August 28, 2019

Talak Tanpa Saksi, Apakah Sah?

TALAK TANPA SAKSI, SAHKAH?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, saya ingin bertanya tentang status pernikahan dengan kondisi seperti dibawah ini:

1. Ketika bertengkar, suami mengatakan "bagaimana kalau kita pisah saja?" . Lalu saya mengiyakan walaupun dalam hati saya tidak menginginkan itu terjadi. Ketika saya mengangguk dan mengiyakan itu suami diam dan berlalu ke kamar dan tidak mengatakan apa-apa lagi. Dan keesokan hari kami bersikap biasa saja seperti tidak ada yg terjadi. Apakah sudah jatuh talak pada saat saya mengiyakan itu ustadz?

2. Sahkah talak yang diucapkan tanpa ada saksi?

3. Sahkah talak yang diucapkan pada saat istri haid tapi dalam kondisi suami tidak tahu jika istri sedang haid?

4. Jika suami berkata "anggap saja kita sudah bercerai", apakah itu termasuk talak?

Mohon pencerahan dari ustadz, terima kasih sebelumnya..

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Mohon maaf sebelumnya jika nanti dipublikasikan mohon dengan sangat nama dan alamat email saya tidak ditulis atau cukup diberi nama samaran ustadz.. terimakasih sebelumnya

JAWABAN

1. Belum jatuh talak. Ucapan talak suami dengan kalimat tanya tidak sah. Yang sah adalah ucapan talak yang berupa pernyataan, seperti, "Kamu saya talak". Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya

2. Sah. Talak tanpa saksi sah secara syariah. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Sah. Hukum suami menceraikan cerai saat istri haid adalah haram. Tapi talaknya sah. Baca detail: Talak Sedang Haid

4. Sah. Itu ucapan pernyataan talak.

MASALAH TALAK DAN WAS-WAS

Assalaamualaikum pak Ustadz,

Permisi ada yang ingin saya tanyakan. Sebelumnya saya sampaikan bahwa saya meyakini menderita penyakit was-was sejak lama. Akhir-akhir ini was-was yang sering muncul salah satunya adalah was-was cerai.

Hal-hal yang ingin saya diskusikan adalah:

1). Hari ini (Kamis, 22 Maret 2018) setelah bangun tidur saya membaca doa "Alhamdulillaahilladzii Akhyanaa Ba'damaa Amaatanaa Wailaihinnusyuur". Pada saat mengucapkan "Alhamdulillah" di doa tersebut, muncul niat dalam diri untuk menceraikan istri.

Apakah talak telah jatuh dengan kejadian ini?

2). Sempat muncul keyakinan dalam diri saya bahwa talak telah jatuh beberapa saat setelah kejadian di poin nomor 1 terjadi. Apakah keyakinan seperti ini menjadikan talak jatuh?

3). Beberapa saat kemudian, saya berpikir bahwa keyakinan yang saya sebutkan di poin nomor 2 muncul karena diakibatkan oleh penyakit was-was saya. Maka dari itu saya mengabaikannya. Saya juga berpikir bahwa ucapan saya yang mana saya sebutkan di poin nomor 1 ("Alhamdulillah") tidak mengandung unsur talak. Oleh karena itu, saya berkesimpulan bahwa talak tidak terjadi.

Apakah tindakan dan kesimpulan saya ini sudah tepat?

4). Sering kali muncul keyakinan-keyakinan dalam diri saya terkait murtad dan cerai semacam "saya telah murtad", "talak telah jatuh", dan sejenisnya. Adakalanya saya merasa suatu keyakinan terkait hal ini levelnya berbeda dengan keyakinan-keyakinan yang lain (dalam arti level keyakinannya lebih tinggi).

Apakah saya perlu memperhatikan level keyakinan ini? Atau saya cukup mengabaikan saja semua keyakinan semacam ini berapapun level yang muncul?

Demikian dari saya. Terima kasih atas perhatian dan jawaban pak Ustadz.

Wassalaamualaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh,

JAWABAN

1. Talak tidak jatuh. Karena, a) ucapan alhamdulillah bukan ucapan kinayah; b) seandainyapun termasuk kinayah tetap tidak jatuh talak, karena konteksnya tidak sedang menceraikan istri. Jadi, niatnya tidak berdampak hukum apapun alias sia-sia. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Talak tidak jatuh. Keyakinan anda soal talak jatuh tidak ada pengaruh secara hukum. Karena, yang terpenting adalah fakta. Faktanya adalah anda tidak menceraikan istri. Perceraian baru terjadi apabila: a) anda menceraikan istri dengan memakai kata talak sharih seperti 'aku ceraikan istriku', dll., atau b) anda sengaja menceraikan istri dengan memakai talak kinayah yg disertai niat. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

3. Benar.

4. Abaikan semua perasaan tersebut. Lagi pula, lintasan hati itu tidak dianggap dan tidak berdampak secara hukum. Nabi bersabda:

إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم.
Artinya: Allah memaafkan umatku atas was-was atau lintasan hati selagi dia tidak melakukannya atau tidak mengucapkannya. Baca detail: Lintasan Hati Ingin Murtad

SUAMI PERGI DARI RUMAH SETELAH BERTENGKAR

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Ustadz saya mau nanya,saya menikah baru 5 bulan menikah dengan suami saya.tapi dari awal menikah kami sering bertengkar,terlebih apabila yg berhubungan dengan keluarga nya.

Pertengahan 19 februari kemarin kami bertengkar kembali tanpa saya tau penyebab nya apa dia marahin saya sampai saya ditampar sama dia.lalu orang tua saya marah besar ke suami saya.suami saya pergi dan sampai sekarang tidak mau pulang lagi.

Tanggal 20 Februari dia sms ke ibu saya kalau dia nyerah berumah tangga dengan saya dan mengembalikan saya kepada orang tua saya.begitu pun hal yang sama ia sampaikan ke saya lewat sms pula.Ia mau fokus merawat ibu nya yg sakit dan lebih baik kehilangan saya ketimbangan kehilangan ibu nya.

Padahal selama berumah tangga saya gak pernah melarang dia untuk pulang kerumah ibu nya atau berkata apapun soal ibu nya.saya mencoba mempertahankan rumah tangga saya dengan meminta maaf,dan meminta dia menyelesaikan semua masalah nya baik-baik dengan berharap dia mau pulang.tapi sampai sekarang tanggal 28 februari dia belum mau pulang juga ustadz.

Pertanyaan saya ustadz:
1.sah kah suami saya menceraikan saya lewat sms seperti itu?
2.saya bingung ustadz,saya seperti dihadapkan pilihan sedangkan saya tidak bisa memilih,di satu sisi dia suami saya,disatu sisi ada orang tua saya yg sama sekali gak di hargai oleh suami saya?

Mohon jawaban atas kebingungan saya ustadz.
Terima kasih sebelum nya.

Wasalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Cerai lewat SMS hukumnya sah. Talak via SMS termasuk talak kinayah yang baru sah apabila disertai dengan niat oleh suami. Silahkan konfirmasi pada suami apakah saat mentalak via SMS itu disertai niat cerai. Kalau iya, maka talak telah jatuh dan masa iddahnya dihitung mulai dari dia mengirim SMS tsb. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Kalau memang dia menceraikan anda, maka anda harus menerimanya. Secara agama, istri tidak bisa menolak ketika ditalak suami. Sekaligus ini menjadi pelajaran berharga bagi anda agar lain kali hati-hati dalam mencari jodoh. Prioritaskan pilihan pada pria yang memiliki kepribadian yang baik, pekerja keras, sabar, dan kalau bisa yang agamanya baik. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.