September 08, 2019

Cara Istinjak (Cebok) yang Benar

NAJIS: CARA ISTINJAK (CEBOK / BERSUCI SETELAH BUANG AIR BESAR) YANG BENAR

Assalammu'alaikum ustadz izin bertanya beberapa hal
1. Bagaimanakah Cara istinja' menggunakan air Yang Benar dan bagaimana hukum air bekas basuhan istinja' itu?
2. Jika saya melihat najis di kamar Mandi Yang lantainya basah, semisal kotoran orang bekas Buang air besar, saya selalu menganggap seluruh kamar mandi terkena najis, apakah tepat anggapan saya tersebut atau hanya was-was?
3. Apakah air di dalam jamban WC, najis atau tidak? Karena airnya bersih Dan najisnya sudah disiram

JAWABAN

1. Cara istinjak dilakukan dengan dua tahap: a) hilangkan najis kotoran di sekitar dubur dengan cara menyiramkan air ke tempat sekitar najis yang ada di permukaan anus dan sekitarnya dibantu oleh telapak tangan kiri untuk memastikan bahwa najisnya sudah hilang; setelah merasa pasti bahwa najisnya sudah hilang, maka b) siramkan satu kali siraman air lagi.

Cara ini berlaku juga untuk menghilangkan najis ainiyah yang lain. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Belum tentu. Kemana air najis itu mengalir, maka di situlah yang terkena najis.

3. Air di jamban wc hukumnya najis. Karena hampir pasti ada najis yang tertinggal. Sekecil apapun najis yang tertinggal hukumnya tetap najis.

NAJIS FESES ANJING

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustad sy mau bertanya dulu sepatu saya terkena peses anjing yang sudah kering lalu saya bersihkan ditempat cucian atau sumur sayapun membersihkan nya dengan alat cat lalu alat cat tersebut saya buang di air got dimana sepatu yang sy bersihkan mengalir di got tersebut lalu ke esokan hari nya ibu saya mengambil cat tersebut di got itu kira"itu najis atau tidak?lalu mengapa selalu dihantui bahwa itu najis ?dan ?saya berfikiran bahwa puasa sy tdk diterima akibat najis

JAWABAN

Kalau mengikuti madzhab Maliki, feses / kotoran anjing itu najis biasa. Bukan najis berat. Oleh karena itu, cukuplah dengan menyiram bekas najis dengan air maka hukumnya sudah suci. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Najis anjing dianggap najis berat dan harus dicuci sebanyak 7 kali adalah menurut pandangan madzhab Syafi'i.

Untuk menghilangkan rasa was-was anda, maka sebaiknya anda mengikuti pandangan madzhab Maliki.

Terkait puasa, insyaAllah puasa anda diterima Allah asalkan memenuhi syarat dan rukun puasa dan dilakukan dengan ikhlas. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

CELANA KOTOR APAKAH NAJIS?

Assalamualaikum.
Suatu hari rambut saya terkena celana yang terlihat kotor. Tapi kotoran di celana itu terlihat seperti kering. Tapi saya lupa apakah rambut saya basah/tidak.
Apakah rambut saya jadi terkena najis? Dan barang" yang terkena rambut juga ikut najis? Seperti kasur, bantal, kursi? Walaupun saya tidak melihat adanya kotoran dan bau. Saya was" kalau semua barang yang terkena itu najis.
Terima kasih.

JAWABAN

Kalau kotor yang di celana itu masih diragukan statusnya apakah najis atau suci, maka dianggap suci. Sesuai dengan hukum asal dari celana adalah suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Status suatu hukum (yang meragukan) adalah kembali pada hukum asal." Baca detail: Kaidah Fikih

WAS-WAS MANI DAN MADZI

Assalamualaikum.
Saya masih ragu kapan keluar mani atau tidak. Bagaimana dengan keadaan seperti ini :
1. Apabila sedang mandi, tiba" berpikiran kotor. Terasa keluar cairan, tp tidak merasa nikmat. Tp karena sedang mandi, dan langsung membasuh kemaluan. Jadi tidak tau bagaimana warna dan bau cairan tersebut. Kalau dibilang lemas, tidak yakin. Karena udara dan air dingin. Jadi agak tidak enak dibadan. Apakah itu keluar mani?

2. Apabila sedang perjalanan, dan berpikiran kotor. Keluar cairan, Tidak terasa nikmat, tp badan cuma rasa capek karena perjalanan . Dan tidak bisa cek celana, karena sedang perjalanan naik mobil. Apakah itu air mani?

3. Ketika sedang menstruasi, dan tidak sengaja pikiran kotor lagi. Terasa keluar cairan. Tidak nikmat, tapi keadaan badan sedang tidak benar" sehat karena nyeri akibat menstruasi (jadi, ragu lemas Karena keluar cairan itu atau tidak) . Dan tidak bisa memastikan warna /bau cairan karena pasti sudah terkena darah haid. Apakah itu bisa dikatakan air mani?

4. Saat menstruasi, tiba" teman bicara tentang (maaf tidak sopan) berhubungan badan . Terasa keluar cairan, tidak nikmat dan tidak lemas. Tapi kemaluan terasa nyeri. Tidak bisa memastikan warna/bau karena sedang menstruasi. Apakah itu air mani?

5. Apakah semua keadaan di atas boleh saya yakin kan itu bukan air mani?

6. Bagaimana kalau memang air mani. Dan bagaimana cara menyucikan nya. Apakah mandi besar nya 2 kali?

Saya selalu ragu, kapan keluar air mani/ tidak.

Terima kasih :)

JAWABAN

1. Itu madzi.
2. Madzi.
3. Madzi.
4. Madzi.
5. Ya, boleh. Semua itu madzi.
6. Tidak. Orang yang mandi karena haid dan keluar mani, maka dia cukup mandi satu kali dengan niat "untuk menghilangkan hadas besar." Baca detail: Satu Mandi untuk Junub dan Haid

NAJIS ANJING MASA LALU

Assalamualaikum...
Sewaktu SMA dulu, papa saya mengalami stroke dan saya meminta pertolongan ke rumah tetangga sebelah yang kebetulan mempunyai anjing kecil. Sewaktu saya membantu menggotong papa saya ke mobil tetangga, kaki saya digigit anjing kecil itu. Saya tidak memperdulikannya karena tidak terasa sakit dan pikiran saya sedang fokus ke papa saya. Hingga sekarang saya baru ingat kalo saya pernah digigit anjing dan belum pernah mensucikannya. Bagaimana hukumnya? Apakah selama ini ibadah saya tidak sah karena saya tidak suci? Sedangkan kejadiannya sudah bertahun-tahun yang lalu. Apa yang harus saya lakukan sekarang? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Wassalam

JAWABAN

Tidak perlu bingung atau was-was atas kejadian tersebut. Hukum anjing masih menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama. Memang menurut madzhab Syafi'i, anjing itu najis dan harus dicuci 7x kali salah satunya dicampur dengan tanah/debu. Demikian juga menurut madzhab Hanafi dan Hambali.

