Syarat dan Rukun Waris Islam
1. Syarat Waris Islam (Ilmu Faraidh)
Syarat adalah hal yang harus terpenuhi sebelum terjadinya pembagian warisan. Syarat waris ada tiga, yaitu:
1. Pewaris atau orang yang mewariskan harta (al-muwarris) benar-benar telah meninggal dunia.
2. Ahli waris atau orang yang mewarisi atau penerima warisan (al-waris) nyata-nyata masih hidup ketika pewaris meninggal, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja.
3. Diketahuinya hubungan ahli waris dengan si mayit; karena hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’).
2. Rukun Waris Islam
Yang dimaksud rukun adalah unsur yang harus terpenuhi saat pembagian warisan dilakukan.
Ada tiga rukun waris, yaitu:
1. Wafatnya orang yang mewariskan atau pewaris (al-muwarrits), sama saja meninggalnya secara nyata, atau secara hukum .
2. Orang yang mewarisi atau ahli waris (al-wâris), yaitu orang yang hidup setelah matinya pewaris.
3. Harta warisan (al-maurûts), yakni harta warisan yang ditinggalkan mayit setelah kematiannya.
0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.