August 28, 2019

Bolehkah Menikah Kembali Dengan Mantan Suami

BOLEHKAH MENIKAH KEMBALI DENGAN MANTAN SUAMI

Assalamualaikum..saya ingin bertanya apakah saya bisa menikah kembali dengan suami saya,yg sudah memberikan talak pada saya (saya yg meminta).saya menikah tahun 2013 tp sampai saat ini kami blm merubah status perkawin d KTP dan blm membiat KK (kk masing masing)

Kronologi : tanggal 5 bulan april tahun 2017 saya menerim surat cerai diatas materai dr suami saya (saya yg meminta utk dibuatkan surat cerai) yg dimana sudah d tanda tangani oleh suami berikut saksi (adik kandung laki2 saya),kemudian sy juga menandatangani.kemudian pada bulan yg sama dan tahun yg sama tanggal 24 saya menikah siri oleh orang lain,yg dimana baik saya maupun calon suami tidak menberi tahukan kepada ustad tersebut tentang status saya (yg sy tahu masa idah) dan yg menjadi wali saya adalah adik laki2 sy tersebut.

Kemudian,kna ketidak cocokan kami,sy memutuskan meninggalkan dia 15 agustus (suami baru)
Akhirnya suami sy yg dulu tau keadaan saya,dan dia menerima saya kembali.dan ingin rujuk.
Apakah bisa kami berdua rujuk kembali dan bagaimana cara ny ?
Terima kasih untuk jawaban ny bpk/ibu.

JAWABAN

Bisa rujuk kembali dengan cara melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

UCAPAN TALAK 3 DAN INGIN RUJUK

Assalamualikum ustadz
Saya nikah tanpa restu orang tua dari istri saya,,,waktu nikahpun walinya di wakili oleh paman istri saya, saya nikah sudah 8bln sejalan waktu hidup rumah tngga saya cekcok dengan istri saya dn saya melontarkn kata talak,, istri saya pulang ke rumah orang tuanya selama beberapa minggu,orng tua istri saya sangat senang dengan penceraian anaknya dengan saya,,

tapi saya dn istri saya rujuk lagi krna menyadari kesalahan msing2 dan saat itu istri sya tengah hamil 3bln,setelah anak saya lahir dn sudah berumur 1thun saya bertengkar lagi dengan istri tanpa disadari saya menjatuhkan kata talak 3 dan saat itu benar2 marah dan hilap mengucapkan kata talak saya menyesali perkataan itu dan saya tak sadar atas apa yg di perbuat,istri dan ank saya pergi ke remuah mertua saya,,

singkat waktu kami berpisah hampir 1bulan,,suatu hari mntan istriku mau nlpon cuman pulsanya habis kebetulan ada hp ayahnya sblum nlpon dia liat pesan dihp ayahnya ternyata pesan2nya dari para normal/ dukun dimulai pesan2 dari awal penceraiyan sampai saat ini,,jdi keluarga istriku menginginkn kami berpisah alasannya karna saya org tk punya,sampei2 dia pergi kedukun supaya kami berpisah

Yang jadi pertanyaan saya::??? bagai mana hukumnya tadz jika kronologisna sprti begitu dan saya ingin kembali lagi pada istri saya

Terimakasih wassalamm

JAWABAN

Soal dukun mertua anda itu tidak kaitannya dengan status pernikahan. Yang terpenting adalah berapa kali anda sebagai suami menjatuhkan talak pada istrinya.

Dari uraian anda di atas, maka setidaknya telah terjadi talak 2. Dalam kasus kedua di mana anda menjatuhkan talak 3, itu dihitung talak 1 menurut pandangna sebagian ulama. Sehingga jumlah talak yang terjadi adalah talak dua. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis

Namun, dalam kasus kedua kalau memang anda sangat emosi sampai tak terkendali dan seperti kurang sadar, maka ada menyatakan tidak jatuh talak. Kalau ikut pendapat ini, maka jumlah talak yang jatuh hanya talak 1 saja. Baca detail: Cerai saat Marah

WAS-WAS UCAPAN TALAK

Maaf sedikit pendalaman

1C. Apakah saya benar suara dari pita suara, disertai gerakan bibir dan lidah yang tidak membentuk kata yang bisa dimengerti dalam bahasa apapun, mutlak tidak berdampak pada pernikahan?

1D. Apakah saya benar, lintasan pikiran rancu/ingatan salah (tidak diucapkan) tentang suatu keadaan di masa lalu di mana sebuah lafadz sharih/kinayah digunakan pada konteks aman (dan sudah diperiksa pihak KSIA dan dinyatakan tidak berdampak) tidak berdampak hukum?

4C. Pernah suatu saat, dalam keadaan kesal pada tindakan mertua saya yang menyebabkan istri saya depresi, saya berkata, "Orang tuamu yang bikin masalah, aku yang (harus/mesti) kehilangan pernikahan."
Saya tahu saya tidak ada niat aneh-aneh. Justru saya sedang berjuang untuk mempertahankan pernikahan.
Apakah berdampak hukum?

5D. Karena sempat salah informasi hingga berpikir sedang dalam keadaan ba'in shugra, sesudah kejadian tanggal 5 Mei kemarin, saya sempat memberikan uang mut'ah pada istri (sebelum rujuk tentunya) sambil berkata, "ini mut'ahnya." Saya tidak bermaksud apa-apa, hanya berpikir itu yang seharusnya dilakukan setelah kejadian 5 Mei. Apakah berdampak hukum?

5E. Sesudah kejadian tanggal 5 Mei, saat kami berbicara, sempat terucap beberapa kalimat (semuanya dalam maksud bercerita)

5E i. "Aku sedang ga kompeten jadi suami". Saya mengatakan itu untuk menjelaskan keadaan was-was saya.

