HAK ISTRI KETIGA
Assalamualaikum Ustad.
Saya ingin bertanya
1) apakah pernikahan sirih itu msh sah
Jika ternyata pihak lelaki itu membohongi pihak perempuan
Dgn mengakui bahwa dia sudah tidak memiliki istri bahkan dengan berucap sumpah atas nama allah untuk meyakinkan si perempuan tersebut
2) Apakah jika seorang suami yg ber poligami dgn 3 istri
Suami tidak wajib memberikan hak yg sama mulai dari nafkah lahir dan batin
Dgn alasan karna pernikahan dgn istri ke 3 ini msh baru dan krn dia hanya istri sirih...
3) Apakah di benarkan jika suami terus berbohong dn menyembunyikan istri sirih nya kepada istri" sah nya sampai melukai hati istri sirih nya tersebut
Mohon penjelasan nya Ustad...
Terimakasih wassalamualaikum ...
JAWABAN
1. Nikahnya tetap sah selagi terpenuhi syarat dan rukun nikah yaitu: a) dinikahkan oleh wali/wakilnya; b) disaksikan dua saksi laki-laki; c) ada ijab (pernyataan menikahkan oleh wali atau wakilnya) dan kabul (penerimaan oleh calon laki-laki atas pernyataan ijab tsb).
Perkara si laki-laki menipu data dan fakta itu hukumnya dosa, tapi tidak menggugurkan keabsahan pernikahan. Baca detail: Bohong dalam Islam
2. Itu tidak benar. Suami yang berpoligami harus adil pada semua istri-istrinya baik dalam nafkah lahir maupun batin. Nafkah lahir dalam arti harus adil dalam waktu kunjungan. Kalau istri pertama dan kedua mendapat kunjungan 2 hari seminggu, maka begitu juga istri ketiga. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami
3. Tidak dibenarkan. Sebaiknya suami bersikap jujur pada istri-istri yang lain.
TALAK SAAT HAID APAKAH SAH?
Assalamu'alaikum ustad ..
Saya ingin menanyakan masalah talak yang sudah di ucapkan suami saya ... Ada keraguan tentang sudah jatuh berapa talak ?
Saya jelaskan dari awal ya ustad ..
Rumah tangga kami mulai goyang karena masuknya pihak ketiga , suami berselingkuh dengan wanita lain dan sering berhubungan lewat chat ...
Pada suatu kesempatan saya mengetahui itu dan marah besar hingga menampar suami saya , namun suami saat itu langsung bilang saya talak kamu dan pada saat itu juga saya dalam keadaan haid ..
Malam itu suami masih menahan saya di rumah , ke esokannya suami minta bersetubuh saya fikir ini tanda rujuk ...
Beberapa hari kemudian ,suami kembali marah karena saya mendatangi seseorang yang menurut dia tidak boleh saya datangi ,, akhirnya dia mengucapkan lagi kalau dia mau menceraikan saya namun tidak langsung ke saya tapi ke teman saya itu ...
Hari itu saya sudah pasrah namun saya masih berharap bisa di perbaiki ,, saya menyadari kesalahan saya sebagai seorang istri dan berniat mau memperbaiki tapi hubungan suami dengan selingkuhannya masih saja berlanjut ,padahal sudah saya nasehati
Hingga pada kesempatan berikutnya saya coba bicara lagi pada suami bagaimana hubungan kita tapi suami tidak menunjukan itikad ingin memperbaiki rumah tangga kami , akhirnya saya ambil langkah menghubungi selingkuhan suami untuk mengajaknya berbicara baik2 tapi ternyata selingkuhannya malah melaporkan saya pada suami saya sehingga suami marah besar dan bilang kalau kamu saya ceraikan ...
Saat itu saya langsung keluar rumah demi menengah diri , menghindari terjadinya hal yg tidak di inginkan kan ?
Pertanyaan saya :
1) apakah talak yg pertama saat saya sedang haid & talak ke dua saat saya suci namun sudah berhubungan itu terhitung talaknya ?
Sedangkan ada 2 pendapat tentang masalah ini , ada yg mengatakan tetap jatuh talak ya ada juga yg mengatakan tertolak talaknya karena hukumnya haram dan tidak sesuai perintah Allah
2). Mazhab mana yang harus saya ambil , apakah berdosa jika saya mengambil Mazhab yang mengatakan tertolak talaknya karena hukumnya haram dan tidak sesuai perintah Allah , hanya demi meringankan masalah saya ?
