August 28, 2019

Hukum Membuat Laporan Fiktif Perusahaan

HUKUM MEMBUAT LAPORAN FIKTIF PERUSAHAAN

Assalamualaikum warrahmatulah wabarokatuh

Ustadz

Saya mau bertanya
Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta, yang ingin saya tanyakan adalah

1. Saya terpaksa membuat laporan fiktif dikarenakan tugas dari 2 orang rekan saya harus saya pikul sendirian, dikarenakan mereka sudah resign. Laporan tersebut saya buat karena otomatis beban pekerjaan saya bertambah berat, dan pihak kantor tutup mata akan hal itu, dan sangat tidak mungkin kantor akan menambah karyawan untuk mendampingi saya.
Laporan tersebut dalam fikiran saya untuk membalas kerja keras saya yang harus memikul beban 2 orang rekan saya. Kenaikan gaji pun tidak akan mendapat ACC dari kantor.

Apakah cara saya ini salah ustadz ?
Karena sangat berat menanggung beban pekerjaan 2 orang yang dibebankan ke saya.

Apakah itu termasuk harta haram atau tidak ustadz ?

Jazakumulah khair

JAWABAN

Kami kurang jelas, laporan fiktif seperti apa yang anda buat. Yang jelas, laporan fiktif itu berbohong dan bohong itu haram dalam Islam. Baca detail: Bohong dalam Islam

Gaji anda yang asli tidak haram. Tapi gaji tambahan yang diakibatkan oleh kebohongan itu yang haram. Dengan demikian, maka harta anda bercampur antara halal dan haram dan disebut dengan harta syubhat. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

HUKUM IMUNISASI

Assalamu'alaykum. Maaf, saya dengan hamba Alloh di Jombang.
Saya ingin bertanya, apa hukum imunisasi menurut islam? Boleh dilakukan atau tidak?
Terima kasih.

JAWABAN

Boleh. Imunisasi itu termasuk bagian dari pengobatan. Dan pengobatan itu dianjurkan dalam Islam. baik pengobatan yang bersifat memberantas penyakit, atau pengobatan yang bersifat pencegahan seperti halnya imunisasi ini.
Baca detail:
- Hukum Dokter Mengobati Pasien Lawan Jenis
- Hukum Berobat ke Dokter Non-Muslim

MIMPI

Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh ustadz saya ingin bertanya lagi mengenai mimpi. Jika ustadz punya waktu, mohon di takwilkam mimpi saya, ustadz.

Saya sudah tiga kali bermimpi bertemu dengan kakak sepupu saya yang sudah meninggal. Di mimpi yang pertama dan kedua, dia terlihat diam dan sering senyum tapi di mimpi saya yang ketiga, dia tiba-tiba mengirim pesan via handphone mau mengajak jalan-jalan. Dan saya sadar (didalam mimpi) jika dia sudah meninggal, tetapi dia tidak mengingkari bahwa dia sudah meninggal. Dan menulis status mengabarkan bahwa dia baik-baik saja. Kemudian di akhir mimpi dia datang menemui saya dengan cara menakut-nakuti saya dan meraih badan saya (untuk dipegang-pegang) karena saking takutnya saya lari dan langsung terbangun.
Apakah itu (mimpi ketiga) adalah mimpi dari syaithon?
Mohon penjelasannya ustadz.
Jazakallahu khayran..

JAWABAN

Kemungkinan besar ya, mimpi dari bisikan setan. Dalam menyikapi mimpi yang menakut-nakuti seperti ini Nabi menyarankan agar kita membaca doa berikut:

أَللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَان وَسَيِّئاَتِ اْلأَحْلاَمِ

Artinya: Ya Allah aku berlindung padaMu dari perbuatan setan dan mimpi buruk. Baca detail: Hukum Pemimpin Non Muslim

TASAWUF TANPA SYARIAH, SESAT?

Apakah ada ulama tasawauf yg tidak melalui proses sariat dulu

JAWABAN

Tidak ada. Seorang sufi yang perilakunya tidak berdasarkan syariat dihukumi sebagai sufi yang sesat oleh Al-Syadzili, pendiri tarekat Al-Syadzili. Baca detail: Hukum Tasawuf

WAS-WAS (3)

1B. Saya pernah melarang istri saya memanggil gurunya yang bernama Pak Abdul Cholik dengan panggilan yang tidak menyertakan nama 'Abdul' nya, karena setahu saya hanya Allah yang boleh disebut 'Khaliq'. Apakah saya benar atau malah saya yang salah?

10A. Lagu yang saya tanyakan sebelumnya adalah lagu lama. Sehingga dulu (beberapa tahun yang lalu), saya dan istri sering mendengarkan/menyanyikan lagu tersebut. Tapi kami saat itu belum merujuk kata 'kami' dalam kata 'kami-sama' tersebut pada sesuatu yang lain. Walau tentunya kami berdua hanya menyembah Allah dan mengingkari sesembahan-sembahan orang kafir manapun. Apakah hukumnya hanya haram ataukah sudah mencapai derajat murtad?

10C. Selama menunggu jawaban KSIA, kadang istri saya masih menyanyikan lagu tersebut, namun dengan tidak menyebutkan frase yang adalah sebutan sesembahan orang shinto tersrbut. Bagaimana hukumnya?

Terima kasih

JAWABAN

1b. Anda betul. Al-Kholiq adalah nama yang khusus untuk Allah dan kalau dijadikan nama orang harus disertai dengan kata Abdu dan itu sudah dilakukan oleh pemilik nama tersebut.
Baca detail: Memberi Nama yang Baik Bagi Anak

10a. Apabila saat menyanyikan itu tidak ada pengakuan atas kebenaran agama mereka, maka tidak masalah. Ini yang penting. Sama dengan ketika kita mengucapkan Selamat Natal atau semacamnya, hukumnya boleh asalkan bukan dalam arti mengakui kebenaran agama mereka. Baca detail: Hukum Ucapan Selamat Natal

10c. Tidak apa-apa. Menyebutkan frasa yg anda takutkan itu juga tidak apa-apa asalkan kalimat tersebut dimaknai berbeda.

HUKUM ABORSI

assalamualaikum...
ustadz... sya mau brtnya... aborsi itu kan haram... apakah sya nanti mendapat balasan apa yg sya perbuat...
begini ceritnya...
sya telah berzina dengan teman sya.. dan tman sya sudah lamaran 5bln lgi mau menikah...
sya hamil di usia kehamilan 4 minggu sya melakukan aborsi... sya kira janin sya sudah hilang.. setelah sya coba usg trnyata janin sya msih ada... tpi dalam ke adaan tdk berkembang... dan dokter memberikan obat penguat janin... sya harus bagai mana ustadz... sya jga takut dosa... dalam hati saya tdk ingin membuang janin ini.. tpi teman lelaki sya ingin menggugurkan janin ini... dan tunangan nya jga tau klo posisi sya hamil... tunangan nya jga ber ke inginan sma dgn teman lelaki sya...
mohon pencerahannya ustadz...
terima kasih....

JAWABAN

Baca detail: Hukum Aborsi

Adakah Hak bagi Istri Siri?

HAK ISTRI KETIGA

Assalamualaikum Ustad.

Saya ingin bertanya

1) apakah pernikahan sirih itu msh sah
Jika ternyata pihak lelaki itu membohongi pihak perempuan
Dgn mengakui bahwa dia sudah tidak memiliki istri bahkan dengan berucap sumpah atas nama allah untuk meyakinkan si perempuan tersebut

2) Apakah jika seorang suami yg ber poligami dgn 3 istri
Suami tidak wajib memberikan hak yg sama mulai dari nafkah lahir dan batin
Dgn alasan karna pernikahan dgn istri ke 3 ini msh baru dan krn dia hanya istri sirih...

3) Apakah di benarkan jika suami terus berbohong dn menyembunyikan istri sirih nya kepada istri" sah nya sampai melukai hati istri sirih nya tersebut

Mohon penjelasan nya Ustad...
Terimakasih wassalamualaikum ...

JAWABAN

1. Nikahnya tetap sah selagi terpenuhi syarat dan rukun nikah yaitu: a) dinikahkan oleh wali/wakilnya; b) disaksikan dua saksi laki-laki; c) ada ijab (pernyataan menikahkan oleh wali atau wakilnya) dan kabul (penerimaan oleh calon laki-laki atas pernyataan ijab tsb).

