August 29, 2019

Anjing Menurut Madzhab Maliki



LIUR ANJING MENURUT MADZHAB MALIKI

Assalamu alaikum pak ustadz.

Saya mengucapkan banyak terimakasih atas ilmu dan penjelasannya.

Menyambung jawaban dan penjelasan pak ustadz pada email sebelumnya.
SAYA MASIH MEMBUTUHKAN PENEGASAN pak ustadz, mungkin karena saking bingungnya atau saking berlebihannya saya.
Dengan kata-kata atau kalimat yang sederhana tapi lengkap.

Saya membutuhkan penegasan, karena saya akan melakukan hal yang berbeda dengan orang-orang disekitar saya. Dimana orang-orang yang tidak bingung menganggap liur anjing najis. Sedangkan saya akan mengubah anggapan menjadi tidak najis. Saya takut goyah dan tambah stress. Jadi butuh penegasan.
Bukan karena penjelasan pak ustadz kurang. Kalau saya tidak bingung, sudah sangat jelas kok. Bahkan saya bersyukur jadi tercerahkan. Cuma belum total.

1. Kalau menurut madzhab Maliki, maka air liur anjing TIDAK NAJIS, karena tidak najis, maka suci.
Benarkan pak ustadz?

Karena suci (tidak najis), maka yang terkena liur anjing tidak perlu dicuci (dibersihkan).
Atau bisa dikatakan boleh langsung dipergunakan.
Benarkan pak ustadz?

2. Pak ustadz, mohon maaf kalau pertanyaan ini menyinggung. Bolehkah disebutkan dalil pendapat madzhab Maliki tersebut?

3. Pada contoh kasus yang ekstrem misal:
Ada orang sudah berpakaian rapi, sudah wudhu.
Terus pergi ke masjid. Di tengah perjalanan, tangan atau kaki atau pakaiannya terkena liur anjing.

Terus dia tetap ke masjid.
TANPA MEMBERSIHKAN LIUR ANJING TADI TERLEBIH DULU, padahal nodanya masih basah.
Sampai masjid dia langsung sholat dan kemudian tilawah al quran.

Kalau dia mengikuti pendapat madzhab Maliki maka masjid dan al quran tidak menjadi najis.
Benar demikian pak ustadz?

4. Kalau mengikuti pendapat madzhab Maliki, berarti semua barang-barang atau alat-alat di rumah kami, dan juga semua bahan makanan, yang menurut saya sudah terkena liur anjing semua, BISA LANGSUNG DIGUNAKAN DAN DIKONSUMSI kan pak ustadz, tanpa harus dicuci dulu?

Terimakasih banyak pak ustadz.

JAWABAN

1. Benar.
2. a) Ibnu Abdil Bar dalam Al-Tamhid, hlm. 18/269, menyatakan:

" واختلف الفقهاء أيضا في سؤر الكلب وما ولغ فيه من الماء والطعام .

فجملة ما ذهب إليه مالك واستقر عليه مذهبه عند أصحابه: أن سؤر الكلب طاهر، ويغسل الإناء من ولوغه سبعا تعبدا

Artinya: Imam Malik dan ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa sisa (makanan) anjing itu suci. Dibasuhnya wadah dari bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali itu bersifat ta'abud (anjuran, bukan wajib).

Ibnu Rushdi, seorang ulama madzhab Maliki, dalam Bidayatul Mujtahid hlm. 1/83, menyatakan:

فذهب مالك في الأمر بإراقة سؤر الكلب وغسل الإناء منه، إلى أن ذلك عبادة غير معللة، وأن الماء الذي يلغ فيه ليس بنجس، .
ولأنه ظن أيضا أنه إن فهم منه أن الكلب نجس العين عارضه ظاهر الكتاب، وهو قوله تعالى: ( فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ ) : يريد أنه لو كان نجس العين ، لنجس الصيد بمماسته

Artinya: Imam Malik dalam masalah perintah Nabi untuk menyirami bekas (makanan) anjing dan membasuh wadah itu bersifat ibadah dan bahwa air yang dibuat membasuh itu tidak najis... Imam Maliki juga berpendapat bahwa apabila difahami bahwa anjing itu najis ain maka itu berlawanan dengan zahirnya Al-Quran dalam QS Al-Maidah 5:4 "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya)." Seandainya anjing itu najis ain, maka niscaya binatang buruan yang disentuhnya juga najis.

