December 07, 2019

Menelan Ludah Bibir Luar Saat Shalat Dan Puasa

MENELAN LUDAH BIBIR LUAR SAAT SHALAT DAN PUASA

Assalaamu’alaikum...

Pak Ustadz, apakah menelan ludah yang ada di bibir bagian luar dapat membatalkan puasa dan sholat?

Jika memang membatalkan, apakah harus mengulangi puasa/sholat yang dulu? Dikarenakan saat dulu pernah menelan ludah yang berada pada bibir bagian luar saat sholat/puasa dalam keadaan tidak tahu jika dapat membatalkan sholat/puasa

Demikian pertanyaannya, terima kasih.
Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

Tidak apa-apa menelan ludah baik saat shalat atau puasa. Asalkan itu murni ludah tidak bercampur dg benda lain. Baca detail: Menelan Ludah dan Dahak saat Puasa


WASWAS

Assalamu’alaikum...

1. Pak Ustadz, saya pernah saat akan sholat sebenarnya saya tidak merasa ingin kentut, tetapi saya mencoba menahan kentut dan merasakan ada angin yang keluar sedikit, tetapi tidak bersuara dan tidak berbau, apakah saat saya tetap memulai sholat maka sholatnya batal?

2. Apakah rasa was-was ketika sholat itu bisa membatalkan sholat? Misalkan mengulang-ulang bacaan al-fatihah atau bacaan tahiyat akhir karena merasa ada yang salah

3. Setahu saya tempo pada bacaan al-fatihah itu ada yang lambat, dan cepat. Ketika saya menggunakan tempo yang cepat ataupun yang lambat, apakah lama panjang pendeknya pada bacaan al-fatihah tersebut cukup diperkirakan saja?

Demikian pertanyaannya. Terima kasih
Wassalaamu’alaikum

JAWABAN

1. Shalatnya sah.

2. Tidak batal tapi tidak baik.

3. Ya cukup diperkirakan.Baca detail: Shalat 5 Waktu

SHALAT SUNNAH TAWAF, NIATNYA SHALAT TAHIYATUL MASJID

assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Kepada ustadz di alkhoirot.net yg semoga selalu dirahmati Allah Subhaanahu wata'aala Aamiiin. mohon izin saya ingin bertanya.

bberapa waktu yg lalu tepatnya di bulan Syawal, saya alhamdulillah diizinkan Allah utk bisa menjalankan ibadah Umroh. ketika selesai proses Thawaf... dan shalat sunnah di belakang maqm ibrahim... tetapi saya niat shalatnya hanya shalat tahyatul masjid. apakah sah shalat sunnah saya ..?

Demikian pertanyaan dari saya ustadz dan saya ucapkan terimakasih.

barakallaahu fiikum.
jazakumullaahu khairan katsiran.

JAWABAN

Ibadah shalat itu berdasarkan pada niatnya. Kalau niat tahiyatul masjid, maka berarti bukan shalat sunnah thawaf. Namun terlepas dari itu, shalat tawaf itu hukumnya sunnah. Artinya, kalau tidak dikerjakan tidak mengganggu keabsahan tawafnya. Baca detail: Haji dan Umroh

Pembagian Waris Untuk Istri Dan 5 Anak Kandung

HUKUM WARIS: PEMBAGIAN WARIS UNTUK ISTRI DAN 5 ANAK KANDUNG

Assalamualaikum,
Ustad, saya ingin bertanya ibu saya meninggal tanggal 22 Agustus 2018, kemudian ayah menikah lagi dengan janda tanpa anak tanggal 27 Desember 2018 dan kemudian ayah saya meninggal tanggal 20 Agustus 2019. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian warisan jika alm. meninggalkan :
1. Istri (Ibu Tiri) Hidup
2. 3 Orang anak perempuan Hidup
3. 2 Orang anak laki-laki Hidup
dan selama menikah lagi, ayah tidak pernah membeli rumah atau apapun.
Demikian ustad, mohon maaf jika ada yang tidak berkenan terima kasih.
Wassalamualaikum. Lily

JAWABAN

1. Apabila pemilik harta adalah ayah anda, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Istri (ibu tiri anda) mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 7/8).
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

2. Apabila pemilik harta adalah ibu, maka ahli waris yang berhak mendapat warisan adalah sbb:

a) Suami (ayah anda) mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 diwariskan pada kelima anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/7; (ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7 (dari sisa harta yang 3/4).

Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

WARISAN: HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI APAKAH DIWARISKAN KE ORANG TUA JUGA?

Assallamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu,

Saya ingin menanyakan bagaimana pembagian harta warisan jika suami meninggal dan meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan. Dan harta yang diwariskan merupakan harta bersama yang diperoleh dalam pernikahan dari suami istri yang bekerja, sama sekali tidak ada harta bawaan dari kedua orangtua suami/istri. Sedangkan dari pihak suami ada bapak, ibu dan saudara laki-laki. Apakah mereka keluarga suami juga berhak atas harta bersama ini?

