August 28, 2019

Ibu Menunda Pembagian Warisan Peninggalan Bapak

IBU MENUNDA PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN BAPAK

Pada saat bapak masih hidup, menghibahkan pada anak-anak rumah tapi sampai beliau meninggal 12 th belum diserahterimakan

Pertanyaan saya
1. Apa yg harus saya lakukan agar pembagian warisan segera dilakukan, karena semua membutuhkan..kecuali 1 orang adik saya perempuan

2. Bagaimana hibah tersebut apa masih berlaku sedang saat ini belum diserah terimakan..
Sedang nilai hibah jumlahnya yg laki dg perempuan perbandingannya 5:1
Apakah hal tersebut dapat dilaksanakan padahal tidak adil dan yg perempuan menolak?

Apa syarat sahnya hibah?

Terimakasih atas jawabannya..

JAWABAN

1. Coba meminta bantuan tokoh setempat (ustadz atau aparat desa/kelurahan) untuk memberi tahu ibu agar segera dilaksanakan. Gunakan cara persuasif. Kalau tidak bisa, mungkin perlu sedikit diancam dengan, misalnya, akan membawa hal ini ke pengadilan. Prinsipnya, warisan harus dibagikan segera setelah pewaris wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Hibah masih berlaku selagi belum ada penarikan kembali dari pemilik.

3. Syarat sahnya hibah sederhana: yaitu hibah dilakukan oleh pemilik harta sebelum dia meninggal.Baca detail: Hibah dalam Islam


WARISAN UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb mohon maaf saya mau konsultasi menegenai waris.
Nenek saya meninggal pada 23 Juli 2017
Status Ahli waris :
-Ayah (wafat)
-Ibu (wafat)
-Suami (wafat)
-Punya anak 5 :
Anak no 1 (laki2) = meninggal setelah nenek meninggal, punya 1 istri & 2 anak perempuan
Anak no 2 (Perempuan) =punya anak laki2 1, anak perempuan 1
Anak no 3 (laki2) = meninggal muda sebelum nenek meninggal
Anak no 4 (perempuan) : punya anak laki2 2
Anak no 5 (Perempuan) : punya anak perempuan 1

Punya harta warisan 150juta hasil peninggalan rumah yang akan dijual, bagaimana pembagiannya? Apakah cucu juga mendapat harta?

JAWABAN

AHLI WARIS NENEK ANDA DAN BAGIANNYA

Pertama, semua ahli waris yang hidup saat ibunya meninggal, maka dia berhak mendapat warisan. Dengan demikian, maka hanya anak no. 3 yang tidak mendapat warisan. Yang mendapat warisan hanyalah anak kandung, sedangkan cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.

Kedua, pembagian warisannya adalah

a. Anak no 1 sebagai anak laki satu-satunya mendapat warisan 2/5 (dari total harta)
b. Ketiga anak perempuan mendapat warisan masing-masing 1/5 (dari total harta)

AHLI WARIS ANAK NO. 1

Karena anak no. 1 saat ini sudah meninggal, maka warisan peninggalan ibunya diwariskan pada ahli warisnya sbb:

a. Istri mendapat 1/8 = 3/24
b. Kedua anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
c. Sisanya yang 5/24 diberikan kepada ketiga saudara perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ada seorang perempuan meninggal dunia pada 01 Maret 2018 belum pernah kawin. Adapun ahli waris dan statusnya yang masih hidup sebagai berikut:
1. 1 saudara laki-laki se ibu
2. 3 anak laki-laki dari saudara laki-laki se kandung
3. 2 anak perempuan dari saudara laki-laki se kandung

Siapa yang paling berhak menerima dan berapa bagian masing masingnya. Terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

JAWABAN

Kalau kedua orang tua pewaris sudah wafat semua, maka dalam kasus di atas yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung laki-laki dan perempuan. Sedangkan lainnya tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.

Adapun pembagiannya adalah:
Ketigak anak lelaki masing-masing mendapat: 2/8
Kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8
Baca detail: Hukum Waris Islam

AHLI WARIS MENDAPAT HIBAH, AHLI WARIS KEBERATAN


Assalamualaikum Ustadz.

Seorang wanita (pewaris) meninggal pada 3 November 2017.

Adapun status ahli waris sebagai berikut :

a. Suami (hidup)
b. 2 Anak kandung perempuan (hidup/dewasa/berumah tangga)
c. 1 Anak kandung laki-laki (hidup/dewasa/berumah tangga)

Adapun harta peninggalan pewaris adalah sebidang tanah.

Permasalahan :

4 hari sebelum pewaris meninggal baru diketahui bahwa 1/3 bagian dari tanah telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris (salah satu anak kandung perempuan), pelaksanaan hibah tsb dilakukan pada tahun yg sama dimana pewaris meninggal, dan pelaksanaan hibah tsb hanya diketahui oleh pewaris, suami pewaris dan penerima hibah. Sedangkan kedua anak kandung pewaris lainnya tidak mengetahui tentang hibah tsb.

Pertanyaan :

Bagaimana status hibah tsb apabila ahli waris lain keberatan, dan bagaimana pembagian warisan selanjutnya yg layak dilakukan?

JAWABAN

Hibah itu hukumnya sah kalau memang terbukti ada transaksi hibah dari pemilik harta kepada yang penerima hibah. Karena, selagi pemilik harta masih hidup, maka adalah hak pemilik harta sepenuhnya dalam penggunaan harta tersebut. Baca detail: Hibah dalam Islam

Walaupun idealnya, orang tua bersikap adil dalam soal hibah ini, namun itu tidak menghalangi keabsahan hibah itu sendiri. Intinya, hibah tersebut sah.

Sedangkan harta warisan itu adalah hak milik dari para ahli waris. Oleh karena itu, maka harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Termasuk kepada ahli waris yang menerima hibah. Baca detail: Hukum Waris Islam

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.