg dlm hal apa iya saya menikahi seaeorang yg mungkin sudah pernah berzina ? Sedangkan saya termasuk laki2 yg tidak pernah bergaul dgn hal tersebut.

Minta pendapatnya ustad, Apa yg haru saya lakukan untuk sekarang ini ?

Sekian dan terimakasih ustad

JAWABAN


1. Kalau anda masih ragu untuk bisa tulus menerima kenyataan ini, maka sebaiknya mundur.

2. Katakan apapun tapi selain soal zina itu. Karena itu akan menyakiti mereka. Misalnya, katakan tidak menemukan kecocokan, dll.

3. Dalam menikah, hal utama yang jadi pertimbangan adalah diri sendiri. setelah itu baru memikirkan orang lain. Kalau anda merasa ragu dengan status masa lalunya, maka jangan diteruskan. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

4. Tidak. Dengan kenyataan seperti itu, berarti wanita itu bukan calon anda yang sesuai dengan istikharah anda. Baca detail: Shalat Istikharah

Cara Agar Pacar Kristen Bisa Masuk Islam

AGAR PACAR KRISTEN BISA MASUK ISLAM

Assalamualikum ...
Saya seorang muslim yang sangat mencintai dan menyayangi seorang lelaki dari agama yg berbeda (kristen), bru 3 bln kami menjalani bersama dan dya ingin ngelamar saya di saat umur dya 25 thn jdi target nya dya kepda kedu orgtua harus menikah di pas umur 25 thn dan dya menginginkan saya menjadi istri nya dya krna dya amat sangat mencintai saya ,

pas saya sudah dikenalkan kedua orgtua nya terutama mama nya mengajk saya jln berdua dan saya yah di blg di pojokin yah, biar saya mau msk ke agama dya kata mama sih lelaki itu klo saya mencintai itu lelaki dan syg sma lelaki itu, saya hrs masuk ke pihak lelaki, krna saya ini seorang perempuan harus ngikut ke pihak lelaki, tpi saya jawab nya dgn ragu dan dgn saya ngeberaniin diri saya tdk bsa msk ke agama ke lelaki itu dan sih mama lelaki itu dgn jwb yah di blg saya menyakitkan kata nya itu saya gabisa lama2 sama laki itu saya harus misah dgn lelaki itu

dan tetapi lelaki itu tdk tahu dgn pembicaraan saya sma mama nya laki itu, rasanya saya ingin blg ke lelaki itu tpi saya ga tega krna dya bnr2 sungguh mencintai saya dan gamau di tinggalkan oleh saya . Akan tetapi dya ingin ngelamar saya tpi di posisi dya blm msk islam dgn keliatan keraguan dya mau msk islam yg saya takut kn adalah ending nya orgtua nya itu tkt membenci saya krna saya yg mengajak dya msk islam bkn saya yg ngikut agama dya . saya ingin lelaki yang saya cinta ini menjadi MUALLAF .

Yang saya ingin tanyakan .

1. bagaimana cara.agar dia dan keluarga dya mendapatkan hidayah untuk masuk Islam.?
apa yang harus saya perbuat untuk meyakinkan dia dan keluarga nya bahwa Islam lah agama yang benar..??

2. Apakah benar seorang perempuan yg muslim di harus kan mengikuti agama ke pihak lelaki yg kristen ??
Karna menurut keluarga dya, dya itu seorang lelaki jdi perempuan harus mengikuti semua nya kepihak lelaki .

Mohon bantuan nya dan terimakasih
Wassalamu'mualaikum

JAWABAN

1. Tunjukkan bahwa anda seorang perempuan muslimah yang baik dan teguh dalam beragama serta memiliki wawasan Islam yang cukup. Sehingga ketika mereka bertanya tentang Islam, anda bisa menjawabnya. Namun kami melihat wawasan anda tentang Islam sangat minim. Sehingga sulit bagi anda meyakinkan mereka agar masuk Islam. Justru anda tampaknya yang cenderung didorong untuk masuk Kristen. Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

2. Tidak benar. Islam agama terakhir dan paling benar. Maka, non muslim lah yang harus masuk Islam apabila hendak menikah dengan muslim atau muslimah. Apabila dia tidak mau masuk Islam, maka anda wajib memutuskan hubungan dengan segera dan mencari calon pasangan yang lain. Utamakan cinta pada Islam, dan abaikan cinta sesama manusia yang sampai mengorbankan agama. Islam bagi seorang muslim adalah harga mati. Itulah jalan satu-satunya untuk selamat dunia dan akhirat. Sebenarnya, berpacaran dg nonmuslim itu suatu kesalahan besar. Cari pria muslim yang melebihi segalanya dari dia. Anda akan dapatkan itu. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh
WAS-WAS (11)

Maaf, mohon sedikit penjelasan.


