IBU MENUNDA PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN BAPAK
Pada saat bapak masih hidup, menghibahkan pada anak-anak rumah tapi sampai beliau meninggal 12 th belum diserahterimakan
Pertanyaan saya
1. Apa yg harus saya lakukan agar pembagian warisan segera dilakukan, karena semua membutuhkan..kecuali 1 orang adik saya perempuan
2. Bagaimana hibah tersebut apa masih berlaku sedang saat ini belum diserah terimakan..
Sedang nilai hibah jumlahnya yg laki dg perempuan perbandingannya 5:1
Apakah hal tersebut dapat dilaksanakan padahal tidak adil dan yg perempuan menolak?
Apa syarat sahnya hibah?
Terimakasih atas jawabannya..
JAWABAN
1. Coba meminta bantuan tokoh setempat (ustadz atau aparat desa/kelurahan) untuk memberi tahu ibu agar segera dilaksanakan. Gunakan cara persuasif. Kalau tidak bisa, mungkin perlu sedikit diancam dengan, misalnya, akan membawa hal ini ke pengadilan. Prinsipnya, warisan harus dibagikan segera setelah pewaris wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Hibah masih berlaku selagi belum ada penarikan kembali dari pemilik.
3. Syarat sahnya hibah sederhana: yaitu hibah dilakukan oleh pemilik harta sebelum dia meninggal.Baca detail: Hibah dalam Islam
WARISAN UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN KANDUNG
Assalamualaikum wr.wb mohon maaf saya mau konsultasi menegenai waris.
Nenek saya meninggal pada 23 Juli 2017
Status Ahli waris :
-Ayah (wafat)
-Ibu (wafat)
-Suami (wafat)
-Punya anak 5 :
Anak no 1 (laki2) = meninggal setelah nenek meninggal, punya 1 istri & 2 anak perempuan
Anak no 2 (Perempuan) =punya anak laki2 1, anak perempuan 1
Anak no 3 (laki2) = meninggal muda sebelum nenek meninggal
Anak no 4 (perempuan) : punya anak laki2 2
Anak no 5 (Perempuan) : punya anak perempuan 1
Punya harta warisan 150juta hasil peninggalan rumah yang akan dijual, bagaimana pembagiannya? Apakah cucu juga mendapat harta?
JAWABAN
AHLI WARIS NENEK ANDA DAN BAGIANNYA
Pertama, semua ahli waris yang hidup saat ibunya meninggal, maka dia berhak mendapat warisan. Dengan demikian, maka hanya anak no. 3 yang tidak mendapat warisan. Yang mendapat warisan hanyalah anak kandung, sedangkan cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.
Kedua, pembagian warisannya adalah
a. Anak no 1 sebagai anak laki satu-satunya mendapat warisan 2/5 (dari total harta)
b. Ketiga anak perempuan mendapat warisan masing-masing 1/5 (dari total harta)
AHLI WARIS ANAK NO. 1
Karena anak no. 1 saat ini sudah meninggal, maka warisan peninggalan ibunya diwariskan pada ahli warisnya sbb:
a. Istri mendapat 1/8 = 3/24
b. Kedua anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
c. Sisanya yang 5/24 diberikan kepada ketiga saudara perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN UNTUK ANAK DAN SAUDARA KANDUNG
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ada seorang perempuan meninggal dunia pada 01 Maret 2018 belum pernah kawin. Adapun ahli waris dan statusnya yang masih hidup sebagai berikut:
1. 1 saudara laki-laki se ibu
2. 3 anak laki-laki dari saudara laki-laki se kandung
3. 2 anak perempuan dari saudara laki-laki se kandung
Siapa yang paling berhak menerima dan berapa bagian masing masingnya. Terima kasih.
Wassalamu 'alaikum wr. wb.
JAWABAN
Kalau kedua orang tua pewaris sudah wafat semua, maka dalam kasus di atas yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung laki-laki dan perempuan. Sedangkan lainnya tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.
Adapun pembagiannya adalah:
Ketigak anak lelaki masing-masing mendapat: 2/8
Kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8
Baca detail: Hukum Waris Islam
AHLI WARIS MENDAPAT HIBAH, AHLI WARIS KEBERATAN
Assalamualaikum Ustadz.
Seorang wanita (pewaris) meninggal pada 3 November 2017.
Adapun status ahli waris sebagai berikut :
a. Suami (hidup)
b. 2 Anak kandung perempuan (hidup/dewasa/berumah tangga)
c. 1 Anak kandung laki-laki (hidup/dewasa/berumah tangga)
Adapun harta peninggalan pewaris adalah sebidang tanah.
