December 05, 2019

Talak via WA (Whats App)

TALAK VIA WA

assalamualaikum wr.wb.kt
sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya lagi yang masih ada kaitanya dengan pertanyaan yang sebelumnya.saya baru tahu kalo masih di hari yang sama tepatya sore hari suami saya dihubungi oleh kakanya melalui wa.begini percakapanya
kaka suami: kamu kenapa dengan istri?
suami: berantem
kaka suami: emang ada masalah apa?
suami: biarin tak ceraikan sekalian
kaka suami: eh jangan begitu emang masalahya apa?
suami : bohong ketang
begitu percakapan suami dan kakanya lewat wa

pertengkaran antara saya dan suami terjadi pagi hari ketika sebelum suami berangkat kerja.dan percakapan suami dengan kakanya terjadi sore harinya.nah pada saat sebelum minta maaf pun tepatya setelah pulang kerja suami pun bilang kalo dia udah bilang ke kaka dan ibunya.suami bilang aku sudang ngomong ke ibu.dan kata ibu juga ga apa apa terserah aku.aku juga ga papa. yang saya tangkap maksud perkataan suami ga apa apa itu adalah ga apa apa kalau cerai.tapi disini suami sudah tidak menyebutkan kata kata cerai lagi.saya pun menjawab kalau saya tidak mau bercerai.tapi belakangan baru saya ketahui kalau suami sebenarya bohong.dia sebenerya belum ngomong ke ibunya.dia ngomong gitu cuman buat menakut nakuti saya saja.

pertanyaan saya:
1. apakah kalimat yang diucapakan kepada kakanya melalui wa sudah jatuh talak?

2.kalimat yang dia bilang sudah ngomong ke ibunya kata ibu terserah dan suami sendiri juga bilang kalau aku juga ga apa apa.apakah sudah jatuh talak juga? karena saya menangkap dalam obrolan tersebut adalah ga apa apa kalau bercerai.solaya dalam obrolan tersebut saya langsung menjawab kalau saya tidak mau bercerai

3.jika antara pertanyaan 1 dan 2 sudah terjadi talak talak berapa?soalya itu terjadi di hari yang sama sebelum saya dan suami berbaikan

4.suami saya adalah orang yang tidak mengerti hukum talak.apakah jika sudah terjadi talak talaknya sah?
saya dan suami sebenarnya tidak ingin bercerai.setelah pertengkaran kemaren hubungan saya dan suami menjadi lebih baik lagi dan kami saling menjaga agar lebih sabar dalam menghadapi setiap masalah.demikian pertanyaan saya semoga bisa mendapatkan jawaban.karena jujur saya belum merasa tenang dan masih teringat terus peristiwa pertengkaran itu takut kalau sudah jatuh talak dalam pernikahan saya

JAWABAN

1. Ucapan suami "biarin tak ceraikan sekalian" termasuk kategori talak kinayah karena diucapkan secara tertulis. Kalau disertai niat maka jatuh talak, kalau tidak ada niat tidak terjadi cerai. Baca detail: Cerai secara Tertulis

2. Tidak ada kata cerai dalam ucapan tersebut. Jadi tidak berakibat talak.

3. Tidak terjadi talak sama sekali kecuali kalau dalam kasus 1 disertai niat talak.

4. Tidak tahu hukum talak membuat ucapannya yang terkait talak menjadi tidak sah walaupun ucapannya mengandung talak sharih. Baca detail: Talak orang Awam Hukum

SETETES DARAH HAID YANG TIDAK DIKETAHUI

Assalamualaikum.

Beberapa kali, saat sedang haid dan setelah kencing lalu memakai celana luar, saya baru sadar ada setetes air yang tercampur darah di kloset bagian tempat duduk saya. Saya tidak tahu apa air darah tersebut mengenai paha saya.

1. Apakah saya tidak usah mencuci ulang kaki beserta celana karna tidak tahu pasti kena tidaknya air darah itu?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Kalau di kaki dan celana anda tidak ada bekas darah, maka tidak perlu mencucinya. Dalam kaidah fikih, dalam situasi keraguan, maka status hukumnya adalah kembali ke hukum asal. Hukum asal dari kaki dan celana anda adalah suci, maka tetap dianggap suci sampai terbukti sebaliknya. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan

KELUAR MADZI, APAKAH TANDA BALIGH?

Assalaamu’alikum...

Pak Ustad, dulu saya pernah melakukan onani saat SD kelas 6, saat ejakulasi, ternyata cairan yang keluar berwarna bening dan keluar tanpa memancar, saya tidak tahu apakah setelah cairan tersebut keluar badan saya menjadi lemas atau tidak, dan saya juga tidak tahu baunya.


1) Apakah cairan yang keluar tersebut merupakan madzi?

2) Apakah pada saat tersebut, saya sudah bisa dikatakan balig?


Padahal, saya baru yakin kalau cairan yang keluar merupakan sperma itu pada saat kelas 1 SMP. Demikian pertanyaannya. Wassalaamu’alikum...

JAWABAN

1. Iya, kemungkinan besar madzi.
2. Belum. Tanda baligh adalah keluar mani. Baca detail: Beda Mani, Madzi, dan wadi

Suami Kdrt Dan Tak Beri Nafkah

RUMAH TANGGA: SUAMI KDRT DAN TAK BERI NAFKAH

dan sekarang saya sudah menikah dengan suami saya dan wali nikah saya adalah ayah saya sendiri.. lalu ditengah pernikahan kita banyak terjadi percekcokan.
1. suami saya jarang sholat ,
2. kasar kepada saya, dan tidak menganggap orang tua saya / menghindar terus dengan keluarga saya.
3. anak saya dibawa paksa sama suami saya tanpa seizin orang tua saya. dan akhirnya saya sudah pisah rumah .
4. suami saya sering KDRT , tidak memberi nafkah selama 3bulan karna dikeluarkan dari pekerjaannya, dan sering mengucapkan talaq ke saya.
5. setelah kejadiaan itu, orang tua dan keluarga saya tidak memperbolehkan saya rujuk dengan suami saya.

menurut ustadz saya harus bagaimana ustadz ?
dan apakah surat cerai harus segera diurus setelah adanya perceraian ? jika tidak segera diurus di pengadilan bagaimana ?

dan saya juga sudah bekerja, tapi disisi lain lingkungan saya tidak mengetahui bahwa saya sudah punya anak alias masih disembunyikan ? apakah nanti hak asuh anak bisa ditangan saya ?

mohon jawabannya ustadz..