Terimakasih.
Wassalamuallaikum warrohmatullohi wabarrokatu.

JAWABAN

Pertama, Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, kalau harta yang didapat suami selama berumahtangga itu hasil usahanya sendiri 100%, maka harta tersebut menjadi milik suami 100% dan menjadi harta warisan yang harus dibagikan pada seluruh ahli waris di mana istri termasuk salahsatunya.

Jika harta yang didapat adalah kombinasi antara suami 60% dan istri 40%, maka yang menjadi harta peninggalan suami adalah yang 60%. Demikian seterusnya.

Harta seseorang menjadi harta warisan apabila saat hidup ia tidak menghibahkan hartanya. Apabila saat hidup ia menghibahkan hartanya (baik pada ahli waris atau orang lain), maka harta yang dihibahkan tidak termasuk harta warisan. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kedua, kalau suami meninggal lebih dulu, maka ahli warisnya dalam kasus di atas sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24 -> 3/23
b) Putri kandung mendapat 1/2 = 12/24 -> 12/23
c) Bapak mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
d) Ibu mendapat 1/6 = 4/24 -> 4/23
Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Cara membagi warisan

Istri Berzina, Apakah Otomatis Cerai?

ISTRI BERZINA, APAKAH OTOMATIS CERAI?

Assalamualaikum
Mohon bantuan dan bimbingannya utk pengasuh ponpes al khoirot.

Begini ceritanya, saya baru tau klo istri saya berzina dengan lelaki lain. Dan kejadian tersebut sudah 3th yg lalu, istri baru cerita krn dia sudah tidak kuat dan merasa bersalah dan berdosa ke saya krn tidak jujur selama ini ke saya.

Krn perasaan berdosa tersebut istri pernah bertanya ke kiai dan dia dibilang laknat,tidak boleh kumpul dengan saya dan harus pisah dengan saya, dan setelah pisah bisa menikah lagi dengan saya kalau saya mau. Dr hal trsbut istri minta pisah tetapi saya menolak krn saya masih sayang dia, sebetulnya istri jg masih sayang ke saya, dia minta pisah krn dia sayang ke saya dan mau balikan lagi.

Intinya istri bersikukuh minta pisah krn merasa terbebani dgn dosa zina yg dilakukan, dan tidak ingin dosa dia mengalir trus kesaya kalau belum pisah. Dia merasa bersalah sekali ke saya, dia merasa setiap sholat mohon ampun kepda Allah merasa masih tetap berdosa, slama ini dia masih teringat dan membekas sekali kejadian yg dia lakukan, makanya dia minta pisah agar bisa mulai semua dri awal dengan saya. Saya bilang spt hal diatas krn istri cerita ke saya langsung.

Apa yg harus saya lakukan?
Mohon penjelasannya krn saya tidak mau menuruti keinginan pisah istri saya, apakah ada jalan lain selain pisah?

JAWABAN

Pertama, perbuatan zina yang dilakukan istri adalah dosa besar. Namun hal itu tidak berakibat pasangan suami istri harus berpisah. Rasulullah pernah ditanya seorang Sahabat terkait istrinya yang diduga selingkuh, maka Rasulullah memberi jawaban: "Boleh menceraikannya, tapi boleh juga tetap mempertahankannya." Jawaban Rasulullah ini menunjukkan bahwa perzinahan yang dilakukan istri atau suami tidak otomatis berakibat talak. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Kedua, keputusan talak ada di tangan suami. Kalau suami tidak ingin mentalak istrinya, maka status pernikahan tetap sah. Baca detail: Cerai dalam Islam


BOLEHKAH ISTRI MENCERAIKAN SUAMI YANG KECANDUAN GAME?

Apa boleh istri men talak suami yang kecanduan game sehingga suami tidak menafkahi istri dan tidak menganggap ada istri? Suami agamanya juga tidak begitu kuat jadi dia tidak tau apa yang boleh dan apa saja yg tidak boleh dilakukan terhadap istri

JAWABAN

Boleh tapi harus dengan cara melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Apabila hakim meluluskan gugat cerai anda, maka keputusan hakim agama tersebut sah dan mengikat. Baca detail: Cerai dalam Islam


