August 28, 2019

Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?

KAPAN DIHITUNG IDDAH: TALAK SUAMI ATAU HAKIM AGAMA?

Assalamu'alaikum...
Saya ingin bertanya,
Saya Dan suami saya pisah ranjang sejak bulan agustus 2017,dikarenakan suami saya tidak bs brhenti bermain judi online.
Baru mendapatkan talak tggl 1 januari.
Di bulan februari saya dikenalkan dg seorang pria, Dan berlanjut sampai sekarang.
Dan Saya baru mengguggat cerai ke pengadilan sekitar seminggu lebih.
Pertanyaan saya.
1.apakah saya sudah boleh dekat lg dengan seorang pria? Walaupun Sidang perceraian blum selesai.
2.menghitung massa iddah secara agama?
3.kira2 berapa Lama proses Sidang pertama sampai selesai?

JAWABAN

1. Kalau suami sudah menjatuhkan talak secara lisan atau secara tertulis pada 1 januari, maka masa iddah dimulai sejak tanggal tersebut. Adapun sidang perceraian hanyalah formalitas belaka.

Terkait masalah berdekatan dengan lelaki, kalau itu maksudnya adalah pacaran, maka berpacaran sampai terjadinya kholwat (pertemuan berdua) hukumnya adalah haram baik bagi yang sedang iddah atau sudah selesai iddah. Baca detail: Hukum Kholwat

Kalau seandainya berdekatan itu maksudnya adalah lamaran di mana pria itu melamar anda pada saat anda sedang menjalani masa iddah, maka hukumnya dirinci sbb: a) pria melamar wanita yang sedang iddah itu boleh apabila lamarannya bersifat tidak langsung atau memakai kata-kata kiasan; b) sedangkan apabila melamar secara resmi maka itu tidak dibolehkan selama wanita sedang menjalani masa iddah.

2. Masa iddah dihitung dari sejak 1 januari apabila suami menjatuhkan talak pada hari itu. Lama masa iddah bagi wanita haid adalah selama 3 kali masa suci. Ini menurut madzhab Syafi'i. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak tentu. Tergantung kasusnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

ISTRI MENGGUGAT CERAI

Assalamualaikum
Mau tanya ustad
Saya seorang suami sudah 9 tahun berumah tangga dan sekarang sudah mau hampir 2 tahun pisah dengan istri dan anak karena istri menggugat cerai gara gara sama saya di temukan SMS mesra dengan lelaki lain dan saya tegur tapi si istri tidak menerima dan mengadu ke orang tuanya untuk minta pisah,saya tidak mengucapkan talak dan saya tidak ada keinginan bercerai dengan dia dan sampai saat ini pun saya masih memperjuangkan dia,saya dapat info dari teman bahwa dia sudah menikah lagi

Pertanyaan saya
1.Bagaimana hukumnya si istri menikah sedangkan dengan suami pertamanya belum beres bercerai

2.apakah saya berdosa karena tidak ingin bercerai dan tetap memberi uang tiap bulannya untuk istri dan anak

Mohon pencerahannya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Perceraian bisa terjadi karena dua hal: a) karena suami yang menjatuhkan talak; atau b) karena hakim agama meluluskan permintaan istri yang menggugat cerai. Kalau kemungkinan kedua yang terjadi, maka si istri boleh menikah lagi dengan pria lain setelah masa iddah sudah lewat. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun, apabila dua hal tersebut tidak terjadi, maka pernikahan kedua dari wanita itu tidak sah. Karena dia masih menjadi istri suami pertama. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau status dia telah diceraikan oleh hakim, maka dia tidak lagi menjadi istri anda. Tidak lagi boleh bagi anda memberi nafkah dia kecuali atas ijin suami keduanya.

Adapun nafkah anda pada anak anda maka itu hal yang baik karena merupakan kewajiban anda. Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak

SUAMI INGIN CERAI, ISTRI INGIN BERTAHAN

Assalamualaikum Ustadz,
Saya sudah menikah selama hampir 2 tahun dan belum memiliki anak. Dulu sebelum menikah kami hanya kenal langsung nikah. Selama ini pernikahan kami bisa dibilang tidak harmonis karena sifat kami masing2 ternyata sama2 keras, baru ketahuan setelah menikah. Sejak awal nikah suami tidak bekerja tetap tapi saya mau terima lamaran beliau krn saya niat menikah utk ibadah. Tapi skr setelah hampir 2 tahun menikah, akhirnya suami diterima kerja di salah satu dinas, lalu secara sepihak suami menginginkan supaya pekerjaannya dinomorsatukan dan berniat menggugat cerai karena menurut beliau pernikahan kami yg kurang harmonis ini menghambat karir beliau.

Sudah 2 bulan kami pisah rumah. Selama itu suami tdk pernah menghubungi atau memberi nafkah lahir batin kpd saya. Beliau sengaja meninggalkan saya karena niatnya sudah ingin bercerai. Saya sendiri sekarang memilih resign dari pekerjaan supaya bisa fokus mengurus suami. Saya pribadi masih ingin mempertahankan rumah tangga ini.

Pertanyaannya:
1. Apakah secara agama saya dan suami sudah bercerai mengingat suami meninggalkan rumah dgn niat utk menceraikan saya?
2. Apakah saya berdosa jika mempertahankan rumah tangga yg kurang harmonis hanya krn saya ingin bersama suami saya sama-sama terus berusaha memperbaiki diri?
Saya mohon dibantu diberikan jawaban atas pertanyaan saya ini. Syukron.

JAWABAN

1. Kalau suami mengatakan bahwa dia "ingin bercerai" maka itu maknanya belum cerai. Suami baru dinyatakan sah bercerai apabila dia menyatakan: "Aku ceraikan kamu".