JAWABAN

1. Kalau suami sering mengucapkan kata talak, maka talak sudah jatuh secara agama. Anda tinggal mengesahkannya secara hukum negara. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ya, sebaiknya surat cerai segera diurus agar kalau anda ingin menikah lagi, maka anda bisa menikah secara resmi di KUA. Tanpa surat cerai, maka anda tidak akan bisa menikah lagi karena secara negara status anda masih sebagai istri orang lain. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

RUMAH TANGGA: TALAK KINAYAH

Assalamu'alaykum...Ustadz ana mau tanya perihal apakh jatuh talaq atau tidak dengan kasus aku di bawah ini:

1. Saya pernh berkata kpd istriku pernytaan yg katanya itu adlh termsuk lafadz talaq kinayah dan baru ak tahu lw ternyata it termsuk talaq kinayah setelh aku membaca baca literatur islam...dan ak jdi khawatir masalh apkh ak berniyat atau tidak;
-Pulang ke orang tuamu lw it yg kmu mau
-mungkn sebaiknya kita berpisah
-kalau mau menikah dgn laki2 tersbt silahkan aja nikah.

2. Mengenai kasus no.1 yg sdah lama..sdah bberapa bulan...tpi krn ak sering was was,bingung dgn kata kata ku dimasa lalu diatas apkh dulu waktu ak ucapakan apkh berniyat atu tidak...nmun saat skrg ini tdk sengaja terlintas terbtik di hati ttg meniyatkan perbuatan masa lalu tersebut skrg ini..apkh itu menyebabkn jatuh talaq..kadang hati saya becerita semacam berniyat tapi ak tdk inginkan itu..sampai ak kyk depresi memikirkan ini..sesuatu yg sulit ak kontrol. Apkh niyat hrus berbarengan..n bgaimn lw diniyatnya belakangan tnpa terkontrol alias hati brkata tnpa ad keinginan yg kuat.

3. Bagaimn status rujuk krn khawatir jgn sampai jatuh..dan berhrp mudah2han tdk jatuh talaq..apkh rujuknya saya mnyebabkn jatuh talaq dgn sendirinya..?

Jujur ustadz sampai skrg ini ak merasa kurang bahagia krn kepikiran trus..dan bingung..ibadah jdi kurang semngat..mohon penjelasan ustadz dan nasehatnya

Sekian dan terimakasih
Wabillahitaufiq Wassalamu'alaykum..

JAWABAN

1. Tiga ucapan tersebut termasuk kategori talak kinayah. Akan jatuh talak apabila disertai niat. Apabila tidak ada niat, maka tidak terjadi talak. Kalau anda lupa apakah ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak terjadi talak. Berdasarkan kaidah fikih yang menyatakan: "Hukum asal adalah tetapnya status hukum seperti semula." Baca detail: Kaidah Fikih

2. Ya, niat harus berbarengan. Jadi, kalau anda sekarang diniati talak atas ucapan kinayah di masa lalu, maka itu tidak dianggap dan tidak sah.

3. Status rujuk tidak ada gunanya. Tidak dianggap. Karena, tidak ada talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

AGAR AYAH PERHATIAN PADA SAKIT IBU

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh..

Saya laki laki umur 28 tahun sudah menikah dan sudah memiliki seorang anak. Saya sulung dari 4 bersaudara, 3 adik saya masih berstatus pelajar.

Ayah saya pensiunan PNS setahun yg lalu, dan memiliki hutang pinjaman di bank, yg beliau pakai untuk beli mobil yg lumayan mewah.
yang jadi permasalahan ayah saya saat ini tdk mw lagi bekerja setelah pensiun, dgn alasan sudah cukup beliau bekerja dan sudah lelah, inginnya santai saja d rumah menikmati hari tua. Sedangkan untuk kehidupan sehari hari mengandalkan sisa gaji pensiun yg sdh dipotong pinjaman bank.
Untuk menutupi itu ibu saya yg sakit2an mencari tambahan jualan kue2 kecil.

Saat ini ibu saya mengidap penyakit kanker sdh stadium 3, yang kondisi nya sdh lumayan parah. Saat ini untuk pengobatan hanya sanggup memakai pengobatan alternatif dan herbal.
Karena kekurangan dana, ibu saya masih blm menjalani operasi yg seharusnya.
Saya hanya bisa membantu sedikit untuk beli obat2 dan keperluan drmh sehari2.

Ibu saya pernah meminta tolong kepada ayah saya untuk jual mobil untuk biaya operasi kanker. Tapi oleh ayah saya ditolak mentah-mentah. Bahkan berniat menceraikan ibu saya dgn alasan tak jelas. Hingga saat ini ayah saya tidak mau lagi berbicara dgn ibu saya setelah kejadian itu. Bahkan adik saya yg pertama juga tidak ada komunikasi lagi dgn ayah saya karena paling keras membela ibu saya.

Yang ingin saya tanyakan :
- Bagaimana sikap yang tepat terhadap ayah saya? Agar mau perhatian dan membantu penyembuhan penyakit ibu saya.

Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih... Wassalamu'alaikum warahmatullahi. Wabarokatuh.

