MENCINTAI ISTRI ORANG
Assalamualaikum ustad saya hamba allah ingin menanyakan hal ini. Saya mempunyai sahabat perempuan yang sudah saya kenal 6 tahun. Dia berasal dari keluarga brokenheart dan ibunya dari kecil suka memarahi bahkan memukul sahabat saya. Bahkan sampai tidak di anggap anaknya. 4 tahun yang lalu ketika sahabat saya kelas 2 sma dia memutuskan menikah dengan lelaki yg di kenalnya. Namun 2 tahun terakhir hubungan rumah tangga sahabat tidak rukun sering cekcok. Akhirnya sahabat saya pergi dari rumah. Namun mereka tidak resmi cerai. Tetapi sebagai sahabat dia meminta minta tolong ke saya untuk mencarikan sosok lelaki yg bisa membimbing dan merawat dia.
Karena saya merasa ngerti kondisi saya jadi saya menawarkan diri saya sndiri untuk mendampingi hidupnya. Selama 2 bulan kami taaruf bahkan kami memutuskan di tahun 2020 untuk menikah. Kenapa harus 2 tahun lagi krena saya mncoba mengikuti keinginan dia di saat menikah harus punya rumah sendiri enggak mau ngontrak sementara waktu maupun beli rumah KPR dan tidak mau satu rumah dengan orang tua saya. Saya mncoba ngerti kondisi psikologis dia yg berasal dari kluarga brokenheart
Hubungan kami jarak jauh saya dapat kabar bahkan sahabat saya tersebut masih sering menanggapi lelaki lain dan jalan bareng. Karena ragu saya mencoba ngetes dia dengan bantuan temen saya untuk minta kenalan dengan dia. Yang saya takutkan terjadi dia bilang ke temen saya tidak ada lelakipun yg deket sama dia dan bilang gak ada lelaki yang mau sama dia.
Saya sedikit terluka karena merasa tidak di anggap. Saya menanyakannya saya kira jawaban dia mungkin karena dia ragu sama saya ternyata tidak Dia justru marah besar dan memutuskan lost kontak dengan saya. Ketika saya mencoba mencari kabarnya. Saya dpet balasan dm dari instgram yg mengatakan jangan ganggu dia ingin hdup tenang sama anak dan suaminya.
Saya merasa sangat di permainkan. Karena dia sndri mengatakan sangat sayang dan ingin saya menjadi imamnya. Bahkan dia menyuruh menghafal beberapa surah salah satunya qs.arrahman untuk pelengkap mahar. Saya ikhlas karena saya mncoba intropeksi dan menyalahkan diri saya sndiri krena dari awal shabat saya belum resmi cerai.. Tapi 1 hal yg ingin saya lakukan cuma ingin mmperbaiki hubungan sahabat saya dengan orang tuanya terutama ibunya.. Karena mnurut saya hubungan orang tua anak itu sangat berharga
Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara saya dan apa yg bisa saya lakukan untuk mewujudkan keinginan saya mempertemukan sahabat saya dengan orang tuanya terutama ibunya dan memperbaiki hubungan mereka. Tetapi saya juga tidak ingin menyinggung perasaan suami dan sensitifitas rumah tangga sahabat saya sndiri. Walau gimanapun dia sudah punya suami dan anaknya. Saya cuma ingin membahagiakan sahabat saya tanpa menyinggung siapapun. Mohon saran nya ustad Assalamualaikum
JAWABAN
Kalau dia meminta anda untuk tidak ikut campur urusan rumahtangga dan pribadinya, maka cara terbaik adalah menjauhinya dan tidak perlu berfikir untuk mendekatinya lagi. Itu cara terbaik bagi anda untuk menyenangkan hatinya. Doakan saja agar hubungannya dengan orangtuanya dapat berakhir baik seiring waktu.