2. Selagi suami belum menyatakan cerai secara tegas seperti disebut dalam poin 1, maka boleh saja bagi anda untuk berusaha mempertahankan rumah tangga. Namun apabila dia sudah menyatakan "Aku ceraikan kamu" atau "Kita cerai" maka jatuhlah talak 1. Dalam keadaan ini, maka anda sebagai istri tidak bisa lagi menolak. Anda dan dia masih berstatus seperti suami istri selama masa iddah dalam arti boleh rujuk tanpa akad nikah ulang. namun saat masa iddah sudah habis, maka anda dan dia layaknya orang lain dan tidak bisa rujuk kecuali dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?

BISAKAH RUJUK LAGI SETELAH TALAK 3 ISTRI?

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Saya seorang lelaki berusia 29thn. Rumah tangga saya baru genap 11bulan. Sehari lalu dari terkirim nya email ini, saya mentalak istri saya. Dengan talak langsung talak 3 di depan ibu nya dan ayah saya yang saya bawa kerumah orang tuanya. Alasan saya menalak adalah perilaku istri yang suka berbohong, memutuskan sesuatu dalam rumah tangga tanpa izin suami, dan yang paling fatal adalah istri saya beberapa kali ketahuan berbuat riba dengan alasan kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa tercukupi.
Sedangkan saya tidak pernah di ceritakan, dimintai pendapat atau diajak musyawarah perihal kondisi tsb.

Oiya, sbelum langsung menjatuhkan talak 3, sbenarnya saya sudah talak istri saya sekali. Melalui pesan singkat whatsapp. Isimya talak satu. Alasan jatuh talak satu karna hal yang sama sperti yg saya jelaskan diatas.

Hari ini dari pagi hari istri saya sudah datang menemui saya di rumah orang tua saya. Istri saya menunjukkan penyesalan yang begitu dalam atas apa yg sudah dia lakukan. Bersujud dan mohon ampun ke saya. Meminta untuk tdk menceraikan dan mencabut talak saya.

Saya betul betul tidak tega. Karna saya sebenarnya secara pribadi masih mencintai istri saya.
Karna persoalan riba lah yang saya anggap fatal, melanggar syariat Allah makanya saya putuskan menyebutkan talak 3 di depan ibu dan ayah saya.

Yang mau saya tanyakan adalah :

-Apakah talak saya sah status nya stelah saya melompati dari talak satu lalu langsung ke talak tiga?
-Apakah mungkin terjadinya islah/rujuk kembali dengan kondisi tsb?
-Saya betul betul tdk tega melihat kondisi istri saya, saya saat ini terfikir untuk kasih kesempatan dia skali lagi.
Mohon admin berikan saran solusi terbaik untuk kondisi rumah tangga kami.

JAWABAN

1. Talaknya sah.
2. Menurut pendapat sebagian ulama, ucapan "Talak 3" secara langsung itu hanya jatuh talak 1. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis

Dengan demikian, maka total talak yang jatuh adalah talak 2 sehingga masih ada kesempatan satu kali lagi untuk rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam

ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK DIBERI NAFKAH

Bagaimana hukumnya bila seorang wanita yang sudah dinikahi secara siri ingin bercerai karna faktor suami yang tidak bisa menafkahi lagi,caranya bagaimana agar tidak menjadi musuh walau sudah tidak lagi ada hubungan dan suami bisa menerimanya

JAWABAN

Kalau suami tidak bisa menafkahi dan istri tidak bisa menerimanya, maka sebaiknya dipenuhi permintaannya. Ceraikan dengan baik-baik sehingga tidak ada yang tersakiti dan mintalah maafnya karena tidak bisa menjadi suami yang baik. Kalau tidak tersakiti, maka tidak akan menjadi musuh. Baca detail: Cerai dalam Islam

AGAR SUAMI MEMOTIVASI ISTRINYA HIJRAH

Assalamualaikum ustad saya mau bercerita sekilas tentang rumah tangga saya.. saya nikah diusia 20 THN dan sudah dikaruniai 1 anak umur 2 tahun, saya ingin suami saya menjadi pembimbing saya ke surga ,saya ingin dia membimbing saya dengan baik layaknya orang2 yg kuat imannya agar saya pun ikut bisa menjaga iman saya, tapi saya slalu terbawa emosi dan sangat sulit menahan emosi itu, dan emosi itu juga tidak terlalu parah suami saya langsung saja marah, dan membahas saya yg ingin memakai hijab syar'i, dia bilang " percuma niat pake hijab syar'i bahkan mau diruqiah segala tapi sifat masih kaya gini"

saya ngerasa saya bener2 ingin dia mengerti saya,dengan keadaan saya yg seperti ini.. lalu gimana ustad agar suami saya bisa membimbing saya ke jalan Allah. Dan suami saya juga slalu bilang hijrah nanti aja nanti aja,, sedangkan saya butuh dia untuk menyemangatkan saya hijrah. Gitu aja ustad terimakasi
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Kalau anda suka bersikap temperamental dan sering terbawa emosi yang tak terkontrol, maka memang yang diperlukan adalah merubah karakter anda. Merubah karakter itu lebih penting daripada merubah gaya baju. Baju muslimah itu yang prinsip menutupi aurat. Tidak harus mengikuti model-model tertentu seperti yang sedang tren dengan sebut hijab syar'i. Baca detail: Hukum Hijab

Merevolusi karakter adalah tujuan utama seorang muslim. Dari karakter yang buruk seperti pemarah, sensitif, pemalas, pelit, ceriwis berubah menjadi sabar, stabil, pekerja keras, dermawan, menjaga lisan, dst. Baca detail: Menuju Akhlak Mulia

Salah satu caranya dengan membaca dan meneladani akhlak Rasulullah dan para Sahabat Baca detail: Menuju Rasul dan Para Sahabat

APAKAH UCAPAN "KAMU KAWIN LAGI" TERMASUK TALAK?

Assalmualaikum ustadz/ustadzah.

