HUKUM MUSIK
Assalamualaikum.
Ustadz saya mau bertanya perihal haram nya musik.
Musik = suara yang berirama.
Apa saja bentuk suaranya di zaman skrg ini bisa di jadikan musik.
Contohnya seperti suara mulut(beatbox) ketukan, tepuk tangan, suara angin, dan jenis2 suara lainnya yang tidak keluar dari alat musik apabila di buat berirama bisa menjadi musik.. apalagi banyak aplikasi untuk membuat sebuah musik yg berasal dari hal2 yang seperti td.
Yang mau saya tanyakan...
1. Apakah semua yang suara yg berirama hukum nya haram jika kita dengarkan atau kita mainkan.
2. Apa hukumnya jika membuat sebuah video yang ada backsound instrumen musik nya yg cuma jadi pelengkap saja, dan itu jg dengan volume yg sangat rendah. Jadi hampir tidak terdengar jelas. Contoh nya seperti video2 dakwah di youtube yg ada sedikit backsound musiknya walaupun cuma untuk openingnya. Bagaimana hukumnya?
Dan bagaimana juga jika backsound itu di pakai untuk video yg tidak menimbulkan mudharat dan tidak juga untuk kepentingan dakwah.
Mohon jawabannya udtadz..
Karna pekerjaan saya di bagian design. Dan sampai skrg blm mendapatkan jawaban yg benar2 mendetail tentang membahas masalah musik dan juga karena banyak perbedaan pendapat ulama.
JAWABAN
Ulama berbeda pendapat tentang hukum musik. Antara yang mengharamkan dan membolehkan. Anda bisa ikut pendapat yang menghalalkan. Karena ini pendapat mayoritas ulama. Termasuk ulama kontemporer. Baca detail: Hukum Musik
MENGHALALKAN YANG HARAM, MENGHARAMKAN YANG HALAL
Assalamu'alaikum Ustadz, izin bertanya...
1. Saya pernah baca di web alkhoirot.net bahwa yang dapat membuat murtad adalah mengharamkan yang halal maupun menghalalkan yang haram. Nah, disini yang dimaksud mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram yang sampai membuat murtad itu yang seperti apa dan batasannya bagaimana ?
2. Apabila orang bermaksiat, di hatinya terbesit "ah, tidak apa-apa, toh hanya sekali", atau pada orang yang mencuri terbesit "ah mencuri sekali-sekali tidak apa-apa", atau pada orang yang meninggalkan shalat terbesit "ya sekali-kali meninggalkan shalat tidak apa-apa". Nah, apakah ini termaksut menghalalkan yang haram ? Dan apakah perbuatan seperti ini membuat murtad ?
JAWABAN
1. maksudnya tidak mengakui perintah atau larangan agama yang semua ulama sepakat atas hukum wajibnya. Misalnya, shalat lima waktu itu wajib menurut semua ulama. Tapi anda tidak menganggapnya wajib. Atau, zina hukumnya haram menurut seluruh ulama (ijmak). Tapi anda menganggap tidak haram. Itu berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad
2. Ya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
HAFIDZ / PENGHAFAL AL QURAN YANG PENDOSA
apakah seorang penghafal al-quran masuk surga tanpa dihisab?. sementara mereka selalu tamak, mengganggu orang lain, sombong. mohon penjelasannya
JAWABAN
Hafal Al Quran bukan tiket satu-satunya untuk masuk surga. Dia tetap harus mentaati seluruh kewajiban syariat dan menjauhi seluruh larangan agama. Apabila melanggar, maka dia juga berdosa dan harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya kelak di akhirat. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
PUTUS ASA SETELAH TIDAK PERAWAN
Asslamualaikum Wr.Wb
Slamat malam ustad. Saya mau bertanya ustad sy org yg tdk perawan. Sy sangat menyesal ustad smpai sy pernh kehilangan harapan hidup sy. Sy nyaris ingin bunuh diri tetapi sy sdar ustd bahwa bunuh diri akan menyelsaikan duniawi tteapi memberatkan dunia akhirat.