JAWABAN

Sikap dasar dari anak pada ayahnya adalah menghormatinya. Semua sikap lain tidak boleh keluar dari sikap hormat tersebut. Karena, seorang anak begitu lahir ke dunia maka dia sudah berhutang budi pada kedua orang tuanya. Dan kedua orangtuanya berhak mendapatkan respek dari anaknya. Walaupun, seandainya, orang tua tidak membiayai dia sejak kecil. Walaupun orang tua bersikap kurang menyenangkan. Orang tua berhak mendapat penghormatan yang sepantasnya dari anaknya secara mutlak tanpa kondisi apapun. Itulah pesan Islam pada umat muslim. Adik pertama anda juga harus diingatkan akan hal ini. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Kedua, terkait biaya berobat, apabila anda dan saudara yang lain tidak mampu untuk membujuk ayah membiayai keperluan berobat ibu, maka anda mungkin perlu meminta bantuan orang lain untuk membujuk beliau. Misalnya, kerabat yang dihormati ayah, dll.

Terlepas dari itu, mengapa tidak mencoba BPJS untuk biaya ibu? Baca detail: Hukum BPJS Kesehatan: Fatwa NU

November 24, 2019

Doa Setelah Adzan Dan Iqomah

Doa Setelah Adzan Dan Iqomah
DOA SETELAH ADZAN DAN IQOMAH

1. Pak ustadz, apakah doa setelah azan hanya ada 1 ? Apakah ada doa yang lainnya ?

2. Apa doa setelah azan dan iqomah itu sama atau berbeda ?

JAWABAN

1. Ya, hanya ada satu. Doa setelah adzan adalah sbb:

اللهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعْوَةِ التَّآمَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَآئِمَةِ، آتِ مُحَمَّدَانِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالشَّرَفَ وَالدَّرَجَةَ الْعَالِيَةَ الرَّفِيْعَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًامَحْمُوْدَانِ الَّذِىْ وَعَدْتَهُ اِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادَ

Artinya : “Ya Allah, Tuhan yang mempunyai seruan yang sempurna, dan sholat yang tetap didirikan, karuniailah nabi Muhammad tempat yang luhur, kelebihan, kemuliaan, dan derajat yang tinggi.

Tempatkanlah dia pada kedudukan yang terpuji seperti yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tiada menyalahi janji. Wahai dzat yang Maha Penyayang”

Doa di atas berdasarkan pada hadis sahih riwayat Bukhari sbb:

وَعنْ جابرٍ رضَي اللَّه عنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ : « من قَال حِين يسْمعُ النِّداءَ : اللَّهُمَّ رَبَّ هذِهِ الدَّعوةِ التَّامَّةِ ، والصَّلاةِ الْقَائِمةِ، آت مُحَمَّداً الْوسِيلَةَ ، والْفَضَيِلَة، وابْعثْهُ مقَامًا محْمُوداً الَّذي وعَدْتَه ، حلَّتْ لَهُ شَفَاعتي يوْم الْقِيامِة » رواه البخاري

Artinya: Dari Jabir, Rasulullah bersabdas: Barangsiapa berdoa ketika mendengar adzan dengan doa "Allahumma dst" maka ia akan mendapat syafaatku kelak di hari kiamat.

2. Doa setelah iqomah berbeda dengan setelah adzan. Doanya sbb:
Doa Setelah Iqomah

اَقَامَهَااللهُ وَاَدَامَهَا مَادَامَتِ السَّمَوَاتُ وَاْلاَرْضُ

Artinya: “Semoga Allah mendirikannya (shalat) dan mengekalkannya selama langit dan bumi masih ada.”

November 11, 2019

Tanda Ridho Nikahnya Janda

TANDA JANDA NIKAH TERPAKSA ATAU RIDHA ITU BAGAIMANA?

Assalamualaikum Pak ustadz maaf saya numpang tanya, begini pak ustadz talak saya ma istri jatuh tiga 2nya, dan saya pingin kembali ma mantan istri dan istri pun mau, dan saya pun ma istri sepakat untuk ngadain nikah muhalil,

dan saya pun mencari orang yang mau jadi muhalil, singkat cerita alhamdulillah saya pun dapet orang yang mau jadi muhalil meskipun orangnya udah tua, dan saya pun memperlihatkan foto orang yang mau jadi muhalil tersebut kepada istri, dan reaksi istri gelisah ketika melihat orang yang mau jadi muhalil tersebut ,mungkin karena orang tersebut udah tua,

dan saya pun ngomong ma istri, kata saya ma istri, kalau sayahmah gimana kamu aja mau yang masih muda silakan kata saya, dan istri menjawab, bukan masalah begitu katanya, singkat cerita tiba pada hari yang telah di tentukan saya sama muhalil, untuk ngadain nikah tahlil,

pagi hari itu saya ngomong ma istri kamu harus izin dulu ma bapak kamu supaya minta di waliin ama bapak kamu dan istri pun menjawab kamu aja sono yang izin sambil ketus ,dan saya ngomong ma istri lebih afdol ama kamu saya bilang, dan istri pun pergi kerumah bapak nya untuk minta di waliin lagi, ngomong nya gini istri ma bapak nya. pak saya minta di waliin lagi katanya dan bapak nya ngomong sono aja ma orang lain katanya, maksud bapak ma orang lain di situ yaitu ma kakak istri,karna bapak istri menderita struk, dan yang kenanya syaraf lidah kalau ngomong dia kadang ga nyambung sama yang di maksud dia,

singkat cerita saya dan mantan istri serta kaka istri berangkat menuju kota untuk ngadain nikah muhalil, di jalan saya ngomong ma istri, saya bilang kamu kan udah tau sama orang yang mau jadi muhalil orang nya udah tua, demi absahnya nikah kamu harus ridho kata saya, dan istri jawab iya ridho katanya dengan suara pelan, kaya ga ridho gitu, dan saya pun ga engeh, dan saya pun menuju rumah ustadz di kota untuk ngadain nikah muhalil,karna orang yang mau jadi muhalil udah nunggu di rumah ustadz yang di kota, sementara istri nunggu di depan penginapan, yang saya udah sewa,