5E ii. "Kan aku dah bilang aku ga terlalu pinter cari uang". Saya menjelaskan keadaan kesulitan finansial kami beberapa waktu terakhir.

5E iii. "Ada bagusnya (ada kejadian ini). Kita jadi bisa cerita perasaan kita." Yang saya khawatirkan bila frase dalam tanda kurung sebenarnya kata lafadz sharih yang didului kata 'kita'.

5E iv. "Sebelum (kejadian ini) aku ga akan berani bilang ini semua." Sama seperti poin iii, yang saya khawatirkan bila frase dalam tanda kurung sebenarnya kata lafadz sharih yang didului kata 'kita'.

Apakah ada dari poin i sampai iv yang berdampak hukum?

5F. Saat sudah sepakat untuk rujuk, karena berpikir dalam keadaan ba'in shugra, kami merencanakan akad nikah baru. Namun saya sempat berkata pada istri saya, kurang lebih.
"Tunggulah sebulan. Aku pengen berusaha sembuh dulu dari penyakit was-was nya. Kamu juga mungkin mau pikir-pikir dulu. Kalau kamu berubah pikiran, aku ga akan maksa."
Saya tidak memaksudkan sebagai lafadz muallaq, hanya tidak mau memaksa istri saja. Sebaliknya saya sangat ingin untuk terus hidup dalam pernikahan bersamanya.
Apakah ada dampaknya?

JAWABAN

1C. Benar.
1d. Benar.
4c. Tidak berdampak.
5d. Tidak berdampak.

5e. Tidak ada yang berdampak.
5f. Tidak ada dampak.

Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?

KAPAN DIHITUNG IDDAH: TALAK SUAMI ATAU HAKIM AGAMA?

Assalamu'alaikum...
Saya ingin bertanya,
Saya Dan suami saya pisah ranjang sejak bulan agustus 2017,dikarenakan suami saya tidak bs brhenti bermain judi online.
Baru mendapatkan talak tggl 1 januari.
Di bulan februari saya dikenalkan dg seorang pria, Dan berlanjut sampai sekarang.
Dan Saya baru mengguggat cerai ke pengadilan sekitar seminggu lebih.
Pertanyaan saya.
1.apakah saya sudah boleh dekat lg dengan seorang pria? Walaupun Sidang perceraian blum selesai.
2.menghitung massa iddah secara agama?
3.kira2 berapa Lama proses Sidang pertama sampai selesai?

JAWABAN

1. Kalau suami sudah menjatuhkan talak secara lisan atau secara tertulis pada 1 januari, maka masa iddah dimulai sejak tanggal tersebut. Adapun sidang perceraian hanyalah formalitas belaka.

Terkait masalah berdekatan dengan lelaki, kalau itu maksudnya adalah pacaran, maka berpacaran sampai terjadinya kholwat (pertemuan berdua) hukumnya adalah haram baik bagi yang sedang iddah atau sudah selesai iddah. Baca detail: Hukum Kholwat

Kalau seandainya berdekatan itu maksudnya adalah lamaran di mana pria itu melamar anda pada saat anda sedang menjalani masa iddah, maka hukumnya dirinci sbb: a) pria melamar wanita yang sedang iddah itu boleh apabila lamarannya bersifat tidak langsung atau memakai kata-kata kiasan; b) sedangkan apabila melamar secara resmi maka itu tidak dibolehkan selama wanita sedang menjalani masa iddah.

2. Masa iddah dihitung dari sejak 1 januari apabila suami menjatuhkan talak pada hari itu. Lama masa iddah bagi wanita haid adalah selama 3 kali masa suci. Ini menurut madzhab Syafi'i. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak tentu. Tergantung kasusnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

ISTRI MENGGUGAT CERAI

Assalamualaikum
Mau tanya ustad
Saya seorang suami sudah 9 tahun berumah tangga dan sekarang sudah mau hampir 2 tahun pisah dengan istri dan anak karena istri menggugat cerai gara gara sama saya di temukan SMS mesra dengan lelaki lain dan saya tegur tapi si istri tidak menerima dan mengadu ke orang tuanya untuk minta pisah,saya tidak mengucapkan talak dan saya tidak ada keinginan bercerai dengan dia dan sampai saat ini pun saya masih memperjuangkan dia,saya dapat info dari teman bahwa dia sudah menikah lagi

Pertanyaan saya
1.Bagaimana hukumnya si istri menikah sedangkan dengan suami pertamanya belum beres bercerai

2.apakah saya berdosa karena tidak ingin bercerai dan tetap memberi uang tiap bulannya untuk istri dan anak

Mohon pencerahannya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Perceraian bisa terjadi karena dua hal: a) karena suami yang menjatuhkan talak; atau b) karena hakim agama meluluskan permintaan istri yang menggugat cerai. Kalau kemungkinan kedua yang terjadi, maka si istri boleh menikah lagi dengan pria lain setelah masa iddah sudah lewat. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun, apabila dua hal tersebut tidak terjadi, maka pernikahan kedua dari wanita itu tidak sah. Karena dia masih menjadi istri suami pertama. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau status dia telah diceraikan oleh hakim, maka dia tidak lagi menjadi istri anda. Tidak lagi boleh bagi anda memberi nafkah dia kecuali atas ijin suami keduanya.

