August 29, 2019

Tak Direstui Karena Adat Gelit Jeneng

HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA ADAT GELIT JENENG

Assalamualaikum wr wb
Saya mau konsultasi Saya seorang pria berniat untuk menikahi seorang gadis.. Umur saya 23 dan umur si gadis 22 tahun.. Saya udh lama pacaran hingga 6 tahun.. Dan sekarang saya mau ke jenjang yang lebih serius yaitu menikahh.. Tpi niat saya untuk menikah terhalang oleh adat jawa.. Yaitu istilah nya gelit jeneng.. Gelit jeneng itu gini contoh nya.. Nama bapak saya kan suyanto lha bapak si gadis namanya susdiyono.. Lha kalau menurut orang jawa itu kalau nama depan ayah dr dua anak ini sama maka tidak di perbolehkan untuk menikah.. Sama ada kata SU nya itu lho Orang tua saya tidak menyetujui hubungan kami.. Saya di suruh cari wanita lain.. Karena kalau di langgar percaya ndak percaya orang tua dr kita akan ada yang meninggal salah satu.. Percaya atau tdk di daerah saya banyak kejadian kaya gitu.. Kalau orang tua si pihak gadis udh gak percaya sama hal2 yang gituan.. Orang tua si gadis udh setuju dg hubungan saya.. Saya bingung harus gimana.. Antara percaya dan nggak. Soalnya di alquran kan gak ada tuntunan kaya gini.. Yang mau saya tanyakan

1. Apa yang harus saya lakukan bila orang tua saya percaya sama adat kejawen kaya gini? Masak saya harus kandas di tengah jalan gara2 mitos kaya gini
2.dosakah orang tua saya apabila menghalangi saya untuk menikah karena adat jawa?
3.dosakah atau durhakakah saya apabila saya menentang atau membantah orang tua saya tentang adat seperti ini?
4.gimana cara menyadarkan orang tua saya agar menghilangkan kepercayaan kaya gitu??
5.apakah saya harus memutuskan si gadis dab nurut kata orang tua? Katanya rido orang tua rido allah juga.. Lha saya harus gimana?

Mohon jawabannya pak ustad

JAWABAN

1. Dalam soal jodoh, anak dibolehkan memutuskan sendiri pilihannya. Apalagi kalau alasan tidak setuju karena faktor non syariah. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

2. Yang pasti orang tua tidak boleh menghalangi pilihan anak kecuali karena alasan berdasar syariah.

3. Tidak berdosa.

4. Minta bantuan tokoh setempat atau ustadz yang dihormati orang tua untuk menjelaskan hal ini.

5. Lihat jawaban 1 dan 2. Terlepas dari itu, anak tetap harus hormat pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

HUKUM MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM YANG INGIN MASUK ISLAM

Assalamualaikum ustadz
Saya menjalin hubungan dg lelaki yg beragama kristen bahkan sudah menikah dan istrinya hamil. Dan lelaki tersebut bersedia pindah agama islam dan menceraikan istrinya tanpa saya suruh. Dia hanya ingin menikah dg saya. Krn awalnya pernikahan dia terpaksa dikarenakan dia belum siap menikah tapi orang tua istri menyuruh untuk segera dinikahi.

Kemudian dia mengenal saya pada saat satu kantor dengan dia. Dan dia mengutarakan kalau dia mulai suka dengan saya. Akhirnya hubungan berlanjut sampai sekarang. Saya bingung disini, apa yang harus saya lakukan. Disamping itu saya juga mencintai dia. dia selalu berkomitmen dan mengumpulkan modal menikah dengan saya, sampai dia berjanji hanya ingin menikah dengan saya, dia pun sampai sekarang selalu belajar banyak tentang islam. Tapi saya selalu kepikiran kondisi istrinya. Dia selalu bilang tidak masalah apabila istrinya tau tentang hal ini, dia siap tanggung jawab apapun resikonya. dan kalaupun dia tidak menikah dengan saya dia tetap menceraikan istrinyaa.karena sudah tdk ada lagi perasaan dengan istrinya.