Perkara si laki-laki menipu data dan fakta itu hukumnya dosa, tapi tidak menggugurkan keabsahan pernikahan. Baca detail: Bohong dalam Islam

2. Itu tidak benar. Suami yang berpoligami harus adil pada semua istri-istrinya baik dalam nafkah lahir maupun batin. Nafkah lahir dalam arti harus adil dalam waktu kunjungan. Kalau istri pertama dan kedua mendapat kunjungan 2 hari seminggu, maka begitu juga istri ketiga. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami

3. Tidak dibenarkan. Sebaiknya suami bersikap jujur pada istri-istri yang lain.

TALAK SAAT HAID APAKAH SAH?

Assalamu'alaikum ustad ..

Saya ingin menanyakan masalah talak yang sudah di ucapkan suami saya ... Ada keraguan tentang sudah jatuh berapa talak ?

Saya jelaskan dari awal ya ustad ..
Rumah tangga kami mulai goyang karena masuknya pihak ketiga , suami berselingkuh dengan wanita lain dan sering berhubungan lewat chat ...
Pada suatu kesempatan saya mengetahui itu dan marah besar hingga menampar suami saya , namun suami saat itu langsung bilang saya talak kamu dan pada saat itu juga saya dalam keadaan haid ..
Malam itu suami masih menahan saya di rumah , ke esokannya suami minta bersetubuh saya fikir ini tanda rujuk ...
Beberapa hari kemudian ,suami kembali marah karena saya mendatangi seseorang yang menurut dia tidak boleh saya datangi ,, akhirnya dia mengucapkan lagi kalau dia mau menceraikan saya namun tidak langsung ke saya tapi ke teman saya itu ...

Hari itu saya sudah pasrah namun saya masih berharap bisa di perbaiki ,, saya menyadari kesalahan saya sebagai seorang istri dan berniat mau memperbaiki tapi hubungan suami dengan selingkuhannya masih saja berlanjut ,padahal sudah saya nasehati

Hingga pada kesempatan berikutnya saya coba bicara lagi pada suami bagaimana hubungan kita tapi suami tidak menunjukan itikad ingin memperbaiki rumah tangga kami , akhirnya saya ambil langkah menghubungi selingkuhan suami untuk mengajaknya berbicara baik2 tapi ternyata selingkuhannya malah melaporkan saya pada suami saya sehingga suami marah besar dan bilang kalau kamu saya ceraikan ...

Saat itu saya langsung keluar rumah demi menengah diri , menghindari terjadinya hal yg tidak di inginkan kan ?

Pertanyaan saya :
1) apakah talak yg pertama saat saya sedang haid & talak ke dua saat saya suci namun sudah berhubungan itu terhitung talaknya ?
Sedangkan ada 2 pendapat tentang masalah ini , ada yg mengatakan tetap jatuh talak ya ada juga yg mengatakan tertolak talaknya karena hukumnya haram dan tidak sesuai perintah Allah

2). Mazhab mana yang harus saya ambil , apakah berdosa jika saya mengambil Mazhab yang mengatakan tertolak talaknya karena hukumnya haram dan tidak sesuai perintah Allah , hanya demi meringankan masalah saya ?

3). Jadi sudah berapa talak sebenarnya yg jatuh pada saya

Saya mohon penjelasannya ustad agar saya tidak ragu lagi ,,
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih

Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Talak pertama terjadi. Walaupun mentalak istri saat haid itu haram, tapi talaknya tetap sah. Begitu juga talak setelah digauli juga sah. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab empat. Baca detail: Talak Sedang Haid

Adapun pendapat yang menyatakan talak tidak sah saat istri sedang haid adalah pandangan minoritas ulama. Yaitu pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.


2. Kalau anda merasa pendapat kedua bisa memberi solusi bagi anda, maka anda boleh mengikuti pandangan tersebut. Namun demikian, perceraian dan konflik akan tetap terjadi kalau tidak ada pihak yang mau mengalah. Untuk itu, berusahalah memperbaiki diri dan merubah gaya anda dalam mengelola konflik dengan suami. Mulai dari anda sendiri sebelum mengharap suami berubah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

3. Kalau ikut pendapat yang kedua, maka baru terjadi talak 2. Yakni kasus kedua dan ketiga. Baca detail: Cerai dalam Islam

Menikah Tanpa Restu Orang Tua

MENIKAH TANPA RESTU ORANG TUA

Assalamu'alykum.
Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya konsultasikan ke Ustadz terkait pernikahan. Sebelumnya saya terangkan dulu kronologisnya, melihat permasalahan ini rumit, saya ceritakan kronologis apa adanya.


Saya adalah mahasiswa smester atas di Universitas Islam di Jogjakarta. Beberapa bulan yang lalu ada seorang akhwat yang menawarkan dirinya ingin menikah dengan saya dan serius untuk membina rumah tangga denga saya. Sebelumnya saya sudah sedikit mengenal akhwat tersebut, tapi hanya sebatas rekan dalam satu organisasi dakwah di Jogjakarta. Kurang lebih kami telah 8 bulan berorganisasi dalam satu wadah yang sama. Tetapi baru saling mengenal 4 bulan pasca pelantikan. Sebelumnya kami tak mengenal dan tak pernah berkomunikasi. Karena setiap rapat selalu ada hijab antara laki-laki dan perempuan. Dan kami mulai berkomunikasi selama 2 bulan. Dia akhwat yang baru hijrah kurang lebih 1 tahun sejak awal-awal 2017. Selama 2 bulan kami berkomunikasi, akhwat tersebut sering menanyakan perkara-perkara agama yang belum diketahuinya kepada saya, dan beberapa kali berdiskusi dan meminta solusi terkait masalah-masalah yang dihadapinya selama hijrah. Saya pun meresponnya dan memberikan jawaban-jawaban yang terbaik sesuai dengan kapasitas saya. Akhwat tersebut berumur 21 tahun (kuliah smester 6) dan saya 25 tahun.

Selama 2 bulan berkomunikasi, ternyata diam-diam akhwat tersebut menaruh hati ke saya dan melakukan survei terkait latar belakang dan karakter saya. Akhirnya setlah 2 bulan mengenal dan berkomunikasi dia pun mantap untuk menawarkan diri kesaya untuk dinikahi dan ingin mmbina rumah tangga dengan saya karena faktor agamanya. Sayapun merespon positif niat baik akhwat tersebut dengan menerima tawaran tersebut, karena selama 2 bulan itu pula, diam-diam saya juga menyukai akhwat tersebut dikarenakan kebulatannya dalam berhijrah serta ketaatannya dalam beragama. Kemudian saya mengajaknya untuk melakukan proses taaruf selama kurang lebih 2 bulan. Dan kami merasa cocok dan ada kesamaan satu sama lain, baik visi misi berumahtangga, tujuan berumah tangga, karakter satu sama lain, pemikiran dan prinsip satu sama lain,dan siap menerima kakurangan dan kelebihan satu sama lain. Si akhwat baru boleh diijinkan menikah stelah ia lulus S1 (Pertengahan 2019). Kami berdua pun siap bersabar dan menunggunya hingga lulus S1. Disisi lain saya pun berencana menemui orang tuanya.

Akan tetapi, sebelum saya menemui orang tuanya. Akhwat tersebut berkonsultasi dengan keluarganya terlebih dahulu. Ayah, kakak, dan adik merestui hubungan kami. Tetapi ibunya tidak merestui hubungan kami dan meminta putrinya tersebut untuk tidak melanjutkan taaruf dengan saya. Itu terjadi setelah ibunya si akhwat berkonsultasi dengan "simbah" (Simbah bukan berasal dari kluarga atau saudaranya, beliau bukan pula ustadz atau kyai, tapi dimasyarakat ia dipercayai untuk meruqyah dan mengusir gangguan jin. Dan dipercaya pula dalam memutuskan urusan lainnya termasuk soal jodoh), Setelah berkonsultasi tersebut ibunya langsung memarahi putrinya dan meminta untuk tidak berkomunikasi lagi dengan saya karena beberapa alasan, sebagai berikut:

Kriteria yang ibu untuk calon suami si akhwat sebelum berkonsultasi dengan "simbah" :
1. Ibunya mengutamakan calon untuk putrinya dari lulusan Angkatan (Tentara). Jika calon diluar dari angkatan, kemungkinan untuk direstui kecil. Sementara itu si akhwat tersebut tak menyukai kriteria yang ditawarkan ibu dan tetap pada pilihannya yakni dengan saya. Kalau pun diluar angkatan paling tidak calonnya taat beragama.
2. Calon harus punya tabungan nikah, atau minimal kontrakan rumah untuk putrinya setelah menikah.
3. Calon sudah mempunyai penghasilan yang mapan.
3. Calon harus lulusan S1.
4. Calon berasal dari status keluarga yang terpandang dimasyarakat.
6. Keluarga calon agamanya bagus (taat beragama).
7. Calon berasal dari jawa. Ibunya tak menginginkan calon dari putrinya berasal dari luar pulau jawa. Karena ditakutkan sulit untuk berkomunikasi.