Namun, menurut madzhab Maliki, anjing yang hidup itu tidak najis air liurnya maupun anggota tubuh yang lain. Oleh karena itu, anda bisa mengikuti pendapat ini dan tidak perlu merisaukan gigitan anjing tersebut. Karena, tidak ada yang najis. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab

Dengan demikian, maka seluruh ibadah anda semuanya sah dan insyaAllah mendapat pahala dari Allah.

September 03, 2019

Keperawanan Direnggut Paksa

KEPERAWANAN DIRENGGUT PAKSA

Assalamualaikum, ustadz ini cerita seorang sahabat. Dia sekarang sedang bingung untuk menentukan keputusan. Jadi sahabat saya ini sudah hampir 7 tahun berhijrah, nggak mau pacaran dan nggak pernah menjalin ke kedekatan dengan cowok manapun.

Jadi suatu hari datang teman nya, teman perempuan yg sudah lama di kenal. Teman nya ini menceritakan bahwa ada laki-laki yg mengajaknya untuk menikah. Sebenernya sudah lama laki-laki ini mencoba mendekati sahabat saya. Tapi sahabat saya nggak merespon karena prinsip nya untuk tidak pacaran. Jadi setelah mendengar kabar dari teman nya tersebut, sahabat saya ini akhirnya merespon. Karena Sahabat saya berfikir mngkin dalam waktu dekat pria ini akan melamar.

Suatu hari si pria ini meminta bantuan ke sahabat saya, tanpa ada kecurigaan sedikit pun sahabat saya mengiyakan. Dari sinilah terjadi hal-hal yang tidak seharusnya, dia di jebak oleh pria tersebut melakukan hubungan suami istri. Padahal sahabat saya sudah menolak bahkan memohon dengan berlinang air mata.

Akhir-akhir ini sahabat saya menemukan fakta kalau pria tersebut masih berkomunikasi dengan mantan kekasih nya. Mereka mengaku hanya berteman layaknya saudara. Namun saya dan juga sahabat saya merasa curiga. Karena pria tersebut masih sering curhat dengan mantan nya. Dan mantan kekasih pria tersebut sangat dekat dengan keluarga pria tersebut. Mantan nya juga sering menujukkan kedekatan nya dengan keluarga pria itu. Mereka juga masih memanggil dengan panggilan yang sama seperti saat masih memiliki hubungan. Suatu hari pria tersebut memperkenalkan sahabat saya dengan keluarga nya, abg dan kakak iparnya. Namun keluarga nya khususnya kakak iparnya bersikap dingin, acuh, dan terkesan tidak menyukai sahabat saya. Bahkan kakak ipar nya yg satunya lagi sudah memutuskan komunikasi dengan sahabat saya ini tanpa alasan yang jelas.

Yang ingin sahabat saya tanyakan apakah pria seperti ini memang memiliki keseriusan untuk menikahi sahabat saya atau tidak? Sahabat saya memiliki keinginan untuk kembali berhijrah namun tidak memiliki kekuatan untuk meninggalkan pria tersebut karena keperawanan yang sudah di renggut?
Maaf sebelumnya kalau ada bahasa yang kurang sopan dan berbelit-belit.
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Kesalahan terbesar dari dia (sahabat anda) adalah berkholwat (berduaan dg pria lawan jenis) sehingga terjadi perzinahan itu. Baca detail: Hukum Kholwat

Sehingga dari situ terbukalah pintu dosa besar berikutnya yaitu zina. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Sekarang karena semua sudah terlanjur terjadi, maka yang utama adalah meminta pria itu untuk menikahinya. Apapun yang terjadi. Dengan secara resmi atau siri. Agar kedua pihak bertanggungjawab atas dosa yang dilakukan berdua. Kalau perlu lakukan pendekatan antar-orangtua. Orang tua perempuan mendatangi orang tua pria itu untuk meminta pertanggungjawaban bahkan kalau perlu ancaman untuk dipolisikan. Kalau pria itu tidak bisa dengan cara baik-baik, maka cara keras seperti ini mungkin bisa melembutkan hatinya.

Kalau semua cara di atas tidak berhasil, maka lanjutkan hidup (move on) dan lupakan dia. Kembalilah berhijrah dengan belajar ilmu agama yang benar pada ulama yang benar (ulama NU, jangan ulama Salafi wahabi). hijrah tanpa ilmu agama yang kokoh dan akhlak yang benar akan rapuh pertahanannya seperti dalam kasus ini. Ini cara taubat nasuha. Kalau kelak ada yang tertarik padanya, maka terimalah dengan tanpa membuka aib masa lalu. Kecuali apabila calon suami bertanya tentang itu. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Rujuk Setelah Masa Iddah Habis Tanpa Akad Nikah Ulang

RUJUK SETELAH MASA IDDAH HABIS TANPA AKAD NIKAH ULANG

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatu

Pak kyai saya mau bertanya
"Apakah boleh saya bersenggama dengan suami saya setelah turun talak?"

Saya dengan suami sudah berpisah selama 3 bulan

Selama 3 bulan itu suami bersikeras ingin mengakhiri biduk rumah tangga kami

Saya sudah berusaha mempertahankan rumah tangga kami tapi itu tidak merubah keinginan suami untuk tetap berpisah sampai akhirnya saya mengikhlaskan rumah tangga saya harus berakhir

Tetapi Wa'allahu A'lam saya juga terheran-heran seminggu ini tiba-tiba suami meminta rujuk sayapun menerima ajakan suami demi keutuhan rumah tangga kami

Apakah boleh saya bersenggama dengan suami,karena kami belum melakukan akad nikah baru untuk memperbarui rumah tangga kami akibat talak yang telah diucapan oleh suamiku?

Mohon bimbingannya pak ustad
Apa yg sebaiknya saya lakukan
Karena secara hukum negara
Dia masih SAH suami saya

Bagaimana dari segi kacamata agama islam dalam menyikapi permasalahan ini?

Saya ucapkan terima kasih sebelumnya atas waktunya pak ustad

Wa'alaikumsalam Warohmatullahi Wabarokatuh...

JAWABAN

Aturan dasar dalam soal talak adalah apabila suami menjatuhkan kata talak, maka sejak hari itu dihitung masa iddah. Dalam madzhab Syafi'i, masa iddah dihitung sebanyak 3 kali masa suci. Sedangkan menurut madzhab lain, masa iddah dihitung sebanyak tiga kali masa haid. Silahkan hitung masa iddah anda dengan masa suci atau masa haid, apakah saat suami rujuk itu sudah habis masa iddahnya atau masih dalam masa iddah?

