August 28, 2019

Talak Tanpa Saksi, Apakah Sah?

TALAK TANPA SAKSI, SAHKAH?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, saya ingin bertanya tentang status pernikahan dengan kondisi seperti dibawah ini:

1. Ketika bertengkar, suami mengatakan "bagaimana kalau kita pisah saja?" . Lalu saya mengiyakan walaupun dalam hati saya tidak menginginkan itu terjadi. Ketika saya mengangguk dan mengiyakan itu suami diam dan berlalu ke kamar dan tidak mengatakan apa-apa lagi. Dan keesokan hari kami bersikap biasa saja seperti tidak ada yg terjadi. Apakah sudah jatuh talak pada saat saya mengiyakan itu ustadz?

2. Sahkah talak yang diucapkan tanpa ada saksi?

3. Sahkah talak yang diucapkan pada saat istri haid tapi dalam kondisi suami tidak tahu jika istri sedang haid?

4. Jika suami berkata "anggap saja kita sudah bercerai", apakah itu termasuk talak?

Mohon pencerahan dari ustadz, terima kasih sebelumnya..

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Mohon maaf sebelumnya jika nanti dipublikasikan mohon dengan sangat nama dan alamat email saya tidak ditulis atau cukup diberi nama samaran ustadz.. terimakasih sebelumnya

JAWABAN

1. Belum jatuh talak. Ucapan talak suami dengan kalimat tanya tidak sah. Yang sah adalah ucapan talak yang berupa pernyataan, seperti, "Kamu saya talak". Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya

2. Sah. Talak tanpa saksi sah secara syariah. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Sah. Hukum suami menceraikan cerai saat istri haid adalah haram. Tapi talaknya sah. Baca detail: Talak Sedang Haid

4. Sah. Itu ucapan pernyataan talak.

MASALAH TALAK DAN WAS-WAS

Assalaamualaikum pak Ustadz,

Permisi ada yang ingin saya tanyakan. Sebelumnya saya sampaikan bahwa saya meyakini menderita penyakit was-was sejak lama. Akhir-akhir ini was-was yang sering muncul salah satunya adalah was-was cerai.

Hal-hal yang ingin saya diskusikan adalah:

1). Hari ini (Kamis, 22 Maret 2018) setelah bangun tidur saya membaca doa "Alhamdulillaahilladzii Akhyanaa Ba'damaa Amaatanaa Wailaihinnusyuur". Pada saat mengucapkan "Alhamdulillah" di doa tersebut, muncul niat dalam diri untuk menceraikan istri.

Apakah talak telah jatuh dengan kejadian ini?

2). Sempat muncul keyakinan dalam diri saya bahwa talak telah jatuh beberapa saat setelah kejadian di poin nomor 1 terjadi. Apakah keyakinan seperti ini menjadikan talak jatuh?

3). Beberapa saat kemudian, saya berpikir bahwa keyakinan yang saya sebutkan di poin nomor 2 muncul karena diakibatkan oleh penyakit was-was saya. Maka dari itu saya mengabaikannya. Saya juga berpikir bahwa ucapan saya yang mana saya sebutkan di poin nomor 1 ("Alhamdulillah") tidak mengandung unsur talak. Oleh karena itu, saya berkesimpulan bahwa talak tidak terjadi.

Apakah tindakan dan kesimpulan saya ini sudah tepat?

4). Sering kali muncul keyakinan-keyakinan dalam diri saya terkait murtad dan cerai semacam "saya telah murtad", "talak telah jatuh", dan sejenisnya. Adakalanya saya merasa suatu keyakinan terkait hal ini levelnya berbeda dengan keyakinan-keyakinan yang lain (dalam arti level keyakinannya lebih tinggi).

Apakah saya perlu memperhatikan level keyakinan ini? Atau saya cukup mengabaikan saja semua keyakinan semacam ini berapapun level yang muncul?

Demikian dari saya. Terima kasih atas perhatian dan jawaban pak Ustadz.

Wassalaamualaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh,

JAWABAN

1. Talak tidak jatuh. Karena, a) ucapan alhamdulillah bukan ucapan kinayah; b) seandainyapun termasuk kinayah tetap tidak jatuh talak, karena konteksnya tidak sedang menceraikan istri. Jadi, niatnya tidak berdampak hukum apapun alias sia-sia. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Talak tidak jatuh. Keyakinan anda soal talak jatuh tidak ada pengaruh secara hukum. Karena, yang terpenting adalah fakta. Faktanya adalah anda tidak menceraikan istri. Perceraian baru terjadi apabila: a) anda menceraikan istri dengan memakai kata talak sharih seperti 'aku ceraikan istriku', dll., atau b) anda sengaja menceraikan istri dengan memakai talak kinayah yg disertai niat. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

3. Benar.

4. Abaikan semua perasaan tersebut. Lagi pula, lintasan hati itu tidak dianggap dan tidak berdampak secara hukum. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم.
Artinya: Allah memaafkan umatku atas was-was atau lintasan hati selagi dia tidak melakukannya atau tidak mengucapkannya. Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad

SUAMI PERGI DARI RUMAH SETELAH BERTENGKAR

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Ustadz saya mau nanya,saya menikah baru 5 bulan menikah dengan suami saya.tapi dari awal menikah kami sering bertengkar,terlebih apabila yg berhubungan dengan keluarga nya.

Pertengahan 19 februari kemarin kami bertengkar kembali tanpa saya tau penyebab nya apa dia marahin saya sampai saya ditampar sama dia.lalu orang tua saya marah besar ke suami saya.suami saya pergi dan sampai sekarang tidak mau pulang lagi.

Tanggal 20 Februari dia sms ke ibu saya kalau dia nyerah berumah tangga dengan saya dan mengembalikan saya kepada orang tua saya.begitu pun hal yang sama ia sampaikan ke saya lewat sms pula.Ia mau fokus merawat ibu nya yg sakit dan lebih baik kehilangan saya ketimbangan kehilangan ibu nya.

Padahal selama berumah tangga saya gak pernah melarang dia untuk pulang kerumah ibu nya atau berkata apapun soal ibu nya.saya mencoba mempertahankan rumah tangga saya dengan meminta maaf,dan meminta dia menyelesaikan semua masalah nya baik-baik dengan berharap dia mau pulang.tapi sampai sekarang tanggal 28 februari dia belum mau pulang juga ustadz.

Pertanyaan saya ustadz:
1.sah kah suami saya menceraikan saya lewat sms seperti itu?
2.saya bingung ustadz,saya seperti dihadapkan pilihan sedangkan saya tidak bisa memilih,di satu sisi dia suami saya,disatu sisi ada orang tua saya yg sama sekali gak di hargai oleh suami saya?

Mohon jawaban atas kebingungan saya ustadz.
Terima kasih sebelum nya.

Wasalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Cerai lewat SMS hukumnya sah. Talak via SMS termasuk talak kinayah yang baru sah apabila disertai dengan niat oleh suami. Silahkan konfirmasi pada suami apakah saat mentalak via SMS itu disertai niat cerai. Kalau iya, maka talak telah jatuh dan masa iddahnya dihitung mulai dari dia mengirim SMS tsb. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau memang dia menceraikan anda, maka anda harus menerimanya. Secara agama, istri tidak bisa menolak ketika ditalak suami. Sekaligus ini menjadi pelajaran berharga bagi anda agar lain kali hati-hati dalam mencari jodoh. Prioritaskan pilihan pada pria yang memiliki kepribadian yang baik, pekerja keras, sabar, dan kalau bisa yang agamanya baik. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Mengucapkan Talak saat Marah Tak Terkontrol

MENGUCAPKAN TALAK KARENA MARAH TIDAK TERKONTROL

Terima kasih atas jawabannya. saya masih ada pertanyaan yg sangat mengganjal selama ini

Pada satu hari, saya pernah terucap kata talak kepada istri. karena waktu itu saya sangat marah sama istri. sampai2 ucapan saya tidak terkontrol. saya mengucap talak 3 ke istri. Namun setelah itu saya sadar. dan minta maaf sama istri. itu terjadi sekitar 4 tahun yg lalu. sampai saat ini hub kami baik2 saja. namun saya tetap ada ganjalan di hati mengenai ucapan saya. apakah talak 3 saya sah? apakah hubungan kami masih suami istri? apakah kami harus berpisah? saat ini kami masih saling menyayangi.

mohon pencerahannya, makasih

JAWABAN

Kalau marahnya sampai tidak terkontrol, maka ada pendapat yang menyatakan tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai saat Marah

Kalau seandainya pun jatuh talak, maka hanya jatuh talak 1 menurut pandangan sebagian ulama. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis


RUMAH TANGGA: SETELAH LAHIR KITA CERAI, APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum ustadz,
Saya mau bertanya ustadz, sebelumnya saya mau ceritakan kronologis masalahnya dahulu.
Saya sudah menikah dgn lelaki yang saya cintai tapi saya tidak direstui oleh ibu dan ayah (tiri) saya. Sampai akhirnya saya hamil 5bln sbelum mnikah. Saya menikah dengan wali kakak kandung laki2 saya dengan saksi lbh dr 3 orang d depan keluarga saya dan yg menikahkan ayah dari suami saya karena beliau amil di tempatnya. Saya menikah hanya mndapatkan surat tanda akad nikah saja, tidak ada surat nikah dr kua.

Sebelum menikah, suami saya ketahuan selingkuh dengan perempuan lain dan melakukan hubungan badan selama 3x. Saya pergoki mereka ada d rumahnya, lalu suami saya (pada saat itu masih pacar) bilang di depan perempuan itu kalau dia sudah tidak mau tanggung jawab kpda saya, sudah tak bahagia bersama saya. Padahal saya sudah berjuang sampai saya kredit k bank kurang lebih 30juta untuk modal dia buka usaha agar orang tua saya bisa setuju dan yakin saya bisa menikah dengan dia.

Hancur hati saya ustadz, sangat-sangat hancur. Bukan lagi merasa ditipu. Sampai2 pada saat itu saya menyerah untuk tidak menuntut dia menikahi saya, sampai saya bilang, "saya tidak akan minta dinikahi, saya mau membesarkan anak ini, tp stlh anak ini lahir, saya tidak akan beritahu siapa bapaknya dan saya minta bayar smua hutang2 atas nama saya d bank, dan semua menjadi urusan kamu dan keluarga saya karena saya tidak mau lagi ketemu kamu." pada akhirnya dia mau menikahi saya dengan alasan dia sayang sama bayi yg saya kandung, tp dengan syarat stlh anak lahir kita bercerai. Saya menyetujuinya.

Dan saya sangat merasa tak ada lagi harga diri, dia berkata itu di depan perempuan selingkuhan nya.
Setelah menikah, saya pindah k rumah suami saya karena org tua saya tak mau tetangga atau saudara tau saya hamil diluar nikah. Jujur serasa dibuang oleh keluarga, tp saya terima karena saya tau ini akibat perbuatan saya. Perlakuan suami saya kembali seperti dulu, masih harmonis seperti sebelum dia berselingkuh. Tapi saya sering menangis sendiri kalau teringat kejadian itu, dalam hati saya tak terima, bila saya waktu itu tidak hamil mungkin saya akan pergi saja tak kan minta dinikahi.

Selagi saya hamil saya tidak bekerja, saya hanya berjualan online dan suami saya serabutan karena saya tak tau modal yg saya beri pinjam entah kemana dan jadi apah oleh dia. Sampai sewaktu saya hamil 7bln, suami saya sama sekali tidak kasih nafkah materi kurang lebih 1bln dan saya yang sedang hamil besar masih berusaha berjualan online dan makanan untuk diantar k warung2. Tapi saat itu saya tidak marah kepada suami saya, saya tidak menuntut nafkah apapun karena bagi saya selama saya bisa melakukan sendiri akan saya lakukan. Sampai saya berhutang pada teman2 saya untuk menutupi biaya sehari2 dan bayar cicilan bank. Sampai akhirnya anak kami pun lahir, semua biaya persalinan sampai perlengkapan bayi pun orang tua saya yang menanggung. Orang tua saya sangat kecewa, karena merasa tak ada tanggung jawab nya secara materi dr suami saya. Terlebih tak ada kata terimakasih terucap dr suami saya kepada orang tua saya. Mereka sangat2 kecewa apalagi sebelumnya memang mereka tidak setuju.

Setelah 5bulan anak kami lahir, saya menemukan pesan wa dari perempuan d hp suami saya. Saya rasa untuk pesan dr istri teman nya itu tidak pantas, isinya kurang lebih begini,
Lagi apa?
Masih di rumah?
Saya coba pancing dgn jawab pesan nya, dan akhirnya saya telpon perempuan itu, diangkat tp setelah tau saya yg telfon langsung dia matikan panggilan kpda suami saya pun berubah stlh dia tau saya yg balas.
Lalu perempuan itu meminta maaf dan berjanji tdk akan wa lg suami saya.

Saya bilang, knpa minta maaf dan tak akan wa lg klo memang tak ada apa2??
Suami saya tidak menjelaskan apapun, dia hanya bilang itu istri tmen nya, sudah introgasi nya? Seolah tak terjadi apapun dan menganggap enteng mslh itu pdahal dia ligat saya menangis dan sangat marah.
Tak lama saya beres2 barang saya dan anak saya bermaksud untuk pulang ke rumah ortu saya. Dia tanya mau kmna, dan saya jwab mau pulang, dia jawab, "mau diantar?" seolah2 seperti menyuruh pulang dan saya merasa tak ada harganya sama sekali. Dia lalu mandi dan pergi mencari uang tanpa menjelaskan seditpun ttg masalah wa perempuan itu. Saya yg emosi dan yakin dia sudah berselingkuh, membereskan barang2 dan sorenya saya pulang k rumah ortu saya dengan ijin pada suami saya kalau saya mau pulang.

Suami saya mengira saya tak serius untuk pulang, karena perjanjian kita kalai saya pulang k rumah ortu, dia tak akan pernah menjemput dan itu tanda nya kita cerai. Setelah saya pulang k rumah ortu, keadaan ekonomi semakin kacau, banyak org2 yg menagih hutang k rumah sampai suami saya pergi sangat pagi dan pulang tengah malam untuk menghindari. Sementara saya masih meladeni org2 yg menagih hutang, sampai akhirnya rumah pun d gembok orang yg memberi hutang. Sampai sekarang hampir 4bln saya tidak dinafkahi dan suami saya pun hidupnya luntang lantung entah dmana. Sampai sekarang komunikasi masih, tp saya sudah tidak perduli dengan dia.