RUMAH TANGGA: SUAMI SIBUK DENGAN LAPTOPNYA

Assalamualaikum...
Saya Tia (samaran) usia 26tahun..
Saya sudah pisah rumah dengan suami (kembali ke rumah orang tua saya), salahkah jika saya ingin mengajak jalan jalan suami meskipun tidak keluar biaya ? Tiap saya ajak jalan dia alasan capek tapi jika bermain laptop sehari semalam meski gak tidur bisa, wajarkah saya marah ? Dan dulu pernah juga suami saya KDRT ke saya hingga orang tua saya menyuruh untuk bercerai tapi tetap saya pertahankan, memang kebetulan suami tidak pernah sholat dan tidak jum'atan sudah sering sy tegur, di tegur sama orang tuanya juga tetap saja gak mempan padahal dulu suami juga mondok sejak MTS, dia meminjam uang saya 5 juta untuk desaign websitenya,saya pulang ke rumah orang tua saya 30 agustus 2018 karna dia tidak pernah ada waktu buat saya dan anak saya, di ajak jalan juga saya di suruh jalan sendiri, padahal saya jalan keluar hanya ingin di temani dia agar terhindar dari fitnah. Saya undangan nikahan berangkat sendiri, melayat sendiri, intinya punya suami seperti tak punya suami, saya bertengkar hebat hari itu dia bilang "sana ikit ibuk kamu pingin tau jadi apa kamu ikut ibukmu"(kata suami saya) apakah itu termasuk talak ? Sebelumnya juga berkali kali dia ngomong cerai ke ibuk saya, kebetulan saya ada jam Dinas Malam sampai saya bawa anak saya ke tempat kerja dan besok paginya baru saya pulang ke rumah ibu kebetulan berbeda kabupaten, saya sempet sakit hati dan benci kepadanya dr agustus pun gak dinafkai sama sekali, ibuk saya yg menafkai anak saya karna memang saya tidak di ijinkan untuk kerja lagi karna anak gak ada yg menjaga jadi pemasukan saya 0,

pertanyaan saya?
1.Apa saya salah meminta waktu untuk refresing bertiga ?
2. Apakah dengan dia menyuruh saya pulang ke ibuk saya itu termasuk talak ?
3.Apa Hukumnya jika tak menafkai anak bagi suami ?
4. Apa saya berdosa tidak memberi nafkah dengan uang hasil keringat saya (masih bergantung kepada ibuk)
5. Apa boleh saya mengajukan gugatan cerai ? Dan akankah bisa anak saya mendapat hak nya ?
Terima kasih, wassalam

JAWABAN

1. Tidak salah.

2. Itu termasuk talak kinayah. Yakni, kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak ada niat talak dari suami, maka tidak jatuh talak. Silahkan tanya suami soal ada niat atau tidak.

3. Berdosa. Karena ayah wajib menafkahi anaknya. Baca detail: Kewajiban
Ayah Menafkahi Anak


Begitu juga, wajib bagi suami menafkahi istrinya. Baca detail: Suami
Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya


4. Tidak. Karena yang wajib memberi nafkah adalah ayahnya.

5. Boleh. Apabila suami tidak memberi nafkah pada istrinya, maka istri boleh menggugat cerai suami. Bahkan boleh tidak taat pada suami selama belum cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Hukum Hubungan Intim Saat Haid

RUMAH TANGGA: HUBUNGAN INTIM SAAT HAID

Asalamualaikum wr.wb

Pa ustad bagaimana hukum nya bila berhubungan badan tanpa diketahui sudah ada darah haid maaf dari celana dalam,, saya tidak tahu kalau darah haid sudah keluar padahal tadi subuh belum datang bahkan saya sempat sholat, untung nya berhubungan badan saya itu belum sampai dalam keburu saya di cek ternyata ada darah haid dan saya tidak tahu kapan darah haid nya itu keluar
Pa ustad mohon bantuan nya apa yang saya lakukan kejadian ini sudah dua kali terjadi dan saya harus bagaimana.
Apakah saya sudah berdosa
Mojón bantuan nya Pa ustad
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Berhubungan badan dengan suami saat haid hukumnya haram dan berdosa. Namun kalau itu dilakukan karena tidak tahu alias tidak sengaja maka dimaafkan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Baca juga: Wanita Haid


RUMAH TANGGA: APA UCAPAN INI TERMASUK TALAK?

Assalamu'alaikum
Pak ustad, ada yang ingin saya tanyakan.

Ini kisah sepasang suami istri.
Saat ini sang istri tengah hamil sekitar 4 bulanan.
disaat emosi, sang istri sering meminta cerai dan suami tidak bersedia.

alhasil terjadilah beberapa kasus.

