August 29, 2019

Tak Direstui Karena Adat Gelit Jeneng

HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA ADAT GELIT JENENG

Assalamualaikum wr wb
Saya mau konsultasi Saya seorang pria berniat untuk menikahi seorang gadis.. Umur saya 23 dan umur si gadis 22 tahun.. Saya udh lama pacaran hingga 6 tahun.. Dan sekarang saya mau ke jenjang yang lebih serius yaitu menikahh.. Tpi niat saya untuk menikah terhalang oleh adat jawa.. Yaitu istilah nya gelit jeneng.. Gelit jeneng itu gini contoh nya.. Nama bapak saya kan suyanto lha bapak si gadis namanya susdiyono.. Lha kalau menurut orang jawa itu kalau nama depan ayah dr dua anak ini sama maka tidak di perbolehkan untuk menikah.. Sama ada kata SU nya itu lho Orang tua saya tidak menyetujui hubungan kami.. Saya di suruh cari wanita lain.. Karena kalau di langgar percaya ndak percaya orang tua dr kita akan ada yang meninggal salah satu.. Percaya atau tdk di daerah saya banyak kejadian kaya gitu.. Kalau orang tua si pihak gadis udh gak percaya sama hal2 yang gituan.. Orang tua si gadis udh setuju dg hubungan saya.. Saya bingung harus gimana.. Antara percaya dan nggak. Soalnya di alquran kan gak ada tuntunan kaya gini.. Yang mau saya tanyakan

1. Apa yang harus saya lakukan bila orang tua saya percaya sama adat kejawen kaya gini? Masak saya harus kandas di tengah jalan gara2 mitos kaya gini
2.dosakah orang tua saya apabila menghalangi saya untuk menikah karena adat jawa?
3.dosakah atau durhakakah saya apabila saya menentang atau membantah orang tua saya tentang adat seperti ini?
4.gimana cara menyadarkan orang tua saya agar menghilangkan kepercayaan kaya gitu??
5.apakah saya harus memutuskan si gadis dab nurut kata orang tua? Katanya rido orang tua rido allah juga.. Lha saya harus gimana?

Mohon jawabannya pak ustad

JAWABAN

1. Dalam soal jodoh, anak dibolehkan memutuskan sendiri pilihannya. Apalagi kalau alasan tidak setuju karena faktor non syariah. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

2. Yang pasti orang tua tidak boleh menghalangi pilihan anak kecuali karena alasan berdasar syariah.

3. Tidak berdosa.

4. Minta bantuan tokoh setempat atau ustadz yang dihormati orang tua untuk menjelaskan hal ini.

5. Lihat jawaban 1 dan 2. Terlepas dari itu, anak tetap harus hormat pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

HUKUM MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM YANG INGIN MASUK ISLAM

Assalamualaikum ustadz
Saya menjalin hubungan dg lelaki yg beragama kristen bahkan sudah menikah dan istrinya hamil. Dan lelaki tersebut bersedia pindah agama islam dan menceraikan istrinya tanpa saya suruh. Dia hanya ingin menikah dg saya. Krn awalnya pernikahan dia terpaksa dikarenakan dia belum siap menikah tapi orang tua istri menyuruh untuk segera dinikahi.

Kemudian dia mengenal saya pada saat satu kantor dengan dia. Dan dia mengutarakan kalau dia mulai suka dengan saya. Akhirnya hubungan berlanjut sampai sekarang. Saya bingung disini, apa yang harus saya lakukan. Disamping itu saya juga mencintai dia. dia selalu berkomitmen dan mengumpulkan modal menikah dengan saya, sampai dia berjanji hanya ingin menikah dengan saya, dia pun sampai sekarang selalu belajar banyak tentang islam. Tapi saya selalu kepikiran kondisi istrinya. Dia selalu bilang tidak masalah apabila istrinya tau tentang hal ini, dia siap tanggung jawab apapun resikonya. dan kalaupun dia tidak menikah dengan saya dia tetap menceraikan istrinyaa.karena sudah tdk ada lagi perasaan dengan istrinya.

Apakah yang harus saya lakukan ustadz? Apakah saya jahat karena sudah menyakiti istrinya? Apakah saya boleh menikah dengan lelaki seperti ini ustadz? Mohon petunjuknya ustadz. Terima kasih. Wassalamualaikum

JAWABAN

Anda boleh menikah dengannya apabila dia masuk Islam. Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

Setidaknya masuk Islam sebelum pernikahan. Karena syarat pernikahan salahsatunya adalah si pria harus muslim. Baca detail: Pernikahan Islam

Soal istrinya, maka itu adalah urusan suaminya. Dalam Islam, seorang pria bisa menikah secara poligami. Sehingga, pria beristri yang punya hubungan dengan wanita lain dan menikah itu tidak melakukan suatu pelanggaran agama. Begitu juga, wanita kedua tidak perlu merasa sebagai wanita perusak rumah tangga orang karena itu masih dalam batas yang dibolehkan agama. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

CALON ISTRI MINTA MAHAR TERLALU TINGGI

Selamat malam...
Asslamualaikum wr. wb
Saya mau curhat...

saya pria berumur 24 tahun dan saya sudah berniat untuk menikahi perempuan berumur 21.

Kita sebenernya belum siap 100% dari segi batin, cuma karena ada desakan dari orang tua perempuan
(Perempuan di desak cepet menikah tapi dengan calon yg sudah di pilih oleh orangtuanya alias dijodohkan)

Dikarenakan kita sama2 sayang, jadi si perempuan nuntut saya agar segera di halalkan.

Tapi pihak perempuan, ingin mahar 25 juta dan mas kawin 10 juta.
sedangkan saya saja masih seorang pegawai biasa yg gaji hanya cukup buat bayar cicilan motor dan makan sehari2

JAWABAN

Ada beberapa solusi dalam soal ini: pertama, anda ikuti kemauan mereka dengan cara meminjam ke bank dulu. Idealnya bank syariah. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Kedua, anda tunda pernikahan resminya sambil terus menabung. Sementara itu, anda bisa melakukan nikah siri agar hubungan anda berdua menjadi halal. Yang dimaksud nikah siri tentu harus a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya atau wali hakim; b) ada ijab kabul antara wali dan pengantin pria; c) disaksikan dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam
Baca juga: Menikah dengan Wali Hakim

INGIN MENIKAH DIHALANGI ORANG TUA (IBU)

Assalamualaikum ustadz,
Saya wanita 25 Tahun, ingin bertanya apakah berdosa orang tua yang menghalangi/melarang keinginan anaknya untuk menikah dengan alasan laki laki tersebut adalah seorang duda cerai mati dan sudah memiliki 2 orang anak. Dan usianya pun jaraknya 29 tahun dengan saya. Alasan lain kenapa ibu menolak adalah karena malu dengan pandangan tetangga apabila saya menikah dengannya. Apa yang harus saya lakukan ustadz, apakah membatalkan keinginan laki laki tersebut untuk datang melamar ke rumah? Karena saya takut durhaka kepada ibu saya. Terimakasih. Wassalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

Pada dasarnya, dibolehkan bagi anak untuk memilih dan memutuskan calon pasangannya. walaupun itu ditentang oleh orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Namun, idealnya adalah apabila calon yang anda inginkan selaras dengan kemauan ibu. Sehingga tidak timbul konflik dengan orang tua. Ketidaksetujuan ibu atas calon anda yang jauh usianya di atas anda itu bisa dimaklumi. Seandainya bisa, akan lebih baik apabila anda mencari jodoh yang usianya lebih muda dan yang terutama lebih baik kepribadian dan agamanya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Apapun keputusan yang anda pilih, tetaplah berkomunikasi sebaik dan sesantun mungkin pada orang tua. Dialah tempat terbaik untuk mengabdi. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Hadits Terkait Nur Muhammad, Sahih, Dhaif, Palsu?


HADITS TERKAIT NUR MUHAMMAD, SAHIH ATAU DHAIF ATAU PALSU?

assalamualaikum pak ustadz..

saya pernah ikut pengajian tasawuf. mereka membahas tentang nur muhammad.

sebelumnya saya pernah bertanya tentang hadist nur muhammad dengan seorang ustadz yang katanya adalah hadist palsu menurut para ulama ahli hadist.

hadist nur muhammd itu kan sering dijadikan acuan utama orang tasawuf untuk mengenal Allah.

pertanyaan saya

1.Bagaimana ustadz untuk menyikapi perbedaan ini?
karna orang tasawuf selalu menyalahkan ulama yang mengatakan hadist nur muhammad adalah palsu. karna saya orang awam jadi was-was akan hal ini, karna takut salah.