Berkali2 saya minta cerai karena saya sudah tak mau dkhianatin trus. Urusan materi buat saya tak masalah asalkan memang mau berjuang bersama, tp saya tidak terima bila dikhianati. Dia tidak pernah mengakui mslh perselingkuhan wa ny itu, tp sampai skrg hampir 4bln dia tak ada datang mengunjungi saya dan anak saya. Saya selalu minta cerai, tp dia selalu bilang sampai kapanpun dia tak akan jatuhkan talak.

Pertanyaan nya ustadz,
1. Apakah pernikahan saya sah? Stelah dia ucapkan stlh lahir anak kita cerai.
2. Stlh anak lahir saya tidak menikah lagi, apakah saya masih sah istrinya?
3. Saya tidak dinafkahi lahir batin selama 4 bln, saya meminta cerai dengan perjanjian kpd keluarga nya tanpa ada suami saya. Apa sah cerai? Walaupun suami saya tidak mau jatuhkan talak.
4. Hukum bin anak saya, bin ibu nya atau bapaknya?
5. Bagaimana agar saya sah cerai secara agama?
6. Apakah dalam kasus ini saya berdosa meninggalkan rumah?

Besar harapan saya agar ustadz dapat menjawab kebingungan saya. Mohon maaf apabila terlalu panjang, karena saya rasa harus menjelaskan nya agar jawaban ustadz bisa menjawab smua kebingungan saya. Terima kasih ustadz.

Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Sah. Ucapan mau cerai setelah anak lahir itu diucapkan ketika belum menikah sehingga tidak ada dampak hukumnya.

2. Sah. Pernikahan wanita hamil zina hukumnya sah. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

3. Tidak sah cerainya. Cerai itu baru terjadi apabila: a) suami menjatuhkan talak; atau b) hakim agama menjatuhkan talak atas permintaan istri yang melakukan gugat cerai. Baca detail: Cerai dalam Islam

4. bin ke bapaknya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

5. Anda bisa mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama. Karena nikah anda secara siri, maka nanti akan dilakukan isbat nikah dulu oleh pengadilan agama lalu dilanjutkan dengan proses gugat cerai. Baca detail: Cara Gugat Cerai Nikah Siri dan Isbat Nikah

6. Selagi masih menjadi istri, maka wajib taat pada suami. Baca detail: Batasan Taat Istri Pada Suami

Lintasan Hati Talak Istri, Apa ada Dempak Hukum?

WAS-WAS TALAK

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Yang terhormat,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot, Malang

1A. Apakah saya benar bahwa semua jenis lintasan hati rancu (tidak pernah diucapkan), baik sengaja maupun tidak, tentang keadaan batin seseorang saat sebuah kata lafadz kinayah yang digunakan sebelumnya (sebenarnya digunakan dalam konteks sepenuhnya tidak berdampak, menurut kaidah yang diajarkan KSIA), sepenuhnya tidak bisa berdampak pada pernikahan seseorang? Pikiran/lintasan tersebut terjadi sezudah kata tersebut digunakan.

1B. Apakah benar, lintasan hati/pikiran apapun yang tidak diucapkan secara mutlak tidak bisa berdampak pada pernikahan seseorang?

2. Saat masih aktif menulis, kadang saya menuliskan karakter-karakter yang merupakan fiksionalisasi/romantisasi diri saya sendiri dan istri. Tiap-tiap karakter tersebut tentunya saya namai berbeda dengan nama asli kami, dan juga saya tulis memiliki ciri fisik/latar belakang berbeda dengan diri kami yang sebenarnya. Namun cukup sering karakter-karakter tersebut saya ceritakan sebagai lajang.
Apakah ini berdampak pada pernikahan kami?

3. Pada konsultasi [Penting] Lanjutan Pertanyaan Melawan penyakit was-was, saya menananyakan sebuah kalimat, yang bunyinya
"Daripada kamu, yang pergi, mending aku yang pergi."

Dan saya mendapat jawaban, bahwa bukan termasuk pernyataan.

Kemarin saya terpikir, bahwa ada kemungkinan kalimatnya sebenarnya terucap sbb.

"Please, jangan pergi. Biar/mending aku yang pergi."

Saya tahu, saya tidak ada niat apapun. Niat saya adalah menahan istri, dan saya tidak mau kehilangan istri saya. Bagaimana hukumnya?

4A. Dulu, kadang, saat istri saya marah dan meminta untuk pergi. Saya mencoba menahannya dengan kalimat menunda, seperti

"Tunggulah sampai besok pagi."
"Tunggu sampai Ramadhan, nanti kita bicara lagi."

Saya tahu saat itu (seperti selamanya) saya ingin mempertahankan pernikahan.
Apakah ada dampaknya?

4B. Saya menambahkan kata-kata dalam kurung, pada poin 4A di atas, belakangan. Apakah kalimat sebelum ditambahkan kata-kata dalam kurung tersebut bisa berdampak hukum pada pernikahan?

5. Circa akhir April/awal Mei kemarin, saat terjadi salah kaprah (di mana pernikahan kami secara rancu sempat disangka fasid, berlanjut pada sesudah tanggal 5 Mei di mana status kami sempat disangka bain shugra, walau alhamdulillah kemudian diluruskan oleh KSIA). Sempat terlontar beberapa kalimat, semuanya dalam konteks membahas/berdiskusi dengan istri. Seperti:

5A. "Berarti pernikahan kita selama ini dianggap tidak pernah terjadi"

5B. "Kita dianggap otomatis fasakh."

5C. "Akad yang dulu dianggap tidak pernah terjadi"

Semuanya diucapkan, tentunya tanpa niat apapun. Hanya membahas saja.

Bagaimana hukumnya?
Sejujurnya saya ketakutan saat menuliskan/mengucapkan kata-kata tersebut di atas, walau saya terus mengingatkan diri bahwa niat dan konteks saya adalah bercerita.

6. Termadang, untuk praktikalitas, saya menggunakan hp istri, sehingga kadang orang berpikir yang sedang berbicara adalah istri saya. Apakah ini ada dampak apapun?

7. Dulu, terkadang bila saat saya sedang memuji/membicarakan keunggulan istri, dia bergurau, "Kenalin sama istrinya." Seringkali saya hanya menggeram, tapi setidaknya satu kali, dia saya dorong ke dekat cermin dan saya berkata "Kenalin" (atau semacamnya). Apakah ada dampak?

8. Cukup lama, saya sering mengucapkan interjeksi/seruan seperti "Goodness!", atau "My Goodness!"
Yang saya maksudkan adalah menyeru Allah. Namun ada beberapa keadaan, saat menyeru tersebut, kepala saya blank, dan kata-kata tersebut terucap hanya sebagai ekspresi saja. Apakah merupakan kekufuran?