Dari ke 7 syarat tersebut, 5 syarat insyaAllah saya sesuai dengan keriteria yang diinginkan si Ibu. No. 3 sedang diupayakan. Dan nomor 1 bisa didiskusikan lagi secara kekeluargaan.
Si akhwat pun berpikir bahwa ia dan saya ada harapan besar untuk direstui dan menikah.

Akan tetapi setelah ibunya si akhwat berkonsultasi dengan simbah, maka pikirannya pun mulai berubah. Dan mengikuti saran dari simbah. Berikut alasannya:

1. Stelah si akhwat tersebut menceritakan latar belakang keluarga saya: Ayah saya Ustadz. Salaf (InsyaAllah sudah punya status sosial yg baik dimasyarakat sekitar. Sedangkan ibu dan kakak serta adik-adik saya bercadar). Mendengar cerita tersebut Ibunya langsung menolak dengan alasan tak mau berbesan dengan orang yang bercadar dan terlalu menonjolkan ke islamannya. Karena stigma orang bercadar itu negatif dan keluarga besarnya masih awam agamanya. Ibunya menginginkan berbesan dengan keluarga yang biasa biasa saja tidak terlalu menonjolkan ke Islamannya.

2. Ibunya menginginkan berbesan dengan keluarga yang latar belakang organisasi masyarakatnya (ormas) sama yakni NU. Sedangkan background keluarga saya Salafi. Ibunya pun menolak, dengan alasan takut nanti banyak perselisihan terkait pemahaman agamanya (khilafiyah).

Sedangkan ibunya belum bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga saya. Walaupun keluarga saya berlatar belakang salafi tapi mereka bisa menerima dan terbuka terhadap perbedaan khilafiyah. Karena dilingkungan ayah saya juga tidak ada masalah dengan masyarkat sekitar yang mayoritas NU. Bahkan terlihat harmonis dan rukun dengan tetangga sekitar. Disisi lain, besan dari kakak saya juga dari NU tulen, dan ayah saya merestuinya. Selain itu, Keluarga besar saya baik di banyumas dan cilacap mayoritas NU, tapi tetap rukun dan harmonis. Ayahku juga sering berjamaah dan menjadi makmum di Masjid yang notabene NU.

3. Ibunya menolak karena alasan jarak yang jauh. Akhwat berasal dari Rembang dan keluarga saya banyumas.

Dari ketiga faktor tersebut, alasan yang paling utama ibu menolak saya karena, ibunya tak ingin berbesan dengan orang yang bercadar.

*(Sedikit keterangan, sebelum berhijrah akhwat tersebut hanya mengenakan pakaian muslim yang biasa saja, kemudian mengenakan jilbab lebar. Dan akhirnya memutuskan untuk sepenuhnya berhijrah dengan mengenakan cadar, karena sebelumnya ia pernah 2 kali digoda oleh laki-laki dijalan dan ia merasa risi. Akhirnya ia memutuskan untuk berhijrah, dengan alasan tidak ingin menjadi fitnah bagi laki-laki dan menjaga kehormatannya serta agar tidak diganggu oleh laki-laki. Akan tetapi keputusannya bercadar tersebut tidak direstui oleh ibunya. Akhirnya ia hanya mengenakan cadar ketika di jogja itupun berharap ibunya tidak tau, sedangkan di rembang ia tidak mengenakan cadar tetapi tetap berbusana syar'i).

Lanjut ke topik,

Sebenarnya Ayah tidak mempermasalahkan besan berlatar belakang dari mana. Beliaupun menilai bahwa cadar adalah baik dan sunnah. Ayahnya bisa menerima perbedaan. Dan kriteria calon suami dari ayahnya hanya taat shalat 5 waktu, bekerja, dan siap menjaga putrinya. Kakak dan adiknya pun mendukung hubungan kami. Akan tetapi, dikeluarga akhwat dalam urusan pernikahan diserahkan sepenuhnya kepada ibu, keputusan final ada ditangan ibu. Jika ibunya tidak merestui maka pernikahanpun batal.

Ibunya pun memarahi putrinya tersebut dan memintanya untuk berhenti melanjutkan komunikasi dengan saya. Jadi anak jangan ngeyel. Kalaupun mau dipaksakan tetap menikah silahkan, tapi kedepan akan merasakan sendiri akibatnya. Demikian perkataan ibunya. Melihat respon ibunya, akhwat tersebut merasa shock dan down.

Kakaknya si akhwat tersebut sebelumnya juga menikah tetapi tidak direstui oleh ibunya. Alasan utamanya karena keluarga besan dari calon kakaknya tersebut agamanya kurang dan pekerjaan calon kakaknya diluar jawa. Karena beberapa alasan akhirnya terpaksa pernikahan kakaknya tetap dilangsungkan. Tetapi pasca menikah kakaknya sering berkonflik dengan ibunya sampai hari ini.

Si akhwat tersebut jadi bimbang dan takut mendurhakai ibunya. Akan tetapi diapun masih kekeh dengan pilihannya. Karena niat untuk berumah tangga dengan saya bukan karena faktor duniawi tapi karena agamanya, kesamaan dalam prinsip hidup. Itulah yang membuat si akhwat bersabar dan tetap kekeh untuk bertahan.

Untuk saat ini, kami tetap bersabar sampai si akhwat lulus kuliah dan terus berikhtiar serta berdoa. Berharap ada keajaiban dari Allah. Ia masih tetap bertahan untuk tetap menikah dan membina rumah tangga dengan saya.

Karena hasrat kami untuk menikah sangat tinggi, maka saat ini kami sepakat untuk tidak berkomunikasi dulu. Karena ditakutkan terjadi hal-hal yang dilarang agama di antara kami. Sembari menjaga diri, memperbaiki diri dan memantaskan diri, sampai ia lulus kuliah.

Pertanyaannya:
1. Apakah yang dilakukan si Ibu terhadap putrinya sesuai dengan syariat?
2. Bagaimana syariat Islam menyelesaikan persoalan tersebut?
3. Jika si akhwat terus memaksa dan menikah dengan saya apakah si akhwat tersebut termasuk golongan anak yang durhaka kepada ibunya?
4. Untuk saat ini sikap apa yang harus kami lakukan terhadap kondisi yang seperti itu?
5. Apakah boleh tetap menikah tetapi menggunakan wali hakim?


Sekian terimakasih. Syukron Jazakallah Ustadz. Mohon maaf terlalu panjang.

JAWABAN

1. Kalau dilihat dari sudut bahwa kesepadanan dalam pernikahan termasuk bagian dari syariah, maka alasan beliau sesuai dengan syariat dalam beberapa hal. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan

2. Ada dua pilihan dalam hal ini: menghentikan hubungan atau meneruskan hubungan. Dua-duanya boleh secara syariah. Menghentikan hubungan berarti dia betul-betul berbakti pada ibunya dan tidak mau menyakiti hatinya. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Sedangkan meneruskan hubungan sampai pernikahan itu tidak dilarang dalam Islam walaupun harus berlawanan dengan pilihan orang tua. Karena, ada batasan tertentu bagi orang tua dalam mengatur anaknya. Termasuk orang tua tidak bisa memaksakan anaknya dalam menentukan jodohnya. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

3. Tidak durhaka. Namun demikian, dia tetap dituntut untku menjaga adab dan kesantunan serta terus menjaga silaturahmi pada ibunya. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

4. Menunggu dengan sabar sambil berusaha melakukan pendekatan pada pihak orang tua wanita. Komunikasi diperlukan terutama karena imej Salafi di kalangan NU itu sangat buruk (intoleran, suka mensyirikkan dan membid'ahkan, dll). Untuk ini tidak ada salahnya anda perlu belajar tentang NU khususnya dan Ahlussunnah secara umum. Karena, kami berasumsi keberatan sang ibu yang paling kuat karena faktor Salafi tersebut. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

5. Boleh. Namun mengapa pakai wali hakim? Bukankah ayahnya setuju? Pastikan meminta ijin pada ayahnya. Kalau ayahnya tidak setuju, baru boleh memakai wali hakim. Ini prosedur yang disetujui mayoritas ulama. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

Bolehkah Istri Meminta Cerai?