Nama wito Saya seorang suami umur 42 dan istri bernama heni 40 tahun. Pada bulan februari dan maret 2018 kami sedang mengalami konflik rumah tangga. Saya pernah bilang kepada istri saya mengenai sepi nya usaha yang saya jalani. Lalu istri saya bilang mending pulang kampung usaha disana. Istri saya seorang pns. Omongan ini sambil bercanda. Karena dasar saya orang yg suka bercanda saya jawab "klo saya usaha di desa terus kamu kawin lagi anak2 kamu bawa." Mendapat jawaban seperti ini dia marah.
Apakah jawab ini sudah jatuh talak? Dia menganggap ini serius di kiranya saya menyuruh kawin dengan orang lain. Padahal ini jawaban spontan.

Pertanyaan yang kedua istri saya ini minta cerai sengan alasan selama 2 tahun terakhir kalau orang tua saya meminta kiriman uang kepada saya. Saya ngak pernah bilang kepada istri. Pada akhirnya istri tahu lalu marah marah. Dan pada saat ini dia selalu menghindar klo diajak baik baik. Saya nasehati pun ngak mau. Apakah saya harus menuruti permintaan istri tersebut? Terus apa yang harus saya lalukan. Terima kasih

Wasslamualaikum.

JAWABAN

1. Itu bisa dimasukkan ke dalam kategori talak kinayah. Dan bisa berakibat jatuh talak apabila disertai niat menceraikan istri. Dari penuturan anda, sangat jelas tidak ada niat ke arah itu. Oleh karena itu, tidak jatuh talak.

2. Yang menentukan jatuhnya talak adalah suami. Maka, pilihan ada di tangan anda. Kalau masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka tidak perlu permintaan istri untuk cerai itu dituruti.

Yang lebih penting adalah bagaimana kehidupan anda berdua ke depannya semakin baik dan harmonis. Caranya antara lain: a) musyawarahkan segala hal bersama; b) penuhi permintaan istri selagi mampu dan tidak berlebihan termasuk dalam soal mertua anda tersebut. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Mencintai Istri Orang

MENCINTAI ISTRI ORANG

Assalamualaikum ustad saya hamba allah ingin menanyakan hal ini. Saya mempunyai sahabat perempuan yang sudah saya kenal 6 tahun. Dia berasal dari keluarga brokenheart dan ibunya dari kecil suka memarahi bahkan memukul sahabat saya. Bahkan sampai tidak di anggap anaknya. 4 tahun yang lalu ketika sahabat saya kelas 2 sma dia memutuskan menikah dengan lelaki yg di kenalnya. Namun 2 tahun terakhir hubungan rumah tangga sahabat tidak rukun sering cekcok. Akhirnya sahabat saya pergi dari rumah. Namun mereka tidak resmi cerai. Tetapi sebagai sahabat dia meminta minta tolong ke saya untuk mencarikan sosok lelaki yg bisa membimbing dan merawat dia.

Karena saya merasa ngerti kondisi saya jadi saya menawarkan diri saya sndiri untuk mendampingi hidupnya. Selama 2 bulan kami taaruf bahkan kami memutuskan di tahun 2020 untuk menikah. Kenapa harus 2 tahun lagi krena saya mncoba mengikuti keinginan dia di saat menikah harus punya rumah sendiri enggak mau ngontrak sementara waktu maupun beli rumah KPR dan tidak mau satu rumah dengan orang tua saya. Saya mncoba ngerti kondisi psikologis dia yg berasal dari kluarga brokenheart

Hubungan kami jarak jauh saya dapat kabar bahkan sahabat saya tersebut masih sering menanggapi lelaki lain dan jalan bareng. Karena ragu saya mencoba ngetes dia dengan bantuan temen saya untuk minta kenalan dengan dia. Yang saya takutkan terjadi dia bilang ke temen saya tidak ada lelakipun yg deket sama dia dan bilang gak ada lelaki yang mau sama dia.

Saya sedikit terluka karena merasa tidak di anggap. Saya menanyakannya saya kira jawaban dia mungkin karena dia ragu sama saya ternyata tidak Dia justru marah besar dan memutuskan lost kontak dengan saya. Ketika saya mencoba mencari kabarnya. Saya dpet balasan dm dari instgram yg mengatakan jangan ganggu dia ingin hdup tenang sama anak dan suaminya.

Saya merasa sangat di permainkan. Karena dia sndri mengatakan sangat sayang dan ingin saya menjadi imamnya. Bahkan dia menyuruh menghafal beberapa surah salah satunya qs.arrahman untuk pelengkap mahar. Saya ikhlas karena saya mncoba intropeksi dan menyalahkan diri saya sndiri krena dari awal shabat saya belum resmi cerai.. Tapi 1 hal yg ingin saya lakukan cuma ingin mmperbaiki hubungan sahabat saya dengan orang tuanya terutama ibunya.. Karena mnurut saya hubungan orang tua anak itu sangat berharga

Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara saya dan apa yg bisa saya lakukan untuk mewujudkan keinginan saya mempertemukan sahabat saya dengan orang tuanya terutama ibunya dan memperbaiki hubungan mereka. Tetapi saya juga tidak ingin menyinggung perasaan suami dan sensitifitas rumah tangga sahabat saya sndiri. Walau gimanapun dia sudah punya suami dan anaknya. Saya cuma ingin membahagiakan sahabat saya tanpa menyinggung siapapun. Mohon saran nya ustad Assalamualaikum

JAWABAN

Kalau dia meminta anda untuk tidak ikut campur urusan rumahtangga dan pribadinya, maka cara terbaik adalah menjauhinya dan tidak perlu berfikir untuk mendekatinya lagi. Itu cara terbaik bagi anda untuk menyenangkan hatinya. Doakan saja agar hubungannya dengan orangtuanya dapat berakhir baik seiring waktu.