Kalau ternyata masih dalam masa iddah, maka tidak masalah suami rujuk tanpa akad nikah ulang. Sedangkan apabila masa iddah sudah habis, maka rujuk harus dilakukan dengan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

Apabila setelah dihitung ternyata masa iddahnya sudah habis, baik hitungan haid atau hitungan masa suci, maka rujuknya suami tersebut tidak sah. Anda berdua harus bertaubat. Dan melakukan akad nikah ulang. Baca detail: Pernikahan Islam

WALI NIKAH TIDAK SHALAT, APAKAH SAH?

Assalamualaikum....

Saya ingin tanya ada kasus seperti yang saya terangkan yaitu ada seorang ayah kandung menjadi wali nikah anak perempuannya dan akad nikah sudah terjadi dan berlangsung beberapa tahun pernikahan. Sementara syarat seorang wali harusnya yaitu Islam, Laki-laki, Berakal, Baligh, Adil.

Pada kenyataannya kondisi seorang ayah katanya islam tapi tidak shalat alasannya katanya tidak bisa bacaan shalat/bodoh sudah diajak dan disuruh belajar oleh anaknya tapi alasannya tidak mampu menghafal, pengetahuan agama kurang dan lingkungan juga tidak begitu islami dan jarang ada pengajian atau ikut pengajian. Akhirnya ijab qabol di wakilkan kepada penghulu. Dan yang mewakilkan adalah ayah kandungnya mewakilkan ke wali hakim untuk melaksanakan ijab qabul. Apakah nikahnya sah? Dan Jika tidak sah tapi ingin akad lagi supaya sah bagaimana caranya?

Catatan: usianya sudah tua sekitar hampir 60 tahun dan sejak kecil dibesarkan dari keluarga yang tidak mempunyai pengetahuan agama islam.

Terimakasih

JAWABAN

Seorang wali nikah idealnya adalah orang yang taat beribadah. Namun, ulama membolehkan wali nikah yang pendosa. Artinya, pernikahannya sah. Baca detail: Pendosa Jadi Wali Nikah

Apalagi kalau si wali nikah itu ternyata tidak menikahkan putrinya secara langsung melainkan diwakilkan pada pejabat KUA, maka nikahnya juga sah. Baca detail: Pernikahan Islam

NIKAH SIRI DAN ISBAT NIKAH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saya pernah menikah dengan seorang janda pada tahun 2011.dia sudah memiliki surat talak. Tetapi kami menikah sirri.kami mempunyai seorang anak pada tahun 2013.(dan kami memiliki KK).rumah tangga kami mulai retak Dan bercerai di tahun 2014.dan kami tidak pernah bertemu lagi sampai sekarang.sekarang saya mau menikah di KUA dengan calon Yang baru.tetapi tidak bisa karna status KTP saya menikah.
-Apakah saya sebagai laki laki bisa menggugat isbat nikah sekaligus isbat cerai?
- apakah isbat nikah sekaligus isbat cerai itu harus dihadiri kedua belah pihak?
-apakah saya boleh meminta contoh format surat permohonan isbat nikah sekaligus isbat cerai?
Terimakasih

JAWABAN

1. Ya, anda bisa mengajukan isbat nikah sekaligus isbat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: KHI Kompilasi Hukum Islam

2. Ya, prosedurnya seperti itu. Tapi kalau dipanggil tidak hadir, maka hakim bisa memutuskan tanpa kehadiran salahsatunya. Baca detail: Isbat Nikah Kawin Siri

3. Kami tidak memilikinya. Silahkan langsung meminta ke pengadilan agama.

BOLEHKAH IBU HAMIL MENGADAKAN HAJATAN KHITAN?

Assalamu'alaikum
Saya mau bertanya...apakah ibu hamil bisa mengkhitankan anak pertamanya ketika ia sedang hamil anak kedua....
Bagaimana hukumnya menurut islam
Terimakasih
Wassalam

JAWABAN

Tidak ada larangan bagi perempuan untuk mengadakan hajatan khitan. Baik dia sedang hamil atau tidak.
Baca detail: Hukum Khitan

August 31, 2019

Hukum NIkah Suami Istri Kafir yang Masuk Islam

WANITA MURTAD KARENA IKUT SUAMI, IKUT BALIK KE ISLAM

Selamat siang...saya sebelumnya adalah seorang muslim yang ikut suami ke katolik menikah pun secara katolik..pertanyaan saya bisa kah saya kembali ke muslim lagi??bagaimana dengan hukum pernikahan yang sudah terjadi??
TERIMA KASIH

JAWABAN

Cara kembali ke Islam adalah dengan membaca dua kalimat syahadat. Baca detail: Cara Orang Murtad kembali ke Islam

Adapun status pernikahan, maka statusnya dibatalkan (Arab: fasakh). Fasakh ini sama dengan cerai hanya saja tidak diputuskan oleh suami. Dan istri dalam kondisi masa iddah. Seandainya suami juga masuk Islam, maka dirinci: a) Apabila suami ikut masuk Islam dalam masa iddah istri (lamanya 3 kali masa suci), maka pernikahan boleh dilanjutkan tanpa akad nikah baru; b) apabila suami masuk Islam setelah masa iddah habis, maka harus dilakukan akad nikah baru secara Islam. Apabila suami tetap dengan agama lamanya, maka otomatis pernikahan menjadi batal.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/188, menyebutkan pandangan para ulama fikih sbb:

إذا أسلم أحد الزوجين . وتخلف الآخر حتى انقضت عدة المرأة ، انفسخ النكاح . في قول عامة العلماء . قال ابن عبد البر : لم يختلف العلماء في هذا ،

Artinya: apabila salah satu suami istri masuk Islam, lalu pasangannya tidak masuk Islam sampai habis masa iddah, maka nikahnya batal menurut pandangan ulama secara umum. Ibnu Abdil Bar berkata: ulama tidak berbeda dalam hal ini.
Baca juga: Suami Murtad
WAS-WAS (2)

1. Saat menerima fatwa Al Khoirot tentang masalah OCD ini, saya baru tersadar/teringat bahwa pada dasarnya fatwa ini merupakan penjelasan hukum syariat yang merupakan ketetapan Allah. Pihak Al Khoirot memberikan fatwa tersebut sebagai penjelasan hukum syariat untuk menghukumi perkara saya. Hal ini tidak terlintas/terpikir oleh saya saat mengirimkan pertanyaan ini dan pertanyaan pada nomor-nomor sesudahnya, dan baru terpikir saat menerima jawaban.

8. Kekhawatiran saya sangat tinggi bahwa saya pernah menyatakan sesuatu yang termasuk menghalalkan hal haram sementara mengetahui keharamannya. Sehingga, maafkan saya, saya mengulang pertanyaannya:

Bila saat saya berbuat bejat tersebut terjadi kemurtadan, apakah saya baru dianggap muslim lagi tepat sebelum aqad nikah? Atau sudah terjadi saat saya shalat sesudah bertaubat?

