August 28, 2019

Hukum Menikah Saat Hamil Zina

HUKUM MENIKAH SAAT HAMIL ZINA

Assalamualaykum..
Warahmatullah wabarakatuh..

Namun setelah itu saya cari informasi kepada asatidz masalah pernikahan kami dan kami mendapati bahwa sebenarnya pernikahan kami sah menurut beberapa imam besar..
Yang jadi pertanyaan saya..

• Bagaimana hubungan saya dan istri karena saya telah mengucapkan kata talak..?
Sedangkan kami masih bersama sampai saat ini dan telah di karuniai anak lagi..dan hub kami sangat baik ..
Dan kami telah bertaubat..

Terima kasih assalamualaykum

JAWABAN

1.Hukum Menikah Saat Hamil Zina adalah sah dan status anak dinasabkan pada pria yang menikahinya. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Adapun status talak 3, maka itu hanya jatuh talak 1 saja menurut pandangan sebagian ulama. Baca detail: Talak Tiga diucapkan Sekaligus

Dengan demikian, maka tidak ada masalah dengan pernikahan anda. Ke depannya, berhati-hatilah untuk tidak mengucapkan kata talak/cerai/pisah. Karena itu memiliki dampak hukum. Saat bertengkar, utamakan diam. Jangan berbicara apapun, apalagi mengancam istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga


JODOH: IBU TIDAK MERESTUI KARENA CALON SUAMI BER-AYAH KRISTEN

Perkenalkan sy khalimah
Sy ingin menikah dgn pacar saya.dr umur kita sdh matang.materi sdh siap.dan keyakinan sdh siap
Namun kendalanya karna ibu sy tdk merestui...bpk sy sdh meninggal
Alasan tdk direstui karna ayah dr pacar saya kristen.dan merusak nama keluarga.krna ibu sy beranggapan sy merusak nama baik keluarga.kluarga haji dpt anak org kristen.namun pacar sy islam ikut ibunya islam.
Pertanyaa saya bagaimana solusinya...
Terimakasih

JAWABAN

Dalam hal ini anda boleh melanjutkan rencana untuk melanjutkan hubungan ke ajang pernikahan apabila anda berdua sudah saling mencintai. Melanggar restu ibu dalam hal ini tidak dianggap durhaka karena alasan beliau bukanlah alasan yang syar'i (berdasarkan syariah). Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

SUAMI SERING KDRT DAN UCAPKAN KATA TALAK

Saya Dan suami saya sering bertengkar, Bhkan sering mngucap kata cerai. Pisah. Dan suami saya sering melakukan kdrt. Anak kami dluar nikah.

Kasih sayang Dan prhatian ke keluarga tidak menonjol. Dia Lebih memilih kluarga orang tua.adik srta kakaknya ktimbang kluarga sndri.kasih syangnya pun beda. Dia tidak pernah mngutamakn kluarga .selalu yg didahului orangtuanya. Trakhir kali dia kekep saya pakai bantal.saya maki maki dan saya usir.krna kami tinggal drumah mamak saya.dan dia prgi mninggalkan kami sudh 1minggu.dia prgi krumah orng tua nya.tanpa adanya respon apa apa.dia tidk mau mnjemput kami.yh nelantarkan gt lah.jadi saya harus gmna mbak

JAWABAN

Pertama, terkait anak yang di luar nikah atau hasil zina, apabila anda berdua menikah saat hamil zina, maka anak anda tetap dianggap anak sah dan dinasabkan pada pria yang menikahi anda. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

Kedua, KDRT yang dilakukan suami itu membolehkan anda untuk meminta cerai atau kalau suami menolak istri dibolehkan melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Ketiga, kalau anda berdua masih saling menyayangi maka masih dibolehkan untuk mempertahankan rumah tangga. Pilihan ada di tangan anda berdua. Namun kalau masih ingin bertahan, pastikan anda berdua berkomitmen untuk merubah kebiasaan buruk selama ini. Hindari pertengkaran yang tidak perlu. Jaga mulut. Ucapkan kata yang baik pada pasangan, atau diam. Ini resep utama dalam berumah tangga. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: INGIN MENIKAHI MANTAN DAN MENCERAIKAN ISTRI

Saya ingin bertanya..saya menikah dengan janda anak 1..tapi saya hati saya hanya sepenuhnya mengasihi menyayangi mantan saya..hingga saat ini pun mantan saya belum menikah atas dasar punya hati yang sama dengan saya..apa berdosa jika saya menceraikan istri saya untuk mempersatukan hati saya kembali kepada mantan saya..?