2.bagaimana cara mengenal Allah dengan benar sesuai al-quran dan hadist sohih?
karna katanya sebelum kita beribadah itu harus mengenal Allah terlebih dahulu.


terima kasih ustadz
wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Kami kurang jelas hadis mana yang anda maksud. Ada beberapa hadis terkait penciptaan Nabi Muhammad sbb:

A. Namun salah satu hadis terkait hal tersebut adalah hadits berikut:

لو لاك ما خلقت الأفلاك

Artinya: Seandainya tanpa engkau, wahai Muhammad, niscaya aku tidak jadikan alam semesta ini.

Berikut status hadits ini menurut para ulama:

Al-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah fi Al-Ahadits Al-Mauduah, hlm. 326, menyatakan:

قال الصغاني : موضوع

Artinya: Shaghani berkata: (hadis ini) maudhuk (palsu).

B. Hadits lain diriwayatkan oleh Al-Hakim (Al-Mustadrak, hlm. 2/517) dari Ibnu Abbas ia berkata:

أوحى الله إلى عيسى عليه السلام : يا عيسى آمن بمحمد ، وأمر من أدركه من أمتك أن يؤمنوا به ، فلولا محمد ما خلقت آدم ، ولولا محمد ما خلقت الجنة والنار ، ولقد خلقت العرش على الماء فاضطرب فكتبت عليه : لا إله إلا الله محمد رسول الله ، فسكن .

Artinya: Allah mewahyukan pada Nabi Isa. "Wahai Isa, berimanlah pada Muhammad dan perintahkan pada umatmu yang hidup pada zamannya untuk beriman padanya. Seandainya bukan karena Muhammad,niscaya aku tidak menciptakan Nabi Adam. Seandainya bukan karena Muhammad, aku tidak menciptakan surga dan neraka. Aku telah menciptakan Arasy di atas air, lalu ia bergoyang lalu aku tulis di atasnya kalimat: Lailaha illa Allah Muhammad Rasulullah lalu ia menjadi tenang."

Sanad hadits ini berasal dari jalur Amr bin Aus Al-Anshari dari Said bin Abi Arubah dari Qatadah dari Said bin Al-Musayib dari Ibnu Abbas.

Hadits ini menurut Al-Hakim sanadnya sahih, tapi tidak diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (Al-Mustadrak, hlm. 2/517).

Namun menurut Al-Dzahabi status hadits ini maudhuk (palsu) karena ada perawi bernama Amr bin Aus Al-Anshari yang menurut Al-Dzahabi dalam Mizan Al-I'tidal fi Naqd Al-Rijal: "Tidak diketahui perilakunya dan pernah meriwatkan hadis munkar." Kemudian, terkait hadis di atas, Al-Dzahabi berkata: "Dugaan saya hadits ini mauduk." Pendapat ini disepakati dan diakui oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Lisan Al-Mizan.

Intinya, hadits-hadis terkait hal di atas umumnya dianggap maudhuk. Wallahu a'lam.
Baca detail: Status Hadis Nur Muhammad


TANDA KEMATIAN TELINGA LAYU

Antum , knalin saya L
Apq betul tanda tanda kematian telinga manusia bakalan layu ?

JAWABAN

Tidak betul. Tidak ada tanda kematian kecuali satu: napas dicabut dari raga. Baca detail: Tanda Kematian

HUKUM KERJA DENGAN KTP PALSU

Assalamualaikum,
Saya mau tnya,
Dlu waktu saya mendaftar kerja, persyaratannya adalah 2 tahun domisili untuk pendaftar dari propinsi lain,
Saya kemudian membuat KTP palsu untuk mmenuhi persyaratannya, HUKUM gaji yg saya terima halal atau haram?
Sedangkan sekarang sya sudah membuat KTP baru sesuai prosedur setelah di terima kerja,,

Cttn; cuma KTP yg palsu, lainnya asli

JAWABAN

KTP palsu tidak berpengaruh pada halal dan haramnya kerja. Yang penting dan prinsip adalah: a) jenis pekerjaannya halal; b) anda bekerja dengan baik sesuai perjanjian. Apabila kedua hal ini terpenuhi maka gaji anda halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

SHALAT TAUBAT DAN TAUBAT NASUHA

assalamualaikum

mw tanya pak , niat sholat taubat sama niat sholat taubat nasuha itu sama ga pak?

JAWABAN

Niat shalat taubat, lihat: Shalat Taubat

Adapun taubat nasuha itu bukan shalat, melainkan keinginan kuat dalam diri untuk bertaubat dg cara menyesali dosa yang dilakukan, berjanji tidak mengulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

GAJI MENGAJAR PASANG SOFTWARE

Assalamualaikum, ustad saya seorang asisten dosen, saya dapat pekerjaan privat untuk menginstal software bajakan dan mengajarkan cara menggunakan software tersebut. apakah gaji yang saya terima halal dari menginstal dan mengajarkannya?

JAWABAN

Software bajakan hukumnya boleh dengan syarat (a) kita sangat memerlukan perangkat lunak tersebut; (b) tidak mampu membelinya; (c) tidak memperjualbelikannya. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan

Kalau terpenuhi ketiga unsur itu, maka menginstall software tersebut boleh dan gaji anda juga halal. Baca detail: Hukum Bisnis dengan Non Muslim

HUTANG PADA KELUARGA

Assalammu'alaikum ustadz... perkenalkan saya laki-laki. Saya ingin bertanya, adek saya memijam uang kepada saya untuk membeli bahan - bahan untuk pembuatan kue, lalu saya tanpa saya sadari saya juga ikut merasakan kue tersebut sedangkan uang saya belum diganti. Apakah itu termasuk Riba atau tidak ? Terimakasih

JAWABAN

Tidak termasuk riba kecuali apabila memakan kue itu menjadi syarat saat transaksi hutang. Misalnya, anda berkata padanya: "Aku hutangkan uang 5 juta untuk buat kue, dengan syarat nanti aku diberi kuenya." Ini tidak boleh karena telah mengambil keuntungan dari hutang. Ini disebut riba. Namun, kalau tidak menjadi syarat dalam akad maka tidak apa-apa. Bahkan bagi pihak debitor (yang berhutang) dianjurkan untuk memberikan kelebihan saat membayar hutang. Baca detail: Hutang dalam Islam

Anjing Menurut Madzhab Maliki



LIUR ANJING MENURUT MADZHAB MALIKI

Assalamu alaikum pak ustadz.

Saya mengucapkan banyak terimakasih atas ilmu dan penjelasannya.

Menyambung jawaban dan penjelasan pak ustadz pada email sebelumnya.
SAYA MASIH MEMBUTUHKAN PENEGASAN pak ustadz, mungkin karena saking bingungnya atau saking berlebihannya saya.
Dengan kata-kata atau kalimat yang sederhana tapi lengkap.

Saya membutuhkan penegasan, karena saya akan melakukan hal yang berbeda dengan orang-orang disekitar saya. Dimana orang-orang yang tidak bingung menganggap liur anjing najis. Sedangkan saya akan mengubah anggapan menjadi tidak najis. Saya takut goyah dan tambah stress. Jadi butuh penegasan.
Bukan karena penjelasan pak ustadz kurang. Kalau saya tidak bingung, sudah sangat jelas kok. Bahkan saya bersyukur jadi tercerahkan. Cuma belum total.

1. Kalau menurut madzhab Maliki, maka air liur anjing TIDAK NAJIS, karena tidak najis, maka suci.
Benarkan pak ustadz?

Karena suci (tidak najis), maka yang terkena liur anjing tidak perlu dicuci (dibersihkan).
Atau bisa dikatakan boleh langsung dipergunakan.
Benarkan pak ustadz?

2. Pak ustadz, mohon maaf kalau pertanyaan ini menyinggung. Bolehkah disebutkan dalil pendapat madzhab Maliki tersebut?

3. Pada contoh kasus yang ekstrem misal:
Ada orang sudah berpakaian rapi, sudah wudhu.
Terus pergi ke masjid. Di tengah perjalanan, tangan atau kaki atau pakaiannya terkena liur anjing.

Terus dia tetap ke masjid.
TANPA MEMBERSIHKAN LIUR ANJING TADI TERLEBIH DULU, padahal nodanya masih basah.
Sampai masjid dia langsung sholat dan kemudian tilawah al quran.

Kalau dia mengikuti pendapat madzhab Maliki maka masjid dan al quran tidak menjadi najis.
Benar demikian pak ustadz?