13. Beberapa tahun yang lalu, saya pernah diberitahu seseorang bahwa bacaan wajib dalam shalat itu hanya takbiratul ihram, Al Fatihah, tasyahud akhir, dan salam. Tasyahud awal tidak disebut karena tidak dibacakan dalam shalat yang rakaatnya hanya dua, tapi sebenarnya tetap diyakini wajibnya.
Hal ini pernah saya bicarakan dengan istri, dan karena kami awam agama, kami mengiyakan pendapat tersebut.
Yang saya khawatirkan adalah bahwa saya dan istri pernah secara verbal tidak memasukkan tasyahud awal ke dalam daftar bacaan wajib tersebut dengan alasan tidak dibacakan pada shalat yang rakaatnya dua. Walaupun kami berdua mengakui wajibnya bacaan tasyahud awal pada shalat yang rakaatnya tiga atau empat.

Apakah kami sudah berbuat murtad?

JAWABAN

1A. Apakah saya sudah berbuat na'udzubillahi mindzalik syirik saat bertanya, karena lupa prinsip penting tersebut? Apakah mencapai kemurtadan?

1B. Apakah fatwa-fatwa yang diberikan pada saya, baik pada nomor ini, nomor-nomor sesudahnya, dan konsultasi-konsultasi sebelumnya, masih tetap berlaku bagi saya?

1a. Tidak. Hakikatnya ketetapan Allah, tapi tetap tidak menafikan peran perantara atau sebab di dalamnya. Sebagaimana saat kita berobat ke dokter dan meminta tolong ke dokter. Diberi obat dan rasa sakitnya hilang. Maka, diagnosa dokter dan obat yang tepat menjadi sebab kesembuhan. Hakikat penyembuh tetap Allah. Di luar pola pikir ini haram namun dimaafkan karena ketidaktahuan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

1b. Kurang dapat dimengerti maksudnya. Kalau maksudnya anda tidak syirik atau murtad, jawabnya adalah benar. Anda seorang muslim yang baik. Walaupun terlalu berhati-hati sehingga terperangkap dalam was-was yang justru dilarang agama. Tujuan atau filosofi syariah itu ada lima. Semua hukum syariah untuk melindungi dan memelihara kelima tujuan tersebut. Barangkali dengan mempelajari kelima tujuan ini dapat menyembuhkan was-was anda. Baca detail: 5 Tujuan Syariah

8. Hukum harus didasarkan pada fakta, bukan kekhawatiran. Kekhawatiran itu praduga. Dan praduga yang datang terus menerus itu disebut was-was yang dilarang agama. Jawaban atas pertanyaan anda tetap sama. Silahkan buka lagi berkas jawaban terdahulu.
Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

13. Tasyahud awal bukan bacaan wajib melainkan termasuk sunnah ab'ad menurut madzhab Syafi'i. Baca detail: Fadhunya Shalat

Sunnah ab'ad adalah sunnah yang kalau ditinggalkan dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi. Baca detail: Sujud Sahwi

August 29, 2019

Tak Direstui Karena Adat Gelit Jeneng

HUBUNGAN TAK DIRESTUI KARENA ADAT GELIT JENENG

Assalamualaikum wr wb
Saya mau konsultasi Saya seorang pria berniat untuk menikahi seorang gadis.. Umur saya 23 dan umur si gadis 22 tahun.. Saya udh lama pacaran hingga 6 tahun.. Dan sekarang saya mau ke jenjang yang lebih serius yaitu menikahh.. Tpi niat saya untuk menikah terhalang oleh adat jawa.. Yaitu istilah nya gelit jeneng.. Gelit jeneng itu gini contoh nya.. Nama bapak saya kan suyanto lha bapak si gadis namanya susdiyono.. Lha kalau menurut orang jawa itu kalau nama depan ayah dr dua anak ini sama maka tidak di perbolehkan untuk menikah.. Sama ada kata SU nya itu lho Orang tua saya tidak menyetujui hubungan kami.. Saya di suruh cari wanita lain.. Karena kalau di langgar percaya ndak percaya orang tua dr kita akan ada yang meninggal salah satu.. Percaya atau tdk di daerah saya banyak kejadian kaya gitu.. Kalau orang tua si pihak gadis udh gak percaya sama hal2 yang gituan.. Orang tua si gadis udh setuju dg hubungan saya.. Saya bingung harus gimana.. Antara percaya dan nggak. Soalnya di alquran kan gak ada tuntunan kaya gini.. Yang mau saya tanyakan

1. Apa yang harus saya lakukan bila orang tua saya percaya sama adat kejawen kaya gini? Masak saya harus kandas di tengah jalan gara2 mitos kaya gini
2.dosakah orang tua saya apabila menghalangi saya untuk menikah karena adat jawa?
3.dosakah atau durhakakah saya apabila saya menentang atau membantah orang tua saya tentang adat seperti ini?
4.gimana cara menyadarkan orang tua saya agar menghilangkan kepercayaan kaya gitu??
5.apakah saya harus memutuskan si gadis dab nurut kata orang tua? Katanya rido orang tua rido allah juga.. Lha saya harus gimana?

Mohon jawabannya pak ustad

JAWABAN

1. Dalam soal jodoh, anak dibolehkan memutuskan sendiri pilihannya. Apalagi kalau alasan tidak setuju karena faktor non syariah. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

2. Yang pasti orang tua tidak boleh menghalangi pilihan anak kecuali karena alasan berdasar syariah.

3. Tidak berdosa.

4. Minta bantuan tokoh setempat atau ustadz yang dihormati orang tua untuk menjelaskan hal ini.

5. Lihat jawaban 1 dan 2. Terlepas dari itu, anak tetap harus hormat pada orang tua. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

HUKUM MENIKAH DENGAN PRIA NON-MUSLIM YANG INGIN MASUK ISLAM

Assalamualaikum ustadz
Saya menjalin hubungan dg lelaki yg beragama kristen bahkan sudah menikah dan istrinya hamil. Dan lelaki tersebut bersedia pindah agama islam dan menceraikan istrinya tanpa saya suruh. Dia hanya ingin menikah dg saya. Krn awalnya pernikahan dia terpaksa dikarenakan dia belum siap menikah tapi orang tua istri menyuruh untuk segera dinikahi.

Kemudian dia mengenal saya pada saat satu kantor dengan dia. Dan dia mengutarakan kalau dia mulai suka dengan saya. Akhirnya hubungan berlanjut sampai sekarang. Saya bingung disini, apa yang harus saya lakukan. Disamping itu saya juga mencintai dia. dia selalu berkomitmen dan mengumpulkan modal menikah dengan saya, sampai dia berjanji hanya ingin menikah dengan saya, dia pun sampai sekarang selalu belajar banyak tentang islam. Tapi saya selalu kepikiran kondisi istrinya. Dia selalu bilang tidak masalah apabila istrinya tau tentang hal ini, dia siap tanggung jawab apapun resikonya. dan kalaupun dia tidak menikah dengan saya dia tetap menceraikan istrinyaa.karena sudah tdk ada lagi perasaan dengan istrinya.