1. Melalui chat beda provinsi, istri marah-marah dan memaksa suami untuk menceraikannya, hingga istri mengatakan akan membunuh kandungannya. Istri memaksa suami agar menceraikannya kalau anak ini lahir, dan memaksa suami untuk bersumpah agar menceraikannya jika anak ini lahir, akhirnya suami pun menuruti akan menceraikannya kalau anak ini lahir. Kemudian suami membayar kaffarah dengan berpuasa. istri sangat pemarah, suami sangat marah dengan ucapan akan membunuh kandungan, suami terpaksa dan takut itu menjadi kenyataan.
Kira-kira seperti ini Chat nya
istri "ceraikan lah"
suami "gak mau. mana bisa menceraikan saat hamil" (suami istri tersebut dari dulu beranggapan tidak bisa menceraikan saat hamil)
istri "ceraikan kalau nanti anak ini lahir"
suami tetap tidak mau
istri "ku bunuh anak ini ya"
suami "kalau ade disini, abang tampar ade"
(disini ada kelupaan pak. bagaimana redaksi sumpah itu, lebih banyak istri yang berucap kemudian suami hanya merespon dengan marah.)
kemudian suami membayar kaffarah puasa 3 hari.
a. Apakah ini jatuh talak pak ustad? Kapan mulai jatuh talaknya?
b. kapan dimulai dan kapan selesai masa iddahnya?
c. kapan bisa rujuk dan bagaimana jika anak kembar? dengan redaksi (anak ini)

2. Beberapa minggu kemudian, mereka sudah menjalani hidup bersama sebagai suami-istri sebagaimana mestinya. Namun terjadi pertengkaran kembali yang dimulai oleh istri, istri menjadi sangat pemarah saat hamil. Kejadiannya, istri meminta diantarkan ke stasiun untuk pulang ke daerahnya, suami berusaha membujuk namun istri tetap tidak mau. Di stasiun terjadi pertengkaran, dari pukul 11.00 sampai sore istri tidak mau pulang bersama suami,
siang hari mereka chatingan
istri "talak lah"
suami tetap gak mau
(suami sangat marah, karena saat itu, istri membahas mantan pacar.)
karena waktu sudah sangat sore, suami mengajak kembali pulang dan mengatakan kurang lebih.
Suami "kamu maunya apa?"
istri "abang tau tanpa dibilang"
suami "ade mau itu?"
"yaudah, pulang dulu, besok abang antar ke sana"
istri yakin ini hanya alasan agar istri mau ikut pulang dan membatalkan niat pulang ke daerahnya. Dan suami juga bermaksud untuk pulang karena sudah sangat sore.
a. Jatuhkah talak itu pak ustadz? bagaimana dengan keragu-raguan adakah niat atau tidak pada saat itu pak ustad?
Tapi ada kekhilafan dalam ingatan pak ustad,
b. apakah yang keluar kalimat begini "Pisah?? yaudah pulang dulu, besok abang antar kesana." atau "Yaudah pisah kita, pulang dulu, besok abang antar kesana." Bagaimana itu pak ustad?

3. Dimalam harinya, istri meminta cerai kembali, karena merasa digantungi saat sore tadi, dan emosi terus saja bergejolak, suami berusaha sabar, tapi istri terus saja memaksa dengan amat sangat. ada percakapan antara mereka..
istri "ceraikan sekarang"
suami" gak mau"
istri "kalau nunggu lahir, lama lagi prosesnya"
suami "kan bisa sekali tiga" (seingat suami, ia bermaksud bertanya)
istri "mana bisa kayak gitu"

terjadi pertengkaran, marah besar, membahas bunuh-bunuhan, dan cukup lama. suami terpancing dan mengambil senjata tajam di dapur, senjata sudah ditangan.
akhirnya terucaplah "abang ceraikan ade"
a. apakah ini jatuh talak pak ustadz?
b. bagaimana dengan kelupaan ingatan tentang "Kan bisa sekali tiga" itu pak ustad, bagaimana jika yang keluar "yaudah, sekali tiga."

4. Pak ustad, sang suami merupakan orang yang sangat penyabar, kejadian yang terjadi dalam kondisi sangat marah dan selalu dipaksa istri. InsyaAllah diluar keadaan diri suami sesungguhnya, dan ingatan pun tentang kejadian tersebut tidak jelas karena emosi sudah sangat tidak terkontrol, tetapi, mereka sangat takut mengaku-ngaku atau mengada-ngada. Karena muncul kewas-wasan disaat khawatir begitu pak ustad. Bagaimana itu pak ustad?

5. Pak ustad,
a. bagaimana jika seseorang lupa apakah dulu pernah atau tidak mengucapkan talak?
b. mereka sangat takut Halal Haram nya hubungan suami istri karena talak tersebut. Bagaimana itu pak ustad? Bagaimana cara mengetahui Allah meridhoi hubungan itu?
c. bagaimana jika siang mengucapkan talak, kemudian malam mengucapkan talak kembali tanpa ada rujuk? Berapa talak yang jatuh? Apakah talak harus diselingi rujuk?
d. bagaimana dengan kekhilafan dalam ingatan ini pak ustad? apakah berdosa tidak dapat mengingat kejadian dengan benar? diluar kontrol kejadian tersebut.

Pak ustadz,
mereka dilanda kekhawatiran, mencoba mengingat-ingat kejadian dengan benar.
Mereka benar-benar saling mencintai, hanya saja disaat hamil muda, istri menjadi jauh lebih pemarah.

