August 20, 2019

Syarat dan Rukun Waris Islam

Syarat dan Rukun Waris Islam
1. Syarat Waris Islam (Ilmu Faraidh)

Syarat adalah hal yang harus terpenuhi sebelum terjadinya pembagian warisan. Syarat waris ada tiga, yaitu:

1. Pewaris atau orang yang mewariskan harta (al-muwarris) benar-benar telah meninggal dunia.
2. Ahli waris atau orang yang mewarisi atau penerima warisan (al-waris) nyata-nyata masih hidup ketika pewaris meninggal, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja.
3. Diketahuinya hubungan ahli waris dengan si mayit; karena hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’).

2. Rukun Waris Islam

Yang dimaksud rukun adalah unsur yang harus terpenuhi saat pembagian warisan dilakukan.

Ada tiga rukun waris, yaitu:

1. Wafatnya orang yang mewariskan atau pewaris (al-muwarrits), sama saja meninggalnya secara nyata, atau secara hukum .
2. Orang yang mewarisi atau ahli waris (al-wâris), yaitu orang yang hidup setelah matinya pewaris.
3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.

0 komentar:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.