4. Kalau mengikuti pendapat madzhab Maliki, berarti semua barang-barang atau alat-alat di rumah kami, dan juga semua bahan makanan, yang menurut saya sudah terkena liur anjing semua, BISA LANGSUNG DIGUNAKAN DAN DIKONSUMSI kan pak ustadz, tanpa harus dicuci dulu?

Terimakasih banyak pak ustadz.

JAWABAN

1. Benar.
2. a) Ibnu Abdil Bar dalam Al-Tamhid, hlm. 18/269, menyatakan:

" واختلف الفقهاء أيضا في سؤر الكلب وما ولغ فيه من الماء والطعام .

فجملة ما ذهب إليه مالك واستقر عليه مذهبه عند أصحابه: أن سؤر الكلب طاهر، ويغسل الإناء من ولوغه سبعا تعبدا

Artinya: Imam Malik dan ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa sisa (makanan) anjing itu suci. Dibasuhnya wadah dari bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali itu bersifat ta'abud (anjuran, bukan wajib).

Ibnu Rushdi, seorang ulama madzhab Maliki, dalam Bidayatul Mujtahid hlm. 1/83, menyatakan:

فذهب مالك في الأمر بإراقة سؤر الكلب وغسل الإناء منه، إلى أن ذلك عبادة غير معللة، وأن الماء الذي يلغ فيه ليس بنجس، .
ولأنه ظن أيضا أنه إن فهم منه أن الكلب نجس العين عارضه ظاهر الكتاب، وهو قوله تعالى: ( فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ ) : يريد أنه لو كان نجس العين ، لنجس الصيد بمماسته

Artinya: Imam Malik dalam masalah perintah Nabi untuk menyirami bekas (makanan) anjing dan membasuh wadah itu bersifat ibadah dan bahwa air yang dibuat membasuh itu tidak najis... Imam Maliki juga berpendapat bahwa apabila difahami bahwa anjing itu najis ain maka itu berlawanan dengan zahirnya Al-Quran dalam QS Al-Maidah 5:4 "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya)." Seandainya anjing itu najis ain, maka niscaya binatang buruan yang disentuhnya juga najis.

3. Benar.

4. Benar.

CATATAN:

Walaupun anjing yang hidup itu suci menurut madzhab Maliki, namun anda harus mempertimbangkan juga masalah sosial di sekitar anda agar tidak terjadi fitnah. Masyarakat Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi'i (untuk NU) dan bermadzhab Hambali (untuk Muhammadiyah dan Salafi).
Misalnya, kalau saat pergi ke masjid tangan anda dijilat anjing dan itu diketahui banyak orang, maka hendaknya anda mencuci tangan anda 7x salah satunya dicampur debu. Ini untuk menghindari gunjingan orang yang tidak tahu hukum. Namun saat anda sendirian atau hanya bersama keluarga di rumah, maka anda aman untuk menerapkan hukum ini.

KARENA WAS-WAS IBADAH SHALAT BELUM MERASA NIKMAT

Assalamu'alaikum ustadz
Saya izin bertanya. Bagaimana jika dalam sholat kita belum merasakan kenikmatan? Padahal kita berusaha semaksimal mungkin melakukannya.
Singkat cerita saja ustadz. Dulu saya merasakan nikmat sholat saat masih sekolah. Padahal sholat saya mungkin waktu itu bacaannya kurang tepat. Tapi saya merasakan kedamaian hati setelah sholat. Namun sekarang setelah saya lulus, lama kelamaan nikmat itu berkurang. Sholat saya sekarang menjadi tidak karuan karena saya terlalu fokus pada niat dan bacaannya agar benar. Setiap saya salah membaca niat(kurang fasih), saya ulangi dr awal. Setiap saya salah membaca sin dan shod dalam fatihah, saya ulangi dr awal. Bahkan tak jarang saya wudhu lg karena kesalahan saya sudah tiga kali. Begitu pula dalam membaca Al-Qur'an. Sekarang jika saya akan wudhu untuk sholat dan baca Al-Qur'an hati saya merasakan guncangan dan kekhawatiran karena takut jika niat/bacaan saya salah dan harus mengulang dr awal. Padahal dulu tidak seperti itu. Saya ingin memperbaiki diri, namun malah jd seperti ini. Mohon solusinya ustadz. Terimakasih
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Anda sedang terserang penyakit was-was. Tidak perlu memaksakan diri untuk sempurna dalam beribadah. Usahakan agar ibadah kita sah menurut syariah. Itu sudah cukup. Dalam wudhu, yang terpenting adalah niat dalam hati dan membasuh perkara yang wajib dibasuh yaitu wajah, tangan, sebagian kepala dan kaki. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Begitu juga shalat, asal bacaan anda sudah benar panjang dan pendeknya maka itu sudah cukup. Tidak perlu berusaha sefasih mungkin karena fasih itu relatif. Yang prinsip dalam shalat adalah terpenuhi rukun-rukun shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Abaikan rasa was-was anda. Dan shalatlah secara sederhana agar anda bisa menikmati lagi ibadah shalat. Mengulang-ulang bacaan Fatihah atau wudhu bukan hal yang baik. Hindari was-was. Baca detail: Was-was Shalat

KODE UNIK TOKOPEDIA APAKAH RIBA?

Assalamualaikum, ustadz saya ingin bertanya biasanya saat berbelanja di aplikasi online seperti t***p**** ketika ingin berbelanja maka proses pembayaran akan di beri kode unik yang bertujuan untuk membuat agar pesanan kita mudah di proses. Apakah kode unik itu termasuk riba ustadz? Misalnya total belanja 104.400 lalu di tambahkan kode unik menjadi 104.753

JAWABAN

Bukan riba. Riba itu adalah membayar hutang yang melebihi jumlah hutang yang sebenarnya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

TERTAWA HARI JUMAT, APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum.

Menurut Agama Islam,di hari jum'at ada peristiwa peristiwa penting.ada video lucu,dialog video tersebut adalah "hari ini adalah halloween" lalu ada orang lain di video itu yang berkata "engga,ini hari jum'at".Yang ingin saya tanyakan
1.apakah dialog tentang hari Jum'at di video tersebut sama saja menghina hari Jum'at?
2.Jika saya dan teman saya mendengarkan dialog tentang hari Jum'at lalu saya dan teman saya tertawa karena dialog tersebut,apakah saya dan teman saya mendapat dosa murtad?

JAWABAN

1. Tidak.
2. Tidak. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

Apakah Pacar (Henna) Menghalangi Air Wudhu?

HENNA APAKAH MENGHALANGI AIR KE KULIT SAAT WUDHU?

1. Berarti mengecek celana setiap bangun pagi itu bid'ah ya pak ustadz ? Dan saya harus membendung rasa was-was mengecek celana itu kecuali jika ada bermimpi basah ?

2. Bagaimana jika saat pagi hari sempat melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat tetapi hanya sekejap saja karena melihat-lihat pada media sosial instagram. Lalu saat bagun tidur keesokan harinya ada noda putih yang sedikit dan samar. Apakah noda itu dihukumi sesuatu yang najis atau yang suci namun wajib mandi ?

3. Maaf pak ustadz bertanya sedikit melenceng. Apakah henna atau pacar kuku itu menghalangi air wudhu dan mandi wajib ?

JAWABAN

1. Ya, betul. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

2. Tidak dihukumi apapun. Karena kalau anda melihat sekejap gambar di IG di pagi hari, semestinya mani atau madzi kalau ada yang keluar maka keluar pada saat itu juga. Bukan besok paginya. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

3. Henna tidak menghalangi air wudhu karena tidak tebal. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

MEMBACA AL-QURAN SAAT HAID ATAU JUNUB

Apakah membaca ayat al qur'an tertentu sbg zikir khusus yg terikat waktu dlm keadaan junub di perbolehkan?
Sebab rasulullah SAW sebelum tidur selalu membaca al ikhlas, al falaq, an nass dll. Padahal jika dlm keadaan junub, rasulullah SAW hanya berwudhu ketika akan tidur, dan Beliau SAW hanya mandi di akhir malam.

JAWABAN

Ya, diperbolehkan. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh Alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/112, menyatakan:

ـ والشافعية قالوا: يَحْرُمُ على الجُنُب قراءة القرآن ولو حَرْفًا واحدًا إن كان قاصدًا تلاوته، أما إذا قَصَدَ الذِّكْر فَلا يَحْرُمُ مثل “بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ” عند الأكل،
Artinya: Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa haram bagi orang junub membaca Al-Quran walaupun satu huruf apabila dia sengaja membaca Al-Quran. Adapun apabila dia bermaksud berzikir maka tidak haram. Seperti mengucapkan 'Bismillahir Rohmanir Rohim" saat akan makan.
Baca detail:
- Hukum Membaca dan Menyentuh Al Quran
- Wanita Haid

CARA MANDI WAJIB

Saya ingin bertanya tentang mandi wajib selepas haid
1. Apakah dengan membaca niat dalam hati lalu mengguyur air ke tubuh sebanyak 3x sudah termasuk sah?
2. Apakah setiap mengguyur air membaca niat? Atau cukup sekali?
3. Bagaimana tata cara mandi wajib sesuai tuntunan Rasulullah?

