August 31, 2019

Hukum NIkah Suami Istri Kafir yang Masuk Islam

WANITA MURTAD KARENA IKUT SUAMI, IKUT BALIK KE ISLAM

Selamat siang...saya sebelumnya adalah seorang muslim yang ikut suami ke katolik menikah pun secara katolik..pertanyaan saya bisa kah saya kembali ke muslim lagi??bagaimana dengan hukum pernikahan yang sudah terjadi??
TERIMA KASIH

JAWABAN

Cara kembali ke Islam adalah dengan membaca dua kalimat syahadat. Baca detail: Cara Orang Murtad kembali ke Islam

Adapun status pernikahan, maka statusnya dibatalkan (Arab: fasakh). Fasakh ini sama dengan cerai hanya saja tidak diputuskan oleh suami. Dan istri dalam kondisi masa iddah. Seandainya suami juga masuk Islam, maka dirinci: a) Apabila suami ikut masuk Islam dalam masa iddah istri (lamanya 3 kali masa suci), maka pernikahan boleh dilanjutkan tanpa akad nikah baru; b) apabila suami masuk Islam setelah masa iddah habis, maka harus dilakukan akad nikah baru secara Islam. Apabila suami tetap dengan agama lamanya, maka otomatis pernikahan menjadi batal.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/188, menyebutkan pandangan para ulama fikih sbb:

إذا أسلم أحد الزوجين . وتخلف الآخر حتى انقضت عدة المرأة ، انفسخ النكاح . في قول عامة العلماء . قال ابن عبد البر : لم يختلف العلماء في هذا ،

Artinya: apabila salah satu suami istri masuk Islam, lalu pasangannya tidak masuk Islam sampai habis masa iddah, maka nikahnya batal menurut pandangan ulama secara umum. Ibnu Abdil Bar berkata: ulama tidak berbeda dalam hal ini.
Baca juga: Suami Murtad
WAS-WAS (2)

1. Saat menerima fatwa Al Khoirot tentang masalah OCD ini, saya baru tersadar/teringat bahwa pada dasarnya fatwa ini merupakan penjelasan hukum syariat yang merupakan ketetapan Allah. Pihak Al Khoirot memberikan fatwa tersebut sebagai penjelasan hukum syariat untuk menghukumi perkara saya. Hal ini tidak terlintas/terpikir oleh saya saat mengirimkan pertanyaan ini dan pertanyaan pada nomor-nomor sesudahnya, dan baru terpikir saat menerima jawaban.

8. Kekhawatiran saya sangat tinggi bahwa saya pernah menyatakan sesuatu yang termasuk menghalalkan hal haram sementara mengetahui keharamannya. Sehingga, maafkan saya, saya mengulang pertanyaannya:

Bila saat saya berbuat bejat tersebut terjadi kemurtadan, apakah saya baru dianggap muslim lagi tepat sebelum aqad nikah? Atau sudah terjadi saat saya shalat sesudah bertaubat?

13. Beberapa tahun yang lalu, saya pernah diberitahu seseorang bahwa bacaan wajib dalam shalat itu hanya takbiratul ihram, Al Fatihah, tasyahud akhir, dan salam. Tasyahud awal tidak disebut karena tidak dibacakan dalam shalat yang rakaatnya hanya dua, tapi sebenarnya tetap diyakini wajibnya.
Hal ini pernah saya bicarakan dengan istri, dan karena kami awam agama, kami mengiyakan pendapat tersebut.
Yang saya khawatirkan adalah bahwa saya dan istri pernah secara verbal tidak memasukkan tasyahud awal ke dalam daftar bacaan wajib tersebut dengan alasan tidak dibacakan pada shalat yang rakaatnya dua. Walaupun kami berdua mengakui wajibnya bacaan tasyahud awal pada shalat yang rakaatnya tiga atau empat.

Apakah kami sudah berbuat murtad?

JAWABAN

1A. Apakah saya sudah berbuat na'udzubillahi mindzalik syirik saat bertanya, karena lupa prinsip penting tersebut? Apakah mencapai kemurtadan?

1B. Apakah fatwa-fatwa yang diberikan pada saya, baik pada nomor ini, nomor-nomor sesudahnya, dan konsultasi-konsultasi sebelumnya, masih tetap berlaku bagi saya?

1a. Tidak. Hakikatnya ketetapan Allah, tapi tetap tidak menafikan peran perantara atau sebab di dalamnya. Sebagaimana saat kita berobat ke dokter dan meminta tolong ke dokter. Diberi obat dan rasa sakitnya hilang. Maka, diagnosa dokter dan obat yang tepat menjadi sebab kesembuhan. Hakikat penyembuh tetap Allah. Di luar pola pikir ini haram namun dimaafkan karena ketidaktahuan. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

1b. Kurang dapat dimengerti maksudnya. Kalau maksudnya anda tidak syirik atau murtad, jawabnya adalah benar. Anda seorang muslim yang baik. Walaupun terlalu berhati-hati sehingga terperangkap dalam was-was yang justru dilarang agama. Tujuan atau filosofi syariah itu ada lima. Semua hukum syariah untuk melindungi dan memelihara kelima tujuan tersebut. Barangkali dengan mempelajari kelima tujuan ini dapat menyembuhkan was-was anda. Baca detail: 5 Tujuan Syariah

8. Hukum harus didasarkan pada fakta, bukan kekhawatiran. Kekhawatiran itu praduga. Dan praduga yang datang terus menerus itu disebut was-was yang dilarang agama. Jawaban atas pertanyaan anda tetap sama. Silahkan buka lagi berkas jawaban terdahulu.
Baca detail: Mengatasi was-was Kufur

13. Tasyahud awal bukan bacaan wajib melainkan termasuk sunnah ab'ad menurut madzhab Syafi'i. Baca detail: Fadhunya Shalat

Sunnah ab'ad adalah sunnah yang kalau ditinggalkan dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi. Baca detail: Sujud Sahwi

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.