singkat cerita nikah muhalil pun ter jadi dengan wali kaka istri, setelah nikah muhalil, saya sama muhalil menuju penginapan, setelah sampai di penginapan muhalil masuk kamar sementara saya jemput mantan istri di depan penginapan agak jauh sedikit, setelah sampai saya pun ngomong ma istri, mah muhalil udah nunggu di kamar,dan istri pun bergetar tangannya sambil ngomong ama saya, mas harus gimana katanya, dan saya pun mencoba menenangkannya dan alhamdulillah istri pun tenang, dan istripun masuk ke kamar penginapan meskipun kaya terpaksa gitu,

di dalam kamar kata istri dia ngomong ama muhalil, pak maaf inimah bukan karna suka sama suka katanya, dan muhalil pun menjawab iya neng ga apa apa, saya juga minta maaf, kalaw ga di wathi gimana kan itu syaratnnya kata muhalil, dan istri pun jawab lagi iya pak minta di sempurnain aja katanya,

singkat cerita jima pun terjadi sekali, singkat cerita setelah keluar kamar muhalilpun menjatuhkan talak ma istri tiga, dan saya pun ma istri langsung pulang, sebulan kemudian saya menghadiri Pengajian kebutulan di pengajian itu membahas tentang nikah janda harus ridho dari janda tersebut, kalau ga ridho nikah nya ga sah kata ustad tersebut, dari situ saya teringat perjalanan istri ketika mau nikah muhalil, dia kaya ga ridho gitu,
saya pun jadi bingung, dan saya mencoba nanyain ma mantan istri, saya bilang ma istri, kamu waktu nikah muhalil kemarin ridho ga saya bilang, kalau kamu ga ridho ga sah saya bilang nikah muhalilnya, istri pun jawab dengan nada tinggi saya ridho mas katanya,

singkat cerita karna saya masih waswas saya pun melaksanakan salat istikhoroh, dan beberapa kali saya salat istikhoroh hasilnya /mimpinya ngunjukin ga sah terus, dan saya semakin bingung, saya pun menceritakannya hasil istikhoroh ma istri dan istri pun marah, katanya istri ,kamu mau percaya sama mimpi atau sama saya yang ngelaninnya katanya, dan saya pun jadi bingung dan waswas,

memang saya dasarnya punya penyakit waswas, setelah kejadian ini saya tambah waswas,.

pertanyaan saya pak ustadz gimana hukumnya kalaw istri ditanya ridho dia jawab ridho padahal seumpanya di hatinya ga ridho Sah ga nikah muhalinya,? Dan mana yang saya harus terima, apakah hasil istikhoroh saya atau pengakuan istri?

tolong saya Pak ustadz bener bener saya lagi bingung tolong solusinya, dan tolong cantumkan sama keterangan teks kitabnya, karna saya punya penyakit waswas pak ustadz, dan saya minta maaf kalaw penjelasan saya terlalu panjang, maksud saya biar jelas ,sebelum nya saya ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya, mohon maaf saya telah ganggu waktunya ,tolong jawabannya Pak ustad, terimakasih assalamuakum

JAWABAN

1. Pernikahan mantan istri anda sah. Istri sudah ridha. Dan itu dibuktikan dengan terjadinya jimak antara dia dengan pria muhalil. Dalam konteks ini, maka suami muhalil wajib membayar mahar yang telah ditentukan. Tapi seandainya pria itu belum bayar mahal tapi istri rela tidak diberi mahar juga tidak apa-apa. Baca detail: Pernikahan Islam


2. Pernyataan istri bahwa dia ridho itu sudah cukup membuktikan bahwa dia memang ridho. Nabi bersabda dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim no. 4843:

حدثنا معاذ بن فضالة حدثنا هشام عن يحيى عن أبي سلمة أن أبا هريرة حدثهم أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن قالوا يا رسول الله وكيف إذنها قال أن تسكت

Artinya: Nabi bersabda: Jangan kalian menikahkan janda sampai dimintai ridhanya, dan janganlah menikahkan perawan sampai dimintai izinnya. Para Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izin seorang gadis perawan? Nabi menjawab: apabila dia diam.

Dalam menafsiri kata "tusta'mar" (janda diminta ridonya) Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 9/98, menjelaskan:

الاستئمار يدل على تأكيد المشاورة وجعل الأمر إلى المستأمرة ، ولهذا يحتاج الولي إلى صريح إذنها في العقد ، فإذا صرحت بمنعه امتنع اتفاقا

Artinya: Kata 'isti'mar' menunjukkan bahwa janda harus dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, wali harus meminta ijinnya si janda secara eksplisit dan jelas. Apabila wanita janda itu jelas menolak, maka wali tidak boleh menikahkan menurut ijmak ulama.

Dari hadis dan penjelasan ulama di atas maka jelaslah bahwa si wanita sudah terang dan jelas telah menyatakan kesediaannya untuk menikah dengan pria tersebut. Dengan demikian, maka pernikahannya sah.

Adapun hasil mimpi anda itu tidak dianggap. Mimpi tidak bisa dijadikan argumen hukum. Karena mimpi itu umumnya berasal dari jin/setan atau bawaan diri sendiri. Baca detail: Mimpi dalam Islam

Termasuk mimpi anda, walaupun didahului dengan shalat istikhoroh, namun shalat istikharah itu tidak menjamin mimpi anda dari malaikat. Baca detail: Shalat Istikharah

Yang tak kalah penting, sembuhkan segera perilaku was-was anda. Karena selagi anda masih was-was akan sulit bagi anda untuk bisa membahagiakan istri dan membahagiakan diri sendiri. Cara termudah menghilangkan was-was adalah dengan mengabaikannya. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

November 02, 2019

Hukum Tauriyah: Mubah, Makruh, Haram

Hukum Tauriyah: Mubah, Makruh, Haram
TAURIYAH KAPAN DIBOLEHKAN?

Assalamu'alaikum Warahmatullah Ustadz

Apa saja Tauriyah yang tidak boleh? Bisakah diberikan contoh yang lengkap?