Sy sdar ustd krna dulu sy terlalu percya yg nmanya cinta. Dan krna kebodohan sy. Sy percay bahwa pengorbanan sy adalah kunci untuk tidak berpisahm tetapi sy salh ustd, dia pergi dan menikah dngn orang lain. Sy perna menyimpan dendam ustd sy selalu mndoakan dia semoga tidak bhagia, tetapi sy sdr skrg ustd bhwa itu adalah kebodohan sy sendiri dan dia adalah pmenangnya. Sy slalu berdoa semoga dia kwmbali, ttapi sy sadr jika sy tidk putus dng dia mungkin bka sy yg malu tetapi swmua kluarga sy juga malu.
Sya punya keinginan untuk menikah usdt tetapi sya sangt takut untuk mwnghadpinya. Krn sya takut nnti tdk ada yg menrima kekurangan sy. Sy ingin bertoba ustd. Ttapi pikiran sy kadang kacau, tetpi tdk ada pikiran untuk melkukb itu lgi. Sya inhin jijrah ustd untuk menebus dosa saya. Ttpi hti sya sngat bimbang ustd. Tolong berikan solusi ustd...
Trimksih..
Wassalamualikum Wr.Wb
JAWABAN
Pertama, lakukan taubat nasuha atas dosa besar yang pernah anda lakukan. Tidak ada dosa yang tidak diampuni selagi ada niat untuk taubat dan memperbaiki diri. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Kedua, perbaikan diri akan sulit kalau tidak ditopang dengan ilmu agama dasar yang cukup dan lingkungan baru yang baik. Oleh karena itu, kami sarankan anda untuk belajar di pesantren. Kebetulan kami membuka program pesantren kilat untuk santri dewasa. Anda bisa belajar agama dasar di sana dan juga mengalami suasana islami bersama para santri yang lain. Baca detail: https://www.alkhoirot.com/pesantren-santri-dewasa/
Kalau anda merasa sulit meninggalkan pekerjaan, maka anda bisa memulai dengan mengikuti acara pengajian di majelis taklim terdekat. Usahakan mengikuti pengajian yang dikelola oleh ormas NU (nahdlatul ulama) dan badan otonom di bawahnya seperti Muslimat, Ansor, Banser, dll. Dan hindari pengajian yg dikelola Salafi / Wahabi agar tidak tersesat dengan ajaran radikal. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah
Kalau ingin belajar sendiri via internet masalah dasar agama, silahkan membaca kitab-kitab terjemah Ahlussunnah di link berikut: Terjemah Kitab
Popular Posts
-
HUTANG PADA IBU ADOPSI Saya seorang perempuan 30th, dulu saya di adopsi sejak bayi usia 4bulan dan setelah usia 19tahun, saya menanyakan s...
-
Sepupu atau misanan termasuk kerabat yang mendapat warisan (ahli waris). Namun tidak semua sepupu. Yang mendapat warisan hanyalah (i) sepup...
-
BENDA MASUK HIDUNG SAAT PUASA, MEMBATALKAN PUASA? Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuh. Ustadz saya izin bertanya, kalau m...
-
CARA TAUBAT DOSA JARIYAH Assalamuàlaikum wr.wb. Jadi gini Ustad, Saya dulu pernah menyebarkan ilmu yg buruk yaitu tentang masalah "...
-
Mimpi dikhianati oleh teman, maka pertanda Anda akan tetap setia kepada suami atau istri. Mimpi menemukan sapu tangan, maka pertanda akan ...
-
Ringkasan: a) Orang yang mandi lalu setelah sehari dia baru ingat ada bagian yang tidak dibasuh, maka boleh membasuh yang tidak terbasuh sa...
-
TALAK VIA WA assalamualaikum wr.wb.kt sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawaban pertanyaan saya yang sebelumnya.saya mau bertanya ...
-
BACAAN DZIKIR PENGUSIR JIN, SETAN DAN GUNA-GUNA (SIHIR), HIPNOTIS, GENDAM, SANTET 1. Membaca isti'adzah yakni Audzubillahi minas Syai...