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Tidak jatuh talak.

3. Ucapan "abang ceraikan ade" itu jatuh talak. Namun kalau ucapan itu timbul karena sangat marah, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Talak saat Marah

Atau ucapan itu timbul karena terpaksa, maka juga tidak jatuh talak. Baca detail: Talak Terpaksa

4. Kalau ucapan talak seperti dalam kasus no. 3 itu timbul karena marah yang sangat atau terpaksa maka tidak jatuh talak sebagaimana sudah dijelaskan.

5.a. Kalau lupa apakah pernah talak atau tidak, maka dianggap tidak ada talak.
b. Tanda rumah tangga yg diridhoi Allah adalah apabila tidak melakukan pelanggaran.
c. Berarti jatuh talak 2. Talak tidak harus diselingi rujuk.
d. Kalau lupa maka dimaafkan.
Baca detail: Cerai dalam Islam




Status Anak Hamil Zina, Apakah Dapat Warisan Dari Ayahnya?

STATUS ANAK HAMIL ZINA, APAKAH DAPAT WARISAN DARI AYAHNYA?

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya mengenai hak anak laki-laki di luar nikah (ibu nya dinikahi ayah biologis nya saat usia kandungan kurang dari 3 bulan, diperkirakan dokter 11 minggu),
a. Apakah anak tsb mempunyai hak waris dr ayah biologis nya?
b. Apakah perlu ikrar dr ayah nya?

Mohon penjelasan nya, agar kami bisa memahami hukum nya. Terimakasih.

Wassalam,

JAWABAN

A. Ya. Si anak menjadi anak sah secara agama dari ayah biologisnya yang menikahi ibunya saat hamil zina tersebut. Dengan demikian, maka ia juga memiliki hak waris dari ayahnya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

B. Tidak perlu ikrar. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Karena pernikahan kedua orang tuanya juga sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum

Perkenalkan nama saya tya. Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai rumah orang tua kami.

Almarhum ayah saya Non muslim dan WNA yang sudah lama tinggal di Indonesia dan sudah tidak mengurus dokumen perpanjangan ijin tinggal.

Sebelum menikah dengan ibu saya, ayah saya sudah pernah menikah dan memiliki 5 orang anak:
- 1 anak perempuan dari istri pertama tapi ibu saya bilang bahwa ayah saya tidak pernah menikah dengan perempuan tsb dikarenakan tidak disetujui oleh orangtua pihak perempuan. Namun, hubungan ibu sy dan kami sbg anak2nya dengan perempuan tsb sangat baik (tapi beliau sekarang sudah meninggal). Dan awalnya anak perempuannya itu non muslim (anak tiri ibu)

- ayah juga memiliki 4 orang anak dari istri ke 2 (1 orang perempuan dan 3 orang anak laki2). Ibu saya tidak tahu apakah mereka menikah siri/dicatatkan atau tidak mengingat dokumen ayah saya yang tidak ada/tidak jelas (mereka sama2 non muslim) dan saya tidak tahu agama kakak2 tiri saya yang sebenarnya. Karena alasan kesehatan istri ke 2 lalu mereka berpisah. (Beliau juga sudah meninggal).

- lalu ayah saya menikah dengan ibu saya dan memiliki 1 orang anak perempuan dan 3 orang anak laki2. Ibu saya beragama islam. Dan anak2nya beragama Islam

Ayah saya sudah meninggal tahun 2000-2001. Saat dalam masa perkawinan ibu saya membeli sebuah rumah yang waktu itu menjadi tempat tinggal kami, separuhnya dibeli dengan menggunakan uang ibu saya (karena ibu saya sudah bekerja sejak waktu remaja dan memiliki sedikit tabungan perhiasan) dan sebagian uang disubsidi dari saudara ayah saya (tidak ada hubungan darah). Kami tinggal disana dan sertifikatnya atas nama ibu saya, oleh karena itu saat ayah saya masih hidup ayah saya selalu mengatakan kepada anak2nya bawaan beliau (anak tiri ibu saya) bahwa rumah itu adalah rumah ibu saya, mungkin karena ayah saya tidak mau suatu hari rumah itu dipermasalahkan oleh mereka.

Alhamdulillah ibu saya masih hidup dan ibu saya sudah membelah rumah tsb, saat ini bagian rumah tsb sudah ditinggali oleh 2 orang anak tirinya (dengan perhitungan menggunakan hukum islam utk dibagi kepada 5 orang anak tirinya).

Pertanyaan saya bagaimana sebenarnya pembagian rumah tsb secara hukum pedata dan hukum islam? Dan bagaimana jika dijual? Mengingat saat dibeli oleh ibu saya keadaan rumah itu dindingnya bilik dan lantai semen, dan setelah saya bekerja saya yang mencicil merenovasinya.