Adapun nafkah anda pada anak anda maka itu hal yang baik karena merupakan kewajiban anda. Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak

SUAMI INGIN CERAI, ISTRI INGIN BERTAHAN

Assalamualaikum Ustadz,
Saya sudah menikah selama hampir 2 tahun dan belum memiliki anak. Dulu sebelum menikah kami hanya kenal langsung nikah. Selama ini pernikahan kami bisa dibilang tidak harmonis karena sifat kami masing2 ternyata sama2 keras, baru ketahuan setelah menikah. Sejak awal nikah suami tidak bekerja tetap tapi saya mau terima lamaran beliau krn saya niat menikah utk ibadah. Tapi skr setelah hampir 2 tahun menikah, akhirnya suami diterima kerja di salah satu dinas, lalu secara sepihak suami menginginkan supaya pekerjaannya dinomorsatukan dan berniat menggugat cerai karena menurut beliau pernikahan kami yg kurang harmonis ini menghambat karir beliau.

Sudah 2 bulan kami pisah rumah. Selama itu suami tdk pernah menghubungi atau memberi nafkah lahir batin kpd saya. Beliau sengaja meninggalkan saya karena niatnya sudah ingin bercerai. Saya sendiri sekarang memilih resign dari pekerjaan supaya bisa fokus mengurus suami. Saya pribadi masih ingin mempertahankan rumah tangga ini.

Pertanyaannya:
1. Apakah secara agama saya dan suami sudah bercerai mengingat suami meninggalkan rumah dgn niat utk menceraikan saya?
2. Apakah saya berdosa jika mempertahankan rumah tangga yg kurang harmonis hanya krn saya ingin bersama suami saya sama-sama terus berusaha memperbaiki diri?
Saya mohon dibantu diberikan jawaban atas pertanyaan saya ini. Syukron.

JAWABAN

1. Kalau suami mengatakan bahwa dia "ingin bercerai" maka itu maknanya belum cerai. Suami baru dinyatakan sah bercerai apabila dia menyatakan: "Aku ceraikan kamu".

2. Selagi suami belum menyatakan cerai secara tegas seperti disebut dalam poin 1, maka boleh saja bagi anda untuk berusaha mempertahankan rumah tangga. Namun apabila dia sudah menyatakan "Aku ceraikan kamu" atau "Kita cerai" maka jatuhlah talak 1. Dalam keadaan ini, maka anda sebagai istri tidak bisa lagi menolak. Anda dan dia masih berstatus seperti suami istri selama masa iddah dalam arti boleh rujuk tanpa akad nikah ulang. namun saat masa iddah sudah habis, maka anda dan dia layaknya orang lain dan tidak bisa rujuk kecuali dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?

BISAKAH RUJUK LAGI SETELAH TALAK 3 ISTRI?

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Saya seorang lelaki berusia 29thn. Rumah tangga saya baru genap 11bulan. Sehari lalu dari terkirim nya email ini, saya mentalak istri saya. Dengan talak langsung talak 3 di depan ibu nya dan ayah saya yang saya bawa kerumah orang tuanya. Alasan saya menalak adalah perilaku istri yang suka berbohong, memutuskan sesuatu dalam rumah tangga tanpa izin suami, dan yang paling fatal adalah istri saya beberapa kali ketahuan berbuat riba dengan alasan kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa tercukupi.
Sedangkan saya tidak pernah di ceritakan, dimintai pendapat atau diajak musyawarah perihal kondisi tsb.

Oiya, sbelum langsung menjatuhkan talak 3, sbenarnya saya sudah talak istri saya sekali. Melalui pesan singkat whatsapp. Isimya talak satu. Alasan jatuh talak satu karna hal yang sama sperti yg saya jelaskan diatas.

Hari ini dari pagi hari istri saya sudah datang menemui saya di rumah orang tua saya. Istri saya menunjukkan penyesalan yang begitu dalam atas apa yg sudah dia lakukan. Bersujud dan mohon ampun ke saya. Meminta untuk tdk menceraikan dan mencabut talak saya.

Saya betul betul tidak tega. Karna saya sebenarnya secara pribadi masih mencintai istri saya.
Karna persoalan riba lah yang saya anggap fatal, melanggar syariat Allah makanya saya putuskan menyebutkan talak 3 di depan ibu dan ayah saya.

Yang mau saya tanyakan adalah :

-Apakah talak saya sah status nya stelah saya melompati dari talak satu lalu langsung ke talak tiga?
-Apakah mungkin terjadinya islah/rujuk kembali dengan kondisi tsb?
-Saya betul betul tdk tega melihat kondisi istri saya, saya saat ini terfikir untuk kasih kesempatan dia skali lagi.
Mohon admin berikan saran solusi terbaik untuk kondisi rumah tangga kami.

JAWABAN

1. Talaknya sah.
2. Menurut pendapat sebagian ulama, ucapan "Talak 3" secara langsung itu hanya jatuh talak 1. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis

Dengan demikian, maka total talak yang jatuh adalah talak 2 sehingga masih ada kesempatan satu kali lagi untuk rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam

ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK DIBERI NAFKAH

Bagaimana hukumnya bila seorang wanita yang sudah dinikahi secara siri ingin bercerai karna faktor suami yang tidak bisa menafkahi lagi,caranya bagaimana agar tidak menjadi musuh walau sudah tidak lagi ada hubungan dan suami bisa menerimanya

JAWABAN

Kalau suami tidak bisa menafkahi dan istri tidak bisa menerimanya, maka sebaiknya dipenuhi permintaannya. Ceraikan dengan baik-baik sehingga tidak ada yang tersakiti dan mintalah maafnya karena tidak bisa menjadi suami yang baik. Kalau tidak tersakiti, maka tidak akan menjadi musuh. Baca detail: Cerai dalam Islam