JAWABAN

1. Sah.
2. Cukup sekali niatnya yakni di awal perbuatan.
3. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

DARAH SEDIKIT SAAT MANDI JUNUB

Assalamu'alaikum

Saya mau bertanya. Sebelum saya mandi junub saya memotong kuku saya lalu tanpa sengaja saya memotong kuku terlalu dalam sehingga berdarah, setelah itu saya mandi dan saya lupa bahwa kuku saya berdarah dan baru ingat sewaktu selesai mandi. Sebelum mandi saya liat jika kulit yang diatas kuku saya buka maka darah akan keluar namun jika tidak saya apa-apakan darah tida keluar, darah keluar tidak banyak.

Pertanyaannya.

1.apakah darah saya tersebut menjadi penghalang air saat mandi junub ? Darah tersebut keluar dari bawah kuku, jika kulit yg diatas kuku caya buka kebawah maka darah akan keluar namun jika tidak saya apa-apakan darah tidak keluar. Kebetulan kukunya kuku jempol kaki.


2.apakah jika darahnya mengering akan menghalangi air ? Bagaimana jika tidak tau apakah darah tersebut mengering atau tidak karena saat mandi saya tidak mengecek keadaan jempol saya. Lalu pada saat selang 2 hari saya cek jempol saya ada bekas merah saja bekas darah euar itu pun hanya setitik.

Ralat no.2

Didapati seperti bekas lukanya yg menyebabkan kulitnya menjadi merah dan merahnya hanya seperti titik tapi agak memanjang.
Entah koreng atau darah atau apa saya tidak mengetahuinya, tetapi didalam kukunya terdapat bekas luka sewaktu memotong kuku, bekasnya merah sepeti darah tapi merahnya seperti agak muda bukan merah pekat seperti darah, bekasnya kecil seperti titik dan agak memanjang.

3.saat ini saya masih beribadah seperti biasanya, jika ternyata darah saya itu menghalangi air mandi apakah saya berdosa telah sholat sedangkan mandi saya belum sempurna ?

4. Tetapi saat mandi saya tidak mengetahui apakah darah atau bekasnya itu banyak atau sedikt pak ustadz, saya bau mengeceknya saat selang 2 hari karena saya teringat waktu itu ada luka berdarah bekas memotong kuku, lalu saat saya cek keadaannya sudah seperti yang sudah saya jelaskan diatas tetapi saya tidak tau keadaan luka atau bekas lukanya pada saat mandi, apakah sedikit atau banyak apakah lukanya mengeras atau tidak.

Mohon jawaban terbaiknya dari pak ustadz

JAWABAN

1. Darah tersebut tidak jadi penghalang air pada tubuh anda saat mandi junub karena cair. Bahkan seandainya pun jadi penghalang, misalnya karena mengering, mandinya tetap sah karena dimakfu. Suyuti al-Rahibani dalam kitab Matalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayat Al-Muntaha, hlm. 1/116, menyatakan:

وَلَا يَضُرُّ وَسَخٌ يَسِيرٌ تَحْتَ ظُفْرٍ وَنَحْوِهِ ، كَدَاخِلِ أَنْفِهِ ، وَلَوْ مَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ ، لِأَنَّهُ مِمَّا يَكْثُرُ وُقُوعُهُ عَادَةً
Artinya: Tidak apa-apa adanya kotoran yang sedikit di bawah / di dalam kuku dan sejenisnya seperti bagian dalam hidung. Walaupun itu mencegah sampainya air. Karena hal itu termasuk yang biasanya sering terjadi.

2. Seandainya pun menghalangi air termasuk dimakfu sehingga mandinya tetap sah. Lihat poin 1. Namun dalam kasus anda tidak menghalangi air karena sangat sedikit.

3. Mandi anda sah, demikian juga shalat anda. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

4. Walaupun anda tidak tahu seberapa jumlah darah yg ada di jempol kaki tsb, namun bisa dipastikan darahnya tidak banyak alias sedikit. Dan darah sendiri yg sedikit itu hukumnya dimakfu. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

August 28, 2019

Hukum Membuat Laporan Fiktif Perusahaan

HUKUM MEMBUAT LAPORAN FIKTIF PERUSAHAAN

Assalamualaikum warrahmatulah wabarokatuh

Ustadz

Saya mau bertanya
Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta, yang ingin saya tanyakan adalah

1. Saya terpaksa membuat laporan fiktif dikarenakan tugas dari 2 orang rekan saya harus saya pikul sendirian, dikarenakan mereka sudah resign. Laporan tersebut saya buat karena otomatis beban pekerjaan saya bertambah berat, dan pihak kantor tutup mata akan hal itu, dan sangat tidak mungkin kantor akan menambah karyawan untuk mendampingi saya.
Laporan tersebut dalam fikiran saya untuk membalas kerja keras saya yang harus memikul beban 2 orang rekan saya. Kenaikan gaji pun tidak akan mendapat ACC dari kantor.

Apakah cara saya ini salah ustadz ?
Karena sangat berat menanggung beban pekerjaan 2 orang yang dibebankan ke saya.

Apakah itu termasuk harta haram atau tidak ustadz ?

Jazakumulah khair

JAWABAN

Kami kurang jelas, laporan fiktif seperti apa yang anda buat. Yang jelas, laporan fiktif itu berbohong dan bohong itu haram dalam Islam. Baca detail: Bohong dalam Islam

Gaji anda yang asli tidak haram. Tapi gaji tambahan yang diakibatkan oleh kebohongan itu yang haram. Dengan demikian, maka harta anda bercampur antara halal dan haram dan disebut dengan harta syubhat. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

HUKUM IMUNISASI

Assalamu'alaykum. Maaf, saya dengan hamba Alloh di Jombang.
Saya ingin bertanya, apa hukum imunisasi menurut islam? Boleh dilakukan atau tidak?
Terima kasih.

JAWABAN

Boleh. Imunisasi itu termasuk bagian dari pengobatan. Dan pengobatan itu dianjurkan dalam Islam. baik pengobatan yang bersifat memberantas penyakit, atau pengobatan yang bersifat pencegahan seperti halnya imunisasi ini.
Baca detail:
- Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis
- Hukum Berobat ke Dokter Non-Muslim

MIMPI

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh ustadz saya ingin bertanya lagi mengenai mimpi. Jika ustadz punya waktu, mohon di takwilkam mimpi saya, ustadz.

Saya sudah tiga kali bermimpi bertemu dengan kakak sepupu saya yang sudah meninggal. Di mimpi yang pertama dan kedua, dia terlihat diam dan sering senyum tapi di mimpi saya yang ketiga, dia tiba-tiba mengirim pesan via handphone mau mengajak jalan-jalan. Dan saya sadar (didalam mimpi) jika dia sudah meninggal, tetapi dia tidak mengingkari bahwa dia sudah meninggal. Dan menulis status mengabarkan bahwa dia baik-baik saja. Kemudian di akhir mimpi dia datang menemui saya dengan cara menakut-nakuti saya dan meraih badan saya (untuk dipegang-pegang) karena saking takutnya saya lari dan langsung terbangun.
Apakah itu (mimpi ketiga) adalah mimpi dari syaithon?
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khayran..

JAWABAN

Kemungkinan besar ya, mimpi dari bisikan setan. Dalam menyikapi mimpi yang menakut-nakuti seperti ini Nabi menyarankan agar kita membaca doa berikut:

أَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان وَسَيِّئاَتِ اْلأَحْلاَمِ

Artinya: Ya Allah aku berlindung padaMu dari perbuatan setan dan mimpi buruk. Baca detail: Hukum Pemimpin Non Muslim

TASAWUF TANPA SYARIAH, SESAT?

Apakah ada ulama tasawauf yg tidak melalui proses sariat dulu

JAWABAN

Tidak ada. Seorang sufi yang perilakunya tidak berdasarkan syariat dihukumi sebagai sufi yang sesat oleh Al-Syadzili, pendiri tarekat Al-Syadzili. Baca detail: Hukum Tasawuf

WAS-WAS (3)

1B. Saya pernah melarang istri saya memanggil gurunya yang bernama Pak Abdul Cholik dengan panggilan yang tidak menyertakan nama 'Abdul' nya, karena setahu saya hanya Allah yang boleh disebut 'Khaliq'. Apakah saya benar atau malah saya yang salah?

