August 28, 2019

Bolehkah Menikah Kembali Dengan Mantan Suami

BOLEHKAH MENIKAH KEMBALI DENGAN MANTAN SUAMI

Assalamualaikum..saya ingin bertanya apakah saya bisa menikah kembali dengan suami saya,yg sudah memberikan talak pada saya (saya yg meminta).saya menikah tahun 2013 tp sampai saat ini kami blm merubah status perkawin d KTP dan blm membiat KK (kk masing masing)

Kronologi : tanggal 5 bulan april tahun 2017 saya menerim surat cerai diatas materai dr suami saya (saya yg meminta utk dibuatkan surat cerai) yg dimana sudah d tanda tangani oleh suami berikut saksi (adik kandung laki2 saya),kemudian sy juga menandatangani.kemudian pada bulan yg sama dan tahun yg sama tanggal 24 saya menikah siri oleh orang lain,yg dimana baik saya maupun calon suami tidak menberi tahukan kepada ustad tersebut tentang status saya (yg sy tahu masa idah) dan yg menjadi wali saya adalah adik laki2 sy tersebut.

Kemudian,kna ketidak cocokan kami,sy memutuskan meninggalkan dia 15 agustus (suami baru)
Akhirnya suami sy yg dulu tau keadaan saya,dan dia menerima saya kembali.dan ingin rujuk.
Apakah bisa kami berdua rujuk kembali dan bagaimana cara ny ?
Terima kasih untuk jawaban ny bpk/ibu.

JAWABAN

Bisa rujuk kembali dengan cara melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

UCAPAN TALAK 3 DAN INGIN RUJUK

Assalamualikum ustadz
Saya nikah tanpa restu orang tua dari istri saya,,,waktu nikahpun walinya di wakili oleh paman istri saya, saya nikah sudah 8bln sejalan waktu hidup rumah tngga saya cekcok dengan istri saya dn saya melontarkn kata talak,, istri saya pulang ke rumah orang tuanya selama beberapa minggu,orng tua istri saya sangat senang dengan penceraian anaknya dengan saya,,

tapi saya dn istri saya rujuk lagi krna menyadari kesalahan msing2 dan saat itu istri sya tengah hamil 3bln,setelah anak saya lahir dn sudah berumur 1thun saya bertengkar lagi dengan istri tanpa disadari saya menjatuhkan kata talak 3 dan saat itu benar2 marah dan hilap mengucapkan kata talak saya menyesali perkataan itu dan saya tak sadar atas apa yg di perbuat,istri dan ank saya pergi ke remuah mertua saya,,

singkat waktu kami berpisah hampir 1bulan,,suatu hari mntan istriku mau nlpon cuman pulsanya habis kebetulan ada hp ayahnya sblum nlpon dia liat pesan dihp ayahnya ternyata pesan2nya dari para normal/ dukun dimulai pesan2 dari awal penceraiyan sampai saat ini,,jdi keluarga istriku menginginkn kami berpisah alasannya karna saya org tk punya,sampei2 dia pergi kedukun supaya kami berpisah

Yang jadi pertanyaan saya::??? bagai mana hukumnya tadz jika kronologisna sprti begitu dan saya ingin kembali lagi pada istri saya

Terimakasih wassalamm

JAWABAN

Soal dukun mertua anda itu tidak kaitannya dengan status pernikahan. Yang terpenting adalah berapa kali anda sebagai suami menjatuhkan talak pada istrinya.

Dari uraian anda di atas, maka setidaknya telah terjadi talak 2. Dalam kasus kedua di mana anda menjatuhkan talak 3, itu dihitung talak 1 menurut pandangna sebagian ulama. Sehingga jumlah talak yang terjadi adalah talak dua. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis

Namun, dalam kasus kedua kalau memang anda sangat emosi sampai tak terkendali dan seperti kurang sadar, maka ada menyatakan tidak jatuh talak. Kalau ikut pendapat ini, maka jumlah talak yang jatuh hanya talak 1 saja. Baca detail: Cerai saat Marah

WAS-WAS UCAPAN TALAK

Maaf sedikit pendalaman

1C. Apakah saya benar suara dari pita suara, disertai gerakan bibir dan lidah yang tidak membentuk kata yang bisa dimengerti dalam bahasa apapun, mutlak tidak berdampak pada pernikahan?

1D. Apakah saya benar, lintasan pikiran rancu/ingatan salah (tidak diucapkan) tentang suatu keadaan di masa lalu di mana sebuah lafadz sharih/kinayah digunakan pada konteks aman (dan sudah diperiksa pihak KSIA dan dinyatakan tidak berdampak) tidak berdampak hukum?

4C. Pernah suatu saat, dalam keadaan kesal pada tindakan mertua saya yang menyebabkan istri saya depresi, saya berkata, "Orang tuamu yang bikin masalah, aku yang (harus/mesti) kehilangan pernikahan."
Saya tahu saya tidak ada niat aneh-aneh. Justru saya sedang berjuang untuk mempertahankan pernikahan.
Apakah berdampak hukum?

5D. Karena sempat salah informasi hingga berpikir sedang dalam keadaan ba'in shugra, sesudah kejadian tanggal 5 Mei kemarin, saya sempat memberikan uang mut'ah pada istri (sebelum rujuk tentunya) sambil berkata, "ini mut'ahnya." Saya tidak bermaksud apa-apa, hanya berpikir itu yang seharusnya dilakukan setelah kejadian 5 Mei. Apakah berdampak hukum?

5E. Sesudah kejadian tanggal 5 Mei, saat kami berbicara, sempat terucap beberapa kalimat (semuanya dalam maksud bercerita)

5E i. "Aku sedang ga kompeten jadi suami". Saya mengatakan itu untuk menjelaskan keadaan was-was saya.

5E ii. "Kan aku dah bilang aku ga terlalu pinter cari uang". Saya menjelaskan keadaan kesulitan finansial kami beberapa waktu terakhir.

5E iii. "Ada bagusnya (ada kejadian ini). Kita jadi bisa cerita perasaan kita." Yang saya khawatirkan bila frase dalam tanda kurung sebenarnya kata lafadz sharih yang didului kata 'kita'.

5E iv. "Sebelum (kejadian ini) aku ga akan berani bilang ini semua." Sama seperti poin iii, yang saya khawatirkan bila frase dalam tanda kurung sebenarnya kata lafadz sharih yang didului kata 'kita'.

Apakah ada dari poin i sampai iv yang berdampak hukum?

5F. Saat sudah sepakat untuk rujuk, karena berpikir dalam keadaan ba'in shugra, kami merencanakan akad nikah baru. Namun saya sempat berkata pada istri saya, kurang lebih.
"Tunggulah sebulan. Aku pengen berusaha sembuh dulu dari penyakit was-was nya. Kamu juga mungkin mau pikir-pikir dulu. Kalau kamu berubah pikiran, aku ga akan maksa."
Saya tidak memaksudkan sebagai lafadz muallaq, hanya tidak mau memaksa istri saja. Sebaliknya saya sangat ingin untuk terus hidup dalam pernikahan bersamanya.
Apakah ada dampaknya?

JAWABAN

1C. Benar.
1d. Benar.
4c. Tidak berdampak.
5d. Tidak berdampak.

5e. Tidak ada yang berdampak.
5f. Tidak ada dampak.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.