Sekarang, mulailah memikirkan diri sendiri dan carilah jodoh yang baik dan sepadan dengan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

PERNIKAHAN HAMIL ZINA MENDEKATI KELAHIRAN

Assalamualaikum ustad saya mau bertnya, saya hamil di luar nikah, sewaktu hamil msih kecil saya meminta suami saya untuk menikahi saya walaupun hanya ijab kabul saja tidak msalah, tetapi suami saya tidak mau, dan suami saya ingin anak yg saya kandung gugur hingga dy memberikan saya berbagai macam obat tpi alhamdulilah anak saya kuat tidak kurang suatu apa pun, suami saya baru mau menikahi saya di waktu usia kandungan saya 9 blan itu jg karna di paksa orang tua saya karna mereka baru tau bahwa saya hamil, tetapi wktu saya melahirkan hingga anak saya berumur 5 blan mertua saya tidak pernah sedikit pun menengok saya atau bayi saya, mereka mlah menyuruh saya tes DNA krna mereka nyakin bahwa itu bkan cucu mereka, saya tetap sabar, sampai saya ke tempat kerja mertua saya membawa anak saya, tetpi mertua saya tidak mw menyentuh anak saya sma sekali, dan sekarang di usia pernikahan saya baru menginjak satu tahun mertua saya menyuruh suami saya untuk menceraikan saya, suami saya pergi dari rumah kurang lebih sudah 2 blan tetapi kadang suami saya meminta hak nya dri saya, tetapi dy ingin menceraikan saya dan saya tidak pernah di berikan nafkah oleh suami saya semenjak suami saya meninggalkan saya dan anak saya,

yang saya mau tnyakan ,

1. Apakah pernikahan saya sah krna suami menikahi saya di wktu hamil saya sudah mendekati lahiran,

2. Apakah saya berdosa jika saya membenci mertua saya karna beliau telah berbuat semena" terhadap saya dan anak saya, bahkan anak saya pun tidak pernah di anggap nya,

3.apakah saya dosa jika saya msih memberikan hak suami saya jika dy meminta pada saya krna dy belum mengucapkan talak kepda saya, dan hukum nya apa ustad


Terima kasih

JAWABAN

1. Sah. Ini pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Sebaiknya hilangkan rasa benci pada siapapun. Karena ia akan kembali pada anda sendiri (anda jadi merasa sakit hati secara berkelanjutan).

3. Kalau belum diceraikan, maka dia statusnya masih menjadi suami anda.

Di sisi lain, anda harus bertaubat dari masa lalu anda agar hidup anda penuh berkah dan tenang. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?

MATI PUNYA HUTANG, BISAKAH MASUK SURGA?

Gmna orang yg mati ninggal hutang apakah masuk surga

JAWABAN

Pertama, orang yang punya hutang harus memiliki niat kuat untuk melunasi hutangnya. Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda:

نفس المؤمن معلقة علي دينه حتي يقضي عنه
Artinya: Diri seorang mukmin digantungkan pada hutangnya sampai dilunasi.

Al Mubarakpuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, hlm. 4/193, menjelaskan:

قوله : ( نفس المؤمن معلقة ) قال السيوطي أي : محبوسة عن مقامها الكريم ، وقال العراقي أي : أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ، ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا
Artinya: Kalimat "diri seorang mukmin digantungkan" Imam Suyuti berkata: maksudnya adalah ditahan dari tempatnya yang mulia. Al-Iraqi berkata: maksudnya adalah Perkaranya dihentikan, tidak dihukumi selamat atau celaka sampai dilihat apakah dia telah melunasi hutangnya atau tidak.

Oleh karena itu, apabila dia mati dalam keadaan punya hutang, maka hendaknya harta peninggalannya dipakai untuk melunasi hutang. Setelah itu, kalau ada sisanya, baru dibagikan pada ahli waris.

Kedua, kalau ternyata harta peninggalannya tidak cukup untuk melunasi hutang, maka sebisa mungkin ahli warisnya melunasi hutangnya.

Ketiga, kalau sekiranya ahli warisnya juga tidak mampu atau tidak mau melunasi hutangnya, maka dia akan dimaafkan oleh Allah asalkan saat hidupnya dia ada niat untuk melunasi hutangnya tersebut. Dalam sebuah hadits riwayat Tabrani dan Tirmidzi, Nabi bersabda:

من دان بدين في نفسه وفاؤه تجاوز الله عنه وأرضى غريمه بما شاء، ومن دان بدين وليس في نفسه وفاؤه ومات اقتص الله لغريمه منه يوم القيامة
Artinya: Barangsiapa berhutang dan berniat untuk melunasinya, maka Allah akan mengampuninya dan meridhainya. Barangsiapa berhutang dan tidak berniat melunasinya kemudian mati maka Allah akan menghukum/ mengqisahnya pada hari kiamat.

Dari Ibnu Umar Nabi bersabda:

الدين دينان: فمن مات وهو ينوي قضاءه فأنا وليه، ومن مات ولا ينوي قضاءه فذلك الذي يؤخذ من حسناته ليس يومئذ دينار ولا درهم
Artinya: Hutang ada dua jenis. Barangsiapa yang mati sedangkan dia berniat melunasi hutangnya maka aku yang akan jadi penolongnya. Barangsiapa yang mati dan tidak berniat membayar hutangnya maka itulah hutang yang akan diambil dari kebaikannya pada hari kiamat pada hari di mana tidak ada dinar atau dirham.

Kesimpulan: Hutang harus dilunasi. Kalau berhutang harus ada niat untuk membayarnya. Kalau terpaksa tidak membayar hutang keburu meninggal, maka dia akan dimaafkan apabila perbuatannya itu di luar kesengajaan. Baca detail: Hutang dalam Islam

WARISAN HUTANG

Assalamualaikumwarohmatulloh

Saya mempunyai adik, ayah dan ibu, saya dan adik saya adalah perempuan anak kandung dari ayah dan ibu
Adik saya dan saya sama2 mempunyai anak tunggal berjenis kelamin perempuan juga, barubaru ini adik saya meninggal (2 jan 2018)
Adik saya mempunyai hutang sebelum menikah dgn suaminya, dengan menggadaikan surat tanah ayah tanpa sepengetahuan beliau,

Pertanyaan saya, siapakah ahli waris dari adik saya atas utangnya tersebut?