Permasalahan :
4 hari sebelum pewaris meninggal baru diketahui bahwa 1/3 bagian dari tanah telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris (salah satu anak kandung perempuan), pelaksanaan hibah tsb dilakukan pada tahun yg sama dimana pewaris meninggal, dan pelaksanaan hibah tsb hanya diketahui oleh pewaris, suami pewaris dan penerima hibah. Sedangkan kedua anak kandung pewaris lainnya tidak mengetahui tentang hibah tsb.
Pertanyaan :
Bagaimana status hibah tsb apabila ahli waris lain keberatan, dan bagaimana pembagian warisan selanjutnya yg layak dilakukan?
JAWABAN
Hibah itu hukumnya sah kalau memang terbukti ada transaksi hibah dari pemilik harta kepada yang penerima hibah. Karena, selagi pemilik harta masih hidup, maka adalah hak pemilik harta sepenuhnya dalam penggunaan harta tersebut. Baca detail: Hibah dalam Islam
Walaupun idealnya, orang tua bersikap adil dalam soal hibah ini, namun itu tidak menghalangi keabsahan hibah itu sendiri. Intinya, hibah tersebut sah.
Sedangkan harta warisan itu adalah hak milik dari para ahli waris. Oleh karena itu, maka harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Termasuk kepada ahli waris yang menerima hibah. Baca detail: Hukum Waris Islam
Popular Posts
-
HUTANG PADA IBU ADOPSI Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan s...
-
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepup...
-
BENDA MASUK HIDUNG SAAT PUASA, MEMBATALKAN PUASA? Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya, kalau m...
-
CARA TAUBAT DOSA JARIYAH Assalamuàlaikum wr.wb. Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "...
-
Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri. Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan ...
-
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh sa...
-
TALAK VIA WA assalamualaikum wr.wb.kt sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya ...
-
BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR), HIPNOTIS, GENDAM, SANTET 1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syai...
-
Daftar Pesantren Wahabi Salafi di Indonesia. Wahabi Salafi adalah gerakan ekstrim radikal yang berasal dari Arab Saudi dan didanai dengan da...
-
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH? assalamualaikum, saya mau bertanya tentang mandi junub. sebelum mandi junub, saya bu...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
August
(62)
- Hukum NIkah Suami Istri Kafir yang Masuk Islam
- Tak Direstui Karena Adat Gelit Jeneng
- Hadits Terkait Nur Muhammad, Sahih, Dhaif, Palsu?
- Anjing Menurut Madzhab Maliki
- Apakah Pacar (Henna) Menghalangi Air Wudhu?
- Hukum Membuat Laporan Fiktif Perusahaan
- Adakah Hak bagi Istri Siri?
- Menikah Tanpa Restu Orang Tua
- Bolehkah Istri Meminta Cerai?
- Cara Meminta Maaf Pada Ibu Yang Sudah Meninggal
- Hukum Musik, Halal atau Haram?
- Niat ingin Murtad, Apakah Berdampak Hukum?
- Menyikapi Suami Penjudi Dan Pemabuk
- Talak Tanpa Saksi, Apakah Sah?
- Mengucapkan Talak saat Marah Tak Terkontrol
- Lintasan Hati Talak Istri, Apa ada Dempak Hukum?
- Bolehkah Menikah Kembali Dengan Mantan Suami
- Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?
- Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?
- Mencintai Istri Orang
- Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?
- Warisan Untuk Menantu
- Ibu Menunda Pembagian Warisan Peninggalan Bapak
- Hukum Waris Islam
- Hukum Menikah Saat Hamil Zina
- Hukum Memotret Patung, Apakah Sama Dengan Membuatnya?
- Hukum Harta Warisan Dari Bisnis Haram
- Ahli Waris dan Bagiannya
- Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)
- Bagian Waris Sepupu (Misanan)
- Bagian Waris Paman dan Bibi
- Bagian Waris Keponakan Perempuan
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi...
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akh...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ib...
- Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li ...
- Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)
- Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaq...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)
- Bagian Waris Cucu Perempuan
- Bagian Waris Cucu Laki-laki
- Bagian Waris Nenek (Jaddati)
- Bagian Waris Kakek (Jaddi)
- Bagian Waris Istri
- Bagian Waris Suami (Zauj)
- Bagian Waris Ibu (Ummi)
- Bagian Waris Ayah (Abi)
- Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh
- Mahjub dalam Waris Islam
- Membagi Warisan Secara Sama Rata
- Cara Membagi Warisan secara Islam
- Waktu Pembagian Warisan
- Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham
- Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan
- Syarat dan Rukun Waris Islam
- Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah
- Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)
- Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)
- Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris
- Doa Penolak Setan, Guna-guna, Sihir
- Talak Suami Mabuk, Apakah Sah?
- Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu
-
▼
August
(62)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.