November 01, 2019

Bagian Waris Anak Tiri Dan Anak Angkat?

BERAPA BAGIAN WARIS ANAK TIRI DAN ANAK ANGKAT?

yth.Pimpinan Dewan Pengasuh

Assalamualaikum Wr.Wb.
Melalui email ini saya akan menanyakan masalah waris:
Sewaktu menikah dengan ayah tiri saya, Ibu saya janda dengan 3 anak (no.1, saya/perempuan, 2.Laki-laki, 3.Perempuan ) sedangkan ayah tiri saya bujangan.Dengan ibu saya tidak mempunyai anak kandung tapi punya satu anak angkat yg diambil dari bayi 10 hari , tahun 1976 (dari RS dibuatkan akte lahir a.n ayah tiri/ibu saya) dan sampai sekarang belum mengetahui kalau statusnya anak angkat. Ayah tiri dan ibu kandung saya begitu juga saya menyayangimu seperti anak kandung sendiri.

Ayah tiri saya sudah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2016 dan meninggalkan sebidang tanah beserta rumah diatasnya tapi sudah atas nama ibu saya.

Menurut yg saya baca,anak angkat tidak berhak atas waris kecuali ada wasiat yg menghadiahkan bagian harta untuknya

Sewaktu adik kandung perempuan saya menikah dan meminta tanah untuk membuat rumah, sudah diberi oleh ayah tiri saya namun sampai sekarang surat tanahnya masih tergabung jadi satu belum dipisahkan,saya sendiri tidak tau pasti batas2nya, karena tidak menyaksikannya, hanya terbatas omongan adik perempuan saya saja.

Sebetulnya sebelum meninggal dunia almarhum ayah tiri saya sudah berniat menjual tanah dan rumah, yang saya dengar sendiri dengan telinga saya waktu saya ada dirumah ortu saya adalah : " sepertinya adik kamu itu mau menjual juga rumah/tanahnya bareng krn suratnya belum dipisahkan.
Sewaktu ayah tiri saya meninggal, saya bawa utk dimakamkan di pemakaman giritama (masuk Bogor ) dan Ibu saya tinggal sama saya di Tangerang Selatan,sebelumnya ayah ibu tinggal di Tanjung Karang.
Ibu saya sudah sakit2an (82 tahun)dan sudah mulai lupa, tapi sejak dulu, ibu bilang bahwa ibu mempercayakan semua urusan rumah/tanah itu kepada saya (anak pertamanya dan yg selama ini ibu percaya).Adik saya yg laki-laki tidak berada di Indonesia, adik perempuan saya menurut ibu saya selalu iri dan adik angkat saya walaupun ibu sangat sayang tapi bukan saudara kandung. Tapi belum ada surat wasiat resmi untuk semuanya.
Yang mau saya tanyakan :
1.ke pengacara mana saya harus membuat surat wasiat ?adakah perwakilan alkhoirot di Tangerang Selatan?
2.Bagaimana pembagian masing masing anak menurut Islam? dan bolehkah kita tetap menghitung bagian adik angkat saya yang laki-laki, sama dengan adik kandung saya yg laki2,tapi dituliskan di surat sebagai hadiah (menghadiahkan)bukan mewariskan?
3.Bagaimana mengenai bagian adik.perempuan saya yang saya ceritakan diatas?
4. Ayah /ibu saya tidak memberitahu status adik angkat saya , menurut Islam setau saya harus diberi tau, bolehkah saya memberitahu nya setelah pembagian warisan?
5. Kalau tanah dijual selagi ibu saya masih ada(ibu pernah bilang, dijual aja sekarang, karena bapak memang mau menjualnya), Bagaimana dengan perawatan ibu saya? saya perlu kejelasan walaupun saya sangat ichlas dan ridho mengurus Ibu saya tercinta.

JAWABAN

1. Kami hanya memberikan konsultasi dalam arti memberikan jawaban pada pertanyaan seputar syariah Islam. Tidak melayani jasa pendampingan. Oleh karena itu, silahkan mencari pengacara di area terdekat. anda bisa datang ke Pengadilan Agama karena hukum waris terkait dengan pengadilan agama. Di sana anda akan bertemu sejumlah pengacara yang dapat dimintai bantuan.

Dalam soal wasiat, hanya pihak yang punya harta yang berhak mengeluarkan wasiat. Bukan orang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Kalau mengikuti hukum waris Islam, maka anda sebagai anak tiri dan anak angkat tidak ada yang mendapat warisan kecuali istri (ibu anda) dan saudara kandung almarhum (kalau ada). Anak tiri dan anak angkat tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun kalau anda mengajukan masalah ini ke pengadilan agama, maka hasilnya akan berbeda sbb: (a) anak adopsi akan mendapat warisan; (b) istri akan mendapat bagian yang lebih banyak dibanding hukum waris Islam yakni: 1/2 (dari harta gono gini) + 1/8 (dari bagian waris).Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

3. Seperti disebut pada poin no. 2, anda dan saudara kandung serta saudara angkat tidak mendapat warisan.

4. Silahkan memberitahu.

5. Siapapun yang merawat ibu, maka dia berhak untuk mendapat bayaran yang pantas dan wajar. Baik itu anak kandungnya sendiri atau orang lain.

CATATAN:

- Harta yang diwariskan adalah harta yang belum dihibahkan. Dan ahli warisnya adalah istri dan saudara kandung (kalau ada). Baca detail: Wasiat bukan Harta

SURAT TANAH APA DIANGGAP HIBAH?

Bolehkah bertanya 1 lagi? : saya belum mengerti,
Jadi kalaupun Rumah/tanah SUDAH ATAS NAMA IBU SAYA, tetap saja ibu saya tidak berhak untuk mewarisikan ke anaknya ya bapak ? Mohon penjelasan,karena selama ini yg saya tau ayah tiri saya membuat surat tanah / rumah a.n ibu katanya agar kalau beliau meninggal ibu tidak susah.

sekali lagi terimakasih atas perhatiannya?.
wassalam .Lisnani.

JAWABAN

Kalau rumah atau tanah sudah atas nama ibu itu bisa bermakna sudah dihibahkan pada ibu anda. Baca detail: Hibah dalam Islam

Nah, karena ibu belum meninggal, maka harta tsb bukan termasuk harta warisan. Baru disebut harta warisan kalau kelak ibu sudah wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila ibu wafat, maka yg berhak mendapat warisan adalah anak-anak kandung. Anak angkat tidak mendapat bagian. Kalau anak angkat ingin diberi bagian, maka sebaiknya dg cara hibah sebelum ibu wafat atau cara wasiat. Baca detail: Wasiat dalam Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.