Showing posts with label Muamalah. Show all posts
Showing posts with label Muamalah. Show all posts

December 07, 2019

Pacaran Direstui, Menikah Tak Disetujui Ortu

PACARAN DIRESTUI, MENIKAH TAK DISETUJUI ORTU

assalamualaikum wr.wb
selamat malam maaf jd mengganggu waktunya malam malam, soalnya saya udh bener bener gatau harus cerita kesiapa lagi, semoga ini bisa dibaca dan diberi masukan atau diberi petunjuk.

Jadi gini ka, saya sudah pacaran selama 3 tahun, sejak saya smp dan skrg saya sudah kerja. Umur saya 19 tahun, dan umur pacar saya skrg 20tahun kita cmn beda satu tahun, Saya memang kemana mana tiap hari selalu barengan, saya sudah merasa benar benar dekat. tapi saya tau pacaran memang dilarang dalam agama. Makanya saya sebagai perempuan sudah ingin menikah dengan pacar saya, Dari keluarga lakilaki malah sudah mendukung saya 100 persen sampe keluarga lakilaki benar benar ingin langsung berbicara kepada kedua orgtua saya. Saya sudah siap menikah, dan pacar saya juga sudah sama sama siap menikah. Saya selalu dikasih tahu terlebih dahulu apa menikah itu, bagaimana cara saya menjalaninya, bagaimana saya harus hormat nanti sama suami saya diajarin dulu masalah kecilnya selalu sama keluarga pacar saya.

saya sudah sangat senang ka, ada yang mendukung keinginan kami mau menikah karna Allah, ingin beribadah dan menjauhi perilaku zinah.

Tapi yang saya sedihkan, Orangtua saya tidak memperbolehkan saya menikah muda dengan alesan materinya belum cukup, saya belum cukup dewasa, dll sebagainya. Saya sudah sering bilang sampai saya debat dengan orgtua saya kalau saya sudah siap untuk menikah tp orgtua saya tetap tidak memperbolehkan saya menikah muda, karna dulu orgtua saya menikah muda takut anaknya seperti itu mungkin saya juga kurang ngerti dan kurang paham pemikiran kedua orgtua saya. Tapi anehnya orgtua saya menyetujui saya pacaran, dan jika saya ingin menikah muda tidak diperbolehkan, sampai orgtua saya sangat percaya sm pacar saya.

Yang saya ingin pertanyakan
1. Saya harus bersikap bagaimana jika saya sudah menjelaskan kepada orgtua saya bahwa saya siap menikah?

2. Jika orgtua saya tetap tidak menyetujui kami menikah, bolehkah saya melanggar aturan itu dan saya tetap pada pendirian saya yang ingin menikah karna takut saya zinah atau hal buruk lainnya?

3. apakah saya benar jika saya tetap melanjutkan pernikahan demi kebaikan diri saya dan melanggar semua aturan orgtua saya, apakah saya termasuk anak yg tdk berbakti pd orgtua?

4. Saya harus bagaimana bersikap dan menjelaskan terhadap keluarga pcr saya jika saya tetap bersih keras ingin menikah dengannya tanpa restu orgtua.

Saya yang sudah 3 tahun pcrn meskipun usia saya masih muda, tapi saya sudah benar benar siap menikah, saya tdk ingin berbuat dosa. karna saya setiap hari main, orgtua saya kdg gatau saya main sama siapa dimana ygorg tua saya tau mungkin saya baik, mungkin saya tdk pernah melakukan apa apa, tapi namanya pacaran saya tidak mau kelewatan batas. makanya saya bertekat bulat untuk menikah.


Saya mohon maaf jika kepanjangan ceritanya, Saya berharap sekali pesan saya dibalas. Terimakasih banyak

JAWABAN
'
1. Lihat jawaban no. 2.

2. Boleh. Kalau bapak tidak mau menjadi wali pernikahan, maka bisa nikah dengan wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

3. Tidak termasuk. Justru orang tua anda berdosa kalau membiarkan putrinya pacaran terus tapi dilarang nikah. Ketaatan anda pada Allah harus didahulukan daripada ketaatan pada orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

4. Terangkan apa adanya. Atau, bisa juga anda berdua menikah siri lebih dulu. Kelak ketika orang tua anda setuju baru menikah secara resmi. Nikah siri yang dimaksud di sini artinya bisa saja: a) menikah tanpa surat resmi KUA; atau b) menikah resmi di KUA tapi tanpa resepsi pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

MENIKAH DENGAN PRIA MUALAF: IBUNYA TAK SETUJU DIA MASUK ISLAM

Assalamualikum wr wb.
Selamt pagi pak, saya mau curhat dan meminta solusi. Saya seoranganita muslim dan menikah dengan laki seorang mualaf. Sekarang saya sudah dikarunia seorang anak laki2. Suami saya adalah anak satu2nya dari mertua saya yg saat ini beragama katholik. Dan saya baru mengetahu ternyata ibu mertua saya tidak pernah merelakan suami saya untuk menjadi seorang muslim.

Apa yg harus suami saya dan saya lakukan pak ustadz. Apakah suami saya harus mengikuti apa kata ibunya. Karna setahu saya yg berhak atas anak laki2 itu yaitu ibunya. Lalu saya harus bagai mana pak ustadz saya sangat bingung untuk saat ini.
Terima kasih wassalamualikum wr wb.

JAWABAN

Yang harus dilakukan suami adalah tetap dengan keislamannya. Adapun ketidaksetujuan ibunya atas keislaman suami itu tidak perlu ditanggapi. Karena, dalam syariat Islam, taat pada orang tua itu wajib kecuali dalam masalah yang terkait keimanan maka tidak boleh anak taat pada orangtuanya yang non-muslim. Sekali kali, seorang muslim tetap harus berbakti dan menaati orangtuanya kecuali apabila disuruh berbuat dosa maka perintah orang tua harus ditolak. Termasuk di dalamnya apabila disuruh murtad dan kembali ke agama asal. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Apabila suami lebih berat pada ibunya, dalam arti ia kembali ke agama Katolik, maka status pernikahan anda berdua secara otomatis batal. Baca detail: Suami Murtad

Status Anak Dari Nikah Hamil Zina

STATUS ANAK DARI NIKAH HAMIL ZINA

Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya dgn hormat sekiranya ustadz menjawab pertanyaan saya ini karna penting

1.Ayah dan ibu sya berzina lalu menikah waktu ibu saya hamil 2 bln stengah. Dan pernikahan tersebut sudah tercatat di kua dan ortu saya sudah mendapatkan buku nikah pada waktu itu. Kemudian setelah 6 bulan setengah stelah akad nikah lahirlah saya.
Pertanyaanya apakah saya bisa dinasabkan ke bapak saya dan apakah bapak saya bisa menjadi wali nikah saya Karna menurut mazhab syafi'i dan pernah membaca juga dari nahdhatul ulama. itu semua boleh.

2.saya sudah menikah dan pada waktu menikah saya diwalikan oleh wali hakim dikarnakan ayah saya tidak mampu/gugup untuk membacakan lafadz ijab. Kemudian nama saya dibintikan kepada ayah saya. Sedangkan klau anak hasil nikah hamil ada yg mengatakan wali nya pakek wali hakim dan saya sudah pakai wali hakim Akan tetapi bintinya kepada bapak saya

Pertanyaanya apakah sah nikah saya karna dibintikan ke bapak saya. Saya pernah membaca binti dalam ijab qobul itu tidak masuk rukun nikah(tidak wajib) Saya mohon sekali jawabanya ustadz
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Ya, bapak anda (yakni pria yang menikahi ibu anda saat hamil zina tersebut) boleh dan sah menjadi wali nikah putrinya. Baca detail: Status Anak Pernikahan Wanita Hamil Zina

Karena, pernikahan yang dilakukan saat hamil zina adalah sah. Baca detail: Wanita Memakai Celana, Bolehkah?

2. Nikah anda sah. Lihat jawaban di poin 1. Baca detail: Pernikahan Islam


IJAB KABUL SAAT JUNUB, SAHKAH?


Assalamu’alaikum ustadz

Saya mau bertanya sah kah akad nikah jika calon suami melakukan ijab kabul dalam keadaan junub/belum mandi wajib?

Terimakasih ustadz

JAWABAN

Sah. Karena tidak ada persyaratan harus suci dari hadas besar dan kecil bagi suami saat akad nikah. Baca detail: Pernikahan Islam

Adapun perbuatan yang mengharuskan muslim harus suci dari hadas besar adalah: a) shalat; b) memegang mushaf Al Quran; membaca Al-Quran. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

PERNIKAHAN ATAU ORANG TUA

Assalamualaikum

Selamat siang Ustad/Ustadzah. saya jeni dari jawa timur .

saya mau bertanya , saya sudah ingin menikah dan saya juga sudah punya calonnya kami sama" sudah siapnya , usia saya 21th dan usia pasangan saya 30th. kami ingin menikah karna ingin terhindar dari segala dosa ,,

tetapi saya tidak mendapatkan lampu hijau dari kakak saya , karena saya harus merenovasi rumah orangtua saya . kakak saya melarang saya menikah karena , saya yg sekolah paling tinggi , kakak(Perempuan) saya sudah berkeluarga , jadi sudah lepas dari tanggung jwb keluarga saya ,

nah ustad/ustadzah . minta pencerahannya . saya harus mengedepankan orangtua atau pernikahan itu sendiri ya? terimakasih
wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

Kalau memang anda dan pasangan anda sudah siap untuk menikah, maka sebaiknya pernikahan itu didahulukan. Sedangkan renovasi rumah orang tua bisa menyusul. Ketidaksetujuan kakak anda bisa dinegosiasikan. Bahkan apabila dilanggar pun tidak masalah. Terutama apabila bisa berakibat zina apabila tidak segera menikah.

Merenovasi rumah bukanlah kewajiban anda saja tapi semestinya seluruh keluarga. Sedangkan menikah itu wajib hukumnya apabila dikuatirkan akan terperosok pada perzinahan. Baca detail: Pernikahan Islam


CERAI SUAMI VIA PENGADILAN, JATUH TALAK BERAPA?

Assalamualaikum..
Saya mau bertanya tentang perceraian dalam islam.
Jika suami gugat cerai istri dan cerai di sahkan dipengadilan, jatuh talak berapa kah itu?
Dan apakah masih bisa rujuk dengan menikah lagi?

Mohon penjelasannya. Terimakasih.

JAWABAN

Umumnya jatuh talak 1. Kecuali di putusan pengadilan menyatakan sebaliknya.

Untuk rujuk, maka selagi masih dalam masa iddah, tidak diperlukan nikah ulang. Kalau sudah habis masa iddah ada niat rujuk maka diperlukan akad nikah ulang. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah


December 06, 2019

Suami Tidak Shalat Dan Kdrt, Bolehkah Minta Cerai?

SUAMI TIDAK SHALAT DAN KDRT, BOLEHKAH MINTA CERAI?

Assalamualaikum ustad
Saya mau bertanya, saya baru menikah 2 tahun.. pernah hamil dan pernah melahirkan tapi bayi kecil saya harus kembali ke sang pencipta diumur 21 hari. Saya belajar untuk ikhlas dengan semuanya walau kesalahan itu bukan karena takdir tapi karena ada campur tangan manusia

Sudah setahun ini saya berusaha untuk hamil kembali Tapi keadaan rumah tangga saya dengan suami naik turun
Suami saya tidak pernah sholat, pernah pun hanya sholat jumat suami saya baik tapi hal hal sepele yang menurut dia salah dia pasti marah bahkan selalu memukul saya entah itu dengan bantal,galon,kaos apapun yg ada didekatnya dg sengaja dia pukulan ke saya.

Sudah berulang kali bahkan dulu waktu saya hamil juga seperti itu suka menghina melempar lempar jika moodnya tidak baik.

Jujur saya takut ustad,ketika dia marah karena dulu alm ayah saya tidak pernah sekalipun berlaku kasar .
Wajarkah saya meminta cerai jika wataknya tidak bisa diperbaiki. Mohon pencerahannya

JAWABAN

Meminta cerai itu hak istri apabila suami tidak shalat dan sering KDRT. Karena hak maka boleh dilakukan atau tidak. Pilihan anda pada anda. Islam bahkan membolehkan istri meminta cerai hanya karena tidak ada rasa cinta. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

TIDAK MENYEBUT 'DENGAN ENGKAU' SAAT IJAB KABUL AKAD NIKAH, APAKAH SAH?