Apakah yang harus saya lakukan ustadz? Apakah saya jahat karena sudah menyakiti istrinya? Apakah saya boleh menikah dengan lelaki seperti ini ustadz? Mohon petunjuknya ustadz. Terima kasih. Wassalamualaikum

JAWABAN

Anda boleh menikah dengannya apabila dia masuk Islam. Baca detail: Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

Setidaknya masuk Islam sebelum pernikahan. Karena syarat pernikahan salahsatunya adalah si pria harus muslim. Baca detail: Pernikahan Islam

Soal istrinya, maka itu adalah urusan suaminya. Dalam Islam, seorang pria bisa menikah secara poligami. Sehingga, pria beristri yang punya hubungan dengan wanita lain dan menikah itu tidak melakukan suatu pelanggaran agama. Begitu juga, wanita kedua tidak perlu merasa sebagai wanita perusak rumah tangga orang karena itu masih dalam batas yang dibolehkan agama. Baca detail: Hukum Poligami dalam Islam

CALON ISTRI MINTA MAHAR TERLALU TINGGI

Selamat malam...
Asslamualaikum wr. wb
Saya mau curhat...

saya pria berumur 24 tahun dan saya sudah berniat untuk menikahi perempuan berumur 21.

Kita sebenernya belum siap 100% dari segi batin, cuma karena ada desakan dari orang tua perempuan
(Perempuan di desak cepet menikah tapi dengan calon yg sudah di pilih oleh orangtuanya alias dijodohkan)

Dikarenakan kita sama2 sayang, jadi si perempuan nuntut saya agar segera di halalkan.

Tapi pihak perempuan, ingin mahar 25 juta dan mas kawin 10 juta.
sedangkan saya saja masih seorang pegawai biasa yg gaji hanya cukup buat bayar cicilan motor dan makan sehari2

JAWABAN

Ada beberapa solusi dalam soal ini: pertama, anda ikuti kemauan mereka dengan cara meminjam ke bank dulu. Idealnya bank syariah. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Kedua, anda tunda pernikahan resminya sambil terus menabung. Sementara itu, anda bisa melakukan nikah siri agar hubungan anda berdua menjadi halal. Yang dimaksud nikah siri tentu harus a) dinikahkan oleh wali atau wakilnya atau wali hakim; b) ada ijab kabul antara wali dan pengantin pria; c) disaksikan dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam
Baca juga: Menikah dengan Wali Hakim

INGIN MENIKAH DIHALANGI ORANG TUA (IBU)

Assalamualaikum ustadz,
Saya wanita 25 Tahun, ingin bertanya apakah berdosa orang tua yang menghalangi/melarang keinginan anaknya untuk menikah dengan alasan laki laki tersebut adalah seorang duda cerai mati dan sudah memiliki 2 orang anak. Dan usianya pun jaraknya 29 tahun dengan saya. Alasan lain kenapa ibu menolak adalah karena malu dengan pandangan tetangga apabila saya menikah dengannya. Apa yang harus saya lakukan ustadz, apakah membatalkan keinginan laki laki tersebut untuk datang melamar ke rumah? Karena saya takut durhaka kepada ibu saya. Terimakasih. Wassalamu'alaikum wr wb.

JAWABAN

Pada dasarnya, dibolehkan bagi anak untuk memilih dan memutuskan calon pasangannya. walaupun itu ditentang oleh orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua

Namun, idealnya adalah apabila calon yang anda inginkan selaras dengan kemauan ibu. Sehingga tidak timbul konflik dengan orang tua. Ketidaksetujuan ibu atas calon anda yang jauh usianya di atas anda itu bisa dimaklumi. Seandainya bisa, akan lebih baik apabila anda mencari jodoh yang usianya lebih muda dan yang terutama lebih baik kepribadian dan agamanya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Apapun keputusan yang anda pilih, tetaplah berkomunikasi sebaik dan sesantun mungkin pada orang tua. Dialah tempat terbaik untuk mengabdi. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Hadits Terkait Nur Muhammad, Sahih, Dhaif, Palsu?


HADITS TERKAIT NUR MUHAMMAD, SAHIH ATAU DHAIF ATAU PALSU?

assalamualaikum pak ustadz..

saya pernah ikut pengajian tasawuf. mereka membahas tentang nur muhammad.

sebelumnya saya pernah bertanya tentang hadist nur muhammad dengan seorang ustadz yang katanya adalah hadist palsu menurut para ulama ahli hadist.

hadist nur muhammd itu kan sering dijadikan acuan utama orang tasawuf untuk mengenal Allah.

pertanyaan saya

1.Bagaimana ustadz untuk menyikapi perbedaan ini?
karna orang tasawuf selalu menyalahkan ulama yang mengatakan hadist nur muhammad adalah palsu. karna saya orang awam jadi was-was akan hal ini, karna takut salah.

2.bagaimana cara mengenal Allah dengan benar sesuai al-quran dan hadist sohih?
karna katanya sebelum kita beribadah itu harus mengenal Allah terlebih dahulu.


terima kasih ustadz
wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Kami kurang jelas hadis mana yang anda maksud. Ada beberapa hadis terkait penciptaan Nabi Muhammad sbb:

A. Namun salah satu hadis terkait hal tersebut adalah hadits berikut:

لو لاك ما خلقت الأفلاك

Artinya: Seandainya tanpa engkau, wahai Muhammad, niscaya aku tidak jadikan alam semesta ini.

Berikut status hadits ini menurut para ulama:

Al-Syaukani dalam Al-Fawaid Al-Majmuah fi Al-Ahadits Al-Mauduah, hlm. 326, menyatakan:

قال الصغاني : موضوع

Artinya: Shaghani berkata: (hadis ini) maudhuk (palsu).

B. Hadits lain diriwayatkan oleh Al-Hakim (Al-Mustadrak, hlm. 2/517) dari Ibnu Abbas ia berkata:

أوحى الله إلى عيسى عليه السلام : يا عيسى آمن بمحمد ، وأمر من أدركه من أمتك أن يؤمنوا به ، فلولا محمد ما خلقت آدم ، ولولا محمد ما خلقت الجنة والنار ، ولقد خلقت العرش على الماء فاضطرب فكتبت عليه : لا إله إلا الله محمد رسول الله ، فسكن .

Artinya: Allah mewahyukan pada Nabi Isa. "Wahai Isa, berimanlah pada Muhammad dan perintahkan pada umatmu yang hidup pada zamannya untuk beriman padanya. Seandainya bukan karena Muhammad,niscaya aku tidak menciptakan Nabi Adam. Seandainya bukan karena Muhammad, aku tidak menciptakan surga dan neraka. Aku telah menciptakan Arasy di atas air, lalu ia bergoyang lalu aku tulis di atasnya kalimat: Lailaha illa Allah Muhammad Rasulullah lalu ia menjadi tenang."

