WARISAN ISTRI, SAUDARA KANDUNG DAN CUCU
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Kepada Pengasuh Pondok Pesantren Alkhoirot, ijinkan saya bertanya:
1. Ibu saya (A) memiliki Saudara Kandung dengan susunan sebagai berikut:
- A (kakak tertua- masih hidup)
- M (adik kandung -masih hidup)
- F (adik kandung-sudah meninggal 2010, memiliki suami (msh hidup) dan 2 anak (1 putra 1 putri) yg masih hidup.
- N (adik kandung-sudah meninggal 2018) memiliki anak kandung 3 putra. suami N meninggal 1 bln stlh N meninggal)
- B (adik kandung-sudah meninggal 2012)
Orangtua (bapak&ibu) dari mereka semua sudah meninggal sebelum 2010.
2. B (adik kandung-Meninggal) memiliki seorang Istri (D- masih hidup) dan tidak dikarunia anak. B meninggalkan warisan sebuah tanah dengan bangunan rmh di atasnya. Rumah tanah tersebut merupakan hibah dari Mbah X (kakek saya dari ibu atau merupakan bapak kandung dari Ibu saya dan adik2nya). Rumah tersebut masih dalam kondisi asli hanya ada sedikit tambahan untuk garasi motor dan mobil serta keramik dinding.
Berikut jenia kelamin saudara kandung:
1. A perempuan. M perempuan, F perempuan, meninggal 2010, N perempuan, meninggal 2018, B laki-laki, meninggal 2012.
Pertanyaannya:
Apakah D sebagai istri B (keduanya tidak memiliki anak) memiliki hak atas rumah tanah tersebut yang merupakan harta bawaan B sebelum menikah (warisan dari Mbah X) dan apabila memiliki hak, berapakah prosentase bagiannya dan prosentase bagian saudara-saudara B?
Terimakasih atas perhatiannya dan kami mohon bantuan jawabannya untuk meluruskan masalah ini.
JAWABAN
1. Ya, D sebagai istri mendapat bagian 1/4 dari total harta B.
2. Sedangkan Ketiga saudara kandung A, M, N mendapatkan sisanya yang 3/4 (untuk tiga orang)
3. F tidak mendapat bagian karena meninggal lebih dahulu dari B
4. Anak-anak dari F juga tidak mendapat bagian. Karena bukan termasuk ahli waris.
Cara membagi, misalnya jumlah total harta warisan sebanyak 100.000.000 (100 juta), maka cara membaginya sbb:
a) Bagian Istri: 40.000.000 x 1/4 = 10.000.000 (10 juta)
b) Ketiga saudara kandung A, M, N: 40.000.000 x 3/4 = 30.000.000 (30 juta) -> untuk tiga orang.
PENTING: Karena N saat ini sudah wafat, maka bagiannya yang senilai 1/4 total harta itu diberikan kepada ketiga putranya dibagi secara merata (untuk tiga anak).
Baca detail: Hukum Waris Islam
a) Istri mendapat 1/4 = 3/12 x 40 juta = 10 juta
b) Ketiga saudara perempuan 2/3 = 8/12 -> 9/12 x 40 juta =
WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DAN ANAK TIRI
As.Wr.Wb
Mohon bantuannya untuk memperjelas permasalahan ini.
Kakek (X) dan Nenek (S) selanjutnya disebut X dan S menikah. Saat menikah dengan X, S berstatus janda dengan 1 anak kandung yaitu C (pria). Jadi C adalah anak tiri X.
X memiliki tanah warisan dari orangtuanya (harta bawaan). Sebuah bangunan rumah didirikan di atas tanah tersebut oleh X dan S (harta gono gini).
S meninggal terlebih dahulu dibandingkan X, dan C masih hidup pada saat itu. X meninggal kemudian namun C juga masih hidup pada saat X meninggal.
Saat S meninggal, X masih hidup dan anak yang ditinggalkan adalah:
1. C (pria-masih hidup) anak kandung nya dengan suami sebelumnya
2. A (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X
3. M (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X
4. F (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X
5. N (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X
6. B (pria-masih hidup) anak kandungnya dengan X
Pertanyaan:
1. Apakah C memiliki hak waris atas harta peninggalan S. Jika memiliki hak waris, apakah hak warisnya atas bangunan saja yang merupakan harta gono gini atau semuanya (bangunan dan tanah).
2. Bagaimana perhitungan bagian masing-masing ahli waris.
Demikian, mohon bantuannya untuk memperjelas.