1C b) Pada pertanyaan 1C poin b) saya bertanya sebagai berikut:

Sebelum kata istri di atas (poin 1Ca) saya sempat keliru menulis tanda [ ' ]. Apakah ada dampaknyA?


Dan saya mendapat jawaban pihak KSIA sbb.

1cb. Benar.

1C b1) Apakah maksudnya betdampak atau tidak berdampak?

1C b2) Apakah karena saat pertama jawaban yang diberikan KSIA adalah demikian, apakah dihitung berdampak?

1C b3) Apakah pikiran-pikiran yang timbul di benak saya setelah mendapat jawaban tersebut dihitung berdampak?

2B. Pada nomor ini saya bertanya:

Saya pernah beberapa kali mendapat lintasan bahwa seakan seseorang/suatu makhluk memiliki pengetahuan tentang masa depan. Lintasan syirik ini sempat hilang tanpa dibantah, namun kemudian kembali lagi, dan baru dibantah

Yang saya maksudkan adalah dua kejadian, satu kali lintasannya membisikkan tentang seorang penulis, sekali lagi tentang syaithan yang membisikkan was-was.
Pada masing-masing dari kedua kejadian tersebut, lintasan terjadi lalu terlupakan tanpa dibantah, namun setelah jangka waktu yang agak panjang, lintasan-lintasan syirik tersebut kembali, dan baru di bantah.

Apakah termasuk na'udzubillahi mindzalik kemurtadan?


4A. Pada kasus berpacaran, kami selalu mengakui haramnya zina, dan larangan mendekati zina, dan tidak membantah ketika diingatkan bahwa khalwat dari jenis yang haram adalah haram. Namun, karena berpacaran adalah budaya yang teramat terlazimkan di sekitar kami,mengingat semua orang di sekitar kami mengalami pacaran, kami hampir tidak pernah sadar/ingat tentang halal haram perbuatan pacaran, baik saat dulu sebelum akad nikah kami berpacaran, ataupun saat melihat pihak lain berpacaran, baik di dunia nyata maupun di cerita fiksi. Ingatan tentang halal haram, umumnya baru teringat saat ada sesuatu yang menjurus seks luar nikah.
Apakah ini termasuk kemurtadan?


6. Soal Water Dowsing (mencari air dengan berjalan sambil memegang batang kayu berbentuk Y atau V, atau dua batang logam, di mana diyakini oleh para praktisinya, bahwa bila menemukan air, batang kayu atau logam tersebut akan tertarik ke bawah oleh energi aliran air)

Kegiatan ini bukanlah sesuatu yang saya pernah kerjakan berdasarkan khayalan. Tetapi suatu kegiatan yang banyak dilakukan di Eropa atau Amerika, terutama di kalangan petani.

Saya melihatnya di TV atau membacanya di buku. Dan saya sempat berpikir bahwa hal ini termasuk kegiatan ilmiah.
Apakah merupakan kemurtadan?

JAWABAN

1cb1. Tidak berdampak.
1cb2. Tidak berdampak.
1cb3. Tidak berdampak.

2b. Tidak berakibat murtad.

4a. Tidak murtad. Tapi berdosa.

6. Tidak murtad.
Baca detail: Penyebab Murtad


Masa Iddah Talak Bain Kubra (Talak Tiga)

MASA IDDAH TALAK BAIN KUBRA (TALAK TIGA)

Assalamu'alaikum

Setelah pembicaraan panjang, dua atau tiga hari yang lalu, saya dan suami saya sepakat berpisah secara baik-baik. Menurut suami saya yang terjadi adalah talak kedua dan ketiga. Suami saya satu kali menggunakan kata sharih, yaitu 'I'm divorcing you' dan satu kali 'I will never return to you'. Kalimat yang kedua terucap dalam keadaan suami marah, tapi berniat, dan suami mengaku bermaksud mentalak.
Talak yang pertama terucap oleh suami saya bulan Mei 2018, sehingga menurut suami saya sudah terjadi talak bain kubra. Boleh mohon penjelasan mengenai masa iddahnya?

1. Saat terjadi ucapan talak tersebut, saya dalam keadaan haidh. Bagaimana menghitung masa iddahnya?

2. Apakah masa iddah tersebut dapat dijalankan di rumah orang tua saya, atau harus di rumah tempat kami tinggal? Karena lebih mudah bagi anak saya bila masa iddah saya dihabiskan di rumah orang tua saya.