Assalamu'alikum wr.wb
Dengan hormat.Mohon penjelasannya.Saya menjadi wakil wali dalam suatu akad nikah. Saya mengucapkan wahai fulan bin fulan uzawwijuka ala maa amarallahu bihi min imsakim bima'ruf aw tashrihim biihsan" wahai fulan bin fulan , seorang perempuan bernama fulanah binti fulanah aku nikahkan yg wali ayah kandungnya telah berwakil dan memberi izin kepadaku dengan maharnya uang Rp.200.000 dibayar tunai.
lalu dijawab calon suami" saya terima nikahnya fulanah binti fulan dgn mahar uang Rp.200.000 dibayar tunai.

Bagaimana hukum nikah ini jika saya ketinggalan menyebut "dengan engkau" dlm akad nikah ini? trmksh banyak.
Assalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

Tidak masalah. Nikahnya sah. Lagipula, di kalimat yang berbahasa Arab anda sudah menyebutkan "uzawwijuka" yang berarti "aku nikahkan engkau". Baca detail: Pernikahan Islam

SUAMI BERCANDA TIDAK MENGAKUI ISTRINYA, APA JATUH TALAK?

Ustadz maaf 1 lagi .
Saya bercanda dengan suami saya terus suami bilang " bojoq opo guduk seh" saya iseng niatnya menggoda suami saya jawab " guduk " saya lupa suami jawab apa
1. Misal suami jawab " yawezt nk gitu "
2. Misal suami jawab "Ancene guduk bojoq " ( tapi itu semua juga tidak ada niat )

Apa itu semua jatuh talak ustadz ??

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.
2. Tidak jatuh talak.

Cerai baru jatuh apabila ada kesengajaan untuk menceraikan. Baca detail: Cerai dalam Islam


RUMAH TANGGA: UCAPAN KINAYAH SUAMI

Assalamualaikum ustadz
Saya mau tanya :
1.suami pernah bilang " kalau istriku selingkuh gak pegatan tok langsung tak bunuh " saya lupa kata katanya ustadz entah ada kata pegatan nya atau tidak .sebelum suami ngucap gitu saya memang bbman sama mantan tapi sekarang sudah tidak .saya agak lupa ucapan suami karna waktu itu memang tidak bertengkar dan saya tidak tau niat suami mau tanya niatnya takut bertengkar mengingat hubungan kita sekarang baik baik saja. Apakah sudah jatuh talaknya ??? Karena saya macem macem

2. Suami saya dulu sering mengucapkan kalimat talak kinayah ada mungkin 10x lebih waktu itu kita memang tidak tau kalau itu termasuk talak kinayah jadi saya tidak tanya suami niatnya apa.
Pertanyaan saya apa masih berlaku kalau saya menanyai suami niat mengucap kata katadi masa lalu dimasa sekarang??? Suami bilang tidak ada niat apa apa . Sedangkan saya takut kita sudah tidak sah lagi menurut agama .apa yang harus saya lakukan

3. Suami pernah waktu tidur seperti menangis lalu saya tanyai dia cerita sambil matanya merem " aku tadi mimpi kamu selingkuh terus kamu pergi sama laki laki lain langsung aku cerain kamu " saya kaget langsung nutup mulutnya biar dia berhenti bicara saya takut itu termasuk talak jadi saya paksa suami buat bilang rujuk kemudian dia lanjut tidur .saya tidak tau waktu itu suami nyeritain mimpinya dalam keadaan sadar apa setengah sadar, baru baru ini suami bilang tidak sadar. Apa sudah jatuh talaknya?

Jujur saya dan suami baru belajar agama dan saya yang paling takut masalah talak ini kalau suami saya meyakinkan saya kalau semua itu tidak jatuh talaknya karena dia tidak ada niatan sama sekali udtadz .apakah saya harus percaya dengan suami saya??? Mohon penjelasannya ustadz . Apakah jawaban dari ustadz benar benar bisa saya terapkan dalam rumahtangga saya dan tetap sah dimata Allah . Saya benar benar takut akan zina seumur hidup saya ustadz

JAWABAN


1. Ucapan tersebut masuk kategori talak muallaq atau taklik talak atau talak bersyarat. Kalau anda ternyata selingkuh setelah ucapan itu, maka jatuh talak. Kalau tidak ada selingkuh, maka tidak jatuh cerai. Baca detail: Taklik Talak dan Cara Rujuk

Jadi, ucapan suami di kasus no. 1 ini bukan talak kinayah.

2. Kalau suami mengatakan tidak ada niat, berarti tidak jatuh talak. Tidak usah dibikin sulit. Karena hukum dalam soal ini memang tidak serumit yang anda pikirkan. Ucapan suami yang menyatakan "tidak ada niat" itu diterima. Dengan demikian tidak jatuh talak.

3. Ucapan talak dalam konteks cerita mimpi tidak berakibat talak. Baca detail: Cerita Talak

Jodoh: Cara Agar Direstui Ibu Cowok

JODOH: TAK DIRESTUI IBU COWOK

Assalamu'alaikum pak ustadz
Saya mau bertanya , jadi saya dan calon sudah saling datang dan saling perkenalkan ke keluarga masing masing .
Awalnya keluarga pria setuju dengan saya tapi sekarang tiba tiba ibu laki - laki tidak merestui anaknya menikah dengan saya ,
Ketika calon saya meminta ijin dan mendesak ibu nya untuk segera menikah dengan saya, ibu nya malah mengancam akan bunuh diri ,ditanya kenapa tidak merestui ibu nya hanya nangis ,padahal waktu saya datang ke rumah calon di terima dengan baik dan ramah. Tapi mendekati sekarang ingin meresmikan membuat keputusan untuk menikah sang ibu calon malah menolak. Tapi dari bapak calon sih sudah merestui hanya ibu nya yg belum bisa menerima saya , entah karena fisik saya atau dari keluarga saya karena keluarga saya broken home dan ibu saya sakit kanker serviks .
Ijinkan saya bertanya pak ustadz :

1. Dosa kah kalau saya dan pria itu menikah tanpa restu dari ibu pria ?

2. Apakah saya harus mengakhiri hubungan dengan pria tersebut ,sebab tidak di restui ibu nya ?

3. Apakah saya harus meminta ijin kepada ibu nya dan bertanya dimana letak kesalahan saya sehingga saya tidak bisa menikah dengan anak nya ?

4. Menurut pak ustadz ,boleh tidak kita menikah tanpa ijin ibu pria ( wali calon pria) ,Syah kah bila saya tetap menikah tanpa wali dari ibu pria ??
Durhaka atau tidak jika calon saya menikah tanpa restu ibu nya ??

5. Saya dan calon sudah ingin segera menikah ,tapi karna terkendala ibu pria tidak merestui jadi kami tunggu sampai ibu merestui kami ? Dosa kah ibu pria jika kami gagal menikah ?

Terimakasih pak ustadz, mohon pencerahannya dan pendapat pak ustadz .

JAWABAN

1. Tidak dosa. Karena dalam soal jodoh, anak berhak memilih jodohnya sendiri. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

2. Itu tergantung pria itu. Pilihan ada di tangan dia: apakah melanjutkan ke pernikahan atau putus hubungan. Yang jelas, jangan sampai hubungan ini berakhir di perzinahan. Karena zina itu dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

3. Itu cara yang tidak efektif. Lebih baik anda meminta tolong pada orang yang dikenal baik oleh ibunya pria dan berusaha membujuk si ibu dan memberi penjelasan padanya.

4. Wali nikah itu adalah ayah anda. Pria tidak memerlukan wali nikah.Baca detail: Pernikahan Islam

5. Apabila berakibat berzina, maka lebih baik anda berdua menikah tanpa harus menunggu restu si ibu. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

WAKTU PELAKSANAAN WALIMAH PERNIKAHAN

assalamualaikum,
(perempuan umur 27thn)
saya mau bertanya, acara walimahan pernikahan itu di adakan setelah ijab qobul atau sebelum ijab qobul..
saya masih bingung antara itu dan sebaiknya dilaksanakan setelah atau sebelumnya..terimakasih
wassalamualaikum..

JAWABAN

Acara walimah dilakukan setelah ijab qobul dengan tujuan untuk memberitahu kalangan dekat bahwa sudah terjadi pernikahan. dan bahwa kedua mempelai sudah boleh bersanding bersama. Baca detail: Pernikahan Islam

APA TERMASUK TALAK BERSYARAT?

Satu lagi ustadz saya baru inget suami saya dulu pernah bilang gini " sampek pean/bojoq selingkuh tak pateni lanang wedok aq rela di penjara mateni " saya gak tau niatnya dia waktu itu apa cuma nakut nakuti atau apa entah sebelum atau sesudahnya suami bilang gitu saya pernah bbm an sama mantan saya cuman gak sampai ketemu ustadz dan sampai sekarang saya gak berani bilang sama suami karena sekarang kita sama sama berubah dan saya juga gak pernah hubungi mantan lagi .
Apa itu termasuk talak bersyarat? Dan apa jatuh talaknya ustadz??

Ustadz kalo misal katanya gini " gak tak tinggal maneh langsung tak pateni dua dua nya " apa itu sudah jatuh talak ??? Saya lupa kata katanya pak ustadz . Bagaimana menurut pak ustadz kalau lupa sedangkan saya gak berani tanya suami takut bertengkar mungkin suami juga sidah lupa.

JAWABAN

Kedua-duanya tidak termasuk talak bersyarat.

Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)


Meminjam Buku Dari Pemilik Anjing

MEMINJAM BUKU DARI PEMILIK ANJING

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. Adik saya meminjam buku dari temannya yang beragama islam dan memelihara anjing dirumahnya. Kemungkinan kan temannya tersebut berinteraksi dgn anjingnya dirumahnya.

Apakah buku yang dipinjam oleh adik saya tersebut menjadi najis? Dan barang-barang dirumah saya yang telah disentuh oleh adik saya menjadi najis semua? Saya was-was karena adik saya banyak memegang barang saya.

JAWABAN

Buku yang dipinjam adik anda tidak najis kecuali ada bukti yang menyatakan sebaliknya. Selagi tidak ada bukti, maka status benda suci itu akan tetapi suci. Baca detail: Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan

Baca juga: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing

NAJIS ANJING:

Assalamualaikum pak ustadz saya mau bertanya terkait dengan 3 kasus yang pernah saya alami :

1. 7 tahun dulu saya waktu kecil pernah dikejar oleh anak anjing karena saya takut dikejar oleh anak anjing itu, saya langsung pegang anak anjing itu lalu di buang anak anjing itu sampai jauh dengan saya, saya tidak tahu apakah anak anjing itu dalam keadaan basah atau kering karena kejadiannya sudah lama . Apakah saya dalam keadaan najis atau suci dan apakah tangan dan pakaian saya harus di sucikan , lalu bagaimana dengan pakaian yang sudah tercampur dengan pakaian saya??

2. 6 tahun lalu saat saya sedang berjalan tiba tiba ada anjing melewati saya dan terkena dengan celana saya , saya tidak tahu apakah anjing itu basah atau kering . Sewaktu sampainya saya di rumah orang tua saya menyuruh saya untuk membasuhnya lalu saya basuh dengan air saja tanpa menggunakan tanah dan sabun lalu saya mandi dan ganti baju. Apakah saya dalam keadaan najis atau suci dan bagaimana dengan pakaian yang saya apakah najis atau suci dan bagaimana dengan pakaian yang sudah tercampur dengan pakaian itu apakah najis atau suci ??

3. Waktu bulan januari 2019 sewaktu saya pulang sekolah dengan berjalan kaki tanpa sadar saya di hampiri oleh anjing dari belakang lalu saya lihat anjing tersebut mengendus bau dari celana saya dengan hidungnya , saya tidak tahu dengan jelas apakah hidung nya itu mengenai celana saya atau tidak karena mata saya minus tapi yang pasti setelah kejadian itu saya langsung jauhkan celana saya dari anjing itu. Setelah sampai rumah saya langsung simpan celana itu di tumpukan baju yang bakal di cuci lalu saya pergi mandi, malamnya ibu saya merendam baju itu dengan baju yang lainnya, besoknya ibu saya mencuci nya dengan sikat , air dan sabun lalu di jemur. Setelah 3 bulan kemudian saya menjadi was was ( ragu) dan khawatir bahwa pakaian saya itu najis , termasuk pakaian yang sudah tercampurkannya. Apakah pakaian saya dan yang lainnya najis atau suci , apakah saya juga harus mencuci semua pakaian tersebut dengan tanah kalau iya jujur saja saya merasa berat karena banyaknya pakaian yang mungkin sudah tercampur dan saya tidak tahu pakaian mana saja yang terkena najis ??