BOLEHKAH ISTRI MEMINTA CERAI?

Assalamualaikum wa rohmatullahi wa barokatuh.
Saya seorang istri berusia 29th menikah dg suami usia 30 th, kami mempunyai satu orang putri usia 13bulan alhamdulillah. Pernikahan kami sdh berusia 7th.
Saya mau konsultasi mengenai pernikahan kami, apakah masih bisa dipertahankan dalam kacamata agama Islam atau bolehkah sy mengambil keputusan utk meminta cerai ke suami jika kondisinya spt yg akan saya ceritakan dibawah ini.

Saya menikah sudah 7th dg suami.

Flashback 3 thn yg lalu. Sejak awal menikah hingga usia pernikahan 4th, suami sy itu karakternya keras, emosian, dan tdk bersungguh2 dlm mencari nafkah, masih memikirkan utk dirinya sendiri menurut saya. Dan sempat kdrt. Lalu di tahun 2015, suami sakit psikis, yg membuat perasaan takut mati dan lainnya. Kami sudah berobat ke psikiatri dan juga sudah di ruqyah syariah suami begitupun dg sy. Kami akui dahulu kami sangat jauh dr ajaran Islam. Tidak menjalani kewajiban kami sbg muslim, jarang solat. Lalu tahun 2015 setelah berobat, suami minta maaf krn seringkali memukul sy dan lainnya. Sdh sy maafkan. Kami mulai belajar agama sama2, berusaha menjalankan kewajiban2 kami sbg muslim. Akan tetapi saat itu sy belum punya anak, tp suami saat itu tdk mau kerja masih suka sesekali melakukan kekerasan, dan seringkali berkata kasar, seringkali sy menyalahkan diri saya sendiri mungkin suami begitu krn saya yang tidak taat, sy selalu menyalahkan diri saya sendiri. Waktu itu suami belum mau punya anak. Sy gak diizinkan utk kerja keluar utk bantu suami cari nafkah, krn suami tdk mencari nafkah saat itu krn sakit psikis nya itu, dan sy tdk diizinkan mencari nafkah.

Sampai pd akhirnya thn 2016 sy memutuskan utk meninggalkan suami, tanpa izin, krn ketika berdiskusi, sharing, tdk pernah ketemu berujung suami marah2 dan emosi, jd sy mengambil keputusan pergi dr suami tanpa izin, apakah ini termasuk nusyuz jg? Tp sy ada alasan pergi tanpa izin ini, krn sy tau setiap diskusi sy mau pisah, selalu diakhiri dg kekerasan dan amarah, jd sy memutuskan utk pergi diam2.

Lalu saat sy sdh pisah itu, diluar dugaan suami tdk melakukan kekerasan jg tidak marah, tp suami minta maaf sm saya melalui whatsapp, dan minta konsultasi ke ustad setelah kejadian sy pergi dr suami, sy minta waktu 3 bulan utk lihat betul2 apakah suami sungguh2 berubah. Tp suami tdk mau, suami minta waktu hnya 2 minggu sj, tp kami berdiskusi, salah satunya tidak akan menahan2 utk tdk punya anak lg, krn sebelumnya suami selalu blg belum mau punya anak, selama 7th menikah, lalu akan mau mulai bekerja dimana saja, tp mmg bekerja masih di musik sbg sound engineering.

Tdnya hny mau kerja sendiri, tp km terkendala keterbatasan tdk ada modal utk usaha sendiri.akhirnya Awalny mau kerja sm orang, lalu sy jg diizinkan kerja utk membantu suami, krn pekerjaan suami di musik ini penghasilannya belum tetap.

Tp seiring berjalannya waktu, suami sempat mulai pilih2 lg pekerjaan, mmg dijelaskan oleh suami knp2nya, tp pdhl pekerjaan nya masih berhubungan dg bidangnya. Pdhl perjanjian awal suami minta agar mau aja kerja tp di bidangnya suami ini, sy setujui, asalkan mmg niat mencari nafkah, berapapun hasilnya dan tentu halal, walopun musik ini ada perbedaan pendapat ada yg mengharamkan juga. Sambil sy berdoa juga semoga pekerjaan yg berhubungan dg musiknya, musik yg baik, dijauhkan dr kemaksiatan. Tp seiring berjalan waktu, suami mulai pilih2 lg, dg berbagai alasan. Masih sy terima.

Tp semenjak melahirkan anak kami, suami mulai lg menunjukkan sikap2 yg sy sendiri sdh ingin mengakhiri ini, masih suka berkata kasar, hampir mau memukul tp tdk jd, suami tahan krn janji tdk akan pukul sy lg, tp tetap berkata kasar dan teriak2, dan juga merusak barang2 di sekitar, saya berpikir mungkin suami akan lebih mandiri dan lebih baik tanpa saya.

Singkat cerita, suami itu tdk bisa dengar suara tangisan bayi kami, kucing kami, apabila sedang psikisnya kambuh. Ketika sudah mulai stress dengar tangisan bayi, kondisi serigkali kacau. Di satu sisi saya harus menenangkan anak saya, tp di satu sisi suami minta utk ditemani dan dilayani, spt dipijit dan lain2. Tanpa bisa menunggu anak kami tenang. Spt kucing, kalau gak bisa didiemin, emosi suami seringkali memuncak, pdhl sy sering memberi saran kalau mmg tdk mau ngeong2 tdk ush dipelihara, tp malah marah2 balik, ktnya yg bnr itu disuruh diem kucingnya, pdhl sy sdh berusaha mendiamkan, tp yg namanya binatang.

jd sy selalu merasa di kondisi serba salah. Untuk skrg sy ingin brrtanya, berdosakah sy apabila sy memutuskan untuk minta khulu dg suami utk saat ini, krn dg kondisi spt ini, suami mmg sdh tdk pernah memukul lg, tp suami masih sering berkata kasar, dan mengancam. Dan suami sering mengatakan sakit psikis nya. Terakhir berkata akan membunuh saya, walaupun sy tdk tahu apakah mmg serius atau tdk, tp mmg sdg dalam keadaan marah sy lupa marah krn apa, lalu terakhir blg akan melempar asbak ke saya, krn ketika sy akan membuat makanan, lalu suami tanpa sebab bernada lebih tinggi, lalu sy tnyakan knp spt itu, ditanya spt itu langsung emosi dan mengancam saya.

Sy paham sy bukan istri yg sempurna. Jd srringkali permintaan suami, sy minta waktu kalau sy sdg kelelahan, minta pengertian ke suami, tp suami seringkali marah. Spt suami saya itu harus selalu dipijit kalau mau tidur, atau dalam kondisi ingin dipijit, lalu kondisi saya sdg mengasuh anak saya yg usia 13bulan ini, jd ketika sy pijit suami, anak sy menangis terbangun minta susu, lalu sy tenangkan tidur lg, lalu sy lanjut pijit suami, lalu kedua kali anak sy menangis lg, dan sy lanjut menenangkan anak saya, lalu yg kedua kali ini sy ikut trrtidur, saat itu jam 10mlm. Dan suami tdk bangun2kN sy lg

Biasanya jam 1 malam bangunkan saya, utk minta makan, atau ambilkan minum, atau minta buatkan cemilan, kondisi saya plg kerja saat itu jam 7-8mlm br sampai rumah. Lalu set 4 subuh sy trrbangun. Sy sdh izin suami kalau besok saya ada seminar, jd harus pagi2 brgkt, sy mhn pengertiannya sy katakan ke suami. Lalu sampai waktu sy berangkat sy tdk diizinkan pergi, sy harus menemani dan pijit suami spt biasa, sy disalahkan knp malah tidur semalam, itu yg membuat saya merasa bersalah, sy jelaskan sy terlalu lelah. Suami tetap tdk izinkan, akhirnya jam 5 subuh suami mengizinkan sy tp dg syarat sy harus membelikan sesuatu yg memmg suami blum punya dan yg sdg ingin dibeli, jd krn saat itu sy terdesak sekali, krn sy sdh janji dg ibu atasan sy utk dtg lebih pagi, sy dg berat hati pinjam uang bos saya 5jt utk dp utk busur suami sy yg seharga 20jt (sebetulnya suami sdh punya busur lainnya) yg hrga 1jt-1,5 jt total busur yg di punya ad 5 busur. Sewaktu beli busur ini jg selalu kesusahan, dalam arti kondisi keuangan kurang. Krn sy belum bekerja waktu itu. Dan lanjut cerita, krn sy bisa dipinjamkan uang utk dp busur panah, suami tdk marah dan mengizinkan sy brgkt, dgn kondisi sy sdh terlambat janji dg bos saya jg.