10A. Lagu yang saya tanyakan sebelumnya adalah lagu lama. Sehingga dulu (beberapa tahun yang lalu), saya dan istri sering mendengarkan/menyanyikan lagu tersebut. Tapi kami saat itu belum merujuk kata 'kami' dalam kata 'kami-sama' tersebut pada sesuatu yang lain. Walau tentunya kami berdua hanya menyembah Allah dan mengingkari sesembahan-sembahan orang kafir manapun. Apakah hukumnya hanya haram ataukah sudah mencapai derajat murtad?

10C. Selama menunggu jawaban KSIA, kadang istri saya masih menyanyikan lagu tersebut, namun dengan tidak menyebutkan frase yang adalah sebutan sesembahan orang shinto tersrbut. Bagaimana hukumnya?

Terima kasih

JAWABAN

1b. Anda betul. Al-Kholiq adalah nama yang khusus untuk Allah dan kalau dijadikan nama orang harus disertai dengan kata Abdu dan itu sudah dilakukan oleh pemilik nama tersebut.
Baca detail: Memberi Nama yang Baik Bagi Anak

10a. Apabila saat menyanyikan itu tidak ada pengakuan atas kebenaran agama mereka, maka tidak masalah. Ini yang penting. Sama dengan ketika kita mengucapkan Selamat Natal atau semacamnya, hukumnya boleh asalkan bukan dalam arti mengakui kebenaran agama mereka. Baca detail: Hukum Ucapan Selamat Natal

10c. Tidak apa-apa. Menyebutkan frasa yg anda takutkan itu juga tidak apa-apa asalkan kalimat tersebut dimaknai berbeda.

HUKUM ABORSI

assalamualaikum...
ustadz... sya mau brtnya... aborsi itu kan haram... apakah sya nanti mendapat balasan apa yg sya perbuat...
begini ceritnya...
sya telah berzina dengan teman sya.. dan tman sya sudah lamaran 5bln lgi mau menikah...
sya hamil di usia kehamilan 4 minggu sya melakukan aborsi... sya kira janin sya sudah hilang.. setelah sya coba usg trnyata janin sya msih ada... tpi dalam ke adaan tdk berkembang... dan dokter memberikan obat penguat janin... sya harus bagai mana ustadz... sya jga takut dosa... dalam hati saya tdk ingin membuang janin ini.. tpi teman lelaki sya ingin menggugurkan janin ini... dan tunangan nya jga tau klo posisi sya hamil... tunangan nya jga ber ke inginan sma dgn teman lelaki sya...
mohon pencerahannya ustadz...
terima kasih....

JAWABAN

Baca detail: Hukum Aborsi

Adakah Hak bagi Istri Siri?

HAK ISTRI KETIGA

Assalamualaikum Ustad.

Saya ingin bertanya

1) apakah pernikahan sirih itu msh sah
Jika ternyata pihak lelaki itu membohongi pihak perempuan
Dgn mengakui bahwa dia sudah tidak memiliki istri bahkan dengan berucap sumpah atas nama allah untuk meyakinkan si perempuan tersebut

2) Apakah jika seorang suami yg ber poligami dgn 3 istri
Suami tidak wajib memberikan hak yg sama mulai dari nafkah lahir dan batin
Dgn alasan karna pernikahan dgn istri ke 3 ini msh baru dan krn dia hanya istri sirih...

3) Apakah di benarkan jika suami terus berbohong dn menyembunyikan istri sirih nya kepada istri" sah nya sampai melukai hati istri sirih nya tersebut

Mohon penjelasan nya Ustad...
Terimakasih wassalamualaikum ...

JAWABAN

1. Nikahnya tetap sah selagi terpenuhi syarat dan rukun nikah yaitu: a) dinikahkan oleh wali/wakilnya; b) disaksikan dua saksi laki-laki; c) ada ijab (pernyataan menikahkan oleh wali atau wakilnya) dan kabul (penerimaan oleh calon laki-laki atas pernyataan ijab tsb).

Perkara si laki-laki menipu data dan fakta itu hukumnya dosa, tapi tidak menggugurkan keabsahan pernikahan. Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Itu tidak benar. Suami yang berpoligami harus adil pada semua istri-istrinya baik dalam nafkah lahir maupun batin. Nafkah lahir dalam arti harus adil dalam waktu kunjungan. Kalau istri pertama dan kedua mendapat kunjungan 2 hari seminggu, maka begitu juga istri ketiga. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

3. Tidak dibenarkan. Sebaiknya suami bersikap jujur pada istri-istri yang lain.

TALAK SAAT HAID APAKAH SAH?

Assalamu'alaikum ustad ..

Saya ingin menanyakan masalah talak yang sudah di ucapkan suami saya ... Ada keraguan tentang sudah jatuh berapa talak ?

Saya jelaskan dari awal ya ustad ..
Rumah tangga kami mulai goyang karena masuknya pihak ketiga , suami berselingkuh dengan wanita lain dan sering berhubungan lewat chat ...
Pada suatu kesempatan saya mengetahui itu dan marah besar hingga menampar suami saya , namun suami saat itu langsung bilang saya talak kamu dan pada saat itu juga saya dalam keadaan haid ..
Malam itu suami masih menahan saya di rumah , ke esokannya suami minta bersetubuh saya fikir ini tanda rujuk ...
Beberapa hari kemudian ,suami kembali marah karena saya mendatangi seseorang yang menurut dia tidak boleh saya datangi ,, akhirnya dia mengucapkan lagi kalau dia mau menceraikan saya namun tidak langsung ke saya tapi ke teman saya itu ...

Hari itu saya sudah pasrah namun saya masih berharap bisa di perbaiki ,, saya menyadari kesalahan saya sebagai seorang istri dan berniat mau memperbaiki tapi hubungan suami dengan selingkuhannya masih saja berlanjut ,padahal sudah saya nasehati

Hingga pada kesempatan berikutnya saya coba bicara lagi pada suami bagaimana hubungan kita tapi suami tidak menunjukan itikad ingin memperbaiki rumah tangga kami , akhirnya saya ambil langkah menghubungi selingkuhan suami untuk mengajaknya berbicara baik2 tapi ternyata selingkuhannya malah melaporkan saya pada suami saya sehingga suami marah besar dan bilang kalau kamu saya ceraikan ...

Saat itu saya langsung keluar rumah demi menengah diri , menghindari terjadinya hal yg tidak di inginkan kan ?

Pertanyaan saya :
1) apakah talak yg pertama saat saya sedang haid & talak ke dua saat saya suci namun sudah berhubungan itu terhitung talaknya ?
Sedangkan ada 2 pendapat tentang masalah ini , ada yg mengatakan tetap jatuh talak ya ada juga yg mengatakan tertolak talaknya karena hukumnya haram dan tidak sesuai perintah Allah

2). Mazhab mana yang harus saya ambil , apakah berdosa jika saya mengambil Mazhab yang mengatakan tertolak talaknya karena hukumnya haram dan tidak sesuai perintah Allah , hanya demi meringankan masalah saya ?

3). Jadi sudah berapa talak sebenarnya yg jatuh pada saya

Saya mohon penjelasannya ustad agar saya tidak ragu lagi ,,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Talak pertama terjadi. Walaupun mentalak istri saat haid itu haram, tapi talaknya tetap sah. Begitu juga talak setelah digauli juga sah. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab empat. Baca detail: Talak Sedang Haid

Adapun pendapat yang menyatakan talak tidak sah saat istri sedang haid adalah pandangan minoritas ulama. Yaitu pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.


2. Kalau anda merasa pendapat kedua bisa memberi solusi bagi anda, maka anda boleh mengikuti pandangan tersebut. Namun demikian, perceraian dan konflik akan tetap terjadi kalau tidak ada pihak yang mau mengalah. Untuk itu, berusahalah memperbaiki diri dan merubah gaya anda dalam mengelola konflik dengan suami. Mulai dari anda sendiri sebelum mengharap suami berubah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

3. Kalau ikut pendapat yang kedua, maka baru terjadi talak 2. Yakni kasus kedua dan ketiga. Baca detail: Cerai dalam Islam

Menikah Tanpa Restu Orang Tua

MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Assalamu'alykum.
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya konsultasikan ke Ustadz terkait pernikahan. Sebelumnya saya terangkan dulu kronologisnya, melihat permasalahan ini rumit, saya ceritakan kronologis apa adanya.