Jazakumullah Khayr

JAWABAN

Tauriyah secara bahasa adalah menyembunyikan atau menyimpan sesuatu. Makna ini bisa dilihat dalam dua ayat Al-Quran. Yang pertama pada QS Al-Maidah 5:31, sedangkan yang kedua pada QS Al-A'raf 7:26.

a) QS Al-Maidah 5:31

قال الله عَزَّ و جَلَّ : فَبَعَثَ اللّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءةَ أَخِيهِ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ

Artinya: Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal. (5:31)

b) QS Al-A'raf 7:26

و قال عَزَّ من قائل : يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ .

Artinya: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (7:26)

Dalam istilah syariat, Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Adzkar (Bab At Tauriyah wat Ta'ridh), hlm. 380, sbb:

واعلم أن التورية والتعريض معناهما: أن تطلق لفظًا هو ظاهر في معنى، وتريد به معنى آخر يتناوله ذلك اللفظ، لكنه خلاف ظاهره، وهذا ضرب من التغرير والخداع

Makna tauriyah dan ta'ridh adalah mengucapkan suatu kata yang sudah jelas maknanya namun yang dimaksud adalah makna lain yang terkandung pada kata tersebut namun makna kedua itu menyalahi makna zhahirnya. Ini termasuk jenis dari penipuan.

Seperti ucapan: "Aku tidak punya rupiah di kantongku." Ucapan ini bisa dipahami dia tidak punya uang sama sekali. Padahal dia bermaksud tidak punya rupiah saja, tapi kalau dolar ada. Ucapan seperti ini disebut tauriyah atau ta'ridh.

HUKUM TAURIYAH: MUBAH, MAKRUH DAN HARAM

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, hlm. 380, menyatakan:

قال العلماء :‏ فإن دعَت إلى ذلك مصلحة شرعيَّة راجحة على خداع المخاطب ، أو دعت إليه حاجة لا مندوحة عنها إلا بالكذب : فلا بأس بالتعريض ،‏ فإن لم تدع إليه مصلحة ولا حاجة : فهو مكروه وليس بحرام ، فإن توصل به إلى أخذ باطل أو دفع حق فيصير حينئذ حراماً ، وهذا ضابط الباب .

Artinya: Menurut ulama, apabila ada maslahat syariah yang unggul untuk menipu lawan bicara, atau ada tuntutan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi kecuali dengan berbohong, maka boleh melakukan tauriyah atau ta'ridh. Apabila tidak ada tuntutan maslahat atau kebutuhan, maka hukumnya makruh. Bukan haram. Apabila perbuatan ini berakibat melakukan kebatilan atau menolak kebenaran, maka hukumnya haram. Inilah batasan tauriyah.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/124, menjelaskan tentang tauriyah yang boleh dan haram:

شرط المعاريض المباحة ألا يضيع بها حق أحد. اهـ.

Artinya: Syarat ta'ridh / tauriyah yang dibolehkan adalah apabila tidak menyia-nyiakan hak seseorang.

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 14/98, menjelaskan tentang syarat tauriyah yang dibolehkan:

وفي قصة أم سليم هذه من الفوائد... مشروعية المعاريض الموهمة إذا دعت الضرورة إليها، وشرط جوازها ألا تبطل حقًّا لمسلم.

Artinya: Dalam kisah Ummu Sulaim ada faidah ... yakni bahwa tauriyah atau ma'aridh itu dibolehkan apabila dalam situasi darurat. Adapun syarat bolehnya adalah apabila tidak membatalkan hak seorang muslim.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 14/98, juga mengutip Ibnu Battal menyatakan:

محل الجواز فيما يخلص من الظلم، أو يحصل الحق، وأما استعمالها في عكس ذلك من إبطال الحق، أو تحصيل الباطل، فلا يجوز

Artinya: Letak kebolehan tauriyah dalam kasus yang bisa melepaskan diri dari kezaliman atau menghasilkan perkara haq (kebenaran). Adapun memakai tauriyah untuk sebaliknya dari itu yakni untuk membatalkan hak seseorang atau menghasilan kebatilan (keburukan) maka tidak boleh.

KESIMPULAN

1. Tauriyah atau ta'ridh adalah jenis penipuan secara halus.

2. Tauriyah dibolehkan apabila darurat yakni ada unsur kemaslahatan (kebaikan) atau tuntutan kebutuhan.

3. Tauriyah hukumnya makruh (tidak dosa tapi sebaiknya dihindari) apabila tidak ada unsur maslahat.

4. Tauriyah haram apabila bertujuan menyia-nyiakan atau berakibat merampas hak orang lain atau menimbulkan kebatilan.

Baca juga: Bohong dalam Islam

Putusan Pengadilan Khuluk Atau Fasakh?

PUTUSAN PENGADILAN KHULUK ATAU FASAKH?

Assalamualaikum, sebelumnya saya berterimakasih bapak telah mau membaca pesan saya, saya sangat senang telah membaca artikel bapak yang ini
saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan

seperti yang kita ketahui cerai gugat dalam islam dikenal dgn istilah khul'u, yaitu istri memberikan sebuah "iwad (tebusan) kepada suami. namun yang terjadi di Pengadilan agama indonesia rata2 hakim memutuskan cerai gugat tidak menggunakan cara khul'u, namun seperti halnya cerai talak biasa. tapi meskipun tidak memekai cara khulu' namun hakim memberikan talak ba'in setelah perceraian itu terjadi sama halnya dengan khulu' yang ada dalam hukum islam, bukan talak Raj'i talak bain sugro
Aapa alasan hakim tersebut? dan rata2 kejadian tersebut ada di setiap PA di Indonesia

JAWABAN

Putusan hakim tidak salah. Karena, talak dengan cara khuluk pada dasarnya mirip dengan talak raj'i dalam arti kalau itu talak yang pertama atau kedua, maka masih ada kesempatan untuk rujuk lagi (mirip dengan talak raj'i). Bedanya, kalau talak khuluk tidak ada masa rujuk selama masa iddah kecuali dengan akad nikah baru sedangkan talak yang biasa bisa langsung rujuk dalam masa iddah tanpa akad nikah baru. Silahkan lihat kembali artikel pada link yang anda kutip di atas atau Baca di sini: Hukum Khuluk

ISTRI BERZINA SAMPAI HAMIL, ANAK SIAPA?