Suami jg mengancam akan marah besar, kalau trnyata bangun sy trnyata ttp brgkt dan tdk ada kepastian pinjaman uang itu. Sy dibilang enak2an kerja diluar, sdgkan dia dirumah dg kondisi spt itu. Sy blg enak2an dr mana, siapa yg mau kerja ngorbanin ninggalin anak. Pinginnya jg sy dirumah. Jaga rumah, urus suami dan anak. Tp suami kan maunya kerja dirumah,dan kl ada pekerjaan jg harus selalu brrsyarat dan mengeluh, pdhl pekerjaan nya sdh yg dia mau bidang dia, bekerja di rumah, semua yg suami mau.tpmasih begitu jg.

Dan sayapun niat bekerja utk bantu suami, utk hari2 kami juga utk makan, dan bayar utility utk studio suami yg biaya listriknya tinggi. Semenjak sy kerja pdhl suami mmg sudah mengizinkan dr awal sy kerja. Tp ketika bekerja hampir setiap saat setiap mau brgkt, selalu blg sy ninggalin suami, dan lain2 malah kdgkala sya gablh brgkt sm sekali. Sy sdh blg kl spt itu lebih baik sy gak kerja sm sekali, tp suami maunya sy tetep kerja. Jd sy serba salah. Kl sy kerja sy sdh ada tanggung jawab ke tmpt kerja saya, tp suami selalu me mnyulitkan saya, yg membuat sy jd berdosa kalau sering bantah suami.
Puncaknya akhir2 ini, suami sering berkata kasar.

Untuk diketahui, ketika ada rezeki suami selalu utk kebutuhan busur panahnya, bukan sy tdk support sy sepenuhnya support tp yg sewajarnya. Kalau suami seringkali memaksakan, spt busur panah yg dg harga 20jt, lalu sebelum2nya kami uang ga ada krn sy gak kerja, tp beli busur total sudah ada 5busur panah, krn mmg ada kenaikan spesifikasi. Sy support aja, tp maksud sy step by step, apalagi sy br mulai kerja, tp sulit diskusi dg suami. Dan selalu alasannya utk jihad, dan persiapan menghadapi adukhon, ktnya sy ga dukung suami. Suami selalu beralasan spt itu, yg membuat saya tdk bisa berkata2 lg.ktnyaa sy ga dukung suami cita2 ingin syahid, spy bisa memasukan 73 kelluarganya.. selalu spt itu kalau sdh mengenai beli busur ini. Sy berencana utk pergi dr suami.

Mohon sarannya saya harus bagaimana. Sy ingin pisah, tp sy tkt berdosa. Tp sy jg ingin menjalani hidup yg diridhai Allah Swt, sy selalu menjadi penenang utk pasangan hidup saya. Skrg sy ada anak. Sy seringkali kebingungan kalau suami sdh marah, anak mendengar, kdg suami ga bisa toleransi kl anak sdh nangis. Suami sering berteriak2 ke anak kalau anak kami sdg sulit ditenangkan,sy sempat terbawa spt itu, krn saking kesal sm suami, sy ga bisa marah suami, sy jd marah2 ke anak saya, yg sangat sy sesali, sesudah itu sy minta maaf ke anak sy. Perkara anak tdk bs tenang, tp suami gak sabar sm tangisannya, pdhl sy sdh berusaha menenangkannya.
Mohon maaf sy panjang lebar spt ini.
Semoga bisa membantu saya dalam problematika saya ini.
Fyi. Suami saya sebetulnya ilmu nya sangat luas sekali,lebih paham agama dr saya..itulah sy knp selalu merasa bersalah.
Terima kasih.

JAWABAN

Dalam kasus di atas, maka dibolehkan bagi anda untuk meminta cerai dari suami. Kalau suami tidak memberi ijin, maka anda bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Keputusan hakim menceraikan anda berdua itu sah menurut agama.
Baca detail:
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta
- Hukum Gugat Cerai (Khuluk)
Cerai dan Gugat Cerai dalam Islam

CATATAN:

Tampaknya suami anda mengikuti ajaran Islam radikal dan mengikuti pengajian mereka. Tandanya dia suka beli busur dan ingin jihad dan mati syahid. Hati-hati dengan gerakan Wahabi Salafi. Mungkin suami anda tidak sadar mengikuti ajaran ini. Tapi setidaknya anda harus menghindarinya. Baca detail: Beda Wahabi, HTI, Jamaah Tabligh dan Syiah

Sebagai modal ke depan bagi anda, maka ikuti Islam Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja). Agar anda terhindar dari Islam garis keras, ketahui kriterianya. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Cara Meminta Maaf Pada Ibu Yang Sudah Meninggal

CARA MEMINTA MAAF PADA IBU YANG SUDAH MENINGGAL

Assalammualaikum wr.wb.

Pak Ustadz, ketika ibu saya sedang sakit keras saya berada jauh dari kota tempat ibu saya tinggal. Sewaktu itu, saya melahirkan anak dan usianya baru 10 hari. Ketika itu saya mengalami mimpi yg seperti nyata. Saya bermimpi sedang berdiri didekat pintu (saling berhadapan dengan ibu saya). Lalu ditengah pintu tersebut ada ular yg kepelanya berdiri seakan2 siap untuk menggigit. Saya berteriak sekencang mungkin agar ibu saya minggir dari tempat itu. Tapi ibu saya tidak menghiraukannya. Dia tetap berdiri dan terdiam, saya pun terus menerus berteriak agar ibu saya selamat dari ular itu. Tapi anehnya dlm mimpi itu seperti nyata, ibu saya berdiri, diam dengan pandangan mata kosong dan tiba2 menghilang. Saat ibu saya menghilang, ketika itu saya terbangun karena handphone saya berbunyi. Firasat yang saya rasakan ternyata benar, saya mendapat kabar bahwa ibu saya meninggal. Seketika itu saya langsung menangis dan sangat menyesali karena saya belum sepenuhnya membahagiakannya. Terlebih ibu saya belum pernah melihat cucu pertamanya secara langsung.
Dan dikarenakan posisi saya pasca melahirkan serta sedang menyusui bayi, saya pun berhalangan datang. Jarak tempat tinggal dengan ibu saya berbeda provinsi, untuk perjalanannya saja memakan waktu berjam-jam.

Dari cerita diatas, yang ingin saya tanyakan adalah:

1. Apakah alm.ibu saya memaafkan semua kesalahan saya dimasa lalu? Karena sesaat sebelum ibu saya meninggal, saya belum pernah meminta maaf padanya. Padahal saya merasa belum sepenuhnya menjadi anak yang berbakti.

2. Apakah mimpi yang telah saya ceritakan diatas adalah bukti bahwa ibu saya pamit untuk meninggalkan saya didunia ini?

3. Seringkali saya bermimpi tentang alm.ibu, terkadang dlm mimpi itu ibu saya berbicara tapi kadang juga hanya terdiam saja. Apakah itu memang pertanda alm.ibu saya kangen terhadap saya?

4. Ketika ibu saya dalam keadaan kritis, keluarga maupun kerabat tidak ada yang memberi kabar kepada saya tentang kondisi ibu yang melemah dengan alasan kasian kepada saya karena takut saya terbebani pasca melahirkan. Dalam keadaan seperti itu, apakah kerabat saya diperbolehkan berbohong? Sedangkan saya sangat menyayangkan hal tersebut kenapa harus ditutupi. Pada akhirnya sampai sekarangpun saya merasakan penyesalan yang teramat dalam karena banyak sekali yang ingin saya ceritakan kepada alm.ibu saya.

5. Jika suatu saat nanti saya meninggal, apakah saya bisa langsung bertemu dengan alm.ibu saya?

6. Saya ikhlas apabila ibu saya telah berpulang ke rahmat Allah, tapi bagaimana cara mengatasinya ketika saya merindukan kasih sayang ibu, saya sering berandai-andai,
"Coba ibu masih ada ibu, pasti senang bisa melihat dan bermain dengan cucu pertamanya"

Sekian dan terimakasih Pak ustadz, saya sangat menunggu jawaban dari Pak ustadz.
Wassalammualaikum wr. wb.

JAWABAN

1. Ibu anda insyaAllah memaafkan anda. Karena, ketidakhadiran anda pada saat terakhirnya bukan karena disengaja tapi karena ada faktor yang secara agama termasuk udzur yang dimaafkan. Yakni keadaan sakit karena baru melahirkan.