Tolong dibantu ya pak ustadz agar saya bisa mendapatkan ketenangan dalam hati saya dan agar saya tidak menjadi was was lagi

Wassalamualaikum

JAWABAN


Masalah najisnya anjing masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama fikih empat madzhab. Madzhab Syafi'i, Hanafi dan Hambali menganggapnya najis walaupun ketiganya berbeda pendapat juga tentang bagian mana dari tubuh anjing yang najis.

Namun madzhab Maliki menyatakan bahwa anjing yang hidup itu suci: baik bulunya, kulitnya maupun air liurnya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Untuk itu, anda dapat mengikuti pendapat madzhab Maliki ini sehingga anda tidak lagi perlu was-was tentang najis anjing yang pernah anda alami baik di kasus 1, 2 dan 3.

Kendatipun demikian, kami sarankan agar ke depannya anda tetap mesti berhati-hati dengan anjing mengingat adanya sebagian pendapat yang menyatakan najisnya anjing. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

AIR LIUR ANJING

Assalamu'alaikum ustad,saya fitri dari mojokerto. saya ingin bertanya mengenai najis liur anjing yangg saya alami beberapa tahun lalu yang sekarang menjadi was was dalam beribadah.

Beberapa tahun yang lalu saya Magang di perkebunan teh yang banyak anjing. Kebetulan saya saat itu masuk ke rumah ibu kos, yang di depannya ada anjing sedang duduk. Ketika saya membuka pintu dan masuk saya menginjak cairan seperti lendir. Dan saya tidak tau apakah itu liur anjing atau yang lain. Soalnya anjingnya tadi ada di depan pintu rumahnya.

Apakah pintunya telah dijilat atau tidak. Saya lupa. Dan kayaknya basah pintunya yang bagian bawah. Tapi ketika itu saya tidak ragu, saya berpikir mungkin sesuatu yang lain yang bukan dari anjing. Jadi saya tidak mensucikan diri ketika itu hingga saat ini.

Pertanyaan saya ustad:
1.Jadi saya harus bagaimana ustad,apakah sekarang saya wajib mandi besar untuk menghilangkan najis tersebut (jika itu najis)?
2.bagaimana ibadah saya selama ini ustad. Apakah sah? Karena keraguan saya itu?
Mohon jawabannya. Terimakasih banyak...

JAWABAN


1. Kalau anda ragu apakah cairan itu liur anjing atau bukan, maka bisa dianggap bukan liur anjing. Yang artinya tidak najis. Baca detail: Kaidah: Yakin tidak hilang karena Ragu

2. Shalatnya sah.

CATATAN

- Perlu diketahui bahwa najisnya anjing masih menjadi perbedaan pandangan di kalangan ulama madzhab empat. Madzhab Maliki menganggap anjing yang hidup tidak najis alias suci. Yang menganggap najis adalah madzhab Syafi'i, madzhab Hanafi dan Hambali. Dari ketiga madzhab yang menganggap anjing najis ini, mereka masih berselisih tentang bagian apa dari anjing yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab


Agar Suami Penjudi Mau Taubat

AGAR SUAMI PENJUDI BISA TAUBAT

Assalamualaikum gimana ya cara menghadapi suami penjudi apakah dia bisa taubat.amalan apa supaya dia baik?

JAWABAN

Cara terbaik agar tidak punya suami penjudi adalah dengan tidak menikahi pria penjudi. Cari pria yang memiliki latar belakang yang baik. Baca detail: Cara Memilih calon suami

Namun kalau kebiasaan buruk itu terjadi setelah menikah, maka hal itu akan sulit dihentikan. Karena judi itu bersifat adiktif seperti rokok.

Dalam kondisi seperti itu, maka anda sebagai istri memiliki dua pilihan: a) boleh meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke pengadilan; b) tetap bertahan. Apabila memilih yang terakhir, maka anda harus bersabar. Itulah konsekuensi memilih pria tanpa diselidiki lebih dulu backgkround kehidupannya.

Apa yang bisa anda lakukan selain bersabar adalah berdoa yang dikhususkan untuknya. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Hati Tenang dan Mengusir Setan


TALAK DUA KALI

assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu..

saya mau bertanya mengenai hukum talak.. jika suami sudah mengeluarkan kata pisah sebanyak 2x bagaimana hukum nya?

Mohon penjelasannya
terima kasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu..

JAWABAN

Apabila kata talak telah diucapkan sebanyak dua kali, maka suami bisa rujuk lagi ke istri. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Harus diingat, bahwa jatah talak tinggal satu kali lagi. Apabila setelah rujuk suami kembali mengucapkan talak lagi, maka talak menjadi tiga dan pada saat itu tidak bisa lagi rujuk kecuali apabila setelah si istri dinikahi oleh pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

SUAMI SERING UCAPKAN TALAK

Assalamualaikum ustadz...
1.dulu suami saya sering bilang " Ancen guduk bojoku ( memang bukan istriku ) / " nikah aja sama orang lain biar kamu bahagia, bisa jalan jalan " dulu kita tidak tau hukum talak . Kemaren saya tanya sama suami dulu maksudnya kamu bilang seperti itu apa dia bilang gak ada maksud apa habis kamu ngeyel sama gak mau nuruti aku dia sampai sumpah demi Allah dulu gak ada maksud menceraikan cuma spontanitas aja . Apa itu sudah jatuh talak pak ustadz ??? Saya tidak ingat berapa kali yang pasti lebih dari 3x

2. Bulan kemaren juga dia bilang " memang bukan istriku " entah saya sudah kasih tau dia apa belum kalau kata kata itu termasuk talak saya lupa cuman ya itu dia tidak maksud mencerai . Apa yang ini jatuh talak??

3. Entah waktu setelah wudhu takut batal atau apa saya lupa pokoknya saya gak mau di pegang terus suami bilang" ancen guduk muhrim " apa ini jatuh talak???

Saya sangat takut pak ustadz karena saya penderita was was berlebih padahal saya sudah bertanya ke 4 ustadz dan 1 habib tapi saya masih merasa takut. apalagi sekarang suami sudah berubah dan kami hanya ingin mencari ridho Allah dalam menjalankan rumah tangga.
Mohon pencerahannya pak ustadz .

JAWABAN

1. Kalau tidak ada niat talak, maka tidak jatuh talak karena itu termasuk talak kinayah.

2. Tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak jatuh talak. Lagipula ucapan "uduk muhrim" itu benar. Suami istri itu bukan mahram (muhrim). Kalau mahram malah tidak boleh menikah. Baca detail: Mahram dalam Islam

RUMAH TANGGA: SUAMI TIDAK BEKERJA, ISTRI TAK BOLEH BEKERJA

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya sudah berumah tangga selama 3 tahun dan sudah di karuniai 1anak. Sudah setengah tahun suami ku tidak mau bekerja. Padahal secafa fisik dia sempurna tidak ada cacat sedikit pun. Tapi entah kenapa dia sangat malas untuk bekerja. Selalu aku bantu mencari pekerjaan untuk dia. Tapi selalu menolak. Pernah sekali dia terima tawaran kerja dari teman ku. Aku sebagai istri sangat senang melihat suami ku mau bekerja. Tapi ternyata hanya sehari. Sampai sampai dia buat aku malu terhadap teman ku yang menolong nya.

Selama 6 bulan terakhir ini kebutuhan keluarga kami selalu di bantu oleh Ibunya (mertua ku). Namun makin hari makin berkurang bantuan itu, padahal mertuaku bisa di bilang orang berkecukupan. Mertuaku pun hanya bisa pasrah melihat anak laki laki nya tidak ingin mencari nafkah untuk anak dan istri nya.
Ingin aku bekerja untuk memenuhi kebutuhan kami, tapi suami tidak mengizinkan.

Pertanyaannya:
1. Apa boleh aku tetap ingin bekerja meski suami tidak mengizinkan? ( karena mengandalkan dari mertua tidak cukup)
2. Apa benar jika perempuan sudah menikah maka jadi tanggung jawab keluarga suami? Jadi dalam hal ini saya pantas mendapat bantuan dari mertua?
3. Adakah hukumnya dalam Islam maupun hukum dalam Undang undang tentang suami yang tidak mau bekerja?

Terima kasih atas bantuan nya. Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Secara agama boleh istri bekerja apabila tidak diberi nafkah oleh suami. Walaupun suami melarang. Karena, saat suami tak memberi nafkah, tidak ada kewajiban istri untuk mentaatinya. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

2. Yang pasti istri menjadi tanggung jawab suami. Wajib bagi suami memberi nafkah istri walaupuna seandainya istri kaya. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Adapun mertua yang ikut membantu nafkah menantunya, maka itu karena kebaikannya saja. Bukan kewajibannya.

3. Hukumnya berdosa bagi suami karena menafkahi itu kewajiban. Dan dalam kondisi ini, istri boleh memilih antara bersabar tetap bersama suami atau meminta cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

December 05, 2019

Terkena Cipratan Bekas Air Najis Berat

TERKENA CIPRATAN BEKAS AIR NAJIS BERAT

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuhu,

mohon penjelasannya,
apabila kita telah mensucikan sepatu yang terkena najis anjing dengan di Samak dengan tanah dan basuhan air sebanyak tujuh kali lalu dicuci dengan sikat dan sabun, setelah itu dijemur. Pertanyaannya yaitu
- apakah terkena air bekas mencuci sepatu (yang telah di Samak dan dicuci dengan sabun) itu dihukumi sebagai najis
- bagaimana membersihkan najis anjing di sepatu jika tidak ada air
- apakah sepatu yang telah dicuci dan kering kemudian menginjakkan ke tempat yang dikiranya bekas anjing akan berpindah ke sepatu ?

Terima kasih
Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarokatuhu

JAWABAN


1. Ada 7 kali siraman air pada tempat najis anjing. Siraman pertama sampai keenam itu statusnya najis berat. Sedangkan siraman ketujuh itu bekas airnya tidak najis. Jadi, kalau terkena percikan air yang ketujuh tidak masalah.

2. Harus pakai air. Namun kalau anda merasa sayang dengan sepatunya (kalau kulit), maka anda bisa ikut pandangan madzhab Maliki yg menyatakan bahwa anjing yang hidup itu tidak najis alias suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

3. Ya, kalau mengikuti madzhab Syafi'i. Tidak menular kalau ikut pandangan madzhab Hanafi karena menurut madzhab Hanafi yang najis dari anjing itu hanya air liurnya. Sedangkan menurut madzhab Syafi'i seluruh tubuhnya. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

NAJIS


Assalamualaikum.

Saya tidak tahu saat ada anak kecil yang muntah di bis. Kebetulan tas baju keluarga saya ada di depan anak tersebut tanpa penghalang. Yang melihat hanya adik saya. Tapi dia hanya bilang sedikit saja yang mengalir ke tas karena langsung muntah di kresek. Karna harus cepat turun untuk mengambil kartu peserta tes kerja, saya tidak langsung mengecek basah tidaknya. Apalagi hidung saya & adik saya yang tidak tajam jika mencium bau muntah. Ibu saya tidak mau menciumnya. Saya biarkan tas tersebut disimpan cukup lama di tanah saat ingin mengambil kartu peserta saya. Saya cek, kering dan hanya lembab tas saja bukan lembab kena air. Karna menurut adik saya hanya sedikit yang menyentuh apalagi dia juga pelupa. Saya anggap jadi najis hukmiah. Pertanyaan saya :

1. Apakah muntah yang sedikit, tidak saya lihat langsung bisa dimafu?

2. Karna dianggap hukmiah, saya membersihkan bawah tas dengan tisu kering lalu tisu basah, sudah benarkah?

3. Ibu saya setelah berdekatan dengan tas saat berkaca akhirnya bilang tidak bau walau tidak mencium secara langsung bawah tasnya, apa itu berarti isi tasnya yang berisi baju tidak jadi najis?

Saya sedang di luar kota sampai 3 hari, jadi sangat tidak mungkin jika untuk berhati-hati semua baju saya dianggap tersentuh najis.

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Kalau sedikit sampai level tidak terlihat maka dianggap makfu. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

2. Belum cukup. Najis hukmiyah tetap harus dibasuh dengan air yakni dengan cara disiramkan ke lokasi najis. Dalam menyucikan najis hukmiyah, bekas air pembasuh dianggap suci tapi tidak bisa dibuat menyucikan. Baca detail: Cara menyucikan najis hukmiyah dan ainiyah

3. Kalau yang terkena najis bagian luar tas, maka bagian dalamnya tidak najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan


CARA MEMBERSIHKAN NAJIS

Saya mau bertanya. Saat kita mencuci pakaian najis dengan deterjen.. Kemudian membilasnya dg air mengalir. Kapankan pakaian sudah dikatakan suci ? Apakah sampa busa di air bilasannya benar2 hilang dan air jernih? Atau dimaafkan sisa busa/buih yabg sedikit asalakan najis ( bau, warna, rasa) tidak ada lagi. Karena ketika membilas sulit untuk menunggu air bilasan benar2 jernih tanpa buih pasti meski airnya bening ada sisa buih sedikit dari deterjennya. ..