Assalamu'alaikum P ustadz. Saya sudah menjalani pernikahan 9 tahun dengan suami sy. Saat akan menikah, suami saya seperti yang terpaksa u/ menikah dengan saya. Padahal sy sudah pernah komunikasi dengannya "jika memang tidak mau silahkan,sy tidak memaksa". Mungkin dari desakan keluarganya karena kami saat itu pacaran sudah lama.

Pada awal pernikahan suami saya bekerja di luar kota dan dekat dengan wanita lain, banyak yang dia sembunyikan dari saya, sehingga akhirnya saya mendesak dirinya untuk pindah ke Bogor supaya dekat dengan saya (saya posisinya juga bekerja).

Saat bekerja di Bogor dia sangat sibuk, sehingga waktu u/ saya sangat terbatas. Selama 3 tahun pernikahan kami tidak dikaruniai anak.Saya merasa kesepian. Dan dari situ sy mulai mengenal laki2 lain yang juga sudah menikah, dan kami pacaran..
Dan akhirnya saya hamil.

Saya sungguh menyesali perbuatan saya.Saya sudah berdosa besar.Skrng putri saya sudah 4 tahun.Selama itu saya juga selalu dibayang2i rasa bersalah yang amat sangat.Saya yakin putri saya hasil perbuatan zina saya dengan selingkuhan saya. Karena putri saya sangat mirip dengan selingkuhan saya. Tapi suami sy tidak pernah menyinggung hal itu.Saya pernah beritahu selingkuhan saya klo putri saya anak dia, tapi dia tidak mau bertanggung jawab.

Saya takut ustadz bagaimana cara saya u/ jujur terhadap suami saya. Apalagi anak saya perempuan,bagaimana nanti klo menikah.. Saya sungguh sangat menyesal. Sudah sholat taubat tapi masih takut dosa2 saya tidak diampuni.. Tindakan apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih sebelumnya

JAWABAN

1. Secara syariah, anak itu dinasabkan pada suami anda yang sah. Walaupun secara biologis bukan anak suami anda. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim

الولد للفراش وللعاهر الحجر

Artinya: Anak adalah dinasabkan pada suami (yang sah). Perzinahan tidak diakui (kaitan kekerabatannya).

2. Tidak perlu memberitahu suami. Simpan rahasia itu baik-baik. Dan bertaubatlah dengan nasuha mulai sekarang dan seterusnya. Jangan diulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Menyimpan aib hukumnya wajib. Biarlah anda simpan sampai mati. Baca detail: Menyimpan Aib

SUAMI BERZINA DENGAN PELACUR SAAT ISTRI HAMIL

saya ingin bertanya . saya seorang muslim umur 22th .saat ini saya sedang berada dalam titik paling bawah terasa frustasi menghadapi cobaan yg sedang saya hadapi . saya sedang hamil 8 bulan anak pertama namun suami saya selingkuh dengan seorang pelacur sehingga mereka sering melakukan zina , sudah pernah saya maafkan namun masih mengulangi .

selingkuhan suami saya berumur 35 tahun dan sudah mempunyai 2 orang anak . suami saya seakan lupa dengan saya dan anak yg saya kandung. Selain itu suami saya tidak pernah sholat , hobby nya selain main perempuan juga sering mabuk dan judi. Saya bingung harus bagaimana , tolong pencerahannya

JAWABAN

Tiada cara lain dalam menyikapi hal ini dalam situasi seperti ini selain bersabar, berdoa dan berusaha maksimal agar hati tetap tegar agar tidak mempengaruhi kondisi janin secara psikis maupun fisik yang ada di dalam perut.

Selanjutnya, berusahalah mengingatkan suami agar bertaubat. Kalau tidak demi istri setidaknya demi anak. Tingkatkan ibadah anda terutama shalat lima waktu dan bacalah doa di link ini setiap selesai shalat: Doa Agar Disayang

Kalau ternyata anda sudah berusaha menasihatinya dan mendoakannya tidak juga ada perubahan perilaku, maka Islam memberikan ijin pada anda untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai padanya. Baca detail: Cerai dalam Islam

Hikmah: Kasus anda hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi anda. Bahwa dalam pernikahan, modal cinta saja tidak cukup. Cinta bisa hilang begitu cepat karena perilaku pasangan yang buruk. Kelak, beri pelajaran ini pada anak bahwa dalam mencari jodoh, cari pasangan yang baik karakternya, dan taat pada agamanya. Dua hal ini yang hendaknya menjadi prioritas dalam mencari jodoh. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

November 01, 2019

Bagian Waris Anak Tiri Dan Anak Angkat?

BERAPA BAGIAN WARIS ANAK TIRI DAN ANAK ANGKAT?

yth.Pimpinan Dewan Pengasuh

Assalamualaikum Wr.Wb.
Melalui email ini saya akan menanyakan masalah waris:
Sewaktu menikah dengan ayah tiri saya, Ibu saya janda dengan 3 anak (no.1, saya/perempuan, 2.Laki-laki, 3.Perempuan ) sedangkan ayah tiri saya bujangan.Dengan ibu saya tidak mempunyai anak kandung tapi punya satu anak angkat yg diambil dari bayi 10 hari , tahun 1976 (dari RS dibuatkan akte lahir a.n ayah tiri/ibu saya) dan sampai sekarang belum mengetahui kalau statusnya anak angkat. Ayah tiri dan ibu kandung saya begitu juga saya menyayangimu seperti anak kandung sendiri.