2. Hanya Rasulullah yang bisa memverifikasi apakah mimpi itu benar dari Allah atau bukan. Yang terpenting bagi anda adalah mendoakan beliau agar tenang di sisi Allah.

3. Wallahu A'lam. Yang pasti itu tanda anda yang kangen ibu sehingga terbawa ke alam mimpi. Baca detail: Mimpi dalam Islam

4. Berbohong dalam situasi tertentu memang dibolehkan. Misalnya, dalam rangka menyelematkan seseorang. Atau, demi kemaslahatan, dll. Baca detail: Bohong dalam Islam

5. Pertemuan di akhirat atau di alam baka itu baru akan terjadi kelak pada hari perhitungan. Yakni setelah hari kiamat.

6. Perbanyak mendoakan ibu dan sesekali hadiahkan pahala amal ibadah untuknya. Itu salah satu cara berbakti dan meminta maaf. Baca detail: Sampainya Hadiah Pahala pada Orang Mati

SUMPAH IBU APA AKAN TERJADI?

Assalamualaikum
pa ustad, saya mau cerita dan bertanya.
Saya anak pertama dari 5 bersaudara.
Saya punya ibu, ibu saya baik tapi kadang adik saya yang 2 karna sudah SMA suka sering ngelawan sama ibu saya, tapi ibu saya meskipun begitu suka ngebelain. Entah gimna saya memang deket sama ayah saya, dan ayah sy memang sayang sekali sm sy.

Saya suka bingung sama ibu saya kadang ibu saya sering nyumpahin gtu ke anak²nya. Terlebih sekarang saya lagi ga kerja, suatu hari aku ngajak ibu untuk ke kantor pos, dan pada saat nyebrang kita tuh ditabrak orang. Dn ibu saya dilariin ke rs smpe 3 kali masuk RS. Pernah ibu bilang gini " gara gara lu gue jadi begini, gue sakit gara2 lu, ga mungkin ketabrak gue kalo lu ga ngajakin mah" trus Waktu itu malm hari saya ngaji kebetulan ada ribut2 dibawah sontak saya ke bawah nanya ada apa dan ibu saya mau kabur Udah bawa pakaian disitu saya ga ngebelain kedua orangtua sy tp saya cuma pengen kasian liat adik saya masih pada balita yang 2 lagi. Ibu saya bersikukuh mau kabur. Ayah sy ngebelain, ibu sy bilang gini " demi Allah biar lu rasain nanti diginiin sm suami lu biar kealaman sama lu" padahal disitu sy ga salah apa2.

Memang ibu sy itu dr sy kecil suka ngomong seenaknya, suka keluarin bahasa binatang-binatang ke anak. Bilang gini " hidup lu ga akan berkah"

Sya mau tanya pa ustad. Apa yg ibu saya ucapin bakal terjadi? padahal sy syg bgt sm ibu sy. Beliau masuk rumah sakit pun saya yg anterin. Tp sy tuh kurang aja gt dimata ibu saya tuh.
Apa yg harus sy lakukan pa ustad?
Terimakasih pa
Waalaikumsalam wr. Wb

JAWABAN

Sebagai anak, anda berkewajiban untuk selalu berbakti dan berbuat baik pada ibu dan ayah. Termasuk ketika sikap mereka agak membuat anda kesal. Justru ketika sikap mereka mengesalkan, itu menjadi tantangan bagi untuk berbuat baik. Anak yang berbuat baik karena sikap orang tua yang baik itu biasa. Tapi anak yang tetap ikhlas berbuat baik dan berbakti padahal sikap orangtuanya tidak menghargai itu luar biasa. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Jadi, tetaplah berbakti dan berusahalah ikhlas apapun sikap orang tua pada anda. Allah akan membalas bakti anda dalam waktu yang tidak lama. Insyaallah.

Terkait sumpah ibu, maka insyaAllah itu tidak akan terjadi apabila sumpah itu timbul bukan karena perilaku anda yang zalim pada beliau. Hanya doa orang yang terzalimi yang akan dikabulkan Allah. Baca detail: Kutukan (Sumpah) dalam Islam

Hukum Musik, Halal atau Haram?

HUKUM MUSIK

Assalamualaikum.
Ustadz saya mau bertanya perihal haram nya musik.
Musik = suara yang berirama.
Apa saja bentuk suaranya di zaman skrg ini bisa di jadikan musik.
Contohnya seperti suara mulut(beatbox) ketukan, tepuk tangan, suara angin, dan jenis2 suara lainnya yang tidak keluar dari alat musik apabila di buat berirama bisa menjadi musik.. apalagi banyak aplikasi untuk membuat sebuah musik yg berasal dari hal2 yang seperti td.
Yang mau saya tanyakan...
1. Apakah semua yang suara yg berirama hukum nya haram jika kita dengarkan atau kita mainkan.
2. Apa hukumnya jika membuat sebuah video yang ada backsound instrumen musik nya yg cuma jadi pelengkap saja, dan itu jg dengan volume yg sangat rendah. Jadi hampir tidak terdengar jelas. Contoh nya seperti video2 dakwah di youtube yg ada sedikit backsound musiknya walaupun cuma untuk openingnya. Bagaimana hukumnya?
Dan bagaimana juga jika backsound itu di pakai untuk video yg tidak menimbulkan mudharat dan tidak juga untuk kepentingan dakwah.

Mohon jawabannya udtadz..
Karna pekerjaan saya di bagian design. Dan sampai skrg blm mendapatkan jawaban yg benar2 mendetail tentang membahas masalah musik dan juga karena banyak perbedaan pendapat ulama.

JAWABAN

Ulama berbeda pendapat tentang hukum musik. Antara yang mengharamkan dan membolehkan. Anda bisa ikut pendapat yang menghalalkan. Karena ini pendapat mayoritas ulama. Termasuk ulama kontemporer. Baca detail: Hukum Musik

MENGHALALKAN YANG HARAM, MENGHARAMKAN YANG HALAL

Assalamu'alaikum Ustadz, izin bertanya...

1. Saya pernah baca di web alkhoirot.net bahwa yang dapat membuat murtad adalah mengharamkan yang halal maupun menghalalkan yang haram. Nah, disini yang dimaksud mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram yang sampai membuat murtad itu yang seperti apa dan batasannya bagaimana ?

2. Apabila orang bermaksiat, di hatinya terbesit "ah, tidak apa-apa, toh hanya sekali", atau pada orang yang mencuri terbesit "ah mencuri sekali-sekali tidak apa-apa", atau pada orang yang meninggalkan shalat terbesit "ya sekali-kali meninggalkan shalat tidak apa-apa". Nah, apakah ini termaksut menghalalkan yang haram ? Dan apakah perbuatan seperti ini membuat murtad ?

JAWABAN

1. maksudnya tidak mengakui perintah atau larangan agama yang semua ulama sepakat atas hukum wajibnya. Misalnya, shalat lima waktu itu wajib menurut semua ulama. Tapi anda tidak menganggapnya wajib. Atau, zina hukumnya haram menurut seluruh ulama (ijmak). Tapi anda menganggap tidak haram. Itu berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad

2. Ya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

HAFIDZ / PENGHAFAL AL QURAN YANG PENDOSA

apakah seorang penghafal al-quran masuk surga tanpa dihisab?. sementara mereka selalu tamak, mengganggu orang lain, sombong. mohon penjelasannya

JAWABAN

Hafal Al Quran bukan tiket satu-satunya untuk masuk surga. Dia tetap harus mentaati seluruh kewajiban syariat dan menjauhi seluruh larangan agama. Apabila melanggar, maka dia juga berdosa dan harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya kelak di akhirat. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

PUTUS ASA SETELAH TIDAK PERAWAN

Asslamualaikum Wr.Wb
Slamat malam ustad. Saya mau bertanya ustad sy org yg tdk perawan. Sy sangat menyesal ustad smpai sy pernh kehilangan harapan hidup sy. Sy nyaris ingin bunuh diri tetapi sy sdar ustd bahwa bunuh diri akan menyelsaikan duniawi tteapi memberatkan dunia akhirat.

