August 28, 2019

Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?

MATI PUNYA HUTANG, BISAKAH MASUK SURGA?

Gmna orang yg mati ninggal hutang apakah masuk surga

JAWABAN

Pertama, orang yang punya hutang harus memiliki niat kuat untuk melunasi hutangnya. Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda:

نفس المؤمن معلقة علي دينه حتي يقضي عنه
Artinya: Diri seorang mukmin digantungkan pada hutangnya sampai dilunasi.

Al Mubarakpuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, hlm. 4/193, menjelaskan:

قوله : ( نفس المؤمن معلقة ) قال السيوطي أي : محبوسة عن مقامها الكريم ، وقال العراقي أي : أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ، ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا
Artinya: Kalimat "diri seorang mukmin digantungkan" Imam Suyuti berkata: maksudnya adalah ditahan dari tempatnya yang mulia. Al-Iraqi berkata: maksudnya adalah Perkaranya dihentikan, tidak dihukumi selamat atau celaka sampai dilihat apakah dia telah melunasi hutangnya atau tidak.

Oleh karena itu, apabila dia mati dalam keadaan punya hutang, maka hendaknya harta peninggalannya dipakai untuk melunasi hutang. Setelah itu, kalau ada sisanya, baru dibagikan pada ahli waris.

Kedua, kalau ternyata harta peninggalannya tidak cukup untuk melunasi hutang, maka sebisa mungkin ahli warisnya melunasi hutangnya.

Ketiga, kalau sekiranya ahli warisnya juga tidak mampu atau tidak mau melunasi hutangnya, maka dia akan dimaafkan oleh Allah asalkan saat hidupnya dia ada niat untuk melunasi hutangnya tersebut. Dalam sebuah hadits riwayat Tabrani dan Tirmidzi, Nabi bersabda:

من دان بدين في نفسه وفاؤه تجاوز الله عنه وأرضى غريمه بما شاء، ومن دان بدين وليس في نفسه وفاؤه ومات اقتص الله لغريمه منه يوم القيامة
Artinya: Barangsiapa berhutang dan berniat untuk melunasinya, maka Allah akan mengampuninya dan meridhainya. Barangsiapa berhutang dan tidak berniat melunasinya kemudian mati maka Allah akan menghukum/ mengqisahnya pada hari kiamat.

Dari Ibnu Umar Nabi bersabda:

الدين دينان: فمن مات وهو ينوي قضاءه فأنا وليه، ومن مات ولا ينوي قضاءه فذلك الذي يؤخذ من حسناته ليس يومئذ دينار ولا درهم
Artinya: Hutang ada dua jenis. Barangsiapa yang mati sedangkan dia berniat melunasi hutangnya maka aku yang akan jadi penolongnya. Barangsiapa yang mati dan tidak berniat membayar hutangnya maka itulah hutang yang akan diambil dari kebaikannya pada hari kiamat pada hari di mana tidak ada dinar atau dirham.

Kesimpulan: Hutang harus dilunasi. Kalau berhutang harus ada niat untuk membayarnya. Kalau terpaksa tidak membayar hutang keburu meninggal, maka dia akan dimaafkan apabila perbuatannya itu di luar kesengajaan. Baca detail: Hutang dalam Islam

WARISAN HUTANG

Assalamualaikumwarohmatulloh

Saya mempunyai adik, ayah dan ibu, saya dan adik saya adalah perempuan anak kandung dari ayah dan ibu
Adik saya dan saya sama2 mempunyai anak tunggal berjenis kelamin perempuan juga, barubaru ini adik saya meninggal (2 jan 2018)
Adik saya mempunyai hutang sebelum menikah dgn suaminya, dengan menggadaikan surat tanah ayah tanpa sepengetahuan beliau,

Pertanyaan saya, siapakah ahli waris dari adik saya atas utangnya tersebut?

Pihak2nya sebagai berikut
1.ayah
2.ibu
3.anak kandung wanita 1 ,suami, anak perempuan 1
4.anak kandung wanita 2(yang meninggal),suami,anak perempuan 1

Semua diatas masih hidup kecuali pewaris

Jazakallah khoiron
Wassalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh

JAWABAN

Hutang harus dibayar oleh yang bersangkutan yakni diambil dari harta almarhumah sendiri. Kalau setelah bayar hutang masih ada sisanya, maka baru harta sisa tersebut dibagikan sebagai harta warisan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG BEDA AGAMA

Assamualaikum

Salam hormat Pengasuh Konsultasi Syariah,
Saya seorang wanita cerai hidup beragama Islam tanpa anak menikah dengan seorang duda beragama Islam yang mempunyai 3 orang anak perempuan yang semuanya beragama Kristen.
Pada tgl. 16 Januari 2018 suami saya meninggal dunia.

Saya ingin menanyakan tentang warisan Yg harus dibagikan sesuai syariat agama suami.
Sebagai tambahan berikut silsilah Almaarhum suami :
- Ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu
- Ibu sudah Meninggal Dunia terlebih dahulu
- saudara perempuan sebapak masih hidup
- saudara lelaki sebapak sudah meninggal dunia terlebih dahulu, dng satu anak perempuan beragama kristen
- Saudara perempuan kandung sudah meninggal dunia terlebih dahulu.

Dan tentang semua barang barang dirumah, seperti alat alat dapur, tempat tidur, kursi. Meja termasuk sprei, piring, cangkir, semua Yg termasuk peralatan rumah tangga termasuk dalam pembagian warisan? Bila iya, bagaimana cara saya menilai satu barang bila telah terpakai 7 tahun masa pakai.

Demikian pertanyaan saya.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/4
b) Saudara perempuan sebapak mendapat 1/2
c) Sisanya yang 1/4 juga diberikan pada saudara perempuan sebapak. Dengan demikian ia mendapat 3/4

2. Anak kandung tidak mendapat warisan karena beda agama. Baca detail: Hukum Waris Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.