Ayah tiri saya sudah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2016 dan meninggalkan sebidang tanah beserta rumah diatasnya tapi sudah atas nama ibu saya.

Menurut yg saya baca,anak angkat tidak berhak atas waris kecuali ada wasiat yg menghadiahkan bagian harta untuknya

Sewaktu adik kandung perempuan saya menikah dan meminta tanah untuk membuat rumah, sudah diberi oleh ayah tiri saya namun sampai sekarang surat tanahnya masih tergabung jadi satu belum dipisahkan,saya sendiri tidak tau pasti batas2nya, karena tidak menyaksikannya, hanya terbatas omongan adik perempuan saya saja.

Sebetulnya sebelum meninggal dunia almarhum ayah tiri saya sudah berniat menjual tanah dan rumah, yang saya dengar sendiri dengan telinga saya waktu saya ada dirumah ortu saya adalah : " sepertinya adik kamu itu mau menjual juga rumah/tanahnya bareng krn suratnya belum dipisahkan.
Sewaktu ayah tiri saya meninggal, saya bawa utk dimakamkan di pemakaman giritama (masuk Bogor ) dan Ibu saya tinggal sama saya di Tangerang Selatan,sebelumnya ayah ibu tinggal di Tanjung Karang.
Ibu saya sudah sakit2an (82 tahun)dan sudah mulai lupa, tapi sejak dulu, ibu bilang bahwa ibu mempercayakan semua urusan rumah/tanah itu kepada saya (anak pertamanya dan yg selama ini ibu percaya).Adik saya yg laki-laki tidak berada di Indonesia, adik perempuan saya menurut ibu saya selalu iri dan adik angkat saya walaupun ibu sangat sayang tapi bukan saudara kandung. Tapi belum ada surat wasiat resmi untuk semuanya.
Yang mau saya tanyakan :
1.ke pengacara mana saya harus membuat surat wasiat ?adakah perwakilan alkhoirot di Tangerang Selatan?
2.Bagaimana pembagian masing masing anak menurut Islam? dan bolehkah kita tetap menghitung bagian adik angkat saya yang laki-laki, sama dengan adik kandung saya yg laki2,tapi dituliskan di surat sebagai hadiah (menghadiahkan)bukan mewariskan?
3.Bagaimana mengenai bagian adik.perempuan saya yang saya ceritakan diatas?
4. Ayah /ibu saya tidak memberitahu status adik angkat saya , menurut Islam setau saya harus diberi tau, bolehkah saya memberitahu nya setelah pembagian warisan?
5. Kalau tanah dijual selagi ibu saya masih ada(ibu pernah bilang, dijual aja sekarang, karena bapak memang mau menjualnya), Bagaimana dengan perawatan ibu saya? saya perlu kejelasan walaupun saya sangat ichlas dan ridho mengurus Ibu saya tercinta.

JAWABAN

1. Kami hanya memberikan konsultasi dalam arti memberikan jawaban pada pertanyaan seputar syariah Islam. Tidak melayani jasa pendampingan. Oleh karena itu, silahkan mencari pengacara di area terdekat. anda bisa datang ke Pengadilan Agama karena hukum waris terkait dengan pengadilan agama. Di sana anda akan bertemu sejumlah pengacara yang dapat dimintai bantuan.

Dalam soal wasiat, hanya pihak yang punya harta yang berhak mengeluarkan wasiat. Bukan orang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Kalau mengikuti hukum waris Islam, maka anda sebagai anak tiri dan anak angkat tidak ada yang mendapat warisan kecuali istri (ibu anda) dan saudara kandung almarhum (kalau ada). Anak tiri dan anak angkat tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun kalau anda mengajukan masalah ini ke pengadilan agama, maka hasilnya akan berbeda sbb: (a) anak adopsi akan mendapat warisan; (b) istri akan mendapat bagian yang lebih banyak dibanding hukum waris Islam yakni: 1/2 (dari harta gono gini) + 1/8 (dari bagian waris).Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

3. Seperti disebut pada poin no. 2, anda dan saudara kandung serta saudara angkat tidak mendapat warisan.

4. Silahkan memberitahu.

5. Siapapun yang merawat ibu, maka dia berhak untuk mendapat bayaran yang pantas dan wajar. Baik itu anak kandungnya sendiri atau orang lain.

CATATAN:

- Harta yang diwariskan adalah harta yang belum dihibahkan. Dan ahli warisnya adalah istri dan saudara kandung (kalau ada). Baca detail: Wasiat bukan Harta

SURAT TANAH APA DIANGGAP HIBAH?

Bolehkah bertanya 1 lagi? : saya belum mengerti,
Jadi kalaupun Rumah/tanah SUDAH ATAS NAMA IBU SAYA, tetap saja ibu saya tidak berhak untuk mewarisikan ke anaknya ya bapak ? Mohon penjelasan,karena selama ini yg saya tau ayah tiri saya membuat surat tanah / rumah a.n ibu katanya agar kalau beliau meninggal ibu tidak susah.

sekali lagi terimakasih atas perhatiannya?.
wassalam .Lisnani.

JAWABAN

Kalau rumah atau tanah sudah atas nama ibu itu bisa bermakna sudah dihibahkan pada ibu anda. Baca detail: Hibah dalam Islam

Nah, karena ibu belum meninggal, maka harta tsb bukan termasuk harta warisan. Baru disebut harta warisan kalau kelak ibu sudah wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila ibu wafat, maka yg berhak mendapat warisan adalah anak-anak kandung. Anak angkat tidak mendapat bagian. Kalau anak angkat ingin diberi bagian, maka sebaiknya dg cara hibah sebelum ibu wafat atau cara wasiat. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Pembagian Waris Istri dan Saudara Kandung

WARISAN ISTRI, SAUDARA KANDUNG DAN CUCU

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Kepada Pengasuh Pondok Pesantren Alkhoirot, ijinkan saya bertanya:

1. Ibu saya (A) memiliki Saudara Kandung dengan susunan sebagai berikut:
- A (kakak tertua- masih hidup)
- M (adik kandung -masih hidup)
- F (adik kandung-sudah meninggal 2010, memiliki suami (msh hidup) dan 2 anak (1 putra 1 putri) yg masih hidup.
- N (adik kandung-sudah meninggal 2018) memiliki anak kandung 3 putra. suami N meninggal 1 bln stlh N meninggal)
- B (adik kandung-sudah meninggal 2012)
Orangtua (bapak&ibu) dari mereka semua sudah meninggal sebelum 2010.