Pihak2nya sebagai berikut
1.ayah
2.ibu
3.anak kandung wanita 1 ,suami, anak perempuan 1
4.anak kandung wanita 2(yang meninggal),suami,anak perempuan 1

Semua diatas masih hidup kecuali pewaris

Jazakallah khoiron
Wassalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh

JAWABAN

Hutang harus dibayar oleh yang bersangkutan yakni diambil dari harta almarhumah sendiri. Kalau setelah bayar hutang masih ada sisanya, maka baru harta sisa tersebut dibagikan sebagai harta warisan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG BEDA AGAMA

Assamualaikum

Salam hormat Pengasuh Konsultasi Syariah,
Saya seorang wanita cerai hidup beragama Islam tanpa anak menikah dengan seorang duda beragama Islam yang mempunyai 3 orang anak perempuan yang semuanya beragama Kristen.
Pada tgl. 16 Januari 2018 suami saya meninggal dunia.

Saya ingin menanyakan tentang warisan Yg harus dibagikan sesuai syariat agama suami.
Sebagai tambahan berikut silsilah Almaarhum suami :
- Ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu
- Ibu sudah Meninggal Dunia terlebih dahulu
- saudara perempuan sebapak masih hidup
- saudara lelaki sebapak sudah meninggal dunia terlebih dahulu, dng satu anak perempuan beragama kristen
- Saudara perempuan kandung sudah meninggal dunia terlebih dahulu.

Dan tentang semua barang barang dirumah, seperti alat alat dapur, tempat tidur, kursi. Meja termasuk sprei, piring, cangkir, semua Yg termasuk peralatan rumah tangga termasuk dalam pembagian warisan? Bila iya, bagaimana cara saya menilai satu barang bila telah terpakai 7 tahun masa pakai.

Demikian pertanyaan saya.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/4
b) Saudara perempuan sebapak mendapat 1/2
c) Sisanya yang 1/4 juga diberikan pada saudara perempuan sebapak. Dengan demikian ia mendapat 3/4

2. Anak kandung tidak mendapat warisan karena beda agama. Baca detail: Hukum Waris Islam

Warisan Untuk Menantu

WARISAN UNTUK MENANTU

Assalamualaikum wr, wb.
Terima kasih, Wassalammualaikum wr. Wb

Apakah menantu berhak menerima warisan?

JAWABAN

Menantu tidak mendapat warisan dari mertua, begitu juga mertua tidak mendapat warisan dari menantunya. Yang bisa mendapat warisan adalah kedua anak lelakinya karena statusnya sebagai cucu dari mertuanya. Dengan syarat si mertua tidak punya anak kandung yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun kalau diajukan ke pengadilan agama, maka kedua cucu akan mendapat warisan sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya.

HAK ISTRI SIRI SAMA DENGAN ISTRI SAH

Assalammualaikum wr. wb.

Ustadz, saya memiliki saudara. Dia perempuan usia 27th dan telah menikah siri dan menjadi istri ke 2 dengan pria yang usianya terpaut 15th dari umurnya. Mereka menikah lantaran telah melakukan zina dan hamil diluar nikah. Pada awalnya si pria itu tidak mengakui kalau dia sudah berkeluarga. Dia mengakui bahwa statusnya single. Akhirnya si wanita itu perlahan memiliki rasa sayang dan nyaman terhadap pria itu.

Ketika telah terjerumus perbuatan haram itu, si wanita akhirnya hamil dan meminta pertanggung jawaban. Dari situlah terungkap bahwa si pria itu ternyata sudah memiliki istri dan beberapa anak.
Tapi alhamdulillah mereka telah bertaubat nasuha dan tidak akan mengulangi hal itu lagi.

Yang ingin saya tanyakan,

1. Apakah si istri siri itu mempunyai hak yg sama seperti hak istri pertamanya? (hak nafkah lahir dan bathin)

2. Bagaimana hak anak hasil dari istri siri? Apakah tetap mendapatkan hak layaknya seperti anak dari istri pertama atau tidak?

3. Apabila suatu saat istri pertama mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi, dan si istri pertama tidak terima, apa yg seharusnya dilakukan? Apakah si istri siri harus mengalah dan berpisah dengan suaminya? Lalu bagaimana dengan nafkah anak dari istri siri? (posisi istri siri seorang ibu rumah tangga dan tidak bekerja serta jauh dari keluarga maupun saudara)

4. Saat ini sedang musim2nya pelakor, dan pelakor itu sangat berdosa karena merusak hubungan suami istri. Lalu melihat status si istri siri diatas, apakah dia termasuk pelakor?

5. Apa bedanya madu dengan pelakor? Lalu menikah siri dengan pria yg sudah beristri apakah termasuk kategori pelakor?

6. Apakah berdosa apabila si istri siri merasa cemburu karena hanya mendapat sedikit waktu kunjungan? (waktu kunjungan tidak menentu), misal rumah istri pertama jkt sedangkan rumah istri siri Depok. Perjalanan jkt-depok kurang lebih sekitar 1jam. si suami akan mengunjungi istri siri apabila si suami tersebut sedang ada pekerjaan di depok. Paling banyak seminggu 2x kunjungan. Dan paling lama sekitar 3minggu sekali, bahkan pernah juga sebulan sekali.

Mohon pencerahannya dan saya ucapkan terimakasih Pak Ustadz.