3. Benar.

4. Benar.

CATATAN:

Walaupun anjing yang hidup itu suci menurut madzhab Maliki, namun anda harus mempertimbangkan juga masalah sosial di sekitar anda agar tidak terjadi fitnah. Masyarakat Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi'i (untuk NU) dan bermadzhab Hambali (untuk Muhammadiyah dan Salafi).
Misalnya, kalau saat pergi ke masjid tangan anda dijilat anjing dan itu diketahui banyak orang, maka hendaknya anda mencuci tangan anda 7x salah satunya dicampur debu. Ini untuk menghindari gunjingan orang yang tidak tahu hukum. Namun saat anda sendirian atau hanya bersama keluarga di rumah, maka anda aman untuk menerapkan hukum ini.

KARENA WAS-WAS IBADAH SHALAT BELUM MERASA NIKMAT

Assalamu'alaikum ustadz
Saya izin bertanya. Bagaimana jika dalam sholat kita belum merasakan kenikmatan? Padahal kita berusaha semaksimal mungkin melakukannya.
Singkat cerita saja ustadz. Dulu saya merasakan nikmat sholat saat masih sekolah. Padahal sholat saya mungkin waktu itu bacaannya kurang tepat. Tapi saya merasakan kedamaian hati setelah sholat. Namun sekarang setelah saya lulus, lama kelamaan nikmat itu berkurang. Sholat saya sekarang menjadi tidak karuan karena saya terlalu fokus pada niat dan bacaannya agar benar. Setiap saya salah membaca niat(kurang fasih), saya ulangi dr awal. Setiap saya salah membaca sin dan shod dalam fatihah, saya ulangi dr awal. Bahkan tak jarang saya wudhu lg karena kesalahan saya sudah tiga kali. Begitu pula dalam membaca Al-Qur'an. Sekarang jika saya akan wudhu untuk sholat dan baca Al-Qur'an hati saya merasakan guncangan dan kekhawatiran karena takut jika niat/bacaan saya salah dan harus mengulang dr awal. Padahal dulu tidak seperti itu. Saya ingin memperbaiki diri, namun malah jd seperti ini. Mohon solusinya ustadz. Terimakasih
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Anda sedang terserang penyakit was-was. Tidak perlu memaksakan diri untuk sempurna dalam beribadah. Usahakan agar ibadah kita sah menurut syariah. Itu sudah cukup. Dalam wudhu, yang terpenting adalah niat dalam hati dan membasuh perkara yang wajib dibasuh yaitu wajah, tangan, sebagian kepala dan kaki. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Begitu juga shalat, asal bacaan anda sudah benar panjang dan pendeknya maka itu sudah cukup. Tidak perlu berusaha sefasih mungkin karena fasih itu relatif. Yang prinsip dalam shalat adalah terpenuhi rukun-rukun shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Abaikan rasa was-was anda. Dan shalatlah secara sederhana agar anda bisa menikmati lagi ibadah shalat. Mengulang-ulang bacaan Fatihah atau wudhu bukan hal yang baik. Hindari was-was. Baca detail: Was-was Shalat

KODE UNIK TOKOPEDIA APAKAH RIBA?

Assalamualaikum, ustadz saya ingin bertanya biasanya saat berbelanja di aplikasi online seperti t***p**** ketika ingin berbelanja maka proses pembayaran akan di beri kode unik yang bertujuan untuk membuat agar pesanan kita mudah di proses. Apakah kode unik itu termasuk riba ustadz? Misalnya total belanja 104.400 lalu di tambahkan kode unik menjadi 104.753

JAWABAN

Bukan riba. Riba itu adalah membayar hutang yang melebihi jumlah hutang yang sebenarnya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

TERTAWA HARI JUMAT, APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum.

Menurut Agama Islam,di hari jum'at ada peristiwa peristiwa penting.ada video lucu,dialog video tersebut adalah "hari ini adalah halloween" lalu ada orang lain di video itu yang berkata "engga,ini hari jum'at".Yang ingin saya tanyakan
1.apakah dialog tentang hari Jum'at di video tersebut sama saja menghina hari Jum'at?
2.Jika saya dan teman saya mendengarkan dialog tentang hari Jum'at lalu saya dan teman saya tertawa karena dialog tersebut,apakah saya dan teman saya mendapat dosa murtad?

JAWABAN

1. Tidak.
2. Tidak. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.