Sy sdar ustd krna dulu sy terlalu percya yg nmanya cinta. Dan krna kebodohan sy. Sy percay bahwa pengorbanan sy adalah kunci untuk tidak berpisahm tetapi sy salh ustd, dia pergi dan menikah dngn orang lain. Sy perna menyimpan dendam ustd sy selalu mndoakan dia semoga tidak bhagia, tetapi sy sdr skrg ustd bhwa itu adalah kebodohan sy sendiri dan dia adalah pmenangnya. Sy slalu berdoa semoga dia kwmbali, ttapi sy sadr jika sy tidk putus dng dia mungkin bka sy yg malu tetapi swmua kluarga sy juga malu.

Sya punya keinginan untuk menikah usdt tetapi sya sangt takut untuk mwnghadpinya. Krn sya takut nnti tdk ada yg menrima kekurangan sy. Sy ingin bertoba ustd. Ttapi pikiran sy kadang kacau, tetpi tdk ada pikiran untuk melkukb itu lgi. Sya inhin jijrah ustd untuk menebus dosa saya. Ttpi hti sya sngat bimbang ustd. Tolong berikan solusi ustd...
Trimksih..
Wassalamualikum Wr.Wb

JAWABAN

Pertama, lakukan taubat nasuha atas dosa besar yang pernah anda lakukan. Tidak ada dosa yang tidak diampuni selagi ada niat untuk taubat dan memperbaiki diri. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Kedua, perbaikan diri akan sulit kalau tidak ditopang dengan ilmu agama dasar yang cukup dan lingkungan baru yang baik. Oleh karena itu, kami sarankan anda untuk belajar di pesantren. Kebetulan kami membuka program pesantren kilat untuk santri dewasa. Anda bisa belajar agama dasar di sana dan juga mengalami suasana islami bersama para santri yang lain. Baca detail: https://www.alkhoirot.com/pesantren-santri-dewasa/

Kalau anda merasa sulit meninggalkan pekerjaan, maka anda bisa memulai dengan mengikuti acara pengajian di majelis taklim terdekat. Usahakan mengikuti pengajian yang dikelola oleh ormas NU (nahdlatul ulama) dan badan otonom di bawahnya seperti Muslimat, Ansor, Banser, dll. Dan hindari pengajian yg dikelola Salafi / Wahabi agar tidak tersesat dengan ajaran radikal. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

Kalau ingin belajar sendiri via internet masalah dasar agama, silahkan membaca kitab-kitab terjemah Ahlussunnah di link berikut: Terjemah Kitab

Niat ingin Murtad, Apakah Berdampak Hukum?

DIHANTUI NIAT MURTAD

Assalamualaikum ustad, jadi begini saya selalu dihantui niat ingin murtad, padahal saya tidak menginginkannya, saya tidak benar-benar bermaksud murtad, tapi saya takut dengan niat seperti itu apakah bisa dianggap murtad, kadang-kadang juga muncul kalimat-kalimat "Saya murtad" seperti itu, namun hati saya selalu menyanggah kalau saya itu muslim. Saya gak mau murtad, saya takut ustadz. Saya sampai pusing karena itu sangat mengganggu saya, namun saya tetap menjalankan sholat sebagaimana kewajiban saya sebagai muslim, bahkan ketika sholat kadang hal itu juga menghantui saya. Yang mau saya tanyakan.

1. Apakah hal yang saya alami tersebut dapat membuat saya murtad?
2. Apa yang harus saya lakukan, hal ini selalu menjadi fikiran di otak saya, hal Ini selalu muncul, saya takut ustadz?
3. Apakah saya harus sholat taubat setiap hari, karena hal ini selalu mengganggu saya dan mengganggu aktivitas saya ustadz.
4. Sebenarnya itu was-was atau apa ustadz?

Terimakasih ustadz
Wassalamualaikum ustadz

JAWABAN

1. Tidak berdampak murtad karena belum terucapkan secara lisan.

2. Ada dua kemungkinan: a) ada terkena penyakit OCD. Kalau ini yang terjadi maka berusahalah melawannya dengan selalu mengabaikannya. Akan lebih baik kalau bisa konsultasi ke psikiater. Baca detail: Was-was karena OCD
b) anda terkena godaan dari jin yang membisikkan hal tersebut ke dalam pikiran anda. Kalau ini yang terjadi perbanyak doa dan dzikir yang bisa menghilangkan gangguan tsb. Baca detail: Doa Selamat dari Gangguan Setan

3. Tidak perlu. Perbanyak dzikir setelah shalat. Setidaknya: membaca Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Astaghfirullahal Azhim 33x dan Lailahaillallah 33x supaya hati tenang.

Kemudian dzikir di atas ditutup dengan doa berikut agar hati tenang:

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نَفْسِي مُطْمَئِنَّةً تُؤْمِنُ بِلِقَائِكَ وَ تَرْضَى بِقَضَائِكَ،اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي فَهْمَ النَّبِيِّيْ وَ حِفْظَ الْمُرْسَلِيْن وَ إِلْهَامَ الْمَلَائِكَةِ الْمُقَرَّبِيْن،اَللَّهُمَّ عمر لِسَانِي بِذِكْرِكَ وَ قَلْبِي بِخَشْيَتِكَ وَ سري بِطَاعَتِكَ
Baca detail: Doa Hati Tenang dan Cerdas

MEMBELI MOBIL PINJAM MOBIL SYUBHAT

Assalamualaikum wr. wb.

Sebelum memberi pertanyaan akan saya bercerita dahulu...
Keluarga saya membeli mobil dan saat mereka pergi untuk membelinya mereka meminjam mobil orang lain. Setahu saya yang meminjamkan mobil itu menghasilkan mobil dari harta yang kebanyakan BUKAN dari pekerjaannya yang halal, tetapi hal2 haram macam pesugihan dan semacamnya. Pertanyaan:
1) Apakah mobil yg dibeli keluarga saya itu halal?
2) Dan kebetulan mobil yg dibeli sering dipakai mengantarkan barang dagangan, apakah hasilnya boleh dimakan (termasuk saya)?
Demikianlah pertanyaan saya. Mohon tanggapan dari bapak.

JAWABAN

1. Halal. Status mobil yang anda beli itu tergantung dari harta anda yang dibuat membeli mobil. Bukan tergantung pada mobil yang dipinjam untuk beli mobil. Apalagi keharaman mobil pinjaman itu masih berdasarkan asumsi anda; tidak berdasarkan bukti yang kongkrit. Jangankan seperti itu, diterima kerja karena hasil menyuap saja gaji kerjanya tetap halal asalkan jenis pekerjaan yang dikerjaan itu halal. Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap

2. Boleh.

HUKUM MEMASANG FOTO DI FACEBOOK

Assalamulaikum warrahmatullah hiwabarakatuh.
Saya mempunyai tiga akun facebook karena saya berniat hijrah. Maka saya ingin menutup akun-akun tersebut. Satu akun sudah berhasil saya tutup. Namun, dua akun lainnya tidak behasil ditutup karena saya lupa password dan kata sandi dua akun tersebut. Untuk berusaha menutup akun tersebut saya telah meminta bantuan kepada berbagai pihak dan mereka tidak bisa menutup akun tersebut. Menurut paham saya perempuan tidak boleh memasang foto di media sosial, dan saya ingin hijrah.
Saya ingin bertanya, apakah dosa jariyah saya terus mengalir karena foto saya dalam dua akun tersebut belum dapat dihapus?
Dan apakah jika ada laki-laki yang menyimpan foto saya tanpa sepengetahuan saya. Apakah itu termasuk dalam dosa jariyah bagi saya?
Mengenai akun facebook saya yang tidak bisa ditutup. Saya meminta solusi mengenai hal tersebut.
Syukron.
Wassalamualaikum warrahmatullah hiwa bara katuh.

JAWABAN

1. Tergantung foto yang diupload. Kalau yang diupload foto tidak menimbulkan syahwat laki-laki maka tidak masalah. Baca detail: Hukum Memandang Wanita di TV dan Foto

2. Tidak karena anda sudah berusaha maksimal untuk menghapusnya tapi tidak mampu.

3. Setiap akun dikaitkan dengan satu akun email. Maka, selagi anda masih ingat akun email dan passwordnya, maka perubahan password bisa dilakukan via email dengan cara minta reset password / setting ulang password. Di facebook.com, saat login, klik Lupa password?