9. Saya pernah membaca bahwa pikiran tidak terucap yang dimaafkan adalah yang tidak menetap dan tidak terus-menerus.
Bagaimana bila sebuah pikiran (yang andai terucap termasuk kekufuran) berlangsung sampai setengah jam? Atau berulang dalam kurun waktu tersebut? Apakah sudah dihitung menetap?
Bagaimana bila terjadi dalam waktu setengah hari, walau dilawan terus menerus?

10. Ada swbuah lagu rap (Gangsta' Paradise) yang saya sering nyanyikan dulu yang baris pertamanya diambil dari doa pemakaman orang kristen (as I walk in dst) namun diartikan sebagai penggambaran kehidupan keras seorang anak jalanan. Baris selanjutnya dan seterusnya tidak berhubungan lagi dengan doa kristen tersebut.
Bagaimana hukumnya? Apakah berdampak murtad?

11. Bolehkah saya mendapat petunjuk cara melakukan ruqyah pada diri sendiri? Saya khawatur OCD saya ini dikompori jin. Dan bagaimana saya tahu bila memang ternyata ada gangguan jin pada saya?

JAWABAN

1A. Benar. Baca detail: Hukum Lintasan Hati
1b. Benar.

2. Tidak berdampak.
3. Sama saja tidak ada dampak. Karena itu bukan pernyataan (insya'). Lagipula itu seandainya pun masuk kinayah, tidak disertai niat. Contoh pernyataan: "Aku pergi"

4a. Tidak ada dampak, bahkan seandainya sharih. Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang
4b. Ditambah atau tidak tetap tidak ada dampak.

5. Tidak berdampak karena dalam konteks bercerita. Baca detail: Cerita Talak

6. Tidak ada dampak. Jauh dari dampak apapun.

7. Tidak ada dampak.

8. Tidak ada dampak kekufuran.
9. Yang dimaksud terus menerus adalah dengan penuh kesadaran. Bukan timbul karena was-was dan semacamnya. Seperti dalam kasus anda. Baca detail: Was-was karena OCD

10. Tidak ada dampak.
11. Untuk tahu was-was dipengaruhi jin atau tidak maka harus dilihat oleh ahlinya yang bisa melihat jin. Namun tidak ada salahnya untuk dicoba. Baca detail: Doa Selamat dari Gangguan Setan

Bolehkah Menikah Kembali Dengan Mantan Suami

BOLEHKAH MENIKAH KEMBALI DENGAN MANTAN SUAMI

Assalamualaikum..saya ingin bertanya apakah saya bisa menikah kembali dengan suami saya,yg sudah memberikan talak pada saya (saya yg meminta).saya menikah tahun 2013 tp sampai saat ini kami blm merubah status perkawin d KTP dan blm membiat KK (kk masing masing)

Kronologi : tanggal 5 bulan april tahun 2017 saya menerim surat cerai diatas materai dr suami saya (saya yg meminta utk dibuatkan surat cerai) yg dimana sudah d tanda tangani oleh suami berikut saksi (adik kandung laki2 saya),kemudian sy juga menandatangani.kemudian pada bulan yg sama dan tahun yg sama tanggal 24 saya menikah siri oleh orang lain,yg dimana baik saya maupun calon suami tidak menberi tahukan kepada ustad tersebut tentang status saya (yg sy tahu masa idah) dan yg menjadi wali saya adalah adik laki2 sy tersebut.

Kemudian,kna ketidak cocokan kami,sy memutuskan meninggalkan dia 15 agustus (suami baru)
Akhirnya suami sy yg dulu tau keadaan saya,dan dia menerima saya kembali.dan ingin rujuk.
Apakah bisa kami berdua rujuk kembali dan bagaimana cara ny ?
Terima kasih untuk jawaban ny bpk/ibu.

JAWABAN

Bisa rujuk kembali dengan cara melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

UCAPAN TALAK 3 DAN INGIN RUJUK

Assalamualikum ustadz
Saya nikah tanpa restu orang tua dari istri saya,,,waktu nikahpun walinya di wakili oleh paman istri saya, saya nikah sudah 8bln sejalan waktu hidup rumah tngga saya cekcok dengan istri saya dn saya melontarkn kata talak,, istri saya pulang ke rumah orang tuanya selama beberapa minggu,orng tua istri saya sangat senang dengan penceraian anaknya dengan saya,,

tapi saya dn istri saya rujuk lagi krna menyadari kesalahan msing2 dan saat itu istri sya tengah hamil 3bln,setelah anak saya lahir dn sudah berumur 1thun saya bertengkar lagi dengan istri tanpa disadari saya menjatuhkan kata talak 3 dan saat itu benar2 marah dan hilap mengucapkan kata talak saya menyesali perkataan itu dan saya tak sadar atas apa yg di perbuat,istri dan ank saya pergi ke remuah mertua saya,,

singkat waktu kami berpisah hampir 1bulan,,suatu hari mntan istriku mau nlpon cuman pulsanya habis kebetulan ada hp ayahnya sblum nlpon dia liat pesan dihp ayahnya ternyata pesan2nya dari para normal/ dukun dimulai pesan2 dari awal penceraiyan sampai saat ini,,jdi keluarga istriku menginginkn kami berpisah alasannya karna saya org tk punya,sampei2 dia pergi kedukun supaya kami berpisah

Yang jadi pertanyaan saya::??? bagai mana hukumnya tadz jika kronologisna sprti begitu dan saya ingin kembali lagi pada istri saya

Terimakasih wassalamm

JAWABAN

Soal dukun mertua anda itu tidak kaitannya dengan status pernikahan. Yang terpenting adalah berapa kali anda sebagai suami menjatuhkan talak pada istrinya.

Dari uraian anda di atas, maka setidaknya telah terjadi talak 2. Dalam kasus kedua di mana anda menjatuhkan talak 3, itu dihitung talak 1 menurut pandangna sebagian ulama. Sehingga jumlah talak yang terjadi adalah talak dua. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis

Namun, dalam kasus kedua kalau memang anda sangat emosi sampai tak terkendali dan seperti kurang sadar, maka ada menyatakan tidak jatuh talak. Kalau ikut pendapat ini, maka jumlah talak yang jatuh hanya talak 1 saja. Baca detail: Cerai saat Marah

WAS-WAS UCAPAN TALAK

Maaf sedikit pendalaman

1C. Apakah saya benar suara dari pita suara, disertai gerakan bibir dan lidah yang tidak membentuk kata yang bisa dimengerti dalam bahasa apapun, mutlak tidak berdampak pada pernikahan?

1D. Apakah saya benar, lintasan pikiran rancu/ingatan salah (tidak diucapkan) tentang suatu keadaan di masa lalu di mana sebuah lafadz sharih/kinayah digunakan pada konteks aman (dan sudah diperiksa pihak KSIA dan dinyatakan tidak berdampak) tidak berdampak hukum?

4C. Pernah suatu saat, dalam keadaan kesal pada tindakan mertua saya yang menyebabkan istri saya depresi, saya berkata, "Orang tuamu yang bikin masalah, aku yang (harus/mesti) kehilangan pernikahan."
Saya tahu saya tidak ada niat aneh-aneh. Justru saya sedang berjuang untuk mempertahankan pernikahan.
Apakah berdampak hukum?