JAWABAN
1. Ya, C mendapat hak waris dari harta ibunya (S). Jenis warisannya adalah harta milik S. Yakni sebagian dari gedung bangunan rumah. Detailnya lihat di bawah (poin 2).
Sekedar diketahui, dalam Islam tidak ada istilah harta bersama secara otomatis. Semua harta suami istri itu dimiliki oleh masing-masing individu berdasarkan sistem kepemilikan yang umum. Baca detail: Harta Gono gini
2. Pembagian dalam kasus di atas karena menyangkut dua pewaris dengan ahli waris yang berbeda, maka pembagiannya dilakukan dua kali tahapan sbb:
I. PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI S
a) Suami (X) mendapat bagian 1/4
b) Sisanya yang 3/4 dibagikan pada seluruh anak kandung S baik dari suami pertama maupun suami kedua. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8 (dari 3/4).
Harta yang dibagi adalah harta yang menjadi milik S sepenuhnya. Dalam kasus ini adalah sebagian dari gedung rumah. Karena rumah itu dibangun dari uang kedua suami istri (katakanlah 50:50), maka yang diwariskan adalah separuh dari gedung rumah tsb.
II. PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI X
a) Seluruh anak kandung X mendapat bagian waris di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/6, sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/6 (dari total harta).
b) Karena C bukan anak dari X, maka C tidak mendapat warisan.
Cara membagi warisan, rumusnya sbb: harta peninggalan x persentase bagian ahli waris = bagian ahli waris
Misalnya, harta warisan sebanyak 40 juta.
Dalam kasus II (warisan dari X), maka
Bagian anak lelaki 40 juta x 2/6 = 12,3 juta.
Bagian anak perempuan 40 juta x 1/6 = 6,6 juta (untuk masing-masing anak perempuan).
Baca detail: Hukum Waris Islam
Popular Posts
-
2. Bagian Waris Anak Perempuan (Binti) Kandung a. Anak perempuan mendapat 1/2 (setengah) harta warisan apabila (a) sendirian (anak tungga...
-
15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq) a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan...
-
Cucu laki-laki ada dua kategori yang mana keduanya memiliki nasib yang berbeda dalam hukum waris Islam. Yaitu, cucu laki-laki dari anak lak...
-
1. Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu) Anak laki-laki selalu mendapat asobah atau sisa harta setelah dibagikan pada ahli waris yang lain....
-
Mimpi memancing ikan, maka pertanda akan mendapatkan rejeki yang tidak terduga. Mimpi melihat seekor ikan berenang di air, maka pertanda a...
-
4. Bagian Waris Ibu (Ummi) a. Ibu mendapat 1/3 (sepertiga) warisan dengan syarat (a) tidak ada keturunan pewaris yaitu anak, cucu (ibnul ...
-
Mimpi Tentang Sorban Menurut Ibnu Sirin serban merupakan mahkota bagi orang-orang Arab. Maka dia menafsirkan sebagai kekuasaan seseorang a...
-
Mimpi kerudung Jilbab Hijab Niqab Menurut Ibnu Sirin kerudung wanita diartikan sebagai suaminya, pengawasnya atau atasannya. Wanita yang...
-
Mimpi adanya penyakit-penyakit yang terdapat pada jari adalah berkaitan dengan anak atau harta. Jika dia tidak mempunyai anak tandanya dia s...
-
Mimpi melihat burung gereja, Maka pertanda akan mendapatkan jalan untuk melakukan sebuah usaha. Mimpi menyembelih seekor sapi, maka pertan...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
November
(14)
- Doa Setelah Adzan Dan Iqomah
- Tanda Ridho Nikahnya Janda
- Hukum Tauriyah: Mubah, Makruh, Haram
- Putusan Pengadilan Khuluk Atau Fasakh?
- Bagian Waris Anak Tiri Dan Anak Angkat?
- Pembagian Waris Istri dan Saudara Kandung
- Wasiat pada Ahli Waris Bolehkah?
- Apa Maksud Perceraian Instan?
- Istri Meninggalkan Suami, Apakah Sudah Cerai Otoma...
- Zina Di Bulan Ramadhan
- Istri Dicerai Bolehkah Nikah Tanpa Menunggu Proses...
- Apakah Sampah Najis?
- Pakai Ojol China Takut Najis Anjing
- Hukum Sholawat Batra
-
▼
November
(14)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.