Saya adalah mahasiswa smester atas di Universitas Islam di Jogjakarta. Beberapa bulan yang lalu ada seorang akhwat yang menawarkan dirinya ingin menikah dengan saya dan serius untuk membina rumah tangga denga saya. Sebelumnya saya sudah sedikit mengenal akhwat tersebut, tapi hanya sebatas rekan dalam satu organisasi dakwah di Jogjakarta. Kurang lebih kami telah 8 bulan berorganisasi dalam satu wadah yang sama. Tetapi baru saling mengenal 4 bulan pasca pelantikan. Sebelumnya kami tak mengenal dan tak pernah berkomunikasi. Karena setiap rapat selalu ada hijab antara laki-laki dan perempuan. Dan kami mulai berkomunikasi selama 2 bulan. Dia akhwat yang baru hijrah kurang lebih 1 tahun sejak awal-awal 2017. Selama 2 bulan kami berkomunikasi, akhwat tersebut sering menanyakan perkara-perkara agama yang belum diketahuinya kepada saya, dan beberapa kali berdiskusi dan meminta solusi terkait masalah-masalah yang dihadapinya selama hijrah. Saya pun meresponnya dan memberikan jawaban-jawaban yang terbaik sesuai dengan kapasitas saya. Akhwat tersebut berumur 21 tahun (kuliah smester 6) dan saya 25 tahun.

Selama 2 bulan berkomunikasi, ternyata diam-diam akhwat tersebut menaruh hati ke saya dan melakukan survei terkait latar belakang dan karakter saya. Akhirnya setlah 2 bulan mengenal dan berkomunikasi dia pun mantap untuk menawarkan diri kesaya untuk dinikahi dan ingin mmbina rumah tangga dengan saya karena faktor agamanya. Sayapun merespon positif niat baik akhwat tersebut dengan menerima tawaran tersebut, karena selama 2 bulan itu pula, diam-diam saya juga menyukai akhwat tersebut dikarenakan kebulatannya dalam berhijrah serta ketaatannya dalam beragama. Kemudian saya mengajaknya untuk melakukan proses taaruf selama kurang lebih 2 bulan. Dan kami merasa cocok dan ada kesamaan satu sama lain, baik visi misi berumahtangga, tujuan berumah tangga, karakter satu sama lain, pemikiran dan prinsip satu sama lain,dan siap menerima kakurangan dan kelebihan satu sama lain. Si akhwat baru boleh diijinkan menikah stelah ia lulus S1 (Pertengahan 2019). Kami berdua pun siap bersabar dan menunggunya hingga lulus S1. Disisi lain saya pun berencana menemui orang tuanya.

Akan tetapi, sebelum saya menemui orang tuanya. Akhwat tersebut berkonsultasi dengan keluarganya terlebih dahulu. Ayah, kakak, dan adik merestui hubungan kami. Tetapi ibunya tidak merestui hubungan kami dan meminta putrinya tersebut untuk tidak melanjutkan taaruf dengan saya. Itu terjadi setelah ibunya si akhwat berkonsultasi dengan "simbah" (Simbah bukan berasal dari kluarga atau saudaranya, beliau bukan pula ustadz atau kyai, tapi dimasyarakat ia dipercayai untuk meruqyah dan mengusir gangguan jin. Dan dipercaya pula dalam memutuskan urusan lainnya termasuk soal jodoh), Setelah berkonsultasi tersebut ibunya langsung memarahi putrinya dan meminta untuk tidak berkomunikasi lagi dengan saya karena beberapa alasan, sebagai berikut:

Kriteria yang ibu untuk calon suami si akhwat sebelum berkonsultasi dengan "simbah" :
1. Ibunya mengutamakan calon untuk putrinya dari lulusan Angkatan (Tentara). Jika calon diluar dari angkatan, kemungkinan untuk direstui kecil. Sementara itu si akhwat tersebut tak menyukai kriteria yang ditawarkan ibu dan tetap pada pilihannya yakni dengan saya. Kalau pun diluar angkatan paling tidak calonnya taat beragama.
2. Calon harus punya tabungan nikah, atau minimal kontrakan rumah untuk putrinya setelah menikah.
3. Calon sudah mempunyai penghasilan yang mapan.
3. Calon harus lulusan S1.
4. Calon berasal dari status keluarga yang terpandang dimasyarakat.
6. Keluarga calon agamanya bagus (taat beragama).
7. Calon berasal dari jawa. Ibunya tak menginginkan calon dari putrinya berasal dari luar pulau jawa. Karena ditakutkan sulit untuk berkomunikasi.

Dari ke 7 syarat tersebut, 5 syarat insyaAllah saya sesuai dengan keriteria yang diinginkan si Ibu. No. 3 sedang diupayakan. Dan nomor 1 bisa didiskusikan lagi secara kekeluargaan.
Si akhwat pun berpikir bahwa ia dan saya ada harapan besar untuk direstui dan menikah.

Akan tetapi setelah ibunya si akhwat berkonsultasi dengan simbah, maka pikirannya pun mulai berubah. Dan mengikuti saran dari simbah. Berikut alasannya:

1. Stelah si akhwat tersebut menceritakan latar belakang keluarga saya: Ayah saya Ustadz. Salaf (InsyaAllah sudah punya status sosial yg baik dimasyarakat sekitar. Sedangkan ibu dan kakak serta adik-adik saya bercadar). Mendengar cerita tersebut Ibunya langsung menolak dengan alasan tak mau berbesan dengan orang yang bercadar dan terlalu menonjolkan ke islamannya. Karena stigma orang bercadar itu negatif dan keluarga besarnya masih awam agamanya. Ibunya menginginkan berbesan dengan keluarga yang biasa biasa saja tidak terlalu menonjolkan ke Islamannya.

2. Ibunya menginginkan berbesan dengan keluarga yang latar belakang organisasi masyarakatnya (ormas) sama yakni NU. Sedangkan background keluarga saya Salafi. Ibunya pun menolak, dengan alasan takut nanti banyak perselisihan terkait pemahaman agamanya (khilafiyah).

Sedangkan ibunya belum bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga saya. Walaupun keluarga saya berlatar belakang salafi tapi mereka bisa menerima dan terbuka terhadap perbedaan khilafiyah. Karena dilingkungan ayah saya juga tidak ada masalah dengan masyarkat sekitar yang mayoritas NU. Bahkan terlihat harmonis dan rukun dengan tetangga sekitar. Disisi lain, besan dari kakak saya juga dari NU tulen, dan ayah saya merestuinya. Selain itu, Keluarga besar saya baik di banyumas dan cilacap mayoritas NU, tapi tetap rukun dan harmonis. Ayahku juga sering berjamaah dan menjadi makmum di Masjid yang notabene NU.

3. Ibunya menolak karena alasan jarak yang jauh. Akhwat berasal dari Rembang dan keluarga saya banyumas.

Dari ketiga faktor tersebut, alasan yang paling utama ibu menolak saya karena, ibunya tak ingin berbesan dengan orang yang bercadar.

*(Sedikit keterangan, sebelum berhijrah akhwat tersebut hanya mengenakan pakaian muslim yang biasa saja, kemudian mengenakan jilbab lebar. Dan akhirnya memutuskan untuk sepenuhnya berhijrah dengan mengenakan cadar, karena sebelumnya ia pernah 2 kali digoda oleh laki-laki dijalan dan ia merasa risi. Akhirnya ia memutuskan untuk berhijrah, dengan alasan tidak ingin menjadi fitnah bagi laki-laki dan menjaga kehormatannya serta agar tidak diganggu oleh laki-laki. Akan tetapi keputusannya bercadar tersebut tidak direstui oleh ibunya. Akhirnya ia hanya mengenakan cadar ketika di jogja itupun berharap ibunya tidak tau, sedangkan di rembang ia tidak mengenakan cadar tetapi tetap berbusana syar'i).

Lanjut ke topik,

Sebenarnya Ayah tidak mempermasalahkan besan berlatar belakang dari mana. Beliaupun menilai bahwa cadar adalah baik dan sunnah. Ayahnya bisa menerima perbedaan. Dan kriteria calon suami dari ayahnya hanya taat shalat 5 waktu, bekerja, dan siap menjaga putrinya. Kakak dan adiknya pun mendukung hubungan kami. Akan tetapi, dikeluarga akhwat dalam urusan pernikahan diserahkan sepenuhnya kepada ibu, keputusan final ada ditangan ibu. Jika ibunya tidak merestui maka pernikahanpun batal.