JAWABAN

1. Ya. Secara syariah, tidak ada beda antara istri sah dan istri siri. Semuanya berhak mendapatkan hak yang adil dan wajib bagi suami untuk berlaku adil pada keduanya dalam segi nafkah dan waktu bergilir. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

2. Ya, selagi nikahnya saat hamil, maka anak dalam kandungan diakui sebagai anak sah dari pria yang menikahinya dan mendapatkan hak yang sama sebagaimana anak istri pertama termasuk dalam soal waris. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

3. Soal itu terserah sikap suami. Suami yang punya hak untuk menceraikan atau tetap bertahan. Apabila cerai, maka yang wajib dinafkahi si pria hanyalah anaknya saja. Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak

4. Dalam pandangan Islam, pelakor itu bagi wanita yang berhubungan dengan suami orang di luar nikah. Sedangkan apabila sudah menikah, maka hukumnya halal dan tidak lagi disebut pelakor. Karena kedua istri punya hak yang sama dalam pandangan syariah. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

5. Sudah disebutkan di poin 4. Istri siri bukan pelakor. Yang pelakor itu wanita selingkuhan suami yang berhubungan di luar nikah.

6. Soal sikap cemburu itu hak istri. Yang jelas suami wajib berlaki adil pada semua istrinya. Artinya, harus sama dalam jumlah dan waktu giliran dan jumlah nafkah lahir. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

HUTANG HARTA WARISAN

Assalamualaikum...
Saya mau tanya, dulu saya pernah pinjam uang di bank menggunakan sertifikat rumah bapak saya yg sudah meninggal tahun 2006. Saya gunakan sertifikat itu tahun 2010. Ahli waris nya ibu saya dan 5 anak laki-laki semuanya.. Pada tahun 2006 ketika bapak saya meninggal tidak ada pembagian harta waris..
Ketika saya meminjam uang di bank menggunakan sertifikat rumah atas nama bapak saya. Ada proses lewat pengadilan dan dihadiri semuanya ahli waris tentang persetujuan ahli waris untuk menggunakan sertifikat rumah itu.

Setelah mendapatkan uang itu ternyata saya ditipu oleh orang lain. Saya sangat depresi bertahun2, sampai akhirnya saya dpt hidayah dari Allah SWT dan saya belajar2 ilmu agama dan waktu saya membaca tentang harta waris, saya lalu teringat tentang rumah bapak saya.

Pertanyaan saya apakah saya memiliki hutang harta waris kepada Ibu dan saudara2 laki2 saya ?? Sedangkan kondisi saya skrg tidak punya penghasilan dan kebutuhan sehari2 saya di penuhi oleh saudara laki2 saya, mereka merasa kasian dgn kondisi saya. Terima lasih atas jawabannya.

JAWABAN

Ya, anda berhutang pada ahli waris lain. Kalau sertifikat rumah itu sudah berpindah tangan ke pemilik baru karena anda tidak bisa menebusnya. Yang menjadi hutang anda adalah bagian ibu anda dan keempat saudara yang lain. Kalau saat ini tidak mampu bayar hutang, maka itu tidak masalah. Yang penting, anda harus ada niat untuk melunasi hutang tersebut. Baca detail: Hutang dalam Islam

Baca juga: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki

Ibu Menunda Pembagian Warisan Peninggalan Bapak

IBU MENUNDA PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN BAPAK

Pada saat bapak masih hidup, menghibahkan pada anak-anak rumah tapi sampai beliau meninggal 12 th belum diserahterimakan

Pertanyaan saya
1. Apa yg harus saya lakukan agar pembagian warisan segera dilakukan, karena semua membutuhkan..kecuali 1 orang adik saya perempuan

2. Bagaimana hibah tersebut apa masih berlaku sedang saat ini belum diserah terimakan..
Sedang nilai hibah jumlahnya yg laki dg perempuan perbandingannya 5:1
Apakah hal tersebut dapat dilaksanakan padahal tidak adil dan yg perempuan menolak?

Apa syarat sahnya hibah?

Terimakasih atas jawabannya..

JAWABAN

1. Coba meminta bantuan tokoh setempat (ustadz atau aparat desa/kelurahan) untuk memberi tahu ibu agar segera dilaksanakan. Gunakan cara persuasif. Kalau tidak bisa, mungkin perlu sedikit diancam dengan, misalnya, akan membawa hal ini ke pengadilan. Prinsipnya, warisan harus dibagikan segera setelah pewaris wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Hibah masih berlaku selagi belum ada penarikan kembali dari pemilik.

3. Syarat sahnya hibah sederhana: yaitu hibah dilakukan oleh pemilik harta sebelum dia meninggal.Baca detail: Hibah dalam Islam


WARISAN UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb mohon maaf saya mau konsultasi menegenai waris.
Nenek saya meninggal pada 23 Juli 2017
Status Ahli waris :
-Ayah (wafat)
-Ibu (wafat)
-Suami (wafat)
-Punya anak 5 :
Anak no 1 (laki2) = meninggal setelah nenek meninggal, punya 1 istri & 2 anak perempuan
Anak no 2 (Perempuan) =punya anak laki2 1, anak perempuan 1
Anak no 3 (laki2) = meninggal muda sebelum nenek meninggal
Anak no 4 (perempuan) : punya anak laki2 2
Anak no 5 (Perempuan) : punya anak perempuan 1

Punya harta warisan 150juta hasil peninggalan rumah yang akan dijual, bagaimana pembagiannya? Apakah cucu juga mendapat harta?

JAWABAN

AHLI WARIS NENEK ANDA DAN BAGIANNYA

Pertama, semua ahli waris yang hidup saat ibunya meninggal, maka dia berhak mendapat warisan. Dengan demikian, maka hanya anak no. 3 yang tidak mendapat warisan. Yang mendapat warisan hanyalah anak kandung, sedangkan cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.