Jazakumullah

JAWABAN

Cara terbaik dalam menyucikan najis adalah dengan langsung membilasnya pakai air lebih dulu tanpa deterjen. Di mana airnya harus disiramkan ke najisnya. Bukan bendanya dimasukkan ke dalam air. Setelah hilang ketiga unsur (bau, warna, rasa), maka baru a) pakai deterjen untuk menghilangkan kotoran non-najisnya atau b) memasukkannya ke mesin secara bersamaan dg baju yang lain.

Namun kalau anda memilih mencuci dengan cara sebaliknya, yakni langsung memakai deterjen, maka najisnya baru dianggap hilang dan benda yang terkena dikatakan suci apabila: a) cara menyucikan dengan cara disiram (sama dg cara pertama); b) busa deterjennya hilang dari baju.

Jadi, prinsip mencuci najis ainiyah ada dua tahap: a) menghilangkan benda najisnya (dg air atau lainnya); b) bekas tempat najisnya (yang sudah hilang najisnya itu) kemudian disiram dengan air satu kali saja. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

BAK MANDI KURANG DARI DUA KULAH

Assalamu'alaikum, Pa Ustad Afwan saya mau bertanya masalah najis,,
Dirumah saya bak mandinya kurang dari dua qullah,terus saya sering kena was was tentang kesuciannya,pertanyaanya,,

1.apakah saya boleh talfiq ke mazhab maliki,bahwa air yg sedukit itu tdk najis kalau kejatuhan najis asal tdk berubah sifatnya ??

2.maaf ustad kalau saya tetap mengikuti mazhab safi'i,saya selalu menguras air d bak itu,dan itu sangat memberatkan disampinh itu juga memubazirkan air,mohon solusi dan penjelasannya,sebelummnya saya ucapkan terimakasih,wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN


1. Boleh. Tapi kalo soal tersebut tidak perlu pindah ke madzhab Maliki. Karena Imam Ghazali yang mazhab Syafi'i sendiri cenderung berpendapat demikian. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

2. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali

Upah Dengan Barang Sejenis, Bolehkah?

UPAH DENGAN BARANG SEJENIS

Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahiwanarakatu,
Mohon bantuannya, saya sedang membuat skripsi yang berjudul Analisis terhadap pendapat ulama-ulama syafiiyah tentang upah mengupah dengan barang sejenis.

Saya merujuk kepada sebuah hadits dari kitab hadist nauthul authar (NAILUL AUTOR) yang arti hadisnya yaitu tidak syah mengupah penumbuk gandum dengan upah sebagian tepungnya..

Jadi dosen saya meminta untuk mencari dua orang ulama syafiiyah yang membahas hadist tersebut,,
Atau yang membahas sah tidak sahnya upah mengupah dengan barang sejenis...

oleh karena itu saya mencari kitab dari karangan para ulama-ulama syafiiyah..
Hanya 1 saya menemukan kitabnya yaitu Kitap FATHUL MUIN,
Saya membutuhkan 1 kitab lagi,,

Oleh karena itu saya mohon bantuan dari anda untuk mendapatkan kitab dari ulama syafiiyah yang membahas upah mengupah barang sejenis,,,
Kalau kiranya kitabnya kitab kuning saya mohon tolong artikan,, karena kendala saya selama ini tidak bisa membaca kitab kuning... saya sangat membutuhkan bantuan anda.atas bantuannya saya ucapkan terimakasih

JAWABAN

Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 3/129, menyatakan:

فلا يصح إجارة دار ودابة بعمارة لها وعلف، ولا استئجار لسلخ شاة بجلد، ولطحن نحو بر ببعض دقيق

Artinya: Tidak sah menyewakan rumah dengan ongkos sewa memperbaikinya, menyewakan binatang dengan ongkos sewa memberinya makan, dan tidak sah memburuhkan menguliti kambing dengan upah kulitnya atau menumbuk semacam gandung dengan upah sebagian tepungnya.

Penjelasan yang sama dengan yang berada di kitab Fathul Muin itu disebut juga di hampir semua kitab-kitab yang ditulis oleh ulama madzhab Syafi'i. Antara lain di Kitab Al-Iqna'fi Halli Alfazhi Abi Syujak karya Khatib Al-Syarbini, hlm. 2/54. Redaksinya sbb:

فلا تصح إجارة دار أو دابة بعمارة وعلف للجهل في ذلك ، فإن ذكر معلوما وأذن له خارج العقد في صرفه في العمارة أو العلف صح ، ولا لسلخ شاة بجلدها ولا لطحن البر مثلا ببعض دقيقه كثلثه للجهل بثخانة الجلد وبقدر الدقيق ولعدم القدرة على الأجرة حالا . وفي معنى الدقيق النخالة

Artinya: Tidak sah menyewakan rumah dengan ongkos sewa memperbaikinya, menyewakan binatang dengan ongkos sewa memberinya makan, karena hal itu tidak diketahui (jumlahnya). Apabila ia menyebut jumlah yang diketahui dan memberinya izin di luar transaksi untuk menggunakannya dalam hal memperbaikinya atau memberi makan (binatang yang disewa) maka hukumnya sah. Dan tidak sah memburuhkan menguliti kambing dengan upah kulitnya atau menumbuk semacam gandung dengan upah sebagian tepungnya. Misalnya, dengan sebagian tepungnya seperti sepertiganya karena tidak diketahui kepadatannya dan kadar tepungnya dan karena tidak mampu membayar upah secara kontan. Semakna dengan tepung adalah sekam atau dedak.

MANA LEBIH KECIL DOSANYA: MASTURBASI ATAU PACARAN?

Assalamualaikum ustadz/ustadzah.
Saya mau bertanya, bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang tidak mau berpacaran karena mendekati zina tetapi ia bermasturbasi? Apakah lebih baik ia berpacaran saja tetapi tidak bermasturbasi?

JAWABAN

Kalau dimaksud pacaran adalah berpacaran secara fisik seperti yang umum terjadi saat ini, maka kedua-duanya sama berdosa. Hanya saja yang kedua (masturbasi) lebih kecil dosanya karena jauh dari kemungkinan zina. Idealnya, dua hal itu sama-sama dihindari dg cara menjauhkan diri dari lingkungan yang buruk (tontonan, bacaan, pertemanan, dll). Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

DARAH WASIR PADA SAAT HAID

Assalamualaikum Al khoirot,

Saya mau bertanya sebelumnya mohon maaf kalau agak kurang sopan. Saya kebetulan punya wasir dan kadang suka kambuh. Kemarin saya sudah suci dari haid dan sudah mandi, kemudian besoknya saat (maaf) bab kebetulan berdarah. saya jadi agak was was dan ragu apakah harus mandi wajib lagi kalau kalau itu juga ada darah haid? diluar (maaf) bab tidak ada darah yang tersisa atau menetes seperti haid. dan saya sudah masuk masa suci dari masa haid kebiasaan saya. walaupun belum 15 hari.

1. apakah saya wajib mandi lagi karena bisa jadi itu masih bercampur darah haid? disatu sisi saya juga tidak mau was was terus jika mengalami ini lagi.

2. sebenarnya saya hanya was was apa harus mandi lagi atau tidak dan bagaimana solatnya. karena biasanya ketika kambuh (meskipun dalam pengobatan) bisa keluar darah berhari hari. jika diluar masa haid saya tidak ragu soal darahnya tp pada masa haid yang membuat saya ragu.

Mohon dibantu penjelasan nya.

syukron. jazakallah khair

JAWABAN

1. Wasir dan haid tentunya berbeda jalan keluar darahnya. Kalau saat BAB itu darah yang keluar bukan hanya dari belakang (anus) tapi juga dari depan (vagina), maka berarti masih ada darah haid dan harus mandi lagi.

2. Harus dilihat darah yang keluar dari arah mana. Kalau tidak jelas atau tidak ada fakta ada darah keluar dari kemaluan depan (vagina), hanya ada perasaan ragu saja, maka keraguan itu dianggap tidak ada. Artinya, tidak perlu mandi dan tidak dianggap haid. Kecuali ada bukti otentik bahwa sebagian darah yang keluar berasal dari vagina. Baca detail: Wanita Haid

Baca juga: Wanita Nifas, Haid, Istihadah

Olahraga Untuk Menambah Tinggi Badan, Bolehkah?

OLAHRAGA UNTUK MENAMBAH TINGGI BADAN, BOLEHKAH?

Assalamu'alaikum wr wb, Ustadz yang saya hormati

Saya hamba Allah, dari Bogor

Saya mau bertanya, di dalam Islam kita dilarang untuk merubah ciptaan Allah, namun dalam hal berupaya menambah tinggi badan, untuk usia lebih dari 25 tahun, dengan cara olahraga seperti berenang dan jika itu berhasil, apakah itu termasuk merubah ciptaan Allah? Apakah perbuatan seperti ini boleh atau haram?

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr wb

JAWABAN

Olahraga dengan tujuan menambah tinggi badan kalau itu berhasil tidak termasuk perkara yang diharamkan. Ia dibolehkan karena tidak ada yang salah dengan cara tersebut. Sebagaimana bolehnya kita berobat ke dokter agar sembuh dari penyakit termasuk ikhtiar yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan.
Baca detail:
- Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis
- Hukum Berobat ke Dokter Non-Muslim

Adapun terkait merubah ciptaan Allah yang dilarang adalah seperti operasi kecantikan, memperbesar payudara, dan sejenisnya. Namun ulama berpendapat, bahkan operasi kecantikan tidak semuanya haram. Ada operasi kecantikan yang dibolehkan dalam kasus khusus seperti untuk memperbaiki anggota tubuh yang cacat. Seperti operasi bibir sumbing, atau hidung yang cacat kecelakaan, dll. Baca detail: Fatwa Qardhawi tentang Operasi Plastik

MENGHILANGKAN KERUTAN WAJAH DENGAN BAHAN ALAMI

Assalamu'alaikum Pak Ustad

Saya hamba Allah, laki-laki, saya mau bertanya apa hukumnya menggunakan bahan-baham alami untuk menghaluskan kerutan di wajah.. Apakah perbuatan tersebut termasuk merubah ciptaan Allah?

Terima Kasih

JAWABAN

Menggunakan bahan alami untuk menghaluskan kerutan tidak termasuk merubah ciptaan Allah (yang dilarang) asalkan tidak membahayakan tubuh atau kulit anda. Yang dilarang adalah yang merubah secara ekstrim dan membahayakan seperti operasi dan sejenisnya. Operasi itupun dalam kasus tertentu masih ada pengecualiannya. Baca detail: Fatwa Qardhawi tentang Operasi Plastik


HUKUM MEMAKAI WIFI

Assalamu'alaikum ustadz
saya ingin bertanya:
- di kantor saya wifi/internet Unlimited (mau bnyak atau sedikit pemakaian tetap bayar sesuai paket). Dan dibolehkan menggunakan internet di jam istirahat di komputer masing-masing, karna sudah terhubung internet ke komputer. Namun untuk password wifi, tidak semua yg tahu, hanya orang tertentu saja yg dibolehkan mengetahuinya. Memang tidak ada pelarangan khusus dari kantor untuk pembatasan menggunakan wifi.
Namun,,, hampir kebanyakan teman2 kantor sudah mengetahui pesswordnya dan menggunkaan wifi lewat hape mereka. Dan terkadang mesan makan atau minum lewat online menggunakan wifi kantor.

Yang saya tanya kan,,, apa hukumnya jika saya ikut mesan makanan atau minuman lewat teman saya yg menggunakan wifi kantor???
Jika haram/termasuk dzolim, bagaimana cara bertobat dan mengganti nya,,??? Untuk minta halal kepada pemilik kantor juga takut.

JAWABAN

Hukum halal haramnya tergantung bentuk ijin yang dikeluarkan oleh otoritas kantor tersebut. Apabila hanya dibolehlkan bagi karyawan kantor, maka orang lain yg bukan pegawai berarti tidak boleh. Apabila temannya pegawai kantor dibolehkan, maka berarti tidak masalah. Jadi, silahkan meminta pada teman anda untuk menanyakan hal itu pada atasan dia yang punya otoritas di bidang tsb. Sekaligus meminta maaf ke pihak kantor apabila ternyata wifi itu hanya untuk anggota kantor saja. Itulah cara taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

GHIBAH DOSA BESAR ATAU KECIL?