Ibunya pun memarahi putrinya tersebut dan memintanya untuk berhenti melanjutkan komunikasi dengan saya. Jadi anak jangan ngeyel. Kalaupun mau dipaksakan tetap menikah silahkan, tapi kedepan akan merasakan sendiri akibatnya. Demikian perkataan ibunya. Melihat respon ibunya, akhwat tersebut merasa shock dan down.

Kakaknya si akhwat tersebut sebelumnya juga menikah tetapi tidak direstui oleh ibunya. Alasan utamanya karena keluarga besan dari calon kakaknya tersebut agamanya kurang dan pekerjaan calon kakaknya diluar jawa. Karena beberapa alasan akhirnya terpaksa pernikahan kakaknya tetap dilangsungkan. Tetapi pasca menikah kakaknya sering berkonflik dengan ibunya sampai hari ini.

Si akhwat tersebut jadi bimbang dan takut mendurhakai ibunya. Akan tetapi diapun masih kekeh dengan pilihannya. Karena niat untuk berumah tangga dengan saya bukan karena faktor duniawi tapi karena agamanya, kesamaan dalam prinsip hidup. Itulah yang membuat si akhwat bersabar dan tetap kekeh untuk bertahan.

Untuk saat ini, kami tetap bersabar sampai si akhwat lulus kuliah dan terus berikhtiar serta berdoa. Berharap ada keajaiban dari Allah. Ia masih tetap bertahan untuk tetap menikah dan membina rumah tangga dengan saya.

Karena hasrat kami untuk menikah sangat tinggi, maka saat ini kami sepakat untuk tidak berkomunikasi dulu. Karena ditakutkan terjadi hal-hal yang dilarang agama di antara kami. Sembari menjaga diri, memperbaiki diri dan memantaskan diri, sampai ia lulus kuliah.

Pertanyaannya:
1. Apakah yang dilakukan si Ibu terhadap putrinya sesuai dengan syariat?
2. Bagaimana syariat Islam menyelesaikan persoalan tersebut?
3. Jika si akhwat terus memaksa dan menikah dengan saya apakah si akhwat tersebut termasuk golongan anak yang durhaka kepada ibunya?
4. Untuk saat ini sikap apa yang harus kami lakukan terhadap kondisi yang seperti itu?
5. Apakah boleh tetap menikah tetapi menggunakan wali hakim?


Sekian terimakasih. Syukron Jazakallah Ustadz. Mohon maaf terlalu panjang.

JAWABAN

1. Kalau dilihat dari sudut bahwa kesepadanan dalam pernikahan termasuk bagian dari syariah, maka alasan beliau sesuai dengan syariat dalam beberapa hal. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

2. Ada dua pilihan dalam hal ini: menghentikan hubungan atau meneruskan hubungan. Dua-duanya boleh secara syariah. Menghentikan hubungan berarti dia betul-betul berbakti pada ibunya dan tidak mau menyakiti hatinya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Sedangkan meneruskan hubungan sampai pernikahan itu tidak dilarang dalam Islam walaupun harus berlawanan dengan pilihan orang tua. Karena, ada batasan tertentu bagi orang tua dalam mengatur anaknya. Termasuk orang tua tidak bisa memaksakan anaknya dalam menentukan jodohnya. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

3. Tidak durhaka. Namun demikian, dia tetap dituntut untku menjaga adab dan kesantunan serta terus menjaga silaturahmi pada ibunya. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

4. Menunggu dengan sabar sambil berusaha melakukan pendekatan pada pihak orang tua wanita. Komunikasi diperlukan terutama karena imej Salafi di kalangan NU itu sangat buruk (intoleran, suka mensyirikkan dan membid'ahkan, dll). Untuk ini tidak ada salahnya anda perlu belajar tentang NU khususnya dan Ahlussunnah secara umum. Karena, kami berasumsi keberatan sang ibu yang paling kuat karena faktor Salafi tersebut. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

5. Boleh. Namun mengapa pakai wali hakim? Bukankah ayahnya setuju? Pastikan meminta ijin pada ayahnya. Kalau ayahnya tidak setuju, baru boleh memakai wali hakim. Ini prosedur yang disetujui mayoritas ulama. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Bolehkah Istri Meminta Cerai?

BOLEHKAH ISTRI MEMINTA CERAI?

Assalamualaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.
Saya seorang istri berusia 29th menikah dg suami usia 30 th, kami mempunyai satu orang putri usia 13bulan alhamdulillah. Pernikahan kami sdh berusia 7th.
Saya mau konsultasi mengenai pernikahan kami, apakah masih bisa dipertahankan dalam kacamata agama Islam atau bolehkah sy mengambil keputusan utk meminta cerai ke suami jika kondisinya spt yg akan saya ceritakan dibawah ini.

Saya menikah sudah 7th dg suami.

Flashback 3 thn yg lalu. Sejak awal menikah hingga usia pernikahan 4th, suami sy itu karakternya keras, emosian, dan tdk bersungguh2 dlm mencari nafkah, masih memikirkan utk dirinya sendiri menurut saya. Dan sempat kdrt. Lalu di tahun 2015, suami sakit psikis, yg membuat perasaan takut mati dan lainnya. Kami sudah berobat ke psikiatri dan juga sudah di ruqyah syariah suami begitupun dg sy. Kami akui dahulu kami sangat jauh dr ajaran Islam. Tidak menjalani kewajiban kami sbg muslim, jarang solat. Lalu tahun 2015 setelah berobat, suami minta maaf krn seringkali memukul sy dan lainnya. Sdh sy maafkan. Kami mulai belajar agama sama2, berusaha menjalankan kewajiban2 kami sbg muslim. Akan tetapi saat itu sy belum punya anak, tp suami saat itu tdk mau kerja masih suka sesekali melakukan kekerasan, dan seringkali berkata kasar, seringkali sy menyalahkan diri saya sendiri mungkin suami begitu krn saya yang tidak taat, sy selalu menyalahkan diri saya sendiri. Waktu itu suami belum mau punya anak. Sy gak diizinkan utk kerja keluar utk bantu suami cari nafkah, krn suami tdk mencari nafkah saat itu krn sakit psikis nya itu, dan sy tdk diizinkan mencari nafkah.

Sampai pd akhirnya thn 2016 sy memutuskan utk meninggalkan suami, tanpa izin, krn ketika berdiskusi, sharing, tdk pernah ketemu berujung suami marah2 dan emosi, jd sy mengambil keputusan pergi dr suami tanpa izin, apakah ini termasuk nusyuz jg? Tp sy ada alasan pergi tanpa izin ini, krn sy tau setiap diskusi sy mau pisah, selalu diakhiri dg kekerasan dan amarah, jd sy memutuskan utk pergi diam2.

Lalu saat sy sdh pisah itu, diluar dugaan suami tdk melakukan kekerasan jg tidak marah, tp suami minta maaf sm saya melalui whatsapp, dan minta konsultasi ke ustad setelah kejadian sy pergi dr suami, sy minta waktu 3 bulan utk lihat betul2 apakah suami sungguh2 berubah. Tp suami tdk mau, suami minta waktu hnya 2 minggu sj, tp kami berdiskusi, salah satunya tidak akan menahan2 utk tdk punya anak lg, krn sebelumnya suami selalu blg belum mau punya anak, selama 7th menikah, lalu akan mau mulai bekerja dimana saja, tp mmg bekerja masih di musik sbg sound engineering.

Tdnya hny mau kerja sendiri, tp km terkendala keterbatasan tdk ada modal utk usaha sendiri.akhirnya Awalny mau kerja sm orang, lalu sy jg diizinkan kerja utk membantu suami, krn pekerjaan suami di musik ini penghasilannya belum tetap.

Tp seiring berjalannya waktu, suami sempat mulai pilih2 lg pekerjaan, mmg dijelaskan oleh suami knp2nya, tp pdhl pekerjaan nya masih berhubungan dg bidangnya. Pdhl perjanjian awal suami minta agar mau aja kerja tp di bidangnya suami ini, sy setujui, asalkan mmg niat mencari nafkah, berapapun hasilnya dan tentu halal, walopun musik ini ada perbedaan pendapat ada yg mengharamkan juga. Sambil sy berdoa juga semoga pekerjaan yg berhubungan dg musiknya, musik yg baik, dijauhkan dr kemaksiatan. Tp seiring berjalan waktu, suami mulai pilih2 lg, dg berbagai alasan. Masih sy terima.