Kedua, pembagian warisannya adalah

a. Anak no 1 sebagai anak laki satu-satunya mendapat warisan 2/5 (dari total harta)
b. Ketiga anak perempuan mendapat warisan masing-masing 1/5 (dari total harta)

AHLI WARIS ANAK NO. 1

Karena anak no. 1 saat ini sudah meninggal, maka warisan peninggalan ibunya diwariskan pada ahli warisnya sbb:

a. Istri mendapat 1/8 = 3/24
b. Kedua anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
c. Sisanya yang 5/24 diberikan kepada ketiga saudara perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ada seorang perempuan meninggal dunia pada 01 Maret 2018 belum pernah kawin. Adapun ahli waris dan statusnya yang masih hidup sebagai berikut:
1. 1 saudara laki-laki se ibu
2. 3 anak laki-laki dari saudara laki-laki se kandung
3. 2 anak perempuan dari saudara laki-laki se kandung

Siapa yang paling berhak menerima dan berapa bagian masing masingnya. Terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

JAWABAN

Kalau kedua orang tua pewaris sudah wafat semua, maka dalam kasus di atas yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung laki-laki dan perempuan. Sedangkan lainnya tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.

Adapun pembagiannya adalah:
Ketigak anak lelaki masing-masing mendapat: 2/8
Kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8
Baca detail: Hukum Waris Islam

AHLI WARIS MENDAPAT HIBAH, AHLI WARIS KEBERATAN


Assalamualaikum Ustadz.

Seorang wanita (pewaris) meninggal pada 3 November 2017.

Adapun status ahli waris sebagai berikut :

a. Suami (hidup)
b. 2 Anak kandung perempuan (hidup/dewasa/berumah tangga)
c. 1 Anak kandung laki-laki (hidup/dewasa/berumah tangga)

Adapun harta peninggalan pewaris adalah sebidang tanah.

Permasalahan :

4 hari sebelum pewaris meninggal baru diketahui bahwa 1/3 bagian dari tanah telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris (salah satu anak kandung perempuan), pelaksanaan hibah tsb dilakukan pada tahun yg sama dimana pewaris meninggal, dan pelaksanaan hibah tsb hanya diketahui oleh pewaris, suami pewaris dan penerima hibah. Sedangkan kedua anak kandung pewaris lainnya tidak mengetahui tentang hibah tsb.

Pertanyaan :

Bagaimana status hibah tsb apabila ahli waris lain keberatan, dan bagaimana pembagian warisan selanjutnya yg layak dilakukan?

JAWABAN

Hibah itu hukumnya sah kalau memang terbukti ada transaksi hibah dari pemilik harta kepada yang penerima hibah. Karena, selagi pemilik harta masih hidup, maka adalah hak pemilik harta sepenuhnya dalam penggunaan harta tersebut. Baca detail: Hibah dalam Islam

Walaupun idealnya, orang tua bersikap adil dalam soal hibah ini, namun itu tidak menghalangi keabsahan hibah itu sendiri. Intinya, hibah tersebut sah.

Sedangkan harta warisan itu adalah hak milik dari para ahli waris. Oleh karena itu, maka harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Termasuk kepada ahli waris yang menerima hibah. Baca detail: Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam

Hukum Menikah Saat Hamil Zina

HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL ZINA

Assalamualaykum..
Warahmatullah wabarakatuh..

Namun setelah itu saya cari informasi kepada asatidz masalah pernikahan kami dan kami mendapati bahwa sebenarnya pernikahan kami sah menurut beberapa imam besar..
Yang jadi pertanyaan saya..

• Bagaimana hubungan saya dan istri karena saya telah mengucapkan kata talak..?
Sedangkan kami masih bersama sampai saat ini dan telah di karuniai anak lagi..dan hub kami sangat baik ..
Dan kami telah bertaubat..

Terima kasih assalamualaykum

JAWABAN

1.Hukum Menikah Saat Hamil Zina adalah sah dan status anak dinasabkan pada pria yang menikahinya. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Adapun status talak 3, maka itu hanya jatuh talak 1 saja menurut pandangan sebagian ulama. Baca detail: Talak Tiga diucapkan Sekaligus

Dengan demikian, maka tidak ada masalah dengan pernikahan anda. Ke depannya, berhati-hatilah untuk tidak mengucapkan kata talak/cerai/pisah. Karena itu memiliki dampak hukum. Saat bertengkar, utamakan diam. Jangan berbicara apapun, apalagi mengancam istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga


JODOH: IBU TIDAK MERESTUI KARENA CALON SUAMI BER-AYAH KRISTEN

Perkenalkan sy khalimah
Sy ingin menikah dgn pacar saya.dr umur kita sdh matang.materi sdh siap.dan keyakinan sdh siap
Namun kendalanya karna ibu sy tdk merestui...bpk sy sdh meninggal
Alasan tdk direstui karna ayah dr pacar saya kristen.dan merusak nama keluarga.krna ibu sy beranggapan sy merusak nama baik keluarga.kluarga haji dpt anak org kristen.namun pacar sy islam ikut ibunya islam.
Pertanyaa saya bagaimana solusinya...
Terimakasih

JAWABAN

Dalam hal ini anda boleh melanjutkan rencana untuk melanjutkan hubungan ke ajang pernikahan apabila anda berdua sudah saling mencintai. Melanggar restu ibu dalam hal ini tidak dianggap durhaka karena alasan beliau bukanlah alasan yang syar'i (berdasarkan syariah). Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

SUAMI SERING KDRT DAN UCAPKAN KATA TALAK

Saya Dan suami saya sering bertengkar, Bhkan sering mngucap kata cerai. Pisah. Dan suami saya sering melakukan kdrt. Anak kami dluar nikah.