Assalamu'alaikum Warahmatullah Ustadz

Adakah 'Ulama yang berpendapat bahwa ghibah merupakan dosa kecil? Kalau iya, apa dalil dan argumen yang mereka bawakan? Mohon dijabarkan Ustadz.

Jazakallah Khayr

JAWABAN

Baca detail: Hukum Ghibah

November 11, 2019

Tanda Ridho Nikahnya Janda

TANDA JANDA NIKAH TERPAKSA ATAU RIDHA ITU BAGAIMANA?

Assalamualaikum Pak ustadz maaf saya numpang tanya, begini pak ustadz talak saya ma istri jatuh tiga 2nya, dan saya pingin kembali ma mantan istri dan istri pun mau, dan saya pun ma istri sepakat untuk ngadain nikah muhalil,

dan saya pun mencari orang yang mau jadi muhalil, singkat cerita alhamdulillah saya pun dapet orang yang mau jadi muhalil meskipun orangnya udah tua, dan saya pun memperlihatkan foto orang yang mau jadi muhalil tersebut kepada istri, dan reaksi istri gelisah ketika melihat orang yang mau jadi muhalil tersebut ,mungkin karena orang tersebut udah tua,

dan saya pun ngomong ma istri, kata saya ma istri, kalau sayahmah gimana kamu aja mau yang masih muda silakan kata saya, dan istri menjawab, bukan masalah begitu katanya, singkat cerita tiba pada hari yang telah di tentukan saya sama muhalil, untuk ngadain nikah tahlil,

pagi hari itu saya ngomong ma istri kamu harus izin dulu ma bapak kamu supaya minta di waliin ama bapak kamu dan istri pun menjawab kamu aja sono yang izin sambil ketus ,dan saya ngomong ma istri lebih afdol ama kamu saya bilang, dan istri pun pergi kerumah bapak nya untuk minta di waliin lagi, ngomong nya gini istri ma bapak nya. pak saya minta di waliin lagi katanya dan bapak nya ngomong sono aja ma orang lain katanya, maksud bapak ma orang lain di situ yaitu ma kakak istri,karna bapak istri menderita struk, dan yang kenanya syaraf lidah kalau ngomong dia kadang ga nyambung sama yang di maksud dia,

singkat cerita saya dan mantan istri serta kaka istri berangkat menuju kota untuk ngadain nikah muhalil, di jalan saya ngomong ma istri, saya bilang kamu kan udah tau sama orang yang mau jadi muhalil orang nya udah tua, demi absahnya nikah kamu harus ridho kata saya, dan istri jawab iya ridho katanya dengan suara pelan, kaya ga ridho gitu, dan saya pun ga engeh, dan saya pun menuju rumah ustadz di kota untuk ngadain nikah muhalil,karna orang yang mau jadi muhalil udah nunggu di rumah ustadz yang di kota, sementara istri nunggu di depan penginapan, yang saya udah sewa,

singkat cerita nikah muhalil pun ter jadi dengan wali kaka istri, setelah nikah muhalil, saya sama muhalil menuju penginapan, setelah sampai di penginapan muhalil masuk kamar sementara saya jemput mantan istri di depan penginapan agak jauh sedikit, setelah sampai saya pun ngomong ma istri, mah muhalil udah nunggu di kamar,dan istri pun bergetar tangannya sambil ngomong ama saya, mas harus gimana katanya, dan saya pun mencoba menenangkannya dan alhamdulillah istri pun tenang, dan istripun masuk ke kamar penginapan meskipun kaya terpaksa gitu,

di dalam kamar kata istri dia ngomong ama muhalil, pak maaf inimah bukan karna suka sama suka katanya, dan muhalil pun menjawab iya neng ga apa apa, saya juga minta maaf, kalaw ga di wathi gimana kan itu syaratnnya kata muhalil, dan istri pun jawab lagi iya pak minta di sempurnain aja katanya,

singkat cerita jima pun terjadi sekali, singkat cerita setelah keluar kamar muhalilpun menjatuhkan talak ma istri tiga, dan saya pun ma istri langsung pulang, sebulan kemudian saya menghadiri Pengajian kebutulan di pengajian itu membahas tentang nikah janda harus ridho dari janda tersebut, kalau ga ridho nikah nya ga sah kata ustad tersebut, dari situ saya teringat perjalanan istri ketika mau nikah muhalil, dia kaya ga ridho gitu,
saya pun jadi bingung, dan saya mencoba nanyain ma mantan istri, saya bilang ma istri, kamu waktu nikah muhalil kemarin ridho ga saya bilang, kalau kamu ga ridho ga sah saya bilang nikah muhalilnya, istri pun jawab dengan nada tinggi saya ridho mas katanya,

singkat cerita karna saya masih waswas saya pun melaksanakan salat istikhoroh, dan beberapa kali saya salat istikhoroh hasilnya /mimpinya ngunjukin ga sah terus, dan saya semakin bingung, saya pun menceritakannya hasil istikhoroh ma istri dan istri pun marah, katanya istri ,kamu mau percaya sama mimpi atau sama saya yang ngelaninnya katanya, dan saya pun jadi bingung dan waswas,

memang saya dasarnya punya penyakit waswas, setelah kejadian ini saya tambah waswas,.

pertanyaan saya pak ustadz gimana hukumnya kalaw istri ditanya ridho dia jawab ridho padahal seumpanya di hatinya ga ridho Sah ga nikah muhalinya,? Dan mana yang saya harus terima, apakah hasil istikhoroh saya atau pengakuan istri?

tolong saya Pak ustadz bener bener saya lagi bingung tolong solusinya, dan tolong cantumkan sama keterangan teks kitabnya, karna saya punya penyakit waswas pak ustadz, dan saya minta maaf kalaw penjelasan saya terlalu panjang, maksud saya biar jelas ,sebelum nya saya ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya, mohon maaf saya telah ganggu waktunya ,tolong jawabannya Pak ustad, terimakasih assalamuakum

JAWABAN

1. Pernikahan mantan istri anda sah. Istri sudah ridha. Dan itu dibuktikan dengan terjadinya jimak antara dia dengan pria muhalil. Dalam konteks ini, maka suami muhalil wajib membayar mahar yang telah ditentukan. Tapi seandainya pria itu belum bayar mahal tapi istri rela tidak diberi mahar juga tidak apa-apa. Baca detail: Pernikahan Islam


2. Pernyataan istri bahwa dia ridho itu sudah cukup membuktikan bahwa dia memang ridho. Nabi bersabda dalam sebuah hadis sahih riwayat Muslim no. 4843:

حدثنا معاذ بن فضالة حدثنا هشام عن يحيى عن أبي سلمة أن أبا هريرة حدثهم أن النبي صلى الله عليه وسلم قال لا تنكح الأيم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن قالوا يا رسول الله وكيف إذنها قال أن تسكت

Artinya: Nabi bersabda: Jangan kalian menikahkan janda sampai dimintai ridhanya, dan janganlah menikahkan perawan sampai dimintai izinnya. Para Sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izin seorang gadis perawan? Nabi menjawab: apabila dia diam.

Dalam menafsiri kata "tusta'mar" (janda diminta ridonya) Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 9/98, menjelaskan:

الاستئمار يدل على تأكيد المشاورة وجعل الأمر إلى المستأمرة ، ولهذا يحتاج الولي إلى صريح إذنها في العقد ، فإذا صرحت بمنعه امتنع اتفاقا

Artinya: Kata 'isti'mar' menunjukkan bahwa janda harus dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, wali harus meminta ijinnya si janda secara eksplisit dan jelas. Apabila wanita janda itu jelas menolak, maka wali tidak boleh menikahkan menurut ijmak ulama.

Dari hadis dan penjelasan ulama di atas maka jelaslah bahwa si wanita sudah terang dan jelas telah menyatakan kesediaannya untuk menikah dengan pria tersebut. Dengan demikian, maka pernikahannya sah.

Adapun hasil mimpi anda itu tidak dianggap. Mimpi tidak bisa dijadikan argumen hukum. Karena mimpi itu umumnya berasal dari jin/setan atau bawaan diri sendiri. Baca detail: Mimpi dalam Islam

Termasuk mimpi anda, walaupun didahului dengan shalat istikhoroh, namun shalat istikharah itu tidak menjamin mimpi anda dari malaikat. Baca detail: Shalat Istikharah

Yang tak kalah penting, sembuhkan segera perilaku was-was anda. Karena selagi anda masih was-was akan sulit bagi anda untuk bisa membahagiakan istri dan membahagiakan diri sendiri. Cara termudah menghilangkan was-was adalah dengan mengabaikannya. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

November 02, 2019

Hukum Tauriyah: Mubah, Makruh, Haram

Hukum Tauriyah: Mubah, Makruh, Haram
TAURIYAH KAPAN DIBOLEHKAN?

Assalamu'alaikum Warahmatullah Ustadz

Apa saja Tauriyah yang tidak boleh? Bisakah diberikan contoh yang lengkap?

Jazakumullah Khayr

JAWABAN

Tauriyah secara bahasa adalah menyembunyikan atau menyimpan sesuatu. Makna ini bisa dilihat dalam dua ayat Al-Quran. Yang pertama pada QS Al-Maidah 5:31, sedangkan yang kedua pada QS Al-A'raf 7:26.

a) QS Al-Maidah 5:31

قال الله عَزَّ و جَلَّ : فَبَعَثَ اللّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْءةَ أَخِيهِ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْءةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ

Artinya: Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: “Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?” Karena itu jadilah dia seorang diantara orang-orang yang menyesal. (5:31)

b) QS Al-A'raf 7:26

و قال عَزَّ من قائل : يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ .

Artinya: Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup ‘auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (7:26)

Dalam istilah syariat, Imam Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Adzkar (Bab At Tauriyah wat Ta'ridh), hlm. 380, sbb:

واعلم أن التورية والتعريض معناهما: أن تطلق لفظًا هو ظاهر في معنى، وتريد به معنى آخر يتناوله ذلك اللفظ، لكنه خلاف ظاهره، وهذا ضرب من التغرير والخداع

Makna tauriyah dan ta'ridh adalah mengucapkan suatu kata yang sudah jelas maknanya namun yang dimaksud adalah makna lain yang terkandung pada kata tersebut namun makna kedua itu menyalahi makna zhahirnya. Ini termasuk jenis dari penipuan.

Seperti ucapan: "Aku tidak punya rupiah di kantongku." Ucapan ini bisa dipahami dia tidak punya uang sama sekali. Padahal dia bermaksud tidak punya rupiah saja, tapi kalau dolar ada. Ucapan seperti ini disebut tauriyah atau ta'ridh.

HUKUM TAURIYAH: MUBAH, MAKRUH DAN HARAM

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, hlm. 380, menyatakan:

قال العلماء :‏ فإن دعَت إلى ذلك مصلحة شرعيَّة راجحة على خداع المخاطب ، أو دعت إليه حاجة لا مندوحة عنها إلا بالكذب : فلا بأس بالتعريض ،‏ فإن لم تدع إليه مصلحة ولا حاجة : فهو مكروه وليس بحرام ، فإن توصل به إلى أخذ باطل أو دفع حق فيصير حينئذ حراماً ، وهذا ضابط الباب .

Artinya: Menurut ulama, apabila ada maslahat syariah yang unggul untuk menipu lawan bicara, atau ada tuntutan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi kecuali dengan berbohong, maka boleh melakukan tauriyah atau ta'ridh. Apabila tidak ada tuntutan maslahat atau kebutuhan, maka hukumnya makruh. Bukan haram. Apabila perbuatan ini berakibat melakukan kebatilan atau menolak kebenaran, maka hukumnya haram. Inilah batasan tauriyah.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/124, menjelaskan tentang tauriyah yang boleh dan haram:

شرط المعاريض المباحة ألا يضيع بها حق أحد. اهـ.

Artinya: Syarat ta'ridh / tauriyah yang dibolehkan adalah apabila tidak menyia-nyiakan hak seseorang.

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 14/98, menjelaskan tentang syarat tauriyah yang dibolehkan:

وفي قصة أم سليم هذه من الفوائد... مشروعية المعاريض الموهمة إذا دعت الضرورة إليها، وشرط جوازها ألا تبطل حقًّا لمسلم.