Sekarang, mulailah memikirkan diri sendiri dan carilah jodoh yang baik dan sepadan dengan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
PERNIKAHAN HAMIL ZINA MENDEKATI KELAHIRAN
Assalamualaikum ustad saya mau bertnya, saya hamil di luar nikah, sewaktu hamil msih kecil saya meminta suami saya untuk menikahi saya walaupun hanya ijab kabul saja tidak msalah, tetapi suami saya tidak mau, dan suami saya ingin anak yg saya kandung gugur hingga dy memberikan saya berbagai macam obat tpi alhamdulilah anak saya kuat tidak kurang suatu apa pun, suami saya baru mau menikahi saya di waktu usia kandungan saya 9 blan itu jg karna di paksa orang tua saya karna mereka baru tau bahwa saya hamil, tetapi wktu saya melahirkan hingga anak saya berumur 5 blan mertua saya tidak pernah sedikit pun menengok saya atau bayi saya, mereka mlah menyuruh saya tes DNA krna mereka nyakin bahwa itu bkan cucu mereka, saya tetap sabar, sampai saya ke tempat kerja mertua saya membawa anak saya, tetpi mertua saya tidak mw menyentuh anak saya sma sekali, dan sekarang di usia pernikahan saya baru menginjak satu tahun mertua saya menyuruh suami saya untuk menceraikan saya, suami saya pergi dari rumah kurang lebih sudah 2 blan tetapi kadang suami saya meminta hak nya dri saya, tetapi dy ingin menceraikan saya dan saya tidak pernah di berikan nafkah oleh suami saya semenjak suami saya meninggalkan saya dan anak saya,
yang saya mau tnyakan ,
1. Apakah pernikahan saya sah krna suami menikahi saya di wktu hamil saya sudah mendekati lahiran,
2. Apakah saya berdosa jika saya membenci mertua saya karna beliau telah berbuat semena" terhadap saya dan anak saya, bahkan anak saya pun tidak pernah di anggap nya,
3.apakah saya dosa jika saya msih memberikan hak suami saya jika dy meminta pada saya krna dy belum mengucapkan talak kepda saya, dan hukum nya apa ustad
Terima kasih
JAWABAN
1. Sah. Ini pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?
2. Sebaiknya hilangkan rasa benci pada siapapun. Karena ia akan kembali pada anda sendiri (anda jadi merasa sakit hati secara berkelanjutan).
3. Kalau belum diceraikan, maka dia statusnya masih menjadi suami anda.
Di sisi lain, anda harus bertaubat dari masa lalu anda agar hidup anda penuh berkah dan tenang. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Popular Posts
-
HUTANG PADA IBU ADOPSI Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan s...
-
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepup...
-
BENDA MASUK HIDUNG SAAT PUASA, MEMBATALKAN PUASA? Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya, kalau m...
-
CARA TAUBAT DOSA JARIYAH Assalamuàlaikum wr.wb. Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "...
-
Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri. Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan ...
-
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh sa...
-
TALAK VIA WA assalamualaikum wr.wb.kt sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya ...
-
BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR), HIPNOTIS, GENDAM, SANTET 1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syai...
-
Daftar Pesantren Wahabi Salafi di Indonesia. Wahabi Salafi adalah gerakan ekstrim radikal yang berasal dari Arab Saudi dan didanai dengan da...
-
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH? assalamualaikum, saya mau bertanya tentang mandi junub. sebelum mandi junub, saya bu...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
August
(62)
- Hukum NIkah Suami Istri Kafir yang Masuk Islam
- Tak Direstui Karena Adat Gelit Jeneng
- Hadits Terkait Nur Muhammad, Sahih, Dhaif, Palsu?
- Anjing Menurut Madzhab Maliki
- Apakah Pacar (Henna) Menghalangi Air Wudhu?
- Hukum Membuat Laporan Fiktif Perusahaan
- Adakah Hak bagi Istri Siri?
- Menikah Tanpa Restu Orang Tua
- Bolehkah Istri Meminta Cerai?
- Cara Meminta Maaf Pada Ibu Yang Sudah Meninggal
- Hukum Musik, Halal atau Haram?
- Niat ingin Murtad, Apakah Berdampak Hukum?
- Menyikapi Suami Penjudi Dan Pemabuk
- Talak Tanpa Saksi, Apakah Sah?
- Mengucapkan Talak saat Marah Tak Terkontrol
- Lintasan Hati Talak Istri, Apa ada Dempak Hukum?
- Bolehkah Menikah Kembali Dengan Mantan Suami
- Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?
- Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?
- Mencintai Istri Orang
- Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?
- Warisan Untuk Menantu
- Ibu Menunda Pembagian Warisan Peninggalan Bapak
- Hukum Waris Islam
- Hukum Menikah Saat Hamil Zina
- Hukum Memotret Patung, Apakah Sama Dengan Membuatnya?
- Hukum Harta Warisan Dari Bisnis Haram
- Ahli Waris dan Bagiannya
- Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)
- Bagian Waris Sepupu (Misanan)
- Bagian Waris Paman dan Bibi
- Bagian Waris Keponakan Perempuan
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi...
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akh...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ib...
- Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li ...
- Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)
- Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaq...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)
- Bagian Waris Cucu Perempuan
- Bagian Waris Cucu Laki-laki
- Bagian Waris Nenek (Jaddati)
- Bagian Waris Kakek (Jaddi)
- Bagian Waris Istri
- Bagian Waris Suami (Zauj)
- Bagian Waris Ibu (Ummi)
- Bagian Waris Ayah (Abi)
- Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh
- Mahjub dalam Waris Islam
- Membagi Warisan Secara Sama Rata
- Cara Membagi Warisan secara Islam
- Waktu Pembagian Warisan
- Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham
- Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan
- Syarat dan Rukun Waris Islam
- Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah
- Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)
- Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)
- Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris
- Doa Penolak Setan, Guna-guna, Sihir
- Talak Suami Mabuk, Apakah Sah?
- Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu
-
▼
August
(62)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.