Sanad hadits ini berasal dari jalur Amr bin Aus Al-Anshari dari Said bin Abi Arubah dari Qatadah dari Said bin Al-Musayib dari Ibnu Abbas.

Hadits ini menurut Al-Hakim sanadnya sahih, tapi tidak diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (Al-Mustadrak, hlm. 2/517).

Namun menurut Al-Dzahabi status hadits ini maudhuk (palsu) karena ada perawi bernama Amr bin Aus Al-Anshari yang menurut Al-Dzahabi dalam Mizan Al-I'tidal fi Naqd Al-Rijal: "Tidak diketahui perilakunya dan pernah meriwatkan hadis munkar." Kemudian, terkait hadis di atas, Al-Dzahabi berkata: "Dugaan saya hadits ini mauduk." Pendapat ini disepakati dan diakui oleh Ibnu Hajar Asqalani dalam Lisan Al-Mizan.

Intinya, hadits-hadis terkait hal di atas umumnya dianggap maudhuk. Wallahu a'lam.
Baca detail: Status Hadis Nur Muhammad


TANDA KEMATIAN TELINGA LAYU

Antum , knalin saya L
Apq betul tanda tanda kematian telinga manusia bakalan layu ?

JAWABAN

Tidak betul. Tidak ada tanda kematian kecuali satu: napas dicabut dari raga. Baca detail: Tanda Kematian

HUKUM KERJA DENGAN KTP PALSU

Assalamualaikum,
Saya mau tnya,
Dlu waktu saya mendaftar kerja, persyaratannya adalah 2 tahun domisili untuk pendaftar dari propinsi lain,
Saya kemudian membuat KTP palsu untuk mmenuhi persyaratannya, HUKUM gaji yg saya terima halal atau haram?
Sedangkan sekarang sya sudah membuat KTP baru sesuai prosedur setelah di terima kerja,,

Cttn; cuma KTP yg palsu, lainnya asli

JAWABAN

KTP palsu tidak berpengaruh pada halal dan haramnya kerja. Yang penting dan prinsip adalah: a) jenis pekerjaannya halal; b) anda bekerja dengan baik sesuai perjanjian. Apabila kedua hal ini terpenuhi maka gaji anda halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

SHALAT TAUBAT DAN TAUBAT NASUHA

assalamualaikum

mw tanya pak , niat sholat taubat sama niat sholat taubat nasuha itu sama ga pak?

JAWABAN

Niat shalat taubat, lihat: Shalat Taubat

Adapun taubat nasuha itu bukan shalat, melainkan keinginan kuat dalam diri untuk bertaubat dg cara menyesali dosa yang dilakukan, berjanji tidak mengulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

GAJI MENGAJAR PASANG SOFTWARE

Assalamualaikum, ustad saya seorang asisten dosen, saya dapat pekerjaan privat untuk menginstal software bajakan dan mengajarkan cara menggunakan software tersebut. apakah gaji yang saya terima halal dari menginstal dan mengajarkannya?

JAWABAN

Software bajakan hukumnya boleh dengan syarat (a) kita sangat memerlukan perangkat lunak tersebut; (b) tidak mampu membelinya; (c) tidak memperjualbelikannya. Baca detail: Hukum Memakai Software Bajakan

Kalau terpenuhi ketiga unsur itu, maka menginstall software tersebut boleh dan gaji anda juga halal. Baca detail: Hukum Bisnis dengan Non Muslim

HUTANG PADA KELUARGA

Assalammu'alaikum ustadz... perkenalkan saya laki-laki. Saya ingin bertanya, adek saya memijam uang kepada saya untuk membeli bahan - bahan untuk pembuatan kue, lalu saya tanpa saya sadari saya juga ikut merasakan kue tersebut sedangkan uang saya belum diganti. Apakah itu termasuk Riba atau tidak ? Terimakasih

JAWABAN

Tidak termasuk riba kecuali apabila memakan kue itu menjadi syarat saat transaksi hutang. Misalnya, anda berkata padanya: "Aku hutangkan uang 5 juta untuk buat kue, dengan syarat nanti aku diberi kuenya." Ini tidak boleh karena telah mengambil keuntungan dari hutang. Ini disebut riba. Namun, kalau tidak menjadi syarat dalam akad maka tidak apa-apa. Bahkan bagi pihak debitor (yang berhutang) dianjurkan untuk memberikan kelebihan saat membayar hutang. Baca detail: Hutang dalam Islam

Anjing Menurut Madzhab Maliki



LIUR ANJING MENURUT MADZHAB MALIKI

Assalamu alaikum pak ustadz.

Saya mengucapkan banyak terimakasih atas ilmu dan penjelasannya.

Menyambung jawaban dan penjelasan pak ustadz pada email sebelumnya.
SAYA MASIH MEMBUTUHKAN PENEGASAN pak ustadz, mungkin karena saking bingungnya atau saking berlebihannya saya.
Dengan kata-kata atau kalimat yang sederhana tapi lengkap.

Saya membutuhkan penegasan, karena saya akan melakukan hal yang berbeda dengan orang-orang disekitar saya. Dimana orang-orang yang tidak bingung menganggap liur anjing najis. Sedangkan saya akan mengubah anggapan menjadi tidak najis. Saya takut goyah dan tambah stress. Jadi butuh penegasan.
Bukan karena penjelasan pak ustadz kurang. Kalau saya tidak bingung, sudah sangat jelas kok. Bahkan saya bersyukur jadi tercerahkan. Cuma belum total.

1. Kalau menurut madzhab Maliki, maka air liur anjing TIDAK NAJIS, karena tidak najis, maka suci.
Benarkan pak ustadz?

Karena suci (tidak najis), maka yang terkena liur anjing tidak perlu dicuci (dibersihkan).
Atau bisa dikatakan boleh langsung dipergunakan.
Benarkan pak ustadz?

2. Pak ustadz, mohon maaf kalau pertanyaan ini menyinggung. Bolehkah disebutkan dalil pendapat madzhab Maliki tersebut?

3. Pada contoh kasus yang ekstrem misal:
Ada orang sudah berpakaian rapi, sudah wudhu.
Terus pergi ke masjid. Di tengah perjalanan, tangan atau kaki atau pakaiannya terkena liur anjing.

Terus dia tetap ke masjid.
TANPA MEMBERSIHKAN LIUR ANJING TADI TERLEBIH DULU, padahal nodanya masih basah.
Sampai masjid dia langsung sholat dan kemudian tilawah al quran.

Kalau dia mengikuti pendapat madzhab Maliki maka masjid dan al quran tidak menjadi najis.
Benar demikian pak ustadz?