Karena setahu saya hukum waris mewarisi hanya untuk orang yang beragama islam.

Mohon bantuan untuk jawaban atas pertanyaan tsb, terima kasih atas perhatian dan tanggapan yang diberikan.

JAWABAN

Kalau rumah itu hasil murni dari ibu anda, maka ia bukan harta warisan dari suami. Karena Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini

Jadi, harta ibu anda baru dianggap warisan apabila ibu anda kelak wafat. Dan yang menjadi ahli waris adalah anak-anak kandungnya saja.

Namun demikian, kalau saat ini ibu anda berkehendak untuk menghibahkan sebagian rumahnya pada anak-anak tirinya, maka itu tidak dilarang dalam Islam. Baca detail: Hibah dalam Islam

KAKEK TIDAK MAU MEMBERIKAN WARISAN PADA CUCUNYA

Terimakasih banyak Pak/ Bu atas jawabannya.
Oh iya pak/ bu berarti kan kalo untuk masalah warisan nya sy minta nya ke kakek sy, apabila kakek sy tidak mau memberikan warisan nya bagaimana pak/bu? dengan alasan hartanya sudah habis untuk perobatan ayah sy .. soalnya mereka keluarga yang sangat sangat kepada sy.
Terus langkah2 untuk mengajukan ke pengadilan agama nya seperti apa ya pak/bu? Mohon arahannya.

Terimakasih

JAWABAN

Untuk mengajukan ke pengadilan, maka anda harus meminta bantuan pengacara. Silahkan cari pengacara yang biasa menangani masalah di pengadilan agama terdekat. Dalam hal ini anda bisa tanyakan ke aparat desa atau kelurahan di tempat anda tinggal. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam


Cara Mewakilkan Wali Nikah dan Pengantin Lelaki

JODOH ANTAR NEGARA: BISAKAH MENIKAH TANPA PULANG KE TANAH AIR

Assalamualaikum, min saya mau konsultasi. Jadi saya sudah kenal seorang laki-laki hampir 3 tahun. Dan kami berdua tinggal di perantauan yang cukup sangat jauh dari orang tua. Saya tinggal di Jerman dan laki laki yang saya kenal tersebut tinggal di Albania. Kami berdua telah memiliki niatan baik untuk menikah, karena hal tersebut kami percaya jauh lebih baik di bandingkan kenal terlalu lama dan menjerumuskan ke dalam hal yang tidak baik. Tetapi saya dan dia memiliki kendala di dalam masalah financial, dimana kami berdua belum bisa menyanggupi untuk membeli tiket untuk perjalanan ke Indonesia karena uang yang di butuhkan untuk membeli satu tiket pesawat sekitar 18.000.000 untuk satu kali pergi. Kami berdua masih sama sama menunutut ilmu dan sangat ingin sekali menyempurnakan agama kami.

Sepengetahuan dan dengan keterbatasan ilmu saya, apakah ada solusi lain untuk menikah sedangkan wali saya berada di Indonesia? Atau apakah kami harus tetap menunggu dan menabung sampai kami bisa datang ke Indonesia dan bertemu wali saya?

Terimakasih min

JAWABAN

Sebaiknya anda berdua segera menikah kalau sudah merasa cocok. Adapun caranya itu bisa diwakilkan sebagaimana diuraikan di bawah.

Saat ijab kabul pernikahan, pihak yang harus hadir ada empat orang yaitu: wali, pengantin lelaki dan dua saksi.

Dua dari empat orang di atas bisa diwakilkan, yaitu, wali dan pengantin lelaki.

Jadi, salah satu dari tiga skenario ini bisa dilakukan: a) bisa saja pernikahan anda dilakukan di Albania tempat calon anda berada dengan syarat wali anda mewakilkan otoritas menikahkan putrinya pada tokoh agama/ustadz di Albania; atau b) akad nikah dilakukan di Indonesia, di rumah Anda, di mana mempelai lelaki diwakilkan pada orang yang ditunjuk olehnya; atau c) pernikahan dilakukan di Jerman, calon suami datang ke Jerman, sedangkan ayah anda cukup mewakilkan otoritas walinya pada orang/ustadz yang ada di Jerman untuk menjadi wali nikah.

Cara mewakilkan bisa lewat telpon atau video call.

URAIAN DAN DALIL

1. WALI NIKAH ATAU CALON SUAMI MEWAKILKAN

Al-Hisni dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan:

فرع - يشْتَرط فِي صِحَة عقد النِّكَاح حُضُور أَرْبَعَة ولي وَزوج وشاهدي عدل وَيجوز أَن يُوكل الْوَلِيّ وَالزَّوْج

Artinya: Dalam keabsahan akad nikah disyaratkan hadirnya empat orang yang terdiri dari suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Wali dan suami diperbolehkan mewakilkan kepada orang lain (untuk melakukan ijab kabul).