Artinya: Dalam kisah Ummu Sulaim ada faidah ... yakni bahwa tauriyah atau ma'aridh itu dibolehkan apabila dalam situasi darurat. Adapun syarat bolehnya adalah apabila tidak membatalkan hak seorang muslim.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 14/98, juga mengutip Ibnu Battal menyatakan:

محل الجواز فيما يخلص من الظلم، أو يحصل الحق، وأما استعمالها في عكس ذلك من إبطال الحق، أو تحصيل الباطل، فلا يجوز

Artinya: Letak kebolehan tauriyah dalam kasus yang bisa melepaskan diri dari kezaliman atau menghasilkan perkara haq (kebenaran). Adapun memakai tauriyah untuk sebaliknya dari itu yakni untuk membatalkan hak seseorang atau menghasilan kebatilan (keburukan) maka tidak boleh.

KESIMPULAN

1. Tauriyah atau ta'ridh adalah jenis penipuan secara halus.

2. Tauriyah dibolehkan apabila darurat yakni ada unsur kemaslahatan (kebaikan) atau tuntutan kebutuhan.

3. Tauriyah hukumnya makruh (tidak dosa tapi sebaiknya dihindari) apabila tidak ada unsur maslahat.

4. Tauriyah haram apabila bertujuan menyia-nyiakan atau berakibat merampas hak orang lain atau menimbulkan kebatilan.

Baca juga: Bohong dalam Islam

Putusan Pengadilan Khuluk Atau Fasakh?

PUTUSAN PENGADILAN KHULUK ATAU FASAKH?

Assalamualaikum, sebelumnya saya berterimakasih bapak telah mau membaca pesan saya, saya sangat senang telah membaca artikel bapak yang ini
saya ingin mengajukan sebuah pertanyaan

seperti yang kita ketahui cerai gugat dalam islam dikenal dgn istilah khul'u, yaitu istri memberikan sebuah "iwad (tebusan) kepada suami. namun yang terjadi di Pengadilan agama indonesia rata2 hakim memutuskan cerai gugat tidak menggunakan cara khul'u, namun seperti halnya cerai talak biasa. tapi meskipun tidak memekai cara khulu' namun hakim memberikan talak ba'in setelah perceraian itu terjadi sama halnya dengan khulu' yang ada dalam hukum islam, bukan talak Raj'i talak bain sugro
Aapa alasan hakim tersebut? dan rata2 kejadian tersebut ada di setiap PA di Indonesia

JAWABAN

Putusan hakim tidak salah. Karena, talak dengan cara khuluk pada dasarnya mirip dengan talak raj'i dalam arti kalau itu talak yang pertama atau kedua, maka masih ada kesempatan untuk rujuk lagi (mirip dengan talak raj'i). Bedanya, kalau talak khuluk tidak ada masa rujuk selama masa iddah kecuali dengan akad nikah baru sedangkan talak yang biasa bisa langsung rujuk dalam masa iddah tanpa akad nikah baru. Silahkan lihat kembali artikel pada link yang anda kutip di atas atau Baca di sini: Hukum Khuluk

ISTRI BERZINA SAMPAI HAMIL, ANAK SIAPA?

Assalamu'alaikum P ustadz. Saya sudah menjalani pernikahan 9 tahun dengan suami sy. Saat akan menikah, suami saya seperti yang terpaksa u/ menikah dengan saya. Padahal sy sudah pernah komunikasi dengannya "jika memang tidak mau silahkan,sy tidak memaksa". Mungkin dari desakan keluarganya karena kami saat itu pacaran sudah lama.

Pada awal pernikahan suami saya bekerja di luar kota dan dekat dengan wanita lain, banyak yang dia sembunyikan dari saya, sehingga akhirnya saya mendesak dirinya untuk pindah ke Bogor supaya dekat dengan saya (saya posisinya juga bekerja).

Saat bekerja di Bogor dia sangat sibuk, sehingga waktu u/ saya sangat terbatas. Selama 3 tahun pernikahan kami tidak dikaruniai anak.Saya merasa kesepian. Dan dari situ sy mulai mengenal laki2 lain yang juga sudah menikah, dan kami pacaran..
Dan akhirnya saya hamil.

Saya sungguh menyesali perbuatan saya.Saya sudah berdosa besar.Skrng putri saya sudah 4 tahun.Selama itu saya juga selalu dibayang2i rasa bersalah yang amat sangat.Saya yakin putri saya hasil perbuatan zina saya dengan selingkuhan saya. Karena putri saya sangat mirip dengan selingkuhan saya. Tapi suami sy tidak pernah menyinggung hal itu.Saya pernah beritahu selingkuhan saya klo putri saya anak dia, tapi dia tidak mau bertanggung jawab.

Saya takut ustadz bagaimana cara saya u/ jujur terhadap suami saya. Apalagi anak saya perempuan,bagaimana nanti klo menikah.. Saya sungguh sangat menyesal. Sudah sholat taubat tapi masih takut dosa2 saya tidak diampuni.. Tindakan apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih sebelumnya

JAWABAN

1. Secara syariah, anak itu dinasabkan pada suami anda yang sah. Walaupun secara biologis bukan anak suami anda. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari & Muslim

الولد للفراش وللعاهر الحجر

Artinya: Anak adalah dinasabkan pada suami (yang sah). Perzinahan tidak diakui (kaitan kekerabatannya).

2. Tidak perlu memberitahu suami. Simpan rahasia itu baik-baik. Dan bertaubatlah dengan nasuha mulai sekarang dan seterusnya. Jangan diulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Menyimpan aib hukumnya wajib. Biarlah anda simpan sampai mati. Baca detail: Menyimpan Aib

SUAMI BERZINA DENGAN PELACUR SAAT ISTRI HAMIL

saya ingin bertanya . saya seorang muslim umur 22th .saat ini saya sedang berada dalam titik paling bawah terasa frustasi menghadapi cobaan yg sedang saya hadapi . saya sedang hamil 8 bulan anak pertama namun suami saya selingkuh dengan seorang pelacur sehingga mereka sering melakukan zina , sudah pernah saya maafkan namun masih mengulangi .

selingkuhan suami saya berumur 35 tahun dan sudah mempunyai 2 orang anak . suami saya seakan lupa dengan saya dan anak yg saya kandung. Selain itu suami saya tidak pernah sholat , hobby nya selain main perempuan juga sering mabuk dan judi. Saya bingung harus bagaimana , tolong pencerahannya

JAWABAN

Tiada cara lain dalam menyikapi hal ini dalam situasi seperti ini selain bersabar, berdoa dan berusaha maksimal agar hati tetap tegar agar tidak mempengaruhi kondisi janin secara psikis maupun fisik yang ada di dalam perut.

Selanjutnya, berusahalah mengingatkan suami agar bertaubat. Kalau tidak demi istri setidaknya demi anak. Tingkatkan ibadah anda terutama shalat lima waktu dan bacalah doa di link ini setiap selesai shalat: Doa Agar Disayang

Kalau ternyata anda sudah berusaha menasihatinya dan mendoakannya tidak juga ada perubahan perilaku, maka Islam memberikan ijin pada anda untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai padanya. Baca detail: Cerai dalam Islam

Hikmah: Kasus anda hendaknya dapat dijadikan pelajaran bagi anda. Bahwa dalam pernikahan, modal cinta saja tidak cukup. Cinta bisa hilang begitu cepat karena perilaku pasangan yang buruk. Kelak, beri pelajaran ini pada anak bahwa dalam mencari jodoh, cari pasangan yang baik karakternya, dan taat pada agamanya. Dua hal ini yang hendaknya menjadi prioritas dalam mencari jodoh. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

November 01, 2019

Bagian Waris Anak Tiri Dan Anak Angkat?

BERAPA BAGIAN WARIS ANAK TIRI DAN ANAK ANGKAT?

yth.Pimpinan Dewan Pengasuh

Assalamualaikum Wr.Wb.
Melalui email ini saya akan menanyakan masalah waris:
Sewaktu menikah dengan ayah tiri saya, Ibu saya janda dengan 3 anak (no.1, saya/perempuan, 2.Laki-laki, 3.Perempuan ) sedangkan ayah tiri saya bujangan.Dengan ibu saya tidak mempunyai anak kandung tapi punya satu anak angkat yg diambil dari bayi 10 hari , tahun 1976 (dari RS dibuatkan akte lahir a.n ayah tiri/ibu saya) dan sampai sekarang belum mengetahui kalau statusnya anak angkat. Ayah tiri dan ibu kandung saya begitu juga saya menyayangimu seperti anak kandung sendiri.

Ayah tiri saya sudah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2016 dan meninggalkan sebidang tanah beserta rumah diatasnya tapi sudah atas nama ibu saya.

Menurut yg saya baca,anak angkat tidak berhak atas waris kecuali ada wasiat yg menghadiahkan bagian harta untuknya

Sewaktu adik kandung perempuan saya menikah dan meminta tanah untuk membuat rumah, sudah diberi oleh ayah tiri saya namun sampai sekarang surat tanahnya masih tergabung jadi satu belum dipisahkan,saya sendiri tidak tau pasti batas2nya, karena tidak menyaksikannya, hanya terbatas omongan adik perempuan saya saja.

Sebetulnya sebelum meninggal dunia almarhum ayah tiri saya sudah berniat menjual tanah dan rumah, yang saya dengar sendiri dengan telinga saya waktu saya ada dirumah ortu saya adalah : " sepertinya adik kamu itu mau menjual juga rumah/tanahnya bareng krn suratnya belum dipisahkan.
Sewaktu ayah tiri saya meninggal, saya bawa utk dimakamkan di pemakaman giritama (masuk Bogor ) dan Ibu saya tinggal sama saya di Tangerang Selatan,sebelumnya ayah ibu tinggal di Tanjung Karang.
Ibu saya sudah sakit2an (82 tahun)dan sudah mulai lupa, tapi sejak dulu, ibu bilang bahwa ibu mempercayakan semua urusan rumah/tanah itu kepada saya (anak pertamanya dan yg selama ini ibu percaya).Adik saya yg laki-laki tidak berada di Indonesia, adik perempuan saya menurut ibu saya selalu iri dan adik angkat saya walaupun ibu sangat sayang tapi bukan saudara kandung. Tapi belum ada surat wasiat resmi untuk semuanya.
Yang mau saya tanyakan :
1.ke pengacara mana saya harus membuat surat wasiat ?adakah perwakilan alkhoirot di Tangerang Selatan?
2.Bagaimana pembagian masing masing anak menurut Islam? dan bolehkah kita tetap menghitung bagian adik angkat saya yang laki-laki, sama dengan adik kandung saya yg laki2,tapi dituliskan di surat sebagai hadiah (menghadiahkan)bukan mewariskan?
3.Bagaimana mengenai bagian adik.perempuan saya yang saya ceritakan diatas?
4. Ayah /ibu saya tidak memberitahu status adik angkat saya , menurut Islam setau saya harus diberi tau, bolehkah saya memberitahu nya setelah pembagian warisan?
5. Kalau tanah dijual selagi ibu saya masih ada(ibu pernah bilang, dijual aja sekarang, karena bapak memang mau menjualnya), Bagaimana dengan perawatan ibu saya? saya perlu kejelasan walaupun saya sangat ichlas dan ridho mengurus Ibu saya tercinta.

JAWABAN

1. Kami hanya memberikan konsultasi dalam arti memberikan jawaban pada pertanyaan seputar syariah Islam. Tidak melayani jasa pendampingan. Oleh karena itu, silahkan mencari pengacara di area terdekat. anda bisa datang ke Pengadilan Agama karena hukum waris terkait dengan pengadilan agama. Di sana anda akan bertemu sejumlah pengacara yang dapat dimintai bantuan.

Dalam soal wasiat, hanya pihak yang punya harta yang berhak mengeluarkan wasiat. Bukan orang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Kalau mengikuti hukum waris Islam, maka anda sebagai anak tiri dan anak angkat tidak ada yang mendapat warisan kecuali istri (ibu anda) dan saudara kandung almarhum (kalau ada). Anak tiri dan anak angkat tidak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun kalau anda mengajukan masalah ini ke pengadilan agama, maka hasilnya akan berbeda sbb: (a) anak adopsi akan mendapat warisan; (b) istri akan mendapat bagian yang lebih banyak dibanding hukum waris Islam yakni: 1/2 (dari harta gono gini) + 1/8 (dari bagian waris).Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

3. Seperti disebut pada poin no. 2, anda dan saudara kandung serta saudara angkat tidak mendapat warisan.

4. Silahkan memberitahu.

5. Siapapun yang merawat ibu, maka dia berhak untuk mendapat bayaran yang pantas dan wajar. Baik itu anak kandungnya sendiri atau orang lain.