5D. Karena sempat salah informasi hingga berpikir sedang dalam keadaan ba'in shugra, sesudah kejadian tanggal 5 Mei kemarin, saya sempat memberikan uang mut'ah pada istri (sebelum rujuk tentunya) sambil berkata, "ini mut'ahnya." Saya tidak bermaksud apa-apa, hanya berpikir itu yang seharusnya dilakukan setelah kejadian 5 Mei. Apakah berdampak hukum?

5E. Sesudah kejadian tanggal 5 Mei, saat kami berbicara, sempat terucap beberapa kalimat (semuanya dalam maksud bercerita)

5E i. "Aku sedang ga kompeten jadi suami". Saya mengatakan itu untuk menjelaskan keadaan was-was saya.

5E ii. "Kan aku dah bilang aku ga terlalu pinter cari uang". Saya menjelaskan keadaan kesulitan finansial kami beberapa waktu terakhir.

5E iii. "Ada bagusnya (ada kejadian ini). Kita jadi bisa cerita perasaan kita." Yang saya khawatirkan bila frase dalam tanda kurung sebenarnya kata lafadz sharih yang didului kata 'kita'.

5E iv. "Sebelum (kejadian ini) aku ga akan berani bilang ini semua." Sama seperti poin iii, yang saya khawatirkan bila frase dalam tanda kurung sebenarnya kata lafadz sharih yang didului kata 'kita'.

Apakah ada dari poin i sampai iv yang berdampak hukum?

5F. Saat sudah sepakat untuk rujuk, karena berpikir dalam keadaan ba'in shugra, kami merencanakan akad nikah baru. Namun saya sempat berkata pada istri saya, kurang lebih.
"Tunggulah sebulan. Aku pengen berusaha sembuh dulu dari penyakit was-was nya. Kamu juga mungkin mau pikir-pikir dulu. Kalau kamu berubah pikiran, aku ga akan maksa."
Saya tidak memaksudkan sebagai lafadz muallaq, hanya tidak mau memaksa istri saja. Sebaliknya saya sangat ingin untuk terus hidup dalam pernikahan bersamanya.
Apakah ada dampaknya?

JAWABAN

1C. Benar.
1d. Benar.
4c. Tidak berdampak.
5d. Tidak berdampak.

5e. Tidak ada yang berdampak.
5f. Tidak ada dampak.

Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?

KAPAN DIHITUNG IDDAH: TALAK SUAMI ATAU HAKIM AGAMA?

Assalamu'alaikum...
Saya ingin bertanya,
Saya Dan suami saya pisah ranjang sejak bulan agustus 2017,dikarenakan suami saya tidak bs brhenti bermain judi online.
Baru mendapatkan talak tggl 1 januari.
Di bulan februari saya dikenalkan dg seorang pria, Dan berlanjut sampai sekarang.
Dan Saya baru mengguggat cerai ke pengadilan sekitar seminggu lebih.
Pertanyaan saya.
1.apakah saya sudah boleh dekat lg dengan seorang pria? Walaupun Sidang perceraian blum selesai.
2.menghitung massa iddah secara agama?
3.kira2 berapa Lama proses Sidang pertama sampai selesai?

JAWABAN

1. Kalau suami sudah menjatuhkan talak secara lisan atau secara tertulis pada 1 januari, maka masa iddah dimulai sejak tanggal tersebut. Adapun sidang perceraian hanyalah formalitas belaka.

Terkait masalah berdekatan dengan lelaki, kalau itu maksudnya adalah pacaran, maka berpacaran sampai terjadinya kholwat (pertemuan berdua) hukumnya adalah haram baik bagi yang sedang iddah atau sudah selesai iddah. Baca detail: Hukum Kholwat

Kalau seandainya berdekatan itu maksudnya adalah lamaran di mana pria itu melamar anda pada saat anda sedang menjalani masa iddah, maka hukumnya dirinci sbb: a) pria melamar wanita yang sedang iddah itu boleh apabila lamarannya bersifat tidak langsung atau memakai kata-kata kiasan; b) sedangkan apabila melamar secara resmi maka itu tidak dibolehkan selama wanita sedang menjalani masa iddah.

2. Masa iddah dihitung dari sejak 1 januari apabila suami menjatuhkan talak pada hari itu. Lama masa iddah bagi wanita haid adalah selama 3 kali masa suci. Ini menurut madzhab Syafi'i. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak tentu. Tergantung kasusnya. Baca detail: Cerai dalam Islam

ISTRI MENGGUGAT CERAI

Assalamualaikum
Mau tanya ustad
Saya seorang suami sudah 9 tahun berumah tangga dan sekarang sudah mau hampir 2 tahun pisah dengan istri dan anak karena istri menggugat cerai gara gara sama saya di temukan SMS mesra dengan lelaki lain dan saya tegur tapi si istri tidak menerima dan mengadu ke orang tuanya untuk minta pisah,saya tidak mengucapkan talak dan saya tidak ada keinginan bercerai dengan dia dan sampai saat ini pun saya masih memperjuangkan dia,saya dapat info dari teman bahwa dia sudah menikah lagi

Pertanyaan saya
1.Bagaimana hukumnya si istri menikah sedangkan dengan suami pertamanya belum beres bercerai

2.apakah saya berdosa karena tidak ingin bercerai dan tetap memberi uang tiap bulannya untuk istri dan anak

Mohon pencerahannya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Perceraian bisa terjadi karena dua hal: a) karena suami yang menjatuhkan talak; atau b) karena hakim agama meluluskan permintaan istri yang menggugat cerai. Kalau kemungkinan kedua yang terjadi, maka si istri boleh menikah lagi dengan pria lain setelah masa iddah sudah lewat. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun, apabila dua hal tersebut tidak terjadi, maka pernikahan kedua dari wanita itu tidak sah. Karena dia masih menjadi istri suami pertama. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Kalau status dia telah diceraikan oleh hakim, maka dia tidak lagi menjadi istri anda. Tidak lagi boleh bagi anda memberi nafkah dia kecuali atas ijin suami keduanya.

Adapun nafkah anda pada anak anda maka itu hal yang baik karena merupakan kewajiban anda. Baca detail: Kewajiban Suami Menafkahi Anak

SUAMI INGIN CERAI, ISTRI INGIN BERTAHAN

Assalamualaikum Ustadz,
Saya sudah menikah selama hampir 2 tahun dan belum memiliki anak. Dulu sebelum menikah kami hanya kenal langsung nikah. Selama ini pernikahan kami bisa dibilang tidak harmonis karena sifat kami masing2 ternyata sama2 keras, baru ketahuan setelah menikah. Sejak awal nikah suami tidak bekerja tetap tapi saya mau terima lamaran beliau krn saya niat menikah utk ibadah. Tapi skr setelah hampir 2 tahun menikah, akhirnya suami diterima kerja di salah satu dinas, lalu secara sepihak suami menginginkan supaya pekerjaannya dinomorsatukan dan berniat menggugat cerai karena menurut beliau pernikahan kami yg kurang harmonis ini menghambat karir beliau.