2. PERWAKILAN LEWAT TELPON

Perwakilan wali nikah atau calon suami yang jarak jauh dapat dilakukan dengan cara telpon atau video call. Yang prinsip, orang yang mewakili menerima amanah perwakilan tersebut.

Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah Asy Syarqowi ala Tuhfatit Tullab, hlm. 2/10, menyatakan:

قَوْلُهُ وَصِيْغَةً) كَوَكَّلْتُكَ فِى كَذَا او فَوَّضْتُ إِلَيْكَ كَذَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ مَشَافَهَةً او كِتَابَةً او مُرَاسَلَةً وَيُشْتَرَطُ عَدَمُ رَدِّهَا كَمَا يَأْتِى وَلاَ يُشْتَرَطُ العِلْمُ بِهَا. فَلَو وَكَّلَهُ وَهُوَ لاَيَعْلَمُ صَحَّتْ حَتَّى لَوْ تَصَرَّفَ قَبْلَ عِلْمِهِ صَحَّ كَبَيْعِ مَالِ أَبْيْهِ يَظُنُّ حَيَاتِهِ.

Artinya: (Ucapan mushannif “dan shighat”) seperti: Aku mewakilkan kepadamu dalam masalah demikian, atau aku menyerahkan kepadamu demikian. Baik penyerahan itu secara lisan atau secara tertulis atau pengiriman utusan. Disyaratkan pula tidak ada penolakan terhadap wakalah (perwakilan) tersebut sebagaimana keterangan yang akan datang, dan tidak disyaratkan mengetahui wakalah (perwakilan). Andaikata seseorang mewakilkan kepadanya sedang dia tidak tahu, maka sah wakalah tersebut; sehingga andaikata dia mentasarufkan sebelum mengetahui ada wakalah, tasaruf(distribusi)-nya sah, seperti menjual harta ayahnya yang dia sangka ayahnya masih hidup.

3. CONTOH MEWAKILKAN

A. Wali mewakilkan pada seseorang untuk menikahkan putrinya:
Wali: "Dengan ini saya atas nama wali dari putri saya bernama ... binti ... mewakilkan pada Bapak ... untuk menikahkan putri saya bernama .... binti ... dengan Saudara .... bin ... dengan mahar .... (jumlah mahar).

Wakil wali: "Saya menerima perwakilan bapak pada saya.

B. Calon suami mewakilkan pada seseorang untuk menerima ijab kabul pernikahan:

Calon suami: "Dengan ini saya sebagai calon suami mewakilkan diri saya pada Bapak .... agar supaya menjadi wakil saya untuk menerima ijab kabul saat akad nikah antara saya dengan pengantin putri bernama ... binti ...

Wakil suami: "Saya menerima perwakilan saudara"

4. CONTOH UCAPAN AKAD NIKAH OLEH WAKILNYA

A. Ucapan wakil wali saat menikahkan

Wakil wali: "Saya nikahkan Anda dengan saudari ... binti ... yang diwakilkan pada saya dengan mahar ... secara tunai.

Pengantin lelaki (asli): "Saya menerima nikahnya dengan mahar tersebut secara tunai."

B. Ucapan wakil suami saat pernikahan

Wali asli: "Saya nikahkan putri bernama ... binti ... dengan mahar .... secara tunai"

Wakil calon suami: "Sebagai wakil dari calon suami (nama suami) Saya terima nikahnya putri bapak bernama ... binti ... dengan mahar ... secara tunai.
Baca detail: Pernikahan Islam

Menggugurkan Kandungan Sebelum 120 Hari

MENGGUGURKAN KANDUNGAN SEBELUM 120 HARI

Assalamu'alaikum....
Saya ingin menanyakan tentang menggugurkan kandungan sebelum 120 hari
Saya seorang ibu rmah tangga yg baru menikah sekitar 19bulan dan skrang sya memiliki anak usia 8 bulan yg full ASI

Sya melakukan KB hanya saja krena keteledoran saya saat ini sya hamil lagi sdangkan anak baru berusia 8 bulan
Sya bingung dan gak tau harus berbuat ap,sya cuma bisa menangis dan menangis merasa bersalah sma anak karena masih membutuhkan ASI eksklusif...