CATATAN:

- Harta yang diwariskan adalah harta yang belum dihibahkan. Dan ahli warisnya adalah istri dan saudara kandung (kalau ada). Baca detail: Wasiat bukan Harta

SURAT TANAH APA DIANGGAP HIBAH?

Bolehkah bertanya 1 lagi? : saya belum mengerti,
Jadi kalaupun Rumah/tanah SUDAH ATAS NAMA IBU SAYA, tetap saja ibu saya tidak berhak untuk mewarisikan ke anaknya ya bapak ? Mohon penjelasan,karena selama ini yg saya tau ayah tiri saya membuat surat tanah / rumah a.n ibu katanya agar kalau beliau meninggal ibu tidak susah.

sekali lagi terimakasih atas perhatiannya?.
wassalam .Lisnani.

JAWABAN

Kalau rumah atau tanah sudah atas nama ibu itu bisa bermakna sudah dihibahkan pada ibu anda. Baca detail: Hibah dalam Islam

Nah, karena ibu belum meninggal, maka harta tsb bukan termasuk harta warisan. Baru disebut harta warisan kalau kelak ibu sudah wafat. Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila ibu wafat, maka yg berhak mendapat warisan adalah anak-anak kandung. Anak angkat tidak mendapat bagian. Kalau anak angkat ingin diberi bagian, maka sebaiknya dg cara hibah sebelum ibu wafat atau cara wasiat. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Pembagian Waris Istri dan Saudara Kandung

WARISAN ISTRI, SAUDARA KANDUNG DAN CUCU

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Kepada Pengasuh Pondok Pesantren Alkhoirot, ijinkan saya bertanya:

1. Ibu saya (A) memiliki Saudara Kandung dengan susunan sebagai berikut:
- A (kakak tertua- masih hidup)
- M (adik kandung -masih hidup)
- F (adik kandung-sudah meninggal 2010, memiliki suami (msh hidup) dan 2 anak (1 putra 1 putri) yg masih hidup.
- N (adik kandung-sudah meninggal 2018) memiliki anak kandung 3 putra. suami N meninggal 1 bln stlh N meninggal)
- B (adik kandung-sudah meninggal 2012)
Orangtua (bapak&ibu) dari mereka semua sudah meninggal sebelum 2010.

2. B (adik kandung-Meninggal) memiliki seorang Istri (D- masih hidup) dan tidak dikarunia anak. B meninggalkan warisan sebuah tanah dengan bangunan rmh di atasnya. Rumah tanah tersebut merupakan hibah dari Mbah X (kakek saya dari ibu atau merupakan bapak kandung dari Ibu saya dan adik2nya). Rumah tersebut masih dalam kondisi asli hanya ada sedikit tambahan untuk garasi motor dan mobil serta keramik dinding.

Berikut jenia kelamin saudara kandung:
1. A perempuan. M perempuan, F perempuan, meninggal 2010, N perempuan, meninggal 2018, B laki-laki, meninggal 2012.

Pertanyaannya:
Apakah D sebagai istri B (keduanya tidak memiliki anak) memiliki hak atas rumah tanah tersebut yang merupakan harta bawaan B sebelum menikah (warisan dari Mbah X) dan apabila memiliki hak, berapakah prosentase bagiannya dan prosentase bagian saudara-saudara B?

Terimakasih atas perhatiannya dan kami mohon bantuan jawabannya untuk meluruskan masalah ini.


JAWABAN

1. Ya, D sebagai istri mendapat bagian 1/4 dari total harta B.

2. Sedangkan Ketiga saudara kandung A, M, N mendapatkan sisanya yang 3/4 (untuk tiga orang)

3. F tidak mendapat bagian karena meninggal lebih dahulu dari B

4. Anak-anak dari F juga tidak mendapat bagian. Karena bukan termasuk ahli waris.

Cara membagi, misalnya jumlah total harta warisan sebanyak 100.000.000 (100 juta), maka cara membaginya sbb:

a) Bagian Istri: 40.000.000 x 1/4 = 10.000.000 (10 juta)
b) Ketiga saudara kandung A, M, N: 40.000.000 x 3/4 = 30.000.000 (30 juta) -> untuk tiga orang.

PENTING: Karena N saat ini sudah wafat, maka bagiannya yang senilai 1/4 total harta itu diberikan kepada ketiga putranya dibagi secara merata (untuk tiga anak).

Baca detail: Hukum Waris Islam

a) Istri mendapat 1/4 = 3/12 x 40 juta = 10 juta

b) Ketiga saudara perempuan 2/3 = 8/12 -> 9/12 x 40 juta =

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG DAN ANAK TIRI

As.Wr.Wb

Mohon bantuannya untuk memperjelas permasalahan ini.

Kakek (X) dan Nenek (S) selanjutnya disebut X dan S menikah. Saat menikah dengan X, S berstatus janda dengan 1 anak kandung yaitu C (pria). Jadi C adalah anak tiri X.

X memiliki tanah warisan dari orangtuanya (harta bawaan). Sebuah bangunan rumah didirikan di atas tanah tersebut oleh X dan S (harta gono gini).

S meninggal terlebih dahulu dibandingkan X, dan C masih hidup pada saat itu. X meninggal kemudian namun C juga masih hidup pada saat X meninggal.

Saat S meninggal, X masih hidup dan anak yang ditinggalkan adalah:

1. C (pria-masih hidup) anak kandung nya dengan suami sebelumnya

2. A (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

3. M (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

4. F (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

5. N (wanita-masih hidup) anak kandungnya dengan X

6. B (pria-masih hidup) anak kandungnya dengan X

Pertanyaan:

1. Apakah C memiliki hak waris atas harta peninggalan S. Jika memiliki hak waris, apakah hak warisnya atas bangunan saja yang merupakan harta gono gini atau semuanya (bangunan dan tanah).

2. Bagaimana perhitungan bagian masing-masing ahli waris.

Demikian, mohon bantuannya untuk memperjelas.


JAWABAN

1. Ya, C mendapat hak waris dari harta ibunya (S). Jenis warisannya adalah harta milik S. Yakni sebagian dari gedung bangunan rumah. Detailnya lihat di bawah (poin 2).

Sekedar diketahui, dalam Islam tidak ada istilah harta bersama secara otomatis. Semua harta suami istri itu dimiliki oleh masing-masing individu berdasarkan sistem kepemilikan yang umum. Baca detail: Harta Gono gini

2. Pembagian dalam kasus di atas karena menyangkut dua pewaris dengan ahli waris yang berbeda, maka pembagiannya dilakukan dua kali tahapan sbb:

I. PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI S

a) Suami (X) mendapat bagian 1/4
b) Sisanya yang 3/4 dibagikan pada seluruh anak kandung S baik dari suami pertama maupun suami kedua. Anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/8 (dari 3/4).

Harta yang dibagi adalah harta yang menjadi milik S sepenuhnya. Dalam kasus ini adalah sebagian dari gedung rumah. Karena rumah itu dibangun dari uang kedua suami istri (katakanlah 50:50), maka yang diwariskan adalah separuh dari gedung rumah tsb.

II. PEMBAGIAN HARTA WARISAN DARI X

a) Seluruh anak kandung X mendapat bagian waris di mana anak lelaki mendapat 2, anak perempuan mendapat 1. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/6, sedangkan keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/6 (dari total harta).

b) Karena C bukan anak dari X, maka C tidak mendapat warisan.

Cara membagi warisan, rumusnya sbb: harta peninggalan x persentase bagian ahli waris = bagian ahli waris

Misalnya, harta warisan sebanyak 40 juta.

Dalam kasus II (warisan dari X), maka
Bagian anak lelaki 40 juta x 2/6 = 12,3 juta.
Bagian anak perempuan 40 juta x 1/6 = 6,6 juta (untuk masing-masing anak perempuan).
Baca detail: Hukum Waris Islam


Wasiat pada Ahli Waris Bolehkah?

WARISAN DAN WASIAT

Kepada Alkhoirot yang saya muliakan

Assalamualaikum Wr Wb

Perkenankan saya mengajukan permohonan konsultasi mengenai warisan orang tua/bapak kami

Almarhum bapak kami wafat pada Tahun 2008 dan disusul oleh Ibu pada tahun yang sama meninggalkan kami putra-putrinya. 3 (tiga) anak laki-laki dan 3 (tiga) anak perempuan. Saudara sekandung bapak masih ada satu adik perempuan dan sauadar sekandung ibu sudah tidak ada

Sebelum wafat bapak berwasiat dengan 4 (empat) orang saksi ahli waris yakni saya sendiri (laki-laki) dan 3 (tiga) saudara perempuan karena saat itu bertepatan saya mengunjungi bapak/ibu di Jogjakarta dan tiga saudara perempuan juga tinggal di Jogjakarta.

Wasiat disampaikan bapak, saya tulis pada secarik kertas yang selanjutnya ditandatangani bapak, saya dan tiga saudari perempuan. Wasiat tersebut adalah sebagai berikut.

1. Kakak Perempuan: mendapat sebidang tanah
2. Saya, laki-laki: mendapat sebidang tanah dengan bangunan diatasnya
3. Adik laki-laki: mendapat sebidang tanah dengan bangunan diatasnya
4. Adik perempuan: mendapat sebidang tanah
5. Adik perempuan: mendapat sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang telah ditempati dan atas nama adik karena sebagaimana disampaikan bapak, tanah dan bangunan tersebut dibelikan oleh bapak dan saya
6. Adik laki-laki: mendapat sebidang tanah dengan bangunan diatasnya

Namun demikian, saya dan besar kemungkinan juga saudara-saudara saya merasa bahwa wasiat tersebut kurang proporsional karena nilai tanah dan bangunan yang diwasiatkan ke saya nilainya jauh lebih tinggi dibanding lainnya sehingga kami bersepakat sebagai berikut:

1. Saya: mendapat 1/3 (sepertiga) bagian tanah dan bangunan tsb
2. Dua adik laki-laki: mendapat 1/3 (sepertiga) bagian sehingga masing-masing mendapat 1/6 (seperenam) bagian
3. Tiga saudari perempuan mendapat 1/3 (sepertiga) bagian sehingga masing-,masing mendapat 1/9 (sepersembilan) bagian

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan di dalam Akta Notaris

Tanah dan bangunan tersebut sampai sekarang masih ada dan ada rencana dijual sedangkan tanah dan bangunan milik saudara-saudara seluruhnya telah dijual dan hasil penjualannya telah diterima oleh masing-masing

PERTANYAAN KAMI.

1. Apakah wasiat bapak dan kesepakatan kami tersebut dapat dibenarkan dalam Syariat Islam dan tidak ada dosa jika kami jalankan ?

2. Jika tidak sesuai Syariat Islam bagaimanakah seharusnya harta tersebut dibagikan?

Kami khususnya saya sangat ikhlas dengan apapun fatwa yang akan disampaikan sesuai Syariat Islam. Yakni bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan (tiga anak laki-laki masing-masing mendapatkan 2/9 dan tiga anak perrempuan masing-masing mendapat 1/9). Barangkali kendala yang mungkin terjadi adalah bahwa bagian dari saudari-saudari perempuan akan lebih kecil dari kesepakatan yang telah dibuat dan harus dibatalkan tsb

Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak serta atas fatwa yang akan disampaikan

Allah SWT akan membalas kebaikan bapak. Insya Allah

Wassalamualaikum Wr WB

JAWABAN

1. Wasiat kepada ahli waris tidak masalah dengan syarat: a) disetujui seluruh ahli waris (dalam kasus ini seluruh anak kandung); b) tidak boleh lebih dari 1/3 dari total harta warisan.

2. Cara yang syar'i adalah: a) setiap ahli waris boleh menerima wasiat yang totalnya tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta warisan; b) Sisanya yang 2/3 harus diwariskan menurut hukum waris. Dalam kasus di atas, rinciannya adalah: i) ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/9; ii) ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/3.
Baca detail:
- Hukum Waris Islam
- Wasiat dalam Islam

PENTING:

Namun demikian, apabila seluruh ahli waris sepakat untuk membagi harta yang 2/3 itu secara sama rata, maka itu dibolehkan dengan syarat ada persetujuan dari yang seharusnya mendapat lebih banyak (dalam hal ini anak-anak kandung laki-laki).
WARISAN

Seseorang laki-laki meninggal dunia pada 20 oktober 2017. Adapun status ahli waris sebagai berikut. :

1. Ayah dan ibu meninggal
2. Istri masih hidup
3. 6 anak kandung laki-laki dan 1 anak perempuan
4. 3 anak sudah berkeluarga. 2 laki-laki dan 1 perempuan
5. 4 anak laki- laki masih tanggungan sekolah

Pertanyaannya. Apabila ada hartanya dijual apakah langsung dibagikan dan berapa bagian masing-masing

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung dg rincian: i) enam anak lelaki masing-masing mendapat 2/13; ii) 1 anak perempuan mendapat 1/13

Harta warisan hendaknya langsung dibagikan berdasarkan pembagian di atas.
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamualaikum Wr Wb..