Sudah 2 bulan kami pisah rumah. Selama itu suami tdk pernah menghubungi atau memberi nafkah lahir batin kpd saya. Beliau sengaja meninggalkan saya karena niatnya sudah ingin bercerai. Saya sendiri sekarang memilih resign dari pekerjaan supaya bisa fokus mengurus suami. Saya pribadi masih ingin mempertahankan rumah tangga ini.

Pertanyaannya:
1. Apakah secara agama saya dan suami sudah bercerai mengingat suami meninggalkan rumah dgn niat utk menceraikan saya?
2. Apakah saya berdosa jika mempertahankan rumah tangga yg kurang harmonis hanya krn saya ingin bersama suami saya sama-sama terus berusaha memperbaiki diri?
Saya mohon dibantu diberikan jawaban atas pertanyaan saya ini. Syukron.

JAWABAN

1. Kalau suami mengatakan bahwa dia "ingin bercerai" maka itu maknanya belum cerai. Suami baru dinyatakan sah bercerai apabila dia menyatakan: "Aku ceraikan kamu".

2. Selagi suami belum menyatakan cerai secara tegas seperti disebut dalam poin 1, maka boleh saja bagi anda untuk berusaha mempertahankan rumah tangga. Namun apabila dia sudah menyatakan "Aku ceraikan kamu" atau "Kita cerai" maka jatuhlah talak 1. Dalam keadaan ini, maka anda sebagai istri tidak bisa lagi menolak. Anda dan dia masih berstatus seperti suami istri selama masa iddah dalam arti boleh rujuk tanpa akad nikah ulang. namun saat masa iddah sudah habis, maka anda dan dia layaknya orang lain dan tidak bisa rujuk kecuali dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?

BISAKAH RUJUK LAGI SETELAH TALAK 3 ISTRI?

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,

Saya seorang lelaki berusia 29thn. Rumah tangga saya baru genap 11bulan. Sehari lalu dari terkirim nya email ini, saya mentalak istri saya. Dengan talak langsung talak 3 di depan ibu nya dan ayah saya yang saya bawa kerumah orang tuanya. Alasan saya menalak adalah perilaku istri yang suka berbohong, memutuskan sesuatu dalam rumah tangga tanpa izin suami, dan yang paling fatal adalah istri saya beberapa kali ketahuan berbuat riba dengan alasan kebutuhan rumah tangga yang tidak bisa tercukupi.
Sedangkan saya tidak pernah di ceritakan, dimintai pendapat atau diajak musyawarah perihal kondisi tsb.

Oiya, sbelum langsung menjatuhkan talak 3, sbenarnya saya sudah talak istri saya sekali. Melalui pesan singkat whatsapp. Isimya talak satu. Alasan jatuh talak satu karna hal yang sama sperti yg saya jelaskan diatas.

Hari ini dari pagi hari istri saya sudah datang menemui saya di rumah orang tua saya. Istri saya menunjukkan penyesalan yang begitu dalam atas apa yg sudah dia lakukan. Bersujud dan mohon ampun ke saya. Meminta untuk tdk menceraikan dan mencabut talak saya.

Saya betul betul tidak tega. Karna saya sebenarnya secara pribadi masih mencintai istri saya.
Karna persoalan riba lah yang saya anggap fatal, melanggar syariat Allah makanya saya putuskan menyebutkan talak 3 di depan ibu dan ayah saya.

Yang mau saya tanyakan adalah :

-Apakah talak saya sah status nya stelah saya melompati dari talak satu lalu langsung ke talak tiga?
-Apakah mungkin terjadinya islah/rujuk kembali dengan kondisi tsb?
-Saya betul betul tdk tega melihat kondisi istri saya, saya saat ini terfikir untuk kasih kesempatan dia skali lagi.
Mohon admin berikan saran solusi terbaik untuk kondisi rumah tangga kami.

JAWABAN

1. Talaknya sah.
2. Menurut pendapat sebagian ulama, ucapan "Talak 3" secara langsung itu hanya jatuh talak 1. Baca detail: Talak Tiga dalam Satu Majelis

Dengan demikian, maka total talak yang jatuh adalah talak 2 sehingga masih ada kesempatan satu kali lagi untuk rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam

ISTRI MINTA CERAI KARENA TIDAK DIBERI NAFKAH

Bagaimana hukumnya bila seorang wanita yang sudah dinikahi secara siri ingin bercerai karna faktor suami yang tidak bisa menafkahi lagi,caranya bagaimana agar tidak menjadi musuh walau sudah tidak lagi ada hubungan dan suami bisa menerimanya

JAWABAN

Kalau suami tidak bisa menafkahi dan istri tidak bisa menerimanya, maka sebaiknya dipenuhi permintaannya. Ceraikan dengan baik-baik sehingga tidak ada yang tersakiti dan mintalah maafnya karena tidak bisa menjadi suami yang baik. Kalau tidak tersakiti, maka tidak akan menjadi musuh. Baca detail: Cerai dalam Islam

AGAR SUAMI MEMOTIVASI ISTRINYA HIJRAH

Assalamualaikum ustad saya mau bercerita sekilas tentang rumah tangga saya.. saya nikah diusia 20 THN dan sudah dikaruniai 1 anak umur 2 tahun, saya ingin suami saya menjadi pembimbing saya ke surga ,saya ingin dia membimbing saya dengan baik layaknya orang2 yg kuat imannya agar saya pun ikut bisa menjaga iman saya, tapi saya slalu terbawa emosi dan sangat sulit menahan emosi itu, dan emosi itu juga tidak terlalu parah suami saya langsung saja marah, dan membahas saya yg ingin memakai hijab syar'i, dia bilang " percuma niat pake hijab syar'i bahkan mau diruqiah segala tapi sifat masih kaya gini"

saya ngerasa saya bener2 ingin dia mengerti saya,dengan keadaan saya yg seperti ini.. lalu gimana ustad agar suami saya bisa membimbing saya ke jalan Allah. Dan suami saya juga slalu bilang hijrah nanti aja nanti aja,, sedangkan saya butuh dia untuk menyemangatkan saya hijrah. Gitu aja ustad terimakasi
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Kalau anda suka bersikap temperamental dan sering terbawa emosi yang tak terkontrol, maka memang yang diperlukan adalah merubah karakter anda. Merubah karakter itu lebih penting daripada merubah gaya baju. Baju muslimah itu yang prinsip menutupi aurat. Tidak harus mengikuti model-model tertentu seperti yang sedang tren dengan sebut hijab syar'i. Baca detail: Hukum Hijab

Merevolusi karakter adalah tujuan utama seorang muslim. Dari karakter yang buruk seperti pemarah, sensitif, pemalas, pelit, ceriwis berubah menjadi sabar, stabil, pekerja keras, dermawan, menjaga lisan, dst. Baca detail: Menuju Akhlak Mulia

Salah satu caranya dengan membaca dan meneladani akhlak Rasulullah dan para Sahabat Baca detail: Menuju Rasul dan Para Sahabat

APAKAH UCAPAN "KAMU KAWIN LAGI" TERMASUK TALAK?

Assalmualaikum ustadz/ustadzah.