4. Kalau mengikuti pendapat madzhab Maliki, berarti semua barang-barang atau alat-alat di rumah kami, dan juga semua bahan makanan, yang menurut saya sudah terkena liur anjing semua, BISA LANGSUNG DIGUNAKAN DAN DIKONSUMSI kan pak ustadz, tanpa harus dicuci dulu?

Terimakasih banyak pak ustadz.

JAWABAN

1. Benar.
2. a) Ibnu Abdil Bar dalam Al-Tamhid, hlm. 18/269, menyatakan:

" واختلف الفقهاء أيضا في سؤر الكلب وما ولغ فيه من الماء والطعام .

فجملة ما ذهب إليه مالك واستقر عليه مذهبه عند أصحابه: أن سؤر الكلب طاهر، ويغسل الإناء من ولوغه سبعا تعبدا

Artinya: Imam Malik dan ulama madzhab Maliki berpendapat bahwa sisa (makanan) anjing itu suci. Dibasuhnya wadah dari bekas jilatan anjing sebanyak tujuh kali itu bersifat ta'abud (anjuran, bukan wajib).

Ibnu Rushdi, seorang ulama madzhab Maliki, dalam Bidayatul Mujtahid hlm. 1/83, menyatakan:

فذهب مالك في الأمر بإراقة سؤر الكلب وغسل الإناء منه، إلى أن ذلك عبادة غير معللة، وأن الماء الذي يلغ فيه ليس بنجس، .
ولأنه ظن أيضا أنه إن فهم منه أن الكلب نجس العين عارضه ظاهر الكتاب، وهو قوله تعالى: ( فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ ) : يريد أنه لو كان نجس العين ، لنجس الصيد بمماسته

Artinya: Imam Malik dalam masalah perintah Nabi untuk menyirami bekas (makanan) anjing dan membasuh wadah itu bersifat ibadah dan bahwa air yang dibuat membasuh itu tidak najis... Imam Maliki juga berpendapat bahwa apabila difahami bahwa anjing itu najis ain maka itu berlawanan dengan zahirnya Al-Quran dalam QS Al-Maidah 5:4 "Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya)." Seandainya anjing itu najis ain, maka niscaya binatang buruan yang disentuhnya juga najis.

3. Benar.

4. Benar.

CATATAN:

Walaupun anjing yang hidup itu suci menurut madzhab Maliki, namun anda harus mempertimbangkan juga masalah sosial di sekitar anda agar tidak terjadi fitnah. Masyarakat Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi'i (untuk NU) dan bermadzhab Hambali (untuk Muhammadiyah dan Salafi).
Misalnya, kalau saat pergi ke masjid tangan anda dijilat anjing dan itu diketahui banyak orang, maka hendaknya anda mencuci tangan anda 7x salah satunya dicampur debu. Ini untuk menghindari gunjingan orang yang tidak tahu hukum. Namun saat anda sendirian atau hanya bersama keluarga di rumah, maka anda aman untuk menerapkan hukum ini.

KARENA WAS-WAS IBADAH SHALAT BELUM MERASA NIKMAT

Assalamu'alaikum ustadz
Saya izin bertanya. Bagaimana jika dalam sholat kita belum merasakan kenikmatan? Padahal kita berusaha semaksimal mungkin melakukannya.
Singkat cerita saja ustadz. Dulu saya merasakan nikmat sholat saat masih sekolah. Padahal sholat saya mungkin waktu itu bacaannya kurang tepat. Tapi saya merasakan kedamaian hati setelah sholat. Namun sekarang setelah saya lulus, lama kelamaan nikmat itu berkurang. Sholat saya sekarang menjadi tidak karuan karena saya terlalu fokus pada niat dan bacaannya agar benar. Setiap saya salah membaca niat(kurang fasih), saya ulangi dr awal. Setiap saya salah membaca sin dan shod dalam fatihah, saya ulangi dr awal. Bahkan tak jarang saya wudhu lg karena kesalahan saya sudah tiga kali. Begitu pula dalam membaca Al-Qur'an. Sekarang jika saya akan wudhu untuk sholat dan baca Al-Qur'an hati saya merasakan guncangan dan kekhawatiran karena takut jika niat/bacaan saya salah dan harus mengulang dr awal. Padahal dulu tidak seperti itu. Saya ingin memperbaiki diri, namun malah jd seperti ini. Mohon solusinya ustadz. Terimakasih
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

Anda sedang terserang penyakit was-was. Tidak perlu memaksakan diri untuk sempurna dalam beribadah. Usahakan agar ibadah kita sah menurut syariah. Itu sudah cukup. Dalam wudhu, yang terpenting adalah niat dalam hati dan membasuh perkara yang wajib dibasuh yaitu wajah, tangan, sebagian kepala dan kaki. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Begitu juga shalat, asal bacaan anda sudah benar panjang dan pendeknya maka itu sudah cukup. Tidak perlu berusaha sefasih mungkin karena fasih itu relatif. Yang prinsip dalam shalat adalah terpenuhi rukun-rukun shalat. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Abaikan rasa was-was anda. Dan shalatlah secara sederhana agar anda bisa menikmati lagi ibadah shalat. Mengulang-ulang bacaan Fatihah atau wudhu bukan hal yang baik. Hindari was-was. Baca detail: Was-was Shalat

KODE UNIK TOKOPEDIA APAKAH RIBA?

Assalamualaikum, ustadz saya ingin bertanya biasanya saat berbelanja di aplikasi online seperti t***p**** ketika ingin berbelanja maka proses pembayaran akan di beri kode unik yang bertujuan untuk membuat agar pesanan kita mudah di proses. Apakah kode unik itu termasuk riba ustadz? Misalnya total belanja 104.400 lalu di tambahkan kode unik menjadi 104.753

JAWABAN

Bukan riba. Riba itu adalah membayar hutang yang melebihi jumlah hutang yang sebenarnya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

TERTAWA HARI JUMAT, APAKAH MURTAD?

Assalamu'alaikum.

Menurut Agama Islam,di hari jum'at ada peristiwa peristiwa penting.ada video lucu,dialog video tersebut adalah "hari ini adalah halloween" lalu ada orang lain di video itu yang berkata "engga,ini hari jum'at".Yang ingin saya tanyakan
1.apakah dialog tentang hari Jum'at di video tersebut sama saja menghina hari Jum'at?
2.Jika saya dan teman saya mendengarkan dialog tentang hari Jum'at lalu saya dan teman saya tertawa karena dialog tersebut,apakah saya dan teman saya mendapat dosa murtad?

JAWABAN

1. Tidak.
2. Tidak. Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

Apakah Pacar (Henna) Menghalangi Air Wudhu?

HENNA APAKAH MENGHALANGI AIR KE KULIT SAAT WUDHU?