-
Daftar Pesantren Wahabi Salafi di Indonesia. Wahabi Salafi adalah gerakan ekstrim radikal yang berasal dari Arab Saudi dan didanai dengan da...
-
MANDI JUNUB MASIH ADA NAJIS DI TUBUH, APAKAH SAH? assalamualaikum, saya mau bertanya tentang mandi junub. sebelum mandi junub, saya bu...
Recent Posts
Categories
Unordered List
Pages
Blog Archive
-
▼
2019
(183)
-
▼
August
(62)
- Hukum NIkah Suami Istri Kafir yang Masuk Islam
- Tak Direstui Karena Adat Gelit Jeneng
- Hadits Terkait Nur Muhammad, Sahih, Dhaif, Palsu?
- Anjing Menurut Madzhab Maliki
- Apakah Pacar (Henna) Menghalangi Air Wudhu?
- Hukum Membuat Laporan Fiktif Perusahaan
- Adakah Hak bagi Istri Siri?
- Menikah Tanpa Restu Orang Tua
- Bolehkah Istri Meminta Cerai?
- Cara Meminta Maaf Pada Ibu Yang Sudah Meninggal
- Hukum Musik, Halal atau Haram?
- Niat ingin Murtad, Apakah Berdampak Hukum?
- Menyikapi Suami Penjudi Dan Pemabuk
- Talak Tanpa Saksi, Apakah Sah?
- Mengucapkan Talak saat Marah Tak Terkontrol
- Lintasan Hati Talak Istri, Apa ada Dempak Hukum?
- Bolehkah Menikah Kembali Dengan Mantan Suami
- Kapan Dihitung Iddah: Talak Suami Atau Hakim Agama?
- Bisakah Rujuk Lagi Setelah Talak 3 Istri?
- Mencintai Istri Orang
- Mati Punya Hutang, Bisakah Masuk Surga?
- Warisan Untuk Menantu
- Ibu Menunda Pembagian Warisan Peninggalan Bapak
- Hukum Waris Islam
- Hukum Menikah Saat Hamil Zina
- Hukum Memotret Patung, Apakah Sama Dengan Membuatnya?
- Hukum Harta Warisan Dari Bisnis Haram
- Ahli Waris dan Bagiannya
- Sepupu Seayah (Ibnu Ammi li Abi)
- Bagian Waris Sepupu (Misanan)
- Bagian Waris Paman dan Bibi
- Bagian Waris Keponakan Perempuan
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Seayah (Ibnu Akhi...
- Bagian Waris Keponakan Laki-laki Kandung (Ibnu Akh...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ib...
- Bagian Waris Saudara Perempuan Se-Bapak (Ukhti Li ...
- Bagian Waris Saudara Laki-Laki Sebapak (Akhi li Abi)
- Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaq...
- Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)
- Bagian Waris Cucu Perempuan
- Bagian Waris Cucu Laki-laki
- Bagian Waris Nenek (Jaddati)
- Bagian Waris Kakek (Jaddi)
- Bagian Waris Istri
- Bagian Waris Suami (Zauj)
- Bagian Waris Ibu (Ummi)
- Bagian Waris Ayah (Abi)
- Cara Mudah Belajar Ilmu Faraidh
- Mahjub dalam Waris Islam
- Membagi Warisan Secara Sama Rata
- Cara Membagi Warisan secara Islam
- Waktu Pembagian Warisan
- Ahli Waris Utama, Kedua dan Dzawil Arham
- Yang Harus Dilakukan Sebelum Harta Waris Dibagikan
- Syarat dan Rukun Waris Islam
- Dalil Waris dalam Quran dan Sunnah
- Bagian Waris Anak Perempuan (Binti)
- Bagian Waris Anak Laki-Laki (Ibnu)
- Umariyatain Gharawain dalam Hukum Waris
- Doa Penolak Setan, Guna-guna, Sihir
- Talak Suami Mabuk, Apakah Sah?
- Hukum Nadzar Puasa pada Hari Tertentu
-
▼
August
(62)
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.