Nama wito Saya seorang suami umur 42 dan istri bernama heni 40 tahun. Pada bulan februari dan maret 2018 kami sedang mengalami konflik rumah tangga. Saya pernah bilang kepada istri saya mengenai sepi nya usaha yang saya jalani. Lalu istri saya bilang mending pulang kampung usaha disana. Istri saya seorang pns. Omongan ini sambil bercanda. Karena dasar saya orang yg suka bercanda saya jawab "klo saya usaha di desa terus kamu kawin lagi anak2 kamu bawa." Mendapat jawaban seperti ini dia marah.
Apakah jawab ini sudah jatuh talak? Dia menganggap ini serius di kiranya saya menyuruh kawin dengan orang lain. Padahal ini jawaban spontan.

Pertanyaan yang kedua istri saya ini minta cerai sengan alasan selama 2 tahun terakhir kalau orang tua saya meminta kiriman uang kepada saya. Saya ngak pernah bilang kepada istri. Pada akhirnya istri tahu lalu marah marah. Dan pada saat ini dia selalu menghindar klo diajak baik baik. Saya nasehati pun ngak mau. Apakah saya harus menuruti permintaan istri tersebut? Terus apa yang harus saya lalukan. Terima kasih

Wasslamualaikum.

JAWABAN

1. Itu bisa dimasukkan ke dalam kategori talak kinayah. Dan bisa berakibat jatuh talak apabila disertai niat menceraikan istri. Dari penuturan anda, sangat jelas tidak ada niat ke arah itu. Oleh karena itu, tidak jatuh talak.

2. Yang menentukan jatuhnya talak adalah suami. Maka, pilihan ada di tangan anda. Kalau masih ingin mempertahankan rumah tangga, maka tidak perlu permintaan istri untuk cerai itu dituruti.

Yang lebih penting adalah bagaimana kehidupan anda berdua ke depannya semakin baik dan harmonis. Caranya antara lain: a) musyawarahkan segala hal bersama; b) penuhi permintaan istri selagi mampu dan tidak berlebihan termasuk dalam soal mertua anda tersebut. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Mencintai Istri Orang

MENCINTAI ISTRI ORANG

Assalamualaikum ustad saya hamba allah ingin menanyakan hal ini. Saya mempunyai sahabat perempuan yang sudah saya kenal 6 tahun. Dia berasal dari keluarga brokenheart dan ibunya dari kecil suka memarahi bahkan memukul sahabat saya. Bahkan sampai tidak di anggap anaknya. 4 tahun yang lalu ketika sahabat saya kelas 2 sma dia memutuskan menikah dengan lelaki yg di kenalnya. Namun 2 tahun terakhir hubungan rumah tangga sahabat tidak rukun sering cekcok. Akhirnya sahabat saya pergi dari rumah. Namun mereka tidak resmi cerai. Tetapi sebagai sahabat dia meminta minta tolong ke saya untuk mencarikan sosok lelaki yg bisa membimbing dan merawat dia.

Karena saya merasa ngerti kondisi saya jadi saya menawarkan diri saya sndiri untuk mendampingi hidupnya. Selama 2 bulan kami taaruf bahkan kami memutuskan di tahun 2020 untuk menikah. Kenapa harus 2 tahun lagi krena saya mncoba mengikuti keinginan dia di saat menikah harus punya rumah sendiri enggak mau ngontrak sementara waktu maupun beli rumah KPR dan tidak mau satu rumah dengan orang tua saya. Saya mncoba ngerti kondisi psikologis dia yg berasal dari kluarga brokenheart

Hubungan kami jarak jauh saya dapat kabar bahkan sahabat saya tersebut masih sering menanggapi lelaki lain dan jalan bareng. Karena ragu saya mencoba ngetes dia dengan bantuan temen saya untuk minta kenalan dengan dia. Yang saya takutkan terjadi dia bilang ke temen saya tidak ada lelakipun yg deket sama dia dan bilang gak ada lelaki yang mau sama dia.

Saya sedikit terluka karena merasa tidak di anggap. Saya menanyakannya saya kira jawaban dia mungkin karena dia ragu sama saya ternyata tidak Dia justru marah besar dan memutuskan lost kontak dengan saya. Ketika saya mencoba mencari kabarnya. Saya dpet balasan dm dari instgram yg mengatakan jangan ganggu dia ingin hdup tenang sama anak dan suaminya.

Saya merasa sangat di permainkan. Karena dia sndri mengatakan sangat sayang dan ingin saya menjadi imamnya. Bahkan dia menyuruh menghafal beberapa surah salah satunya qs.arrahman untuk pelengkap mahar. Saya ikhlas karena saya mncoba intropeksi dan menyalahkan diri saya sndiri krena dari awal shabat saya belum resmi cerai.. Tapi 1 hal yg ingin saya lakukan cuma ingin mmperbaiki hubungan sahabat saya dengan orang tuanya terutama ibunya.. Karena mnurut saya hubungan orang tua anak itu sangat berharga

Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara saya dan apa yg bisa saya lakukan untuk mewujudkan keinginan saya mempertemukan sahabat saya dengan orang tuanya terutama ibunya dan memperbaiki hubungan mereka. Tetapi saya juga tidak ingin menyinggung perasaan suami dan sensitifitas rumah tangga sahabat saya sndiri. Walau gimanapun dia sudah punya suami dan anaknya. Saya cuma ingin membahagiakan sahabat saya tanpa menyinggung siapapun. Mohon saran nya ustad Assalamualaikum

JAWABAN

Kalau dia meminta anda untuk tidak ikut campur urusan rumahtangga dan pribadinya, maka cara terbaik adalah menjauhinya dan tidak perlu berfikir untuk mendekatinya lagi. Itu cara terbaik bagi anda untuk menyenangkan hatinya. Doakan saja agar hubungannya dengan orangtuanya dapat berakhir baik seiring waktu.

Sekarang, mulailah memikirkan diri sendiri dan carilah jodoh yang baik dan sepadan dengan anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

PERNIKAHAN HAMIL ZINA MENDEKATI KELAHIRAN

Assalamualaikum ustad saya mau bertnya, saya hamil di luar nikah, sewaktu hamil msih kecil saya meminta suami saya untuk menikahi saya walaupun hanya ijab kabul saja tidak msalah, tetapi suami saya tidak mau, dan suami saya ingin anak yg saya kandung gugur hingga dy memberikan saya berbagai macam obat tpi alhamdulilah anak saya kuat tidak kurang suatu apa pun, suami saya baru mau menikahi saya di waktu usia kandungan saya 9 blan itu jg karna di paksa orang tua saya karna mereka baru tau bahwa saya hamil, tetapi wktu saya melahirkan hingga anak saya berumur 5 blan mertua saya tidak pernah sedikit pun menengok saya atau bayi saya, mereka mlah menyuruh saya tes DNA krna mereka nyakin bahwa itu bkan cucu mereka, saya tetap sabar, sampai saya ke tempat kerja mertua saya membawa anak saya, tetpi mertua saya tidak mw menyentuh anak saya sma sekali, dan sekarang di usia pernikahan saya baru menginjak satu tahun mertua saya menyuruh suami saya untuk menceraikan saya, suami saya pergi dari rumah kurang lebih sudah 2 blan tetapi kadang suami saya meminta hak nya dri saya, tetapi dy ingin menceraikan saya dan saya tidak pernah di berikan nafkah oleh suami saya semenjak suami saya meninggalkan saya dan anak saya,

yang saya mau tnyakan ,

1. Apakah pernikahan saya sah krna suami menikahi saya di wktu hamil saya sudah mendekati lahiran,

2. Apakah saya berdosa jika saya membenci mertua saya karna beliau telah berbuat semena" terhadap saya dan anak saya, bahkan anak saya pun tidak pernah di anggap nya,

3.apakah saya dosa jika saya msih memberikan hak suami saya jika dy meminta pada saya krna dy belum mengucapkan talak kepda saya, dan hukum nya apa ustad


Terima kasih

JAWABAN

1. Sah. Ini pandangan madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Menikahi Wanita Hamil Zina, Bolehkah?

2. Sebaiknya hilangkan rasa benci pada siapapun. Karena ia akan kembali pada anda sendiri (anda jadi merasa sakit hati secara berkelanjutan).