1. Berarti mengecek celana setiap bangun pagi itu bid'ah ya pak ustadz ? Dan saya harus membendung rasa was-was mengecek celana itu kecuali jika ada bermimpi basah ?

2. Bagaimana jika saat pagi hari sempat melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat tetapi hanya sekejap saja karena melihat-lihat pada media sosial instagram. Lalu saat bagun tidur keesokan harinya ada noda putih yang sedikit dan samar. Apakah noda itu dihukumi sesuatu yang najis atau yang suci namun wajib mandi ?

3. Maaf pak ustadz bertanya sedikit melenceng. Apakah henna atau pacar kuku itu menghalangi air wudhu dan mandi wajib ?

JAWABAN

1. Ya, betul. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat

2. Tidak dihukumi apapun. Karena kalau anda melihat sekejap gambar di IG di pagi hari, semestinya mani atau madzi kalau ada yang keluar maka keluar pada saat itu juga. Bukan besok paginya. Baca detail: Beda Mani dan Madzi

3. Henna tidak menghalangi air wudhu karena tidak tebal. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

MEMBACA AL-QURAN SAAT HAID ATAU JUNUB

Apakah membaca ayat al qur'an tertentu sbg zikir khusus yg terikat waktu dlm keadaan junub di perbolehkan?
Sebab rasulullah SAW sebelum tidur selalu membaca al ikhlas, al falaq, an nass dll. Padahal jika dlm keadaan junub, rasulullah SAW hanya berwudhu ketika akan tidur, dan Beliau SAW hanya mandi di akhir malam.

JAWABAN

Ya, diperbolehkan. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh Alal Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 1/112, menyatakan:

ـ والشافعية قالوا: يَحْرُمُ على الجُنُب قراءة القرآن ولو حَرْفًا واحدًا إن كان قاصدًا تلاوته، أما إذا قَصَدَ الذِّكْر فَلا يَحْرُمُ مثل “بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ” عند الأكل،
Artinya: Madzhab Syafi'i berpandangan bahwa haram bagi orang junub membaca Al-Quran walaupun satu huruf apabila dia sengaja membaca Al-Quran. Adapun apabila dia bermaksud berzikir maka tidak haram. Seperti mengucapkan 'Bismillahir Rohmanir Rohim" saat akan makan.
Baca detail:
- Hukum Membaca dan Menyentuh Al Quran
- Wanita Haid

CARA MANDI WAJIB

Saya ingin bertanya tentang mandi wajib selepas haid
1. Apakah dengan membaca niat dalam hati lalu mengguyur air ke tubuh sebanyak 3x sudah termasuk sah?
2. Apakah setiap mengguyur air membaca niat? Atau cukup sekali?
3. Bagaimana tata cara mandi wajib sesuai tuntunan Rasulullah?

JAWABAN

1. Sah.
2. Cukup sekali niatnya yakni di awal perbuatan.
3. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

DARAH SEDIKIT SAAT MANDI JUNUB

Assalamu'alaikum

Saya mau bertanya. Sebelum saya mandi junub saya memotong kuku saya lalu tanpa sengaja saya memotong kuku terlalu dalam sehingga berdarah, setelah itu saya mandi dan saya lupa bahwa kuku saya berdarah dan baru ingat sewaktu selesai mandi. Sebelum mandi saya liat jika kulit yang diatas kuku saya buka maka darah akan keluar namun jika tidak saya apa-apakan darah tida keluar, darah keluar tidak banyak.

Pertanyaannya.

1.apakah darah saya tersebut menjadi penghalang air saat mandi junub ? Darah tersebut keluar dari bawah kuku, jika kulit yg diatas kuku caya buka kebawah maka darah akan keluar namun jika tidak saya apa-apakan darah tidak keluar. Kebetulan kukunya kuku jempol kaki.


2.apakah jika darahnya mengering akan menghalangi air ? Bagaimana jika tidak tau apakah darah tersebut mengering atau tidak karena saat mandi saya tidak mengecek keadaan jempol saya. Lalu pada saat selang 2 hari saya cek jempol saya ada bekas merah saja bekas darah euar itu pun hanya setitik.

Ralat no.2

Didapati seperti bekas lukanya yg menyebabkan kulitnya menjadi merah dan merahnya hanya seperti titik tapi agak memanjang.
Entah koreng atau darah atau apa saya tidak mengetahuinya, tetapi didalam kukunya terdapat bekas luka sewaktu memotong kuku, bekasnya merah sepeti darah tapi merahnya seperti agak muda bukan merah pekat seperti darah, bekasnya kecil seperti titik dan agak memanjang.

3.saat ini saya masih beribadah seperti biasanya, jika ternyata darah saya itu menghalangi air mandi apakah saya berdosa telah sholat sedangkan mandi saya belum sempurna ?

4. Tetapi saat mandi saya tidak mengetahui apakah darah atau bekasnya itu banyak atau sedikt pak ustadz, saya bau mengeceknya saat selang 2 hari karena saya teringat waktu itu ada luka berdarah bekas memotong kuku, lalu saat saya cek keadaannya sudah seperti yang sudah saya jelaskan diatas tetapi saya tidak tau keadaan luka atau bekas lukanya pada saat mandi, apakah sedikit atau banyak apakah lukanya mengeras atau tidak.

Mohon jawaban terbaiknya dari pak ustadz

JAWABAN

1. Darah tersebut tidak jadi penghalang air pada tubuh anda saat mandi junub karena cair. Bahkan seandainya pun jadi penghalang, misalnya karena mengering, mandinya tetap sah karena dimakfu. Suyuti al-Rahibani dalam kitab Matalib Ulin Nuha fi Syarhi Ghayat Al-Muntaha, hlm. 1/116, menyatakan:

وَلَا يَضُرُّ وَسَخٌ يَسِيرٌ تَحْتَ ظُفْرٍ وَنَحْوِهِ ، كَدَاخِلِ أَنْفِهِ ، وَلَوْ مَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ ، لِأَنَّهُ مِمَّا يَكْثُرُ وُقُوعُهُ عَادَةً
Artinya: Tidak apa-apa adanya kotoran yang sedikit di bawah / di dalam kuku dan sejenisnya seperti bagian dalam hidung. Walaupun itu mencegah sampainya air. Karena hal itu termasuk yang biasanya sering terjadi.

2. Seandainya pun menghalangi air termasuk dimakfu sehingga mandinya tetap sah. Lihat poin 1. Namun dalam kasus anda tidak menghalangi air karena sangat sedikit.

3. Mandi anda sah, demikian juga shalat anda. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?

4. Walaupun anda tidak tahu seberapa jumlah darah yg ada di jempol kaki tsb, namun bisa dipastikan darahnya tidak banyak alias sedikit. Dan darah sendiri yg sedikit itu hukumnya dimakfu. Baca detail: Kotoran Kuku dan Koreng jadi Penghalang Mandi dan Wudhu?