Saat di coba menggunakan susu formula malah nangis kenceng karena mungkin tidak terbiasa dan itu menambah rasa bersalah sya terhadapnya dan hati terasa seperti d iris melihat anak nangis

Satu sisi suami seperti menyalahkan saya karena kehamilan ini dan membuat saya semakin stress bahkan saat pulang dari bidan dia sampe tidak mau ngobrol dengan saya dan membuat saya semakin tertekan

Saya bingung saya benar-benar merasa bersalah kepada anak saya sedangkan suami seperti tidak peduli dgan saya malah menyalahkan saya ketika anak menangis dan membentak saya dan bilang kalo ini hasil dari kebodohan sya sebagai istri

Semakin sakit rasanya di dada dan rasanya ingin sekali mati Serasa d tampar hati saya Semalaman saya hanya menangis menangis dan menangis mencoba mencari solusi jalan keluar yg terbaik

Pertanyaan saya,,,

Apa hukumnya kalau saya ingin menggugurkan kandungan saya...??
Karena alsan anak yg masih kecil dan butuh ASI eksklusif...

Terimakasih atas jawaban yg di berikan


Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

Ada pendapat yang membolehkan apabila aborsi dilakukan di usia sebelum 120 hari. Baca detail: Hukum Aborsi

Tapi berfikirlah secara jernis sebelum memutuskan. Kami sarankan anda tidak menggugurkannya. Cobalah meminta nasihat pada orang tua anda sebelum membuat keputusan.


ORANG TUA YANG LEBIH DULU DURHAKA PADA AYAH IBUNYA

Assalamualaikum wr,wb.

saya ingin bertanya perihal ibu saya yang memiliki prilaku kasar dan pengumpat.

ibu saya saya jika marah sering kali mengatakan saya anak durhaka.

hal tersebut ia lakukan karena ia tidak mendapatkan apa yang ia inginkan dari anaknya.
belakangan ini saya baru tau kalau ibu saya mengusir almarhum nenek dan terlunta dijalan, padahal beliau ibu kandung dari ibu saya.

saya merasa sedih walaupun itu sudah berlalu dan itu juga yang menimbulkan kekecewaan yang mendalam kepada ibu saya. sementara saya sendiri sudah menjadi seorang ibu.

ibu saya, ketika saya berkunjung sikapnya tidak menyenangkan bicaranya kasar. apabila saya datang tidak membawakan uang. padahal uang bulanan sudah saya berikan. ia ingin saya memberikan banyak uang. sementara saya sangat terbatas.

pertanyaannya bagai mana saya menyikapinya karena ibu saya memusuhi saya?

JAWABAN

Yang terpenting dari sikap anak pada ibunya adalah membantu ibu semampunya. Dan tidak membalas apabila disakiti. Itulah bentuk berbakti pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Kedua, doakan orang tua agar mau berubah dan menjadi sayang pada anda. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Agar Disayang

Hukum Steril Atau Kebiri Hewan Kucing

HUKUM STERIL ATAU KEBIRI HEWAN KUCING

Assalamu'alaykum.
Perkenalkan saya Aghna dari Jombang.
Saya punya 2 ekor kucing betina, dan keduanya telah melahirkan masing-masing 3 ekor. Jadi sekarang total anak kucing jadi 6, ditambah 2 induk jadi 8 ekor.

Yang mau saya tanyakan :
Bolehkan saya lakukan operasi steril kandungan untuk kedua induk kucing ini biar tidak beranak lagi?
Apa hukumnya mensterilkan kandungan kucing?
Terima kasih.

JAWABAN

Pertama, hukum asal dari mensteril hewan adalah haram. Berdasarkan hadis:

عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن صبر الروح وعن إخصاء البهائم نهيا شديد.ا
Artinya: Bahwasanya Nabi SAW telah melarang mengurung/menahan [binatang] yang bernyawa [dan membunuhnya sampai mati dengan panah atau yang semisalnya] dan melarang mengebiri binatang dengan larangan yang keras". (HR al-Bazzar, dengan sanad sahih) (Lihat juga, Al Syaukani, Nailul Authar, hal. 1661)

Kedua, namun kalau perbuatan mensteril hewan itu tidak untuk menyakiti maka tidak masalah. Apalagi kalau ada unsur manfaat di dalamnya.

Ibnu Abi Zaid dalam kitab Ar-Risalah menyatakan:

ولا بأس بإخصاء الغنم لما فيه من إصلاح لحومها
Artinya: Tidak apa-apa (tidak dosa) mensteril domba karena di dalamnya terdapat manfaat berupa baiknya daging. (Lihat, Awjazul Masalik ila Muwatta' Malik, hlm. 15/19)

Abul Ma'ali dalam Al-Muhit Al-Burhani fi Fiqh An-Nu'mani, hlm. 5/376, menyatakan:

وفي أضحية «النوازل» في إخصاء السنور إنه لا بأس به إذا كان فيه منفعة أو دفع ضرره. انتهى
Artinya: dalam soal mensteril kucing maka hukumnya adalah tidak apa-apa apabila ada manfaatnya atau menghilangkan bahaya baginya.

Kesimpulan: Mensterilkan hewan agar tidak lagi beranak atau mengebiri hewan jantan hukumnya dibolehkan apabila untuk tujuan yang baik dan bukan untuk tujuan menyiksa.