AGAR SUAMI MEMOTIVASI ISTRINYA HIJRAH

Assalamualaikum ustad saya mau bercerita sekilas tentang rumah tangga saya.. saya nikah diusia 20 THN dan sudah dikaruniai 1 anak umur 2 tahun, saya ingin suami saya menjadi pembimbing saya ke surga ,saya ingin dia membimbing saya dengan baik layaknya orang2 yg kuat imannya agar saya pun ikut bisa menjaga iman saya, tapi saya slalu terbawa emosi dan sangat sulit menahan emosi itu, dan emosi itu juga tidak terlalu parah suami saya langsung saja marah, dan membahas saya yg ingin memakai hijab syar'i, dia bilang " percuma niat pake hijab syar'i bahkan mau diruqiah segala tapi sifat masih kaya gini"

saya ngerasa saya bener2 ingin dia mengerti saya,dengan keadaan saya yg seperti ini.. lalu gimana ustad agar suami saya bisa membimbing saya ke jalan Allah. Dan suami saya juga slalu bilang hijrah nanti aja nanti aja,, sedangkan saya butuh dia untuk menyemangatkan saya hijrah. Gitu aja ustad terimakasi
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Kalau anda suka bersikap temperamental dan sering terbawa emosi yang tak terkontrol, maka memang yang diperlukan adalah merubah karakter anda. Merubah karakter itu lebih penting daripada merubah gaya baju. Baju muslimah itu yang prinsip menutupi aurat. Tidak harus mengikuti model-model tertentu seperti yang sedang tren dengan sebut hijab syar'i. Baca detail: Hukum Hijab

Merevolusi karakter adalah tujuan utama seorang muslim. Dari karakter yang buruk seperti pemarah, sensitif, pemalas, pelit, ceriwis berubah menjadi sabar, stabil, pekerja keras, dermawan, menjaga lisan, dst. Baca detail: Menuju Akhlak Mulia

Salah satu caranya dengan membaca dan meneladani akhlak Rasulullah dan para Sahabat Baca detail: Menuju Rasul dan Para Sahabat

APAKAH UCAPAN "KAMU KAWIN LAGI" TERMASUK TALAK?

Assalmualaikum ustadz/ustadzah.

Nama wito Saya seorang suami umur 42 dan istri bernama heni 40 tahun. Pada bulan februari dan maret 2018 kami sedang mengalami konflik rumah tangga. Saya pernah bilang kepada istri saya mengenai sepi nya usaha yang saya jalani. Lalu istri saya bilang mending pulang kampung usaha disana. Istri saya seorang pns. Omongan ini sambil bercanda. Karena dasar saya orang yg suka bercanda saya jawab "klo saya usaha di desa terus kamu kawin lagi anak2 kamu bawa." Mendapat jawaban seperti ini dia marah.
Apakah jawab ini sudah jatuh talak? Dia menganggap ini serius di kiranya saya menyuruh kawin dengan orang lain. Padahal ini jawaban spontan.

Pertanyaan yang kedua istri saya ini minta cerai sengan alasan selama 2 tahun terakhir kalau orang tua saya meminta kiriman uang kepada saya. Saya ngak pernah bilang kepada istri. Pada akhirnya istri tahu lalu marah marah. Dan pada saat ini dia selalu menghindar klo diajak baik baik. Saya nasehati pun ngak mau. Apakah saya harus menuruti permintaan istri tersebut? Terus apa yang harus saya lalukan. Terima kasih

Wasslamualaikum.

JAWABAN

1. Itu bisa dimasukkan ke dalam kategori talak kinayah. Dan bisa berakibat jatuh talak apabila disertai niat menceraikan istri. Dari penuturan anda, sangat jelas tidak ada niat ke arah itu. Oleh karena itu, tidak jatuh talak.

2. Yang menentukan jatuhnya talak adalah suami. Maka, pilihan ada di tangan anda. Kalau masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka tidak perlu permintaan istri untuk cerai itu dituruti.

Yang lebih penting adalah bagaimana kehidupan anda berdua ke depannya semakin baik dan harmonis. Caranya antara lain: a) musyawarahkan segala hal bersama; b) penuhi permintaan istri selagi mampu dan tidak berlebihan termasuk dalam soal mertua anda tersebut. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Mencintai Istri Orang

MENCINTAI ISTRI ORANG

Assalamualaikum ustad saya hamba allah ingin menanyakan hal ini. Saya mempunyai sahabat perempuan yang sudah saya kenal 6 tahun. Dia berasal dari keluarga brokenheart dan ibunya dari kecil suka memarahi bahkan memukul sahabat saya. Bahkan sampai tidak di anggap anaknya. 4 tahun yang lalu ketika sahabat saya kelas 2 sma dia memutuskan menikah dengan lelaki yg di kenalnya. Namun 2 tahun terakhir hubungan rumah tangga sahabat tidak rukun sering cekcok. Akhirnya sahabat saya pergi dari rumah. Namun mereka tidak resmi cerai. Tetapi sebagai sahabat dia meminta minta tolong ke saya untuk mencarikan sosok lelaki yg bisa membimbing dan merawat dia.

Karena saya merasa ngerti kondisi saya jadi saya menawarkan diri saya sndiri untuk mendampingi hidupnya. Selama 2 bulan kami taaruf bahkan kami memutuskan di tahun 2020 untuk menikah. Kenapa harus 2 tahun lagi krena saya mncoba mengikuti keinginan dia di saat menikah harus punya rumah sendiri enggak mau ngontrak sementara waktu maupun beli rumah KPR dan tidak mau satu rumah dengan orang tua saya. Saya mncoba ngerti kondisi psikologis dia yg berasal dari kluarga brokenheart

Hubungan kami jarak jauh saya dapat kabar bahkan sahabat saya tersebut masih sering menanggapi lelaki lain dan jalan bareng. Karena ragu saya mencoba ngetes dia dengan bantuan temen saya untuk minta kenalan dengan dia. Yang saya takutkan terjadi dia bilang ke temen saya tidak ada lelakipun yg deket sama dia dan bilang gak ada lelaki yang mau sama dia.