2. B (adik kandung-Meninggal) memiliki seorang Istri (D- masih hidup) dan tidak dikarunia anak. B meninggalkan warisan sebuah tanah dengan bangunan rmh di atasnya. Rumah tanah tersebut merupakan hibah dari Mbah X (kakek saya dari ibu atau merupakan bapak kandung dari Ibu saya dan adik2nya). Rumah tersebut masih dalam kondisi asli hanya ada sedikit tambahan untuk garasi motor dan mobil serta keramik dinding.

Berikut jenia kelamin saudara kandung:
1. A perempuan. M perempuan, F perempuan, meninggal 2010, N perempuan, meninggal 2018, B laki-laki, meninggal 2012.

Pertanyaannya:
Apakah D sebagai istri B (keduanya tidak memiliki anak) memiliki hak atas rumah tanah tersebut yang merupakan harta bawaan B sebelum menikah (warisan dari Mbah X) dan apabila memiliki hak, berapakah prosentase bagiannya dan prosentase bagian saudara-saudara B?

Terimakasih atas perhatiannya dan kami mohon bantuan jawabannya untuk meluruskan masalah ini.


JAWABAN

1. Ya, D sebagai istri mendapat bagian 1/4 dari total harta B.

2. Sedangkan Ketiga saudara kandung A, M, N mendapatkan sisanya yang 3/4 (untuk tiga orang)

3. F tidak mendapat bagian karena meninggal lebih dahulu dari B

4. Anak-anak dari F juga tidak mendapat bagian. Karena bukan termasuk ahli waris.

Cara membagi, misalnya jumlah total harta warisan sebanyak 100.000.000 (100 juta), maka cara membaginya sbb:

a) Bagian Istri: 40.000.000 x 1/4 = 10.000.000 (10 juta)
b) Ketiga saudara kandung A, M, N: 40.000.000 x 3/4 = 30.000.000 (30 juta) -> untuk tiga orang.

PENTING: Karena N saat ini sudah wafat, maka bagiannya yang senilai 1/4 total harta itu diberikan kepada ketiga putranya dibagi secara merata (untuk tiga anak).

Baca detail: Hukum Waris Islam

a) Istri mendapat 1/4 = 3/12 x 40 juta = 10 juta

b) Ketiga saudara perempuan 2/3 = 8/12 -> 9/12 x 40 juta =

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DAN ANAK TIRI

As.Wr.Wb

Mohon bantuannya untuk memperjelas permasalahan ini.

Kakek (X) dan Nenek (S) selanjutnya disebut X dan S menikah. Saat menikah dengan X, S berstatus janda dengan 1 anak kandung yaitu C (pria). Jadi C adalah anak tiri X.

X memiliki tanah warisan dari orangtuanya (harta bawaan). Sebuah bangunan rumah didirikan di atas tanah tersebut oleh X dan S (harta gono gini).

S meninggal terlebih dahulu dibandingkan X, dan C masih hidup pada saat itu. X meninggal kemudian namun C juga masih hidup pada saat X meninggal.

Saat S meninggal, X masih hidup dan anak yang ditinggalkan adalah:

1. C (pria-masih hidup) anak kandung nya dengan suami sebelumnya

2. A (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

3. M (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

4. F (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

5. N (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

6. B (pria-masih hidup) anak kandungnya dengan X

Pertanyaan:

1. Apakah C memiliki hak waris atas harta peninggalan S. Jika memiliki hak waris, apakah hak warisnya atas bangunan saja yang merupakan harta gono gini atau semuanya (bangunan dan tanah).

2. Bagaimana perhitungan bagian masing-masing ahli waris.

Demikian, mohon bantuannya untuk memperjelas.


JAWABAN

1. Ya, C mendapat hak waris dari harta ibunya (S). Jenis warisannya adalah harta milik S. Yakni sebagian dari gedung bangunan rumah. Detailnya lihat di bawah (poin 2).

Sekedar diketahui, dalam Islam tidak ada istilah harta bersama secara otomatis. Semua harta suami istri itu dimiliki oleh masing-masing individu berdasarkan sistem kepemilikan yang umum. Baca detail: Harta Gono gini

2. Pembagian dalam kasus di atas karena menyangkut dua pewaris dengan ahli waris yang berbeda, maka pembagiannya dilakukan dua kali tahapan sbb:

I. PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI S

a) Suami (X) mendapat bagian 1/4
b) Sisanya yang 3/4 dibagikan pada seluruh anak kandung S baik dari suami pertama maupun suami kedua. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8 (dari 3/4).

Harta yang dibagi adalah harta yang menjadi milik S sepenuhnya. Dalam kasus ini adalah sebagian dari gedung rumah. Karena rumah itu dibangun dari uang kedua suami istri (katakanlah 50:50), maka yang diwariskan adalah separuh dari gedung rumah tsb.

II. PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI X

a) Seluruh anak kandung X mendapat bagian waris di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/6, sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/6 (dari total harta).

b) Karena C bukan anak dari X, maka C tidak mendapat warisan.

Cara membagi warisan, rumusnya sbb: harta peninggalan x persentase bagian ahli waris = bagian ahli waris

Misalnya, harta warisan sebanyak 40 juta.

Dalam kasus II (warisan dari X), maka
Bagian anak lelaki 40 juta x 2/6 = 12,3 juta.
Bagian anak perempuan 40 juta x 1/6 = 6,6 juta (untuk masing-masing anak perempuan).
Baca detail: Hukum Waris Islam