Ada seorang ayah (hidup) memiliki 2 istri. Istri pertama meninggal sekitar 38 tahun yang lalu, dari istri pertama (meninggal) dikaruniai 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan yang semuanya masih hidup. Sedangkan dengan istri kedua (hidup) dikaruniai 2 anak laki-laki (hidup). Dari kesemuanya, anak dari 2 istrinya yaitu berjumlah 7 anak, dengan rincian 4 anak laki-laki dan 3 anak perempuan.

Dari masalah diatas, muncul pertanyaan dari saya yaitu :

1. Berapa bagiankah warisan yang akan diterima oleh ayah dan ke 5 anaknya dari istri pertama (meninggal), yaitu 2 anak laki-laki dan 3 anak perempuan?

2. Berapa bagiankah warisan dari ayah (hidup) yang akan diterima oleh 5 anak dari istri pertama dan 2 anak dari istri kedua?

3. Apakah antara anak dari istri pertama dan istri kedua itu berbeda bagian nya? Karena dalam pembagian yang saat ini yaitu, sebidang tanah dibagi 2, separuh untuk anak dari istri pertama dan separuhnya lagi untuk anak dari istri kedua, apakah benar seperti itu atau langsung dibagi 7?

4. Berapa bagiankah warisan yang akan diterima oleh ayah dan ke 2 anaknya dari istri kedua (hidup), yaitu 2 anak laki-laki?

5. Apakah seluruh hartanya itu dijumlahkan seluruhnya baru dibagikan? Apa saja harta yang termasuk dapat diwariskan kepada ahli warisnya?

Syukron kathsiran, Wassalamualaikumussalam Wr Wb..

JAWABAN

1. Apabila istri pertama meninggal, maka yang dapat warisan hanya suami, dan kelima anak-anak kandung istri pertama.

2. Rinciannya sbb: (a) suami mendapat 1/4; (b) Sisa yang 3/4 dibagikan pada anak kandung dari istri pertama di mana kedua anak lelaki mendapat masing-masing 2/7; sedangkan ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7. (c) Anak istri kedua tidak mendapat warisan karena bukan anak dari pewaris.

PENTING: Rincian pembagian di atas dengan asumsi ayah dan ibu dari pewaris (istri pertama) sudah wafat semua.

3. Lihat poin 1 dan 2.

4. Lihat poin 1 dan 2.

5. Yang diwariskan adalah harta orang yang meninggal yakni harta dari wanita (istri pertama) berdasarkan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini. Baca detail: Harta Gono gini

Apa Maksud Perceraian Instan?

APA MAKSUD PERCERAIAN INSTAN?

Assalamualaikum Wr.Wb
Yth. Dewan Alkhoirot

Sebelumnya mohon maaf jika tulisan saya terlalu panjang. Sebelum saya bertanya, ada suatu hal yang ingin saya ceritakan.

Saya memiliki kenalan berinisial A. Ia telah menikah 2 kali. Pernikahan pertamanya hanya bertahan 1 tahun dan berakhir dengan perceraian karena A sakit hati atas perlakuan buruk istrinya terhadap orang tua A. A mengatakan bahwa perceraiannya itu secara instan, saya sendiri tak mengerti apa maksudnya. Katanya, ia mendapat surat cerai secara sah meski baru menjatuhkan talak 1.

Selang 4 tahun, A kembali menikah. Setelah membina rumah tangga selama 9 tahun, pernikahannya kembali dihadapkan dengan perceraian (tapi A tak menganggap 9 tahun karena realitanya, selama 2 tahun terakhir adalah puncak permasalahannya yang membuat ia menjauh (tak serumah) dari istrinya. tapi masih tetap menafkahi).
Alasan perceraiannya kali ini karena istrinya tak dapat mengelola keuangan dengan baik. Uang yang A berikan pada istrinya seringkali habis entah untuk apa. Selain itu, ada campur tangan ibu mertua A yang turut mengatur-ngatur keuangan dalam rumah tangganya.

Keterkejutan saya muncul ketika :
1. A mengatakan bahwa seusai ia menceraikan istri pertamanya, istri pertamanya berulang kali meminta rujuk. Meskipun kemudian A sudah menikah lagi, istri pertamanya mengatakan tak apa jika ia harus jadi istri ke-2 asal ia dapat kembali pada A. Hanya saja A tidak mau.
2. Perceraian ke-2 A, nampaknya juga serupa dengan yang pertama, perceraian instan.

Yang ingin saya tanyakan,
1. Sebenarnya perceraian instan yang dimaksud A itu perceraian yang bagaimana? (mendapat surat cerai yang secara hukum sah, padahal baru talak 1)
2. Jika terhadap istri pertamanya baru menjatuhkan talak 1, lalu kenapa A menikah lagi? Bagaimana hukumnya?
3. Bagaimana jika A ingin menikah lagi untuk ke-3 kalinya?
Mohon kepada Dewan Alkhoirot penjelasannya karena saya tak memiliki pengetahuan apapun mengenai hal tersebut.

Sebelumnya mohon maaf jika cerita saya terlalu panjang.
Demikian kiranya hal yang sangat ingin saya tanyakan dan sangat saya tunggu jawabannya.
Terima Kasih.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Dalam syariah Islam, perceraian antara suami dan istri bisa terjadi oleh salah satu dari dua hal: a) suami menceraikan istrinya. Ini cukup dengan suami mengatakan: "Aku cerai kamu" maka talak 1 telah jatuh walaupun belum disahkan oleh pengadilan; b) hakim meluluskan gugat cerai yang dilakukan istri. Untuk kasus kedua ini, harus dibuktikan dalam bentuk keputusan pengadilan secara resmi. Jadi, yang dimaksud A dengan cerai instan itu adalah perceraian tipe a). Di mana suami menceraikan istrinya secara langsung.

2. Istri yang dicerai dengan talak 1, maka suami punya pilihan untuk rujuk kembali dalam masa iddah. Namun, kalau pilihan rujuk ini tidak dilakukan suami sampai masa iddah berakhir, maka istri boleh menikah dengan pria lain setelah masa iddah habis. Karena, ketika masa iddah istri berakhir, maka si wanita berstatus bebas. Bisa dinikah oleh pria yang lain. Mantan suami kalau ingin rujuk kembali setelah masa iddah habis harus melakukannya dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Adapun A sebagai pria, maka dia boleh menikah dengan wanita lain kapan saja. Baik saat masih punya istri atau sudah cerai dengan istrinya. Karena, pria dibolehkan memiliki istri lebih dari satu. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

3. Boleh bagi A sebagai pria untuk menikah ketiga kalinya. Apalagi kalau dia sudah bercerai dari istri pertama dan kedua. Bahkan seandainya belum cerai dengan istri pertama dan kedua dia masih boleh menikah lagi asal bisa adil dengan ketiga istrinya. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

JODOH: CALON SUAMI LEBIH RENDAH PENDIDIKANNYA

Assalamualaikum pak ustad,
Saya ingin bertanya tentang jodoh. Saya wanita lajang, sudah bekerja dan tamatan S1. Saya sekarang lagi dekat dengan seorang lelaki, dia seorang pedagang, seumuran dengan saya, tidak tamat SD, duda beranak dua, cerai sekitar 10 bulan yang lalu (surat cerai belum selesai dari pengadilan agama), waktu kami bertemu/kenal memang kondisi dia memang begitu, maksud saya perceraian itu terjadi jauh sebelum kenal dengan saya. Alasan dia kenapa tidak menyelesaikan perceraian itu adalah karena kedua belah pihak (dia dan istrinya) sama-sama ingin menggantung status satu sama lain. Kalau dilihat dari segi agama, dia lebih kuat agamanya dari saya dan juga rajin beribadah, selain itu, dia juga kadang lebih dewasa pemikirannya dari saya. Yang saya suka darinya adalah tutur katanya yang lembut dan baik, dan kemampuannya meminimalisir kesalahpahaman (selalu mengajak mengutarakan segala hal (terbuka) untuk mengambil keputusan terbaik).

Untuk masalah pendapatan bisa dibilang mungkin pendapatan kami sama atau bisa jadi kadang pendapatan dia lebih tinggi/rendah (karena dia bekerja sebagai pedagang). Memang saya belum kenal lama dengannya, baru sekitar 2 bulan, dan belum kenal dengan keluarganya, karena jarak yang jauh. Dan yang masih menggelitik dipikiran saya adalah masalah perceraiannya, tapi saya sudah mengutarakan bahwa saya tidak ingin perceraian secara hukum benar-benar selesai karena saya, karena saya merasa tidak pantas untuk itu.

Saya anak terbesar di keluarga saya, yang pasti mungkin walaupun sudah menikah masih ada tanggung jawab (pengeluaran) yang harus saya penuhi. Dan begitu juga dengan dia, mungkin memenuhi kebutuhan dua anaknya dan orangtuanya. Saya berpikir, seandainya kami berjodoh, dari segi pengeluaran sudah pasti butuh banyak.
Dia berjualan barang-barang dari kota ke kota, kadang sampai harus merantau sampai berbulan-bulan, ini juga menjadi masalah, karena saya ingin setelah menikah tinggal bersama bukan ditinggalkan karena mencari uang.

Dengan kondisi yang seperti ini, bagaimana menurut pak ustad? Masalah perbedaan pendidikan dan masalah lainnya, apakah hubungan ini saya lanjutkan atau tidak? Terimakasih sebelumnya saya ucapkan. Waalaikumsalam.

JAWABAN

Tampaknya anda dan dia kurang cocok dan hubungan tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan karena ada potensi tidak harmonis. Sebabnya adalah, pertama, status dia sebagai duda beranak dua yang akan mengurangi fokusnya pada anda dan anak-anak anda berdua kelak.

Kedua, status perceraiannya yang belum beres bisa menimbulkan masalah tersendiri. Itu kalau pengakuan dia benar. Tidak menutup kemungkinan kenyataannya tidak seperti itu. Ini perlu diselidiki kalau anda berencana untuk menikah dengannya.

Ketiga, cara berdagangnya yang selalu menuntutnya bepergian dari satu kota ke kota lain itu sangat bertentangan dengan keinginan anda untuk menjalin rumah tangga yang selalu berkumpul.
Baca juga:
- Cara Memilih Jodoh
- Cara Mendapat Jodoh

SERING BERTENGKAR DENGAN SUAMI

Saya terlalu sering bertengkar sama suami.
Dan setiap kali bertengkar suami selalu mengusir saya dr rmh. Tp saya td pernah keluar dr rmh
Sampai setelah saya leleh dgn pengusirannya saya blg " 1000 kalipun abg mengusir saya, saya tdk akan keluar dari rmh ini.
Tp sekali saja abg menalaq saya maka saya akan pergi dr rmh ini" trus suami saya jwb " klo kamu keluar dr rmh ini itu artinya talaqku jatuh atas dirimu"
Setelah dia ngomong gitu bsknya kami berantem lagi dan mengusir saya lagi.
Saya merasa sudah tdk punya harga diri sampai akhirnya saya keluar, tp sblm keluar saya mengigatkan kata" dia lagi ttg jatuhnya talaq itu dan saya juga pamit dan dia diam saya.
Pertanyaan saya apakah itu artinya talaq sudah jatuh atas saya?

JAWABAN

Ya, dengan keluarnya anda dari rumah, maka telah jatuh talak 1. Ini disebut dengan talak taklik atau talak muallaq (talak bersyarat). Dan syarat itu sudah terjadi yaitu keluarnya anda dari rumah. Baca detail: Talak Muallaq (Kondisional)

SUAMI TALAK ISTRINYA TANPA MEMBERITAHU ISTRI

assalamualaikum pak ustad
saya mau nanya
Pertanyaan
bagaima kalau ada orang yang bilang talak tanpa ada orang tau meskipun istri pun tidak tau,apakah talak itu jatuh
Pertanyaan kedua
bagai mana hukumnya orang yang was2 dengan talak
terimakasih dan saya tunggu jawaban nya

JAWABAN

1. Ya, talaknya sah dan jatuh talak secara agama. Namun secara negara talak belum dianggap sah sebelum disahkan oleh hakim pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Was-was talak hendaknya diabaikan dan dianggap tidak ada. Baca detail: Was-was Talak