Saya sedikit terluka karena merasa tidak di anggap. Saya menanyakannya saya kira jawaban dia mungkin karena dia ragu sama saya ternyata tidak Dia justru marah besar dan memutuskan lost kontak dengan saya. Ketika saya mencoba mencari kabarnya. Saya dpet balasan dm dari instgram yg mengatakan jangan ganggu dia ingin hdup tenang sama anak dan suaminya.

Saya merasa sangat di permainkan. Karena dia sndri mengatakan sangat sayang dan ingin saya menjadi imamnya. Bahkan dia menyuruh menghafal beberapa surah salah satunya qs.arrahman untuk pelengkap mahar. Saya ikhlas karena saya mncoba intropeksi dan menyalahkan diri saya sndiri krena dari awal shabat saya belum resmi cerai.. Tapi 1 hal yg ingin saya lakukan cuma ingin mmperbaiki hubungan sahabat saya dengan orang tuanya terutama ibunya.. Karena mnurut saya hubungan orang tua anak itu sangat berharga

Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara saya dan apa yg bisa saya lakukan untuk mewujudkan keinginan saya mempertemukan sahabat saya dengan orang tuanya terutama ibunya dan memperbaiki hubungan mereka. Tetapi saya juga tidak ingin menyinggung perasaan suami dan sensitifitas rumah tangga sahabat saya sndiri. Walau gimanapun dia sudah punya suami dan anaknya. Saya cuma ingin membahagiakan sahabat saya tanpa menyinggung siapapun. Mohon saran nya ustad Assalamualaikum

JAWABAN

Kalau dia meminta anda untuk tidak ikut campur urusan rumahtangga dan pribadinya, maka cara terbaik adalah menjauhinya dan tidak perlu berfikir untuk mendekatinya lagi. Itu cara terbaik bagi anda untuk menyenangkan hatinya. Doakan saja agar hubungannya dengan orangtuanya dapat berakhir baik seiring waktu.

Sekarang, mulailah memikirkan diri sendiri dan carilah jodoh yang baik dan sepadan dengan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

PERNIKAHAN HAMIL ZINA MENDEKATI KELAHIRAN

Assalamualaikum ustad saya mau bertnya, saya hamil di luar nikah, sewaktu hamil msih kecil saya meminta suami saya untuk menikahi saya walaupun hanya ijab kabul saja tidak msalah, tetapi suami saya tidak mau, dan suami saya ingin anak yg saya kandung gugur hingga dy memberikan saya berbagai macam obat tpi alhamdulilah anak saya kuat tidak kurang suatu apa pun, suami saya baru mau menikahi saya di waktu usia kandungan saya 9 blan itu jg karna di paksa orang tua saya karna mereka baru tau bahwa saya hamil, tetapi wktu saya melahirkan hingga anak saya berumur 5 blan mertua saya tidak pernah sedikit pun menengok saya atau bayi saya, mereka mlah menyuruh saya tes DNA krna mereka nyakin bahwa itu bkan cucu mereka, saya tetap sabar, sampai saya ke tempat kerja mertua saya membawa anak saya, tetpi mertua saya tidak mw menyentuh anak saya sma sekali, dan sekarang di usia pernikahan saya baru menginjak satu tahun mertua saya menyuruh suami saya untuk menceraikan saya, suami saya pergi dari rumah kurang lebih sudah 2 blan tetapi kadang suami saya meminta hak nya dri saya, tetapi dy ingin menceraikan saya dan saya tidak pernah di berikan nafkah oleh suami saya semenjak suami saya meninggalkan saya dan anak saya,

yang saya mau tnyakan ,

1. Apakah pernikahan saya sah krna suami menikahi saya di wktu hamil saya sudah mendekati lahiran,

2. Apakah saya berdosa jika saya membenci mertua saya karna beliau telah berbuat semena" terhadap saya dan anak saya, bahkan anak saya pun tidak pernah di anggap nya,

3.apakah saya dosa jika saya msih memberikan hak suami saya jika dy meminta pada saya krna dy belum mengucapkan talak kepda saya, dan hukum nya apa ustad


Terima kasih

JAWABAN

1. Sah. Ini pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Sebaiknya hilangkan rasa benci pada siapapun. Karena ia akan kembali pada anda sendiri (anda jadi merasa sakit hati secara berkelanjutan).

3. Kalau belum diceraikan, maka dia statusnya masih menjadi suami anda.

Di sisi lain, anda harus bertaubat dari masa lalu anda agar hidup anda penuh berkah dan tenang. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?

MATI PUNYA HUTANG, BISAKAH MASUK SURGA?

Gmna orang yg mati ninggal hutang apakah masuk surga

JAWABAN

Pertama, orang yang punya hutang harus memiliki niat kuat untuk melunasi hutangnya. Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda:

نفس المؤمن معلقة علي دينه حتي يقضي عنه
Artinya: Diri seorang mukmin digantungkan pada hutangnya sampai dilunasi.

Al Mubarakpuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, hlm. 4/193, menjelaskan:

قوله : ( نفس المؤمن معلقة ) قال السيوطي أي : محبوسة عن مقامها الكريم ، وقال العراقي أي : أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ، ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا
Artinya: Kalimat "diri seorang mukmin digantungkan" Imam Suyuti berkata: maksudnya adalah ditahan dari tempatnya yang mulia. Al-Iraqi berkata: maksudnya adalah Perkaranya dihentikan, tidak dihukumi selamat atau celaka sampai dilihat apakah dia telah melunasi hutangnya atau tidak.

Oleh karena itu, apabila dia mati dalam keadaan punya hutang, maka hendaknya harta peninggalannya dipakai untuk melunasi hutang. Setelah itu, kalau ada sisanya, baru dibagikan pada ahli waris.