JAWABAN

Hukumnya boleh menceraikan istri. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun kalau memang anda tidak mencintai istri anda semestinya anda tidak menikahinya. Terlepas dari itu, sebaiknya anda berpikir secara mendalam sebelum memutuskan menceraikan istri dan menikahi mantan anda. Menikah hendaknya tidak hanya berdasarkan pada cinta, tapi juga pada banyak faktor lain terutama karakter dan agama calon pasangan. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh

UCAPAN "KITA SUDAH SELESAI" APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum wr.wb..
Saya Runa dari Malang umur 37 thn..
Saya seorang istri dari laki-laki yang bernama Romadi..
Awal kita bertemu dari sebuah social media facebook..
Setelah menjalani 2 tahun pacaran kita melaksanakan nikah siri.. Setelah nikah siri tersebut saya sempat mengandung selama 3 bulan terus keguguran.. Dan rencananya setelah lebaran saya dan suami akan melaksanankan nikah sah..

Tp setalah berjalan 8 bln saya dan suami ada masalah pertengkaran soal ekonomi.. Dari masalah tersebut saya berusaha untuk meminta maaf dengan suami tapi di tolak dengan mentah-mentah..
Padahal saya bertujuan baik ingin menyelematkan pernikahan saya sampai nanti di nikah resmi.. Dari pertengkaran itu suami tersinggung dengan ucapan saya yang menurut suami tidak menghargai dia sebagai suami bahkan aib saya sebagai seorang istri di umbar ke orang tua juga adik kandungnya juga rekan sekerjanya..

Dari situ suami terprovokasi dengan omongan adik kandungnya juga teman kerjanya.. Mereka mempengaruhi suami saya dengan omongan "dia seorang istri yang tidak pantas utk di perjuangkan"..Padahal masalahnya sepele karena omongan saya..

Dan akhirnya suami saya meninggalkan saya selama 1 bln sampai skrg.. Padahal saya sudah memohon untuk memaafkan saya dan mendatangi suami beserta orang tua saya.. Tapi suami saya tidak mau menemui saya juga orang tua saya.. Bahkan sampai sekarang sarana komunikasi untuk menghubungi suami telah di blokir oleh suami..
Dari pertengkaran tersebut saya sempat ngomong ke suami untuk mengembalikan ke orang tua.. Tapi tidak suami laksanakan.. Suami cuma ngomong kita sudah selesai dan kamu sudah bukan tanggungan aku..

Dari cerita tersebut di atas yang saya tanyakan adalah. .
1. Bila suami sudah ngomong "kita sudah selesai dan kamu bukan tanggungan saya"
Apa memang sudah di katakan tidak ada hubungan?
2. Suami belum pernah sekalipun mengatakan talaq atau bercerai.. Apa bisa juga di katakan sudah bercerai?
3. Masih adakah kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan jika situasi dan kondisi seperti itu?
4. Dalam pertengkaran tersebut saya mengatakan "kembalikan aku kepada orang tuaku" tapi sampai saat ini belum dia penuhi..
Yang saya tanyakan apa ini bisa disebut perceraian?
5. Dan jika suami memutuskan untuk kembali hukumnya apa?
Demikian sedikit cerita dan konsultasi saya.. Mohon infonya apa yang harus saya lakukan setelah kejadian ini..
Wassalamualaikum wr.wb..

JAWABAN

1. Ucapan suami tersebut sudah termasuk talak kinayah. Hukumnya jatuh talak apabila disertai niat cerai oleh suami. Silahkan tanya pada suami apakah dia berniat menceraikan ketika mengucapkan kalimat tersebut. Apabila iya, maka terhitung dari hari tersebut anda memasuki masa iddah. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Lihat poin 1.

3. Apabila suami menceraikan istri, maka suami tetap wajib menafkahi selama masa iddah.

4. Dalam syariah Islam, suami cukup mengatakan "Aku cerai kamu" maka sudah jatuh cerai. Aku dengan talak kinayah yang disertai niat, maka cerai akan jatuh. Jadi tidak perlu dalam bentuk diantar ke orang tua istri.

5. Dalam talak raj'i (talak 1 atau 2), suami boleh rujuk tanpa akad nikah baru selama masa iddah. Suami cukup menyatakan "Aku rujuk". Namun apabila rujuknya suami itu setelah masa iddah selesai, maka harus dilakukan akad nikah baru oleh wali/wakil wali, dihadiri dua saksi dan adanya ijab kabul seperti biasanya. Baca detail: Pernikahan Islam


0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.