3. Bila saya mendapat pekerjaan lagi, apakah saya boleh bekerja selama masa iddah?

4. Bila ternyata kalimat yang dimaksudkan suami sebagai kalimat talak ada lebih dari tiga kali, misalnya nanti sesudah saya menikah dengan orang lain, bila pernikahan kedua tersebut tidak berjalan sesuai rencana, bila saya dan suami pertama saya ini bermaksud kembali menikah lagi, apakah kelebihan lafadz talak ini terbawa? Atau jatah talaknya kembali menjadi tiga kali?

5. Apakah selama masa iddah saya boleh keluar rumah bersama suami saya untuk mengajak anak-anak berjalan-jalan untuk jajan atau berbelanja pada siang atau malam hari supaya anak-anak kami tidak stress?

6. Bolehkah saya mengantar anak ke sekolah, atau pergi ke pasar, atau ke atm selama masa iddah?

7. Apakah boleh saya menerima uang dari suami saya sesudah talak ba'in kubra ini, (suami saya menawarkan secara sukarela) atau saya harus langsung mencari uang sendiri, atau minta orang tua saya? Saya masih menunggu jawaban lamaran pekerjaan saya.

8. Setahu saya, sesudah talak bain kubra, hubungan suami istri sudah haram, bahkan dalam masa iddah. Apakah kontak fisik selainnya juga diharamkan? Kami kadang masih bersama-sama memeluk anak untuk menenangkan anak-anak kami.

Terima kasih banyak, mohon jawabannya.

JAWABAN

1. Masa iddah dimulai dari masa suci. Jadi, apabila saat dicerai itu sedang haid, maka hitungan iddahnya dimulai setelah masuk masa suci. Ini pandangan madzhab Syafi'i. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

2. Kalau talak 3 hendaknya dilakukan di rumah orang tua. Karena, tidak ada lagi peluang untuk rujuk. Sehingga antara istri dan suami sudah seperti orang lain.

3. Istri yang sedang menjalani masa iddah itu dirinci: a) apabila iddah talak raj'i (talak 1 atau 2) maka boleh keluar asal mendapat ijin dari suaminya; b) apabila iddah talak bain kubro maka boleh keluar untuk memenuhi kebutuhannya tanpa harus ijin suami. Termasuk untuk bekerja. Dalam Al-Mudawwanah, hlm. 4/90, diriwayatkan pernyataan dari Sahabat Abdullah bin Umar ia berkata:


إذا طلقت المرأة ألبتة ، فإنها تأتي المسجد والحق هو لها ، ولا تبيت إلا ببيتها حتى تنقضي عدتها

Artinya: Apabila perempuan telah ditalak bain kubro, maka dia bisa datang ke masjid tapi tidak boleh menginap kecuali di rumahnya sendiri sampai selesai iddahnya.

4. Apabila sudah menikah dengan pria lain, lalu kembali ke suami pertama, maka jatah talak kembali menjadi tiga kali.

5. Asal tidak berdua maka hukumnya boleh. Kalau berdua tidak boleh terutama kalau dalam ruang tertutup karena itu disebut khalwat. Baca detail: Hukum Kholwat

6. Boleh. Lihat poin 3.

7. Boleh menerima uang dari mantan suami. Namun itu tidak wajib bagi suami untuk memberi nafkah.

Al-Syarbini (ulama madzhab Syafi'i) dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 5/174, menyatakan:

والمعتدة الحائل البائن بخلع أو ثلاث لا نفقة لها ، ولا كسوة قطعاً لزوال الزوجية ، فأشبهت المتوفى عنها " انتهى

Artinya: Wanita yang sedang iddah yang tidak haid dan bain karena khuluk atau karena talak tiga maka dia tidak berhak mendapat nafkah juga tidak berhak mendapat pakaian karena hilangnya hubungan suami-istri. Maka, serupa dengan ditinggal mati suami (dalam segi tidak mendapat nafkah).

8. Ya tidak boleh kontak fisik setelah talak bain kubro. Sebagaimana tidak boleh kontak fisik antara lawan jenis bukan mahram.

CATATAN PENTING:

a) Apakah anda dan suami yakin telah terjadi talak 3?
b) Mengingat suami anda saat ini dalam keadaan was-was berat (OCD), maka ada kemungkinan talak yang dia jatuhkan tidak terjadi.
c) Talak bisa tidak terjadi karena beberapa hal, antara lain: (i) diucapkan dalam keadaan marah; (ii) diucapkan dalam kondisi bercerita sehingga di luar konteks; (iii) diucapkan dalam kondisi OCD / was-was berat.
Baca detail: Cerai dalam Islam