Kedua, kalau ternyata harta peninggalannya tidak cukup untuk melunasi hutang, maka sebisa mungkin ahli warisnya melunasi hutangnya.

Ketiga, kalau sekiranya ahli warisnya juga tidak mampu atau tidak mau melunasi hutangnya, maka dia akan dimaafkan oleh Allah asalkan saat hidupnya dia ada niat untuk melunasi hutangnya tersebut. Dalam sebuah hadits riwayat Tabrani dan Tirmidzi, Nabi bersabda:

من دان بدين في نفسه وفاؤه تجاوز الله عنه وأرضى غريمه بما شاء، ومن دان بدين وليس في نفسه وفاؤه ومات اقتص الله لغريمه منه يوم القيامة
Artinya: Barangsiapa berhutang dan berniat untuk melunasinya, maka Allah akan mengampuninya dan meridhainya. Barangsiapa berhutang dan tidak berniat melunasinya kemudian mati maka Allah akan menghukum/ mengqisahnya pada hari kiamat.

Dari Ibnu Umar Nabi bersabda:

الدين دينان: فمن مات وهو ينوي قضاءه فأنا وليه، ومن مات ولا ينوي قضاءه فذلك الذي يؤخذ من حسناته ليس يومئذ دينار ولا درهم
Artinya: Hutang ada dua jenis. Barangsiapa yang mati sedangkan dia berniat melunasi hutangnya maka aku yang akan jadi penolongnya. Barangsiapa yang mati dan tidak berniat membayar hutangnya maka itulah hutang yang akan diambil dari kebaikannya pada hari kiamat pada hari di mana tidak ada dinar atau dirham.

Kesimpulan: Hutang harus dilunasi. Kalau berhutang harus ada niat untuk membayarnya. Kalau terpaksa tidak membayar hutang keburu meninggal, maka dia akan dimaafkan apabila perbuatannya itu di luar kesengajaan. Baca detail: Hutang dalam Islam

WARISAN HUTANG

Assalamualaikumwarohmatulloh

Saya mempunyai adik, ayah dan ibu, saya dan adik saya adalah perempuan anak kandung dari ayah dan ibu
Adik saya dan saya sama2 mempunyai anak tunggal berjenis kelamin perempuan juga, barubaru ini adik saya meninggal (2 jan 2018)
Adik saya mempunyai hutang sebelum menikah dgn suaminya, dengan menggadaikan surat tanah ayah tanpa sepengetahuan beliau,

Pertanyaan saya, siapakah ahli waris dari adik saya atas utangnya tersebut?

Pihak2nya sebagai berikut
1.ayah
2.ibu
3.anak kandung wanita 1 ,suami, anak perempuan 1
4.anak kandung wanita 2(yang meninggal),suami,anak perempuan 1

Semua diatas masih hidup kecuali pewaris

Jazakallah khoiron
Wassalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh

JAWABAN

Hutang harus dibayar oleh yang bersangkutan yakni diambil dari harta almarhumah sendiri. Kalau setelah bayar hutang masih ada sisanya, maka baru harta sisa tersebut dibagikan sebagai harta warisan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG BEDA AGAMA

Assamualaikum

Salam hormat Pengasuh Konsultasi Syariah,
Saya seorang wanita cerai hidup beragama Islam tanpa anak menikah dengan seorang duda beragama Islam yang mempunyai 3 orang anak perempuan yang semuanya beragama Kristen.
Pada tgl. 16 Januari 2018 suami saya meninggal dunia.

Saya ingin menanyakan tentang warisan Yg harus dibagikan sesuai syariat agama suami.
Sebagai tambahan berikut silsilah Almaarhum suami :
- Ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu
- Ibu sudah Meninggal Dunia terlebih dahulu
- saudara perempuan sebapak masih hidup
- saudara lelaki sebapak sudah meninggal dunia terlebih dahulu, dng satu anak perempuan beragama kristen
- Saudara perempuan kandung sudah meninggal dunia terlebih dahulu.

Dan tentang semua barang barang dirumah, seperti alat alat dapur, tempat tidur, kursi. Meja termasuk sprei, piring, cangkir, semua Yg termasuk peralatan rumah tangga termasuk dalam pembagian warisan? Bila iya, bagaimana cara saya menilai satu barang bila telah terpakai 7 tahun masa pakai.

Demikian pertanyaan saya.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/4
b) Saudara perempuan sebapak mendapat 1/2
c) Sisanya yang 1/4 juga diberikan pada saudara perempuan sebapak. Dengan demikian ia mendapat 3/4

2. Anak kandung tidak mendapat warisan karena beda agama. Baca detail: Hukum Waris Islam

Warisan Untuk Menantu

WARISAN UNTUK MENANTU

Assalamualaikum wr, wb.
Terima kasih, Wassalammualaikum wr. Wb

Apakah menantu berhak menerima warisan?

JAWABAN

Menantu tidak mendapat warisan dari mertua, begitu juga mertua tidak mendapat warisan dari menantunya. Yang bisa mendapat warisan adalah kedua anak lelakinya karena statusnya sebagai cucu dari mertuanya. Dengan syarat si mertua tidak punya anak kandung yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun kalau diajukan ke pengadilan agama, maka kedua cucu akan mendapat warisan sebagai ahli waris pengganti dari ayahnya.

HAK ISTRI SIRI SAMA DENGAN ISTRI SAH

Assalammualaikum wr. wb.

Ustadz, saya memiliki saudara. Dia perempuan usia 27th dan telah menikah siri dan menjadi istri ke 2 dengan pria yang usianya terpaut 15th dari umurnya. Mereka menikah lantaran telah melakukan zina dan hamil diluar nikah. Pada awalnya si pria itu tidak mengakui kalau dia sudah berkeluarga. Dia mengakui bahwa statusnya single. Akhirnya si wanita itu perlahan memiliki rasa sayang dan nyaman terhadap pria itu.