Kasih sayang Dan prhatian ke keluarga tidak menonjol. Dia Lebih memilih kluarga orang tua.adik srta kakaknya ktimbang kluarga sndri.kasih syangnya pun beda. Dia tidak pernah mngutamakn kluarga .selalu yg didahului orangtuanya. Trakhir kali dia kekep saya pakai bantal.saya maki maki dan saya usir.krna kami tinggal drumah mamak saya.dan dia prgi mninggalkan kami sudh 1minggu.dia prgi krumah orng tua nya.tanpa adanya respon apa apa.dia tidk mau mnjemput kami.yh nelantarkan gt lah.jadi saya harus gmna mbak

JAWABAN

Pertama, terkait anak yang di luar nikah atau hasil zina, apabila anda berdua menikah saat hamil zina, maka anak anda tetap dianggap anak sah dan dinasabkan pada pria yang menikahi anda. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Kedua, KDRT yang dilakukan suami itu membolehkan anda untuk meminta cerai atau kalau suami menolak istri dibolehkan melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Ketiga, kalau anda berdua masih saling menyayangi maka masih dibolehkan untuk mempertahankan rumah tangga. Pilihan ada di tangan anda berdua. Namun kalau masih ingin bertahan, pastikan anda berdua berkomitmen untuk merubah kebiasaan buruk selama ini. Hindari pertengkaran yang tidak perlu. Jaga mulut. Ucapkan kata yang baik pada pasangan, atau diam. Ini resep utama dalam berumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: INGIN MENIKAHI MANTAN DAN MENCERAIKAN ISTRI

Saya ingin bertanya..saya menikah dengan janda anak 1..tapi saya hati saya hanya sepenuhnya mengasihi menyayangi mantan saya..hingga saat ini pun mantan saya belum menikah atas dasar punya hati yang sama dengan saya..apa berdosa jika saya menceraikan istri saya untuk mempersatukan hati saya kembali kepada mantan saya..?

JAWABAN

Hukumnya boleh menceraikan istri. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun kalau memang anda tidak mencintai istri anda semestinya anda tidak menikahinya. Terlepas dari itu, sebaiknya anda berpikir secara mendalam sebelum memutuskan menceraikan istri dan menikahi mantan anda. Menikah hendaknya tidak hanya berdasarkan pada cinta, tapi juga pada banyak faktor lain terutama karakter dan agama calon pasangan. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

UCAPAN "KITA SUDAH SELESAI" APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum wr.wb..
Saya Runa dari Malang umur 37 thn..
Saya seorang istri dari laki-laki yang bernama Romadi..
Awal kita bertemu dari sebuah social media facebook..
Setelah menjalani 2 tahun pacaran kita melaksanakan nikah siri.. Setelah nikah siri tersebut saya sempat mengandung selama 3 bulan terus keguguran.. Dan rencananya setelah lebaran saya dan suami akan melaksanankan nikah sah..

Tp setalah berjalan 8 bln saya dan suami ada masalah pertengkaran soal ekonomi.. Dari masalah tersebut saya berusaha untuk meminta maaf dengan suami tapi di tolak dengan mentah-mentah..
Padahal saya bertujuan baik ingin menyelematkan pernikahan saya sampai nanti di nikah resmi.. Dari pertengkaran itu suami tersinggung dengan ucapan saya yang menurut suami tidak menghargai dia sebagai suami bahkan aib saya sebagai seorang istri di umbar ke orang tua juga adik kandungnya juga rekan sekerjanya..

Dari situ suami terprovokasi dengan omongan adik kandungnya juga teman kerjanya.. Mereka mempengaruhi suami saya dengan omongan "dia seorang istri yang tidak pantas utk di perjuangkan"..Padahal masalahnya sepele karena omongan saya..

Dan akhirnya suami saya meninggalkan saya selama 1 bln sampai skrg.. Padahal saya sudah memohon untuk memaafkan saya dan mendatangi suami beserta orang tua saya.. Tapi suami saya tidak mau menemui saya juga orang tua saya.. Bahkan sampai sekarang sarana komunikasi untuk menghubungi suami telah di blokir oleh suami..
Dari pertengkaran tersebut saya sempat ngomong ke suami untuk mengembalikan ke orang tua.. Tapi tidak suami laksanakan.. Suami cuma ngomong kita sudah selesai dan kamu sudah bukan tanggungan aku..

Dari cerita tersebut di atas yang saya tanyakan adalah. .
1. Bila suami sudah ngomong "kita sudah selesai dan kamu bukan tanggungan saya"
Apa memang sudah di katakan tidak ada hubungan?
2. Suami belum pernah sekalipun mengatakan talaq atau bercerai.. Apa bisa juga di katakan sudah bercerai?
3. Masih adakah kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan jika situasi dan kondisi seperti itu?
4. Dalam pertengkaran tersebut saya mengatakan "kembalikan aku kepada orang tuaku" tapi sampai saat ini belum dia penuhi..
Yang saya tanyakan apa ini bisa disebut perceraian?
5. Dan jika suami memutuskan untuk kembali hukumnya apa?
Demikian sedikit cerita dan konsultasi saya.. Mohon infonya apa yang harus saya lakukan setelah kejadian ini..
Wassalamualaikum wr.wb..

JAWABAN

1. Ucapan suami tersebut sudah termasuk talak kinayah. Hukumnya jatuh talak apabila disertai niat cerai oleh suami. Silahkan tanya pada suami apakah dia berniat menceraikan ketika mengucapkan kalimat tersebut. Apabila iya, maka terhitung dari hari tersebut anda memasuki masa iddah. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Lihat poin 1.

3. Apabila suami menceraikan istri, maka suami tetap wajib menafkahi selama masa iddah.

4. Dalam syariah Islam, suami cukup mengatakan "Aku cerai kamu" maka sudah jatuh cerai. Aku dengan talak kinayah yang disertai niat, maka cerai akan jatuh. Jadi tidak perlu dalam bentuk diantar ke orang tua istri.

5. Dalam talak raj'i (talak 1 atau 2), suami boleh rujuk tanpa akad nikah baru selama masa iddah. Suami cukup menyatakan "Aku rujuk". Namun apabila rujuknya suami itu setelah masa iddah selesai, maka harus dilakukan akad nikah baru oleh wali/wakil wali, dihadiri dua saksi dan adanya ijab kabul seperti biasanya. Baca detail: Pernikahan Islam