3). Jadi sudah berapa talak sebenarnya yg jatuh pada saya
Saya mohon penjelasannya ustad agar saya tidak ragu lagi ,,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
1. Talak pertama terjadi. Walaupun mentalak istri saat haid itu haram, tapi talaknya tetap sah. Begitu juga talak setelah digauli juga sah. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab empat. Baca detail: Talak Sedang Haid
Adapun pendapat yang menyatakan talak tidak sah saat istri sedang haid adalah pandangan minoritas ulama. Yaitu pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
2. Kalau anda merasa pendapat kedua bisa memberi solusi bagi anda, maka anda boleh mengikuti pandangan tersebut. Namun demikian, perceraian dan konflik akan tetap terjadi kalau tidak ada pihak yang mau mengalah. Untuk itu, berusahalah memperbaiki diri dan merubah gaya anda dalam mengelola konflik dengan suami. Mulai dari anda sendiri sebelum mengharap suami berubah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
3. Kalau ikut pendapat yang kedua, maka baru terjadi talak 2. Yakni kasus kedua dan ketiga. Baca detail: Cerai dalam Islam
Popular Posts
-
HUTANG PADA IBU ADOPSI Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan s...
-
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepup...
-
BENDA MASUK HIDUNG SAAT PUASA, MEMBATALKAN PUASA? Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya, kalau m...
-
CARA TAUBAT DOSA JARIYAH Assalamuàlaikum wr.wb. Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "...
-
Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri. Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan ...
-
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh sa...
-
TALAK VIA WA assalamualaikum wr.wb.kt sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya ...
-
BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR), HIPNOTIS, GENDAM, SANTET 1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syai...
-
Daftar Pesantren Wahabi Salafi di Indonesia. Wahabi Salafi adalah gerakan ekstrim radikal yang berasal dari Arab Saudi dan didanai dengan da...
-
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH? assalamualaikum, saya mau bertanya tentang mandi junub. sebelum mandi junub, saya bu...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
August
(62)
- Hukum NIkah Suami Istri Kafir yang Masuk Islam
- Tak Direstui Karena Adat Gelit Jeneng
- Hadits Terkait Nur Muhammad, Sahih, Dhaif, Palsu?
- Anjing Menurut Madzhab Maliki
- Apakah Pacar (Henna) Menghalangi Air Wudhu?
- Hukum Membuat Laporan Fiktif Perusahaan
- Adakah Hak bagi Istri Siri?
- Menikah Tanpa Restu Orang Tua
- Bolehkah Istri Meminta Cerai?
- Cara Meminta Maaf Pada Ibu Yang Sudah Meninggal
- Hukum Musik, Halal atau Haram?
- Niat ingin Murtad, Apakah Berdampak Hukum?
- Menyikapi Suami Penjudi Dan Pemabuk
- Talak Tanpa Saksi, Apakah Sah?
- Mengucapkan Talak saat Marah Tak Terkontrol
- Lintasan Hati Talak Istri, Apa ada Dempak Hukum?
- Bolehkah Menikah Kembali Dengan Mantan Suami
- Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?
- Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?
- Mencintai Istri Orang
- Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?
- Warisan Untuk Menantu
- Ibu Menunda Pembagian Warisan Peninggalan Bapak
- Hukum Waris Islam
- Hukum Menikah Saat Hamil Zina
- Hukum Memotret Patung, Apakah Sama Dengan Membuatnya?
- Hukum Harta Warisan Dari Bisnis Haram
- Ahli Waris dan Bagiannya
- Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)
- Bagian Waris Sepupu (Misanan)
- Bagian Waris Paman dan Bibi
- Bagian Waris Keponakan Perempuan
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi...
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akh...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ib...
- Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li ...
- Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)
- Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaq...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)
- Bagian Waris Cucu Perempuan
- Bagian Waris Cucu Laki-laki
- Bagian Waris Nenek (Jaddati)
- Bagian Waris Kakek (Jaddi)
- Bagian Waris Istri
- Bagian Waris Suami (Zauj)
- Bagian Waris Ibu (Ummi)
- Bagian Waris Ayah (Abi)
- Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh
- Mahjub dalam Waris Islam
- Membagi Warisan Secara Sama Rata
- Cara Membagi Warisan secara Islam
- Waktu Pembagian Warisan
- Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham
- Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan
- Syarat dan Rukun Waris Islam
- Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah
- Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)
- Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)
- Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris
- Doa Penolak Setan, Guna-guna, Sihir
- Talak Suami Mabuk, Apakah Sah?
- Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu
-
▼
August
(62)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.