PERNIKAHAN BEDA AGAMA ISLAM DAN KRISTEN

Selamat Pagi,

Perkenalkan saya Ariel, berdomisili Kota Bogor bermaksud ingin melangsungkan pernikahan dengan calon istri saya pada akhir tahun ini dimana kami mempunyai perbedaan keyakinan (saya beragama Islam dan calon istri saya beragama Kristen, domisili Kota Batu, Malang). Apakah ada solusi untuk dapat melangsungkan proses pernikahan secara sah tanpa harus mengorbankan salah satu dari keyakinan kami dan bisa tercatat di catatan sipil? Dan kepada siapa saya bisa meminta bantuan mengenai hal ini? Mohon saran dan bimbingannya.
Besar harapan kami untuk dapat melangsungkan pernikahan ini dengan lancar dan tidak ada kendala.
Terima kasih banyak sebelumnya atas informasinya.

JAWABAN

Nikah beda agama secara syariah dimungkinkan antara pria muslim dengan wanita ahli kitab (Nasrani atau Yahudi). Namun secara negara itu agak sulit karena KUA tidak akan menerima itu. Hanya catatan sipil yang bisa menerima.

Oleh karena itu, anda harus mencari seorang ustadz yang mau menikahkan anda. Kami tidak bisa membantu anda dalam hal ini. Baca detail: Akad Nikah beda Agama

Menyikapi Suami Penjudi Dan Pemabuk

PERMASALAHAN RUMAH TANGGA: SUAMI PENJUDI DAN PEMABUK

Assalamualaikum ustad saya ibu rumah tangga berusia 26th. Saya menikah sudah 3th dan memiliki 1 orang anak. Ustad saya mau bertanya. Suami saya suka mabok, berjudi dan juga masih suka bermain dengan temannya. Dia juga 3bulan saya menikah dy berhenti bekerja sehingga sampai saat ini kebutuhan rumah tangga kami di cukupi oleh ibunya. Saya sudah coba untuk menasehati dy untuk tidak mabok dan berjudi saya juga sudah menyuruhnya untuk mencari pekerjaan. Tapi tidak pernah di dengarkan. Selain itu setiap kali mabok terkadang suami saya suka kasar, dan selalu mencaci maki keluarga saya karena dy memiliki dendam dengan keluarga saya, selain itu saya juga mukanya pernah 3x di ludahi. Pertanyaannya apa yg harus saya lakukan sbg seorang istri? Apakah saya harus pertahankannya atau bagaimana? Karena saya takut salah mengambil keputusan untuk rumah tangga saya ini. Mohon bantuannya ustad

JAWABAN

Apabila memiliki pasangan yang melanggar syariah dan tidak bisa diperbaiki, maka boleh bagi anda sebagai istri untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai (kalau suami menolak menceraikan anda). Namun, tentu saja boleh juga untuk memilih bertahan. Itulah pilihan yang diberikan Rasulullah.
Baca detail:
- Menyikapi Pasangan Selingkuh
- Istri Minta Cerai karena Tak Cinta

RUMAH TANGGA: ISTRI TIDAK BERSYUKUR

assalamualaikum wr wb
saya menikah sudah thn 2014 dan sekarg sdh dikaruniai 1 anak perempuan umur 3 thn, stlh menikah kami tinggal di tempat mertua (ibu istri saya) meski sbnrnya saya sdh ada rumah sendiri tp istri tdk mau utk bertmpat tinggsl sendiri, demi kebaikan akhirnya saya turuti kemauan istri saya,

perjalanan rmh tangga kami sering menghadapi mslh 2 thn belakang ini, mslh dlm hal ekonomi, saya sndiri kerja jg tdk pasti krn bkn pkrja kantoran pd umumnya, brapapun hasil kerja, saya lansung kasi kasi istri, kadang tiap hari, tiapinggu, tiap bulan intinya tiap kali saya ada rejeki lngsung aq lasi le istri,

mungkin krn pkrjaan gaji kecil akgirnya istri sering mempermasalahkan karena merasa msh kurang, saya minta maaf dan saya akui itu kesalahan saya, di rmh mertua pkiran istri saya bercampur aduk dengan mslh mertua yg dikejar2 penagih hutang, bkn itu saja mslh kakak istri saya jg menyelimuti di rmh tangga kami,

akhirnya saya slalu jd tumbal ketika marah, mngkin krn kecapekan mencari pinjaman uang kesana kemari, akhirnya dilampiadkan ke saya, saya diam aja krn saya sadar saya blm bisa memenuhi smua yg istri saya harapkan.

berhari2 selalu begitu akhirnya suatu hari ketika saya memergoki istri saya selingkuh, kami bertengkar, mertua ikut2 masuk dlm urusan rmh tangga kami, dan mertua jg tdk tahu klo istri saya selingkuh, saya cm bisa diam krn ini adalah aib istri saya, jd ckup saya yg tahu,meski persepsi keluarga serta saudara2 istri saya menyalahkan saya, saya ttp diam,

akhirnya saya putuskan utk pulang kerumah saya sendiri. disini dirumah saya sendiri istri saya dikit2 marah krn saya dianggap membatasi dia, dan memang seharusnya suami tau kemana istri pergi, saya bilang jgn lama2 ingat yg dirumah ada anak yg msh butuh seorang ibu.

oia istri saya kerja sbgai asisten bidan puskesmas, gaji kecil tp kerjanya full, saya sdh bilang utk berhenti tp istri saya ngotot akhirnya drpd ramai saya biarkan asal tdk neko2, tp lambat laun dia merasa paling benar, paling bisa mengatasi mslh rmh tangga, seakan akan mslh akan selesei jika dia yg bertindak.. apapun mslhny dia anggap dia slalu benar..

saya sadar dan tdk mau ambil jln pintas utk memberi nafkah yg mnurut istri saya cukup, saya ttp berusaha dgn cara yg halal mski hasilnya sdikit, tp ttp saja, kira-kira 1 - 2 bulan saya ngasi sangat sdkit, disitu timbul kami bertengkar lg, tp saya biarkan istri mengomeli saya, krn saya yg salah, meski istri saya mengadu ke ortu dan saudara2nya ttng keburukan saya, saya ttp bertahan.. sampai skrg pun mereka memandan negatif ke saya, saya tdk terganggu akan hal itu,

pas tiba kami bertengkar hebat, gara2 saya suruh pulang klo sdh slesei urusan kerjaanya.. dia mlh marah2.. dan dia pun pulang ke rmh ortunya, saya minta maaf ke dia tp dia tdk merespon, smpai skrg dia tdk mau ngomong sama saya, padahal saya ingin menyeleseikan mslh ini sama dgn pkiran dingin dan tanpa pengaruh pihak lain, krn saya tdk ingin kami pisah gara2 egonya orang tua.. istri saya mau gugat saya, tp saya tdk ingin pisah .. saya tdk ingin membuat anak kami jd korban..

intinya 5 thn berumah tangga istri saya tdk prnh melihat sedikit kebaikan diri saya yg prnh saya berikan, tiap dia ngadu ke ortu dan sodara2nya dia slalu berikan semua kejelekan saya, smpai detik inipun mereke smua ingin istri saya cerai.
mohon saranya
wassalamu alaikum wr wb

JAWABAN

Anda sudah sangat sabar menghadapi istri yang tidak bersyukur. Dalam masalah ini, pilihan yang dibolehkan oleh syariah ada dua: anda boleh menceraikannya. Tapi kalau masih sayang padanya atau kasihan pada anak, maka anda boleh mempertahankannya kalau istri mau. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

PEMBAGIAN WARISAN

Assalamuallaikum wr.wb.
Saya ingin bertanya tentang pembagian warisan jika ayah dan ibu saya sudah meninggal dan hanya mempunyai saya sebagai anak tunggal perempuan.
Kini saya memiliki 2 anak laki" dan satu anak perempuan.
Warisan peninggalan ayah dalam bentuk rumah yang kini kami tempati.
1.Bagaimana hukum waris nya?
2.Dan siapa saja yg berhak menerima khususnya dari pihak ayah?
3.bagaimana penyelesaian nya sedangkan ayah saya berpesan rumah jangan dijual untuk di berikan ke saya dan anak" saya.
Terima kasih sebelumnya wassalamu'alaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Anak perempuan mendapat 1/2, sedangkan sisanya diberikan pada saudara kandung ayah anda kalau ada. Kalau ahli waris lain tidak ada sama sekali, maka anda berhak mendapatkan seluruh harta pewaris.

2. Anda tidak menyebutkan siapa saja kerabat ayah anda yang masih hidup, jadi pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara pasti. Yang jelas, kalau bapak anda punya saudara kandung laki2 dan/atau perempuan maka mereka juga dapat warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Pesan orang tua atas harta warisan tidak harus dilaksanakan. Karena harta warisan bukan lagi menjadi hak pewaris. Baca detail: Wasiat bukan Harta