Ketika telah terjerumus perbuatan haram itu, si wanita akhirnya hamil dan meminta pertanggung jawaban. Dari situlah terungkap bahwa si pria itu ternyata sudah memiliki istri dan beberapa anak.
Tapi alhamdulillah mereka telah bertaubat nasuha dan tidak akan mengulangi hal itu lagi.

Yang ingin saya tanyakan,

1. Apakah si istri siri itu mempunyai hak yg sama seperti hak istri pertamanya? (hak nafkah lahir dan bathin)

2. Bagaimana hak anak hasil dari istri siri? Apakah tetap mendapatkan hak layaknya seperti anak dari istri pertama atau tidak?

3. Apabila suatu saat istri pertama mengetahui bahwa suaminya telah menikah lagi, dan si istri pertama tidak terima, apa yg seharusnya dilakukan? Apakah si istri siri harus mengalah dan berpisah dengan suaminya? Lalu bagaimana dengan nafkah anak dari istri siri? (posisi istri siri seorang ibu rumah tangga dan tidak bekerja serta jauh dari keluarga maupun saudara)

4. Saat ini sedang musim2nya pelakor, dan pelakor itu sangat berdosa karena merusak hubungan suami istri. Lalu melihat status si istri siri diatas, apakah dia termasuk pelakor?

5. Apa bedanya madu dengan pelakor? Lalu menikah siri dengan pria yg sudah beristri apakah termasuk kategori pelakor?

6. Apakah berdosa apabila si istri siri merasa cemburu karena hanya mendapat sedikit waktu kunjungan? (waktu kunjungan tidak menentu), misal rumah istri pertama jkt sedangkan rumah istri siri Depok. Perjalanan jkt-depok kurang lebih sekitar 1jam. si suami akan mengunjungi istri siri apabila si suami tersebut sedang ada pekerjaan di depok. Paling banyak seminggu 2x kunjungan. Dan paling lama sekitar 3minggu sekali, bahkan pernah juga sebulan sekali.

Mohon pencerahannya dan saya ucapkan terimakasih Pak Ustadz.

JAWABAN

1. Ya. Secara syariah, tidak ada beda antara istri sah dan istri siri. Semuanya berhak mendapatkan hak yang adil dan wajib bagi suami untuk berlaku adil pada keduanya dalam segi nafkah dan waktu bergilir. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

2. Ya, selagi nikahnya saat hamil, maka anak dalam kandungan diakui sebagai anak sah dari pria yang menikahinya dan mendapatkan hak yang sama sebagaimana anak istri pertama termasuk dalam soal waris. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

3. Soal itu terserah sikap suami. Suami yang punya hak untuk menceraikan atau tetap bertahan. Apabila cerai, maka yang wajib dinafkahi si pria hanyalah anaknya saja. Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak

4. Dalam pandangan Islam, pelakor itu bagi wanita yang berhubungan dengan suami orang di luar nikah. Sedangkan apabila sudah menikah, maka hukumnya halal dan tidak lagi disebut pelakor. Karena kedua istri punya hak yang sama dalam pandangan syariah. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

5. Sudah disebutkan di poin 4. Istri siri bukan pelakor. Yang pelakor itu wanita selingkuhan suami yang berhubungan di luar nikah.

6. Soal sikap cemburu itu hak istri. Yang jelas suami wajib berlaki adil pada semua istrinya. Artinya, harus sama dalam jumlah dan waktu giliran dan jumlah nafkah lahir. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

HUTANG HARTA WARISAN

Assalamualaikum...
Saya mau tanya, dulu saya pernah pinjam uang di bank menggunakan sertifikat rumah bapak saya yg sudah meninggal tahun 2006. Saya gunakan sertifikat itu tahun 2010. Ahli waris nya ibu saya dan 5 anak laki-laki semuanya.. Pada tahun 2006 ketika bapak saya meninggal tidak ada pembagian harta waris..
Ketika saya meminjam uang di bank menggunakan sertifikat rumah atas nama bapak saya. Ada proses lewat pengadilan dan dihadiri semuanya ahli waris tentang persetujuan ahli waris untuk menggunakan sertifikat rumah itu.

Setelah mendapatkan uang itu ternyata saya ditipu oleh orang lain. Saya sangat depresi bertahun2, sampai akhirnya saya dpt hidayah dari Allah SWT dan saya belajar2 ilmu agama dan waktu saya membaca tentang harta waris, saya lalu teringat tentang rumah bapak saya.

Pertanyaan saya apakah saya memiliki hutang harta waris kepada Ibu dan saudara2 laki2 saya ?? Sedangkan kondisi saya skrg tidak punya penghasilan dan kebutuhan sehari2 saya di penuhi oleh saudara laki2 saya, mereka merasa kasian dgn kondisi saya. Terima lasih atas jawabannya.

JAWABAN

Ya, anda berhutang pada ahli waris lain. Kalau sertifikat rumah itu sudah berpindah tangan ke pemilik baru karena anda tidak bisa menebusnya. Yang menjadi hutang anda adalah bagian ibu anda dan keempat saudara yang lain. Kalau saat ini tidak mampu bayar hutang, maka itu tidak masalah. Yang penting, anda harus ada niat untuk melunasi hutang tersebut. Baca detail: Hutang dalam Islam

Baca juga: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki

Ibu Menunda Pembagian Warisan Peninggalan Bapak

IBU MENUNDA PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN BAPAK

Pada saat bapak masih hidup, menghibahkan pada anak-anak rumah tapi sampai beliau meninggal 12 th belum diserahterimakan

Pertanyaan saya
1. Apa yg harus saya lakukan agar pembagian warisan segera dilakukan, karena semua membutuhkan..kecuali 1 orang adik saya perempuan

2. Bagaimana hibah tersebut apa masih berlaku sedang saat ini belum diserah terimakan..
Sedang nilai hibah jumlahnya yg laki dg perempuan perbandingannya 5:1
Apakah hal tersebut dapat dilaksanakan padahal tidak adil dan yg perempuan menolak?

