September 10, 2019

Hukum Jual Alkohol Babi untuk Non-Muslim

HUKUM MENJUAL BARANG HARAM SEPERTI BABI DAN ALKOHOL UNTUK NON-MUSLIM

Assalamualaikum para Ustadz yang dimuliakan Allah.

Saya mau bertanya.
Ada saudara saya seorang driver ojek online.

Ada 3 pekerjaan yg harus dia lakukan. Yaitu Mengantar penumpang, membeli makanan dan mengantar barang.

Jadi yang ingin saya tanyakan adalah

1. Apakah hukum driver pria membonceng penumpang wanita, apakah haram?

2. Apa hukum membeli dan mengantar makanan haram untuk pelanggan non muslim?

3. Kalau seandainya halal mengantar makanan haram. Apakah tangan kita yg memegang plastik pembungkus makanan haram tersebut harus disamak. Karena sebelumnya plastik tersebut diberikan oleh pemasak makanan yg saat memasak memegang daging babi?

Jazakallahu khairan kepada para asatidz atas jawabannya.

JAWABAN

1. Boleh dengan syarat dan ketentuan berlaku. Baca detail: Hukum Boncengan dg Wanita Bukan Mahram

2. Menjual barang haram untuk non-muslim atau membelikan barang haram dan mengantarkannya pada pelanggan nonmuslim adalah boleh apabila perkara yang haram menurut Islam itu tidak haram menurut agama mereka. Al-Kasani (madzhab Hanafi) dalam kitab Al-Bada'i As-Shanai' fi Tartib Asy-Syarai', hlm. 10/10, menyatakan:

فَالْخَمْرُ في حَقِّهِمْ كَالْخَلِّ في حَقِّنَا، وَالْخِنْزِيرُ في حَقِّهِمْ كَالشَّاةِ في حَقِّنَا في حَقِّ الْإِبَاحَةِ شَرْعًا، فَكَانَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مَالًا مُتَقَوِّمًا في حَقِّهِمْ.

Artinya: Khamar (alkohol) bagi nonmuslim itu seperti cuka bagi muslim. Babi bagi non muslim itu seperti sapi dari segi bolehnya secara syariat. Maka masing-masing dari keduanya adalah harta yang bernilai bagi non-muslim.

Pandangan ini disepakati oleh Dr. Ali Jumah, mantan mufti Mesir. Dalam salah satu fatwanya pada acara Wallahu A'lam pada stasiun tv CBC ia menegaskan:


يجوز للمسلمين بيع ونقل الخمور في بلاد الغرب والدول التي تبيح الخمور وأنه يجوز تقديم الخمور وغيرها من الأطعمة المحرمة على المسلمين، مثل لحم الخنزير في مطاعم المسلمين لكن بشرط عدم تقديمها وبيعها للمسلمين.

Artinya: Boleh bagi muslim menjual dan mengangkut khamar di negara Barat (non muslim) dan negara-negara yang membolehkan khamar. Dan boleh bagi muslim menyediakan khamar dan makanan haram lainnya, seperti daging babi, di restoran dan warung milik muslim dengan syarat tidak disuguhkan dan tidak dijual pada umat Islam.

Namun, sebagian ulama yang lain mengharamkan hal tersebut (menjual barang haram walaupun pada non muslim). Dalam konteks ini, maka kita bisa memilih salah satu dari kedua pendapat tersebut.

3. Pertama perlu diketahui bahwa menyucikan najis berat bukan disamak, melainkan dibasuh dengan air tujuh kali salah satunya dicampur dengan debu atau tanah. Baca detail: Cara Menyucikan Najis Anjing

Samak itu istilah untuk menyucikan kulit bangkai atau hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i. Baca detail: Menyucikan Kulit dengan Disamak

Kedua, status najisnya babi apakah termasuk najis berat atau biasa masih menjadi perbedaan pendapat bahkan di kalangan madzhab Syafi'i. Imam Syafi'i dalam qaul qadim berpendapat najis biasa. Dalam qaul jadid berpendapat najis berat sama dg anjing.

Al Nawawi dalam Al-Muhadzab, hlm. 2/604, menyatakan:

حاصل ما ذكره أن في ولوغ الخنزير طريقين ( أحدهما ) : فيه قولان وهي طريقة ابن القاص ( أحدهما ) : يكفي مرة بلا تراب كسائر النجاسات ( والثاني ) : يجب سبع مع التراب .
( والطريق الثاني ) : يجب سبع قطعا ، وبه قال الجمهور ، وتأولوا نصه في القديم كما أشار إليه المصنف .
واعلم أن الراجح من حيث الدليل أنه يكفي غسلة واحدة بلا تراب ، وبه قال أكثر العلماء الذين قالوا بنجاسة الخنزير .
وهذا هو المختار ; لأن الأصل عدم الوجوب حتى يرد الشرع

Artinya: Terkait jilatan babi ada dua pendapat: pertama, ada dua pandangan a) cukup dibasuh satu kali tanpa debu seperti najis yang lain; b) wajib dibasuh tujuh kali dengan debu. Kedua, wajib dibasuh tujuh kali. Ini pendapat jumhur madzhab Syafi'i. Mereka (ulama Syafi'iyah) mentakwil (menafsiri) pandangan Imam Syafi'i di qaul qadim sebagaimana isyarah mushannif (Al Syirazi pengarang Al Muhadzab). Ketahuilah (kata Imam Nawawi - red), bahwa yang unggul dari segi dalil adalah (najis babi) itu cukup dibasuh satu kali tanpa debu. Pendapat ini didukung mayoritas ulama yang menyatakan najisnya babi. Ini pendapat terpilih (al mukhtar). Karena yang asal adalah tidak wajib sampai diperintah syariah.
Baca detail: Najis Babi Menurut Empat Madzhab

Apabila mengikuti pendapat yang menyatakan najis babi itu najis biasa, maka apabila terkena najis babi, maka cukup dibasuh air satu kali saja.

Ketiga, dalam kasus bersentuhan dengan pemasak daging babi, maka dirinci sbb:
a) apabila yang memberikan bungkus makanan itu pasti yang memasak, maka tangan anda dianggap najis apabila salah satu pihak (anda atau pemasak) ada yang basah. Karena najis baru menular apabila basah. Sedangkan apabila kering semua, maka tidak najis;

b) Apabila pihak restoran yang memberikan bungkus makanan itu tidak pasti apakah tukang masaknya atau bukan, maka persentuhan anda dengannya dianggap tidak najis. Karena status status najisnya masih diragukan. Dalam kondisi meragukan, maka kembali ke status awal tubuh manusia yaitu suci.
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.