Apakah yang harus saya lakukan ustadz? Apakah saya jahat karena sudah menyakiti istrinya? Apakah saya boleh menikah dengan lelaki seperti ini ustadz? Mohon petunjuknya ustadz. Terima kasih. Wassalamualaikum

JAWABAN

Anda boleh menikah dengannya apabila dia masuk Islam. Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

Setidaknya masuk Islam sebelum pernikahan. Karena syarat pernikahan salahsatunya adalah si pria harus muslim. Baca detail: Pernikahan Islam

Soal istrinya, maka itu adalah urusan suaminya. Dalam Islam, seorang pria bisa menikah secara poligami. Sehingga, pria beristri yang punya hubungan dengan wanita lain dan menikah itu tidak melakukan suatu pelanggaran agama. Begitu juga, wanita kedua tidak perlu merasa sebagai wanita perusak rumah tangga orang karena itu masih dalam batas yang dibolehkan agama. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

CALON ISTRI MINTA MAHAR TERLALU TINGGI

Selamat malam...
Asslamualaikum wr. wb
Saya mau curhat...

saya pria berumur 24 tahun dan saya sudah berniat untuk menikahi perempuan berumur 21.

Kita sebenernya belum siap 100% dari segi batin, cuma karena ada desakan dari orang tua perempuan
(Perempuan di desak cepet menikah tapi dengan calon yg sudah di pilih oleh orangtuanya alias dijodohkan)

Dikarenakan kita sama2 sayang, jadi si perempuan nuntut saya agar segera di halalkan.

Tapi pihak perempuan, ingin mahar 25 juta dan mas kawin 10 juta.
sedangkan saya saja masih seorang pegawai biasa yg gaji hanya cukup buat bayar cicilan motor dan makan sehari2

JAWABAN

Ada beberapa solusi dalam soal ini: pertama, anda ikuti kemauan mereka dengan cara meminjam ke bank dulu. Idealnya bank syariah. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Kedua, anda tunda pernikahan resminya sambil terus menabung. Sementara itu, anda bisa melakukan nikah siri agar hubungan anda berdua menjadi halal. Yang dimaksud nikah siri tentu harus a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya atau wali hakim; b) ada ijab kabul antara wali dan pengantin pria; c) disaksikan dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam
Baca juga: Menikah dengan Wali Hakim

INGIN MENIKAH DIHALANGI ORANG TUA (IBU)

Assalamualaikum ustadz,
Saya wanita 25 Tahun, ingin bertanya apakah berdosa orang tua yang menghalangi/melarang keinginan anaknya untuk menikah dengan alasan laki laki tersebut adalah seorang duda cerai mati dan sudah memiliki 2 orang anak. Dan usianya pun jaraknya 29 tahun dengan saya. Alasan lain kenapa ibu menolak adalah karena malu dengan pandangan tetangga apabila saya menikah dengannya. Apa yang harus saya lakukan ustadz, apakah membatalkan keinginan laki laki tersebut untuk datang melamar ke rumah? Karena saya takut durhaka kepada ibu saya. Terimakasih. Wassalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

Pada dasarnya, dibolehkan bagi anak untuk memilih dan memutuskan calon pasangannya. walaupun itu ditentang oleh orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Namun, idealnya adalah apabila calon yang anda inginkan selaras dengan kemauan ibu. Sehingga tidak timbul konflik dengan orang tua. Ketidaksetujuan ibu atas calon anda yang jauh usianya di atas anda itu bisa dimaklumi. Seandainya bisa, akan lebih baik apabila anda mencari jodoh yang usianya lebih muda dan yang terutama lebih baik kepribadian dan agamanya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Apapun keputusan yang anda pilih, tetaplah berkomunikasi sebaik dan sesantun mungkin pada orang tua. Dialah tempat terbaik untuk mengabdi. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.