Apa syarat sahnya hibah?

Terimakasih atas jawabannya..

JAWABAN

1. Coba meminta bantuan tokoh setempat (ustadz atau aparat desa/kelurahan) untuk memberi tahu ibu agar segera dilaksanakan. Gunakan cara persuasif. Kalau tidak bisa, mungkin perlu sedikit diancam dengan, misalnya, akan membawa hal ini ke pengadilan. Prinsipnya, warisan harus dibagikan segera setelah pewaris wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Hibah masih berlaku selagi belum ada penarikan kembali dari pemilik.

3. Syarat sahnya hibah sederhana: yaitu hibah dilakukan oleh pemilik harta sebelum dia meninggal.Baca detail: Hibah dalam Islam


WARISAN UNTUK ANAK LELAKI DAN PEREMPUAN KANDUNG

Assalamualaikum wr.wb mohon maaf saya mau konsultasi menegenai waris.
Nenek saya meninggal pada 23 Juli 2017
Status Ahli waris :
-Ayah (wafat)
-Ibu (wafat)
-Suami (wafat)
-Punya anak 5 :
Anak no 1 (laki2) = meninggal setelah nenek meninggal, punya 1 istri & 2 anak perempuan
Anak no 2 (Perempuan) =punya anak laki2 1, anak perempuan 1
Anak no 3 (laki2) = meninggal muda sebelum nenek meninggal
Anak no 4 (perempuan) : punya anak laki2 2
Anak no 5 (Perempuan) : punya anak perempuan 1

Punya harta warisan 150juta hasil peninggalan rumah yang akan dijual, bagaimana pembagiannya? Apakah cucu juga mendapat harta?

JAWABAN

AHLI WARIS NENEK ANDA DAN BAGIANNYA

Pertama, semua ahli waris yang hidup saat ibunya meninggal, maka dia berhak mendapat warisan. Dengan demikian, maka hanya anak no. 3 yang tidak mendapat warisan. Yang mendapat warisan hanyalah anak kandung, sedangkan cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.

Kedua, pembagian warisannya adalah

a. Anak no 1 sebagai anak laki satu-satunya mendapat warisan 2/5 (dari total harta)
b. Ketiga anak perempuan mendapat warisan masing-masing 1/5 (dari total harta)

AHLI WARIS ANAK NO. 1

Karena anak no. 1 saat ini sudah meninggal, maka warisan peninggalan ibunya diwariskan pada ahli warisnya sbb:

a. Istri mendapat 1/8 = 3/24
b. Kedua anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
c. Sisanya yang 5/24 diberikan kepada ketiga saudara perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK DAN SAUDARA KANDUNG

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ada seorang perempuan meninggal dunia pada 01 Maret 2018 belum pernah kawin. Adapun ahli waris dan statusnya yang masih hidup sebagai berikut:
1. 1 saudara laki-laki se ibu
2. 3 anak laki-laki dari saudara laki-laki se kandung
3. 2 anak perempuan dari saudara laki-laki se kandung

Siapa yang paling berhak menerima dan berapa bagian masing masingnya. Terima kasih.

Wassalamu 'alaikum wr. wb.

JAWABAN

Kalau kedua orang tua pewaris sudah wafat semua, maka dalam kasus di atas yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung laki-laki dan perempuan. Sedangkan lainnya tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.

Adapun pembagiannya adalah:
Ketigak anak lelaki masing-masing mendapat: 2/8
Kedua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8
Baca detail: Hukum Waris Islam

AHLI WARIS MENDAPAT HIBAH, AHLI WARIS KEBERATAN


Assalamualaikum Ustadz.

Seorang wanita (pewaris) meninggal pada 3 November 2017.

Adapun status ahli waris sebagai berikut :

a. Suami (hidup)
b. 2 Anak kandung perempuan (hidup/dewasa/berumah tangga)
c. 1 Anak kandung laki-laki (hidup/dewasa/berumah tangga)

Adapun harta peninggalan pewaris adalah sebidang tanah.

Permasalahan :

4 hari sebelum pewaris meninggal baru diketahui bahwa 1/3 bagian dari tanah telah dihibahkan kepada salah satu ahli waris (salah satu anak kandung perempuan), pelaksanaan hibah tsb dilakukan pada tahun yg sama dimana pewaris meninggal, dan pelaksanaan hibah tsb hanya diketahui oleh pewaris, suami pewaris dan penerima hibah. Sedangkan kedua anak kandung pewaris lainnya tidak mengetahui tentang hibah tsb.

Pertanyaan :

Bagaimana status hibah tsb apabila ahli waris lain keberatan, dan bagaimana pembagian warisan selanjutnya yg layak dilakukan?

JAWABAN

Hibah itu hukumnya sah kalau memang terbukti ada transaksi hibah dari pemilik harta kepada yang penerima hibah. Karena, selagi pemilik harta masih hidup, maka adalah hak pemilik harta sepenuhnya dalam penggunaan harta tersebut. Baca detail: Hibah dalam Islam

Walaupun idealnya, orang tua bersikap adil dalam soal hibah ini, namun itu tidak menghalangi keabsahan hibah itu sendiri. Intinya, hibah tersebut sah.

Sedangkan harta warisan itu adalah hak milik dari para ahli waris. Oleh karena itu, maka harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Termasuk kepada ahli waris yang menerima hibah. Baca detail: Hukum Waris Islam

Hukum Waris Islam