3. Kalau belum diceraikan, maka dia statusnya masih menjadi suami anda.

Di sisi lain, anda harus bertaubat dari masa lalu anda agar hidup anda penuh berkah dan tenang. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?

MATI PUNYA HUTANG, BISAKAH MASUK SURGA?

Gmna orang yg mati ninggal hutang apakah masuk surga

JAWABAN

Pertama, orang yang punya hutang harus memiliki niat kuat untuk melunasi hutangnya. Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi Nabi bersabda:

نفس المؤمن معلقة علي دينه حتي يقضي عنه
Artinya: Diri seorang mukmin digantungkan pada hutangnya sampai dilunasi.

Al Mubarakpuri dalam Tuhfatul Ahwadzi, hlm. 4/193, menjelaskan:

قوله : ( نفس المؤمن معلقة ) قال السيوطي أي : محبوسة عن مقامها الكريم ، وقال العراقي أي : أمرها موقوف لا حكم لها بنجاة ، ولا هلاك حتى ينظر هل يقضى ما عليها من الدين أم لا
Artinya: Kalimat "diri seorang mukmin digantungkan" Imam Suyuti berkata: maksudnya adalah ditahan dari tempatnya yang mulia. Al-Iraqi berkata: maksudnya adalah Perkaranya dihentikan, tidak dihukumi selamat atau celaka sampai dilihat apakah dia telah melunasi hutangnya atau tidak.

Oleh karena itu, apabila dia mati dalam keadaan punya hutang, maka hendaknya harta peninggalannya dipakai untuk melunasi hutang. Setelah itu, kalau ada sisanya, baru dibagikan pada ahli waris.

Kedua, kalau ternyata harta peninggalannya tidak cukup untuk melunasi hutang, maka sebisa mungkin ahli warisnya melunasi hutangnya.

Ketiga, kalau sekiranya ahli warisnya juga tidak mampu atau tidak mau melunasi hutangnya, maka dia akan dimaafkan oleh Allah asalkan saat hidupnya dia ada niat untuk melunasi hutangnya tersebut. Dalam sebuah hadits riwayat Tabrani dan Tirmidzi, Nabi bersabda:

من دان بدين في نفسه وفاؤه تجاوز الله عنه وأرضى غريمه بما شاء، ومن دان بدين وليس في نفسه وفاؤه ومات اقتص الله لغريمه منه يوم القيامة
Artinya: Barangsiapa berhutang dan berniat untuk melunasinya, maka Allah akan mengampuninya dan meridhainya. Barangsiapa berhutang dan tidak berniat melunasinya kemudian mati maka Allah akan menghukum/ mengqisahnya pada hari kiamat.

Dari Ibnu Umar Nabi bersabda:

الدين دينان: فمن مات وهو ينوي قضاءه فأنا وليه، ومن مات ولا ينوي قضاءه فذلك الذي يؤخذ من حسناته ليس يومئذ دينار ولا درهم
Artinya: Hutang ada dua jenis. Barangsiapa yang mati sedangkan dia berniat melunasi hutangnya maka aku yang akan jadi penolongnya. Barangsiapa yang mati dan tidak berniat membayar hutangnya maka itulah hutang yang akan diambil dari kebaikannya pada hari kiamat pada hari di mana tidak ada dinar atau dirham.

Kesimpulan: Hutang harus dilunasi. Kalau berhutang harus ada niat untuk membayarnya. Kalau terpaksa tidak membayar hutang keburu meninggal, maka dia akan dimaafkan apabila perbuatannya itu di luar kesengajaan. Baca detail: Hutang dalam Islam

WARISAN HUTANG

Assalamualaikumwarohmatulloh

Saya mempunyai adik, ayah dan ibu, saya dan adik saya adalah perempuan anak kandung dari ayah dan ibu
Adik saya dan saya sama2 mempunyai anak tunggal berjenis kelamin perempuan juga, barubaru ini adik saya meninggal (2 jan 2018)
Adik saya mempunyai hutang sebelum menikah dgn suaminya, dengan menggadaikan surat tanah ayah tanpa sepengetahuan beliau,

Pertanyaan saya, siapakah ahli waris dari adik saya atas utangnya tersebut?

Pihak2nya sebagai berikut
1.ayah
2.ibu
3.anak kandung wanita 1 ,suami, anak perempuan 1
4.anak kandung wanita 2(yang meninggal),suami,anak perempuan 1

Semua diatas masih hidup kecuali pewaris

Jazakallah khoiron
Wassalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh

JAWABAN

Hutang harus dibayar oleh yang bersangkutan yakni diambil dari harta almarhumah sendiri. Kalau setelah bayar hutang masih ada sisanya, maka baru harta sisa tersebut dibagikan sebagai harta warisan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG BEDA AGAMA

Assamualaikum

Salam hormat Pengasuh Konsultasi Syariah,
Saya seorang wanita cerai hidup beragama Islam tanpa anak menikah dengan seorang duda beragama Islam yang mempunyai 3 orang anak perempuan yang semuanya beragama Kristen.
Pada tgl. 16 Januari 2018 suami saya meninggal dunia.

Saya ingin menanyakan tentang warisan Yg harus dibagikan sesuai syariat agama suami.
Sebagai tambahan berikut silsilah Almaarhum suami :
- Ayah sudah meninggal dunia terlebih dahulu
- Ibu sudah Meninggal Dunia terlebih dahulu
- saudara perempuan sebapak masih hidup
- saudara lelaki sebapak sudah meninggal dunia terlebih dahulu, dng satu anak perempuan beragama kristen
- Saudara perempuan kandung sudah meninggal dunia terlebih dahulu.

Dan tentang semua barang barang dirumah, seperti alat alat dapur, tempat tidur, kursi. Meja termasuk sprei, piring, cangkir, semua Yg termasuk peralatan rumah tangga termasuk dalam pembagian warisan? Bila iya, bagaimana cara saya menilai satu barang bila telah terpakai 7 tahun masa pakai.

Demikian pertanyaan saya.

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/4
b) Saudara perempuan sebapak mendapat 1/2
c) Sisanya yang 1/4 juga diberikan pada saudara perempuan sebapak. Dengan demikian ia mendapat 3/4

2. Anak kandung tidak mendapat warisan karena beda agama. Baca detail: Hukum Waris Islam