Tp semenjak melahirkan anak kami, suami mulai lg menunjukkan sikap2 yg sy sendiri sdh ingin mengakhiri ini, masih suka berkata kasar, hampir mau memukul tp tdk jd, suami tahan krn janji tdk akan pukul sy lg, tp tetap berkata kasar dan teriak2, dan juga merusak barang2 di sekitar, saya berpikir mungkin suami akan lebih mandiri dan lebih baik tanpa saya.

Singkat cerita, suami itu tdk bisa dengar suara tangisan bayi kami, kucing kami, apabila sedang psikisnya kambuh. Ketika sudah mulai stress dengar tangisan bayi, kondisi serigkali kacau. Di satu sisi saya harus menenangkan anak saya, tp di satu sisi suami minta utk ditemani dan dilayani, spt dipijit dan lain2. Tanpa bisa menunggu anak kami tenang. Spt kucing, kalau gak bisa didiemin, emosi suami seringkali memuncak, pdhl sy sering memberi saran kalau mmg tdk mau ngeong2 tdk ush dipelihara, tp malah marah2 balik, ktnya yg bnr itu disuruh diem kucingnya, pdhl sy sdh berusaha mendiamkan, tp yg namanya binatang.

jd sy selalu merasa di kondisi serba salah. Untuk skrg sy ingin brrtanya, berdosakah sy apabila sy memutuskan untuk minta khulu dg suami utk saat ini, krn dg kondisi spt ini, suami mmg sdh tdk pernah memukul lg, tp suami masih sering berkata kasar, dan mengancam. Dan suami sering mengatakan sakit psikis nya. Terakhir berkata akan membunuh saya, walaupun sy tdk tahu apakah mmg serius atau tdk, tp mmg sdg dalam keadaan marah sy lupa marah krn apa, lalu terakhir blg akan melempar asbak ke saya, krn ketika sy akan membuat makanan, lalu suami tanpa sebab bernada lebih tinggi, lalu sy tnyakan knp spt itu, ditanya spt itu langsung emosi dan mengancam saya.

Sy paham sy bukan istri yg sempurna. Jd srringkali permintaan suami, sy minta waktu kalau sy sdg kelelahan, minta pengertian ke suami, tp suami seringkali marah. Spt suami saya itu harus selalu dipijit kalau mau tidur, atau dalam kondisi ingin dipijit, lalu kondisi saya sdg mengasuh anak saya yg usia 13bulan ini, jd ketika sy pijit suami, anak sy menangis terbangun minta susu, lalu sy tenangkan tidur lg, lalu sy lanjut pijit suami, lalu kedua kali anak sy menangis lg, dan sy lanjut menenangkan anak saya, lalu yg kedua kali ini sy ikut trrtidur, saat itu jam 10mlm. Dan suami tdk bangun2kN sy lg

Biasanya jam 1 malam bangunkan saya, utk minta makan, atau ambilkan minum, atau minta buatkan cemilan, kondisi saya plg kerja saat itu jam 7-8mlm br sampai rumah. Lalu set 4 subuh sy trrbangun. Sy sdh izin suami kalau besok saya ada seminar, jd harus pagi2 brgkt, sy mhn pengertiannya sy katakan ke suami. Lalu sampai waktu sy berangkat sy tdk diizinkan pergi, sy harus menemani dan pijit suami spt biasa, sy disalahkan knp malah tidur semalam, itu yg membuat saya merasa bersalah, sy jelaskan sy terlalu lelah. Suami tetap tdk izinkan, akhirnya jam 5 subuh suami mengizinkan sy tp dg syarat sy harus membelikan sesuatu yg memmg suami blum punya dan yg sdg ingin dibeli, jd krn saat itu sy terdesak sekali, krn sy sdh janji dg ibu atasan sy utk dtg lebih pagi, sy dg berat hati pinjam uang bos saya 5jt utk dp utk busur suami sy yg seharga 20jt (sebetulnya suami sdh punya busur lainnya) yg hrga 1jt-1,5 jt total busur yg di punya ad 5 busur. Sewaktu beli busur ini jg selalu kesusahan, dalam arti kondisi keuangan kurang. Krn sy belum bekerja waktu itu. Dan lanjut cerita, krn sy bisa dipinjamkan uang utk dp busur panah, suami tdk marah dan mengizinkan sy brgkt, dgn kondisi sy sdh terlambat janji dg bos saya jg.

Suami jg mengancam akan marah besar, kalau trnyata bangun sy trnyata ttp brgkt dan tdk ada kepastian pinjaman uang itu. Sy dibilang enak2an kerja diluar, sdgkan dia dirumah dg kondisi spt itu. Sy blg enak2an dr mana, siapa yg mau kerja ngorbanin ninggalin anak. Pinginnya jg sy dirumah. Jaga rumah, urus suami dan anak. Tp suami kan maunya kerja dirumah,dan kl ada pekerjaan jg harus selalu brrsyarat dan mengeluh, pdhl pekerjaan nya sdh yg dia mau bidang dia, bekerja di rumah, semua yg suami mau.tpmasih begitu jg.

Dan sayapun niat bekerja utk bantu suami, utk hari2 kami juga utk makan, dan bayar utility utk studio suami yg biaya listriknya tinggi. Semenjak sy kerja pdhl suami mmg sudah mengizinkan dr awal sy kerja. Tp ketika bekerja hampir setiap saat setiap mau brgkt, selalu blg sy ninggalin suami, dan lain2 malah kdgkala sya gablh brgkt sm sekali. Sy sdh blg kl spt itu lebih baik sy gak kerja sm sekali, tp suami maunya sy tetep kerja. Jd sy serba salah. Kl sy kerja sy sdh ada tanggung jawab ke tmpt kerja saya, tp suami selalu me mnyulitkan saya, yg membuat sy jd berdosa kalau sering bantah suami.
Puncaknya akhir2 ini, suami sering berkata kasar.

Untuk diketahui, ketika ada rezeki suami selalu utk kebutuhan busur panahnya, bukan sy tdk support sy sepenuhnya support tp yg sewajarnya. Kalau suami seringkali memaksakan, spt busur panah yg dg harga 20jt, lalu sebelum2nya kami uang ga ada krn sy gak kerja, tp beli busur total sudah ada 5busur panah, krn mmg ada kenaikan spesifikasi. Sy support aja, tp maksud sy step by step, apalagi sy br mulai kerja, tp sulit diskusi dg suami. Dan selalu alasannya utk jihad, dan persiapan menghadapi adukhon, ktnya sy ga dukung suami. Suami selalu beralasan spt itu, yg membuat saya tdk bisa berkata2 lg.ktnyaa sy ga dukung suami cita2 ingin syahid, spy bisa memasukan 73 kelluarganya.. selalu spt itu kalau sdh mengenai beli busur ini. Sy berencana utk pergi dr suami.

Mohon sarannya saya harus bagaimana. Sy ingin pisah, tp sy tkt berdosa. Tp sy jg ingin menjalani hidup yg diridhai Allah Swt, sy selalu menjadi penenang utk pasangan hidup saya. Skrg sy ada anak. Sy seringkali kebingungan kalau suami sdh marah, anak mendengar, kdg suami ga bisa toleransi kl anak sdh nangis. Suami sering berteriak2 ke anak kalau anak kami sdg sulit ditenangkan,sy sempat terbawa spt itu, krn saking kesal sm suami, sy ga bisa marah suami, sy jd marah2 ke anak saya, yg sangat sy sesali, sesudah itu sy minta maaf ke anak sy. Perkara anak tdk bs tenang, tp suami gak sabar sm tangisannya, pdhl sy sdh berusaha menenangkannya.
Mohon maaf sy panjang lebar spt ini.
Semoga bisa membantu saya dalam problematika saya ini.
Fyi. Suami saya sebetulnya ilmu nya sangat luas sekali,lebih paham agama dr saya..itulah sy knp selalu merasa bersalah.
Terima kasih.

JAWABAN

Dalam kasus di atas, maka dibolehkan bagi anda untuk meminta cerai dari suami. Kalau suami tidak memberi ijin, maka anda bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Keputusan hakim menceraikan anda berdua itu sah menurut agama.
Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
- Hukum Gugat Cerai (Khuluk)
Cerai dan Gugat Cerai dalam Islam

CATATAN:

Tampaknya suami anda mengikuti ajaran Islam radikal dan mengikuti pengajian mereka. Tandanya dia suka beli busur dan ingin jihad dan mati syahid. Hati-hati dengan gerakan Wahabi Salafi. Mungkin suami anda tidak sadar mengikuti ajaran ini. Tapi setidaknya anda harus menghindarinya. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

Sebagai modal ke depan bagi anda, maka ikuti Islam Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja). Agar anda terhindar dari Islam garis keras, ketahui kriterianya. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah